tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post7579985197949235912..comments2024-03-24T04:17:07.334+07:00Comments on Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة: Apakah Keluarnya Darah Sehari atau Dua Hari Menjelang Kelahiran Tetap Mewajibkan Wanita Shalat ?Unknownnoreply@blogger.comBlogger18125tag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-11595871745981677112013-09-10T21:37:40.580+07:002013-09-10T21:37:40.580+07:00Terkait dengan yang antum tanyakan, maka jawaban d...Terkait dengan yang antum tanyakan, maka jawaban dari apa yang saya ketahui telah saya tuliskan di atas.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-18582816617781263382013-02-22T21:11:45.128+07:002013-02-22T21:11:45.128+07:00Wa'alaikumus-salaam.
1. Bukan.
2. Ya, sama...Wa'alaikumus-salaam.<br /><br />1. Bukan.<br /><br />2. Ya, sama. <br /><br />Darah nifas tidaklah harus menunggu sampai 40 hari. Batas 40 hari adalah batas waktu maksimal. Jika telah berhenti sebelum waktu itu, maka ia wajib mandi dan mengerjakan shalat.<br /><br />wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-38431636938364239962013-02-20T11:10:25.148+07:002013-02-20T11:10:25.148+07:00Assalamuaalaikum ustaz..
1) Bagaimana pendapat an...Assalamuaalaikum ustaz..<br /><br />1) Bagaimana pendapat antum dengan darah yang keluar disebabkan keguguran pada umur janin sebelum mencapai empat puluh hari dan di atas 40 hari. Apakah termasuk darah nifas atau bukan?<br /><br />2) Apakah wanita melahirkan melalui cara operasi, sama seperti wanita yang melahirkan secara normal? yakni menunggu sehingga 40 hari habis darah nifas.<br /><br />Abu Munawwarah. Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-15581463773770319842013-02-03T20:10:49.700+07:002013-02-03T20:10:49.700+07:00Contoh di atas sudah tepat, karena saya bawakan da...Contoh di atas sudah tepat, karena saya bawakan dari penjelasan ulama. Bahkan contoh masalah khamr itu sudah ma'ruuf. Silakan antum baca-baca lagi.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-8400309588031551162013-02-03T18:12:51.504+07:002013-02-03T18:12:51.504+07:00Salam Alaykum..
Afwan ustadz, barangkali penerapa...Salam Alaykum..<br /><br />Afwan ustadz, barangkali penerapan Qaedah yang ustad contohkan diatas perlu di lihat kembali..<br /><br />" <br />الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاْتِ"<br /><br />sepengetahuan saya, Alkohol itu sifatnya bukan untuk menghilangkan dahaga, tapi memabukkan.<br /><br />Artinya,untuk menghilangkan rasa dahaga yang kita alami tatkala berada di tengah gurun pasir, tidak bisa kita mengkonsumsi alkohol dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menghilangkan rasa dahaga kita,sebab sifatnya memabukkan.Bukan menghilangkan dahaga kita.<br /><br />barangkali ustadz perlu berikan contoh yang tepat dalam penerapan qaedah yang ustad bawakan.<br /><br />afwan tadz kalau ana salah.<br /><br /># dufal Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-82257766981130587552013-01-31T20:48:16.529+07:002013-01-31T20:48:16.529+07:00Wa'alaikumus-salaam.
Pendidikan saya juga tid...Wa'alaikumus-salaam.<br /><br />Pendidikan saya juga tidak terlalu tinggi, namun di sini saya hanya akan menyampaikan sebatas yang saya ketahui saja. Ada kaedah fiqhiyyah sebagai berikut :<br /><br />الضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاْتِ<br /><br />"Darurat itu dapat memperbolehkan sesuatu yang asalnya dilarang".<br /><br />Misalnya, ketika ada orang yang kehabisan bekal di gurun pasir dan ketika itu tidak ada minuman selain khamr, maka pada saat itu ia boleh minum khamr sebatas untuk mempertahankan hidup. Kondisi ini adalah kondisi darurat yang membolehkan minum khamr yang jika ia diminum di luar kondisi tersebut diharamkan.<br /><br />Begitu juga dengan kasus bapak. Jika yang dikatakan dokter tersebut benar dilandasi alasan-alasan medis yang ilmiah, maka boleh ketika itu istri bapak melakukan sterilisasi. Tapi sebaiknya, jika memungkinkan, bapak konsultasikan dulu pada dokter yang lain sebagai pembanding. Dan jika memang terpaksa dilakukan tubektomi, maka sebaiknya yang sementara saja (diikat), jangan dipotong.<br /><br />Wallaahu a'lam.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-74823137372400256072013-01-31T16:28:59.988+07:002013-01-31T16:28:59.988+07:00Dari Agus Tiady
Assalamu`alaikum
Maaf ustadz mele...Dari Agus Tiady<br />Assalamu`alaikum <br />Maaf ustadz melenceng dari tema,begini isteri saya baru melahirkan puteri kami yang ketiga dengan operasi caesar(mohon untuk diketahui pada kelahiran puteri kami yang pertama dan kedua juga dioperaso caesar)kemudian oleh dokter disarakan agar isteri saya dijahit rahimnya atau tubektomi karena ada kemungkinan resiko besar membahayakan isteri saya bila melahirkan lagi,karena saya khawatir jadi ikutin saja saran sang dokter. Nah bagaimana pandangan Islam tentang kasus ini,mengingat setahu saya haramnya membatasi anak dan apakah saya berdosa karena ikut menyetujuinya ya karena namanya saya saat itu sedang khawatir dan panik mendengar itu? Mohon penjelasan ustadz kepada saya ini maaf pendidikan saya tak terlalu tinggi. Jazakallah khairAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-44007572822662511492013-01-31T15:22:57.172+07:002013-01-31T15:22:57.172+07:00semoga memberikan banyak manfaat untuk pengunjung ...semoga memberikan banyak manfaat untuk pengunjung blog pak ustad..Cara Tradisional Untuk Penyembuhan Penyakit Miomahttp://dandi.sedanten-herbal.com/cara-tradisional-untuk-penyembuhan-penyakit-mioma/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-19953917207244736382013-01-30T23:08:46.799+07:002013-01-30T23:08:46.799+07:00afwan ustadz sudah membuat bingung..
