Tikus – Hamster – Jerboa (Haram – Haram – Halal)



Allah ta’ala telah menciptakan banyak jenis hewan di dunia, ada di antara yang halal dimana ada pula yang haram dimakan. Dalam perilaku konsumsi, kaum muslimin bukanlah seperti orang Budha yang mengharamkan semua jenis hewan, bukan pula seperti orang Nashrani yang menghalalkan semuanya, mulai semut hingga gajah – asal mereka doyan memakannya. Islam punya aturan yang tak dipunyai oleh agama-agama rekayasa tersebut. Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu kecuali ia adalah sesuatu yang baik, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu kecuali yang buruk. Allah ta’ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [QS. Al-A’raaf : 157].
Tikus, hamster, dan jerboa adalah tiga jenis hewan yang sekilas mirip, namun mempunyai hukum berbeda tentang kebolehan memakannya. Tikus diharamkan dalam Islam memakannya karena termasuk binatang fasik (fuwaisiqah). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَمِّرُوا الْآنِيَةَ، وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ، وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ، فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا جَرَّتِ الْفَتِيلَةَ، فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْتِ
“Tutuplah bejana-bejana dan pintu-pintu kalian, serta matikanlah lampu-lampu kalian, karena tikus (al-fuwaisiqah) kadangkala akan menarik sumbu lampu sehingga mengakibatkan kebakaran yang menimpa para penghuni rumah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3316 & 6295, Muslim no. 2012, At-Tirmidziy no. 1812, dan yang lainnya].
Tikus boleh dibunuh baik ditanah haram maupun di luar tanah haram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Ada lima jenis binatang fasik yang boleh diboleh dibunuh di luar tanah haram maupun di tanah haram, yaitu : ular, burung gagak, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung elang” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1829 & 3314, Muslim no. 1198, At-Tirmidziy no. 837, An-Nasaa’iy no. 2829, dan yang lainnya].
Para ulama telah menjelaskan satu kaedah bahwa binantang yang disyari’atkan untuk membunuhnya haram dimakan. An-Nawawiy rahimahullah berkata :
ما أمر بقتله من الحيوانات فأكله حرام
“Semua hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya, haram dimakan” [Al-Majmuu’, 9/22].
Adapun hamster, dalam kitab Al-Mausu’ah Al-‘Arabiyyah Al-‘Aalamiyyah (26/122) disebutkan :
هو من أنواع القوارض الصغيرة القصيرة المكتنزة ذات الفراء ... وغالبية أنواع الهمستر لها ذنب صغير وتجويف فموي يساعدها على تخزين كميات كبيرة من الغذاء ، وهناك حوالي 15 نوعا من الهامستر
“Hamster termasuk hewan pengerat yang kecil, pendek, dan berbulu..... Umumnya, hamster memiliki ekor kecil, memiliki mulut berongga yang digunakan menyimpan sejumlah besar makanan. Terdapat sekitar 15 jenis hamster” [selesai].
Dalam ilmu taksonomi, Hamster masuk dalam kerajaan Animalia, filum Chordata, kelas Mamalia, ordo Rodentia, sub-ordo Myomorpha, super-famili Muroidea, famili Cricetidae, dan sub-famili Crecitinae. Hamster bertemu dengan tikus pada tingkat super-famili (Muroidea). Cukup jauh.
Dari penelaahan gambar dan data yang ada, pengasuh situs islamqa.com[1] mengatakan hamster mirip dengan tikus, sehingga dalam hukum disamakan dengannya (boleh dibunuh dan haram dimakan). Berikut adalah beberapa gambar beberapa jenis hamster :

Gambar 1. Hamster syiria

Gambar 2. Hamster Roborovski

Gambar 3.  Hamster dwarf
Hewan berikutnya adalah jerboa (bahasa Arabnya : al-yarbuu’ atau al-jarbuu’). Banyak orang yang menyebut jerboa sebagai jenis tikus berkaki panjang, namun mempunyai tangan (kaki depan) pendek. Jerboa termasuk hewan pengerat nokturnal yang sekarang langka (masuk dalam The IUCN Red List of Threatened Species), dan tergolong dalam kerajaan Animalia, filum Chordata, kelas Mammalia, Ordo Rodentia, super-famili Dipodoidea, dan famili Dipodidae.
Berbeda dengan dua hewan sebelumnya, jerboa ternyata halal dimakan menurut pendapat beberapa orang dari kalangan salaf.
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، سُئِلَ عَنْ أَكْلِ الْيَرْبُوعِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya (Thaawus bin Kaisaan) : Bahwa ia pernah ditanya tentang hukum memakan jerboa, lalu ia tidak mempermasalahkannya” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 6891; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " لَا بَأْسَ بِأَكْلِ الْيَرْبُوعِ ".
Telah menceritakan kepada kami Ibnul-Mubaarak, dari Ma’mar, dari Hisyaam, dari ayahnya (‘Urwah), ia berkata : “Tidak mengapa memakan jerboa” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 20126; sanadnya shahih].[2]
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الحُبَابٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ إبْرَاهِيمَ الصَّائِغِ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي الذِّئْبِ: " لَا يُؤْكَلُ وَالْيَرْبُوعُ يُؤْكَلُ ".
Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubaab, dari Daawud bin Abi Furaat, dari Ibraahiim Ash-Shaaigh, dari ‘Athaa’ (bin Abi Rabaah) : Bahwasannya ia pernah berkata tentang serigala : “Tidak boleh dimakan, dan jerboa boleh dimakan” [idem no. 20129; sanadnya hasan].
Berikut adalah beberapa gambar beberapa jenis jerboa :

