Pernah ditanyakan kepada
Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah:
هل يجوز اغتيال الرسام
الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟
“Apakah diperbolehkan pembunuhan
terhadap kartunis kafir yang diketahui telah membuat gambar penghinaan terhadap
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”.
Beliau hafidhahullah menjawab:
هذا ليس طريقة سليمة
الاغتيالات وهذه تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان
مخازيهم وأما النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز
وجل نعم
“Perbuatan ini bukan jalan yang
benar, yaitu melakukan pembunuhan. Perbuatan ini justru menambah kejelekan dan
kemarahan (orang-orang kafir) terhadap kaum muslimin. Akan tetapi jalan untuk
menolak mereka adalah dengan membantah syubhat-syubhat mereka dan menjelaskan
perbuatan hina mereka tersebut. Adapun melakukan pembelaan dengan tangan dan
pedang, maka ini merupakan hak ulil-amri kaum muslimin melalui jihad di jalan
Allah ‘azza wa jalla. Na’am” [sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960].
Saat fatwa beliau hafidhahullah
di atas dibawakan terkait peristiwa pembunuhan staf Media Charlie Hebdo
yang telah membuat karikatur penghinaan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
ada yang mengatakan bahwa fatwa tersebut keliru karena menyelisihi ijmaa’
kaum muslimin yang mengharuskan membunuh orang yang menghina Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam.
Abul-Jauzaa’ – semoga Allah
memaafkannya – berkata:
Diantaranya nukilan ijmaa’
terkait hukum penghinaan terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah
seperti yang dikatakan Ishaaq bin Rahawaih rahimahumallah:
أجمع المسلمون على
أن من سبَّ الله ، أو سبَّ رسولَه صلى الله عليه وسلم ، أو دفع شيئاً مما أنزل الله
عزَّ وجلَّ ، أو قتل نبيَّاً من أنبياء الله، أَنَّه كافر بذلك وإِنْ كان مُقِرَّاً
بكلِّ ما أنزل الله
“Kaum muslimin bersepakat bahwa
orang yang mencaci Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
atau menolak sesuatu dari yang diturunkan Allah ‘azza wa jalla, atau
membunuh nabi dari nabi-nabi Allah; maka ia kafir dengan sebab itu, meskipun ia
mengakui semua (syari’at) yang diturunkan Allah” [Ash-Shaarimul-Masluul
oleh Ibnu Taimiyyah, 2/15. Juga dalam Al-Istidzkaar oleh Ibnu
‘Abdil-Barr, 4/226].
Juga dari Muhammad bin Suhnuun
Al-Maalikiy rahimahullah:
أجمع العلماء أَنَّ
شاتمَ النبيِّ صلى الله عليه وسلم لمتنقِّصَ له كافرٌ ، والوعيدُ جارٍ عليه بعذاب الله
له، وحكمه عند الأمَّة : القتل ، ومن شكَّ في كفرِه وعذابِه كفَر
“Para ulama bersepakat bahwa
orang yang mencaci Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk merendahkan
beliau adalah kafir. Dan ancamannya adalah adzab Allah, hukumnya di sisi umat
adalah dibunuh. Barangsiapa yang ragu akan kekafirannya dan adzabnya (kelak di
akhirat), maka kafir” [Asy-Syifaa’ oleh Al-Qaadliy ‘Iyaadl, 2/312].
Ijmaa’ ini hanyalah berkaitan dengan seorang muslim yang melakukan
penghinaan terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang
kafir, maka para ulama berbeda pendapat.
Al-Mundziriy rahimahullah
berkata setelah menyebutkan ijma’ wajib dihukum bunuh bagi muslim yang
mencela/mencaci Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
وَإِنَّمَا الْخِلَاف
إِذَا كَانَ ذِمِّيًّا ، فَقَالَ الشَّافِعِيّ يُقْتَل وَتَبْرَأ مِنْهُ الذِّمَّة
، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة لَا يُقْتَل مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ الشِّرْك أَعْظَم ، وَقَالَ
مَالِك مَنْ شَتَمَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْيَهُود وَالنَّصَارَى
قُتِلَ إِلَّا أَنْ يُسْلِم
“Perbedaan pendapat yang ada
hanyalah jika orang yang mencela itu berstatus dzimmiy. Asy-Syaafi’iy
berpendapat pelakunya dibunuh dan lepas darinya jaminan (dengan sebab
perbuatannya tersebut). Abu Haniifah berpendapat pelakunya tidak dibunuh,
karena kesyirikan yang ada padanya lebih besar. Maalik berkata : Barangsiapa
yang mencaci Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan Yahudi
dan Nashara, maka dibunuh kecuali jika kemudian ia masuk Islam” [‘Aunul-Ma’buud,
9/394].