Niat ana mau...afwan ustadz sudah membuat bingung..<br /><br />Niat ana mau mengkros cek pemahaman ana setelah membaca artikel ini ustadz..<br /><br />dan tadinya ana mau menanyakan 1 pertanyaan lagi yaitu : bagaimana kalo ada orang yang memegang pendapat seperti kecenderungan ana (yang dalem kurung tersebut) ? Apakah ia berarti sesuai dgn madzhab syafi'i & hanbali ??<br />Lalu ana hapus lagi, tapi belum menghapus yang dikurung.. afwan<br /><br />Sebenarnya letak kebingungan ana adalah pada kalimat "Alasan mereka : apabila darah tersebut keluar <b>karena</b> akan terjadi proses melahirkan/persalinan, maka termasuk katagori darah nifas,..." Jadi ana pikir mereka -mungkin- membedakan darah waktu fase pembukaan rahim normal (ie bloody show) dengan yang bukan karena ini ie perdarahan abnormal.. InshaAllah ana paham penjelasannya ustadz.. jazakallahu khairanAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-55698370307067337182013-01-30T22:40:22.362+07:002013-01-30T22:40:22.362+07:00Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakatu...Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakatuh.<br /><br />'Afwan,... di atas antum mmebuat pertanyaan dan kemudian menjawabnya sendiri atau bagaimana ?. Atau ingin mengkroscek pendapat yang selama ini dengan tulisan di atas ?. Atau ingin menuliskan pendapat yang antum pegang ? Ketiganya tidak mengapa. Hanya saja, saya agak 'kesulitan' dalam menyusun bahasa responnya.<br /><br />Akan tetapi memperhatikan apa yang antum tanyakan, maka saya berusaha menjawab sesuai kadar yang saya pahami saat ini :<br /><br />1. Ya, termasuk bloody show dalam proses bukaan, karena saat itu bayi memang belum lahir atau belum dalam proses persalinan yang sebenarnya. <br /><br />Jika kita mengikuti istinbath para ulama terdahulu atas keberadaan darah, apakah mereka mengenal istilah bloody show ?. Tidak. Mereka hanya melihat dhahir keluarnya darah dari rahim saja. Mereka tidak membedakan antara darah kelainan dan bloody show tersebut. Dan pendarahan, wanita jaman dulu pun mengalami. Pendarahan itu bisa terjadi selama masa kehamilan, dan bisa terus menerus hingga proses persalinan. Dalam ilmu kebidanan pun hal ini telah dikenal. Kasus pendarahan ini banyak menyebabkan kelahiran bayi prematur. Dulu di jaman 'Umar dan 'Utsmaan menjabat khilafah, ada bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam usia 6 bulan kehamilan dimana ibunya dibebaskan dari tuduhan zina. Bagaimana dengan kasus semacam ini ?. Apakah darah tersebut akan dihukumi sebagai darah nifas ?. Ingat, kita mesti menyesuaikan gambaran ulama terdahulu atas realita yang terjadi dalam menyusun definisi dan pemahaman. Bagaimana mereka membedakan antara darah kelainan dan bloody show jika pendarahan itu bersambung hingga proses persalinan - seandainya sekarang kita membedakannya ?. <br /><br />Oleh karena itu, yang saya pahami hingga saat ini adalah selama darah itu tidak keluar dalam proses persalinan yang sebenarnya, maka dihukumi darah istihdlah. Inilah yang menurut saya lebih hati-hati. Wallaahu a'lam.<br /><br />2. Termasuk istihadlah.<br /><br />3. Darah pada proses persalinan termasuk darah nifas.<br />Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-73041115938334279112013-01-30T21:41:47.537+07:002013-01-30T21:41:47.537+07:00Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Af...Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh<br /><br />Afwan ustadz, barakallahu fiik, ana ada 3 pertanyaan, karena ini menyangkut profesi ana<br /><br />1. Ustadz apakah darah yang dimaksud ini pada fase penipisan rahim sebelum kelahiran atau pembukaan rahim (bukaan 1 - 10) yang sering disebut <i>"bloody show"</i> ?