Para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri atau seorang wanita yang dinikahkan wanita lain, tanpa ijin dari walinya; apakah pernikahannya itu sah atau tidak. Minimal, ada dua pendapat masyhur yang beredar dalam permasalahan ini :
1. Madzhab Hanafiy.
Pernikahan tersebut sah. Seorang wali tidak berhak membatalkannya, kecuali jika laki-laki yang menikahi wanita tersebut tidak sekufu (maka si wali boleh membatalkannya). Dalil-dalil yang mereka pakai untuk membangun pendapat ini antara lain :
Dalil Al-Qur’an.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain” [QS. Al-Baqarah : 230].
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf” [QS. Al-Baqarah : 232].
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” [QS. Al-Baqarah : 234].
Sisi pendalilannya :
Wanita adalah pelaku utama pernikahan, dan pernikahannya itu sah – berdasarkan ayat-ayat di atas – tanpa ada ijin dari wali.
Dalil dari As-Sunnah.
حدثنا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حدثنا سُفْيَانُ، عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ، سَمِعَ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ، يُخْبِرُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا "
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami Ziyaad bin Sa’d, dari ‘Abdullah bin Al-Fadhl, ia mendengar Naafi’ bin Jubair mengkhabarkan dari Ibnu ‘Abbaas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ats-tsayyibu (janda) lebih berhak kepada dirinya sendiri dibandingkan walinya. Adapun seorang gadis dimintai ijin, dan ijinnya itu adalah dengan diamnya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1421].
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ، وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ، فَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا "
Telah menceritakan kami ‘Abdurrazzaaq : Telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar, dari Shaalih bin Kaisaan, dari Naafi’ bin Jubair bin Muth’im, dari Ibnu ‘Abbaas : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak ada hak/kuasa bagi seorang wali terhadap seorang janda. Adapun gadis yatim dimintai ijin, dan diamnya adalah tanda persetujuannya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/334; shahih].
Sisi pendalilannya :
Kedua hadits di atas menjelaskan bahwa Islam memberikan hak secara penuh kepada seorang janda untuk menikah dengan seorang laki-laki yang ia inginkan tanpa ada intervensi dari wali. Adapun bagi gadis (bukan janda), ia perlu dimintai persetujuannya. Disebutkan dalam hadits lain bahwa seorang wanita berhak menolak jika ia dinikahkan oleh walinya dengan seorang laki-laki yang tidak ia suka.[1] Artinya, ijin dari wali bukanlah menjadi satu keharusan atau syarat sah bagi pernikahan tersebut, karena yang menjadi keharusan adalah keridlaan/kerelaan dari si wanita.
Selain itu, Hanafiyyah juga berhujjah dengan hadits :
حَدَّثَنَا يَزِيدُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ أُمَّ سَلَمَةَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَوْلِيَائِي تَعْنِي شَاهِدًا، فَقَالَ: " إِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَوْلِيَائِكِ شَاهِدٌ وَلَا غَائِبٌ يَكْرَهُ ذَلِكَ "......
Telah menceritakan kepada kami Yaziid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, dari Tsaabit Al-Bunaaniy, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Ibnu ‘Umar bin Abi Salamah, dari ayahnya, dari Ummu Salamah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melamar Ummu Salamah. Maka Ummu Salamah berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya tidak ada seorang pun dari wali-waliku yang menyaksikannya”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya tidak ada seorang pun dari wali-walimu yang menyaksikannya ataupun tidak menyaksikannya membenci hal itu…..” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/295; dla’iif][2].
Hadits ini menunjukkan bahwa keberadaan wali dalam pernikahan bukanlah satu hal yang wajib.
Akan tetapi, sebagaimana telah dituliskan statusnya, hadits tersebut lemah, tidak bisa digunakan sebagai hujjah.
Ada riwayat yang semisal dari sebagian shahabat :
وخطب المغيرة بن شعبة امرأة هو أولى الناس بها، فأمر رجلا فزوجه
“Al-Mughiirah bin Syu’bah melamar seorang wanita, dan ia sendiri adalah orang yang paling dekat (kekerabatannya) dengan wanita tersebut. Lalu ia memerintahkan seorang laki-laki untuk menikahkannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy secara mu’allaq; namun disambungkan oleh Wakii’ dalam Mushannaf-nya dan Al-Baihaqiy dengan sanad shahih – silakan baca pembahasannya dalam Irwaaul-Ghaliil 6/256-257 no. 1855].
