Tanya
: Apakah
menyentuh kemaluan dan dubur binatang membatalkan wudlu ?.
Jawab
: Jumhur
ulama berpendapat tidak batalnya wudlu karena menyentuh kemaluan dan dubur
binatang[1].
Bahkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan pendapat ini merupakan ijmaa’
ulama mutaqaddimiin :
لمس فرج الحيوان غير الإنسان لا ينقض
الوضوء حيا ولا ميتا باتفاق الأئمة وذكر بعض المتأخرين من أصحاب الشافعي فيه وجهين
. وإنما تنازعوا في مس فرج الإنسان خاصة
“Menyentuh
kemaluan binatang selain manusia tidaklah membatalkan wudlu, baik hewan itu
masih hidup ataupun telah mati, berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagian
ulama muta’akhkhiriin dari kalangan ashhaab Asy-Syaafi’iy
menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan tersebut. Para ulama hanyalah
berbeda pendapat dalam permasalahan menyentuh kemaluan manusia secara khusus” [Majmuu’
Al-Fataawaa, 21/231].
Ada
pendapat lain ternukil dari Al-Laits yang mengatakan batalnya wudlu secara
mutlak, dan yang diriwayatkan dari ‘Athaa’ bahwa ia membedakan antara hewan
yang dagingnya dapat dimakan dan tidak dapat dimakan.[2]
Alasan
yang dipakai jumhur adalah : Maksud farji dalam nash[3]
yang menegaskan batalnya wudlu bagi orang yang menyentuhnya adalah farji manusia,
bukan farji hewan. Jika tidak ada dalil, berlakulah al-baraa-atul-ashliyyah,
yaitu tidak batalnya wudlu. Selain itu, ketika syari’at tidak memberikan
ketentuan batalnya wudlu seseorang karena menyentuh hewan betina, maka
menyentuh farjinya (kemaluan dan dubur) juga tidak membatalkan wudlu.
Alasan
yang dipakai ulama yang menyatakan batal adalah kemutlakan lafadh farji yang
ada dalam hadits Busrah berikut :
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ
بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ: تَذَاكَرَ هُوَ وَمَرْوَانُ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الْفَرْجِ،
فَقَالَ مَرْوَانُ: حَدَّثَتْنِي بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ، أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْوُضُوءِ مِنْ مَسِّ الْفَرْجِ
"
Dari
Ma’mar, dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah bin Az-Zubair, ia berkata bahwasannya ia
pernah berdiskusi dengan Marwaan perihal wudlu dikarenakan menyentuh farji.
Marwaan berkata : Telah menceritakan kepadaku Busrah bintu Shafwaan,
bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk berwudlu karena menyentuh farji [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq
no. 411; shahih].
Sisi
pendalilannya : kemutlakan lafadh farji di sini meliputi farji manusia
dan hewan.
Adapun
alasan pendapat yang ternukil dari ‘Athaa’ adanya pembedaan antara hewan najis yang
tidak dapat dimakan dagingnya (menyebabkan batal) dan hewan suci yang dapat
dapat dimakan dagingnya (tidak menyebabkan batal), belum diketahui. Manaathul-hukm
permasalahan ini bukanlah terletak pada suci atau najisnya hewan.
Yang
raajih – wallaahu a’lam – adalah pendapat jumhur, karena tidak
ada dalil shahih dan shariih (jelas) yang menunjukkan batalnya. Dalil
hadits Busrah yang dipakai oleh sebagian ulama, dalam lafadh lain disebutkan
bahwa yang dimaksudkan dengan farji tersebut adalah farji manusia.
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ،
حَدَّثَنَا مَعْنٌ، أَنْبَأَنَا مَالِكٌ، ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً
عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ، قال: أَنْبَأَنَا مَالِكٌ، عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، أَنَّهُ
سَمِعَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، يَقُولُ: دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ،
فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ، فَقَالَ مَرْوَانُ: مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ
الْوُضُوءُ، فَقَالَ عُرْوَةُ: مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ.فَقَالَ مَرْوَانُ: أَخْبَرَتْنِي
بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ، أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"
Telah
mengkhabarkan kepada kami Haaruun bin ‘Abdillah : Telah menceritakan kepada
kami Ma’n : Telah memberitakan kepada kami Maalik (ح).
Dan Al-Haarits secara qiraa’at yang dibacakan kepadanya dan aku
mendengarnya, dari Ibnul-Qaasim, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami
Maali, dari ‘Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm, bahwasannya
ia mendengar ‘Urwah bin Az-Zubair berkata : Aku pernah masuk menemui Marwaan
bin Al-Hakam, lalu kami membicarakan tentang sesuatu yang mengharuskan wudlu.
Marwaan berkata : “(Di antara yang) mengharuskan wudlu adalah karena menyentuh
dzakar”. ‘Urwah berkata : “Aku belum mengetahui hal itu”. Laly Marwaan berkata
: “Telah mengkhabarkan kepada kami Busrah bintu Shafwaan, bahwasannya ia mendengar
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila salah
seorang di antara kalian menyentuh dzakarnya, hendaklah ia berwudlu”
[Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 163; shahih].
Jelas
di sini yang dimaksudkan dengan farji atau dzakar adalah farji
atau dzakar manusia.
Wallaahu
a’lam.
Semoga
ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’
– perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 28041434/09032013 – 23:28 – jawaban
banyak mengambil faedah dari buku Al-Qadiim wal-Jadiid min Aqwaali Al-Imaam
Asy-Syaafi’iy oleh Dr. Muhammad Samii’iy Ar-Rastaaqiy, hal. 209-212].
[1] Al-Kaafiy fil-Fiqhil-Maalikiy
(1/149), Adz-Dzakhiirah (1/235), Raudlatuth-Thaalibiin (1/75), Hilyatul-‘Ulamaa’
(1/152), Al-Mughniy wasy-Syarhul-Kabiir (1/175), Syarhul-‘Umdah (1/312),
dan Al-Muhallaa (1/239).
[2] Al-Mughniy wasy-Syarhul-Kabiir (1/175),
Al-Bayaan (1/189-190), dan Al-Haawiy Al-Kabiir (1/198).
[3] Dari Busrah bintu Shafwaan radliyallaahu
‘anhaa : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Barangsiapa
yang menyentuh dzakarnya, janganlah ia shalat hingga berwudlu terlebih dahulu”
[Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 82, Abu Daawud no. 181, Ibnu Maajah no.
479, dan yang lainnya; shahih].
Dari
Ummu Habiibah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa
yang menyentuh farjinya, hendaklah ia berwudlu” [Diriwayatkan oleh Ibnu
Majah no. 481, Abu Ya’laa no. 7144, dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 1/130;
shahih].
Comments
Salaam alayk ya ustaz.. bagaimana halnya dgn menyentuh kemaluan sendiri.. adakah wajib atau sunat mengulangi wudlunya?
Silakan baca : Batalkah Wudlu dengan Menyentuh Kemaluan ?.
Assalamu'alaikum wr.wb
terima kasih banyak pak atas pengetahuannya..
Jujur saja saya jarang memiliki hewan peliharaan, takut hewan peliharaannya mati.. :)
Jazakallaahu khair ya ustaz.
Syukron ustadz,, afwan ana sk ngopi artikel antum tp ana lupa pernah ijin apa belum, yang jelas ana slalu menuliskan sumbernya kok ustad dr blog ini,, komentar ini jg sklaigus ijin ana ya ustd utk artikel2 yg ana kopi sblmnya,,, sykron jazakallohu khoiron
SUKRON atas ilmunya
sukron Jazakallaahu khair ya ustaz.
Posting Komentar