<br />Karena keluarnya darah pada waktu ini bukan kelainan dan memang bagian dari persalinan - seperti pendapat syafi'iyyah dan hanabilah diatas -. Sedangkan keluarnya darah sebelum itu adalah kelainan.. (dalam hal ini ana cenderung pada mdzhb syafi'i dan hanbali)<br /><br />2. Jika perdarahan ketika hamil -taruh misalkan kehamilan bulan ketujuh- diketahui bukan karena proses melahirkan / persalinan bagaimana posisi ketiga madzhab selain hanafiyyah tsb ? apakah menganggap <i>istihaadlah</i> juga ? (dalam hal ini ana cenderung pada mdzhb hanafiy)<br /><br />3. Perdarahan selama masa persalinan bayi apakah dimasukkan nifas atau istihaadlah ? <br />Contohnya jika seseorang masa persalinannya selama waktu maghrib sehingga ia tidak bisa mengerjakannya apakah harus diqadha nantinya sholat maghrib tsb ? (dalam hal ini ana cenderung pada mdzhb syafi'i dan hanbali)<br /><br />Jazakallahu khairul jazaa atas ilmu antum selama ini. Abul HasanAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-40531148359282702162013-01-30T21:20:09.479+07:002013-01-30T21:20:09.479+07:00@Anomim 28 Januari 2013 00.02, kalau antum ada di ...@Anomim 28 Januari 2013 00.02, kalau antum ada di Jabodetabek dan sekitarnya, silakan antum berkonsultasi dengan Radio Rodja (Masjid Al-Barkah).<br /><br />----<br /><br />@Anonim 29 Januari 2013 13.57,... belum. Pada asalnya, seseorang tetap wajib melaksanakan shalat pada waktunya sesuai dengan kesanggupannya. Ya, mesti diqadla'.Abu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-75036479395311488292013-01-30T08:58:02.727+07:002013-01-30T08:58:02.727+07:00Assalamu'alaikum,
Tp ustadz, kebanyakan yg be...Assalamu'alaikum,<br /><br />Tp ustadz, kebanyakan yg berlaku di Indonesia adalah madzhab Syafi'i yg menganggap darah kehamilan adalah bagian dari darah haidh sehingga wanita diwajibkan meninggalkan shalat. Dan kalo kita mengikuti madzhab Hanbali, niscaya kita akan disalahkan karena dianggap menyempal.Tommi Marsetiohttp://muhandisun.wordpress.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-88254272171343052102013-01-29T13:57:59.439+07:002013-01-29T13:57:59.439+07:00istri saya terus menerus mengeluarkan darah beber...istri saya terus menerus mengeluarkan darah beberapa jam sebelum proses kelahiran, tidak bisa berdiri dan kontraksi yang berkesinambungan.. karena rasa sakit serta darah yg keluar istri saya tidak sanggup melaksanakan shalat.. apakah sudah terhitung darah nifas..? jika bukan, apakah shalat yg tertinggal tsb harus di qadha..?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-84721417774549164972013-01-28T16:40:24.791+07:002013-01-28T16:40:24.791+07:00Ustadz disebutkan di atas bahwa seorang wanita tid...Ustadz disebutkan di atas bahwa seorang wanita tidak menqadha shalat yang tertinggal karena haid. Bagaimana dengan kasus berikut; <br />Saya pernah menjumpai ibu-ibu setiap selesai shalat, ia shalat dua rakaat (termasuk shalat subuh dan ashar). Setelah ditanya, jawabannya adalah ini untuk mengqadha shalat yang dulu ditinggalkannya di waktu-waktu yang telah lalu. Apa hal ini ada dasarnya? Semoga antum bisa membahasnya di suatu kesempatan. Barakallahu fiikum.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-11713103040659540952013-01-28T00:02:57.375+07:002013-01-28T00:02:57.375+07:00Ustadz saya ingin sekali memperdlm pemahamn bhsa a...Ustadz saya ingin sekali memperdlm pemahamn bhsa arab brhbg mmpljrinya wajib apkh ustadz bsa mrkmndsikn saya untk bljr kpda spa? Mnimalnya saya bsa mmbca dan mntrjmhkn nash2 berbhsa arabAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-39220484473262793022013-01-27T23:31:31.721+07:002013-01-27T23:31:31.721+07:00YaYaAbu Al-Jauzaa' :https://www.blogger.com/profile/01463031649165087443noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8372105893582766617.post-42602684979857135272013-01-27T23:23:57.443+07:002013-01-27T23:23:57.443+07:00Bagaimana kl beberapa jam sebelum lahir, apakah ms...Bagaimana kl beberapa jam sebelum lahir, apakah msuk juga dlm hal ini?<br />Syukran.Anonymousnoreply@blogger.com