Tanya
: Apa
hukum memakan atau meminum cuka ?. Saya pernah membaca dalam satu Blog bahwa
cuka itu haram hukumnya. Terima kasih.
Jawab
:
Cuka secara tabiat (thaabi’iy) adalah halal menurut Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman-Nya ta’ala :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ
“Makanlah
dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu”
[QS. Al-Baqarah : 57].
Cuka
termasuk makanan yang baik. Tidak ada dalil yang mengharamkannya, sehingga ia
halal hukumnya. Dan yang menguatkan bahwa cuka termasuk makanan yang baik
adalah riwayat :
عَنْ عَائِشَةَ، أَنّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: " نِعْمَ الْأُدُمُ
أَوِ الْإِدَامُ الْخَلُّ ".
Dari
‘Aaisyah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik
bumbu/lauk adalah cuka” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2051, At-Tirmidziy
no. 1840, Ibnu Maajah no. 3316, Ad-Daarimiy no. 2055, dan yang lainnya].
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ:
أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ
الْأُدُمَ، فَقَالُوا: مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ، فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ
بِهِ، وَيَقُولُ: " نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ
"
Dari
Jaabir bin ‘Abdillah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Mereka berkata : “Tidak ada di
sisi kami kecuali cuka”. Maka beliau menyuruh untuk diambilkan dan kemudian
makan dengannya. Beliau bersabda : “Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik
lauk adalah cuka” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2052, At-Tirmidziy no. 1839
& 1842, Ibnu Abi Syaibah 8/337, Ahmad 3/301 & 304 & 353 & 364
& 379 & 389 & 390 & 400, Ad-Daarimiy no. 2054, Abu Daawud no. 3820
& 3821, dan yang lainnya].
Para
ulama tidak berbeda pendapat mengenai hal ini.
Cuka
yang berasal dari bahan yang halal hukumnya halal. Dan ini banyak beredar di
pasaran. Adapun cuka yang berasal dari bahan yang haram, khamr misalnya, maka
ini ada dua keadaan :
1.
Cuka tersebut didapat
melalui proeses rekayasa, maka hukumnya haram.
Dasarnya adalah :
عَنْ أَنَسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سُئِلَ عَنِ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا، فَقَالَ: لَا "
Dari Anas :
Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamr
yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab : “Tidak boleh” [Diriwayatkan
oleh Muslim no. 1983, Ahmad 3/119 & 180 & 260, At-Tirmidziy no. 1294, Abu
Daawud no. 3675, Abu ‘Awaanah no. 7977, Abu Ya’laa no. 4045 & 4051,
Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Aatsaar no. 3335-3339,
Al-Baihaqiy 6/36, Al-Qaasim bin Sallaam dalam Al-Amwaal no. 282,
dan yang lainnya].
2.
Cuka didapat tanpa
melalui proses rekayasa (berubah secara alami), maka ini halal.
Bahkan, telah
dinukil ijma’[1] akan hal ini
sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawiy rahimahullah :
وَأَجْمَعُوَا أَنَّهَا إِذَا انْقَلَبَتْ بِنَفْسِهَا
خَلا طَهُرَتْ ....
“Dan
para ulama telah sepakat bahwasannya jika khamr telah berubah dengan sendirinya
menjadi cuka, ia menjadi suci....” [Syarh Shahih Muslim, 13/125].
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – jl. Arjuna 4/6, wonokarto,
wonogiri].
[1] Sebagian orang salah paham dalam
menisbatkan ijma’ ini. Yang dikatakan ijmaa’ oleh ulama adalah sucinya
khamr yang berubah menjadi cuka secara alami. Namun jika dibuat dengan
rekayasa, tidak ada ijmaa’. At-Tirmidziy rahimahullah menjelaskan
secara singkat sebagai berikut :
وقَالَ بِهَذَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ: وَكَرِهُوا
أَنْ تُتَّخَذَ الْخَمْرُ خَلَّا، وَإِنَّمَا كُرِهَ مِنْ ذَلِكَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ،
أَنْ يَكُونَ الْمُسْلِمُ فِي بَيْتِهِ خَمْرٌ، حَتَّى يَصِيرَ خَلَّا، وَرَخَّصَ بَعْضُهُمْ
فِي خَلِّ الْخَمْرِ، إِذَا وُجِدَ قَدْ صَارَ خَلًّا أَبُو الْوَدَّاكِ اسْمُهُ: جَبْرُ
بْنُ نَوْفٍ
“Dengan hadits ini sebagian
ulama mengatakan : ‘Mereka (para ulama) memakruhkan khamr yang dijadikan cuka.
Dimaruhkannya hal tersebut, wallaahu a’lam, adalah : bagaimana bisa terdapat
khamr di rumah seorang muslim hingga berubah menjadi cuka’. Sebagian ulama
memberi keringanan cuka yang berasal dari khamr, apabila seseorang telah
mendapatinya berubah menjadi cuka (tanpa proses rekayasa)” [Al-Jaami’,


Comments
Bagaimana dengan cuka yang biasa ada di warung bakso dan mie ayam ?
belilah yang ada label halalnya, insya allah halal.
jika ditinjau dari kesehatan, kira2 cuka ada manfaatnya tidak untuk tubuh?
