Posisi Al-Hafidh Ibnu Katsir dalam At-Tahkim ‘alal-Qawaaniin – Menjawab Sebagian Syubhat Takfiriyyuun


Sebagian takfiriyyuun membawakan hujjah perkataan Al-Haafidh Ibnu Katsir rahimahullah untuk mengkafirkan penguasa yang berhukum dengan selain hukum Alah (undang-undang buatan) dengan tanpa perincian – sebagaimana pemahaman Ahlus-Sunnah. Berikut perkataan beliau (Ibnu Katsir) saat menjelaskan kekafiran penguasa Tartar, yang kemudian mereka jadikan ‘tameng’ atas kesesatan mereka[1] :

وفي ذلك كله مخالفة لشرائع الله المنزلة على عباده الانبياء عليهم الصلاة والسلام، فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد بن عبد الله خاتم الانبياء وتحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر، فكيف بمن تحاكم إلى الياسا وقدمها عليه ؟ من فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين.

“Dalam semua hal itu terdapat penyelisihan terhadap syari’at Allah yang diturunkan kepada para Nabi ‘alaihimush-shalaatu was-salaam. Barangsiapa yang meninggalkan syari’at-syari’at yang diturunkan kepada Muhammad bin ‘Abdillah, penutup para Nabi, dan sekaligus berhukum dengan syari’at-syari’at yang telah dihapuskan, maka ia kafir. Lantas, bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Yaasiq dan lebih mengutamakannya daripada hukum Allah ? Siapa saja yang berbuat demikian, maka ia kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin” [Al-Bidaayah wan-Nihaayah, 13/139, tahqiq : ‘Aliy Syiiriy; Daaru Ihyaa At-Turaats Al-‘Arabiy, Cet. 1/1408 H].

Para takfiriyyun telah keliru karena melihat perkataan Ibnu Katsir dengan ‘kaca mata kuda’, dengan tanpa memperhatikan keterangan-keterangan lain yang menjelaskan perkataan beliau tersebut.

Ketahuilah wahai ikhwan yang dirahmati Allah, perkataan Ibnu Katsir di atas dikatakan saat membahas kekafiran penguasa Tartar. Mereka (penguasa Tartar) telah mengutamakan hukum Yaasiq dan mengunggulkannya di atas syari’at Allah ta’ala. Dan lebih rinci seperti apa keadaan mereka, berikut penjelasannya – sebagaimana dikatakan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah - :

1. [يجعلون دين الإسلام كدين اليهود والنصارى، وأن هذه كلها طرق إلى الله، بمنزلة المذاهب الأربعة عند المسلمين‏.‏ ثم منهم من يرجح دين اليهود أو دين النصارى، ومنهم من يرجح دين المسلمين]

“Mereka menjadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nashrani, dan bahwa semua (agama) ini merupakan jalan menuju Allah. (Kedudukan agama-agama tersebut) seperti kedudukan madzhab yang empat pada kaum muslimin. Lalu di antara mereka ada yang memilih agama Yahudi, Nashrani, atau agama Islam” [Majmu’ Al-Fataawaa, 28/523].

2. [حتى إن وزيرهم الخبيث الملحد المنافق صنف مصنفًا، مضمونه أن النبى صلى الله عليه وسلم رضى بدين اليهود والنصارى، وأنه لا ينكر عليهم، ولا يذمون ولا ينهون عن دينهم، ولا يؤمرون بالانتقال إلى الإسلام]

“Hingga wazir (menteri) mereka yang buruk, mulhid (atheis), lagi munafiq menulis satu tulisan yang isinya bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meridlai agama Yahudi dan Nashrani, dan beliau tidak mengingkari mereka, tidak mencela mereka, tidak melarang mereka dari agama mereka, serta tidak menyuruh mereka untuk pindah kepada agama Islam” [idem, 28/526].

3. [فهذا وأمثاله من مقدميهم كان غايته بعد الإسلام أن يجعل محمداً صلى الله عليه وسلم بمنزلة هذا الملعون‏.‏ ومعلوم أن مسيلمة الكـذاب كان أقل ضرراً على المسلمين من هذا، وادعى أنه شريك محمد فى الرساله، وبهذا استحل الصحابة قتاله وقتال أصحابه المرتدين، فكيف بمن كان فيما يظهره من الإسلام يجعل محمدًا كجنكسخان‏؟‏‏!‏]

“Orang ini dan semisalnya dari pendahulu mereka mempunyai tujuan – setelah Islam – untuk menjadikan Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam seperti kedudukan orang terlaknat ini (yaitu Jenghis Khaan). Dan telah diketahui bahwa Musailamah al-kadzdzaab lebih sedikit kemudlaratannya pada keum muslimin daripada orang ini. Musailamah dulu mendakwakan dirinya sebagai sekutu Muhammad dalam hal risalahnya. Atas dasar ini, para shahabat menghalalkan untuk membunuhnya dan membunuh para pendukungnya dari kalangan murtadiin. Lantas, bagaimana dengan orang yang menampakkan dirinya sebagai seorang muslim namun menjadikan Muhammad seperti Jenghis Khaan ?!” [idem, 28/522].

4. [كما قال أكبر مقدميهم الذين قدموا إلى الشام، وهو يخاطب رسل المسلمين ويتقرب إليهم بأنا مسلمون‏.‏ فقال‏:‏ هذان آيتان عظيمتان جاءا من عند الله، محمد وجنكسخان‏.‏ فهذا غاية ما يتقرب به أكبر مقدميهم إلى المسلمين، أن يسوى بين رسول الله وأكرم الخلق عليه وسيد ولد آدم وخاتم المرسلين، وبين ملك كافر مشرك من أعظم المشركين كفراً وفساداً وعدواناً من جنس بختنصر وأمثاله]

“Sebagaimana dikatakan orang terbesar mereka tedahulu saat datang ke negeri Syaam, yang berbicara kepada utusan-utusan kaum muslimin dan mendekat kepada mereka serta mengaku bahwa mereka adalah kaum muslimin. Ia berkata : ‘Dua orang ini adalah ayat terbesar yang datang dari sisi Allah’, mereka adalah Muhammad dan Jenghis Khaan. Maka ini tujuan orang terbesar mereka terdahulu ketika mengadakan pendekatan kepada kaum muslimin dengan menyamakan Rasulullah – makhluk paling mulia, penghulu anak Adam, dan penutup para Rasul – dengan raja kafir, musyrik yang dia itu termasuk sebesar-besar orang musyrik dalam kekafiran, kerusakan, permusuhan, seperti Nebukadnezar dan semisalnya” [idem, 28/521].

5. [وذلك أن اعتقاد هؤلاء التتار كان فى جنكسخان عظيما، فإنهم يعتقدون أنه ابن الله من جنس ما يعتقده النصارى فى المسيح، ويقولون‏:‏ إن الشمس حبلت أمه، وأنها كانت فى خيمة فنزلت الشمس من كوة الخيمة فدخلت فيها حتى حبلت‏.‏ ومعلوم عند كل ذى دين أن هذا كذب‏.‏ وهذا دليل على أنه ولد زنا، وأن أمه زنت فكتمت زناها، وادعت هذا حتى تدفع عنها مَعَرَّة الزنا]

“Yang demikian itu karena keyakinan orang-orang Tartar terhadap Jenghis Khan sangat besar. Mereka meyakini bahwa ia adalah anak Allah seperti keyakinan orang Nashrani terhadap Al-Masih. Mereka mengatakan : Sesungguhnya matahari menghamili ibunya, dahulu ibunya ada di sebuah kemah lalu turunlah matahari dari lubang kemah dan masuk ke dalamnya hingga hamil. Padahal sudah diketahui oleh setiap orang yang beragama bahwa ini adalah sebuah kedustaan, dan ini merupakan dalil bahwa ia adalah anak zina, dan ibunya berzina, lalu menyembunyikan perbuatannya itu dan mendakwakan hal ini agar terlepas dari aib perzinaan” [idem, 28/521].

6. [وهم مع هذا يجعلونه أعظم رسول عند الله فى تعظيم ما سنه لهم وشرعه بظنه وهواه،حتى يقولوا لما عندهم من المال‏:‏هذا رزق جنكسخان،ويشكرونه على أكلهم وشربهم، وهم يستحلون قتل من عادى ما سنه لهم هذا الكافر الملعون المعادى لله ولأنبيائه ورسوله وعباده المؤمنين]

“Mereka juga menjadikannya sebagai utusan yang paling mulia di sisi Allah dalam pengagungan apa-apa yang disunnahkan dan disyari’atkannya atas dasar prasangka dan hawa nafsunya, sampai-sampai mereka mengatakan ketika mereka memiliki sebagian harta : ‘Ini adalah rizki dari Jenghis Khan’. Mereka mensyukurinya ketika makan dan minum, mereka menghalalkan untuk membunuh orang yang memusuhi apa-apa yang disunnahkan bagi mereka oleh orang kafir yang terlaknat ini, yang memusuhi Allah, para Nabi dan Rasul-Nya, serta para hamba-Nya yang beriman” [idem, 28/521-522].

Inilah di antara keadaan raja Tartar yang masuk agama Islam dan berhukum dengan selain yang diturunkan Allah dengan pengingkaran dan penghalalan. Mereka juga tenggelam dalam hal-hal yang membatalkan ke-Islaman mereka. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kekafiran mereka ini. Inilah yang dimaksud dengan objek ijma’ kekafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Sekaligus, ini sebagai penjelas apa yang dituliskan oleh Ibnu Katsir saat menafsirkan QS. Al-Maaidah ayat 50 :

ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المُحْكَم المشتمل على كل خير، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات، مما يضعونها بآرائهم وأهوائهم، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية المأخوذة عن ملكهم جنكزخان، الذي وضع لهم اليَساق وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى، من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية، وفيها كثير من الأحكام أخذها من مجرد نظره وهواه، فصارت في بنيه شرعًا متبعًا، يقدمونها على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم. ومن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله، حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله [صلى الله عليه وسلم] فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير،

“Allah ta’ala mengingkari orang-orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam dan mencakup segala kebaikan, yang mencegah segala bentuk kejahatan, dan berpaling kepada selain hukum Allah berupa pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran, hawa nafsu, dan berbagai istilah yang dibuat oleh orang-orang dengan tidak didasarkan pada syari’at Allah sebagaimana dilakukan oleh kaum jahiliyyah yang berhukum kepada kesesatan dan kebodohan yang diletakkan berdasarkan pada pandangan dan hawa nafsu mereka. Sebagaimana orang-orang Tartar berhukum dengan hal-hal tersebut dalam politik kerajaan yang diambil dari raja mereka Jenghis Khaan yang dibuat oleh Yaasiq, berupa sebuah kitab yang mengandung hukum yang bersumber dari bermacam-macam syari’at : Yahudi, Nashrani, dan Islam. Di dalamnya terdapat banyak hukum yang diambil yang hanya berdasarkan pendapat dan hawa nafsu, lalu menjadi syari’at yang diikuti oleh anak cucunya. Mereka mengutamakannya daripada berhukum kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang berbuat seperti itu di antara mereka, maka ia kafir dan wajib diperangi hingga ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak menjadikan selainnya sebagai hakim sedikit ataupun banyak” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/131].

Penjelasan Ibnu Katsir di atas kembali kepada keadaan para raja Tartar sebagaimana telah dijelaskan. Orang yang dikafirkan dalam konteks ini adalah orang yang mengikuti raja-raja Tartar dalam hal pengingkaran dan penghalalan terhadap selain hukum Allah, serta ketenggelaman mereka dalam hal-hal yang membatalkan Islam, sehingga akhirnya keluar (murtad) dari agama Islam.

