Apakah Keluarnya Darah Sehari atau Dua Hari Menjelang Kelahiran Tetap Mewajibkan Wanita Shalat ?



Bahasan ini erat kaitannya dengan darah yang keluar pada wanita hamil, apakah ia dihukumi darah haidl, darah nifas, atau darah istihaadlah ?. Jika ia merupakan darah haidl atau nifas, maka tidak wajib shalat[1]. Namun jika ia merupakan darah istihaadlah, maka tetap wajib shalat[2]. Melalui artikel ini, akan dituliskan bahasan ringkasnya semoga dapat menjadi pemahaman bagi kita bersama.
Darah haidl, secara bahasa Al-Maawardiy rahimahullah menjelaskan :
وَسُمِّيَ حَيْضًا لِسَيَلَانِهِ مِنْ رَحِمِ الْمَرْأَةِ ، مَأْخُوذٌ مِنْ قَوْلِهِ : حَاضَ السَّبِيلُ ، وَفَاضَ إِذَا سَالَ..... الشَّرْعُ لَهُ بِسِتَّةِ أَسْمَاءٍ : الْحَيْضُ وَالطَّمْثُ وَالْعَرْكُ وَالضَّحِكُ وَالْإِكْبَارُ وَالْإِعْصَارُ
“Darah haidl dinamakan haidl, karena darah itu mengalir dari rahim wanita. Pengertian ini diambil dari perkataan : ‘haadlas-sailu idzaa faadla’ (banjir meluap)”…… Dan syara’ mempunyai enam nama untuk darah haidl, yaitu : al-haidlu, ath-thamtsu, al-‘arku, adl-dlahiku, al-ikbaaru, dan al-i’shaaru”.[3] 
Adapun secara terminologis, Al-Kasaaniy rahimahullah berkata :
اسم لدم خارج من الرحم لا يعقب الولادة مقدر بقدر معلوم في وقت معلوم
“Nama bagi darah yang keluar dari rahim wanita yang bukan disebabkan karena melahirkan, dengan dibatasi ukuran/lama dan waktu tertentu”.[4]
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata :
سيلان دم طبيعي يعتاد الأنثى في أوقات معلومة عند بلوغها وقابليتها للحمل
“Darah thabi’iy yang mengalir (dari rahim) yang biasa dialami wanita pada waktu tertentu pada masa balighnya, sebagai tanda kesanggupan untuk hamil”.[5]
Jadi, darah haidl itu adalah darah yang keluar dari rahim pada waktu tertentu dan dengan batas waktu tertentu. Sifatnya periodik.
Darah istihadlah, secara bahasa Al-Jauhariy rahimahullah menjelaskan :
واستُحيضَت المرأة، أي استمر بها الدم بعد أيامها، فهي مستحاضة
“Wanita yang mengalami istihadlah, yaitu darahnya terus keluar setelah hari-hari haidlnya, dan ia disebut mustahaadlah.[6]
Al-Fairuuz Abaadiy rahimahullah berkata :
والمستحاضة من يسيل دمها لا من الحيض بل من عِرق العاذل
Al-mustahaadlah adalah wanita yang darahnya mengalir bukan dari (sebab) haidl, namun dari urat yang terputus”.[7]
Adapun secara terminologis, Abu Bakr Al-Husainiy rahimahullah berkata :
الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس
“Darah yang keluar di luar hari-hari haidl dan nifas”.[8]
Darah nifas, secara bahasa dikatakan :
ولادة المرأة إذا وضعت، فهي نفساء، والنفس : الدم