Gambar 4.  Jerboa Eufrat (Allactaga euphratica)

Gambar 5.  Jerboa telinga panjang/long-eared (Euchoreutes naso)

Gambar 6.  Lesser Egyptian Jerboa (Jaculus jaculus).
Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 19041434/01032013 – 01:40].



[2]      Dalam riwayat ‘Abdurrazzaaq no. 6889 disebutkan riwayat secara mursal dari ‘Urwah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat perselisihan antara Ibnul-Mubaarak dan  ‘Abdurrazzaaq dalam riwayat yang mereka ambil dari Ma’mar. Ibnu Rajab dalam Syarhul-‘Ilal membawakan perkataan Ahmad dari riwayat Ibraahiim Al-Harbiy, dimana ia (Ahmad) mengatakan :
إذا اختلف معمر في شئ فالقول قول ابن المبارك
“Apabila Ma’mar berselisih dalam sebuah riwayat, perkataan yang dipegang adalah perkataan Ibnul-Mubaarak”.
Jadi yang kuat di sini adalah riwayat Ibnul-Mubaarak sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di atas.
Wallaahu a’lam.

Comments

Shadow-Bane mengatakan...

Assalamu'alaikum..
Kalau memelihara hewan yang haram dimakan -yang bernama Hamster itu boleh ndak Tadz?

Rigih mengatakan...

bisakah ditarik lebih jauh lagi menjadi : Tikus, hamster, jerboa - haram, haram, halal - tidak boleh diperdagangkan, tidak boleh diperdagangkan, boleh

btw, saya koq masih ragu klo hamster itu disamakan dengan tikus. taksonominya jelas beda banget.

klo dibilang sekilas mirip, nanti semua burung yang mirip gagak dan elang hukumnya sama dengan gagak dan elang.

apa taksonomi tidak bisa dipakai untuk menentukan hukum juga? apakah jaman dlu belum ada taksonomi?

apakah tidak berlaku bahwa 'kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian'?

seandainya taksonomi telah ada sejak jaman dlu, atau ada ulama yang telah mempelajari taksonomi, apakah ulama itu akan mengharamkan/menghalalkannya?

n.b. sya ga punya hamster, dan ga terlalu suka juga ama hamster.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Shadow, ...tidak boleh.

---

@Rigih,... dulu sepertinya pernah kita singgung ya. Saya pribadi sebenarnya bertanya hal yang sama dengan antum. Akan tetapi nampaknya ulama kontemporer tidak terlalu pusing mikirin taksonomi. Qiyas mereka adalah persamaan wujudnya saja. Oleh karena itu, di sini sengaja saya tampilkan juga jerboa yang wujudnya mirip dengan tikus, namun kenyataannya tidak diharamkan.

Akan tetapi,...

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.

Shadow-Bane mengatakan...

@ Rigih : keluar dari konteks taksonomi dkk, perlu diketahui bahwa jerboa itu murni pemakan serangga & sayur/buah. Sedangkan hamster itu omnivor {meskipun dalam buku ensiklopedia fauna global ditulis sebagai pemakan biji), bahkan kadang terlihat memakan anak hamster yang bukan dari gen-nya atau induk hamster terhadap anak hamster yang dirasa memiliki "perbedaan" (memiliki kebiasaan kanibal seperti halnya tikus).

Jadi bisa kita simpulkan bahwa kemiripan yang dimaksud para ulama ini bukan hanya sekedar mirip secara fisik saja, melainkan perilaku juga, dan ini yang terpenting (meskipun hamster tak memiliki kebiasaan hidup ditempat lembab & gelap seperti tikus).