Hal ini sangat selaras dengan perincian yang disebutkan Ibnu Katsir saat membahas ayat hukum :

﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ لأنهم جحدوا حكم الله قصداً منهم وعناداً وعمداً، وقال ههنا : ﴿فَأُوْلَـئِكَ هُم الظَّالِمُون﴾ لأنهم لم ينصفوا المظلوم من الظالم في الأمر الذي أمر الله بالعدل والتسوية بين الجميع فيه، فخالفوا وظلموا وتعدوا

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44). Yang demikian itu karena mereka mengingkari (juhd) hukum Allah secara sengaja dan penuh pembangkangan. Sedangkan dalam ayat ini Allah ta’ala berfirman : ‘(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah), Maka mereka itu adalah orang-orang yang dhaalim’ (QS. Al-Maaidah : 45). Yang demikian itu karena mereka tidak berlaku adil kepada yang didhalimi atas tindakan orang dhalim dalam perkara yang telah diperintahkan Allah untuk ditegakkan keadilan, dan (memberlakukan) secara sama di antara semua umat manusia. Namun mereka menyalahi dan berbuat dhalim” [Tafsir Ibnu Katsir 3/120, tahqiq : Saamiy bin Muhammad Salaamah; Daaruth-Thayibah, Cet. 2/1420 H].

Perhatikan ! Al-Haafidh Ibnu Katsir telah memerinci siapa yang kafir dan siapa yang tidak kafir ketika seseorang berhukum dengan hukum selain yang diturunkan Allah. Mereka yang kafir adalah mereka yang mengingkari dengan penuh pembangkangan. Sedangkan yang orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena terpengaruh hawa nafsunya, sementara dalam hatinya masih mengakui eksistensi dan kewajiban untuk berhukum dengan hukum Allah – tidak dikafirkan. Ia termasuk orang yang salah lagi dhalim.

Dan sebelumnya, beliau juga membawakan riwayat :

وقال علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس، قوله: { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } قال: من جحد ما أنزل الله فقد كفر. ومن أقر به ولم يحكم فهو ظالم فاسق. رواه ابن جرير.

“Telah berkata ‘Aliy bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman-Nya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; ia berkata : Barangsiapa yang mengingkari apa yang telah diturunkan Allah, berarti ia benar-benar kafir. Dan barangsiapa yang mengakuinya, namun tidak menjalankannya, maka adalah orang yang dhalim lagi fasiq” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/119].

Penjelasan perincian dari Ibnu Katsir mengenai masalah tahkim (berhukum) dengan selain yang diturunkan Allah adalah menyepakati perincian yang telah ditetapkan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma di atas (baca juga artikel : Shahih Atsar Ibnu ‘Abbas : Kufrun Duuna Kufrin – Menjawab Sebagian Syubhat Takfiiriyyuun). Sungguh sangat berbeda dengan prinsip takfiriyyuun yang telah membutakan mata mereka atas penjelasan Ibnu Katsir yang terangnya melebihi matahari di siang hari.

Oleh sebab itu, pengkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah ditetapkan secara mutlak, namun tetap memerlukan perincian di sisi Al-Haafidh Ibnu Katsir rahimahullah.

Wallaahu ta’ala a’lam.

[Abul-Jauzaa’ – banyak mengambil penjelasan dari buku Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah karya Dr. Khaalid Al-Anbariy, kitab yang telah dipuji oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallaah, yang diberikan taqdim oleh Asy-Syaikh Prof. Dr. Shaalih bin Ghaanim As-Sadlaan hafidhahullah].



[1] Di antara mereka adalah Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisiy – yang kemudian banyak di-taqlidi oleh bapak Ustadz Aman ‘Abdurrahman – tokoh bom Cimanggis. Orang-orang HASMI Bogor juga banyak mengikuti pemikiran ini.

Comments

Hilyah_10 mengatakan...

maaf mau tanya,mohon penjelasan dari fatwa syaikh jibrin seputar fatwa syaikh muhammad bin ibrahim di buku fatwa-fatwa terkini jilid 1 cet. darul haq, bab aqidah, sub bab berhukum dengan selain syariat Alloh!
syukron

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Silakan dibaca artikel : Pujian Ulama Terhadap Kitab Al-Hukmu Bi-Ghairi Maa Anzalallaah Karya Dr. Khaalid Al-‘Anbariy.

Semoga ada manfaatnya.

Anonim mengatakan...

Ustadz, ada scannya?pdfnya?hehe أحسن الله إليكم

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Visit here.

Zuhafs mengatakan...

lalu apa bedanya tartar dengan NKRI? bahkan lebih parah dari pada tartar? menganggap seluruh agama sama. pelacuran dihalalkan, perjudian dihalalkan, riba dihalalkan? hukum syariat alloh di babat habis yg bersisa hanya nikah, syiar adzan sholat berjamaah saja sedang yang lain di babat habis? bukankah yang menghalalkan apa yang diharamkan alloh adalah KUFUR akbar??

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Pahami dulu makna istihlaal. Baca : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/istihlaal.html.

Zuhafs mengatakan...

Jawab pertanyaan ana dulu pak? kita saling koreksi pak..

dari
1.kutipan antum
“Mereka menjadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nashrani, dan bahwa semua (agama) ini merupakan jalan menuju Allah. (Kedudukan agama-agama tersebut) seperti kedudukan madzhab yang empat pada kaum muslimin. Lalu di antara mereka ada yang memilih agama Yahudi, Nashrani, atau agama Islam” [Majmu’ Al-Fataawaa, 28/523].

(bukankah ini sama dengan pemahaman pluralisme yang sangat diagungkan oleh ulil amri mu?)

2.Kutipan antum:
“Hingga wazir (menteri) mereka yang buruk, mulhid (atheis), lagi munafiq menulis satu tulisan yang isinya bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meridlai agama Yahudi dan Nashrani, dan beliau tidak mengingkari mereka, tidak mencela mereka, tidak melarang mereka dari agama mereka, serta tidak menyuruh mereka untuk pindah kepada agama Islam” [idem, 28/526].

Bukankah di negeri ini Nasrani, hindu, budha tidak diingkari, tidak dicela oleh ulil amri mu? bahkan mereka dilindungi dengan undang-undang ilyasiq sekarang(demokrasi)

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ya, kita sama saling mengkoreksi. Dann saya harap, kita dialogis, bukan monologis. Orang yang bertanya (apalagi kalau pertanyaannya sekedar formalitas, karena yang bersangkutan sebenarnya telah meyakini jawaban yang berbeda dari yang ditanya) itu posisinya lebih mudah, karena ia akan berpindah pada pertanyaan satu ke pertanyaan lain hingga yang ditanya menjawab sesuai dengan jawabannya. Ok ?.

Tentang pertanyaan Anda di atas, maka dalam setiap permasalahannya tidaklah sama kedudukannya. Zina, misalnya, tidaklah sama dengan pluralisme dalam hukumnya. Keduanya sama-sama haram, tapi beda derajat keharamannya.

Kembali ke masalah zina, misalnya. Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa ia akan melakukan zina, dan menyuruh dan bahkan memaksa orang lain melakukan zina; maka perbuatannya itu tidaklah berkonsekuensi sebagai tindak istihlal. Betapa banyak pelaku maksiat seperti itu masih sadar bahwa zina yang dilakukannya itu adalah perbuatan dosa yang Allah murka dengannya. Begitu juga dengan ulil-amri. Jika Anda mampu untuk bertanya kepadanya (ulil-amri), apakah zina maksiat atau bukan, apakah Allah murka atau senang dengan perbuatan zina, apakah Islam melarang atau memperbolehkan perbuatan zina; saya hampir pasti akan jawabannya bahwa zina itu maksiat, Allah murka akan perbuatan zina, dan Islam melarang perbuatan zina. Lantas bagaimana dengan beberapa 'aturan' yang ada yang 'membolehkan' zina ?. Maka ini perlu diteliti. Apakah perbuatan ini dilakukan karena takut, terpaksa, memilih mafsadat yang paling kecil di antara dua mafsadat (sebagaimana sering saya dengar di tingkat legislatif bahwa tindakan ini - yaitu melokalisasi zina - hanyalah sekedar upaya untuk mengecilkan mafsadat dan memudahkan pemantauannya daripada para pezina berkeliaran secara bebas di masyarakat), atau kemungkinan-kemungkinan lain yang mungkin bisa Anda sebutkan sendiri. Apapun kemudian alasannya, jika alasan-alasan itu membawa kemungkinan, tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan tadi adalah perbuatan menghalalkan (istihlaal) dalam terminologi ulama (bukan dalam terminologi orang-orang bodoh). Adanya kemungkinan apakah ulil-amri itu jatuh pada kekafiran atau tidak; maka yang dipegang adalah ketidakkafirannya, sebagaimana kaedah al-mutsbitu laa yuzalu bi-syakk. Yang mustbit itu adalah keislamannya, dan yang syakk adalah kekafirannya. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah dalam beberapa tempat dalam Majmuu' Al-Fataawaa-nya. Qiyaskan perbuatan zina ini pada perbuatan maksiat lainnya (riba, perjudian, dan yang lainnya).

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kemudian tentang pluralisme. Tidak ada keraguan tentang bathilnya paham ini. Siapa saja yang mengatakan bahwa setiap agama itu sama atau boleh memilih (Islam atau non-Islam), maka ia bisa jatuh dalam kafir akbar. Namun,... apakah jika ada ulil-amri yang membiarkan keberadaan para pemeluk ibadah lain kedudukannya sama dengan yang saya singgung sebelumnya ?. Jika ada yang mengatakan sama, maka saya tidak ragu akan kebodohannya.

Atau,.... jika ada ulil-amri yang tidak mengingkari secara lahiriyah keberadaan agama-agama selain Islam, apakah kedudukannya sama dengan pelaku pluralisme ?. Jika ada yang mengatakan sama, maka saya tidak ragu dengan kebodohannya. Mengapa ?. Ketiadaan pengingkaran itu tidak harus sama dengan persetujuan (dengan 'aqidah/agama kafir itu). Apalagi sampai mengkonsekuensikan bahwa orang yang tidak mengingkari secara lahir pasti kafir, sama dengan orang kafir yang harus ia ingkari. Mengapa ?. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah berkata tentang derajat inkarul-munkar yang paling rendah : "fa in lam yastathi' fabiqalbihi, wa dzaalika adl'aful-iimaan" (barangsiapa yang tidak mampu (mengingkari dengan tangan dan lisannya), maka ingkarilah dengan hatinya. Dan ia adalah selemah-lemah iman". Orang yang tidak menunjukkan pengingkaran dengan tangan dan lisannya adakalanya karena tidak mampu atau takut. Dan jenis takut ini bermacam-macam. Anda tahu kan kisah raja Habasyah. Ia masuk Islam dan menyembunyikan ke-Islamannya. Tidak tampak pengingkaran secara lahiriyah dalam riwayat-riwayat yang shahih terhadap kaki tangannya yang masih beragama Nashrani. Ia pun sebenarnya mampu berhijrah ke Madinah, hengkang dari negeri kufur Habasyah, ikut serta bersama para shahabat. Tapi kenyataannya, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak mengkafirkannya.

