Ini adalah salah satu pokok
pendalilan mereka berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ
الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ
“Dan jika seorang di antara
orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia
supaya ia sempat mendengar firman Allah” [QS. At-Taubah : 6].
Sisi pendalilan : Allah ta’ala
telah menyebut mereka dengan musyrik sebelum adanya penegakan hujjah[1]. Oleh karena itu, setiap
pelaku kesyirikan harus disebut musyrik. Dikarenakan setiap musyrik itu kafir,
maka tidak ada ‘udzur kejahilan dalam perkara ini.
Pendalilan mereka dalam hal ini
sangat lemah dan mengandung beberapa paradoks/kontradiksi sebagai berikut:
1.
Ayat tersebut berkaitan dengan orang kafir asli,
sedangkan pembicaraan dalam ‘udzur kejahilan berkaitan dengan orang
Islam yang telah tetap keislamannya sebelumnya yang kemudian melakukan kekufuran
dan kesyirikan tanpa mereka ketahui bahwa itu merupakan kekufuran/kesyirikan. Qiyas
ini adalah qiyas ma’al-faariq. Orang kafir asli tetaplah kafir atau
musyrik meskipun mereka jahil.
Allah ta’ala berfirman:
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ * رَسُولٌ مِنَ
اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً * فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ
“Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang
musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum
datang kepada mereka bukti yang nyata, (yaitu) seorang Rasul dari Allah
(Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur'an), di
dalamnya terdapat (isi) kitab-kitab yang lurus” [QS. Al-Bayyinah : 1-3].
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ
مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ
بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Dzat, yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidak
ada seorang pun dari umat ini, Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang
diriku lantas mati dalam keadaan tidak beriman dengan risalah yang aku bawa,
kecuali pasti ia termasuk penduduk neraka” [Diriwayatkan oleh Muslim no.
153].
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa Allah ta’ala
dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menamakan kafir,
musyrik, Yahudi, dan Nasrani sebelum datang kepada mereka bayyinah
berupa
dakwah Islam yang dibawa
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam.
Jika
mereka memutlakkan orang yang berbuat syirik harus dinamakan musyrik, bukankah
dengan alasan yang sama bahwa setiap orang (muslim) yang berbuat kekafiran
harus dinamakan kafir karena Allah juga telah menyebut kafir sebelum datangnya
hujjah kepada mereka ?.
Tentu tidak demikian, karena ini menyalahi
prinsip-prinsip Ahlus-Sunnah yang mereka sepakati sendiri, yaitu : ‘tidak setiap perbuatan kekafiran mengkonsekuensikan
hukum kafir pada pelakunya selama tidak terpenuhi syarat-syaratnya dan ada
penghalang-penghalangnya’.
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan:
ولا يلزم إذا كان القول كفرا أن يكفر كل من قاله مع الجهل
والتأويل فإن ثبوت الكفر في حق الشخص المعين كثبوت الوعيد في الآخرة في حقه وذلك له
شروط وموانع
“Tidaklah setiap perkataan kufur itu mengharuskan
untuk mengkafirkan setiap orang yang mengucapkannya jika ucapan tersebut
diucapkan karena kejahilan/kebodohan atau penakwilan. Sebab, menetapkan
kekafiran pada individu tertentu seperti menetapkan baginya ancaman di akhirat.
Dan hal ini memiliki syarat-syarat dan penghalang-penghalang" [Minhajus-Sunnah,
5/239-240].
Semua orang kafir asli tetap dihukumi kafir di dunia dan
boleh dipanggil dengan nama apapun yang menjadi identitas mereka (musyrik,
Yahudi, Nasrani, dll.) selama mereka belum mengikrarkan dua kalimat syahadat
masuk agama Islam, meskipun mereka berbuat kebaikan.
Ketika mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia
menjadi muslim. Setelah mereka menjadi muslim, keislaman mereka tetap hingga ada
sesuatu yang membatalkan keislamannya tersebut.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata :
وليس لأحد أن يكفر أحدًا من المسلمين ـ وإن أخطأ وغلط ـ حتي
تقام عليه الحجة، وتبين له المحَجَّة، ومن ثبت إسلامه بيقين لم يزل ذلك عنه بالشك،
بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة، وإزالة الشبهة.
