Ada
beberapa hadits berkaitan dengan larangan menggambar makhluk hidup, yaitu :
عَنْ أَبِي
جُحَيْفَةَ أَنَّهُ اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا فَقَالَ: " إِنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ
وَكَسْبِ الْبَغِيِّ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ "
Dari
Abu Juhaifah : Bahwasannya ia pernah membeli seorang budak tukang bekam, lalu
ia berkata : "Sesungguhnya Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil
penjualan anjing, dan hasil pelacuran. Beliau juga melaknat pemakan riba dan
yang memberi makan riba, orang yang mentato dan yang minta ditato, serta
melaknat penggambar" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2086 & 2238
& 5945 & 5962, Abu Daawud no. 3483, dan yang lainnya].
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
" إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الْمُصَوِّرُونَ "
Dan
‘Abdullah (bin Mas’uud), ia berkata : Aku pernah mendengar Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras
adzabnya di sisi Allah adalah al-mushawwiruun (para tukang gambar)”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5950, Muslim no. 2109, An-Nasaa’iy no. 5364,
dan yang lainnya].
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ،
فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ،
وَقَالَ: " أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ
يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ " قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ
وِسَادَتَيْنِ
Dari
‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam pernah datang dari safar (bepergian), sedangkan aku telah menutupkan
sebuah tirai pada sebuah rak kepunyaanku. Pada tirai itu terdapat
gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihatnya,
beliau mencabutnya dan bersabda : “Manusia yang paling keras siksanya pada
hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyah
radliyallaahu 'anhaa berkata : “Maka tirai itu kami jadikan sebuah
bantal atau dua bantal” [Diriwayatkan oleh 5954, Muslim no. 2107, An-Nasaa’iy
no. 5356, dan yang lainnya].
عَنْ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَال النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
" إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "
Dari
Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diadzab
pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka : ‘Hidupkanlah apa yang
kalian ciptakan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5951 & 7558, Muslim
no. 2108, An-Nasaa’iy no. 5361, dan yang lainnya].
عَنْ سَعِيدِ
بْنِ أَبِي الْحَسَنِ، قال: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: إِنِّي
رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا؟ فَقَالَ لَهُ: ادْنُ
مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ، ثُمَّ قَالَ: ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ
عَلَى رَأْسِهِ، قَالَ: أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ: " كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ
صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ "، وقَالَ: إِنْ كُنْتَ لَا
بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعِ الشَّجَرَ، وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ فَأَقَرَّ بِهِ نَصْرُ
بْنُ عَلِيٍّ
Dari
Sa’iid bin Abil-Hasan, ia berkata : Ada seorang laki-laki yang mendatangi Ibnu
‘Abbaas, lalu berkata : “Sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang punya
pekerjaan menggambar gambar-gambar ini. Berilah aku fatwa”. Ibnu ‘Abbaas
berkata kepadanya : “Mendekatlah kemari”. Ia pun mendekat kepadanya, hingga
Ibnu ‘Abbaas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki itu. Kemudian Ibnu
‘Abbaas berkata : “Aku akan memberitahukan kepadamu tentang sesuatu yang aku
dengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap
penggambar berada di neraka. Akan diberikan ruh kepada setiap gambar yang ia
buat, lalu gambar tadi akan menyiksanya di Jahannam”. Ibnu ‘Abbaas berkata
: “Seandainya engkau memang harus menggambar, maka gambarlah pohon dan apa saja
yang tidak mempunyai nyawa” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2225 & 5963
& 7042 dan Muslim no. 2110].
عَنْ أَبِي
زُرْعَةَ، قال: دَخَلْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي دَارِ مَرْوَانَ، فَرَأَى
فِيهَا تَصَاوِيرَ، فَقَالَ: سمعت رسول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ: " قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ
يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً
أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً "
Dari
Abu Zur’ah, ia berkata : Aku pernah masuk bersama Abu Hurairah di rumah
Marwaan, lalu ia (Abu Hurairah) melihat di dalamnya ada beberapa gambar. Abu
Hurairah berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Allah ‘azza wa jalla berfirman : ‘Dan siapakah yang
lebih dhalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaanku ?. Hendaklah ia
ciptakan sebutir biji atau hendaklah ia ciptakan sebutir gandum”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5953 & 7559 dan Muslim no. 2111].