[mungkin ada orang yang kerdil akalnya yang mengatakan bahwa raja Habasyah itu tidak dikafirkan karena syari'at Islam belum sepenuhnya sampai kepadanya. Ini adalah pendalilan yang lucu. Jika dikatakan ia telah memeluk Islam, tentu konsekuensinya ia tahu kebathilan 'aqidah Nashrani, karena pokok Islam adalah ketauhidan. Dan tentu saja ia tahu tentang pensyari'atan hijrah ke negeri Islam/kaum muslimin, karena ia sendiri melindungi para shahabat yang hijrah dari negeri kafir (Makkah)].

Atau,..... jika ada ulil-amri yang telah terdengar dari mulutnya bahwa agama Kristen, Budha, Hindu, dan yang lainnya itu baik, sama seperti Islam; ini pun juga tidak boleh langsung dikafirkan secara personal. Harus tegak padanya syarat-syarat pengkafiran (berupa iqaamatul-hujjah dan intifaaul mawaani'). Anda tahu kan Khalifah Ma'muun. Ia seorang khalifah yang menyerukan 'aqidah Jahmiyyah tentang Khalqul-Qur'an. ia adalah pembelanya, baik membela 'aqidahnya dan juga penganutnya. Ia pun memusuhi Ahlus-Sunnah. Berapa banyak darah ulama tertumpah di tangannya. Namun,... setahu saya, tidak ada satu pun ulama mu'tabar yang mengkafirkannya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

[Ada sebagian orang yang kerdil akalnya mengatakan bahwa Ma'mun tidak dikafirkan karena pada hakekatnya ia membela Islam, bersemangat menghidupkan Islam. Namun kemudian ia jatuh pada ta'wil sehingga tidak dikafirkan. Adapun para pemimpin jaman sekarang, maka mereka itu 'memusuhi' Islam. Ini adalah alasan lucu, bahkan lucu sekali. Perkataan kufur tetaplah kufur, siapapun yang mengatakannya. Apakah yang mengucapkannya Al-Ma'mun atau yang selainnya. Jika Al-Ma'mun diberi udzur karena ta'wil, mengapa ulil-amri muslim sekarang tidak diberi udzur karena jahil ?. Ta'wil dan jahil adalah dua hal yang dapat menghalangi kekafiran. Bukankah ulil-amri sekarang banyak yang terbelenggu dengan kebodohan karena dari kecil - mungkin - hingga besar jauh dari ilmu Islam benar ?. Kemudian ia banyak disuguhi dalam tataran realitas akan penerapan sebagian kaum muslimin yang tidak benar dalam penerapan syari'at, sehingga ia berpersepsi negatif akan syari'at ? (padahal yang patut disalahkan adalah individu pelakunya). Apalagi negeri kita ini banyak tersebar dengan kebodohan, jauh dari ulama. Bandingkan dengan jaman Al-Ma'mun yang ilmu telah tersebar dan para ulama melimpah].

Tentang kondisi penguasa Tartar, maka sudah diketahui bahwa mereka itu hanyalah pura-pura masuk Islam (karena dulunya memang kafir). Kondisi dhahir pun mengindikasikan akan kekafiran mereka, sebagaimana kutipan-kutipan artikel di atas secara keseluruhan.

Itulah kira-kira yang dapat saya tanggapi.

Dan untuk Anda, berhubung saya telah memberikan effort untuk menjawab pertanyaan Anda,..... maka sebelum Anda tidak sependapat dan mengajukan pertanyaan kembali, tolong Anda jawab pertanyaan ringkas saya berikut :

"Mengapa Anda tidak mengkafirkan Najasyiy (raja Habasyah) dan Al-Ma'mun berdasarkan realitas yang saya sebutkan di atas ? (sementara Anda berpendapat kafirnya ulil-amri negeri ini dan juga negeri-negeri muslim lainnya)".

Jika Anda tidak mengikuti aturan main ini, maafkan saya, jika komentar Anda nanti tidak saya tampilkan. Begitu pula dengan pengunjung lain yang sependapat dengan Anda. Tentu saja, jawabannya yang ilmiah sesuai dengan kaedah-kaedah syari'at yang telah diketahui bersama.

Zuhafs mengatakan...

catatan ya pak biar adil karena mengikuti aturan bapak.
pertanyaan sy no 2 diatas belum bapak jawab loh pak!

saya setuju dengan permintaan bapak ikut aturan ya..
sebelum menjawab pertanyaan bapak gini pak saya mau koreksi dulu perkataan bapak karena ini penting.

"maka dalam setiap permasalahannya tidaklah sama kedudukannya. Zina, misalnya, tidaklah sama dengan pluralisme dalam hukumnya. Keduanya sama-sama haram, tapi beda derajat keharamannya" selesai kutipan.

antara perbuatan dosa maksiat(zina) dengan perkara kesyirikan (pluralisme) bapak katakan sama-sama haram. dalil dari mana bapak bisa katakan antara dosa maksiat dengan syirik adalah sebuah keharaman yang sama?

kemudian bapak katakan "Kemudian tentang pluralisme. Tidak ada keraguan tentang bathilnya paham ini. Siapa saja yang mengatakan bahwa setiap agama itu sama atau boleh memilih (Islam atau non-Islam), maka ia bisa jatuh dalam kafir akbar" selesai kutipan.

disini bapak katakan pluralisme bisa meyebabkan kafir akbar.
jadi yg bener yg mana pak menyebabkan dosa atau menyebabkan kekafiran.
saya takut bapak belum bisa membedakan antara maksiat dan syirik dengan benar.

tentang yang mengucapkan pluralisme dengan tanpa paksaan dan ancaman bahkan dengan kesungguhan serta kerelaan dengan mengatakan pluralisme sejati dan menolak syariat islam? bagaimana hukumnya! ini silahkan disimak terlebih dahulu lalu bapak telaah apakah masih layak di beri udzur jahl seperti khalifa al-makmun?

http://www.youtube.com/watch?v=6T6oG_lZSnM&feature=player_embedded#!

kalo sudah bapak menyimak ini bapak masih ragu silahkan tanya hati bapak yang paling dalam apakah pantas ulil amri yang bapak maksud itu adalah ulil amri?
kalo iya berarti bapak menyetujui kekufuran yang dilakukan ulil amri bapak. Silahkan bapak merenung dengan kerendahan hati agar diberikan bashiroh oleh Alloh ta’ala.

Zuhafs mengatakan...

saya coba katakan kepada bapak tentang mengapa PARA ULAMA TIDAK MENGKAFIRKAN RAJA NAJASY DAN KHALIFAH AL-MAKMUN.

Dalam rangka membela para thaghut, orang-orang yang
memperturutkan hawa nafsu beralasan dengan kisah Raja
Najasyi yang membuat agama sendiri, baik mereka itu
pemerintah maupun anggota legislatif. Mereka mengatakan,
“Setelah masuk Islam, Raja Najasyi tidak memberlakukan
hukum Allah di wilayahnya hingga akhir hayatnya, tetapi Nabi
tetap menyebutnya sebagai hamba yang saleh. Saat Raja Najasyi meninggal dunia, Nabi pun menshalatkannya dan
menyuruh para shahabat untuk melakukan shalat gaib.”

Pertama, kami katakan dengan mengharap taufik dari
Allah, “Mereka yang melontarkan alasan lemah ini harus bisa
menghadirkan dalil yang valid dan jelas bahwa Najasyi tak
memberlakukan hukum Allah di wilayahnya setelah masuk Islam.
Saya telah menelusuri seluruh hujah mereka, tetapi yang
saya temukan bahwa hujahnya tersebut hanyalah kesimpulan
dan asumsi yang tak berdasarkan dalil yang valid dan bukti
yang nyata. Allah berfirman:

“Katakanlah, ‘Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu
adalah orang yang benar’.” (Al-Baqarah: 111).

Jika mereka tidak bisa mendatangkan bukti, mereka
bukanlah orang yang berkata benar, tetapi mereka ialah para
pembohong besar.

Kedua, perkara yang kita sepakati dengan orang-orang yang
mendebat kita ialah bahwa Najasyi wafat sebelum syariat Islam
turun secara lengkap. Hal yang pasti bahwa Najasyi wafat
sebelum turunnya ayat:

“…Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,
dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agama bagimu...” (Al-
Mâ’idah: 3).

Sebab, ayat ini turun pada saat haji Wada’, sementara
Najasyi sebagaimana dikisahkan Ibnu Katsir dan ulama
lainnya, wafat sebelum Fathu Makkah.(Al-Bidayah wan Nihayah jil. III hlm. 277).


Wujud berhukum pada apa-apa yang diturunkan Allah yang
menjadi kewajibannya pada saat itu ialah mengerjakan ajaran
Islam yang telah sampai kepadanya. Sebab, pelaksanaan
kewajiban dalam perkara ini haruslah dilandasi dengan ayat
Al-Qur’an. Allah berfirman:

“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya
dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan
kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).”
(Al-An’am: 19).

Alat komunikasi dan transportasi pada saat itu tidak
semudah sekarang. Sehingga, terkadang ajaran Islam
memerlukan beberapa tahun untuk sampai kepada sebagian
orang. Bahkan, orang tersebut baru akan mengetahuinya
setelah menempuh perjalanan jauh untuk bertemu Nabi.

Contoh konkret dalam perkara ini ialah kisah yang
diriwayatkan Al-Bukhari dan yang lainnya, “Dari Abdullah bin
Mas’ud, ia berkata, ‘Dahulu, kami memberi salam kepada Nabi
ketika sedang menunaikan shalat, dan beliau menjawab salam
kami. Akan tetapi, setelah pulang dari Habasyah, kami memberi
salam kepadanya, namun beliau Saw tidak menjawabnya, lalu
beliau bersabda (setelah shalat):“Sesungguhnya, di dalam shalat ada kesibukan”.

Jika shahabat Nabi yang saat itu berada di Habasyah dan
paham bahasa Arab serta terus mengikuti perkembangan
berita dari Nabi saja tidak mendengar dihapuskannya hukum
bolehnya berbicara dan menjawab salam saat shalat, padahal
shalat ialah ibadah yang selalu dilakukan oleh Nabi dan
beliaulah yang mengimami shalat jamaah sehari lima waktu,
lantas bagaimana dengan ibadah dan syariat-syariat lain yang
jarang dilakukan? Berkaitan dengan hal ini pula, apakah
orang-orang yang pada hari ini menjadikan syirik demokrasi
berargumen bahwa mereka belum mendengar Al-Qur’an dan
Islam agar bisa menyamakan dirinya dengan Najasyi?

Ketiga, setelah memahami poin sebelumnya, maka wajib
dipahami bahwa Najasyi telah melaksanakan hukum Allah
yang telah sampai kepadanya. Barangsiapa tak setuju dengan
hal ini, argumen yang dimilikinya tak bisa diterima kecuali
dengan bukti yang nyata.

“Katakanlah, ‘Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu
adalah orang yang benar’.” (Al-Baqarah: 111).

Zuhafs mengatakan...

Dalil-dalil yang ditunjukkan oleh para ulama menunjukkan,
Najasyi telah memberlakukan ajaran Allah yang sampai
kepadanya saat itu.
1. Di antara kewajiban Najasyi saat itu ialah
melaksanakan ajaran Islam, yakni memurnikan tauhid,beriman kepada Nabi Muhammad, serta mengimani bahwa
Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Najasyi telah
melaksanakan hal tersebut dengan dalil yang bisa dilihat pada
surat yang dikirim oleh Najasyi kepada Nabi. Hal ini disebutkan
oleh Umar bin Sulaiman Al-Asyqar dalam kitabnya, Hukmul
Musyârakati fil Wazârati wal Majâlisin Niyâbiyyah (Hukum
bergabung ke dalam lembaga kementerian dan legislatif).

