Ingin Menikah, Tapi Calon Suami Belum Punya Nafkah


SOAL :
Bismillah. Afwan Ustadz, saya mau tanya. Saya akhwat bercadar (19 th) yang siap nikah. Orang tua saya sudah lanjut usia dan ingin melihat saya menikah secepatnya. Sudah banyak ikhwan yang datang ke rumah saya untuk ta’aruf, tapi gagal terus karena hati saya tidak ada kecenderungan sedikitpun dengan ikhwan-ikhwan tersebut. Sebab sejak lama saya telah mencintai seorang ikhwan yang baik agamanya. Sekarang dia di pesantren untuk belajar dan dua bulan lagi lulus. Apakah boleh saya menunggunya ?. Kami sama-sama ada perasaan. Tapi sayangnya, ikhwan tersebut belum diberi kemampuan dalam ma’isyah (nafkah). Bagaimana sebaiknya, Ustadz ?. Syukran.
(Fulanah, Bumi Allah, +628522732xxxx)
JAWAB :
Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuh.
Ukhti.... Laki-laki yang mau menikah berbeda dengan wanita. Wanita jika mau menikah hanya berpikir bagaimana mendapatkan pria yang bermanhaj salaf dan berwajah rupawan. Tapi untuk laki-laki lebih dari itu. Dia harus bertanggung jawab menafkahi diri, istri, dan anak. Jika dia belum punya ma’isyah atau belum bekerja, maka bagaimana dia bisa menunaikan kewajiban sebagai kepala keluarga ??.
Hidup berkeluarga bukan hanya menafkahi istri satu atau dua hari saja. Namun juga bertanggung jawab atas kesehatan keluarga dan kebutuhan lainnya yang masih banyak sekali. Kecuali bila istri mau membantu mencarikan pekerjaan atau bersedia membantu suami berupa harta dengan tidak menyakiti hati suami. Bila seperti itu, maka boleh segera menikah. Tapi jika istri tidak bersedia dan dipaksa menikah, maka dikhawatirkan rumah tangga akan terganggu. Ini sering dialami oleh pasutri bahkan menjadi buah bibir mertua yang suka mulutnya ‘usil’. Karena itulah Allah ‘azza wa jalla berfirman :
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” [QS. An-Nuur : 33].
Jika Anda berdua sabar menunggu dan tidak jatuh kepada hubungan yang haram, baik lewat lisan atau lainnya, insya Allah itu baik. Akan tetapi masih menyisakan satu kendala, yaitu mengganggu pikiran dan ketenangan jiwa. Karena itu, sebaiknya calon suami segera mencari pekerjaan walaupun hasilnya hanya cukup untuk berdua. Dengan hidup hemat dan semangat bekerja, insya Allah akan dikaruniai rezeki setelah menikah nanti.
Wallaahu a’lam.
[Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron hafidhahullah – dikutip sepenuhnya oleh Abul-Jauzaa’ dari majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 tahun ke-3, Rabi’ul-Awwal-Rabi’uts-Tsani 1431 H/Maret 2010].
--------
Abul-Jauzaa’ berkata :

Begitulah, seorang laki-laki cerdas ketika hendak menikah perlu memikirkan kesiapan nafkah, bukan hanya kesiapan mental. Perlu juga berempati melihat dari sisi si wanita dan keluarganya, bukan dari sisi kebutuhan pribadi saja. Seandainya Anda mempunyai anak wanita, senangkah hati Anda melihat anak Anda kesulitan makan dan pakaian hanya karena suaminya pengangguran tak punya kerjaan ?.

Comments

al-waturayani mengatakan...

bagaimana dg sahabat rasul yang tidak punya apa2 dan nikah dg mas kawin mengajari istrinya al-qur'an?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Miskin bukan berarti tak punya nafkah. Coba kita baca sirah mereka. Para shahabat itu bekerja, meski mungkin hasilnya sedikit, karena memang kondisi waktu itu perekonomian tidak seperti sekarang.

Jadi, yang dibahas di sini adalah masalah kesiapan nafkah, bukan miskin dan kaya. Orang miskin tetap mempunyai hak untuk menikah.

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum,, afwan mungkin pertanyaannya agak sedikit jauh dari topik,,
begini, saya seorang akhwat yang tengah menjalani proses taaruf,,kedua orangtua dari kedua belah pihak telah setuju untuk rencana pernikahan di tahun depan,, hingga sejauh ini, belum ada khitbah dikarenakan melihat dari waktu pernikahan masih lama,,
yang ingin ditanyakan, sya dan ikhwan tersbut sering berhubungan lewat sms, konten sms tidak berbau mesra ataupun berlebihan,, namun kadang isinya menurut sya kurang penting,, sya sudah sampaikan ke ikhwan tersebut, agar tidak usah sms kalau tidak perlu,, tapi ikhwan tersebut bersihkeras dengan alasan akan ada kemungkaran lebih besar lagi bila tidak ada kontak-kontakan,,
sys sudah ingatkan ikhwan ini berkali2, akhirnya selalu sya yang mengalah, dan saya terbwa sms/telp yang tidak penting (jadi ngobrol kemana2, walau kontennya bukan konten mesra atau yang berlebihan) ,,
kadang setelah kontak2an, sya dipenuhi rasa bersalah, dan jadi beban buat saya, sya ingin komit terhdap ikhwan tersebut, tpi tidak mau kontak2an hal2 yang tidak penting,,,
kira2 bagaimana ya ustad? apa lebih baik sya menyudahinya, mengingat terlalu lama jarak menikah (setahun lagi)? Tapisaya kasian kepada ikhwan tersebut kalau disudahi, beliau jadi gagal menikah ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Ta'aruf dan persetujuan orang tua tidaklah membuat dua orang berbeda jenis kelamin mempunyai hak berinteraksi lebih dari biasanya. Mereka berdua statusnya tetap dua orang asing dan bukan mahram yang terikat hukum halal dan haram.

Berbicara, telepon, dan sms antara laki-laki dan wanita bukan mahram tanpa ada keperluan merupakan tindakan kurang terpuji. Alasan akan terjadi kemungkaran bila tidak kontak-kontakan adalah alasan yang mengada-ada. Justru dengan telepon dan sms itu terjadi kemunkaran, karena ia akan membuka pintu kejelekan antara kedua belah pihak. Apakah dengan telepon dan sms yang kurang penting itu syahwat laki-laki dan wanita tidak akan bangkit ?. Bukankah salah satu atau dua belah pihak menjadi 'senang' ketika berbicara dengan lawan bicaranya ?. Itulah godaan setan.

Ta'aruf dan khithbah itu dilakukan jika memang sudah benar-benar hendak menikah. Artinya apa ?. Pernikahan itu memang akan segera dilakukan. Jika jarak pernikahan terlalu lama, akan menimbulkan banyak fitnah. Salah satunya adalah yang ukhti alami sekarang.

Nasihat saya, ukhti peringatkan ikhwan tersebut agar tidak berhubungan lagi, dan agar ia jangan telepon/sms kecuali memang ada keperluan yang harus disampaikan. Jika memang ia berkeras seperti yang ukhti sampaikan, maka menurut saya, ikhwan tersebut bukan pilihan terbaik buat ukhti.

Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

iya ustad, sya sudah sampaikan lagi, namun masih saja dengan alasan yang sama,, beliau orang yang shalih ustad sebenarnya,, beliau juga mengakui hal tsb sebagai kekurangannya,, sejujurnya sya sudah pernah menolak unk tidak usah melanjutkan krena malah jadi bnyak fitnah,, tapi beliau memohon2 agar tetap berlanjut,, akhirnya saya tetap melanjutkan kembali, dan beliau akan memnbatsi percakapan yang bermanfaat saja spt ilmu/nasihat ( tapi saya menilai, hasilnya tetap akan sama, walau hal tsb bermanfaat, pasti tetap mnjdi tempat setan menggoda)

ustad yang ingin saya yakinkan,,apakah beliau terbaik untuk sya? di sisi lain, beliau orang sangat soleh dibanding sya, ibadahnya juga sangat rajin, beliau banyak ilmunya dibanding saya,, maka itu yang masih membuat saya bimbang,, sya sudah istikhoroh,, dan hingga saat ini selalu belum ada kemantapan hati terhadap dirinya,, apakah hal tsb tanda untuk tidak usah berlanjut?
(afwan ustad jadi berkali2 nanya, sya benar2 bingung)

Anonim mengatakan...

(sebelumnya,, jazzakalloh khoir ustad, atas nasihatnya tadi)

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Stadar shalih bukan semata-mata karena banyaknya ibadah. Kalau banyak ibadah bisa memastikan keshalihan seseorang, maka Khawarij lah yang pantas disebut shalih dibandingkan para shahabat.