“Dan tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan
orang lain dari kaum muslimin – walau ia bersalah dan keliru – sampai
ditegakkan padanya hujjah dan dijelaskan kepadanya bukti dan alasan. Barangsiapa
yang telah tetap ke-Islam-an padanya dengan yakin, maka tidaklah hilang darinya
hanya karena sebuah keraguan. Bahkan tidak hilang kecuali setelah ditegakkan
kepadanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat” [Majmuu’ Al-Fataawaa,
12/466].
Jadi, jelas sekali bedanya.
Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh disebut
dan dihukumi sebagai Nashrani hanya karena melakukan sebagian
perbuatan kekufuran yang
menjadi ciri khas orang Nashrani karena kebodohan mereka seperti misal mengucapkan : ‘Selamat Hari Natal,
Merry Christmas’. Begitu juga,
seorang muslim tidak boleh disebut dan dihukumi musyrik hanya karena ia
melakukan sebagian perbuatan kesyirikan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah
berkata:
فدعاء القبر شرك، لكن لا يمكن أن نقول لشخص معين فعله: هذا مشرك، حتى
نعرف قيام الحجة عليه، أو نقول: هذا مشرك باعتبار ظاهر حاله.
“Berdoa kepada
kubur adalah kesyirikan, akan tetapi tidak mungkin kita katakan kepada individu
pelakunya : 'Orang ini musyrik', hingga kita mengetahui telah tegak padanya
hujjah; atau (tidak mungkin) kita mengatakan : 'Orang ini musyrik'; berdasarkan
dhahir keadaannya (semata)[2]"
[Al-Qaulul-Mufiid ‘alaa Kitaabit-Tauhiid, 1/46-47].
Intinya dalam hal ini, orang kafir asli tidak diberikan ‘udzur kejahilan sama sekali dalam
penyebutan dan penghukuman mereka di dunia sebagai kafir, musyrik,
Yahudi, Nasrani, dan yang semisalnya; sedangkan kaum muslimin diberikan ruang
‘udzur.
Allah
ta’ala berfirman:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا
مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat
pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” [QS.
Al-Baqarah : 286].
Dalam
Shahiih Muslim, doa tersebut telah Allah kabulkan:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ علَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَتُرِيدُونَ
أَنْ تَقُولُوا كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابَيْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ: سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا،
بَلْ قُولُوا: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا، وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ،
قَالُوا: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا، وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ، فَلَمَّا
اقْتَرَأَهَا الْقَوْمُ ذَلَّتْ بِهَا أَلْسِنَتُهُمْ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِي إِثْرِهَا
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ
بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ
وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ، فَلَمَّا
فَعَلُوا ذَلِكَ، نَسَخَهَا اللَّهُ تَعَالَى، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
" لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا
مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا، قَالَ:
نَعَمْ،
Telah
bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah kalian
ingin mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Ahli Kitab (Yahudi dan
Nashrani) : ‘Kami mendengar dan kami mendurhakainya?’. Tetapi ucapkan : ‘Kami
dengar dan kami taat, ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat
kembali’. Mereka berkata : ‘Kami dengar dan kami taat, ampunilah kami ya Tuhan
kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’. Ketika kaum tersebut membacanya,
maka lisan-lisan mereka tunduk dengannya, lalu Allah menurunkan sesudahnya:
'Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya,
demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka
mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang
lain) dari rasul rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan
kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada
Engkaulah tempat kembali’ (QS. Al-Baqarah : 285). Ketika mereka melakukan hal
tersebut, maka Allah menghapusnya, lalu menurunkan: 'Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah (QS. Al-Baqarah : 286)’. Allah menjawab
: ‘Ya’…..” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 125].
2.
Pendalilan mereka
dengan ayat di atas paradoks dengan pendalilan mereka yang lain yang mengatakan
penegakan hujjah telah selesai dengan diturunkannya Al-Qur’an[3]
sehingga penghukuman dan pelabelan dengan musyrik sah dengan keumuman ini.