“Perempuan ketika ia melahirkan disebut nufasaa’. Dan an-nafs artinya darah”.[9]
Adapun secara terminologi, definisi nifas adalah :
إسم للدم الخارج عقب الولادة، مشتق من تنفس الرحم به
“Kata bagi darah yang keluar mengikuti proses kelahiran, musytaq dari tanaffasa ar-rahmu bihi (rahim mengeluarkan darah)”.[10]
Kembali pada bahasan di judul…..
Melihat definisi yang disebutkan di atas, darah yang keluar menjelang proses kelahiran tidak tepat jika disebut darah haidl, karena tidak memenuhi aspek lama dan waktu tertentu sebagai satu siklus yang bisa diperkirakan.[11] Para ulama berselisih pendapat apakah darah tersebut termasuk katagori darah nifas ataukah bukan.
Ulama dari kalangan madzhab Syaafi’iyyah dan Hanaabilah mengkatagorikannya sebagai darah nifas. Ini juga merupakan pendapat Ishaaq, Ibraahiim An-Nakhaa’iy, dan penduduk Madiinah. Hanya saja menurut pendapat Maalikiyyah, darah tersebut dikatagorikan darah haidl (dan ini tidak tepat sebagaimana disinggung sebelumnya).[12] Alasan mereka : apabila darah tersebut keluar karena akan terjadi proses melahirkan/persalinan, maka termasuk katagori darah nifas, sebagaimana darah yang keluar pasca melahirkan. Apalagi ditandai dengan gejala-gejala rasa sakit, mulas, dan yang semisalnya.
Ulama dari kalangan madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum proses keluarnya anak bukanlah darah nifas, akan tetapi termasuk katagori darah istihaadlah.[13] Darah tersebut keluar karena pecahnya pembuluh darah. Tidak ada bedanya antara sehari dua hari atau sebelum dua bulan sebelum melahirkan.
Yang kuat di antara dua pendapat tersebut adalah pendapat Hanaafiyyah, karena hakekat darah nifas adalah akibat proses kelahiran sebagai bagian dari proses pengembalian fungsi rahim/sistem reproduksi wanita pada keadaan semula. Jika belum terjadi kelahiran, tidak ada darah nifas. Selain itu dikuatkan juga oleh batas maksimal darah nifas selama 40 hari, dimana waktu tersebut dihitung mulai waktu kelahiran, bukan sebelum (terjadinya) kelahiran.
Dengan demikian, keluarnya darah sehari atau dua hara menjelang kelahiran tidaklah menggugurkan kewajiban shalat, puasa, dan ibadah-ibadah yang lain bagi seorang wanita.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya.
Bahan bacaan : Ahkaamul-Mar’atil-Haamil oleh ‘Abdurrahmaan bin Yahyaa Al-Khathiib, Min Ahkaamil Mar’atil-Haamil fil-Fiqhil-Islaamiy oleh Dr. Muhammad Nabhaan Al-Haitiy, dan Al-Haidl wan-Nifaas Riwaayatan wa Diraayatan oleh Dibyaan bin Muhammad Dibyaan].
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 27012013 – 22:44].