Banyak orang yang punya banyak perbendaharaan pengetahuan. Tahu ini dan itu. Namun apa itu cukup ?. Tidak. Ilmu adalah wasilah (sarana/perantara) untuk beramal. Kalau ilmu tak diamalkan, itu ibarat pohon tak ada buahnya. Yang kita cari bukan orang yang punya banyak ilmu namun mandul dalam implementasi,... yang kita cari adalah orang yang mau dan mampu mengamalkan ilmunya meski sedikit.

Sikap ukhti yang ingin membatasi perkataan yang bermanfaat saja, maka bukan itu yang dimaksudkan. Justru 'membatasi hanya perkataan yang bermanfaat' tadi bukan merupakan perkataan yang bermanfaat. Dan itu pun sudah ukhti akui - bahwa hal itu malah menjadi media setan untuk menaruh racun berbisanya di hati manusia. Yang dimaksudkan adalah membatasi perkataan sekedar keperluan saja. Kalau ada perlu yang mesti disampaikan, baru ngontak. Coba ukhti bayangkan, apakah ukhti rela jika ukhti punya anak wanita kelak sering berhubungan (telepon/sms/chatting) dengan ikhwan yang bukan mahram dengan didalihi macam-macam dalih ?.

Wallaahul-musta'aan....

muhammad mengatakan...

Membaca 'curhatan' mbak anonim di atas membuat saya senyam-senyum miris. Fenomena ini banyak terjadi di kalangan ikhwah yang bahkan secara zhohir dikenal sering seliweran dan wara-wiri di kajian2 salaf.

Yang paling lucu dari itu semua adalah, sering kali ketika si ikhwan ini mencoba menjustifikasi kelakuan ala 'don-juan' nya, tak sedikit 'dalil' yang ia sitir sehingga membuat si akhowat 'klepek2'. Sudah menjadi hal yang memalukan mencoba mendekati akhowat yang tidak halal baginya, tapi menggunakan nama islam untuk membenarkan tingkah lakunya benar2 perbuatan konyol.

Mungkin lain kali ustadz abul-jauzaa bisa membuat tulisan dengan tema ini agar kita bs ambil manfaatnya, insyaAllah

-Abu Naufal-

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum ustadz, mohon saran dan jawaban untuk pertanyaan saya,

saya seorang wanita 23th, saat ini saya dihadapkan pilihan mantan pacar saya yg sudah pacaran 4th kembali bukan untuk pacaran tapi mengajak menikah tapi saya takut kalau diselingkuhi lagi seperti dulu. Sedangkan sekarang sy sudah punya pacar (hampir satu tahun)dia sudah kerja di salah satu BUMN tp baru berani mengajak menikah dua tahun lagi karena merasa belum mapan. secara materi jelas lebih mapan mantan pacar sy yg memberi hadiah rumah & mobil. soal fisik dua - duanya sama2 rupawan & gagah. tapi soal ibadah pacar sy lebih rajin dan orangnya pun santun. Dia juga yg menasehati sy untuk berjilbab dan sering membangunkan sy shalat malam.
sy sudah istikharah beberapa kali tp tetap masih bingung.
Menurut ustadz sikap saya seharusnya bagaimana ya? saya tau pacaran itu salah tapi sy tidak tega mengakhiri karena sempat sy akan akhiri tp pacar sy menangis sehingga sy urung memutuskannya..

Anonim mengatakan...

Anda itu goblok,entah kenapa saya tidak bisa bersabar melihat orang semacam anda. Sudah tahu perkara pacaran itu haram,tapi anda masih saja mencari cari alasan supaya aksi haram anda itu bisa berjalan mulus. Anda mau hidup enak di dunia,tapi mati berharap masuk syurga. Anda ini betul betul bodoh. Rajin beribadah tapi masih pacaran apakah itu orang sholeh? Itu pertanda anda orang bodoh dalam perkara agama.

Anda disuruh ibu anda memakan BABI, lalu anda tak bisa menolak karena ibu anda mengancam akan mengusir anda,lalu anda memakannya.lalu merengek rengek macam orang tolol. Sudahlah...saya betul betul emosi.

Anonim mengatakan...

Eh anonim yg bales tgl 7, skrg sy balikan kata2 goblok anda ke diri anda sendiri. menasehati dgn menjudge dan mengatas namakan seolah paham agama spt itu anda pikir bagus? Kl agam lain membaca, trnyata begitu cr org menasehati sesama agamanya sendiri. Tertawalah mereka melihat kita!

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum Ustadz,
saya seorang Ikhwan 19 tahun,sedang kuliah,dan ingin menikah namun belum memiliki Pekerjaan,masih bergantung kepada orang tua,yang saya ingin tanyakan ,apakah boleh saya menikah meski belum bekerja atau memiliki penghasilan ? Tujuan saya ingin segera menikah karena ingin menjaga Kehormatan dan Agama saya ustadz,karena godaan lawan jenis sangat kuat ustadz,meski saya sudah menjauh dari Lawan jenis Non Mahram,mohon dijawab Ustadz,Terimakasih

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Jika memang itu niat antum, boleh untuk menikah, meski tetap dianjurkan bagi antum - jika antum masih bisa menahannya - agar mencari nafkah terlebih dahulu sebagaimana anjuran yang ada doi artikel. Namun jika godaan itu memang sangat kuat dan antum khawatir diri antum benar-bvenar akan terjerumus pada zina, maka dianjurkan untuk menikah, atau bahkan bisa diwajibkan.

Namun demikian harus diingat,.... antum harus mempunyai kemauan dan bertekad kuat untuk mencari nafkah mulai sekarang. Hal itu dikarenakan nafkah istri antum nantinya berada di pundak antum,..... menjadi kewajiban antum. Jangan sampai kejadiannya kita mencari selamat (dari perbuatan zina), namun istri kita malah celaka dan tertimpa kemalangan (karena disia-siakan dan tak diberikan kecukupan nafkah).

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum Ustadz,
bagaimana hukumnya laki2 yang mempunyai hutang dagang yang untuk melunasinya mungkin memakan waktu 1 tahun dan laki2 itu bekerja ingin menikah

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum Ustadz,
bagaimana hukumnya laki2 yang ingin menikah sedangkan dia mempunyai hutang dagang yang untuk melunasinya memakan waktu sekitar 2thn dan dia bekerja

Jundurrahman Abdullah mengatakan...

@Anonim 5 Desember 2013:
Jika anda memang tak yakin dengan mantan yang hendak melamar (sudah siap nikah), maka anda tak wajib menerimanya.
Namun pasangan anda yang menolak untuk menikahi anda, dan malah membuat anda menunggu selama 2 tahun sampai dia benar-benar siap menikah, ini pun juga tak baik.

Jangan mudah menyimpulkan kalau orang Sholeh adalah orang yang membangunkan anda Sholat malam, menyuruh anda berjilbab, dan santun. Namun disisi lain dia tega merendahkan anda dengan terus menggantung anda dalam kemaksiatan, apalagi tak memiliki keinginan untuk segera menyudahinya, malah dengan entengnya menyuruh anda menunggu 2 tahun.
1 detik maksiat aja sudah tak disukai Allah, apalagi yang 2 tahun.

Saya tak melihat pasangan anda itu sebagai orang Sholeh, meskipun ia menyuruh anda berjilbab & membangunkan Sholat malam, namun disisi lain ia rela membuat kalian berdua terhanyut dalam genangan dosa.
Padahal ia sudah bekerja, BUMN pula..

Lantas mapan disini mapan yang bagaimana?
Padahal "mampu" yang dikatakan Nabi itu cukup untuk membuat lelaki yang ingin menikah WAJIB untuk menikah.
Mampu tak harus punya rumah sendiri, mobil sendiri, dan harta kekayaan yang lain.
Mampu disini cukup anda bisa makan berdua.
Jangan mudah tertipu dengan kata "mapan".

Kecuali jika pasangan anda ini tak memiliki keinginan untuk menikahi anda, ia hanya ingin bersenang-senang dengan anda dalam hubungan yang haram.
Bersenang-senang dengan anda tanpa ia repot-repot bertanggung jawab atas anda dihadapan Allah.
Maka silahkan anda menunggu 2 tahun, karena saat itu tiba, maka dosa & murka Allah sudah tertumpuk.
Anda yakin Rumah Tangga akan bahagia setelah sebanyak itu dosa anda tabung?
1-2 tahun mungkin iya karena syahwat masih membara, tapi bagaimana dengan tahun-tahun berikutnya saat syahwat sudah terbiasa terlampiaskan?