Hadits-hadits
di atas menunjukkan bahwa menggambar makhluk bernyawa (atau membuat patung
makhluk bernyawa) termasuk dosa besar. ‘Illat hukum pengharaman ini
diantaranya adalah adanya unsur penandingan terhadap ciptaan Allah dan
penyamaan perbuatan makhluk dengan perbuatan Al-Khaaliq[1].
Oleh karena itu, Allah ‘azza wa jalla berfirman kelak di hari kiamat
kepada para penggambar :
أَحْيُوا مَا
خَلَقْتُمْ "
“Hidupkanlah
apa yang kalian ciptakan”.
Perbuatan
menggambar makhluk hidup termasuk dosa besar di antara dosa-dosa besar, akan
tetapi pelakunya tidak sampai pada derajat kufur akbar. Tidak ada ulama dulu
dan sekarang yang menghukumi kufurnya secara mutlak para penggambar. Kecuali,
apabila ia mempunyai niat atau tujuan dengan pembuatan gambarnya itu untuk
menyerupakan perbuatan Al-Khaaliq dengan perbuatan dirinya, maka ia kafir
dengan tujuan ini[2].
Faedah
Lain :
Sebagian
orang berpendapat bahwa orang yang membuat undang-undang buatan adalah kufur
akbar secara mutlak (tanpa perincian) dengan alasan (‘illat) : orang
tersebut telah menyaingi kekhususan Allah, yaitu : tasyrii’. Pembuatan
dan/atau penetapan hukum hanyalah hak Allah. Barangsiapa yang mengambil hak
ini, maka kafir. Begitu kata mereka.
Dengan
memahami kasus hukum tashwiir di atas, maka nampak kesalahan pendapat mereka
tersebut. Seandainya orang yang membuat aturan itu kafir dengan alasan menyaingi
kekhususan Allah dalam penciptaan/pembuatan produk hukum; maka seharusnya
orang yang menyaingi kekhususan Allah dalam penciptaan makhluk juga dihukumi
kafir. Jika orang yang membuat undang-undang dianggap telah menjadikan dirinya
sebagai saingan Allah dalam masalah tasyrii’, maka penggambar telah
menjadikan dirinya sebagai saingan Allah dalam masalah penciptaan. Sama saja
duduk permasalahannya. Kenyataannya, penggambar tidaklah dihukumi kafir
berdasarkan ijma’.
Dengan
demikian, alasan (‘illat) menyaingi salah satu kekhususan Allah tidak mesti
mengkonsekuensikan kufur akbar. Pendek kata, orang yang membuat undang-undang
atau peraturan tidak bisa dihukumi kafir akbar tanpa melihat perincian kondisi
dari pelakunya.[3]
Yang
lebih menguatkan hal itu adalah para ulama sepakat tidak mengkafirkan bughaat,
berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَإِنْ
طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ
بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ
إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
“Dan
jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara
keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap
golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan
itu kembali kepada perintah Allah” [QS. Al-Hujuraat : 9].
Dalam
ayat itu Allah di atas dipakai kata ath-thaaifah, dan salah satu makna ath-thaaifah
adalah al-jamaa’atu minan-naas (sekelompok orang).[4]
Dan lazimnya kelompok pemberontak (bughat) dipimpin oleh
seseorang yang membuat dan menerapkan aturan-aturan/hukum kepada anak buahnya untuk
melawan pemerintah yang sah. Hukum ini tentu saja bertentangan dengan hukum
Allah. Namun, tidak ada ulama yang mengkafirkan bughat dengan sebab itu sebagaimana
disebutkan sebelumnya. Hal yang sama pada kelompok pembegal dan pencuri yang
mereka itu tidak dikafirkan para ulama berdasarkan ijma’.
Wallaahu
a’lam bish-shawwaab.
Semoga
ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’,
banyak mengambil faedah dari buku Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah
oleh Bundar bin Naayif Al-‘Utaibiy, hal. 30-31 – perum ciomas permai, ciapus,
ciomas, bogor – 17041434/27022013 – 00:56].
Baca
juga artikel terkait :
[1] Terdapat dalam sabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam :
أَشَدُّ
النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia
yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai
(menandingi) ciptaan Allah”.