[1]      Dalil wanita haidl tidak mengerjakan shalat :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ الْمِصْرِيُّ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ الْهَادِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: .......أَمَّا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ، فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي، مَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ، فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّينِ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Muhaajir Al-Mishriy : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Laits, dari Ibnul-Haad, dari ‘Abdullah bin Diinaar, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “…..Maksud kekurangan akal adalah, persaksian dua orang wanita setara dengan persaksian seorang laki-laki. Inilah (maksud) kekurangan akal. Begitu juga wanita tidak mengerjakan shalat di malam-malam yang ia lalui dan berbuka (di siang hari) bulan ramadlaan (karena haidl). Inilah maksud kekurangan agama (bagi mereka)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 79].
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ: حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ، أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لِعَائِشَةَ: " أَتَجْزِي إِحْدَانَا صَلَاتَهَا إِذَا طَهُرَتْ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ، كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا يَأْمُرُنَا بِهِ أَوْ قَالَتْ فَلَا نَفْعَلُهُ "
Telah menceritakan kepada kami Muusaa bin Ismaa’iil, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hammaam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Qataadah, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Mu’aadzah : Bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada ‘Aisyah : “Apakah kita (wanita) mengganti shalat setelah suci (dari haidl) ?”. ‘Aisyah berkata : “Apakah engkau seorang haruriyyah/khawarij ? Kami mengalami haidl di masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menyuruh kami mengganti shalat – atau tidak pernah mengerjakannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 321].
Ibnul-Mundzir rahimahullah berkata :
أجمع أهل العلم لا اختلاف بينهم على إسقاط فرض الصلاة عن الحائض في أيام حيضها
“Para ulama telah sepakat tanpa ada perselisihan di antara mereka tentang gugurnya kewajiban shalat atas wanita yang sedang haidl pada hari-hari haidlnya” [Al-Ausath, 2/202].
Adapun dalil wanita nifas tidak mengerjakan shalat :
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ أَبُو بَدْرٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى، عَنْ أَبِي سَهْلٍ، عَنْ مُسَّةَ الْأَزْدِيَّةِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: " كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، .... "
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin ‘Aliy Al-Jahdlamiy : Telah menceritakan kepada kami Syujaa’ bin Al-Waliid Abu Badr, dari ‘Aliy bin ‘Abdil-A’laa, dari Abu Sahl, dari Mussah Al-Azdiyyah, dari Ummu Samalah, ia berkata : “Dulu para wanita yang mengalami nifas duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam…..” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 139 dengan sanad lemah dengan sebab Mussah Al-Azdiyyah, seorang yang majhuul al-haal. Akan tetapi Asy-Syaikh Al-Albaaniy menghasankannya dalam Irwaaul-Ghaliil, 1/222-223 no. 201 dengan adanya syaahid dari Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu].
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: " النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ نَحْوًا مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Nu’aim : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awaanah, dari Abu Bisyr, dari Yuusuf bin Maahak, dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : “Wanita yang sedang mengalami nifas duduk (tidak shalat) selama kurang lebih 40 hari” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 997 dengan sanad shahih].
At-Tirmidziy rahimahullah berkata :
وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ عَلَى أَنَّ النُّفَسَاءَ تَدَعُ الصَّلَاةَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِلَّا أَنْ تَرَى الطُّهْرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّهَا تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي
“Para ulama dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, taabi’iin, dan generasi setelah mereka telah bersepakat bahwa wanita yang sedang mengalami nifas meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat selama 40 hari, kecuali ia melihat dirinya telah suci (nifasnya berhenti) sebelum itu. Maka ia wajib mandi lalu mengerjakan shalat” [Jaami’ At-Tirmidziy, 1/181].
[2]      Dalilnya adalah :
وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ. ح وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ جَعْفَرٍ، عَنْ عِرَاكٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: " إِنَّ أَمَّ حَبِيبَةَ، سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّمِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: رَأَيْتُ مِرْكَنَهَا مَلآنَ دَمًا، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي "
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Laits (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami Laits, dari Yaziid bin Abi Habiib, dari Ja’far, dari ‘Iraak, dari ‘Urwah, dari ‘Aaisyah, bahwasannya ia berkata : “Sesungguhnya Ummu Habiibah pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang darah (yang keluar darinya)”. ‘Aaisyah berkata : “Aku melihat tempat cuciannya dipenuhi darah. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya : ‘Tetapilah seukuran waktu, lalu mandilah, dan kerjakan shalat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 334].
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’aawiyyah : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aaisyah, ia berkata : Faathimah bintu Abu Hubaisy pernah mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang sering mengalami istihadlah dan tidak pernah suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat ?”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak. Ia hanyalah darah yang berasal dari urat, bukan haidl. Apabila haidlmu telah datang, berhentilah shalat. Namun jik atelah selesai, maka bersihkanlah darahmu, lalu mandilah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 228].
[3]      Al-Haawiy, 2/378-379 – dengan peringkasan.
[4]      Badaai’ush-Shanaai’, 1/39.
[5]      Tanbiihul-Afhaam Syarh ‘Umdatil-Ahkaam oleh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin, 1/123 – dicetak bersama Taisirul-‘Alaam.
[6]      Ash-Shihaah, 3/1073, tahqiq : Ahmad bin ‘Abdil-Ghafuur ‘Athaar.
[7]      Al-Qaamus Al-Muhiith, 2/329.
[8]      Kifaayatul-Akhbaar, 1/46.
[9]      Lisaanul-‘Arab oleh Ibnul-Mandhuur 6/228 dan Al-Qaamus Al-Muhiith oleh Al-Fairuuz Abaadiy 2/255.
[10]     Al-Mabsuuth oleh As-Sarkhasiy 2/19 dan Hilyatul-‘Ulamaa’ oleh Al-Qaffaal 1/298.
[11]     Sebenarnya, para ulama berbeda pendapat mengenai darah yang keluar selama masa kehamilan. Ada dua pendapat dalam hal ini :
a.      Darah yang muncul saat masa kehamilan dihukumi sebagai darah haidl yang mewajibkan untuk meninggalkan shalat.
Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah dan Asy-Syafi’iy dalam al-qaulul-jadiid, bahkan ini yang mu’tamad dalam madzhabnya. Telah diriwayatkan dari Az-Zuhriy, Qatadah, Al-Laits, dan Ishaaq. Ibnu Qudamah menegaskan bahwa pendapat ini sebagai pendapat yang shahih dari ‘Aisyah. Ini juga merupakan pendapat Yahya bin Sa’iid, Rabi’ah bin Abi ‘Abdirrahman, dan Ibnu Abi Salamah.
b.      Darah yang muncul di masa kehamilan bukanlah darah haidl, namun ia hanyalah darah rusak, sehingga wanita tersebut tidak boleh meninggalkan shalat.
Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah. Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah, Ibnu ‘Abbas, Tsaubaan; dan hal itu merupakan perkataan jumhur tabi’in, diantaranya : Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Atha’, Al-Hasan, Jaabir bin Zaid, ‘Ikrimah, Muhammad bin Al-Munkadir, Asy-Sya’biy, Mak-huul, Hammaad, Ats-Tsauriy, Al-Auza’iy, Abu Tsaur, Sulaiman bin Yasaar, dan ‘Ubaidillah bin Al-Hasan.
Yang rajih dari dua pendapat di atas adalah pendapat yang kedua, dengan dalil diantaranya :
·            Hadits Abu Sa’id Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ، وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita hamil tidak boleh dikumpuli/digauli hingga ia melahirkan; dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga dia haidl sekali” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2157, Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa 9/124, Ad-Daarimiy no. 2341, dan yang lainnya; shahih lighairihi].
Adanya haidl menjadi indikasi atas bersihnya rahim dimana semua itu menunjukkan bahwa kehamilan tidak bisa bersatu dengan haidl.
·            Hadits Salim dari bapaknya, bahwa bapaknya (Ibnu ‘Umar) telah menceraikan istrinya dalam keadaan haidl. Lalu ‘Umar bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau bersabda :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا
 “Perintahkanlah ia untuk merujuknya, kemudian agar ia menceraikannya dalam keadaan suci atau hamil” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1471 dan Ahmad 2/58].
Hamil telah dijadikan indikasi atas tidak adanya haidl, sebagaimana suci dijadikan indikasi haidl. Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata :
فأقام الطهر مقام الحمل". والله عز وجل يقول: ﴿ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ﴾ [الطلاق: من الآية : 1]. أي بالطهر في غير جماع
“Kedudukan suci menempati kedudukan kehamilan. Allah ‘azza wa jalla telah berfirman : ‘Maka hendaklah kalian menceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddah-nya (yang wajar)’ (QS. Ath-Thalaq : 1). Yaitu : dalam keadaan suci sebelum dicampuri” [lihat Tafsiir Ath-Thabari, 23/432].
[12]     Mughnil-Muhtaj oleh Asy-Syarbiiniy 1/293, Kasysyaaful-Qinaa’ oleh Al-Bahuutiy 1/202, Al-Mughniy oleh Ibnu Qudaamah 1/362, Hasyiyyah Al-‘Adawiy Ma’a Haasyiyyah Al-Khurasyiy  1/209.
[13]     Al-Hidaayah ma’a Syarh Fathil-Qadiir oleh Al-Marghinaaniy 1/186.