2. Selain itu, Najasyi telah berbaiat untuk taat kepada
Nabi serta menyatakan niatnya untuk berhijrah. Di dalam
suratnya kepada Nabi, Najasyi menuliskan bahwa ia telah
berbaiat pada Nabi, juga anaknya telah berbaiat kepada Ja’far
dan para shahabatnya serta masuk Islam di hadapan Ja’far.
Selain itu, Najasyi juga telah menyuruh anaknya, Ariha bin
Asham bin Abjar, untuk menghadap Rasulullah dengan
membawa surat yang berisi, “Jika Anda menyuruh saya untuk
datang kepada Anda, pastilah aku laksanakan wahai
Rasulullah. Karena sesungguhnya aku telah bersaksi bahwa
ajaranmu adalah benar.”

Bisa jadi Najasyi langsung wafat setelah menulis surat itu
atau Nabi belum membalas suratnya. Ini semua merupakan
perkara rahasia yang tidak jelas dan tampak dalam riwayat di
atas. Karenanya, tidak dapat dipastikan dan dijadikan sebagai
landasan berpendapat, apalagi untuk membantah tauhid dan
landasan agama.

3. Najasyi telah berperan dalam menolong agama Nabi
serta para shahabatnya. Najasyi telah menolong para shahabat
Nabi yang berhijrah dari Mekkah dan melindungi serta
menjamin keselamatan mereka. Najasyi tidak mengembalikan mereka kepada Quraisy, tetapi menjamin keamanan mereka
dari gangguan kaum Kristen Etiopia, meskipun para shahabat
berterus terang atas keyakinan mereka tentang Nabi Isa.
Bahkan, seperti yang tercantum dalam buku Sulaiman Al-
Asyqar, Najasyi menulis sebuah surat lain kepada Nabi, bahwa
ia mengutus anaknya bersama 60 orang dari Habasyah untuk
menghadap Nabi. Semua itu menunjukkan dukungan Najasyi
kepada Nabi, bahwa ia mengikuti dan siap menolong dakwah
Islam.

Meskipun demikian, di sana Umar Al-Asyqar masih ngawur
dan memastikan dalam bukunya tersebut, di hlm. 73, bahwa
Najasyi tidak melaksanakan ajaran Islam. Dengan demikian,
hal ini sebagaimana yang Anda ketahui bersama merupakan
suatu kebohongan dan diada-adakan. Sebenarnya Najasyi
melaksanakan syariat Allah yang sampai kepadanya.
Barangsiapa yang menyangka kebalikannya, ia tak boleh
dipercaya, kecuali jika ia mendatangkan bukti yang benar dan
dalil yang pasti, serta ia termasuk orang-orang yang berdusta.

Zuhafs mengatakan...

Umar Al-Asyqar tidak mendukung pendapatnya dengan
dalil yang kuat dan jelas. Namun, ia sekadar mengambil dari
literatur sejarah, lantas dijadikannya sebagai dalil. Padahal,
kita tahu bagaimana validitas kitab-kitab sejarah.

Katakanlah, ‘Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu
adalah orang yang benar’.” (Al-Baqarah: 111).

Al-Qahtani Al-Andalusi berkata di dalam Nuniyah-nya:
Janganlah kamu percaya setiap isi sejarah
121
Ketika para perawi mengumpulkannya dan jari-jari menulisnya
Ambillah hadits yang terjaga dari ahlinya, apalagi ulama besar
hadits
Apalagi dari orang-orang yang arif dan bijaksana
Lalu, ada orang yang berkata kepadanya dan kepada para
pengikutnya.

4. Kesimpulan yang bisa diambil dari kisah Najasyi ialah
seorang raja kafir yang baru saja masuk Islam dan ia tetap
pada jabatannya sebagai raja. Lantas, ia menunjukkan
keseriusannya dalam beriman dengan berserah diri secara total
kepada perintah Nabi. Hal ini diwujudkannya dengan cara
hendak mengirim anaknya disertai beberapa rakyatnya kepada
Nabi memintakan izin bagi Najasyi untuk berhijrah kepada
beliau Saw.
Najasyi juga menunjukkan keseriusannya dalam menolong
dakwah Nabi dan para shahabat yang berhijrah ke Habasyah.
Lebih jauh dari itu, Najasyi juga menyatakan berlepas diri
dari keyakinan-keyakinan yang menyelisihi keyakinannya serta
keyakinan kaum dan nenek moyangnya, yakni Kristen. Selain
itu, Najasyi juga berusaha untuk mencari kebenaran dan
mempelajari Islam. Ia terus berupaya dan berusaha sampai
meninggal, sebelum syariat turun secara sempurna dan sampai
kepadanya.

Demikianlah yang tergambar dalam riwayat-riwayat yang
menceritakan tentang Najasyi. Karena itu, kami menantang
orang-orang yang menentang pendapat kami untuk
menetapkan pendapat lain, tetapi mereka harus menyertakan
dalil yang jelas dan valid, bukan dalil dari buku sejarah yang
tidak memiliki sanad dan tidak bisa dibuktikan validitasnya.

Adapun kesimpulan yang diambil orang-orang yang ingin
menjustifikasi kedudukannya merupakan sebuah gambaran
yang sangat jelek dan menyimpang, yakni gambaran
sekelompok orang yang menyatakan (Najasyi) masuk
Islam tanpa berlepas diri dari perkara-perkara yang
membatalkannya.

Lebih dari itu, mereka menyatakan berpegang terhadap
Islam dengan perkara-perkara yang menyelisihinya dalam
waktu yang bersamaan serta berbangga dengannya. Mereka
tidak berlepas diri dari agama demokrasi, sebagaimana Najasyi
yang melepaskan diri dari ikatan agama Kristen. Tidak, mereka
tidak melakukannya. Akan tetapi, mereka tetap berbangga dan
memuji demokrasi, mengajak manusia menganutnya, dan
masuk ke dalam ideologinya yang rusak.

Selain itu, mereka juga menjadikan pemimpin mereka
sebagai rabb-rabb dan ilah-ilah yang menentukan syariat dan
hukum tanpa legalitas dari Allah. Bahkan, para menteri,
anggota legislatif, dan rakyat yang setuju dengan mereka turut
serta dalam membuat hukum yang dilegalkan dalam undangundang.
Padahal, perbuatan ini ialah tindakan kekafiran.
Mereka juga bersikeras meneruskan perbuatan syirik ini
serta mencela dan menentang siapa saja yang tak sependapat
dan orang yang berusaha menghapuskan kesyirikan mereka.
Dan semuanya ini terjadi setelah Islam sempurna, Al-Qur’an
sampai kepada mereka, serta sunnah dan perkataan ulama
salaf telah mereka dengar.

Bersumpahlah kepada Allah. Apakah realitas kaum
muslimin yang mengikuti demokrasi hari ini sama seperti
123
seseorang yang baru masuk Islam dan tetap mencari kebenaran
serta selalu ingin menolong Islam, padahal Islam belum sampai
kepadanya secara sempurna. Sungguh kedua kondisi ini sangat
berbeda. Demi Allah, kedua kondisi ini tak akan pernah sama,
hingga burung gagak yang hitam kelam beruban.

Zuhafs mengatakan...

Ya, memang terkadang keduanya bisa menjadi sama jika
ukurannya bukan kebenaran, tetapi dengan ukuran orang-orang
yang curang dan ditutup nuraninya oleh Allah. Akhirnya,
mereka pun mengikuti agama demokrasi yang bertentangan
dengan tauhid dan Islam.

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa
sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari
yang besar.” (Al-Muthaffifin: 1-5).

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Satu saja yang saya tampilkan dari komentar Anda untuk menunjukkan betapa bingungnya Anda, meskipun dalam persoalan yang sangat sederhana sekalipun.

Perkataan Anda :

”sebelum menjawab pertanyaan bapak gini pak saya mau koreksi dulu perkataan bapak karena ini penting.

"maka dalam setiap permasalahannya tidaklah sama kedudukannya. Zina, misalnya, tidaklah sama dengan pluralisme dalam hukumnya. Keduanya sama-sama haram, tapi beda derajat keharamannya" selesai kutipan.

antara perbuatan dosa maksiat(zina) dengan perkara kesyirikan (pluralisme) bapak katakan sama-sama haram. dalil dari mana bapak bisa katakan antara dosa maksiat dengan syirik adalah sebuah keharaman yang sama?”
[selesai].

Anda tidak bisa membedakan ya antara kalimat : ‘sama-sama haram’ dengan : ’keharaman yang sama’ ?. Belajarlah bahasa Indonesia dulu yang baik dan benar. Perkataan saya yang Anda kutip pun sudah sangat jelas (yang saya bold).

Perkataan Anda :

kemudian bapak katakan

"Kemudian tentang pluralisme. Tidak ada keraguan tentang bathilnya paham ini. Siapa saja yang mengatakan bahwa setiap agama itu sama atau boleh memilih (Islam atau non-Islam), maka ia bisa jatuh dalam kafir akbar" selesai kutipan.

disini bapak katakan pluralisme bisa meyebabkan kafir akbar. jadi yg bener yg mana pak menyebabkan dosa atau menyebabkan kekafiran. saya takut bapak belum bisa membedakan antara maksiat dan syirik dengan benar.
[selesai].

Inilah yang saya maksudkan kebingungan Anda dalam memahami kalimat, hingga yang sangat sederhana sekalipun.

Perkataan Anda :

”tentang yang mengucapkan pluralisme dengan tanpa paksaan dan ancaman bahkan dengan kesungguhan serta kerelaan dengan mengatakan pluralisme sejati dan menolak syariat islam? [selesai].

Hanya sebatas inikah pemahaman dan pengetahuan Anda tentang syarat-syarat pengkafiran ?. Jika memang demikian, sungguh saya dapat memahami keadaan Anda sebenarnya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Perkataan Anda :

ini silahkan disimak terlebih dahulu lalu bapak telaah apakah masih layak di beri udzur jahl seperti khalifa al-makmun?

http://www.youtube.com/watch?v=6T6oG_lZSnM&feature=player_embedded# !

kalo sudah bapak menyimak ini bapak masih ragu silahkan tanya hati bapak yang paling dalam apakah pantas ulil amri yang bapak maksud itu adalah ulil amri? kalo iya berarti bapak menyetujui kekufuran yang dilakukan ulil amri bapak. Silahkan bapak merenung dengan kerendahan hati agar diberikan bashiroh oleh Alloh ta’ala.
[selesai].

Ya, saya sudah mendengar statement itu. Bahkan sebelum Anda menuliskan komentar Anda di atas. Dan bahkan saya telah memprediksi Anda akan mengatakan dan mencontohkan hal tersebut. Tidak diragukan bahwa perkataan : ‘Saya pluralis’ adalah dosa besar yang dapat mengancam pelakunya keluar dari Islam. Ini pun telah saya katakan di atas. Yang dikatakan SBY adalah :

“Saya seorang pluralis, dan saya tidak bisa menerima dalam kepemimpinan saya nanti kalau saya terpilih menjadi presiden tindakan atau kebijakan yang diskriminatif...... Tidak benar SBY bersetuju syari’at Islam menggantikan hukum nasional. Dan syari’at Islam akan dimasukkan dalam pembukaan UUD. Komitmen SBY pada pluralisme sudah final. Dan katakan bahwa SBY ini dikomunitas Islam dikatakan pro-Kristen, pro-minoritas. Oleh karena itu lihat cara-cara (partai) Demokrat, katakan, kabarkan seperti itu. Sementara kepada kita (maksudnya : kepada minoritas non-Islam) dikatakan SBY menyetujui syari’at Islam.......” [menit 3:18 sampai menit 4:23].

