Hukum Jihad (Perang)

1 komentar

Hukum jihad – dalam arti perang - adalah fardlu kifaayah, yaitu : apabila telah ditegakkan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya. Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
وَالْجِهَادُ فَرْضٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَإِذَا قَامَ بِهِ مِنْ يَدْفَعُ الْعَدُوَّ وَيَغْزُوهُمْ فِي عُقْرِ دَارِهِمْ وَيَحْمِي ثُغُورَ الْمُسْلِمِينَ سَقَطَ فَرْضُهُ، عَنِ الْبَاقِينَ وَإِلَّا فَلاَ, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ}.
“Jihad adalah wajib (fardlu) bagi kaum muslimin. Apabila ada (kaum muslimin) yang telah melakukannya  untuk melawan musuh, memerangi mereka di negeri-negeri mereka, dan melindungi wilayah kaum muslimin, maka gugur kewajiban tersebut bagi sebagian (kaum muslimin) yang lain. Namun jika tidak, maka kewajiban itu tidak gugur. Allah ta’ala berfirman : ‘Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah’ (QS. At-Taubah : 41)” [Al-Muhallaa 7/291].

Sujud Syukur

1 komentar

Definisi sujud syukur adalah : sujud yang dilakukan seorang muslim ketika mendapatkan kenikmatan yang baru atau tercegahnya suatu musibah/bencana [Mausu’ah Fiqhiyyah, 24/246. Baca juga : Syarhus-Sunnah lil-Baghawiy, 3/316].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan sujud syukur tidaklah diwajibkan berdasarkan ijmaa’ [Majmuu’ Al-Fataawaa, 21/293]. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang perincian hukumnya. Asy-Syaafi’iy, Ishaaq, Abu Tsaur, Ahmad, dan Ibnul-Mundzir berpendapatkan bahwa hal itu disunnahkan. Adapun An-Nakhaa’iy, Maalik, dan Abu Haniifah memakruhkannya [Al-Mughniy, 3/105 dan Al-Inshaaf 3/154 – via Syaamilah]. Yang raajih, sujud syukur adalah disunnahkan.

Penyegaran Kembali

11 komentar

Beberapa waktu lalu di satu web ormas nasional, saat terjadi banjir Jakarta, lagi-lagi dikesankan khilafah jadi solusi. Lalu dikasih analisa kebijakan khilafah dalam mengatasi problem banjir tersebut. Membaca analisanya, terlalu menyederhanakan permasalahan. Dan maaf jika dikatakan : Analisa Dr. Chay Asdak Unpad atau Prof. Naik Sinukaban IPB jauh lebih baik beberapa tingkat di atas, karena keduanya merupakan ahli ilmu hidrologi, DAS, dan tanah. Kita di instansi teknis saja pusing tujuh keliling memikirkan tata ruang dan DAS dari Puncak hingga hilir Jakarta. Konsep ideal sudah ada, tapi di lapangan komplek masalahnya. Inti yang ingin dikatakan, masalah banjir adalah masalah ijtihadiyyah yang memerlukan profesionalitas sehingga menghasilkan langkah dan kebijakan yang jitu. Bisa dilakukan siapa saja, baik negara Islam ataupun kafir. Oleh karenanya, negara kafir pun banyak yang sukses dalam penanganan banjir sehingga banyak negeri kaum muslimin melakukan studi di sana. Tidak haram hukumnya.

Berlebih-Lebihan dalam Berdoa

1 komentar

Tanya : Saya pernah membaca tentang bahasan berlebih-lebihan dalam berdoa. Apa yang dimaksud di sini ? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Jawab : Telah shahih beberapa hadits terkait yang Saudara tanyakan sebagai berikut :
عَنْ أَبِي نَعَامَةَ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُغَفَّلٍ، سَمِعَ ابْنَهُ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْقَصْرَ الْأَبْيَضَ عَنْ يَمِينِ الْجَنَّةِ إِذَا دَخَلْتُهَا، فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ، سَلِ اللَّهَ الْجَنَّةَ وَتَعَوَّذْ بِهِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ "
Dari Abi Na’aamah ia berkata : Bahwasannya Abdullah bin Mughaffal mendengar anaknya berdoa : Ya Allah, aku memohon kepada-Mu sebuah istana putih yang terletak di sisi kanan surga, jika kelak aku masuk surga’. Maka ia (‘Abdullah bin Mughaffal) berkata : “Wahai anakku, mohonlah kepada Allah surga dan mohonlah kepada-Nya perlindungan dari api neraka. Karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sesungguhnya kelak akan ada satu kaum dari umat ini yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 96, Ibnu Maajah no. 3864, dan yang lainnya; shahih].

Sebagian ‘Aqidah Para Imam Ahli Hadits

0 komentar

Al-Imaam Abu Bakr Ahmad bin Ibraahiim Al-Ismaa’iiliy Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :
اعلموا رحمنا الله وإياكم أن مذهب أهل الحديث أهل السنة والجماعة الإقرار بالله وملائكته وكتبه ورسله ، وقبول ما نطق به كتاب الله تعالى ، وصحت به الرواية عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، لا معدل عن ما ورد به ولا سبيل إلى رده ، إذ كانوا مأمورين باتباع الكتاب والسنة ، مضمونا لهم الهدى فيهما ، مشهودا لهم بأن نبيهم صلى الله عليه وسلم يهدي إلى صراط مستقيم ، محذرين في مخالفته الفتنة والعذاب الأليم .
Ketahuilah, - semoga Allah merahmati kami dan kalian semua – bahwasannya madzhab Ahlul-Hadits (yaitu) Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah adalah mengakui/beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya. Menerima apa-apa yang tercantum dalam Kitabullah ta’ala (Al-Qur’an), dan apa yang telah shahih dari riwayat yang berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tidak menyimpang dari apa yang telah datang dari kedua sumber tersebut, dan tidak ada jalan/alasan untuk menolaknya. Sebab, mereka (Ahlul-Hadits) telah diperintahkan untuk mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah yang terdapat jaminan petunjuk, yang disaksikan bahwasannya Nabi mereka shallallaahu ’alaihi wa sallam (dengannya) memberikan petunjuk bagi mereka kepada jalan yang lurus. Dan telah diperingatkan bahwa menyelisihi beliau adalah fitnah dan (baginya ancaman) adzab yang pedih.