قَالَ اللَّهُ عَزَّ
وَجَلَّ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي
“Allah
‘azza wa jalla berfirman : ‘Dan siapakah yang lebih dhalim daripada orang
yang menciptakan seperti ciptaanku ?.
[2] Hal ini seperti firman Allah ta’ala :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ
أُوحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ قَالَ سَأُنْزِلُ مِثْلَ
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Dan
siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah
atau yang berkata: "Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada
diwahyukan sesuatu pun kepadanya, dan orang yang berkata: "Saya akan
menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah"
[QS. Al-An’aam : 93].
[3] Para ulama telah menjelaskan hukum kafir
dalam permasalahan berhukum selain hukum Allah adalah bagi orang yang mengatakan
tidak wajib berhukum dengan hukum Allah, menghalalkannya/membolehkan berhukum
selain hukum Allah, menganggap selain hukum Allah afdlal (lebih utama), atau
boleh memilih antara hukum Allah atau selain hukum Allah.
[4] Lisaanul-‘Arab, hal. 2723.
Comments
Assalamu'alaikum
maaf ustadz..
Apakah benar jika "foto" itu termasuk gambar?
Karena saya dengar bahwa masalah ini menjadi perselisihan diantara ulama, lantas pendapat manakah yang kuat?
Bismillah
Barakallahu fiikum Ya Ustad
Bagaimana saat menggambar manusia saat psikotest penerimaan kerja?
Mungkin ada tips & triknya ustad?
Syukron
#Ralat: maksud saya, apakah foto mahluk juga termasuk dalam kategori gambar mahluk yang dilarang..
@Abu Ahmad,.... sebagaimana antum katakan, memang terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Yang rajih adalah yang dirajihkan oleh masing-masing perajih.
NB : Maaf, saya tidak menjawab mana yang lebih kuat, meski saya punya kecondongan tersendiri dalam hal ini.
=====
@Anonim 27 Februari 2013 08.15,.... beberapa kali psikotest yang saya lakukan, gambar kepalanya tidak saya gambar. Atau paling banter bulatan saja.
assalamualaikum ust.
dan bagai mana hukum seseorang yang menampilkan foto-foto mereka di jejaring sosial atau sebangsanya.. atau memajang foto syaik mereka dirumah-rumah.
apa ini termasuk dihukumi termasuk dalam hadist tersebut..
ada sebagian orang yang tidak menerima kalau penggambar mahluk hidup dikatakan seperti diatas.
memang rata-rata dari mereka jauh atau menjahui ilmu din namun ada juga sebagian ustad/da'i yang sependapat dengan mereka dengan alasan bahwa yang dilaknat adalah menggambar mahluk hidup untuk dijadikan sesembahan .
bagaimana menangkis pemahaman ini .
sukron ustad
anang dwicahyo
Ustadz bagaimana dengan hukum menggunakan "hasil lukisan tangan", apakah qiyas diatas dapat diterapkan, yaitu "haram menggunakan hukum buatan manusia"?
Jazakallah khair
ustadz, bahwasanya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar mahluk bernyawa... jika dikaitkan dengan hal ini, apakah kemudian yg meyakini bolehnya foto mereka akan berani memajang foto mahluk bernyawa di rumah mereka karena beranggapan foto bukanlah gambar yang terlarang... jazakallahu khairan
A.Hassan berpendapat gambar yang dilarang adalah gambar yang khawatir disembah,saya jadi bingung
@xRoel Fuad,... masalah foto adalah masang yang dikhilafkan para ulama. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Adapun saya, foto (baik diri atau orang lain) di jejaring sosial apabila tidak mengandung fitnah, tidak mengapa. Namun bagi wanita, tidak diperbolehkan.
Memasang foto syaikh di rumah adalah terlarang karena padanya terdapat unsur pengagungan.
Bismillah.
Ustadz afwan ana diberi kado pernikahan oleh bibi berupa selimut bergambar mickey mouse. Selama ini ana pakai sebagai alas duduk karena ana pernah mendengar kain dengan gambar bernyawa boleh dipakai asal untuk dihinakan. Mohon pandangan/nasehatnya? Barokallohu fiik.
< arif >
jazakumullah khoiro ya ust
makasih jawabannya
oya ust saya minta tolong lagi mohon disertai dalil yang kuat tentang larangan mengagungkan / memajang foto para syaik / habib dirumah
karena saya mau bertujuan untuk menasehati mertua saya
trimakasi ust
@Arif, silakan baca hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5954, Muslim no. 2107, An-Nasaa’iy no. 5356, dan yang lainnya.