Jika disebut dzimmiy,
artinya, orang kafir tersebut tinggal di wilayah negeri Islam yang tunduk pada hukum-hukum
Islam yang berlaku di dalamnya.
Perlu kita garis bawahai, para pelaku
penghinaan terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ini tinggal di
negeri Perancis, negeri kafir. Negeri yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam.
Siapakah yang akan menegakkan hadd
bunuh terhadap mereka (orang kafir), sementara mereka tidak tunduk di bawah hukum Islam,
negeri mereka tidak di bawah kendali pemerintahan negeri Islam, dan status
mereka bukan kafir dzimiiy ?. Selain itu, jika kita berbicara hadd, tentu saja hal tersebut mesti dilakukan ulil-amri yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk
menegakkannya.
Apakah kaum muslimin - Perancis pada
khususnya atau Eropa pada umumnya - boleh melakukan hukum bunuh terhadap setiap
orang kafir yang melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam dengan kondisi mereka minoritas, tidak mempunyai kekuatan memadai, serta
sangat rawan mendapat tekanan dan intimidasi ?.
Dulu Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam sering dihina dan dicaci maki orang-orang kafir karena
mendakwahkan Islam kepada mereka. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah
disebut sebagai penyair gila sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala:
وَيَقُولُونَ أَئِنَّا
لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ
"Dan mereka berkata: ‘Apakah
sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang
penyair gila?’ [QS. Ash-Shaaffaat : 37].
Disebut penyihir:
كَذَلِكَ مَا أَتَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ
"Demikianlah tidak
seorang rasul pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan
mereka mengatakan: ‘Ia adalah seorang tukang sihir atau orang gila"
[QS. Adz-Dzaariyaat : 52].
Disebut pendusta:
وَعَجِبُوا أَنْ
جَاءَهُمْ مُنْذِرٌ مِنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ
“Dan mereka heran karena
mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan
orang-orang kafir berkata: "Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak
berdusta" [QS. Ash-Shaad : 4].
Disebut plagiator kitab suci:
وَإِذَا تُتْلَى
عَلَيْهِمْ آيَاتُنَا بَيِّنَاتٍ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُمْ
هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ * أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ
“Dan apabila dibacakan
kepada mereka ayat-ayat Kami yang menjelaskan, berkatalah orang-orang yang
mengingkari kebenaran ketika kebenaran itu datang kepada mereka: "Ini
adalah sihir yang nyata". Bahkan mereka mengatakan: "Dia (Muhammad)
telah mengada-adakannya (Al Qur'an)" [QS. Al-Ahqaaf : 7-8].
Bahkan intimidasi secara fisik saat beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam berdakwah ke Bani Tsaaqif
di Thaaif.