Orang Sholeh adalah orang yang faham agama NAMUN juga menanamkan agama tersebut tak hanya lewat amal ibadahnya, melainkan juga prinsip hidup.

Jika pasangan anda selemah itu hatinya, yaitu menangis saat anda mengancamnya putus jika ia terus mengajak maksiat (pacaran), dan juga tak memiliki kesiapan mental menghadapi urusan berat seperti menikah sesegera mungkin.

Maka apakah anda yakin suatu saat dia tak akan menyelingkuhi anda seperti mantan anda itu?
Padahal dalam pernikahan itu pasti ada kebosanan, 1-5 tahun pertama mungking masih mesra, namun tahun-tahun berikutnya adalah perjuangan mengatasi kebosanan & kejenuhan diantara anda berdua.

Bayangkan saja jika suami anda berhati lemah sepeti itu, lantas kemudian ada wanita yang jauuuh lebih cantik dan muda daripada anda tengah tergila-gila pada suami anda itu, apakah anda yakin suami anda tak akan tergoda?

______________________________________

@Anonim 5 Agustus 2014:
"Ingin menikah" itu berbeda dengan "siap menikah".
Jika anda ingin menikah tapi belum siap, ya jangan menikah dulu.

Jika anda sudah tak tahan menahan gejolak syahwat yang sangat besar, maka berpuasalah.
Itu nasehat Nabi.

Selain itu anda harus menjauhi hubungan terlarang, jangan ikhtilath dengan wanita yang anda sukai, dan segera mampukan diri anda.

Anonim mengatakan...

Kalau anda mampu, silahkan menikah..
Tentunya sepanjang anda masih memiliki sisa rizki untuk anda gunakan menghidupi istri anda ketika anda memberikan separuhnya untuk melunasi hutang..
Tapi kalau tidak ada sisa, berarti anda belum terhitung mampu, maka berpuasalah..

Anonim mengatakan...

@jundurrahann. jika anda ingin menikah tapi belum siap, ya jangan menikah dulu.
jika anda siap menikah tapi belum ingin, ya jangan menikah dulu.
saya tidak bertanya perbedaan "ingin" dan "siap"
saya bertanya hukum menikahnya bagaimana.
kalau jawaban anda anak ibtidaiyah juga tau

Jundurrahman Abdullah mengatakan...

Sayangnya ini bukan artikel Ibtidaiyyah mas..
Anda harus meresapinya baik-baik.

Nah, kalau baca tulisan jangan cuman setengah-setengah mas..
Dan saat membaca pun harus dipahami juga, jangan pake emosi kalo mau memahami tulisan dengan baik.
Coba dibaca baik-baik, perlahan, diresapi.

Artikel ini pun sebenernya udah menjawab pertanyaan anda, itulah kenapa penulis artikel ini (Ust. Abul Jauzaa) merasa tak perlu lagi menjawab pertanyaan anda.
Anda lihat sendiri kan kalau Ust Abul Jauza tak menjawab pertanyaan anda?
Karena beliau memandang anda ini adalah orang dewasa yang seharusnya bisa memahami substansi tulisan/perkataan.

Kan saya udah bilang..
Kalau anda udah, siap maka menikahlah.
Ini artinya udah Wajib kalau anda ingin + siap.

Tapi kalau anda merasa belum siap ya jangan menikah, meskipun anda ingin menikah sekalipun.
Karena menikah itu cuman boleh dilakukan oleh orang yang siap.
Dalam artian, menikah dalam keadaan tak siap itu Haram.
Karena kesiapan adalah salah satu syarat utama.

Kalo ingin doang tapi belum siap, ya jangan menikah, tapi berpuasalah.

Apa anda masih ngotot tanya "hukum menikah" bagi orang yang pengen nikah tapi belum siap lagi?
Udah jelas kan syarat nikah itu kemampuan/kesiapan?
Kalau syaratnya belum terpenuhi, kira-kira boleh nggak?

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum WR WB
Saya akhwat berusia 23th... saya mau bertanya tetapi agak menyimpang...
Saya siap ingin menikah tetapi saya belum mempunyai calon untUk calon suami saya.... Saya suda istihara.. salat malam memntak pentujuk kpda Allah SWT.. tetapi sampai sekarang saya belum bertemu dg jodoh saya.... bagaimana ini ustad....
Trims wasalamualaikum wr wb

Unknown mengatakan...

Assamualaikum,
saya akhwat 25th, saya akan menikah di 21 desember 2014.
Kondisi saya saat memilih dia utk menjadi suami saya karna saya merasa nyaman dan bisa menjadi diri saya sendiri, saya bisa sharing dengan baik, dan menghasilkan suatu solusi. Tapi disepanjang jalan, muncul pertanyaan, mengenai biaya pernikahan dia berikan utk saya. Karena calon suami saya hanya siap secara mental saja, namun kondisi keuangan blum ada saat itu. Akhirnya seiring berjalan dia memberikan uang, yg saya dengar itu uang yang ada di dia. Tp justru pada kenyataannya itu adl uang dari ibunya. Yg jelas2 untuk biaya akad pun tidak cukup untuk menutupinya. Apakah saya terlalu terburu2 dengan keputusan saya menikah ini ? Atau memang ini hanya sebagai ujian saya dengan calon suami saya? Ragu gak ragu, saya jadi berfikir, apakah calon suami saya memang benar2 sudah siap untuk menafkahi saya dan kturunan kami nantinya ? Terimakasih wassalamualaikum wr wb ..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wa barakatuh.

Tetapkan niat untuk menikah selama itu sudah anti dan keluarga anti pikirkan masak-masak sebelumnya. Menikah itu mulia, lebih menjaga pandangan dan menjaga diri agar tidak terjerumus pada zina. Hanya saja nanti, anti harus senantiasa memberikan semangat pada suami anti agar mencari nafkah, karena ini merupakan tanggung jawabnya ketika menikahi anti. Saya doakan agar urusan anti dimudahkan oleh Allah dan (calon) suami anti segera mendapatkan pekerjaan yang cukup menafkahi keluarga.

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum,,

Membaca semua cerita diatas membuat saya tersenyum dan tertawa sendiri,
Menurut saya, perkara menikah dan pacaran itu ialah perkara sosial, jangan disangkutpautkan dengan agama, tapi diliat tujuannya, jika semua perkara sosial disangkutpautkan tentang agama maka semuanya akan haram

Ambil contoh, pacaran apakah haram? Ya secara agama karena kita melakukan kontak mendalam dengan lawan jenis, tapi jika tujuannya baik yaitu untuk mengenal lawan jenis dan untuk menikahinya itu bukanlah hal yang salah, karena jika tidak melakukan kontak secara mendalam bagaimana anda bisa tahu apakah ia sholih atau tidak? Apakah ia santub atau tidak?
Ibgat sifat dasar manusia adalah berdusta bahkan seorang ustad sekalipun belum tentu bisa mengamalkan semuanya, maka saya tekankan sekali lagi, selama itu tujuannya baik insyaallah akan mendapat ridho dan rahmat dari Allah SWT.

Memang benar taaruf adalah hal yang halal dan disahkan oleh agama, tpi mungkin itu akan efektif di zaman para nabi, di zaman dimana sebuah kebenaran dan kesalahan itu sama, maka diperlukan kekuatan mental dan keyakinann hati yang mantap, taaruf atopun pacaran itu hal yang benar, tergantung pada tujuannya

Coba dilihat kembali, untuk apa taaruf jika melakukan kontak secara mendalam? Untuk apa taaruf jika dalam keseharian masih suka tengak-tengok sana sini untuk mencari yang tepat??

Kembali lagi saya ingatkan hal kedua, perkara agama tidak bisa disangkutpautkan dengan perkara lainnya, meski secara harfiah itu berhubungan, tapi itu hanya akan membuat anda menjadi sholih yang keblinger (gila)

Islam mengajarkan bahwa dalam melakukan sesuatu itu tergantung niat, jadi kembali lagi, selama niat itu baik dan selama implementasi dilakukan dengan baik tanpa melakukan tindakan yang haram (saya maksud adalah zina tubuh) itu adalah hal yang wajar

Terima kasih

Anonim mengatakan...

Gajiku 30 ribu perbulan, klo harus seperti di atas, saya tidak akan pernah bisa nikah dong ustadz, yahhh bujang lapuk deh.
Oh ya ustadz Apa Allah hanya sayang orang kaya??? Ko saya selalu minta sama Allah da di kasi, ud uni astajib lakum, apa artinya itu ustadz jika tidak di kabulkan juga? Pernyataan seperti itu yg buat saya futur, orang kaya dan lebih kafir tambah kaya, orang seperti saya kesusahan, apalagi nikah, sepertinya nikah itu adalah mimpi yang tidak akan pernah terwujud.

