Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Pengkafiran Penghina Syari’at Islam

0 komentar

Dalam artikel Mengolok-Olok Syari'at dan Bahaya Mengolok-Olok Syari’at telah dijelaskan hukum dan (betapa) berbahaya mengolok-olok syari’at. Mencaci, menghina, mengolok-olok, atau merendahkan agama (ad-diin) dengan kalimat yang jelas adalah kufur akbar yang menyebabkan pelakunya murtad keluar dari agama. Baik ia serius atau sekedar main-main. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

"Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?'. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman" [QS. At-Taubah : 65-66].

Para ulama sepakat dalam hal ini.

Meletakkan Tangan di Dada Saat Berdiri Shalat

1 komentar


Ada tulisan yang bilang, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada, nggak ada salafnya. Hanya pendapat ulama belakangan. Benarkah demikian ? Di sini saya hanya akan mencoba menuliskan sedikit perkataan ulama yang berkaitan dengan bahasan ini.
Thaawuus rahimahulah (w. 106 H) berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah ﷺ meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dengan erat di dadanya dalam shalat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 759].

Sedih karena Meninggalnya Orang Kafir

0 komentar


Diperbolehkan bersedih atas meninggalnya orang kafir karena rasa iba, kasihan, dan simpati manusiawi secara umum. Seperti misal sedih atas meninggalnya ayah, ibu, atau saudaranya yang kafir. Atau kepada orang kafir yang dikenal memiliki amal kebaikan, suka menolong sesama, baik akhlaknya, dan semisalnya dari sifat-sifat yang dimiliki oleh manusia pada umumnya (baik muslim atau kafir), yang mereka itu tidak menunjukkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin.
Hal ini masuk dalam bab kasih-sayang yang pelakunya tidak dicela/berdosa, sebagaimana seseorang tidak dicela atas kesedihannya karena kematian orang kafir yang mati di hadapannya akibat kecelakaan, kebakaran, atau musibah lainnya. Apa dalilnya ? Diantaranya adalah kesedihan Nabi ﷺ saat berziarah di makam ibunya:

Mengikuti Jumhur Ulama

0 komentar


Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :
لا يكاد يوجد الحق فيما اتفق أئمة الاجتهاد الأربعة على خلافه ، مع اعترافنا أن اتفاقهم على مسألة لا يكون إجماع الأمة ، ونهاب أن نجزم بمسألة اتفقوا عليها بأن الحق في خلافها
"Hampir tidak didapati ada kebenaran yang menyelisihi sesuatu yang disepakati para imam mujtahid yang empat (Abu Haniifah, Maalik, Asy-Syaafi'iy, dan Ahmad), meskipun kita mengetahui kesepakatan mereka terhadap satu masalah bukanlah kesepakan (ijma') umat. Dan kami takut untuk menyatakan kebenaran menyelisihi kesepakatan mereka atas satu permasalahan" [Siyaru A'laamin-Nubalaa', 7/116-117].

Jilbab Wanita Muslimah Nusantara Era Doeloe

0 komentar


Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Ahzaab : 59].
Dalam ayat ini terdapat perintah kepada semua wanita yang beriman untuk mengenakan dan mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Terkait ayat tersebut, Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa menceritakan:

Shalat dalam Kondisi Tidak Memakai Baju (Telanjang)

0 komentar


Seandainya seseorang mengalami musibah terdampar di daratan sunyi karena pecah kapal, atau seluruh hartanya habis dirampok begal, sehingga dirinya tidak mempunyai baju untuk menutupi badannya; maka ia tetap harus melaksanakan shalat (wajib) dalam kondisi tersebut (telanjang) tanpa perlu mengulanginya. Sah shalatnya sebagaimana dinukil An-Nawawiy (Al-Majmuu’, 3/183) dan Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah (Majmuu' Al-Fataawaa, 21/224) rahimahumallah adanya ijmaa' dalam permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, ada beberapa kondisi.