Semua hinaan, cacian, dan
intimidasi fisik beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam terima di awal
dakwah saat Islam baru mulai berkembang. Waktu itu, beliau shallallaahu ‘alaihi
wa sallam tidak membalasnya, memerintahkan shahabatnya untuk membalasnya,
atau memeranginya; padahal penghinaan kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa
sallam merupakan sesuatu yang sangat besar dalam Islam. Mengapa ?. Ibnu
Katsiir rahimahullah menjawabnya:
كان المؤمنون في
ابتداء الإسلام وهم بمكة مأمورين بالصلاة والزكاة, وإن لم تكن ذات النصب, وكانوا مأمورين
بمواساة الفقراء منهم وكانوا مأمورين بالصفح والعفو عن المشركين والصبر إلى حين, وكانوا
يتحرقون ويودون لو أمروا بالقتال ليشتفوا من أعدائهم ولم يكن الحال إذ ذاك مناسباً
لأسباب كثيرة منها: قلة عددهم بالنسبة إلى كثرة عدد عدوهم, ومنها: كونهم كانوا في بلدهم,
وهو بلد حرام, أشرف بقاع الأرض, فلم يكن الأمر بالقتال فيه ابتداء كما يقال, فلهذا
لم يؤمر بالجهاد إلا بالمدينة لما صارت لهم دار ومنعة وأنصار, ومع هذا لما أمروا بما
كانوا يودونه, جزع بعضهم منه, وخافوا مواجهة الناس خوفاً شديداً {وقالوا ربنا لم كتبت
علينا القتال لولا أخرتنا إلى أجل قريب} أي لولا أخرت فرضه إلى مدة أخرى, فإن فيه سفك
الدماء, ويتم الأولاد, وتأيم النساء
“Dahulu kaum mukminin di masa
permulaan Islam saat di kota Makkah diperintahkan untuk shalat dan zakat,
walaupun tanpa batasan tertentu. Mereka diperintahkan untuk melindungi
orang-orang faqir, diperintahkan untuk memaafkan, dan membiarkan kaum
musyrikin, serta sabar (atas kedhaliman mereka) hingga batas waktu yang
ditentukan. Padahal semangat mereka sangat membara dan senang seandainya mereka
diperintahkan berperang melawan musuh-musuh mereka. Akan tetapi, kondisi saat
itu tidak memungkinkan karena beberapa sebab. Diantaranya adalah : minimnya
jumlah mereka dibandingkan banyaknya jumlah musuh-musuh mereka, serta
keberadaan mereka yang masih berada di kota mereka sendiri, yaitu tanah haram
dan tempat yang paling mulia. Sehingga belum pernah terjadi peperangan sebelumnya
di tempat itu, sebagaimana dikatakan : ’Oleh karena itu, tidak diperintahkan
jihad kecuali di Madinah ketika mereka memiliki negeri, benteng, dan
dukungan’......” [Tafsir Ibnu Katsiir , 2/359].
Baru kemudian setelah Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam hijrah ke Madiinah serta mendapatkan dukungan dan
kekuatan, maka beliau menegakkan berbagai macam huduud terhadap semua
bentuk pelanggaran, termasuk melakukan pembunuhan terhadap Ka’b Al-Asyraf yang
melakukan penghinaan terhadap beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[1]
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
mengambil analog untuk setiap situasi dan kondisi kaum muslimin yang masih
lemah – sebagaimana keadaan kaum muslimin di fase awal perkembangan Islam –
disyari’atkannya untuk bersabar dan tidak melakukan perlawanan. Beliau rahimahullah
berkata:
فمن كان من المؤمنين
بأرض هو فيها مستضعف أو في وقت هو فيه مستضعف فليعمل بآية الصبر والصفح عمن يؤذي الله
ورسوله من الذين أوتوا الكتاب والمشركين وأما أهل القوة فإنما يعملون بآية قتال أئمة
الكفر الذين يطعنون في الدين وبآية قتال الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد
وهم صاغرون
“Barangsiapa dari kalangan
orang-orang yang beriman (mukminin) yang tinggal di bumi dimana mereka dalam
keadaan lemah atau dalam satu waktu dimana kondisi mereka lemah, maka hendaklah
ia mengamalkan ayat-ayat sabar dan menahan diri dari orang-orang yang menyakiti[2] Allah dan Rasul-Nya dari
kalangan Ahli Kitab dan kaum musyrikin. Adapun bagi mereka yang mempunyai
kekuatan, maka hendaknya ia mengamalkan ayat-ayat (yang memerintahkan)
berperang melawan pentolan-pentolan orang-orang kafir dan Ahli Kitab yang
menghina agama (Islam) hingga mereka membayar jizyah dengan penuh ketundukan
dan kerendahan” [Ash-Shaarimul-Maslul ’alaa Syaatimir-Rasuul, hal. 221].
Kemudian beliau rahimahullah
menjelaskan sebab kenapa harus bersabar tidak menegakkan huduud bagi
mereka (orang kafir) yang menghina/mencela beliau:
لأن إقامة
الحدود عليهم كان يفضي إلى فتنة عظيمة ومفسدة أعظم من مفسدة الصبر على كلاماتهم.
“Dikarenakan penegakan huduud
(hukuman) terhadap mereka (orang-orang kafir) akan menyebabkan fitnah yang
sangat besar dan mafsadat yang lebih besar daripada mafsadat yang ditimbulkan
jika bersabar atas perkataan mereka” [idem, hal. 223].