Namun, flash back kembali perkataan SBY yang mengutip penjelasan Yusril. Ini perkataannya :

“Pak Yusril menjelaskan kepada saya dengan kepada pak Yusuf Kalla : Bukan begitu. Gak ada kami ingin menggantikan hukum nasional dengan syari’at Islam. Tidak ada kami ingin memasukkan syari’at Islam dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yang kami lakukan itu, kami ingin hukum nasional itu juga mengandungi beberapa aturan hukum yang ada. Hukum adat, hukum Islam, dan yang lainnya. Dan itu sudah terjadi. Jadi hukum nasional kita ini kan sudah mengandungi unsur-unsur itu. Itu penjelasan sudara Yusril Ihza Mahendra. Atas dasar itulah dibikin satu naskah kesepakatan antara Partai Demokrat, PKP Indonesia, dan Partai Bulan Bintang bahwa kebersamaan ini akan menghormati pluralisme, kemajemukan, UUD, Pembukaan, dan segala macam. Keliru di situ. Nah, ternyata, pernyataan dari mereka SBY setuju dengan syari’at Islam itu sebenarnya SBY mengerti skala mengerti apa yang dijelaskan Yusril Ihza Mahendra. Oleh karena itulah ketika saya denger, pak Kabban ya, mengeluarkan statement, langsung dibantah oleh Yusril Ihza Mahendra. Oh tidak seperti itu. Jadi ini yang betul bahwa : Komitmen saya terhadap satu : Pancasila, kedua : UUD 1945, ketiga : NKRI, keempat : kemajemukan, pluralisme, kebhinekaantunggal ikaan itu sudah final. Baca bapak ibu pidato politik saya hari ini. Baca, sangat gamblang di situ. Bahkan saya maju lebih jauh lagi, yang diskriminatif harus dihapus, aturan-aturan yang membedakan warga negara keturunan dan yang keturunan harus dihapus. Perbedaan perlakukan harus ditiadakan. Ini komitmen saya. Saat ini resiko mungkin ada yang pro dan kontra, tapi saya seorang pluralis, dan saya tidak bisa menerima dalam kepemimpinan saya kalau saya terpilih presiden tindakan atau kebijakan yang diskriminatif” [selesai].

(menit 1:12 sampai menit 3:32).

Selanjutnya baru berbicara dengan perkataan pada paragraf sebelumnya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Jika Anda baca seksama pidato SBY tersebut, maka nampak pada dirinya ada syubhat. Latar belakang SBY mengatakan bahwa ia tidak akan menerapkan syari’at Islam, karena ia menganggap itu akan diskrimintatif terhadap minoritas non-Islam. Contoh kongritnya adalah kasus pengesahan qanun jinayat di Aceh. Banyak lembaga pluralis mengkritik undang-undang ini yang dianggap sebagai klimaks irrasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia. Salah satu beritanya di sini. Meskipun gubernurnya menolak tandatangan, qanun tersebut telah disahkan DPRA. Dan itu mendapat dukungan dari DDII Aceh. Beritanya di sini.

Organisasi Islam terbesar di negeri kita (NU), ketika ditanya sama Amerika tentang undang-undang tersebut, KH Hasyim Muzadi menjelaskan :

“Syariah untuk individu, bukan untuk negara, NU menilai yang penting adalah substansinya, bukan teksnya” [selesai – lihat beritanya di : http://www.nu.or.id/page/id/dinamic_detil/1/19974/Warta/Amerika_Pertanyakan_Hukum_Rajam_di_Aceh_ke_PBNU.html].

Jika ulamanya saja berkata begini, maka ‘wajar’ SBY – sebagai orang awamnya – berkata seperti di atas. Ini adalah syubhat yang diakibatkan karena adanya kebodohan.

Lantas, bagaimana Anda bisa membedakan antara kondisi Al-Ma’mun dengan SBY ?. Dan mengapa Anda tidak membahas kondisi Al-Ma’mun ?.

Bukankah Al-Ma’mun ketika menyebarkan pemahaman Jahmiyyah Khalqul-Qur’an dilakukan dengan tanpa paksaan dan ancaman bahkan dengan kesungguhan serta kerelaan – seperti kata Anda ?. Apakah menurut Anda khalifah Al-Ma’mun itu dipaksa ? tidak ridla ? dan diancam ?. Jika Anda menjawab iya, sangat saya persilakan Anda membaca kitab-kitab sejarah. Atau silakan Anda membaca beberapa riwayat dalam kitab As-Sunnah karya Al-Khallaal. Dan ingat,.... di jamannya Al-Ma’mun ini, ia membunuh banyak ulama untuk memaksakan ‘aqidah Jahmiyyah ini.

Para ulama mengatakan bahwa Al-Ma’mun tidak dikafirkan karena padanya ada syubhat dan kebodohan. Sekarang, bandingkan dengan keadaan orang yang sedang Anda kafirkan itu !!

Mengatakan tentang ‘aqidah pluralisme itu diancam dengan kekafiran akbar. Begitu juga dengan mengatakan tentang ‘aqidah Jahmiyyah, juga diancam dengan kekafiran akbar. Jika Al-Ma’mun diberikan udzur karena adanya syubhat dan kebodohan, sementara di jamannya ulama melimpah; maka Anda mengkafirkan SBY yang sama-sama terkena syubhat dan kebodohan, sementara Anda tahu, di negeri kita ini ulama yang mengerti sunnah sangatlah sedikit.

Dan mungkin menurut Anda, SBY itu lebih 'alim dari Al-Ma'mun sehingga tidak bisa diberikan udzur jahl.

Inilah yang saya anggap Anda telah terjangkiti irrasional thinking.

Zuhafs mengatakan...

bapak ini bagaimana sih buat aturan tapi ko malah ngelanggar sendiri.

biar fair coba di keluarkan donk jawabannya saya jangan di hide gitu, itu sama saja menghilangkan kebenaran.

pertanyaan bapak yang nomor 2 saya akan jawab tetapi saya minta jawaban saya coba di keluarkan untuk dilihat para pembaca agar mereka tidak tertipu oleh syubhat busuk bapak, yang selalu membela thogut tersebut.

yang sebenarnya dalam kebodohan lagi jahil itu bapak atau saya.

Zuhafs mengatakan...

padahal saya sudah jawab perntanyaan bapak tentang raja najasy yang bapak tuduh tidak taat kepada syariat hijrah.

"Najasyi telah berbaiat untuk taat kepada
Nabi serta menyatakan niatnya untuk berhijrah. Di dalam
suratnya kepada Nabi, Najasyi menuliskan bahwa ia telah
berbaiat pada Nabi, juga anaknya telah berbaiat kepada Ja’far
dan para shahabatnya serta masuk Islam di hadapan Ja’far.
Selain itu, Najasyi juga telah menyuruh anaknya, Ariha bin
Asham bin Abjar, untuk menghadap Rasulullah dengan
membawa surat yang berisi, “Jika Anda menyuruh saya untuk
datang kepada Anda, pastilah aku laksanakan wahai
Rasulullah. Karena sesungguhnya aku telah bersaksi bahwa
ajaranmu adalah benar.”

maka janganlah bapak sembunyikan bahwa ini adalah jawaban dahaga bapak akan kebenaran. yang terjangkiti virus syubhat syirik thogut didiri bapak.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Anda dapat lihat, satu pernyataan pendek Anda membutuhkan ruang yang cukup panjang. Sengaja saya hide dulu agar pembicaraan lebih fokus. Saya telah menjawab apa yang Anda tanyakan dalam masalah Al-Ma'mun. Saya tunjukkan bagaimana ke-ambigu-an Anda dalam hal ini. Anda sebenarnya tidak menjawab apa-apa dalam hal Al-Ma'mun.

So, fokus saja Anda dalam permasalahan ini dulu, biar tidak melebar kemana-mana. Yaitu, bahasan tentang Al-Ma'mun. Lagi pula, saya tau kok source yang Anda gunakan.

Zuhafs mengatakan...

kalo bapak mengatakan "jawabannya yang ilmiah sesuai dengan kaedah-kaedah syari'at yang telah diketahui bersama"

ini berarti ikrar dusta bapak saja.
diawal saja bilang begitu tetapi ketika kebenaran telah tampak bapak tutupi itu.

keluarkan dulu jawaban saya tentang raja najasy yg sebenarnya telah menghantam syubhat busuk bapak.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Akhir-akhir ini waktu saya memang sangat sedikit untuk mengomentari secara panjang komentar-komentar yang ada di Blog, apalagi menulis artikel. Itu juga merupakan salah satu sebab saya tidak menampilkan sebagian komentar Anda di sini (untuk sementara). Dan itu adalah hak saya sebagaimana saya katakan di Profil. Jika Anda memang niat untuk membahas, mengapa Anda tidak komentar saja apa yang telah saya tanggapi balik dari statement atau copasan Anda di atas. Saya berkomentar bukan untuk memilih-milih, tapi hanya urutan saja sesuai komentar Anda (lihat urutan komentar Anda di atas). Seandainya komentar Anda yang pertama tentang An-Najaasyiy, niscaya saya akan mengomentarinya terlebih dahulu. Pun, content komentar Anda tentang An-Najasyiy – yang kata Anda dapat membongkar kesesatan saya dalam membela thaghut – tidaklah lebih baik dari komentar Anda tentang Al-Ma’mun. Meski lebih panjang, isinya hanyalah angan-angan semata. Banyak asumsi tanpa dalil – walau Anda menganggapnya sebagai dalil. Tidak ada dahaga saya terpuaskan dengan jawaban ngawur Anda. Tentu saja saya tidak akan membiarkan blog saya dipenuhi oleh syubhat ngawur, sementara saya belum punya kelonggaran waktu menuliskan apa yang telah dijelaskan para ulama dan para ustadz untuk menjawab syubhat ngawur itu.

Sekarang saya coba luangkan untuk menjawabnya (dan komentar Anda yang saya hiding, kini saya tampilkan).

Core perkataan Anda tentang pernyataan bahwa An-Najasyiy telah memberlakukan syari’at Islam ada pada 3 hal :

1. Di antara kewajiban Najasyi saat itu ialah melaksanakan ajaran Islam, yakni memurnikan tauhid,beriman kepada Nabi Muhammad, serta mengimani bahwa Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Najasyi telah melaksanakan hal tersebut dengan dalil yang bisa dilihat pada surat yang dikirim oleh Najasyi kepada Nabi.

2. Selain itu, Najasyi telah berbaiat untuk taat kepada Nabi serta menyatakan niatnya untuk berhijrah. Di dalam suratnya kepada Nabi, Najasyi menuliskan bahwa ia telah berbaiat pada Nabi, juga anaknya telah berbaiat kepada Ja’far dan para shahabatnya serta masuk Islam di hadapan Ja’far. Selain itu, Najasyi juga telah menyuruh anaknya, Ariha bin Asham bin Abjar, untuk menghadap Rasulullah dengan membawa surat yang berisi, “Jika Anda menyuruh saya untuk datang kepada Anda, pastilah aku laksanakan wahai Rasulullah. Karena sesungguhnya aku telah bersaksi bahwa ajaranmu adalah benar.” Bisa jadi Najasyi langsung wafat setelah menulis surat itu atau Nabi belum membalas suratnya. Ini semua merupakan perkara rahasia yang tidak jelas dan tampak dalam riwayat di atas. Karenanya, tidak dapat dipastikan dan dijadikan sebagai landasan berpendapat, apalagi untuk membantah tauhid dan landasan agama.