Anonim mengatakan...

Ini kenyataan hidup yang lihat dari sebagian besar orang yang hidup di pedesaan yang hidupx sebagai petani. Secara garis besar orang yang hidup sebagai petani tidak mempunyai pendapatan yang besar di bandingkan orang berkerja di bumn, pns atau orang yang berkerja di perusahaaan swasta. Memang hidup penuh serba kekurangan tetapi waktu laki laki desa sudah cukup umur dan mau menikah ia akan di bantu oleh sanah saudara yang membantux. Dan setelah saya lihat selama 4 tahun menikah si laki laki tersebut tetap berusaha memenuhi kebutuhan hidup dan istrix mensyukuri pekerjaan suamix tersebut

Anonim mengatakan...

temen saya niat taaruf dari keluarga ustadz dari pihak perempuan, niatan tulus menikah dengan jalan agama islam niatan mencegah pacaran, apa daya setelah menikah setahun, si wanita berubah karena semakin lama trnyata keluarga si wanita dan istrinya ternyata materialistis, temen sy yg hanya buruh tiap hari hnya dicaci maki istri dan kluarganya yg ustadz, hnya gara2 diajak hidup sederhana dianggap tidak bisa menyenangkan istrinya, padahal saat taaruf sudah benar2 diyakin akan menerima suami dgn ikhlas yg penting mampu menafkahi lahir batin walaupun sangat sderhana dan tidak kekurangan tapi apa daya skrng mereka sudah bercerai, skrng kawan sy lebih memilih jalan pacaran untuk memilih pasangan dan melihat reaksi keluarga pacar lebih dalam

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Materialistik itu gaya hidup yang bisa dimiliki oleh siapapun. Bisa ustadz bisa juga bukan ustadz. Kalau mau jujur, justru yang berlatarbelakang bukan ustadz lebih banyak. Iya apa iya ?. Semakin baik pemahaman agamanya, semakin baik pula pandangan hidupnya.

Saya harapkan, antum menasihati kawan antum agar jangan berpacaran, karena itu dosa. Tidak ada hal yang lebih layak untuk kita takuti selain daripada dosa dan akibatnya. Hidup ini bukanlah eksperimen. Semoga Allah ta'ala senantiasa membimbing kita semua di jalan-Nya yang lurus.

Unknown mengatakan...

asalamualaikum ustad,, saya ingin bertanya,, saya sangat pendosa besar ustad,, saya sangat sulit menhan nafsu saya,, sudah ada niat saya untuk menikah tapi saya belom punya pekerjaan ustad, sedang kan si perempuan nya sudah bekerja,, tapi saya gak brani bilang sama kedua orang tua masing2 buat menikah,, tapi saya sudah gak sangub lagi ustad buat nglakuin zina ini,, dosa saya sudah sangat besar ustad,, tolong kasih solusi nya ustad, apa yg harus saya lakukan..?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Segeralah untuk menikah, jika memang si wanita dan walinya bersedia, karena (salah satu) tujuan menikah adalah memelihara diri dari perbuatan zina.

Namun setelah menikah, antum harus mencari nafkah, karena tanggung jawab keluarga ada di tangan antum. Seorang suami jangan sampai menjadi benalu bagi istrinya. Suami lah yang bekerja di luar rumah sedangkan istri mengurus rumah tangga. Jangan sampai terbalik, haram hukumnya.

Jangan sampai antum meninggalkan satu dosa untuk beralih pada dosa yang lainnya.

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum wr.wb ustad.
saya mau bertanya ustad ?

apakah nikah secara agama saja itu ada tanpa melalui syarat - syarat dari negara kita ?

karena saya dulu sempat ngaji dipondok waktu bulan puasa dijelakan sama ustad saya bahwa untuk menghindari dosa pacara kita dikasih jalan untuk menikah secara agama, dikarenakan kita masih dibawah umur belum memenuhi syarat - syarat menikah dari negara. karena ustad saya dulu pernah nikahkan anak temannya yang masih smp, dikarenakan udah mempunyai calon dan ditakutkan berbuat zina dinikahkan lah secara agama saja, untuk kebutuhan hidup dan lain - lainnya masih ikut orang tua masing - masing. nantinya kalo sudah siap, akan nikah kembali dengan syarat - syarat seperti yang ada.

masalahnya kejadian yang diatas sudah terjadi disaya. saya sudah punya calon. kedua orang tua sudah setuju untuk berhubungan lebih lanjut. akan tetapi kami masih sekolah dan belum lulus. dan saya sendiri sering dimintai tolong orang tua calon mempelai, otomatis saya sering ketemu yang saya takutkan ada dosa disetiap pertemuan saya. niat saya mau ambil cara yang diajarkan ustad saya, akan tetapi saya belu begitu jelas dengan caranya dan syaratnya mau saya tanyakan kejelasan sama ustad saya, beliaunya sudah tiada.

Tujuan pertanyaan saya adalah apakah ada nikah secara agama itu sendri?
seandainya ada, apakah setelah saya menikah nanti saya dan pasangan saya sudah semukhrim dan sah dihadapan allah swt, serta sarat - sarat yang harus saya penuhi untuk melakukan pernikahan tersebut.

Unknown mengatakan...

Saya ikhwan pengen nikah tadz, tp jodoh tak kunjung datang... Gmn solusinya tadz?

Anonim mengatakan...

Aslmkm wr wb
Ustadz sy baca buku ttg fiqih 4 madzhab karangan syaikh al-allamah muhammad bin 'abdurrahman ad-dimasyiq. Menurut imam syafi'i kekufuan dlm pernikahan ada 5 : agama, nasab, pekerjaan, merdeka, dan bebas dr cacat. Sebagian sahabat syafi'i mensyaratkan kekayaan. Imama hanafi sependapat dgn imam syafi'i. Imam Maliki berpendapat sekufu dlm masalah agama. Imam hambali berpendapat sekufu hanya dalam agama dan pekerjaan saja. Trus menurut kesepakatan para imam 4 tsb, menikah dhn seseorang yg tdk sekufu dalam hal nasab adalah tdk haram.

Pertanyaan saya : apakah dgn demikian ketika calon suami menikahi istri dlm keadaan tdk bisa menafkahi atau tdk bekerja menjadi haram ? Dlm artian benar benar tdk punya penghasilan.. jazakalloh khoir atas jawabannya...

Unknown mengatakan...

Assallamuallaikum ,.. Saya sdh menikah,dipernikahan ke 2 sya di karuniai 2org putra,. Gaji suami 1jt/bln dan tentunya itu hanya cukup utk uang jalan kerjanya (bensin) krn dia kerja dilapangan,tentunya tdk ada yg di berikan pd anak2 dan istrinya,belum lg utk bayar kontrakan,listrik,air,susu dan kebutuhan anak lainnya, sudah 4thn sya bertahan,sehari2 kadang sya jualan pakaian itu pun modal dr sya kumpulkan tiap bulan 20rb,sampa akhirnya dpt 500rb utk modal awal,kadang suami pinjam uang utk menutupi kebutuhan yg akhirnya skr hutang membengkak,suami slalu minta uang atau alasan pinjam utk bayar utang,sedangkan tadinya sya ingin bisa menabung utk anak2,sampai pd akhirnya alm.papah sya meninggal saya dpt warisan 4juta dr hasil penjualan rumah alm. Itu pun di kasih adik2nya alm hanya segitu,sya di dzolimi,. Tp sya coba mengikhlaskan nya,. Dan dr uang warisan itu suami pinjam lg utk bayar hutang2,terkadang suami menyuruh saya pinjam pd adik saya,. Keluarga sya tdk pernah perhitungan,bahkan jajan anak2 saya slalu ke warung mamah saya sampai habis isi warung nya krn saya hutangin,. Padahal keluarga suami saya org tua nya mampu dan ada,. Sya prnah mengeluh pd kakak ipar,tp kakak ipar malah bilang jgn berharap apa2 dr keluarga kami,jgn minta bantuan,. Jalani sendiri km hrs terima suami km apa ada nya,. Pdhl mertua saya itu memberikan rumah pada ke 6 anaknya kecuali suami saya yg tdk di beri,. Td nya sya mengeluh bukan utk meminta uang tp minta solusi hrs bgmn suami sya supaya ada sampingan penghasilan,. Pdhl anak2 mertua semua bergantung pd mertua yg kebetulan punya pabrik,. Setelah itu sya jd suka marah2 krn pusing dgn kehidupan yg sya jalani,. Apakah org tua yg mampu wajib membantu anak lelaki nya yg kondisi nya sprti suami sya?? Krn jujur sya sudah malu dgn kluarga sya sndiri yg gx punya apa2 slalu dibebani oleh sya,. Mohon dibalas pa ustad

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Mohon maaf semua jika baru dapat merespon

@Ahmad Maulana Mushaffaa,.... menikah secara agama sah dalam kaca mata syari'at yang menghalalkan apa-apa yang diharamkan sebelumnya dari hubungan antara laki-laki- dan wanita. Akan tetapi, tetap wajib untuk mengurusnya di KUA sebagai perwujudan ketaatan kepada pemerintah pada hal yang bukan termasuk maksiat.