Comments

Anonim mengatakan...

Bagaimana kl beberapa jam sebelum lahir, apakah msuk juga dlm hal ini?
Syukran.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ya

Anonim mengatakan...

Ustadz saya ingin sekali memperdlm pemahamn bhsa arab brhbg mmpljrinya wajib apkh ustadz bsa mrkmndsikn saya untk bljr kpda spa? Mnimalnya saya bsa mmbca dan mntrjmhkn nash2 berbhsa arab

Anonim mengatakan...

Ustadz disebutkan di atas bahwa seorang wanita tidak menqadha shalat yang tertinggal karena haid. Bagaimana dengan kasus berikut;
Saya pernah menjumpai ibu-ibu setiap selesai shalat, ia shalat dua rakaat (termasuk shalat subuh dan ashar). Setelah ditanya, jawabannya adalah ini untuk mengqadha shalat yang dulu ditinggalkannya di waktu-waktu yang telah lalu. Apa hal ini ada dasarnya? Semoga antum bisa membahasnya di suatu kesempatan. Barakallahu fiikum.

Anonim mengatakan...

istri saya terus menerus mengeluarkan darah beberapa jam sebelum proses kelahiran, tidak bisa berdiri dan kontraksi yang berkesinambungan.. karena rasa sakit serta darah yg keluar istri saya tidak sanggup melaksanakan shalat.. apakah sudah terhitung darah nifas..? jika bukan, apakah shalat yg tertinggal tsb harus di qadha..?

Tommi Marsetio mengatakan...

Assalamu'alaikum,

Tp ustadz, kebanyakan yg berlaku di Indonesia adalah madzhab Syafi'i yg menganggap darah kehamilan adalah bagian dari darah haidh sehingga wanita diwajibkan meninggalkan shalat. Dan kalo kita mengikuti madzhab Hanbali, niscaya kita akan disalahkan karena dianggap menyempal.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anomim 28 Januari 2013 00.02, kalau antum ada di Jabodetabek dan sekitarnya, silakan antum berkonsultasi dengan Radio Rodja (Masjid Al-Barkah).

----

@Anonim 29 Januari 2013 13.57,... belum. Pada asalnya, seseorang tetap wajib melaksanakan shalat pada waktunya sesuai dengan kesanggupannya. Ya, mesti diqadla'.

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Afwan ustadz, barakallahu fiik, ana ada 3 pertanyaan, karena ini menyangkut profesi ana

1. Ustadz apakah darah yang dimaksud ini pada fase penipisan rahim sebelum kelahiran atau pembukaan rahim (bukaan 1 - 10) yang sering disebut "bloody show" ?
Karena keluarnya darah pada waktu ini bukan kelainan dan memang bagian dari persalinan - seperti pendapat syafi'iyyah dan hanabilah diatas -. Sedangkan keluarnya darah sebelum itu adalah kelainan.. (dalam hal ini ana cenderung pada mdzhb syafi'i dan hanbali)

2. Jika perdarahan ketika hamil -taruh misalkan kehamilan bulan ketujuh- diketahui bukan karena proses melahirkan / persalinan bagaimana posisi ketiga madzhab selain hanafiyyah tsb ? apakah menganggap istihaadlah juga ? (dalam hal ini ana cenderung pada mdzhb hanafiy)

3. Perdarahan selama masa persalinan bayi apakah dimasukkan nifas atau istihaadlah ?
Contohnya jika seseorang masa persalinannya selama waktu maghrib sehingga ia tidak bisa mengerjakannya apakah harus diqadha nantinya sholat maghrib tsb ? (dalam hal ini ana cenderung pada mdzhb syafi'i dan hanbali)

Jazakallahu khairul jazaa atas ilmu antum selama ini. Abul Hasan

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakatuh.