3. Najasyi telah berperan dalam menolong agama Nabi serta para shahabatnya. Najasyi telah menolong para shahabat Nabi yang berhijrah dari Mekkah dan melindungi serta menjamin keselamatan mereka. Najasyi tidak mengembalikan mereka kepada Quraisy, tetapi menjamin keamanan mereka dari gangguan kaum Kristen Etiopia, meskipun para shahabat berterus terang atas keyakinan mereka tentang Nabi Isa. Bahkan, seperti yang tercantum dalam buku Sulaiman Al- Asyqar, Najasyi menulis sebuah surat lain kepada Nabi, bahwa ia mengutus anaknya bersama 60 orang dari Habasyah untuk menghadap Nabi. Semua itu menunjukkan dukungan Najasyi kepada Nabi, bahwa ia mengikuti dan siap menolong dakwah Islam.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Itu perkataan Anda. Sadarkah Anda bahwa perkataan tersebut hanyalah pendalilan yang tidak relevan ?.

1. Jika Anda katakan bahwa An-Najaasiy telah beriman kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka itu benar. Tidak ada orang yang mengingkarinya, kecuali yang bodoh akan riwayat. Tapi ini namanya pendalilan yang tidak nyambung, karena yang menjadi akar permasalahan – dan ini yang sering dipermasalahkan oleh orang-orang yang setipe dengan Anda – adalah pemberlakukan syari’at Islam kepada rakyat. Bukan sekedar mengerjakan kewajiban diri. Apakah Anda tidak sadar – atau memang tidak mengerti ? – bahwa yang dipermasalahkan adalah tasyrii’ ‘aam ?. So, saya tidak akan berkomentar jauh untuk point pertama ini.

2. Begitu juga dengan nomor dua. Baiat ini adalah perkara pribadi, bukan masalah tasyrii’ ‘aam yang digembor-gemborkan oleh rekan Anda. Ini pun tidak relevan. So, saya tinggalkan pembicaraannya.

3. Benar, An-Najasyiy telah memberikan pertolongan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik ketika melindungi para shahabat yang hijrah ataupun membantu sebagian peperangan beliau melawan kuffar. Tapi apakah itu bisa dianggap sebagai informasi bahwa ia menerapkan syari’at Islam kepada rakyat Habasyah ?. Kalau Anda menjawab iya, maka maaf, sampai saat ini saya belum bisa mencerna konsekuensi ini. Membantu dakwah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah satu hal, dan memberlakukan syari’at Islam kepada rakyat Habasyah adalah satu hal. Masing-masing membutuhkan dalil tersendiri.

Orang-orang Salafiy yang Anda anggap keblinger itu tidak pernah menafikkan fakta bantuan tersebut. Namun bahasannya bukanlah bantuan yang diberikan. Permasalahannya adalah – sekali lagi - : apakah An-Najasyiy telah memberlakukan syari’at Islam di negerinya ?. Omong kosong Anda di atas sama sekali tidak memberikan informasi ini. Anda hanyalah bermain asumsi yang tidak nyambung. Jika demikian, bagaimana bisa dikatakan bahwa ini adalah jawaban dahaga saya akan kebenaran yang terjangkiti virus syubhat syirik thogut (meminjam perkatan Anda) ?.

Bahkan dalil dan fakta menolak asumsi-asumsi Anda itu. Berikut keterangannya :

PERTAMA

An-Najaasyiy berkata :

أَشْهَدُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ الَّذِي بَشَّرَ بِهِ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَلَوْلَا مَا أَنَا فِيهِ مِنَ الْمُلْكِ، لَأَتَيْتُهُ حَتَّى أَحْمِلَ نَعْلَيْهِ

“Aku bersaksi bahwasannya ia adalah utusan Allah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan bahwasannya ia adalah orang yang dikhabarkan’Iisaa bin Maryam akan kedatangannya. Seandainya aku tidak diserahi mengurus kerajaan, niscaya aku akan mendatanginya hingga aku membawakan kedua sandalnya [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3205 dan yang lainnya; shahih].

Ini sebagai dalil yang jelas bahwa An-Najaasyiy memilih tidak berhijrah ke Madinah dan memilih tetap tinggal di negeri Habasyah karena alasan pengurusan kerajaan. Sudah pasti ia tahu syari’at hijrah, karena para shahabat datang kepadanya berhijrah untuk meminta perlindungan. Madinah adalah satu-satunya Daarul-Islaam pada saat itu.

Perkataan Anda di atas (bahwa An-Najasyiy telah menerapkan syari’at Islam di negerinya) menimbulkan konsekuensi bahwa Habasyah merupakan Daarul-Islaam. Jika kita mengikuti konsekuensi perkataan Anda ini, pertanyaan sederhananya adalah :

Adakah ulama yang mengatakan ada Daarul-Islaam selain di Madinah ? yaitu juga ada di Habasyah ?.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Jika ada, sangat-sangat dipersilakan Anda menuliskan di sini. Karena sependek pengetahuan saya, tidak ada ulama yang mengatakan demikian. Saya sudah baca literatur tentang masalah Daarul-Islaam – sebatas yang saya baca tentu saja - , tidak ada satupun yang menyatakan Habasyah itu berstatus Daarul-Islaam seperti Madinah. Asumsi saya, seandainya Habasyah merupakan Daarul-Islaam (yang padanya ditegakkan syari’at Islam), tentu sudah masyhur di tinta para fuqahaa’ madzhab.

Namun jika tidak ada keterangan dari para ulama (dan Anda juga tidak tahu menahu akan hal ini), maka yang dhahir, Habasyah bukanlah Daarul-Islaam.

[Saya persilakan Anda menjelaskan pendefinisian Daarul-Islaam versi Anda, terutama yang berkenaan dengan penerapan hukum].


KEDUA

Hadits Ummu Habibah dan Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhuma yang menceritakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah (Ethiopia), dan banyak gambar (patung) di dalamnya, beliau lantas bersabda :

إن أولئك إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات بنوا على قبره مسجدا وصوروا فيه تلك الصور أولئك شرار الخلق عند الله يوم القيامة

“Mereka itu (orang Nashrani) jika ada seorang shalih meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya, dan membuat gambar (patung)nya. Mereka itu sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari kiamat” [HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528].

Sisi pendalilannya : Kekaguman Ummu Habiibah dan Ummu Salamah terhadap gereja di Habasyah menunjukkan bahwa syi’ar-syi’ar Nashraniy (yaitu gereja) sangat kentara di Habasyah. Seandainya An-Najasyiy memang benar-benar menegakkan syari’at Islam yang telah sampai kepadanya, niscaya Najasyiy akan menghalangi syi’ar-syi’ar orang Nashraniy berkembang dan kemudian menampakkan syi’ar-syi’ar Islam yang dhahir.

Juga,... sudah menjadi kebiasaan kabilah-kabilah jaman dahulu bahwa jika pemimpinnya menganut satu agama, maka orang-orang yang dipimpinnya juga akan serta merta masuk dalam agama tersebut. Namun, dengan hadits Ummu Habiibah dan Ummu Salamah di atas sulit untuk disimpulkan bahwa rakyat Habasyah – saat disaksikan Ummu Habibah dan Ummu Salamah – telah mengikuti agama rajanya secara beramai-ramai dan terang-terangan.

Lebih jelasnya ada di point Ketiga di bawah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

KETIGA

Ke-Islaman An-Najasyiy itu tidak ditampakkan secara terang-terangan kepada rakyatnya. Atau dengan kata lain : An-Najasyiy itu menyembunyikan keislamannya. Al-Khaththaabiy rahimahullah berkata :

النجاشي رجل مسلم قد آمن برسول الله صلى الله عليه وسلم وصدقه على نبوته إلا إنه كان يكتم إيمانه

“An-Najaasyiy adalah laki-laki muslim yang telah beriman kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan kenabiannya. Namun ia menyembunyikan keimanannya....” [Ma’aalimus-Sunan, 1/270].

Yang mengatakan demikian banyak, namun saya hanya mencukupkan perkataan Al-Khaththaabiy saja.

Yang dipakai dalil para ulama atas hal itu adalah hadits tentang shalat ghaib :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyiy pada hari kematiannya. Lalu beliau keluar menuju mushalla. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam membariskan mereka, dan kemudian bertakbir empat kali [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy, Muslim, dan yang lainnya].

Para ulama telah mengambil kesimpulan atas hadits ini bahwa shalat ghaib itu disyari’atkan untuk dilakukan jika dikhawatirkan orang yang meninggal itu belum dishalatkan. Karena An-Najaasyiy meninggal di tengah-tengah masyakarat kafir. Inilah yang dirajihkan oleh Syaikhul-Islaam dan muridnya Ibnul-Qayyim. Syaikh Hamud bin ‘Uqalaa’ Asy-Syu’aibiy – seorang ulama yang sepemikiran dengan Anda – merajihkan ini [lihat : http://www.saaid.net/Warathah/hmood/h13.htm.

Saya kira pembahasan ini sudah sedemikian ma’ruf dalam kitab-kitab fiqh.

Jika memang alasan ini diterima, bukankah ini sudah cukup bukti bahwa syari’at Islam belumlah diterapkan di negeri Habasyah ?. Jika memang sudah diterapkan, niscaya para ulama tidak mengatakan bahwa An-Najaasyiy menyembunyikan keislamannya. [Bagaimana syari’at Islam dapat diterapkan oleh orang-orang yang menyembunyikan keislamannya ?].

Ini saja yang dapat saya komentari.

Anonim mengatakan...

ustad...penjelasan antum ttg berhukum dg hukum selain hukum allah sdh jelas...tp saya yg bingung...bgmn hukumnya orang atau badan yng membuat hukum?? apa sama kedudukannya atau beda? krn scr tersirat yg dpt saya fahami bhw yang berhukum mgkin bisa jd menolak/menganggap hukum buatan ini tdk sesuai dg hukum allah tp kalau yng bikin hukum kan bisa dipastikan beranggapan bhw hukum buatannya ini yng baik>>>mohon pencerahan antum....yg kedua...buku Dr. al anbary spt link yg antum sebutkan kok g bisa didonlot??
jazakallahu khairon katsiron

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sama saja, yaitu harus ada tafshil. Jika antum mengakui bahwa orang yang berhukum dengan hukum selain Allah (bukan berposisi sebagai pembuat), bukankah ia dalam posisi itu sebagai orang yang punya pilihan, yaitu berhukum dengan hukum Allah dan berhukum dengan hawa nafsu - yang kemudian akhirnya ia memilih berhukum dengan hawa nafsunya. Apakah ini dapat sebagai petunjuk bahwa ia menganggap berhukum dengan hawa nafsunya lebih baik daripada berhukum dengan hukum Allah ?. Keadaan orang yang bermaksiat dari kalangan kaum muslimin secara umum seperti ini. Dan saya yakin antum pun merasakannya.

Sama halnya dengan orang yang 'membuat'. Bukankah ia sebelum membuat dihadapkan dua pilihan antara hukum Allah dan hukum hawa nafsu ?. Hanya bedanya, orang yang 'membuat' tersebut menuliskannya apa yang dihukumkannya tersebut.