@Ahmad Baihaqi,... terus berusaha mencari, dan jangan lupa untuk berdoa.

@Anonim 15 Juli 2015,... haram bagi suami jika ia tidak memberikan nafkah kepada istri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya. Pernikahannya sendiri sah.

@Intan Arezki,.... saya berdoa kepada Allah ta'ala agar ibu senantiasa diberikan kesabaran, kemudahan, dan rezeki dari-Nya. Nafkah adalah salah kewajiban fisik terbesar yang harus ia tunaikan kepada keluarganya. Jika tidak, maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كفى بًالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”

Sangat disayangkan, banyak suami yang lalai dalam hal ini. Tidak berusaha maksimal, padahal kaki dan tangannya masih kuat untuk berusaha. Semoga Allah ta'ala memberikan petunjuk kepada para suami agar mereka ingat akan kewajiban mereka terhadap keluarganya.

Seorang yang mampu dari kalangan kerabat mempunyai kewajiban untuk membantu/menolong kerabatnya yang lain yang ditimpa kesusahan.

Rizal Muslim mengatakan...

Ana mau tanya. Ada teman ana yg ingin melamar seorang akhwat. Temn ana ada di jawa, akhwat yg dia ingin lamar jg diberada di jawa sementara org tua si wanita di papua. Apakah bisa dia melamar via telpon ke wali perempuan untuk mengungkapkan perasaan ingin menikahi anaknya???

Terima kasih...

Moch.Riswanda.Y.F mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Iyay , tepat sekali jawabannya:p
jangan hanya memikikan diri sediri pada intinya. Karena setelah menikah , beban kita akan bertambah ( plus anak )
Seandainya belum punya penghsilan , bagaimana cara menghidupinya ? Akankah kita membebani orangtua ? Bukannya saat itu dalah gilrian kita memblas jasa mereka ?

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ustadz. Mau tnya saya sorang akhwat 27th insyaAllah berencana nikah tahun ini (2017) dan sedang proses taaruf yg insyaAllah baik agamanya. Beliau sudah datang silaturahim ke ortu saya dan menyatakan ingin serius dengan saya tp beliau masih punya tanggungan adik yg masih sekolah kelas 2 SMK dan cicilan hutang di bank sisa 2th lagi soalnya dulu pinjam terpaksa utk membayar biaya operasi ayahnya. Si ikhwan ini pun bekerja hnya sebagai staff di sekolah islamic school yg gajinya pun msh dibawah umr tp beliau punya penghasilan lain. Saya udh istikhoroh dan insyaAllah hati ini mantap mengingat mnurut saya agamanya baik, sholeh. Beliau pun meyakinkan meski punya masalah dengan cicilan+masih menanggung biaya sekolah adeknya beliau insyaAllah masih bisa menafkahi saya lahir dan batin. Tp orang tua saya blm bisa merestui karena masalah tanggungannya dan masalah cicilannya itu. Apa itu termasuk alasan syari menolak pinangan lelaki sholeh ustadz?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam. Seorang wali mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran (karena nantinya ia yang akan menikahkan anti). Saya kira ini hanya masalah komunikasi, sehingga hanya perlu meyakinkan saja dari anti atau si ikhwan kepada ortu anti bahwa kekhawatiran mereka tidak benar.

Semoga Allah ta'ala memudahkan urusan anti.

Anonim mengatakan...

Assalammu'alaiku Ustad...

Ana mau bertanya bolehkah Ana memiliki keyakinan bahwa Ana pasti bisa melakukan yg terbaik nantinya setelah menikah karena selalu ada pertolongan Allah bgi semua hamba-nya.

Sebab... Ana sudah meyakinkan diri untuk menerima seorang pria yg sma sekali tdk mengetahui agama bahkan sholat pun msh banyak doa yg belum ia lancar. Dia termasuk org yg kurang lebih terbawa oleh lingkungan padahal ia anak yg penurut sma ortu. Sayangnya bagi dia dosa di pandang mudah termasuk pacaran. Dia juga dari keluarga yg ortunya telah bercerai karena suatu masalah. Awalnya Ana tdk memiliki rasa tapi lama kelamaan ada rasa ke dia ada juga karena rasa iba padanya jd ingin membantunya menjadi lebih baik. Apalagi hubungan kami dimulai dri kedekatan ortu kami. Ana juga tdk ingin mengecewakan ortu Ana. Yg Ana takut kan dan sdh terjadi yaitu Ana terbawa juga olehnya dengan berpacaran dengannya.

Apakah boleh semua itu menjadi landasan Ana untuk ttp lanjut menikahinya ustad?

Anonim mengatakan...

Assalammu'alaiku Ustad
Saya mau bertanya ustad, saya mau menikah sehabis lebaran, semuanya sudah di persiapakan menggunakan uang tabungan saya di bantu dengan orang tua, namun sampai sekarang saya belum memiliki pekerjaan untuk menafkahi istri.
Yg saya ingin tanyakan karna Ada yg bilang kalo nikah dan belum bekerja itu hukumnya makruh,, apakah benar ustat...?

Pengetahuan dan Bisnis mengatakan...

Assalamu'alaikum Ustad,
Ana sbg laki2 sdh bekerja dan memiliki rmh yg tinggal 2 thn lg lunas. Bertemu dgn ukhti dlm satu kantor dlm perkenalan 3 hari saya langsung melamarnya. Namun jawabnya dia msh mempunyai kk perempuan yg blm menikah dan msh 1 thn lg baru dia lulus kuliah.
Pertanyaannya, apakah saya harus menunggunya atau ikhtiar mencari akhwat lg. Jika menunggu 1 thn apa yg harus saya lakukan agar tidak zina hati dan apa bila tdk menunggu apa amalan yg harus ana lakukan agar cpt menikah untuk menyempurnakan agama.

Jazakallah khoiron katsiro ..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wa barakatuh

@Anonim 21 April 2017 08.49,.... memberikan nafkah adalah wajib bagi seorang suami. Jika antum menikah belum memiliki perkerjaanyang dengannya antum menafkahi keluarga antum, tentu itu akan memberikan mudlarat kepada keluarga antum. Ketika antum telah memiliki niat untuk menikah, maka saat itu antum harus berniat untuk bertanggung jawab dalam hal nafkah.

@Pengetahuan dan Bisnis,.... kalau pertanyaannya apakah harus menunggu, tentu tidak harus. Itu semua pilihan antum, dan antum yang lebih mengetahui tentang diri antum. Ketika antum memang berniat untuk menikah untuk menghindari zina, maka segerakanlah. Tidak perlu menunggu 1 tahun atau lebih dari itu.

wallaahu a'lam bish-shawwaab.

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum Ustad saya akhwat 22 tahun. Saya dan calon saya sama sama masih kuliah tapi sdh mempunyai niatan menikah. Calon saya sudah datang ke rumah dua kali tapi dari orangtua saya menghendaki agar saya lulus kuliah dulu. Dalam keberjalanannya awalnya saya berprinsip berkomunikasi seperlunya tapi kemudian prinsip itu memudar perlahan dan skrng pembahasan dia mulai tidak jelas. Dan kondisinya mengkhawatirkan jika tidak segera menikah. Namun karena keadaan yang belum diijinkan orangtua sehingga terkadang pesannya kurang baik. Keyakinan saya yang awalnya yakin dia shalih menjadi hilang karena sikap dia akhir akhir ini ustad.Jadi sebaiknya gimana ya ustad? Mohon sarannya

Jazakallahu khayran

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam. Patuhi orang tua dan itu pahalanya sangat besar. Kemudian, cari yang lain.

Hubungan antara laki-laki dan wanita pra-nikah tidak diperbolehkan (apakah itu dinamai pacaran, ta'aruf, atau yang lainnya). Carilah laki-laki yang benar-benar shalih yang langsung menghadap ortu anti ketika ia memang siap untuk menikahi anti.