------
@xRoelFuad,.....
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، صَارَتِ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي الْعَرَبِ بَعْدُ أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ، وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ، وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ، ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ، وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ، وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الْكَلَاعِ، أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ، وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ
Dari Ibnu 'Abbaas radliyallaahu 'anhumaa, ia berkata : Jadilah patung-patung yang ada pada kaumnya Nabi Nuh ‘alahis salam disembah di Jazirah Arab setelahnya. Adapun Wadd adalah patung kepunyaan Kalb di Daumatul-Jundal. Adapun Suwa` adalah patung kepunyaan Hudzail. Adapun Yaguts adalah patung kepunyaan Murodi yang kemudian untuk Bany Ghotif di daerah Juf kemudian Saba`. Adapun Ya’uq adalah patung kepunyaan Hamdan. Adapun Nasr adalah patung kepunyaan Himyar khususnya keluarga Dzilkila’. (Kelima nama ini) adalah nama orang-orang shaleh dari kaumnya Nuh ‘alahis salam. Maka tatkala mereka (orang-orang shaleh) itu wafat, setan mempengaruhi kaumnya Nuh agar membuat patung-patung pada majelis-majelis mereka yang mereka biasa duduk padanya (dalam rangka untuk mengingat mereka), dan (setan juga mempengaruhi mereka) agar mereka menamakan patung-patung terrsebut dengan nama-nama orang shaleh tersebut. Maka merekapun (kaum Nuh) melakukannya. Dan ketika itu mereka (patung-patung itu) belum disembah. Akan tetapi tatkala orang-orang yang membuat patung tersebut telah meninggal dan ‘ilmu agama telah hilang, maka patung-patung itupun disembah" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4920].
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: صَنَعْتُ طَعَامًا، فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ، فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ، وَقَالَ: " إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ "
Dari 'Aliy, ia berkata : Aku membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda : “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. An-Nasaa'iy no. 5351].
Selebihnya adalah beberapa hadits yang disebutkan di atas.
wallaahu a'lam.
Ustadz, sebelumnya maaf jika pertanyaan tidak sesuai substansi artikel di atas.
Sebenarnya apa Sebab diharamkannya shuroh? apakah karena takut disembah? karena kalo sebabnya karena takut disembah, berarti gambar-gambar yang beredar sekarang seperti karikatur, lukisan manusia, patung pahlawan, patung hewan dsb. tidak haram karena memang tidak ditujukan untuk disembah.
kesimpulan yang saya -sampai saat ini- dapatkan setelah membaca pembahasan oleh oleh Ustadz A. Hassan (yang terkenal dengan buku SOAL-JAWAB) di http://pipiriyai.wordpress.com/2012/08/28/menghukum-gambar-hukum-menggambar/
adalah bahwasanya hukum shuroh itu tergantung niatnya untuk disembah atau bukan. (dalil-dalil nya ada di link tersebut)
Mohon jawabannya
Terima kasih,
dari
Muhamad Adry Yudhistira
Cibinong, Kab. Bogor.
Keharaman gambar atau patung makhluk hidup itu bukan karena adanya potesi disembah, karena tidak cocok dengan hadits :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَال النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "
Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka : ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5951 & 7558, Muslim no. 2108, An-Nasaa’iy no. 5361, dan yang lainnya].
Adanya perintah menghidupkan gambar bagi para penggambar kelak di hari kiamat adalah hal yang menunjukkan bahwa sebab keharamannya bukan karena faktor penyembahan, tapi karena adanya upaya penyaingan terhadap ciptaan Allah berupa makhluk hidup.
wallaahu a'lam.
alhamdulillah, semoga Allah memuliakan antum,...setiap psikotes skrang slalu ada bagian gambar manusianya,konsekuensinya y begitu g lulus kalo g d gambar kepalanya...tapi semoga Allah azza wa jalla selalu memberikan jalan kluar untuk hambanya yg bertaqwa....amiinn....jazakallah khair ustadz....
ustadz bagaimana dengan menggambar robot apakah termasuk terlarang?
