Kafirnya Seorang Haakim atau Penguasa Tidaklah Melazimkan Kebolehan Keluar Ketaatan dan Mengangkat Senjata Kepadanya

6 komentar


Seandainya benar kata orang-orang bodoh itu bahwa penguasa kita telah kafir (murtad), maka kekafirannya itu tidaklah selalu melazimkan kebolehan untuk keluar ketaatan darinya, atau – bahkan – mengangkat pedang.
Bolehnya keluar ketaatan dari penguasa, sedikitnya jika memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :

Hukum Cuka

9 komentar


Tanya : Apa hukum memakan atau meminum cuka ?. Saya pernah membaca dalam satu Blog bahwa cuka itu haram hukumnya. Terima kasih.
Jawab : Cuka secara tabiat (thaabi’iy) adalah halal menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman-Nya ta’ala :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” [QS. Al-Baqarah : 57].

Kecerdasan Al-Imaam Ahmad, Al-Bukhaariy, At-Tirmidziy, dan yang Lainnya Bukan Sesuatu Hal yang Tidak Mungkin.....

11 komentar


Mungkin ada di antara Anda yang meragukan kisah tentang kecerdasan para imam hadits yang luar biasa. Seperti misal Al-Imaam Al-Bukhaariy rahimahullah menghapal 100.000 hadits shahih dan 200.000 hadits tidak shahih, sanad dan matannya. Al-Imaam Ahmad rahimahullah menghapal 1 juta hadits sanad beserta matannya. Saya pribadi, dulu, pernah sangat menyangsikannya. Saya anggap itu hanyalah berita bombastis semata. Namun sebentar,... mari kita simak kisah nyata dari seseorang yang bernama Kim Peek berikut :

Abu Hurairah Tidak Berdusta

1 komentar


Ada sekelompok orang yang sangat paranoid dengan para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika mereka berkata tentang shahabat, hampir bisa dipastikan celaanlah yang akan mengalir dari mulut mereka. Kalau pun mereka pura-pura memuji salah seorang shahabat, maka itu dalam rangka untuk mencela shahabat Nabi yang lain. Padahal Allah ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" [QS. Al-Hasyr : 10].

Kalau Sujud, Tangan Anda Jangan Seperti Ini Ya…..

9 komentar


Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: سَمِعْتُ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyaar, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata : Aku mendengar Qataadah, dari Anas, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “ Seimbanglah kalian ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian meluruskan (menempelkan) kedua lengan/hastanya seperti anjing meluruskannya” [Shahiih Al-Bukhaariy no. 822].

Puasa Senin-Kamis Tidak Disyari’atkan ?

0 komentar


Salah satu dasar yang menjadi pijakan disyari’atkannya puasa Senin-Kamis adalah hadits :
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ ".
Dari ‘Aaisyah, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis”.
Hadits ini diriwayatkan dari ‘Aaisyah dari beberapa jalan, yaitu :

Benarkah Atsar : ‘Sebaik-Baik Bid’ah adalah Ini’ Derajatnya Lemah ?

0 komentar

Tanya : Apakah benar bahwa atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththaab : ‘sebaik-baik bid’ah adalah inilemah ?
Jawab :
Atsar tersebut shahih. Al-Imaam Maalik bin Anas rahimahullah berkata :
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ، فَقَالَ عُمَرُ: " وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ، لَكَانَ أَمْثَلَ " فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ، فَقَالَ عُمَرُ: " نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ..........

Takhrij Hadits Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Kewajiban Puasa

11 komentar

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ta’ala meletakkan kewajiban bagi musafir untuk berpuasa dan setengah shalat; dan menggugurkan pula kewajiban puasa bagi wanita hamil atau menyusui”.

‘Berbicara’ Setelah Shalat Fardlu

4 komentar


Tanya : Apakah makna ‘berbicara’ dalam larangan untuk menyambung shalat fardlu dengan shalat sunnah rawatib kecuali setelah berbicara atau pindah tempat ? Apakah itu termasuk dzikir, ataukah memang harus berbicara dengan orang lain (ngobrol) ?.