Dapat
Anda lihat, ada ambiguitas pendalilan antara satu dengan yang lainnya. Jika
memang label musyrik bisa disematkan begitu saja sebelum disampaikannya hujjah
berdasarkan ayat di atas, seharusnya mereka tidak mengemukakan dalil bahwa hujjah
telah ditegakkan dengan diturunkkannya Al-Qur’an.
Ini
akibat mencampurkan pendalilan antara nash yang turun pada kafir asli dan nash yang
turun pada orang selain mereka.
3.
Pendalilan mereka
dengan ayat di atas paradoks ijmaa’ yang menyatakan orang yang baru masuk Islam
di Daarul-Harb atau hidup di tempat terpencil jauh dari ilmu dan ulama
diberikan ‘udzur kejahilan jika mereka melakukan sebagian perbuatan kekufuran
dan kesyirikan.
Ibnu
Taimiyyah rahimahullah berkata:
ولهذا اتفق الأئمة على أن من نشأ ببادية بعيدة عن أهل العلم والإيمان،
وكان حديث العهد بالإسلام، فأنكر شيئًا من هذه الأحكام الظاهرة المتواترة فإنه لا يحكم
بكفره حتى يعرف ما جاء به الرسول
“Oleh
karena itu para imam telah sepakat bahwa barangsiapa yang hidup di tempat
terpencil yang jauh dari ahli ilmu dan iman, atau dia baru masuk Islam,
kemudian ia mengingkari sesuatu dari hukum-hukum yang telah jelas mutawatir;
maka ia tidak dihukumi kafir sampai ia mengetahui (dan memahami) apa-apa yang
dibawa oleh Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam (berupa ilmu Al-Qur’an dan
As-Sunnah)” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 11/407].
Jika
memang penghukuman dan pelabelan ‘musyrik’ bisa disematkan begitu saja tanpa
berhubungan dengan penyampaian hujjah, maka tidak ada gunanya ijmaa’ ini.
Ijmaa’
ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam bagi mereka yang memang
kondisinya belum memungkinkan untuk mengetahui syari’at Islam secara memadai dan
komprehensif. Dengan kata lain, Islam memberikan ‘udzur karena hujjah belum
tegak kepada mereka.
Catatan
: Ijmaa’ ini pun diakui oleh ‘mereka’.
Walhasil,.... pendalilan
ini sangat lemah dan tidak dapat diterima – bahkan oleh mereka sendiri jika
mereka menyadari.
Wallaahu a’lam.
Baca juga artikel sejenis :
[abul-jauzaa’ – wonokarto, wonogiri – 02012014
– 09:44].
Comments
Assalamualaykum ustadz,
dalam hal ini bagaimana dengan dosanya, apakah pelaku tetap berdosa sebagaimana dosa syirik atau tidak ?
kemudian apakah ada kewajiban mengucapkan syahadat lagi kalau mau bertobat ?
Ke-jahilan ada yang diberi udzur dan ada pula yang tidak diberi udzur.
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata:
“هذه المسألة تحتاج إلى تفصيل، فنقول الجهل نوعان؛ جهل يُعذَر فيه الإنسان، وجهل لا يعذر فيه، فما كان ناشئاً عن تفريط، وإهمال مع قيام المقتضي للتعلم، فإنه لا يعذر فيه، سواء في الكفر أو المعاصي، وما كان ناشئاً عن خلاف ذلك، أي أنه لم يُهمِل ولم يفرّط، ولم يقم المقتضي للتعلم بأن كان لم يطرأ على باله أن هذا الشيء حرام، فإنه يعذر فيه”
“Masalah ini membutuhkan kepada perincian, maka kami katakan: Kejahilan itu ada dua macam; kejahilan yang mana orang diudzur di dalamnya dan kejahilan yang tidak diudzur di dalamnya. Apa yang muncul dari keteledorandan ketidakpedulian padahal kesempatan untuk belajar tersedia, maka sesungguhnya dia tidak diudzur di dalamnya, baik di dalam kekafiran ataupun maksiat, sedangkan hal yang muncul dari selain itu yaitu dia itu tidak teledor dan tidak leha-leha dan kesempatan untuk belajar juga tidak tersedia umpamanya sama sekali tidak terlintas di dalam benaknya bahwa suatu hal ini adalah haram, maka sesungguhnya dia itu diudzur di dalamnya”
( Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid )
Wa'alaikumus-salaam.