DAN yang dimaksud ustadz Abul-Jauzaa' diatas adalah pelarangan oleh para ulama yang berhati-hati/wara' dalam menentukan hukum. Jika anda adalah orang yang berani, maka silahkan menghalalkan, namun anda akan diibaratkan seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di ladang orang, kalau ternyata ternak anda sampai makan rumput disitu, maka anda berdosa. Padahal anda nggak tau dan sudah berusaha agar si ternak tak makan rumput, tapi anda akan tetap berdosa karena nekat.

Rigih mengatakan...

iya ustadz. dlu pernah komen ttg hamster juga. dan sampe skrg, saya masih condong hamster beda dengan tikus. karena memang belum menemukan jawaban yang memuaskan. btw, tadi malam blognya sempet invited only. :D

jawaban shadow bane (jika itu memang jawaban), juga ga ada artinya apa2. secara isinya cuma kontradiksi doank. menetapkan di awal, namun menafikan di akhir. sebuah cara membangun opini yang keliru. hehe

dan komentar shadow bane yang mengutip secara makna hadist penggembala juga saya kira bukan pada tempatnya. cmiiw

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Rigih,.... mungkin perlu saya ulangi (karena blogger tidak ada fasilitas edit komentar)bahwa saya menampilkan jerboa karena bertanya hal yang serupa dengan antum. Jika qiyas itu adalah kemiripan wujud, maka kenapa hamster tidak diqiyaskan ke jerboa ?.

Walau masalah ini dapat terus kita diskusikan, tapi meninggalkan keraguan tetap lebih diutamakan. Setuju nggak ?.

Rigih mengatakan...

I got it Tadz.

Judul dan isi artikelnya membuat saya berpikir klo hal ini (hamster - haram) sudah merupakan kepastian.

saya kurang mencermati tanggapan ustadz tentang sengaja menampilkan gambar jerboa.

sepakat bahwa meninggalkan keraguan lebih diutamakan. meski mungkin saya berada di keraguan yang berbeda. :)

barokallohu fiik

Shadow-Bane mengatakan...

@ Rigih : Tentu saja ada korelasinya dengan hadits itu, karena ini kaitannya adalah dengan hal yang syubhat atau belum jelas atau meragukan.

Kenapa bisa dikatakan syubhat? Karena memang meragukan.

Dan jawaban diharamkan itu adalah jawaban yang paling hati-hati dari para ulama (karena sedang menanggapi hal yang meragukan, hal yang paling aman adalah menghindarkannya dari ummat), meskipun muncul pertanyaan dari keharaman itu.

obat hepatitis mengatakan...

terima kasih infonya !!!

Anonim mengatakan...

Bismillah,
Maaf, saya berkeyakinan hamster tidaklah sama dengan tikus, sehingga hukumnya beda, wallohua'lam.
Kenapa, karena secara fisik dan perilaku beda dengan tikus, meskipun sekilas mirip. Silakan anda dalami perbedaaan dari keduanya.
Adapun pengambilan dalil hanya berdasar kemiripan semata, maka tidak selamanya benar insyaAlloh. Marilah kita tengok hukum antara KELEDAI JINAK dan KELEDAI LIAR, samakah hukum keduanya?? Ternyata BEDA saudaraku. Padahal keduanya sama-sama keledai. Allohu a'lamu bi showab.

Unknown mengatakan...

Apa tidak boleh anak2 di pegang hamster?

Anonim mengatakan...

Assalaamu'alaykum

afwan , bukannya segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yg mengharamkannya?

bukannya tidak ada dalil atas haramnya hamster?

apakah ada ulama salaf yg mengharamkan hamster dengan mengkiyaskan dengan tikus?

demikian

Jazakallaahu khairan

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Tidak semua hewan itu dibahas para ulama, karena jenis-jenis hewan itu sangat banyak. Kita tak akan mendapatkan bahasan ulama tentang hewan Aligator, karena jenis ini hanya hidup di sebagian wilayah RRC dan Amerika. Tapi hukumnya bisa diqiyaskan dengan buaya.

Para ulama menjelaskan hewan mana saja yang diharamkan yang didasarkan oleh nash-nash, dan kemudian hewan-hewan lain penghukumannya ada yang didasarkan dengan qiyas terhadap hewan-hewan yang diharamkan tersebut.

Tentang hamster, sebagian ulama mengqiyaskannya dengan tikus.

Supriman mengatakan...

Bagaimana dengan binatang2 ini: Kadal, Biawak, dan Dhab(kadal gurun), sepertinya polany sama dengan judul. Ditunggu ulasannya. Syukron

Anonim mengatakan...

Postingan gk berbobot,menyesatkan sesama umat.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ya nggak usah dibaca....

Anonim mengatakan...

Islam punya aturan yang tak dipunyai oleh agama-agama rekayasa tersebut...
Bukan hanya posting an nya tidak berbobotot, menyesatkan, juga menghina agama lain...
Ckckck....

