1. Larangan Memakai Alas Kaki Hanya Sebelah Saja.
حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ يَحْيَي، قال: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا "
Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yahyaa, ia berkata : Aku membacakan kepada Maalik, dari Abuz-Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakainya semua atau melepaskannya semua” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2097].