Juga riwayat lain :
وَحَدَّثَنِي، عَنْ مَالِك، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَتْ حَفْصَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، الْمُنْذِرَ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ غَائِبٌ بِالشَّامِ، فَلَمَّا قَدِمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ: وَمِثْلِي يُصْنَعُ هَذَا بِهِ، وَمِثْلِي يُفْتَاتُ عَلَيْهِ، فَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ، الْمُنْذِرَ بْنَ الزُّبَيْرِ، فَقَالَ الْمُنْذِرُ: فَإِنَّ ذَلِكَ بِيَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: " مَا كُنْتُ لِأَرُدَّ أَمْرًا قَضَيْتِيهِ "، فَقَرَّتْ حَفْصَةُ عِنْدَ الْمُنْذِرِ، وَلَمْ يَكُنْ ذَلِكَ طَلَاقًا
Dan telah menceritakan kepadaku, dari Maalik, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qaasim, dari ayahnya : Bahwasannya ‘Aaisyah istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahkan Hafshah bintu ‘Abdirrahmaan dengan Al-Mundzir bin Az-Zubair yang saat itu ‘Abdurrahmaan sedang berada di Syaam. Ketika ‘Abdurrahmaan tiba, ia berkata dengan kecewa : “Orang sepertiku memang pantas diperlakukan seperti ini, dan tidak pantas dimintai pertimbangan”. Lalu ‘Aaisyah berbicara kepada Al-Mundzir bin Zubair, lalu Al-Mundzir berkata : “Itu terserah ‘Abdurrahmaan”. ‘Abdurrahmaan berkata : “Aku tidak akan menolak sesuatu yang telah engkau putuskan”. Maka Hafshah pun tetap menjadi istri Al-Mundzir, dan perkataannya tidak dianggap sebagai thalaq” [Diriwayatkan oleh Maalik dalam Al-Muwaththa’ no. 1280; shahih].
Riwayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa telah menikahkan Hafshah dengan Al-Mundzir (tanpa keberadaan wali bagi Hafshah).
2. Madzhab Jumhur Ulama (Maalikiyyah, Syaafi’iyyah, dan Hanabilah).
Kontras dengan pendapat Hanafiyyah, jumhur ulama menganggap pernikahan tersebut tidak sah. Dalil-dalil yang mereka pakai untuk membangun pendapat ini antara lain :
Dalil Al-Qur’an.
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” [QS. An-Nuur : 32].
وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman” [QS. Al-Baqarah : 221].
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf” [QS. Al-Baqarah : 232].
Sisi pendalilannya :
Khithab dua ayat pertama ditujukan kepada wali, yaitu : masalah pernikahan diserahkan kepada mereka, bukan kepada si wanita.
Adapun ayat ketiga, Allah ta’ala telah melarang para wali untuk menghalangi pernikahan seorang wanita dengan calon suaminya. Tidaklah larangan Allah ini disebutkan kecuali pada pihak yang memang mempunyai hak untuk melarang (atau memperperbolehkan) pernikahan seorang wanita. Oleh karena itu, aqad pernikahan menjadi wewenang seorang wali, bukan si wanita. Makna ini ditunjukkan oleh sababun-nuzuul ayat :
وحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، " أَنَّ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ كَانَتْ أُخْتُهُ تَحْتَ رَجُلٍ، فَطَلَّقَهَا، ثُمَّ خَلَّى عَنْهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، ثُمَّ خَطَبَهَا، فَحَمِيَ مَعْقِلٌ مِنْ ذَلِكَ أَنَفًا، فَقَالَ: خَلَّى عَنْهَا وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهَا، ثُمَّ يَخْطُبُهَا، فَحَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ، فَدَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْهِ، فَتَرَكَ الْحَمِيَّةَ وَاسْتَقَادَ لِأَمْرِ اللَّهِ "
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al-Mutsannaa : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid, dari Qataadah : Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan : Bahwasannya Ma’qil bin Yasaar mempunyai saudara wanita yang menjadi istri seorang laki-laki, yang kemudian ia menceraikannya. Lalu laki-laki tersebut meninggalkannya hingga habis masa ‘iddah-nya, lalu ia berniat melamarnya lagi. Ma’qil pun marah akan hal tersebut dan berkata : “Ia telah meninggalkannya padahal ia mampu untuk merujuknya (sebelum masa ‘iddah-nya habis). Lalu ia ingin melamarnya kembali”. Maka, ia pun menghalangi antara laki-laki itu dengan saudara wanita untuk rujuk kembali. Allah pun lalu menurunkan ayat : “Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka…..” hingga akhir ayat. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya (Ma’qil) dan membacakan ayat itu kepadanya. Ma’qil pun akhirnya meninggalkan keangkuhannya dan menerima ketentuan Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5331].
Dalil As-Sunnah.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَخْبَرَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق. وحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق. ح وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق. ح وحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ، عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَاق، عَنْ أَبِي إِسْحَاق، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ "
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Hujr : Telah mengkhabarkan kepada kami Syariik bin ‘Abdillah, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awaanah, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyaar : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy, dari Israaiil, dari Abu Ishaaq. Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Abi Ziyaad : Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubbaab, dari Yuunus bin Abi Ishaaq, dari Abu Ishaaq, dari Abu Burdah[3], dari Abu Muusaa, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1101; shahih].