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ustad saya seorang ikhwan yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi saya ingin bertanya nih ustad. Kebetulan kedua orang tua saya sudah meninggal ustad saya berkeinginan untuk menikah muda untuk menghindarkan diri saya dari hal hal yang tidak diinginkan. Nah untuk penghasilan saya sendiri masih 1jt perbulan dari usaha saya jualan ustadz. Apakah saya sudah boleh menikah ustad soalnya yang menjadi ganjalan saya yaitu pernyataan dari saudara dari orang tua saya yg menyatakan bahwa saya harus sukses dulu baru boleh menikah bagaimana saya harus menanggapi hal tersebut ustad?. Terimakasih

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ustadz sy ingin bertanya. Sy sudah memiliki calon yang sebentar lagi kita akan menikah. Kita dikenalkan karena pertemanan orangtua kami. Saya wanita yang telah siap untuk menikah maka dari itu sy menerima perjodohan ini. Tapi seiring perjalanan waktu dia terlihat bukan pria yg baik" ustad. Perihal pengetahuan agama yang umum sj ia tidak mengetahui ustadz. Apa yg harus sy lakukan ustazd tetap menikahinya atau tidak? Masalahnya sy secara tdk langung sudah menyukainya sblm tahu kekurangannya ustadz. Apakah tetap ada kebaikan jika sy ttp menikahi org yang jelas" sy tahu keburukannya ustad?
Terima Kasih ustadz

Unknown mengatakan...

Asalamualaikum ustad saya mau bertanya, laki laki yang sudah menikah diberikan rizki yang baru cukup untuk sehari hari, namun dari pihak mertua perempuan tidak bisa menerima itu karena suaminya masih berpenghasilan pas.apakah yang harus dilakukan dari suami agar rumah tangganya bisa harmonis karena memiliki rezeki yang pas karena ini membuat suami tidak bisa konsen kepekerjaan dan membuat suami dan istri tersebut selalu bertengkar?apakah benar jika suami belum mampu mertua laki laki yang menanggungnya? Terimakasih

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ustadz, ana ikhwan berumur 29 tahun. Sekarang sedang mondok dipesantren baru beberapa bulan namun niat untuk menikah muncul dan sangat kuat sehingga mengganggu kosentrasi sy belajar. Sy berniat meninggalkan belajar dipesantren(tetap belajar di luar pesantren dengan cara talaqi ke salah ustadz) untuk pekerja sebagai persiapan sy ketika ingin melamar. Tapi ada menganjal dihati karena sy takut menjadi salah satu orng yg menyia-nyiakan nikmat Allah yaitu menuntut ilmu.
Jazakallahu khairan

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

@Anonim 12 Juni 2017 05.40,.... sukses itu relatif jika ukurannya adalah dunia. Begitu juga besarnya penghasilan, itu juga relatif. Tidak bisa disamakan antara satu orang dengan orang lainnya. Silakan menikah apabila tujuan antum untuk menghindari zina. Tentu saja dengan berterus-terang kepada akhwat dan keluarganya tentang keadaan antum yang sebenarnya. Semoga Allah memudahkan urusan antum.

@Anonim 13 Juni 2017 16.09,..... semua orang ada kekurangan dan kelebihannya. Yang dapat mengukur adalah diri anti. Apabila kekurangannya sifatnya sementara, dapat diperbaiki, dan diperkirakan tidak memberikan dampak besar dalam pernikahan anti, tidak mengapa untuk dilanjutkan. Namun apabila kekurangannya itu adalah masalah (perbedaan) prinsip agama atau akhlaq, perlu dipikirkan kembali dan didiskusikan dengan keluarga. Buang dulu pikiran subjektif 'suka', sehingga anti dapat berpikir jernah/objektif tentang masa depan anti. Karena pernikahan adalah langkah awal anti dalam menyusun cita-cita membangun keluarga sukses dunia dan akhirat.

@Guntur Iga,.... ketika dikatakan 'cukup untuk sehari-hari' berarti bukan katagori miskin. Alhamdulillah. Dunia tidak akan habis dicita-citakan. Hendaklah ia qana'ah. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

”Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk kepada Islam, diberi kecukupan rizki, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut”.

Namun tidak terlarang juga jika berkeinginan mempunyai kelebihan harta. Terlebih jika tujuan akhirnya adalah akhirat. Hal yang pertama hendaknya ia bertaqwa, karena Allah berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

"Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [QS. Ath-Thalaq : 2-3].

Kemudian setelah itu ia berusaha dan bekerja untuk mendapatkan rizki yang halal, tanpa mengabaikan urusan akhiratnya. Hendaknya si suami juga memberikan pengertian kepada istri agar senantiasa sabar dan qana'ah terhadap rizki yang didapat suaminya.

Tidak benar mertua mesti menanggung nafkah keluarga anaknya, karena tanggung jawab nafkah ada di punggung suami. Namun jika mertua sukarela membantu, tidak mengapa dan itu merupakan amal baik dari mereka.

@Anonim 20 Juni 2017 14.12,....... mondok, bekerja, dan menikah adalah sesuatu yang dapat dikombinasikan. Tinggal manajemen waktunya, kapan waktu untuk belajar dan kapan untuk bekerja. Semoga Allah memudahkan urusan antum

wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum uztad
Bagaimana hukumnya orang tua yg melarang anak laki-lakinya menikahi wanita yg punya cacat fisik karena alasan malu dengan pandangan org lain padahal anak laki-lakinya ikhlas menerima kekurangan si wanita?

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum uztad
Bagaimana hukumnya orang tua yg melarang anak laki-lakinya untuk menikahi wanita yg memiliki cacat fisik padahal anak laki-lakinya ikhlas menerima kekurangan si wanita? Apakah ada dalil yg melarang orang tua yg menghalangi pernikahan anaknya karena cacat fisik?

Aisyah mengatakan...

Asalamualaikum. Pak ustad saya agak di bingungkan dengan calon suami saya. Aaya sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Tetapi semakin kesini calon suami saya semakin jadi tulang punggung kelurga. Yang serba bergantung padanya. Saya bingung. Di sisi lain saya ingin segera di halal kan . Karena orang tua saya ingin saya menikah. Tetapi melihat kondisi calon suami saya sepertinya masih jauh. Bagaimana saya harus hadapi ini ? Apakah saya mundur saja atau lanjutkan menunggu. Hati saya mencintainya. Tapi saya takut terlalu lama menunggu.. trmksh dtnggu jawabannya

Aisyah mengatakan...

Asalamualaikum. Pak ustad saya agak di bingungkan dengan calon suami saya. Aaya sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Tetapi semakin kesini calon suami saya semakin jadi tulang punggung kelurga. Yang serba bergantung padanya. Saya bingung. Di sisi lain saya ingin segera di halal kan . Karena orang tua saya ingin saya menikah. Tetapi melihat kondisi calon suami saya sepertinya masih jauh. Bagaimana saya harus hadapi ini ? Apakah saya mundur saja atau lanjutkan menunggu. Hati saya mencintainya. Tapi saya takut terlalu lama menunggu.. trmksh dtnggu jawabannya

Aisyah mengatakan...

Asalamualaikum. Pak ustad saya agak di bingungkan dengan calon suami saya. Aaya sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Tetapi semakin kesini calon suami saya semakin jadi tulang punggung kelurga. Yang serba bergantung padanya. Saya bingung. Di sisi lain saya ingin segera di halal kan . Karena orang tua saya ingin saya menikah. Tetapi melihat kondisi calon suami saya sepertinya masih jauh. Bagaimana saya harus hadapi ini ? Apakah saya mundur saja atau lanjutkan menunggu. Hati saya mencintainya. Tapi saya takut terlalu lama menunggu.. trmksh dtnggu jawabannya

Aisyah mengatakan...