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
mohon info lanjutan rujukan dari Al Qur'an ayat mana saja tentang 'gambar' tsb, mengingat Hadist tidak ada jaminan memiliki kebenaran absolut. Artinya ada hadist-hadist kebenarannya bersifat relatif, shg perlu di proyeksikan ke esensi masa sekarang. Karena melalui gambar, temasuk gambar makhluk hidup sebagai proses 'imagination', teknologi telah berkembang pesat, ie: aircraft. Boleh jadi karena ni hadist para cendikiawan muslim kalah jauh produktif dari barat (padahal sehari 5 kali lho muslimin minta pertolongan + petunjuk kpd Allah).
wassalam,
hamba Allah
Assalamualaikum Pak ustad, saya jadi takut! saya mau tanya, dari arti hadist dibawah ini. Bagaimana kalau kita menggambar yg hidup, sedangkan kita sama sekali tidak berniat untuk menandingi Allah, tapi hanya untuk.. resep2an ajalah bahasanya dan untuk mencari nafkah dari hasil yg kita gambar,tolong masukanya pak,agar saya ngga bingung menjalaninya.. Syukron pakk :)
Dari ‘Aaisyahradliyallaahu ‘anhaa: Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallampernah datang dari safar (bepergian), sedangkan aku telah menutupkan sebuah tirai pada sebuah rak kepunyaanku. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallammelihatnya, beliau mencabutnya dan bersabda :“Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyahradliyallaahu 'anhaaberkata : “Maka tirai itu kami jadikan sebuah bantal atau dua bantal” [Diriwayatkan oleh 5954, Muslim no. 2107, An-Nasaa’iy no. 5356, dan yang lainnya].
Assalamualaikum wr. Wb..
Banyak perbedaan pendapat mengenai memajang foto di jaman sekarang, yang mana di jaman rasullulah belum ada kamera. Saat itu kemampuan tertinggi hanya sampai pada pelukisan. Sedikit banyak kitapun sama2 telah mengetahui referensi mengenai lukisan/gambar mahluk hidup yang dilarang utk di pajang didalam rumah. Alangkah lebih baik memang jika kita bisa menghindari hal tersebut, tapi banyak hal terkadang yang menjadi alasan membuat seseorang melakukannya. Kebenaran hanya milik allah swt, jika memang bukan karna keadaan yang terpaksa lebih baik kita menghindarinya sebisa mungkin, sesungguhnya allah swt lebih tau bagaimana hati tiap manusia. Jika ada hal yg meragukan didalam hatimu alangkah bijaknya utk menghindari.
Minta refrens qurannya akhi / ustads tntg larangan mngambar mahkluk ini...bknny musawir dlm hdis bkannya sjalan dgn memberi bentuk rupa atau dlm maksud pnmbahan bntuk sjln dg lragan pentatoan. Tlong bri ayat qurannya akhi?
Assalamualaikum ustadz,ustadz saya dulu pernah menggambar foto teman saya sebagai hadiah,yg saya gambar adalah bagian muka sampai dada,apakah itu terlarang ustadz? Saya saat itu sudah pernah mendengar tentang larangan menggambar makhluk,tapi tidak begitu mempelajarinya sehingga menjadi ragu,sekarang saya sudah berhenti dari menggambar dari hal" yg demikian,jika gambar yg saya buat untuk teman saya itu termasuk haram,haruskah saya memintanya kembali dan membuangnya?
Wassalam
Wa'alaikumus-salaam. Kalau memungkinkan untuk memintanya kembali itu lebih baik, dan kemudian menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
Ustadz...tentang faedah hadits, orang-orang Asyaa'irah menolak untuk menjadikan hadits riwayat Muslim tentang pertanyaan Nabi kepada budak wanita "Dimana Allah?" sebagai dalil dalam masalah 'aqidah, dikarenakan Imam Muslim memasukkan hadits tersebut dalam bab shalat.
bagaimana kaidah mengambil faedah dalamilmu hadits?
Peletakan hadits pada suatu bab oleh ulama bukan menjadi PEMBATAS kandungan hukum hadits selain dari bab tersebut. Oleh karena itu, Al-Bukhaariy sering memasukkan satu hadits dalam dua bab atau lebih dalam kitab Shahiihnya.
Tentang hadits Jaariyyanh yang antum maksudkan, Abu Daawud memasukkannya dalam Kitabul-Aiman wan-Nudzuur (sumpah dan nadzar). Dan yang lainnya...
Posting Komentar