'Afwan,... di atas antum mmebuat pertanyaan dan kemudian menjawabnya sendiri atau bagaimana ?. Atau ingin mengkroscek pendapat yang selama ini dengan tulisan di atas ?. Atau ingin menuliskan pendapat yang antum pegang ? Ketiganya tidak mengapa. Hanya saja, saya agak 'kesulitan' dalam menyusun bahasa responnya.

Akan tetapi memperhatikan apa yang antum tanyakan, maka saya berusaha menjawab sesuai kadar yang saya pahami saat ini :

1. Ya, termasuk bloody show dalam proses bukaan, karena saat itu bayi memang belum lahir atau belum dalam proses persalinan yang sebenarnya.

Jika kita mengikuti istinbath para ulama terdahulu atas keberadaan darah, apakah mereka mengenal istilah bloody show ?. Tidak. Mereka hanya melihat dhahir keluarnya darah dari rahim saja. Mereka tidak membedakan antara darah kelainan dan bloody show tersebut. Dan pendarahan, wanita jaman dulu pun mengalami. Pendarahan itu bisa terjadi selama masa kehamilan, dan bisa terus menerus hingga proses persalinan. Dalam ilmu kebidanan pun hal ini telah dikenal. Kasus pendarahan ini banyak menyebabkan kelahiran bayi prematur. Dulu di jaman 'Umar dan 'Utsmaan menjabat khilafah, ada bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam usia 6 bulan kehamilan dimana ibunya dibebaskan dari tuduhan zina. Bagaimana dengan kasus semacam ini ?. Apakah darah tersebut akan dihukumi sebagai darah nifas ?. Ingat, kita mesti menyesuaikan gambaran ulama terdahulu atas realita yang terjadi dalam menyusun definisi dan pemahaman. Bagaimana mereka membedakan antara darah kelainan dan bloody show jika pendarahan itu bersambung hingga proses persalinan - seandainya sekarang kita membedakannya ?.

Oleh karena itu, yang saya pahami hingga saat ini adalah selama darah itu tidak keluar dalam proses persalinan yang sebenarnya, maka dihukumi darah istihdlah. Inilah yang menurut saya lebih hati-hati. Wallaahu a'lam.

2. Termasuk istihadlah.

3. Darah pada proses persalinan termasuk darah nifas.

Anonim mengatakan...

afwan ustadz sudah membuat bingung..

Niat ana mau mengkros cek pemahaman ana setelah membaca artikel ini ustadz..

dan tadinya ana mau menanyakan 1 pertanyaan lagi yaitu : bagaimana kalo ada orang yang memegang pendapat seperti kecenderungan ana (yang dalem kurung tersebut) ? Apakah ia berarti sesuai dgn madzhab syafi'i & hanbali ??
Lalu ana hapus lagi, tapi belum menghapus yang dikurung.. afwan

Sebenarnya letak kebingungan ana adalah pada kalimat "Alasan mereka : apabila darah tersebut keluar karena akan terjadi proses melahirkan/persalinan, maka termasuk katagori darah nifas,..." Jadi ana pikir mereka -mungkin- membedakan darah waktu fase pembukaan rahim normal (ie bloody show) dengan yang bukan karena ini ie perdarahan abnormal.. InshaAllah ana paham penjelasannya ustadz.. jazakallahu khairan

Cara Tradisional Untuk Penyembuhan Penyakit Mioma mengatakan...

semoga memberikan banyak manfaat untuk pengunjung blog pak ustad..

Anonim mengatakan...