Saya benar2 bingung pak ustad.. karena wanita ada batas masa suburnya. Bnyak yg sayantakutkan

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum Ustad. Maaf ustad jika pertanyaan saya tdk sesuai tema. Mohon jawabanbta ya ustad sy bingung sekali. Ustad saya memiliki calon yg ternyata saya baru tahu dia sudah pernah melakukan hubungan badan / zina sewaktu dia kuliah. Ortu saya tidak mengetahui akan hal itu aku pun tahun secara diam" itu bukan lagi prasangka ustad tapi saya baca pesan dia dengan teman nya secara diam" beberapa tahun lalu. Bagaimana ini ustad? Apa yg harus aku ambil tetap bersamanya atau tidak? Aku takut dengan keturunan saya nantinya ustad. Mungkin aku bisa diam dengan masa lalunya... Tapi aku takut Allah akan marah nantinya tolong bantu jawabannya ya ustad. Terima kasih banyak ustad

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaykum ustadz, umur saya 21 tahun.
teman saya ingin menikah tetapi mereka berdua belum berpenghasilan, mereka bertanya bagaimana hukumnya jika nafkah mereka berasal dari uang keluarga mereka masing2? Terimakasih wassalamu'alaykum

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum, afwan ustadz mohon pencerahannya, saya ikhwan ingin menikah dgn akhowat tetangga yg sholihah, baik akhlaknya dan baru hijrah sehingga semangat menuntut ilmu. Awalnya ana berhubungan dgn wajar, lama kelamaan akhowat ini jujur bilang kalo suka sama ana, dan ana jg jujur suka sama akhowat ini. Berhubung ana satu pengajar dgn akhwat ini di tmpt ngaji, ana tidak bs menghindari pertemuan dgnnya. Ana msh kuliah tp mulai merintis usaha, yg jadi masalah adalah penghasilan ana ustadz. Yg ana tanyakan gmn cara ana menghadapi fitnah ini ustadz ? meninggalkanya tdk bs karena hampir tiap hari ketemu, kalau menikah ana blm pnya penghasilan yg cukup. Apakah boleh melamar dulu utk mengikat akhwat tsb, akan tetapi ana tdk akan berinteraksi dgnnya scr lgsg ? Baru menikah setelah ana pnya penghasilan yg cukup ? Mohon pencerahannya ustadz, saya tdk ingin melakukan hubungan yg haram. Jazakallahu khoiron

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

All,.. wa'alaikumus-salaam warahmatullaahi wa barakatuh.

@Anonim 29 Juni 2017 18.57,... hukumnya boleh. Namun seandainya si laki-laki tersebut tetap berkeinginan untuk menikahi wanita yang cacat, maka ini hanya masalah komunikasi. Bagaimana laki-laki tersebut dapat meyakinkan ortunya bahwa pilihannya adalah tepat dan baik, seorang wanita shalihah meski secara fisik ada kekurangan.

---------

@Anonim 3 Juli 2017 19.39,.... Jika ukhti memang rela/ridla dengan keadaannya dan siap dengan resiko apapun (termasuk keluarga ukhti), maka tidak masalah. Yang dibutuhkan itu adalah laki-laki (calon suami) yang baik agamanya dan mau bekerja mencari nafkah yang halal, tidak malu/gengsi. Allah ta'ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui" [QS. An-Nuur : 32].

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [QS. Ath-Thalaq : 2-3].

Rizki adalah rahasia Allah ta'ala.

------

@21 Juli 2017 07.46,.... Zina adalah dosa besar. Allah ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [QS. Al-Israa': 32]

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina” [QS. Al-Furqaan : 68-69].

Perilaku zina adalah akhlaq yang sangat rendah. Apalagi jika belum ada tanda-tanda penyesalan dari pelakunya. Ia akan merasa ketagihan, dan akan melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

Ukhti,... jika calon suami ukhti belum bertaubat, maka tinggalkanlah. Carilah calon suami yang baik agamanya yang kelak akan membimbing ukhti dan anak-anak ukhti. Dapat Anda bayangkan, bagaimana keadaan satu negara apabila pemimpinnya rusak moral. Apakah ia akan membimbing rakyatnya untuk semangat melakukan kebaikan/amal shalih dan melarang perbuatan bosa lagi buruk? ataukah ia justru menjadi pelopor keburukan bagi rakyatnya ?

------

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim 3 Agustus 2017 12.24,..... Jika memang keluarga masing-masing ridla dengan mekanisme seperti itu, tidak masalah.


-----

@Anonim 18 Agustus 2017 07.46,..... Menikah bukan coba-coba. Maskud saya, kalau memang sudah berazzam kuat untuk menikah, ya menikahlah. Urusan penghasilan belum mencukupi, seandanya antum mau kerja keras mencari nafkah yang halal, tidak masalah. Dan yang penting juga, keluarga si wanita mau menerimanya juga.

Melamar hanya untuk 'mengikat', hanya membuka pintu setan. Kalau antum memang belum siap menikah, tak perlu janji apapun dengan si wanita. Puasa masyru' dilakukan sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)"

Jauhi juga interaksi dengannya, semaksimal mungkin, tanpa terkesan dibuat-buat hingga malah mengundang perhatian yang bersangkutan. Hindarilah pintu-pintu yang dapat mengundang untuk berbuat dosa:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [QS. Al-Israa': 32]

Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Tadz saya pemuda 24 thn belum menikah dan saat ini deket dengan wanita yg sedang crash dengan suaminya ,sudah mempunyai anak satu terus alasan crash karena suaminya mengingkari janji dulunya agama nasrani suaminya trus nikah balik agamanya jd islam tapi sampai sekarang belum sholat dan menjalankan kewajiban laki laki dalam islam dialat kelamin pribadinya ,saya sudah menganjurkan si wanita untuk bersabar dan menasehatinya tapi wanita itu udah g tahan dan pingib cerai tapi tetep saya larang karena cerai dilarang dalam agama meskipun juga dalam hati kecil saya saya sangat mencintainya dan siap membimbingnya ke agama hanif,tapi saya g mau kalau sampai cerai karrna saya,karena itu bisa menyebabkan saya diancam rosul bukan golonganya tapi saya sangat mencintainya dan saya merasa bisa menuntunnya,apa yg harus saya lakukan ya tadz ,dan wanita tadi udah janji juga tadz kalau nikah sama saya mau berhijab ,masyaAlloh itu yang bikin saya terharu,tapi saya katakan niatkanlah sesuatu karena Alloh,jadi pertanyaanya apakah saya harus menunggu sampai dia cerai tadz karena sudah sangat sungguh mencintainya....afwan tadz sebelumnya jazzakallohu khoiron katsiron

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum
ustad bagaimana jika laki laki yang sudah punya modal hanya untuk menikah tapi belum punya pekerjaan dia mndapatkan modal dr hasil kerja lepas bantu2 di proyek dan kadang2 proyek itu tdk tau lagi kapan adanya, tapi laki laki itu bersikeras ingin menikahi seorang wanita tetapi wanita itu tdk mau krna dia belum mempunyai pekerjaan walaupun modal untuk menikah itu cukup, si wanita itu berfikir bagaimana nanti kehidupan setelah menikah krna yg berat itu sehari harinya,dia tdk ingin membuat orang tua kedua belah pihak khawatir dan juga tdk ingin terlihat serba kekurangan, si wanita itu juga berusaha mencarikan pekerjaan dan menyuruh laki2 itu untuk menabung dn menginvestasikan uang tsb sembari mencari pekerjaan, tetapi laki laki sangat bersikeras dan selalu meyakinkan wanita itu dengan mengatakan bahwa dia bisa memberi nafkah walaupun seadanya, dan tolong kuatkan mental utk awal pernikahan, dia juga bilang kalau dia belum kerja juga ga mau dilamar, Harus bagaimana ustad si wanita itu ??

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum ustadz, saya seorang Kaka yang mempunyai adik dan saat ini adik saya sedang menjalankan proses ta'aruf dan sy sbg Kaka sdh mulai jenuh dgn hubungan mereka yg terlalu lama sempat sy bertanya kepada calon adik sy kapan mau melamar dia bilang segera tp sampai saat ini tdk ada action, cincin untuk lamaran sdh dibelikan dr pihak wanita dimaksudkan agar segera melamar supaya terhindar dari dosa zina, sy coba beritahu adik saya, namun tetap kekeh tdk ingin mengakhiri hubungan ini karna menurutnya dialah jodohnya hingga tdk mau mendengarkan keluarganya sendiri Sampai rela memberi uang secara cuma2 dan meminjamkan uang ibu kami untuk modal dia usaha, saya sdh tdk tau harus berbuat apalagi ustad dan Yang bisa saat ini saya lakukan hanya berdoa dan mendoakan agar di bukakan yg terbaik untuknya Krn saya benar2 bingung, mohon ustad bisa membantu saya dengan memberikan sedikit saran yg bisa sy lakukan, jazakumullah Khoir.

Unknown mengatakan...