Pasca serangan ke kantor media Charlie Hebdo:
1.
Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa
penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasa fisik lainnya.
Silakan baca : Dailymail.co.uk,
Huffingtonpost.com
dan Vox.com.
2.
Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari
semula hanya 30 ribu eksemplar.
Silakan baca : Theverge.com.
3.
Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo
atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin.
Silakan baca : Hoodedutilitarian.com.
4.
Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di
berbagai tempat/negara.
Silakan baca : Irishtimes.com
dan News.yahoo.com.
5.
Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia.
Silakan baca : Radioelnury.com.
6.
dan yang lainnya.
Apakah penyerangan
tersebut menimbulkan maslahat yang besar bagi kaum muslimin di Perancis dan
dakwah Islam yang sedang mereka emban dibanding mafsadat yang sekarang sudah
timbul dan akan diperkirakan timbul?. Apakah mereka yang minoritas mesti terus kita
provokasi agar kembali melakukan serangan atau pembunuhan serupa pada setiap
orang kafir yang menghina Allah, Nabi, Islam, dan kaum muslimin di sana?.
Dari sinilah kita mengetahui akurasi
fatwa Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah jika diterapkan dalam
permasalahan ini. Inilah fatwa ulama, berbeda dengan fatwa kaum emosional yang
senantiasa mengedepankan kemarahan dan provokasi. Ini bukan soal tidak sependapat dengan kekufuran perbuatan penghinaan terhadap Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan konsekuensi hukum bunuh bagi pelakunya, akan tetapi ketidaksetujuan terhadap perbuatan yang dilakukan bukan pada waktu dan kondisi yang tepat sehingga dapat menimbulkan mafsadat yang lebih besar bagi kaum muslimin.
Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas
permai – 12012014 – 03:20]
Artikel terkait : Menghina
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Comments
As salaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz bagaimana dengan negara kita yg mayoritas muslim apakah bisa dilakukan huduud terhadap musyrikin yg menghina Allah & Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?
Jazakallah
-Ryan-Jakarta
Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakatuh.
Penegakan hadd adalah wewenang ulil-amri, bukan individu. Ini untuk mencegah mafsadat orang main hakim sendiri dengan mengatasnamakan 'penegakan hukum'. Bisa dibayangkan kesemrawutannya jika orang dapat bertindak semaunya. Bisa jadi kita, ortu kita, saudara kita, atau rekan kita tiba-tiba dibunuh secara tiba-tiba hanya dengan sekedar tuduhan : 'telah menghina Nabi'. Bisa jadi tuduhan itu benar, bisa jadi tuduhan itu salah.
Banyak orang berniat jahat dapat bersembunyi dengan alasan ini.
Bismillah
Ini di antara dampak positifnya ustadz
https://www.islampos.com/takut-bernasib-seperti-charlie-hebdo-media-as-tolak-terbitkan-kartun-kontroversial-156986/
ustad untuk diatas disebutkan dampak setelah terjadi pembunuhan di charlie hebdo mungkin bisa di tambahkan dampak penghinaan terhadap Nabi jadi proprosional bukan hanya dampak setelah pembunuhan dan kenapa terjadi pembunuhan pasti ada sebab akibat.
terimakasih.
@ust abul jauza
lalu bagaimana kalau pemerintahnya ngga berjalan dengan benar, apakah para penghina nabi tetap dibiarkan dengan dalih itu wewenang ulil amri?
Was, anonim x
Ustadz bagaimana dgn hadits orang buta yg bunuh istrinya karena menghina nabi ? Kemudian nabi membebaskannya dr qisos. Apakah ini bisa d jadikan dalil membunuh penghina nabi tanpa persetujuan ulil amri ? Syukron
@Abu Chaerul,.... memperhitungkan dampak, tentu mesti holistik. Kalau segala sesuatu dipandang masyruu' hanya sekedar dari sudut 'ada' dampak positifnya/maslahatnya, maka mencaci tuhan orang kafir sebenarnya juga ada sisi maslahatnya. Akan tetapi jika dipandang secara holistik, maka mafsadatnya lebih besar karena itu dapat mengakibatkan mereka mencaci Allah. Kira-kira begitu cara pandangnya.