Dari Agus Tiady
Assalamu`alaikum
Maaf ustadz melenceng dari tema,begini isteri saya baru melahirkan puteri kami yang ketiga dengan operasi caesar(mohon untuk diketahui pada kelahiran puteri kami yang pertama dan kedua juga dioperaso caesar)kemudian oleh dokter disarakan agar isteri saya dijahit rahimnya atau tubektomi karena ada kemungkinan resiko besar membahayakan isteri saya bila melahirkan lagi,karena saya khawatir jadi ikutin saja saran sang dokter. Nah bagaimana pandangan Islam tentang kasus ini,mengingat setahu saya haramnya membatasi anak dan apakah saya berdosa karena ikut menyetujuinya ya karena namanya saya saat itu sedang khawatir dan panik mendengar itu? Mohon penjelasan ustadz kepada saya ini maaf pendidikan saya tak terlalu tinggi. Jazakallah khair

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Pendidikan saya juga tidak terlalu tinggi, namun di sini saya hanya akan menyampaikan sebatas yang saya ketahui saja. Ada kaedah fiqhiyyah sebagai berikut :

الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاْتِ

"Darurat itu dapat memperbolehkan sesuatu yang asalnya dilarang".

Misalnya, ketika ada orang yang kehabisan bekal di gurun pasir dan ketika itu tidak ada minuman selain khamr, maka pada saat itu ia boleh minum khamr sebatas untuk mempertahankan hidup. Kondisi ini adalah kondisi darurat yang membolehkan minum khamr yang jika ia diminum di luar kondisi tersebut diharamkan.

Begitu juga dengan kasus bapak. Jika yang dikatakan dokter tersebut benar dilandasi alasan-alasan medis yang ilmiah, maka boleh ketika itu istri bapak melakukan sterilisasi. Tapi sebaiknya, jika memungkinkan, bapak konsultasikan dulu pada dokter yang lain sebagai pembanding. Dan jika memang terpaksa dilakukan tubektomi, maka sebaiknya yang sementara saja (diikat), jangan dipotong.

Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Salam Alaykum..

Afwan ustadz, barangkali penerapan Qaedah yang ustad contohkan diatas perlu di lihat kembali..

"
الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاْتِ"

sepengetahuan saya, Alkohol itu sifatnya bukan untuk menghilangkan dahaga, tapi memabukkan.

Artinya,untuk menghilangkan rasa dahaga yang kita alami tatkala berada di tengah gurun pasir, tidak bisa kita mengkonsumsi alkohol dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menghilangkan rasa dahaga kita,sebab sifatnya memabukkan.Bukan menghilangkan dahaga kita.

barangkali ustadz perlu berikan contoh yang tepat dalam penerapan qaedah yang ustad bawakan.

afwan tadz kalau ana salah.

# dufal

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Contoh di atas sudah tepat, karena saya bawakan dari penjelasan ulama. Bahkan contoh masalah khamr itu sudah ma'ruuf. Silakan antum baca-baca lagi.

Anonim mengatakan...

Assalamuaalaikum ustaz..

1) Bagaimana pendapat antum dengan darah yang keluar disebabkan keguguran pada umur janin sebelum mencapai empat puluh hari dan di atas 40 hari. Apakah termasuk darah nifas atau bukan?

2) Apakah wanita melahirkan melalui cara operasi, sama seperti wanita yang melahirkan secara normal? yakni menunggu sehingga 40 hari habis darah nifas.

Abu Munawwarah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

1. Bukan.

2. Ya, sama.

Darah nifas tidaklah harus menunggu sampai 40 hari. Batas 40 hari adalah batas waktu maksimal. Jika telah berhenti sebelum waktu itu, maka ia wajib mandi dan mengerjakan shalat.

wallaahu a'lam.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terkait dengan yang antum tanyakan, maka jawaban dari apa yang saya ketahui telah saya tuliskan di atas.

wallaahu a'lam.