Ikut Serta Merayakan dan Mengucapkan Selamat Hari Raya Orang Kafir

1 komentar


Selalu saja berulang setiap tahun pembahasan tentang : bolehkah ikut serta merayakan dan mengucapkan hari raya orang kafir ? Seakan-akan telah menjadi agenda tahunan kaum muslimin membicarakannya. Dan memang hanya kaum muslimin yang menaruh perhatian terhadap kemurnian ‘aqidah mereka. Meskipun orang-orang kafir dan para penjilat dari kalangan munafiqin sangat getol menjajakan kolak basi mereka yang meracuni umat Islam, alhamdulillah, senantiasa ada orang-orang yang berdiri menjelaskan dan membela agama-Nya, sepanjang masa, hingga kelak menjelang kiamat tiba.

Pemimpin yang Baik

0 komentar


Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” [QS. Al-Maaidah : 57].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [QS. An-Nisaa’ : 144].

Topi Natal/Sinterklas

0 komentar


Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud, Ahmad, dan yang lainnya; shahih[1]].
عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، قَالَ: دُعِيَ حُذَيْفَةُ إِلَى شَيْءٍ، قَالَ: فَرَأَى شَيْئًا مِنْ زِيِّ الْأَعَاجِمِ، قَالَ: فَخَرَجَ، وَقَالَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Abu 'Ubaidah, ia berkata : "Hudzaifah pernah diundang seseorang untuk sesuatu. Lalu ia melihat pakaian orang-orang 'Ajam (dalam rumah yang ia datangi), kemudian ia keluar seraya berkata : 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" [Diriwayatkan oleh 'Abdullah bin Ahmad dalam Az-Zuhd].

Hukum Makan Biawak

0 komentar


Ini bukan dlabb, akan tetapi biawak (Varanus sp.). Bahasa Arabnya 'waral' (الْوَرَل). Para ulama berbeda pendapat tentang status kehalalannya. 'Abdurrazzaaq Ash-Shan'aaniy rahimahullah berkata:
أَخْبَرَنَا رَجُلٌ مِنْ وَلَدِ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، قَالَ: أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ الْمُسَيِّبِ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ غَطَفَانَ، فَسَأَلَهُ عَنْ أَكْلِ الْوَرَلِ، فَقَالَ: لا بَأْسَ بِهِ، وَإِنْ كَانَ مَعَكُمْ مِنْهُ شَيْءٌ فَأَطْعِمُونَا "، قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: الْوَرَلُ: شَبَهُ الضَّبَّ
Telah mengkhabarkan kepada kami seorang laki-laki anak dari Sa'iid bin Al-Musayyib, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Yahyaa bin Sa'iid, ia berkata : "Aku pernah berada di sisi Ibnul-Musayyib. Lalu datang seorang laki-laki dari Ghathafaan yang bertanya tentang hukum makan biawak. Ia (Sa'iid bin Al-Musayyib) menjawab : 'Tidak mengapa. Apabila kalian mempunyai daging biawak itu, berilah kami makan (dengannya)". 'Abdurrazzaaq berkata : "Ia serupa dengan dlabb" [Al-Mushannaf no. 8747].

Mendoakan Keburukan terhadap Penguasa ?

0 komentar


Diantara pokok ‘aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jamaa’ah yang dijelaskan para ulama kita semenjak dahulu hingga sekarang adalah mendengar dan taat kepada penguasa muslim, baik yang ‘adil maupun yang faajir (jahat/dhalim), tidak melakukan pemberontakan terhadap mereka, dan senantiasa mendoakan kebaikan bagi mereka (penguasa) agar dapat mengemban urusan umat, karena kebaikan mereka adalah kebaikan bagi rakyatnya dan keburukan mereka pun menjadi keburukan bagi rakyatnya. Nabi ﷺ bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ، قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasihat”. Kami (para sahabat) bertanya : “Untuk siapa ?”. Beliau ﷺ menjawab : “(Nasihat) kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 55, Abu Daawud no. 4944, Ahmad 4/102, An-Nasaa’iy no. 4197-4198, Ibnu Hibbaan no. 4574, dan yang lainnya].

Zebra

1 komentar


Dalam sebuah hadits:
عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اللَّيْثِيِّ أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ حِمَارًا وَحْشِيًّا وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ، أَوْ بِوَدَّانَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَأَى مَا فِي وَجْهِهِ، قَالَ: إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ، إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ
Dari Ash-Sha'b bin Jatstsaamah Al-Laitsiy : Bahwasannya ia pernah menghadiahi Rasulullah ﷺ seekor zebra (himar wahsyiy) ketika beliau di Abwaa' atau di Waddaan. Namun beliau ﷺ mengembalikannya kepada Ash-Sha'b. Saat melihat wajah Ash-Sha'b ketidaksukaan, beliau ﷺ bersabda : "Sesungguhnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena kami sedang ihram" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dan Muslim].