Apabila seorang muslim yang terjatuh dalam kesyirikan tersebut mempunyai 'udzur dan kemudian 'udzurnya diterima/diperhitungkan oleh syari'at, maka bisa jadi ia tidak berdosa karenanya jika ia memang termasuk orang yang menginginkan kebenaran kemudian keliru. Namun jika ada faktor kekurangan dalam upaya mencari kebenaran, maka ia berdosa sesuai kadar kekurangannya tersebut.
Berbeda halnya dengan orang yang enggan sama sekali mencari ilmu padahal ia mampu dan sumber ilmu ada di sekitar dirinya yang sangat mungkin ia peroleh, maka ia tidak diberikan 'udzur.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
المؤمن بالله ورسوله باطنا وظاهرا الذي قصد اتباع الحق وما جاء به الرسول إذا أخطأ ولم يعرف الحق كان أولى أن يعذره الله في الآخرة من المتعمد العالم بالذنب فإن هذا عاص مستحق للعذاب بلا ريب وأما ذلك فليس متعمدا للذنب بل هو مخطىء والله قد تجاوز لهذه الأمة عن الخطأ والنسيان
"Seorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya secara dhahir dan batin serta berniat untuk mengikuti kebenaran dan apa-apa yang diturunkan kepada Rasul; maka apabila ia bersalah dan belum mengerti kebenaran, maka dia lebih utama untuk Allah berikan ‘udzur di akhirat daripada orang yang telah mengetahui (kebenaran) namun sengaja melakukan dosa. Orang kedua ini adalah orang yang telah bermaksiat yang berhak diadzab tanpa ada keraguan. Adapun orang pertama, maka ia bukan orang yang sengaja melakukan dosa, namun ia hanyalah seorang yang tersalah. Dan Allah telah memaafkan umat ini dari kesalahan dan lupa yang mereka lakukan” [Minhajus-Sunnah, 5/250].
Beliau rahimahullah juga berkata:
وقد اتفق أهل السنة والجماعة على أن علماء المسلمين لا يجوز تكفيرهم بمجرد الخطأ المحض، بل كل أحد يؤخذ من قوله ويترك إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم، وليس كل من يترك بعض كلامه لخطأ أخطأه يكفر ولا يفسق، بل ولا يأثم، فإن الله تعالي قال في دعاء المؤمنين رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا وفي الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم:(أن الله تعالي قال: قد فعلت).
“Dan Ahlus-Sunnah telah bersepakat bahwa ulama kaum muslimin tidak boleh dikafirkan atas sebab kesalahan murni. Bahkan setiap orang boleh diambil ataupun ditinggalkan perkataannya kecuali Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah setiap orang yang ditinggalkan sebagian perkataannya karena kesalahannya dapat dikafirkan atau difasiqkan. Bahkan, (mungkin saja) ia tidak berdosa; karena Allah ta’ala telah berfirman tentang doanya orang mukminin : “Wahai Tuhanku, janganlah Engkau siksa kami jika kami lupa atau salah” (QS. Al-Baqarah : 286). Dan dari kitab Ash-Shahiih, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Bahwasannya Allah ta’ala telah berfirman (tentang doa tersebut) : Telah Aku lakukan (yaitu mengampunimu)” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 35/100].