Aan mengatakan...

Tikus, Hamster, Kelinci, Marmut, Tupai, hewannya juga mirip, ... :)

Unknown mengatakan...

Maaf menurut sy...
Klo skdr pelihara aja tdk merugikan yg lain tdk haram lah....
Krn ada blog yg isinya pelihara dan jual beli hamster haram...
Hadewhhhhhh....
Klo smpai mau memknnya ya ... Klo tikus haram krn dy mkn2nya kotor2...
Klo hamster mknnya bersih sayur biji2an...bs jd halal...
Klo membunuh dg sngja menurutq ya salah biarpun itu hewan haram.
Krn jk binatang itu baik gk jahat gk mencelakai kita hrs saling menghargai...sm sm makhluk tuhan.
Kecuali binatang itu perusak...diksh hati malah makin merusak... Ya baru boleh di bunuh.

Hasan Afifi mengatakan...

aslamualaikum. afwan ustad, jika Tikus, dan jerboa sudah jelas hukumnya kemudian hamster dihukumi dengan cara Qiyas. Lalu kenapa Hamster diQiyaskan dngan tikus? bukan diqiyaskan dengan Jerboa?
Tentu saja dalam masalah ini kita terlepas dari Taksonomi jika taksonomi tidak berlaku untuk fatwa yang anda ajukan di atas.

Madam Lontang mengatakan...

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya. Apabila memelihara dan jual beli hamster itu haram, maka apa hukumnya menjual perlengkapan hamster spt kandabg, mainan, dsb?
Terima kasih

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Madam Lontang,.... jika kita tahu memelihara dan jual-beli tidak diperbolehkan, maka menjual perlengkapannya yang dipergunakan untuk memelihara hamster pun tidak boleh. Kecuali jika kita menjual peralatan hamster tersebut untuk tujuan lain. Contohnya, kandangnya dipakai untuk kandang ayam, dan semisalnya. Wallaahu a'lam.

Muhammad Ansyari Tantawi Nasution mengatakan...

ustadz. yang saya agak bingung adalah masalah di hadis disebutkan tikus kemudian semua jenis tikus. kemudian seakan-akan para ulama seperti menyamakan klasifikasi rodent dengan tikus yang harus dibunuh. jika begitu banyak hewan yang sama seperti tikus seperti berang-berang, tupai, dan bahkan jeboa sendiri adalah rodent. saya sebenarnya agak bingung apakah tikus yang dimaksud adalah rodent atau ratuss - tikus (termasuk segala jenis tikus) sedangkan hamster bukan rattus. penarikkan kesimpulannya terlalu cepat apa ya. saya juga bingung jika dengan mantiq semua ratuss adalah rodent, hamster adalah rodent, maka hamster bukan ratuss (tikus) mohon penjelasan yang lebih dalam ustadz.

Anonim mengatakan...

Anda ga teliti membaca sih, itu binatang yg disuruh membunuh memang perilakunya suka merugikan manusia, misal tikus suka narik sumbu lampu sehingga penyebab kebakaran, dsb, lain kali jika membaca artikel dari awal sampai akhir biar ga gagal paham

Unknown mengatakan...

Lah iya, kenapa harus diqiyaskan sm tikus bukan sama jerboa? Pdhl dr segi kebiasaan makan hamster sm jerboa lebih mirip yaitu pemakan biji-bijian, dan tempat tinggalnya pun beda sama tikus. Tikus menyukai tempat lembab, kotor dan bau sedangkan hamster bisa kena penoumia kalau badannya basah. Hmmm beda banget tp knp diqiyaskan ke tikus-_-"

Unknown mengatakan...

Kalau menurut pendapat saya, hewan yang disarankan dibunuh itu adalah hewan yang merugikan. Apakah hamster merusak dan merugikan anda? Apakah kita harus membunuh makhluk hidup yang bahkan tidak merugikan anda?

Unknown mengatakan...

Hamster sering memakan anaknya sendiri , ga bagus diperlihara ,anda ketipu dengan lucunya ya..
Terlepas dari halal dan haram

Anonim mengatakan...

wah sama kaya kucing dunk terkadang memakan anakx juga, tp kok boleh dipelihara juga?

Unknown mengatakan...

Intinya saja sebenernya
Hamster boleh di pelihara
Atau tidak usatad
Maaf saya kurang mengerti jd syaa lebih baik bertanya saja
Tolong jelaskan karena saya memelihara hamster

Unknown mengatakan...

Kok gak dibalas ya gan.... kmana ni ustadznya... ha.ha

والّله اعلم

Smoga ustadznya mendapatkan ide untuk menjawabnya.