Hukum
jihad – dalam arti perang - adalah fardlu kifaayah, yaitu : apabila telah
ditegakkan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah dosa bagi sebagian yang
lainnya. Ibnu Hazm rahimahullah
berkata :
وَالْجِهَادُ فَرْضٌ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ فَإِذَا قَامَ بِهِ مِنْ يَدْفَعُ الْعَدُوَّ وَيَغْزُوهُمْ فِي
عُقْرِ دَارِهِمْ وَيَحْمِي ثُغُورَ الْمُسْلِمِينَ سَقَطَ فَرْضُهُ، عَنِ
الْبَاقِينَ وَإِلَّا فَلاَ, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {انْفِرُوا خِفَافًا
وَثِقَالاً وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ}.
“Jihad adalah wajib (fardlu)
bagi kaum muslimin. Apabila ada (kaum muslimin) yang telah melakukannya untuk melawan musuh, memerangi mereka di negeri-negeri
mereka, dan melindungi wilayah kaum muslimin, maka gugur kewajiban tersebut
bagi sebagian (kaum muslimin) yang lain. Namun jika tidak, maka kewajiban itu
tidak gugur. Allah ta’ala berfirman : ‘Berangkatlah kamu baik dalam
keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan
dirimu di jalan Allah’ (QS. At-Taubah : 41)” [Al-Muhallaa 7/291].
| Reaksi: |
Definisi sujud syukur adalah : sujud yang
dilakukan seorang muslim ketika mendapatkan kenikmatan yang baru atau
tercegahnya suatu musibah/bencana [Mausu’ah Fiqhiyyah, 24/246. Baca juga : Syarhus-Sunnah
lil-Baghawiy, 3/316].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan sujud
syukur tidaklah diwajibkan berdasarkan ijmaa’ [Majmuu’ Al-Fataawaa,
21/293]. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang perincian hukumnya. Asy-Syaafi’iy,
Ishaaq, Abu Tsaur, Ahmad, dan Ibnul-Mundzir berpendapatkan bahwa hal itu
disunnahkan. Adapun An-Nakhaa’iy, Maalik, dan Abu Haniifah
memakruhkannya [Al-Mughniy, 3/105 dan Al-Inshaaf 3/154 – via Syaamilah]. Yang
raajih, sujud syukur adalah disunnahkan.
| Reaksi: |
Beberapa waktu
lalu di satu web ormas nasional, saat terjadi banjir Jakarta, lagi-lagi
dikesankan khilafah jadi solusi. Lalu dikasih analisa kebijakan khilafah
dalam mengatasi problem
banjir tersebut. Membaca analisanya, terlalu menyederhanakan permasalahan. Dan
maaf jika dikatakan : Analisa Dr. Chay Asdak Unpad atau Prof. Naik Sinukaban IPB
jauh lebih baik beberapa tingkat di atas, karena keduanya merupakan ahli ilmu
hidrologi, DAS, dan tanah. Kita di instansi teknis saja pusing tujuh keliling memikirkan
tata ruang dan DAS dari Puncak hingga hilir Jakarta. Konsep ideal sudah ada,
tapi di lapangan komplek masalahnya. Inti yang ingin dikatakan, masalah banjir
adalah masalah ijtihadiyyah yang
memerlukan profesionalitas sehingga menghasilkan langkah dan kebijakan yang
jitu. Bisa dilakukan siapa saja, baik negara Islam ataupun kafir. Oleh
karenanya, negara kafir pun banyak yang sukses dalam penanganan banjir sehingga
banyak negeri kaum muslimin melakukan studi di sana. Tidak haram hukumnya.
| Reaksi: |
Berlebih-Lebihan dalam Berdoa
Diposkan oleh
Abu Al-Jauzaa' :
di
00.42
1 komentar
Label:
Dzikir dan Doa,
Fiqh
Tanya : Saya
pernah membaca tentang bahasan berlebih-lebihan dalam berdoa. Apa yang dimaksud di sini ?
Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Jawab : Telah shahih beberapa hadits terkait yang Saudara
tanyakan sebagai berikut :
عَنْ
أَبِي نَعَامَةَ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُغَفَّلٍ، سَمِعَ ابْنَهُ يَقُولُ: اللَّهُمَّ
إِنِّي أَسْأَلُكَ الْقَصْرَ الْأَبْيَضَ عَنْ يَمِينِ الْجَنَّةِ إِذَا دَخَلْتُهَا،
فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ، سَلِ اللَّهَ الْجَنَّةَ وَتَعَوَّذْ بِهِ مِنَ النَّارِ، فَإِنِّي
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِنَّهُ
سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ
"
Dari Abi Na’aamah ia berkata : Bahwasannya Abdullah bin Mughaffal mendengar anaknya berdoa :
‘Ya Allah, aku
memohon kepada-Mu sebuah istana putih yang terletak di sisi kanan surga, jika kelak
aku masuk surga’. Maka ia (‘Abdullah bin Mughaffal) berkata : “Wahai anakku, mohonlah
kepada Allah surga dan mohonlah kepada-Nya perlindungan dari api neraka. Karena
sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : ‘Sesungguhnya kelak akan ada satu kaum dari umat ini yang melampaui
batas dalam bersuci dan berdoa” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 96, Ibnu
Maajah no. 3864, dan yang lainnya; shahih].
| Reaksi: |
Sebagian ‘Aqidah Para Imam Ahli Hadits
Diposkan oleh
Abu Al-Jauzaa' :
di
23.05
0
komentar
Label:
'Aqidah
Al-Imaam Abu Bakr Ahmad bin Ibraahiim
Al-Ismaa’iiliy Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :
اعلموا رحمنا الله وإياكم أن مذهب أهل الحديث أهل
السنة والجماعة الإقرار بالله وملائكته وكتبه ورسله ، وقبول ما نطق به كتاب الله تعالى
، وصحت به الرواية عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، لا معدل عن ما ورد به ولا
سبيل إلى رده ، إذ كانوا مأمورين باتباع الكتاب والسنة ، مضمونا لهم الهدى فيهما ،
مشهودا لهم بأن نبيهم صلى الله عليه وسلم يهدي إلى صراط مستقيم ، محذرين في
مخالفته الفتنة والعذاب الأليم .
Ketahuilah, - semoga Allah merahmati kami dan
kalian semua – bahwasannya madzhab Ahlul-Hadits (yaitu) Ahlus-Sunnah
wal-Jama’ah adalah mengakui/beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya. Menerima apa-apa yang tercantum dalam
Kitabullah ta’ala (Al-Qur’an), dan apa yang telah shahih dari riwayat
yang berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tidak menyimpang dari apa
yang telah datang dari kedua sumber tersebut, dan tidak ada jalan/alasan untuk menolaknya.
Sebab, mereka (Ahlul-Hadits) telah diperintahkan untuk mengikuti Al-Kitab dan
As-Sunnah yang terdapat jaminan petunjuk, yang disaksikan bahwasannya Nabi
mereka shallallaahu ’alaihi wa sallam (dengannya) memberikan petunjuk bagi mereka kepada jalan yang lurus. Dan
telah diperingatkan bahwa menyelisihi beliau adalah fitnah dan (baginya
ancaman) adzab yang pedih.
| Reaksi: |
Langganan:
Entri (Atom)