إن استفرغ وسعه في طلب الحق فإن الله يغفر له خطأه وإن حصل منه نوع تقصير فهو ذنب لا يجب ان يبلغ الكفر وإن كان يطلق القول بأن هذا الكلام كفر كما أطلق السلف الكفر على من قال ببعض مقالات الجهمية مثل القول بخلق القرآن أو إنكار الرؤية أو نحو ذلك مما هو دون إنكار علو الله على الخلق وأنه فوق العرش فإن تكفير صاحب هذه المقالة كان عندهم من أظهر الأمور فإن التكفير المطلق مثل الوعيد المطلق لا يستلزم تكفير الشخص المعين حتى تقوم عليه الحجة التي تكفر تاركها
“Apabila ia telah mengerahkan segala daya upayanya dalam mencari kebenaran, niscaya Allah akan mengampuni kesalahannya. Dan jika terdapat kekurangan (dalam hal kesungguhannya), maka ini merupakan suatu dosa yang tidak mengharuskan sampai pada tingkat kekafiran, meskipun perkataan tersebut secara mutlak adalah perkataan kufur. Sebagaimana kaum salaf memutlakkan kekafiran kepada siapa saja yang berkata dengan sebagian perkataan Jahmiyyah; seperti perkataan Khalqul-Qur’aan (Al-Qur’an adalah makhluk), atau mengingkari ru’yah (melihat kepada Allah kelak di akhirat), atau yang lainnya selain dari pengingkaran terhadap ketinggian Allah di atas para makhluk-Nya, dan bahwasannya Ia di atas ‘Arsy - karena sesungguhnya pengkafiran terhadap orang yang mengatakan perkataan-perkataan ini menurut mereka (salaf) termasuk dari hal-hal yang paling jelas. Dan sesungguhnya pengkafiran secara muthlak seperti halnya ancaman secara mutlak yang tidak melazimkan pengkafiran secara mu’ayyan (individu), hingga tegak padanya hujjah yang mana bisa mengkafirkan orang yang meninggalkannya” [Al-Istiqaamah, 1/164].
Jika 'udzurnya tidak diterima, maka ia kafir sehingga statusnya murtad. Ia wajib mengucapkan syahadat ulang untuk kembali ke wilayah Islam.
wallaahu a'lam.
Anonim 2 Januari 2015 20.37,....sepakat.... dan itu sudah dijelaskan di beberapa judul artikel di blog ini. Adapun fatwa syaikh Ibnul-'Utsaimiin yang senada dengan antum bawakan sudah dituliskan di artikel :
Madzhab Kibaar Ulama dalam ‘Udzur Kejahilan pada Permasalahan Kufur dan Syirik
Tapi dalam tathbiq kita mesti hati-hati dalam menghukumi kelemahan atau kekurangan dalam menuntut ilmu. Ini juga tidak dalam satu thabaqah. Ekstrimnya dari skala 0 - 10, ada yang rajin dan giat menuntut ilmu namun kemudian ia salah, maka dia diberikan 'udzur bahkan bisa jadi ia tidak berdoa karenanya sebagaimana diutarakan Ibnu Taimiyyah rahimahulah di atas. Atau ekstrim kebalikannya adalah ia masa bodoh, sama sekali tidak mau belajar, dan mengabaikannya meski tahu ada tempat atau sumber yang dapat ia pelajari/ia tanyai. Ini tidak diberikan 'udzur. Nah,.... ada banyak kondisi yang berada di antara keduanya yang ini merupakan ranah ijtihad ahli ilmu. Ada yang orang mempunyai kelemahan namun ia lebih condong pada kondisi pertama, sehingga kelemahan/kekurangannya berbanding lurus dengan dosanya meski tidak sampai derajat mengkafirkan,..... tapi ada juga kondisi yang kelemahan/kekurangannya lebih condong pada kondisi kedua, yang dapat menyebabkan ia berdosa dan 'udzurnya tidak diterima sehingga dapat dikafirkan.
Wallaahu a'lam.
Ustadz, orang yang meninggalkan menuntut ilmu sama sekali dan masa bodoh tersebut, apabila ia melakukan perbuatan syirik yang ia tidak ketahui bahwa itu kesyirikan, apakah ia hanya mendapatkan dosa tidak mau menuntut ilmu tetapi tidak dikafirkan karna kesyirikannya sebab ia jahil ataukah ia juga mendapatkan dosa kesyirikan tersebut sehingga ia menjadi kafir murtad tanpa ia sadari?
Kalau penggambarannya yang 'ekstrim' seperti itu : masa bodoh sama sekali, tahu ada sumber ilmu yang di sekitarnya yang dapat ia tanyai namun malah ia abaikan,.... maka kebodohan yang timbul dari hal semacam ini menurut para ulama, tidak diberikan 'udzur dan pelakunya dapat dikafirkan.
alhamdulillah
Posting Komentar