----
@Anonim 12 Januari 2015 14.13,.... sebab akibat tentu ada. Pembunuhan itu terjadi karena adanya penghinaan terhadap Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
------
@Anonim 12 Januari 2015 16.09,.... tentu tidak dibiarkan dalam arti kita tidak bereaksi apa-apa. Kita tetap protes dan membantahnya. Tapi kalau sudah urusan 'membunuh', maka ini tetap hak ulil-amri atau institusi resmi yang ditunjuk. Kalau tidak demikian, maka terjadi kekacauan.
Seandainya boleh kita masing-masing secara individu melakukan pembunuhan dengan alasan si objek telah melakukan penghinaan terhadap Nabi, maka nanti akan bermunculan orang-orang semisal yang membunuh orang lain dengan alasan yang sama. Boleh jadi alasan tersebut benar, boleh jadi salah. Semua orang dapat menggunakan alasan tersebut untuk berbuat jahat. Semua orang dapat menuduh orang lain dan bertindak main hakim sendiri menghilangkan nyawa menggunakan dalih : Si Fulan telah melakukan pelanggaran. Orang-orang fajir dan bodoh akan turut serta.
Kita membuka satu pintu 'kemaslahatan' dengan membuka seratus pintu mafsadat.
--------
@Anonim 12 Januari 2015 21.02,..... orang buta tersebut tetap menghadap Nabi dan mendapatkan persetujuan dari beliau.
Benar, beberapa ulama menjelaskan bahwa membunuh orang yang menghina Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada asalnya tidak tergantung pada izin imam. Akan tetapi ini dalam konteks bahwa dakwaannya setelah pembunuhan tersebut diterima oleh imam berdasarkan bukti yang ia kemukakan. Jika dakwaannya tidak diterima oleh imam/ulil-amri, maka ia tetap dapat dikenakan qishash. Maka tetap saja dalam hal ini mesti ada institusi ulil-amri yang mengaturnya.
Jika imam mensyaratkan harus ada izin darinya atau dengan kata lain mesti dibawa dulu ke mahkamah, maka izin ini menjadi wajib.
Seandainya tidak demikian, bagaimana jika ada orang jahat membunuh orang lain dengan alasan orang tersebut telah kafir (termasuk menghina nabi). Bagaimana kita mengecek kebenaran tuduhan dan perbuatan ini ?. Bagaimana jika ternyata pembunuhan itu keliru ?.
wallaahu a'lam.
assalamualaikum para ikhwan. memang setahu saya di kitab tafsir ibnu katsir ulil amri yg dimaksud itu pemimpin atau ulama diantara kita yg menaungi permasalahan umat terutama paham tentang fatwa dan mereka hidup di negara yg berpegang teguh kpd syariat islam, sedangkan prancis bukanlah negeri muslim dan tdk menggunakan syariat islam di dalam peraturannya jd tdk sepantasnya kita menyebut pemerintah prancis adalah ulil amri. mohon dikoreksi apabila salah. syukron
Jazakallah ustadz.
Jika begitu siapakah ulil amri kita ustadz? Apakah hakim di pengadilan kita bisa dianggap ulil amri padahal mereka memvonis/memutuskan perkara bukan berdasarkan syariat Islam?
Ryan-Jakarta
Dari Abu Ahmad Al Jawi:
Buat Saudaraku Ryan-Jakarta(ANONIM-14 Januari 2015 17.53),para ulama berbeda pendapat tentang ulil amri ada yang berkata ulama saja,ada juga umarah(sang penguasa),dan ada juga menguatkan ulama dan umarah(penguasa). Insya Allah yang kuat adalah Ulama dan Umarah. Demikian info yang ana ketahui. Wallahu`alam
Jazakallah Abu Ahmad Al-Jawi.
Ana baru menyadari jadi kita di Indonesia muslim terbesar di dunia tetapi seakan-akan hidup di negara kafir karena bersistem demokrasi bukan syariat..
Wallahul Musta'an...
Ryan-Jakarta
Ustadz ana ada beberapa pertanyaan:
1. Para kartunis charlie hebdo itu dari sudut pandang fiqih termasuk orang kafir apa? Dzimmi, mu'aahid, musta'min, atau harbi.
2. Seandainya mereka bukan kafir harbi, apakah para pembunuh kartunis tersebut justru telah melakukan dosa besar?, mengingat ada hadits "Barangsiapa membunuh kafir mu'aahid maka tidak akan mencium aroma surga." (Bukhari: 3166).
Posting Komentar