Apakah antum bisa memastikan bahwa orang yang 'membuat' hukum selain hukum Allah itu pasti berkeyakinan bahwa hukum buatannya itu lebih baik ?. Orang yang 'membuat' hukum yang bertentangan dengan hukum Allah itu semenjak dulu sudah ada, bukan hanya jaman sekarang saja. Namun para ulama Ahlus-Sunnah tetap saja membuat perincian hukum tentang masalah itu.

Takfir tidak bisa dijatuhkan jika ada keraguan. Namun jika memang ada qarinah melalui perkataannya yang mengatakan secara jelas dan tegas bahwa hukum yang dibuatnya itu lebih baik daripada hukum Allah, maka ia dapat dikafirkan dengan perkataannya itu. Tentu saja setelah terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran.

Link kitab Dr. Al-'Anbariy :

http://www.almenhaj.net/KetabText.php?linkid=550.

wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

afwan ustad...penjelasan ibnu taymiyah ttg srt attaubah ayat 31 rasanya antum pernah jelaskan tapi...sekali lagi afwan ana lupa artikelnya...bisa dibantu tadz??

link Dr. Anbary bisa dibuka tapi yg muncul kok bahasa program..mgkin antum ada link lain?? syukron katsir

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Syubhat QS. At-Taubah ayat 31.

Bisa tu... Mungkin antum gak ubah hurufnya (encoding-nya) sehingga tampilan hurufnya di layar monitor antum menjadi :

ÇáÍßã ÈÛíÑ ãÇ ÃäÒá Çááå æÃÕæá

Tapi coba yang ini :

http://islamancient.com/ressources/docs/158.rar.

Semoga dapat diunduh.

Anonim mengatakan...

alhamdulillah si laboratory sudah taubat..

Anonim mengatakan...

Assalaamu'alaikum.
Bagi teman-teman yang mengkafirkan SBY dan
orang-orang sepertinya, ada baiknya menyusun
rencana IPTEK yang besar.Buatlah
teknologi yang sangat canggih sebagai 'i'dad' .
Kemudian gulingkan kekuasaan
orang-orang yang kalian anggap kafir.
Setelah itu taklukkan negara2
kafir.Atau sebaliknya.Taklukkan
negara kafir dulu baru orang2 islam
yang anda anggap kafir.Dan
ini dilakukan tanpa menimbulkan
madharat yang lebih besar.Jika
'i'dad' itu hebat pasti anda dapat.
Ini berarti anda harus super jenius,
baik hati maupun otak.Dan
ini dapat terjadi. Sungguh saya serius.
Insya Allah saya sedang berusaha untuk
menjelaskannya lewat tulisan atau
buku (yaitu agar bisa super jenius).Coba
anda renungkan.Kata kuncinya :
Kebahagiaan spiritual, konsentrasi
tinggi, pelajari IPTEK dan Syari'at,
imaginasi dan planing sejak sekarang,
tidak susah menaklukkan dunia
sendirian.Wassalamu'alaikum

Anonim mengatakan...

bagaimana tanggapan kaum salafi atas penghargaan kerajaan inggris kepada SBY sebagai KESATRIA SALIB AGUNG ?

itu pertanyaan dibeberapa media , bisa dibantu ustad

sukron

Shalih mengatakan...

@Untuk ~~Anonim 5 November:
SBY bisa dikatakan kafir kalau dia sudah mengatakan kalau Yesus adalah tuhan.

Kalau hanya sebatas gelar yang diberikan orang lain, itu sama sekali tak akan merubah SBY jadi orang kristen secara otomatis ketika SBY tak mengakui ketuhanan Yesus dan masih mengesakan Ketuhanan Allah.

Dan gelar Ksatria Salib Agung itu jika dilihat dari etimologi budaya Inggris, itu adalah salah satu dari beberapa gelar kebangsawanan. Salib disana berarti kemuliaan (menurut kerajaan Inggris).

Bukan berarti setiap orang yang menyandang gelar itu (walau bukan orang Kristen) lantas disejajarkan dengan orang kristen.

Anonim mengatakan...

Yg ana sesalkan knp asatidz dr salafi tidak berani diskusi terbuka dg org yg mrk tuduh khowarij ?. Bukankah salaf kt yaitu ibnu abbas mencontohkan kpd kt yaitu, melakukan debat terbuka dg khowarij. Lah ? Ini mah nuduh dulu. Pas diajak mencontoh ibnu abas tdk berani. Pdhl ibnu abbas itu nyamperin khowarij lho ?. jd kl mau ikut salaf yg konsisten dong. Buku syubhat salafi, salah kaprah salafi, salafi penghianat salafusholeh dan bahaya penyimpangan neo murjiah sudah ada. Tp sampai detik ini tidak ada satupun asatidz dari salafi yg menantang debat terbuka atau bedah buku tsb didepan publik. Alasannya mrk berdalih ngapain debat dg ahli bidah ? Lah ? Bknnya khowarij itu ahli bidah ?. Knp bisa dan beraninya cm diblog atau dunia maya ?...siapa salaf yg kalian contoh ?. Ana harap komentar ana ini dimuat kalo kt mau mencari kebnran bkn pembenaran.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Memang, itu yang patut Anda sesalkan. Maksudnya, sesalilah pemahaman sempit Anda.

Dikarenakan saya bukan perwakilan resmi asatidzah salafiy, maka perkataan saya di sini tidak boleh dianggap sebagai statement resmi asatidzah salafiy. Ini hanya sekedar argumentasi pribadi saja.

Metode debat itu bukan metode yang berlaku umum. Kalau Anda mengaku berdalil dengan perbuatan Ibnu 'Abbaas radliyallaahu 'anhumaa, sebenarnya Anda sedang tidak berdalil dengannya - sebagaimana yang Anda sangka.

Mengapa Anda tidak bertanya pada diri Anda sendiri : Mengapa 'Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu 'anhu tidak mengajak debat orang-orang Khawarij itu pada kali pertama?.

Dilihat dari kapasitas ilmu dan keutamaan, 'Aliy jelas tidak lebih rendah dari Ibnu 'Abbaas radliyallaahu 'anhu. Bahkan, ketika Ibnu 'Abbaas hendak berangkat menemui orang-orang Khawaarij, 'Aliy sempat mencegahnya karena khawatir akan keselamatannya.

Apakah menurut Anda ketika ada nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzab, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengutus shahabat untuk berdebat secara terbuka dengannya ?.

Apakah menurut Anda ketika paham Qadariyyah muncul di jaman Ibnu 'Umar (sebagaimana ada dalam hadits Jibril), Ibnu 'Umar bergegas menantang debat dengan orang-orang Qadariyyah itu ?.

Apakah menurut Anda semua ulama shahabat, taabi'iin, dan atbaa'ut-taabi'iin melakukan debat terbuka dengan ahli bid'ah ?. Bukankah mereka itu salaf kita, seperti kata Anda ?.

Bahkan, kalau Anda sering baca kitab ulama, mereka menjauhi debat dalam agama, debat dengan ahlul-bid'ah, debat dengan orang keras kepala, dan yang lainnya.

Debat secara langsung itu selain membutuhkan ilmu, juga membutuhkan kepandaian berbicara. Betapa banyak orang yang berilmu dan berada di atas kebenaran kalah dalam media perdebatan karena kalah kepandaian bicara dengan lawan debatnya ?.

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ, وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ, فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ, مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ اَلنَّارِ

Dari Ummu Salamah radliyallaahu 'anhaa, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya kalian senantiasa mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambilkan sepotong api neraka untuknya" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 7169 dan Muslim no. 1713].

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Dan janganlah Anda pernah berangan-angan bahwa asatidzah Salafiy tidak pernah memberikan nasihat kepada Aman 'Abdurrahmaan cs. Sebelum ia tercebur ke dalam limbah pemikiran takfirinya, ia telah berulang kali diberikan nasihat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tapi sebagaimana yang Anda lihat hasilnya. Jadi,... kalau mau ajak debat terbuka dengan Aman 'Abdurrahmaan - misalnya - , sia-sia. Debat terbuka cenderung membuka gengsi pelakunya untuk menarik pendapat yang salah. Ini lazim, kecuali yang dirahmati oleh Allah.

Apalagi kalau debat terbuka itu kemudian ngundang orang-orang awam atau simpatisan-simpatisan Aman yang nggak ngerti kaedah berdalil, gak ngerti bahasa 'Arab, gak ngerti kitab-kitab ulama.... Anda bisa bayangkan apa yang terjadi ?. Atau mungkin Anda tidak pernah mengikuti debat terbuka yang dihadiri oleh orang-orang awam dan simpatisan-simpatisan ya ?.

Debat terbuka itu dilakukan jika memang ada maslahat kuat. Dan di sini : gak ada.

Kritikan dalam bentuk tulisan itu kadang lebih efektif, terutama jika kritikan itu juga ditujukan untuk edukasi terhadap orang awam. Tulisan itu dapat disusun dengan lebih tenang dan pikiran jernih. Tulisan tidak terintervensi dengan sifat-sifat manusia yang biasa ada ketika bicara langsung dengan rekannya. Tulisan dapat terdokumentasikan dan lebih abadi. Tulisan lebih dapat dipahami oleh orang awam dalam hal kekuatan argumentasi. Tulisan lebih dapat menampilkan bukti dan hujjah yang akurat. Dan yang lainnya.

Anonim mengatakan...

Alhamdulillah. saya mendapat ilmu baru lagi ustadz. Semoga Allah ta'ala selalu menjaga antum.

Baarakallahu Fiyk.

Anonim mengatakan...

Ternyata memang benar apa yang saya sangkakan selama ini...:. tadinya ana berpikir "salafi" tidak seperti itu, tapi ternyata....:)

Gimana mau memerangi khowarij ? wong diajak debat saja tidak berani....dalih dan dalih itulah pegangan "salafy"...:). Tolong dimuat ya komentar ana ini ustad..

Tapi alhamdulillah 4 buku tentang "syubhat salafy" sudah byk orang (khususnya teman2 saya) yang tahu seberapa besar mental mereka.

afwan ini kritikan yg semoga bisa membangun...afwan

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya muat komentar Anda tanpa keberatan, karena memang tidak ada isinya.

Saya sangat tidak keberatan dikatakan tidak berani berdebat atau bermental tempe. Itu urusan Anda dan teman Anda.

Bicara dengan orang seperti Anda itu susah-susah gampang (maksudnya, banyak susahnya daripada gampangnya). To the point saja. Misal saya jawab tuduhan Al-Maqdisiy kepada Al-Albaaniy yang katanya mengatakan kufur amaliy tidak bisa membuat kafir; apa ya Anda paham dan mau menerima ?. Kalau misal saya tunjukkan bukti kekonyolan tuduhannya tersebut ?. Kalau misal saya jawab tuduhan Al-Maqdisiy bahwa Al-Halabiy telah berdusta atas nama Syaikh Muhammad bin Ibraahiim apa ya Anda percaya ?. Orang seperti Anda itu adalah tipe orang yang ilmunya sudah terbentuk dari opini. Saya sudah berulang menghadapi orang tipikal seperti Anda.

Ibnu Abi Irfan mengatakan...

anonim anti-salafi...

ana kira juga percuma saja jika dialog terbuka itu diadakan karena antum orangnya gak bisa nyambung dan gak ngerti apa yang dikatakan oleh Ustadz Abul Jauzaa. sudah dikatakan alasan kenapa asatidz salafi enggan mengadakan dialog terbuka, antum masih saja tetap ngeyel mengatakan mereka rahimahumulloh itu pengecut.

kalo pola pikir antum itu tidak bisa dimengertikan seperti itu, mau berdialog samapi mulut berbusa pun ana rasa tidak akan membawa perubahan apapun.