Shalat Bermakmum di Belakang Ahli Bid’ah

5 komentar


Shalat seorang ahli bid’ah yang kebid’ahannya tidak sampai pada batas kekafiran adalah sah. Maka, seseorang yang shalatnya sah bagi dirinya sendiri, maka sah pula shalat orang yang bermakmum di belakangnya (tidak menjadi batal). Pelaku bid’ah (ahli bid’ah) yang tidak sampai pada batas kekafiran sama kedudukannya dengan orang fasik. Batasan kebid’ahan yang masih masuk dalam wilayah Islam inilah yang dibahas dalam artikel.

Sunnah yang ‘Terlupakan’ : Mengangkat Kedua Tangan di Antara Dua Sujud

3 komentar


Diantara sunnah yang masyhur diajarkan guru-guru kita dalam bab mengangkat tangan ketika shalat adalah melakukannya di 4 (empat) tempat, yaitu saat hendak memulai shalat (takbiiratul-ikraam), saat hendak rukuk, saat bangun dari rukuk (i’tidal), dan ketika berdiri dari sujud menuju raka’at ketiga. Sebagian dalil yang menjadi dasar adalah:
عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ ﷺ
Dari Naafi’ : Bahwasannya Ibnu ‘Umar apabila hendak memulai shalat, ia bertakbir seraya mengangkat kedua tangannya. Apabila rukuk, ia mengangkat kedua tangannya. Apabila ia mengucapkan sami’allaahu liman hamidah, ia mengangkat kedua tangannya. Apabila berdiri dari (sujud pada) raka’at kedua, ia mengangkat kedua tangannya. Ibnu ‘Umar memarfu’kan riwayat tersebut kepada Nabiyullah ﷺ[1] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 739].

Bacaan Shalat Malam

1 komentar


Orang yang shalat malam atau bertahajjud hendaknya membaca Al-Qur’an sebanyak satu juz atau lebih; atau kurang dari satu juz sesuai dengan kemampuannya untuk merenungi apa yang dibaca. Dirinya boleh memilih antara membaca dengan suara keras atau lirih. Bersuara keras lebih utama jika hal itu membuat ia lebih bersemangat membaca, di dekatnya ada yang mendengarkan bacaannya, atau mengandung manfaat yang lain. Namun jika di dekatnya ada orang yang juga shalat malam/tahajjud atau ada orang yang merasa terganggu dengan suara keras; maka membaca dengan suara lirih lebih utama. Jika tidak ada faktor-faktor yang mengharuskannya membaca dengan suara keras atau dengan suara lirih, maka boleh memilih cara baca yang disukai.[1] 

Takbir Jama’iy (2)

1 komentar


Al-Baihaqiy rahimahullah membawakan riwayat sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ: قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ: فَحَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ " كَانَ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ، فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ السُّوقِ فَيُكَبِّرُونَ، حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا وَاحِدًا "،
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh[1] : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Ishaaq[2], ia berkata : Telah berkata Abu ‘Ubaid[3] : Telah menceritakan kepadaku Yahyaa bin Sa’iid[4], dari Ibnu Juraij[5], dari ‘Athaa’[6], dari ‘Ubaid bin ‘Umair[7], dari ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya ia pernah bertakbir di kubbahnya di Minaa, lalu orang-orang yang ada di masjid mendengarnya dan kemudian ikut bertakbir. Orang yang ada di pasar pun mendengarnya dan mereka ikut bertakbir, hingga Minaa bergemuruh oleh takbir yang satu [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa, 3/312 no. 6267].