Assalamualaik ustadz saya mau nanya, saya dijodohkan dengam orang tua saya, kemudian kami taaruf sudah 2 bulan belakangan ini, kebetulan ikhwan bekerja sebagai banker (pegawai bank), dan saja juga alhamdulillah sudah bekerja. orang tua kami sudah tidak sabar untuk menyegerakan kami menikah namun ini tergantung dari kami berdua..2 bulan saling mengenal bukan menjadi masalah nagi saya, saya pun tidak mempermasalahkan pekerjaan ikhwan yg sebagai banker, namun ikhwan masih belum siap menikah karena alasan dia belum mendapatkan pekerjaan yg halal untuk saya, ikhwan tidak bercerita ke ortu na masalah halangan itulah yg membuat ikhwan belum berani untuk meminang saya...bagaimana ustad saya mohon pencerahan

Anonim mengatakan...

from: wanitamuslimahygsedanggalau.
Assalamu'alaikum ustadz.. sya mw brcerita sklgus brtnya.
sya mngenal seorg lelaki, kmi sling mngenal sdh 1 thn, dy mngajak menikah. kndalanya ada pd sya, sy blm brani mngenalkn dy dgn ortu sy krn sttus dy yg skg pngangguran. lgpula ktika prnikahan nnti dy jg brpndpat jk uang prnikahan mngdakan resepsi yg hbis hnya dlm wktu singkat shari sngat disygkan bs digunakan utk mmbangun rmh n mmbuka usaha dy ustadz. brbeda pndpt dgn ortu sy yg mnginginkan anaknya mngadakan rsepsi (blm tw nnti apakah brubah pkiran). krn mnurut dy prnikahan itu bkn wkt utk 1 hri it sja ttpi wktu lama.. dn yg mnjalani itu kmi brdua. intinya biaya yg ada it dgunakan utk 2 plihan. mnikah dgn resepsi ttpi mnabung lgi nnti utk bgun rmh dn buka usaha atau mnikah mndoa ttpi bs nyicil bgun rmh dn buka usha. dy jg tdk mnolak utk buat acra resepsi, ttpi dy mngingatkn jk nnti stelah prnikahan jgn brkeluh kesah ktika dy pnya pnghasilan atau pkerjaan srabutan atau bhkan kurang.. dn jg nnti bkal mmulai kmbali mnabung utk mmbangun rmh dll.. sy tdk mnyalahkan pndpat dy ustadz. krn mnurut sy dy mmpnyai pndngan yg baik utk kdepan.
bgaimna mnurut ustadz, langkah ap yg skiranya sbaiknya sya lakukan? baik it baik utk sya, ortu sy dn dy? dn bgaimna sy mmbicrakan/mngenalkan ttg dy kpd ortu sy dgn sttus dy yg dmikian?
trmkasih sblmnya ustadz.

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum
Saya seorang laki laki yng masih kuliah dn insyaAllah akan lulus di tahun ini.
Yang saya tanyakan. Bagaimana cara seorang laki laki untuk meyakinkan seorang ayah dari(perempuan) itu bahwa saya siap menikahi anaknya.
Dan juga perempuan itu sudah siap menikah meskipun penghasilan dari laki-laki tersebut masih belum jelas. Naah sedangkan ayah perempuan itu pengen yang melamar itu orang yg kaya.

Dan saya yakin dengan cara menikah ini pintu rezeki akan terbuka juga.
Tapi yang jadi kendala ayah dari seorang wanita tersebut.? Sedangkan wanita itu pengen cepat dinikahi. Siap dengan laki laki yang apa ada nya

Unknown mengatakan...

Asalamualaikum ustad
Saya wanita umur 22 thn , sya mempunyai pacar , sya tau pcaran dlarang .saya msh kuliyh , begtu juga yg co .kmi ingn sgra menikah ustad, agar tdk terlalu lama pacran , yg jdi maslh kmi blm lulus kuliyh msh dlm proses skripsisehingga blm ad pndgn penghasilan dan pacr sya mempunyai kk perempuan yg blm menikah , apa yg hrus sya lkukan ustad? Memberi tau perihal keingann kmi berdua atau mengakhiri nya .
Sukron ustad

Anonim mengatakan...

Sekedar pengingat saja. BELUM MAPAN DAN BELUM Berpenghasilan adalah dua hal yang berbeda. Cobalah anda lihat diluar rumah anda. Akan sering kita jumpai berbagai macam pedagang yang mencari nafkah. Mayoritas pasti sudah berkeluarga. Apabila anda belum berpenghasilan, maka anda tidak dapat disamakan dengan mereka. Anda masihlah seperti anak yang masih diurus oleh orang tua anda. Hal ini sama saja seperti seorang anak kecil yang ingin menikah, yang tidak tahu menahu akan tanggung jawab yang hendak diterimanya. Carilah penghasilan, meskipun tidak banyak ,sebelum memiliki niat menikah. Laki laki adalah krpala rumah tangga. Act like one .

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ustad..
Saya lelaki berusia 25 tahun..
Mau tanya ustad bangaiman meyakinkan orang tua bahwa saya sudah siap menikah. Penghasilan tetap sudah ada walaupun tidak begitu banyak. Saya anak pertama dari dua bersaudara dan adik sayapun sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Berhubung kedua orang tua saya sudah mulai sakit-sakitan dan penghasilannya pun tidak menentu sehingga saya dan adik saya saling membantu untuk keperluan hidup keluarga ini. Pernah saya di tanya oleh ayah saya tentang kapan target saya untuk menikah dan saat itu sebenarnya saya ingin menjawab bahwa saya sudah memikirkan untuk menikah saat ini, akan tetapi saya tidak berani mengatakan hal tersebut. Saya hanya menjawab target saya tahun depan dan alhasil ayah saya kembali menjawab "kenapa begitu cepat?
, penghasilan mu tidak seberapa.. Mau makan apa kamu nantinya?". Hal tersebut membuat saya merasa sedih seakan ayah saya tidak percaya terhadap rezeki yang telah Allah tetapkan untuk setiap manusia yang bersungguh-sungguh.
Saya juga menyukai seorang gadis yang baik agamanya dan pendidikannya dan tidak lama lagi akan menyelesaikan kuliahnya. Gadis tersebut tidak tahu kalau saya menyukainya karena saya tidak pernah mengatakan persaan saya kepadanya. Saya berencana melamarnya stelah dia menyelesaikan kuliahnya.
Mohon sarannya bagaimanaya menyakinkan orang tua saya tentang niat saya ini.
Terima kasih.

Unknown mengatakan...

Ya masalahnya pada saat anda buat susah istri anda dosa besar....menelantarkan istri

Unknown mengatakan...

Skrg gini aj mas,kita sebgai laki2 kira2 pantes ga klo mau nikah tp blum bekerja ? Tanya pada diri sendiri mas,,bukn brrti hrus pkrjaan yg gaji besar ya pling tdak ad nafkah yg harus di penuhi sebagai suami

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb, jika ada lakilaki yg ngelamar terus yg dilamar masih dibawah umur gimana? Makasih

KrisnaBayu mengatakan...

Kau islam enggak? Gak bisa pakek bahasa yang lebih sopan kau?

Unknown mengatakan...

Bismillah.. Izin nanya ustadz, saya telah dilamar seorang ikhwan InsyaAllah dia lelaki sholeh. Pinangannya telah diterima oleh keluarga. Tapi dilain sisi keluarga kurang terima, disebabkan ikhwan tersebut pandangan keluarga tidak sekufu. Ikhwannya hanya seorang penjual biasa Sedang saya akhwat yg yang sementara menyelesaikan magister keluarga merasa jika saya melanjutkan pernikahan akan memalukan keluarga.


Bagaimana ini ustadz, tidak ada alasan syar'i untuk menolak pinangan ikhwan tersebut, hanya dikarenakan pekerjaannya yang tidak terhormat menurut keluarga. Bagaimana saya harus meyakinkan keluarga untuk menerimanya?

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya pak ustad, saya seorang perempuan yang bekerja di suatu perusahaan dan sambil melanjutkan pendidikan, ada seorang lelaki biasa bahkan mohon maaf pendidikan dan pekerjaan dia dibawah saya dan ingin melamar saya dengan tujuan ibadah saya ragu dan takut keluarga saya tidak setuju apalagi ibu saya selalu menasehati saya karena beliau tidak ingin melihat anak nya susah bagaimana menurut pak ustad?
Mohon dijawab pak ustad

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ustad,saya mau bertanya ustad ada ikwan yang sudah pernah menikah tapi sekarang pisah, sudah betahun2. Tetapi tidak memiliki akte cerai yang dmna dalam negara dia belum sah bercerai. Sekrang ikhwan tersbut ingin melamar saya, tetapi dia juga tidak bekerja, hanya mengajar anak2 ngaji di tempatnya, saya belum berani memberitahu keluarga saya jika ikhwan tersebut ingin melamar saya, saya takut keluarga tidak mmerestui. Apa yang harus saya lakukan usatad, terimakasih