Anonim mengatakan...

Syaikh Abdul Lathif Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata: “Siapa yang menjadikan pengkafiran dengan syirik akbar termasuk aqidah Khawarij maka sungguh dia telah MENCELA SEMUA ROSUL dan UMAT INI. Dia tidak bisa membedakan antara Dien para rasul dengan madzhab Khawarij, dia telah mencampakkan nash-nash Al Qur’an dan dia mengikuti SELAIN jalan kaum muslimin” [Mishbahudz Dzalam: 72]

Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah: “Orang-orang yang merasa keberatan dengan masalah takfir, bila engkau mengamati mereka ternyata kaum muwahhidin adalah musuh mereka, mereka benci dan dongkol kepada para muwahhid itu. Sedangkan para pelaku syirik dan munafikin adalah teman mereka yang mana mereka bercengkrama dengannya. Akan tetapi hal seperti ini telah menimpa orang-orang yang pernah bersama kami di Diriyah dan Uyainah yang mana mereka murtad dan benci akan dien ini” [Ad Durar As Saniyyah: 10/92]

Anonim mengatakan...

ustad saya mau bertanya tentang syiah, apakah manhaj syiah itu sesat?syukron katsiran ustad......

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz
saya Muallaf sejak th. 2006, saya dihina oleh mantan agama saya, malah saya pernah berkelahi gara2 saya sudah menjadi muslim. tahun 2010, saya tertarik dan sedikit2 mengikuti ajaran Sunni Salafi, walaupun sekarang dimusuhin orang sekampung, gara2 pas orang tua meninggal tidak tahlilan.
Yang saya tanyakan, saya bekerja di kantoran, celana saya isbal, pernah dibawah mata kaki, tapi dimarahin Bos, dan saya mau dipecat, walaupun saya udah menerangkan. terus saya mesti gimana.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Pertama antum mesti sabar. Seorang muslim hidup penuh cobaan. Dulu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya dihina, ditindas, disiksa, diboikot, dan berbagai macam cobaan lainnya. Namun mereka sabar hingga Allah menurunkan pertolongannya. Hidup mempertahankan sunnah itu memang luar biasa beratnya. Coba antum lihat bagaimana kehidupan saudara-saudara kita muslim yang hidup di negeri Barat (bisa antum saksikan di Youtube). Bagaimana cobaan yang mereka hadapi hanya sekedar untuk bisa menegakkan shalat. Bagaimana para muslimah dicoba dengan berbagai macam ancaman dan tekanan hanya untuk bisa memakai jilbab dan/atau cadar.

Alhamdulillah kita hidup di Indonesia yang masih sangat lapang untuk bisa melaksanakan sebagian besar syari'at Islam. Adapun masalah pekerjaan, maka itu pilihan. Jika memang dalam pekerjaan yang antum tekuni tersebut antum terjerumus dalam banyak dosa dan maksiat, maka sebaiknya antum mencoba peluang kerja yang lain. Insya Allah masih banyak. Antum bisa tetap bekerja di tempat tersebut selagi mencari peluang yang dapat antum masuki.

NB : Jangan lupa doakan Boss antum agar ia mendapatkan hidayah.

Anonim mengatakan...

Ustadz, ana sedang semangat belajar Islam dan sudah harokah dan pemikiran sejak SMP, sepertinya ana punya kecenderungan untuk menekuni manhaj Ahlussunnah yg murni, ada saran ngga ana harus ketemu ustadz siapa? supaya bisa membimbing ana, terkadang kalo lewat kajian mingguan, lama buat ana untuk bisa seminimalnya memahami pondasi-pondasi utama Islam seperti tauhid dan bahasa arab atau ada ustadz yg menggunakan metode halaqoh,jd bisa ikut kajian umum di masjid dan halaqohnya juga.
ana kuliah di ITB, asal Depok, ini ga perlu ditampilkan di komentar ustadz, harap dibales ke email ana sj, me@sendiramdhani.net.

jazakallah khairan

Kang edi mengatakan...

Barokalloh fiik Ustadz atas penjelasan ini, subhat takfir memang menyambar-nyambar.Mudah-mudahan kita semua dilindungi dari manhaj takfir ini. Rusaklah dunia ini kalo manhaj takfir ini berkembang....

mudah2an akan terbentuk Khilafah Islamiyah ala manhaj Nubuwwah...

Anonim mengatakan...

1. Ibnul Qoyyim berkata: "Thoghut adalah segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thoghut adalah segala sesuatu yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Allah dan rosulNya, atau mereka ibadahi selain Allah, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Allah, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Allah. Inilah thoghut didunia ini, apabila engkau renungkan keadaan manusia bersama thoghut ini engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari berhukum kepada Allah dan RosulNya lalu berhukum kepada thoghut, dan berpaling dari mentaati Allah dan mengikuti rosulNya lalu mentaati dan mengikuti thoghut." (A'lamul Muwaqqi'in I/50)

2. Syeikh Muhammad bin Hamid Al-Faqiy mengatakan tentang definisi Thoghut: "Yang dapat disimpulkan dari perkataan ulama' salaf, bahwasanya thoghut itu adalah segala sesuatu yang menyelewengkan dan menghalangi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah, dan memurnikan agama dan ketaatan hanya kepada Allah dan rosulNya saja. Sama saja apakah thoghut itu berupa jin atau berupa manusia atau pohon atau batu atau yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi masuk dalam pengertian ini; memutuskan hukum dengan undang-undang di luar Islam dan syari'atnya, dan undang-undang yang lainnya yang dibuat oleh manusia untuk menghukumi pada permasalah darah, seks dan harta, untuk menyingkirkan syari'at Allah seperti melaksanakan hukum hudud, pangharaman riba, zina, khomer dan lainnya yang dihalalkan dan dijaga oleh undang-undang tersebut. Dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut, dan orang-orang yang membuat dan menyerukannya adalah thoghut. Dan hal-hal yang serupa dengan itu seperti buku-buku yang dibuat berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, semuanya itu adalah thoghut." (Catatan kaki hal. 287 dalam kitab Fathul Majid, karangan Abdur Rohman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, cet. Darul Fikri 1399 H.)


3. Syaikh Sulaiman bin Samhan An-Najdi berkata: "Thoghut itu tiga macam: thoghut dalam hukum, thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam ketaatan dan pengikutan." (Ad-Duror As-Sunniyah VIII/272)


4. Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
5.
Maka dijawab:

"Yang dimaksud dengan thoghut pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang memalingkan manusia dari al-qur'an dan as-sunnah kepada berhukum kepada dirinya baik itu berupa system atau undang-undang positif atau adat istiadat yang diwariskan dari nenek moyang atau pemimpin-pemimpin suku untuk memutuskan perkara antara mereka dengan hal-hal tersebut atau dengan pendapat pemimpin jama'ah (kelompok) atau dukun. Dari situ jelaslah bahwa system yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang bertantangan dengan syari'at Allah masuk ke dalam pengertian thoghut." (Fatwa no.8008) Dan dalam menjawab pertanyaan; Kapan seseorang itu disebut sebagai thoghut, maka dijawab: "Apabila dia menyeru kepada kesyirikan atau mengajak untuk beribadah kepada dirinya atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib atau memutuskan perkara dengan selain hukum Allah dengan sengaja atau yang lainnya." Diambil dari fatwa no. 5966. yang berfatwa adalah: Abdulloh bin Qu'ud, Abdulloh bin Ghodyan, Abdur Rozzaaq ‘Afifi dan Abdul Aziz bin Bazz. (Fatawa al-Lajnah Ad-Da'imah I/542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad Abdur Rozzaq Ad-Duwaiys, cet. Darul ‘Ashimah, Riyadl 1411 H.)

Pertanyaan saya : Penguasa sekuler yg pro Demokrasi Kufur itu thogut atau bukan ?.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Thaghut. Akan tetapi penghukuman thaghut ini tidak dalam satu thabaqah, tergantung jenis thaghutnya.

Silakan baca : SALAH PAHAM TENTANG THAGHUT.

Anonim mengatakan...

penghukuman thaghut ini tidak dalam satu thabaqah mksdnya apa pak ustad ? bisa tolong dijelaskan ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Maksudnya, tifak setiap thaghut itu kafir. Kata lain : Ada yang kafir, ada pula yang tidak kafir.

Unknown mengatakan...

sepertinya para takfiriyun harus membaca perkata syaikh shalih fauzan

Syaikh Sholeh Fauzan hafidzahullah berkata,” Takfir adalah perkara yang berbahaya, tidak boleh setiap orang berbicara (mengkafirkan) orang lain, sesungguhnya ini hanyalah tugas mahkamah syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami hakikat islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya, dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak mengkafirkan.

http://ibnuramadan.wordpress.com/2010/10/28/bahaya-gegabah-dalam-kafir-mengkafirkan/

Unknown mengatakan...

bertobatlah admin... karena anda sudah menghalalkan apa yang di haramkan allah dan mengharamkan yang di halalkan allah..... anda mengatakan tidak kafirnya orang yang ridha dengan mengimani 2 kitab pada kehidupannya dengan kitab alquran di rendahkan dari segi pengambilan hukum dan kitab konstitusi pada pengambilan hukum... rukun iman salah satunya iman kepada kitab,, apa kah dengan mengambil atau mengimani 2 kitab apakah sah nya rukun iman kita.. ??? bertobatlah sebelum terlambat


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kaum nasrani dan yahudi,

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (QS. At Taubah : 31)


Ayat ini ditafsirkan dengan hadits Adi bin Hatim Ath Thoo-i radhiyallahu ‘anhu dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat tersebut kepada beliau. Kemudian beliau berkata : “Wahai Rasulullah, kami tidaklah beribadah kepada mereka”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أليس يحلون لكم ما حرم الله فتحلونه، ويحرمون ما أحل الله فتحرمونه؟

“Bukankah mereka menghalalkan untuk kalian apa yang Allah haramkan sehingga kalianpun menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan sehingga kalian mengharamkannya?”. Beliau (Adi bin Hatim) berkata : “Benar”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فتلك عبادتهم

“Itulah (yang dimaksud) beribadah kepada mereka”[1]

Unknown mengatakan...

shalat adalah hukum Allah

wudhu adalah hukum Allah

hukum Allah itu luas mas, jangan disempitkan sebatas undang-undang pemerintahan. kalau setiap yang berhukum selain hukum Allah itu kafir yang keluar dari Islam, ya nggak ada orang beriman di muka bumi ini. kafir semua

bertaubatlah dari pemahaman takfiri yang berbahaya itu akh

Anonim mengatakan...

Ilmu saya masih cetek....
buat rangga alyansa putra, memang seharusnya kita berhukum dengan hukum Allah disemua sendi kehidupan. dan yang terjadi di dunia saat ini belum dapat dilaksanakan semua hukum Allah kenapa ?
ini yang menjadi peer kaum muslimin sedunia. bagaimana semua muslimin bersatu untuk terwujudnya suatu khalifah islam yg baru yang menaungi seluruh muslimin di penjuru dunia. sehingga kaum muslimin mempunyai satu orang pemimpin, khalifah yg bertanggung jawab atas semua kehidupan muslimin. hingga hukum Allah bisa tegak di dunia ini. Saya berharap semoga saya masih hidup pada saat hal itu terjadi. jika tidak mudah mudahan anak cucu saya mengalaminya. untuk itu mari kita bersatu untuk mewujudkannya.

Anonim mengatakan...

Ini webs murjiah ya