Tingkat kemanfaat cuka itu salah satunya tergantung dari bahannya. Coba antum buka di google artikel tentang cuka apel. Cuka ini sangat bermanfaat bagi kesehatan.
bagaimana bisa terdapat khamr di rumah seorang muslim hingga berubah menjadi khamr’.
ustad, mngkn kata khamr yg kedua maksudnya cuka?
pada paragraph terakhir.
btw, trimakasih atas ilmunya.
benar, ada salah tulis. terima kasih atas komentarnya. jazaakallaahu khairan. segera saya perbaiki.
Assalamualaikum ...
hanya mengomentari masalah cuka apel. Cuka apel bisa dibuat dari apple juice (sari apel) atau apple cider. Jika bahannya sari apel maka halal, jika dari apple cider maka haram karena apple cider itu termasuk khamr. Jadi, ada cuka apel yang haram dan halal.
Masalahnya, sebagai konsumen kita memiliki keterbatasan untuk menelisik bahan pembuatnya apakah dari sari apel atau apple cider. apalagi kalo produknya tertulis "apple cider vinegar" (vinegar -cuka- dari apple cider) dan "dari "fermentasi buah apel asli" sekaligus. Misalnya seperti gambar ini,
https://lh3.googleusercontent.com/-jI5M7K4itv4/Toq107ZFvfI/AAAAAAAAAsI/pKm_PucKqko/cuka%252520apel.jpg
Jadi, cuka apel yang beredar di masyarakat belum tentu halal.
Wallahu a'lam.
Wa'alaikumus-salaam.
Terima kasih atas informasinya.
Tentang bahan bakunya, yaitu cider, ia memang dari jenis alcoholic beverage. Jika dibuat dari bahan ini, ya tentu haram.
Tapi,.... apakah Apple Cider Vinegar (ACV) itu mesti terbuat dari cider ?. Jawabnya adalah tidak mesti (dan saya kurang begitu sepakat dengan keterangan pak Anton Apriantono yang banyak dikutip dalam hal ini). Adanya kata cider di situ tidaklah mengartikan bahwa ACV mesti terbuat dari cider. ACV itu sendiri sering dipakai sebagai nama umum dari cuka apel itu sendiri.
"Apple Cider Vinegar: It is produced from unprocessed apple juice and vinegar retains its natural amber color and fruity flavor" - sumber : sini.
"Apple cider vinegar - vinegar made from apple juice by fermentation - contains important vitamins including beta-carotene as well as acids, enzymes and a lot of other minerals" -- sumber : sini.
"Apple cider vinegar, otherwise known as cider vinegar or ACV, is a type of vinegar made from cider or apple must and has a pale to medium amber color. Unpasteurized or organic ACV contains mother of vinegar, which has a cobweb-like appearance and can make the vinegar look slightly congealed.
ACV is used in salad dressings, marinades, vinaigrettes, food preservatives, and chutneys, among other things. It is made by crushing apples and squeezing out the liquid. Bacteria and Yeast are added to the liquid to start the alcoholic fermentation process, and the sugars are turned into alcohol. In a second fermentation process, the alcohol is converted into vinegar by acetic acid-forming bacteria (acetobacter). Acetic acid and malic acid give vinegar its sour taste" --- sumber sini.
dan yang lainnya.
Yang dah banyak di pasaran, Apple Cider Vinegar yang dijamin halal sama produsennya adalah punyanya muhsingroup (Ar-Ramhain) (bisa dilihat contohnya di : sini.
Tapi pesan yang saya tangkap dari antum adalah bahwa kita memang mesti hati-hati dalam memilih makanan atau minuman, tidak terkecuali cuka atau cuka apel ini. Tidak beli (dan meminumnya) kecuali yang yakin akan kehalalannya. Dan perlu hati-hati yang buatan LN yang punya budaya khamr.
Jazaakallaahu khairan atas masukannya.
Pak Ustadz ada hal yg ingin saya tanyakan perihal cuka ini.
Cuka dihasilkan oleh berbagai bakteria penghasil asam asetat, dan asam asetat merupakan hasil samping dari pembuatan bir atau anggur.
Saya kurang bisa mencerna tulisan ini, asam asetat merupakan hasil samping dari pembuatan bir atau anggur. Hasil samping dari pembuatan bir atau anggur itu apa Pak Ustadz saya tidak mengerti.
Karena kalau cuka berasal dari bakteri asam asetat dan itu merupakan bahan utk khamr. Artinya, saya pikir cuka itu dari bakteri penghasil khamr. Asam asetat = cuka = khamr.
Saya kurang paham dengan HASIL SAMPING. Maksudnya apa Pak Ustadz ?
Jazakallah khoiron.
Poskan Komentar