Takbir Jama’iy (1)

0 komentar


Takbir jama’iy yang dimaksudkan di sini adalah takbir secara bersama-sama dengan satu suara yang dikomandoi/dipimpin oleh seseorang (imam/mudzdzin/petugas yang ditunjuk). Tata cara takbir seperti ini telah banyak dibicarakan para ulama kita. Diantaranya adalah Ibnul-Hajj Al-Maalikiy rahimahullah (w. 737 H) yang berkata:
السنة أن يكبر الإمام في أيام التشريق دبر كل صلاة تكبيراً يسمع نفسه ومن يليه , ويكبر الحاضرون بتكبيره , كل واحد يكبر لنفسه ولا يمشي على صوت غيره على ما وصف من أنه يسمع نفسه ومن يليه فهذه هي السنة . أما ما يفعله بعض الناس اليوم من أنه إذا سلم الإمام من صلاته كبر المؤذنون على صوت واحد , والناس يستمعون إليهم ولا يكبرون في الغالب , و إن كبر أحد منهم فهو يمشي على أصواتهم فذلك كله من البدع إذ أنه لم ينقل أن النبي ﷺ فعله ولا أحد من الخلفاء الراشدين بعده
"Yang disunnahkan agar imam bertakbir pada hari-hari tasyriiq di akhir setiap shalat (fardlu)[1] dengan takbir yang dapat didengar oleh dirinya sendiri dan orang lain, dan orang-orang yang hadir (makmum/jama'ah) bertakbir dengan takbirnya. Setiap orang bertakbir untuk dirinya sendiri tanpa mengikuti suara (takbir) orang lain dengan sifat bahwa (takbirnya itu) dapat didengar oleh dirinya sendiri dari orang lain. Inilah sunnah.

Shalat Sunnah Quduum di Masjid

0 komentar


Salah satu sunnah beliau ﷺ yang banyak ditinggalkan kaum muslimin – dan bahkan banyak diantara mereka yang tidak mengetahuinya sama sekali – adalah shalat sunnah quduum. Yaitu, shalat sunnah dua raka’at yang dilakukan di masjid sepulang dari safar sebelum seseorang tiba di rumah dan bertemu dengan keluarganya. Dalilnya adalah:
عَنْ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Dari Ka’b radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Nabi ﷺ apabila pulang dari safar di waktu Dluha, beliau masuk masjid dan shalat dua raka’at sebelum duduk [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3088 & 4418 dan Muslim no. 2769].

Bismillah atau Bismillaahir-rahmaanir-rahiim ?

3 komentar


Dalam sebagian pembicaraan, kadang terlontar pertanyaan : ‘Yang benar itu bismillaah saja atau bismillaahir-rahmaanir-rahiim ketika hendak makan ?’. Wajar, karena dalam praktek di masyarakat, yang diajarkan di TPA-TPA dan sekolah-sekolah sangat beragam. Sebagian mengajarkan atau memakai yang pertama, sebagian lain yang kedua.
Beberapa ulama menjelaskan perbedaan antara basmalah dengan tasmiyyah. Dalam Kamus Al-Mu’jamul-Wasiith disebutkan:
بَسْمَلَ بَسْمَلَةً : قال : بسم الله الرحمن الرحيم ، أو كتبها
“Basmala basmalatan, yaitu mengucapkan bismillaahir-rahmaanir-rahiim atau menuliskannya” [1/120].

Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri (2)

0 komentar


Zakat fithri dapat mulai dikeluarkan sehari atau dua sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied. Dalilnya adalah:
عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: فَرَضَ النَّبِيُّ ﷺ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ: رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ ، فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِي التَّمْرَ فَأَعْوَزَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنَ التَّمْرِ فَأَعْطَى شَعِيرًا، فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : “Nabi ﷺ mewajibkan zakat fithri – atau Ibnu ‘Umar berkata : zakat Ramadlaan - bagi setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak, sebesar satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum (sya’iir)". Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah shaa' burr (gandum yang bagus). Adalah Ibnu 'Umar radliyallaahu ‘anhumaa memberikan zakat berupa kurma (tamr). Lalu penduduk Madinah kesulitan mendapatkan kurma (tamr), dan akhirnya mereka mengeluarkan gandum (sya’iir). Ibnu 'Umar radliyallaahu ‘anhumaa memberikan zakatnya atas nama anak kecil, orang dewasa, hingga atas nama bayi sekalipun. Ibnu 'Umar radliyallaahu ‘anhumaa memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan ia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum ‘Iedul-Fithri [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1511].