Sebagian ulama yang mendukung pendapat pertama melemahkan hadits ini dengan alasan Abu Ishaaq As-Sabii’iy, meskipun tsiqah, namun hapalannya berubah pada akhir hayatnya. Namun, alasan ini tidak tepat untuk mendla’ifkan hadits ini.[4]
أَخْبَرَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الْمَحْبُوبِيُّ بِمَرْوَ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاذٍ. وَأَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَمْدَانَ الْجَلابُ بِهَمْدَانَ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْجَهْمِ السَّمُرِيُّ، قَالا: ثنا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، ثنا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ: سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى، يَقُولُ: ثنا الزُّهْرِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ عُرْوَةَ، يَقُولُ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، تَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَهَا، وَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-‘Abbaas Muhammad bin Ahmad Al-Mahbuubiy di negeri marwi : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mu’aadz. Dan telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Hamdaan Al-Jalaab di negeri Hamdaan : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Jahm As-Samuriy; mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aashim Adl-Dlahhaak bin Makhlad : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata : Aku mendengar Sulaimaan bin Muusaa[5] berkata : Telah menceritakan kepada kami Az-Zuhriy, ia berkata : Aku mendengar ‘Urwah berkata : “Aku mendengar ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam bersabda : “Wanita mana saja yang menikah tanpa ijin dari walinya, maka pernikahannya itu baathil, pernikahannya itu baathil, pernikahannya itu baathil. Akan tetapi jika ia telah digauli, baginya mahar sebagai ganti apa yang telah dihalalkan atas kemaluannya. Namun jika mereka berselisih, maka sulthaan adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/169, dan ia berkata : “Hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Syaikhaan, namun mereka berdua tidak meriwayatkannya”].[6]
نَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ، نَا مُوسَى بْنُ هَارُونَ، وَأَحْمَدُ بْنُ أَبِي عَوْفٍ، قَالا: نَا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ الْجَرْمِيُّ، نَا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، إِنَّ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الْبَغِيُّ "، قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: وَرُبَّمَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: " هِيَ الزَّانِيَةُ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Dal’aj bin Ahmad : Telah mengkhabarkan kepada kami Muusaa bin Haaruun dan Ahmad bin Abi ‘Auf, mereka berdua berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Muslim bin Abi Muslim Al-Jarmiy : telah mengkhabarkan kepada kami Makhlad bin Al-Husain, dari Hisyaam, dari Ibnu Siiriin, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita yang lainnya. Dan jangan pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya seorang wanita yang menikahkah dirinya sendiri, maka ia adalah pelacur”. Ibnu Siiriin berkata : “Kadang Abu Hurairah berkata : “Ia adalah wanita pezina” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruqthniy no. 3540; shahih].[7]
Dalam riwayat lain terdapat lafadh :
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: كُنَّا نَقُولُ: الَّتِي تَنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الزَّانِيَةُ
“Abu Hurairah berkata : ‘Kami dulu berkata : ‘Wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah wanita pezina” [Diriwayatkan oleh Ath-Thuusiy dalam Mukhtashar Al-Ahkaam Al-Mustakhraj ‘alaa Jaami’ At-Tirmidziy, no. 996; shahih].
Perkataan Abu Hurairah ini mengandung pengertian bahwa itulah pemahaman yang berlaku di kalangan para shahabat. Di antaranya adalah ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu :
نَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، نَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ: " لا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا، أَوْ ذِي الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا، أَوِ السُّلْطَانِ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr An-Naisaabuuriy : Telah mengkhabarkan kepada kami Yuunus bin ‘Abdil-A’laa : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amru bin Al-Haarits, dari Bukair bin Al-Asyaj, bahwasannya ia mendengar Sa’iid bin Al-Musayyib berkata : Dari ‘Umar bin Al-Khaththaab, ia berkata : “Janganlah seorang wanita dinikahi kecuali dengan ijin dari walinya atau keluarganya yang telah dewasa atau sulthaan” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 3542; shahih].
Juga ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ وَهُوَ الأَصَمُّ، أَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ، أَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ مُقْرِنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، لَا نِكَاحَ إِلا بِإِذْنِ وَلِيٍّ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-‘Abbaas, ia adalah Al-Asham : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Abdil-Hamiid : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Usaamah[8], dari Sufyaan, dari Salamah bin Kuhail, dari Mu’aawiyyah bin Suwaid, yaitu Ibnu Muqrin, dari ayahnya, dari ‘Aliy, ia berkata : “Wanita mana saja yang dinikahkan tanpa ijin dari walinya, maka pernikahannya itu baathil. Tidak sah pernikahan kecuali dengan ijin seorang wali” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Ash-Shughraa no. 2480, dan ia berkata : “Sanad riwayat ini shahih. Dan padanya terdapat keterangan yang menunjukkan kelemahan apa yang diriwayatkan dari ‘Aliy yang bertentangan dengan hal tersebut”].
Riwayat-riwayat di atas secara jelas menetapkan kewajiban keberadaan (ijin) wali dalam pernikahan, dan jika tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Tarjih
Dengan melihat dalil-dalil yang ada, nampak yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama yang menetapkan kewajiban wali sebagai syarat sahnya pernikahan. Jika pernikahan tanpa ijin wali, maka pernikahannya itu baathil alias tidak sah. Keharaman pernikahan tanpa ijin wali sangat kuat karena disamakan dengan perzinahan.
Adapun jawaban atas pendalilan madzhab Hanafiy adalah sebagai berikut :
1. Tidak ada penunjukkan dalam QS. Al-Baqarah : 230 atas kebolehan pernikahan tanpa wali, karena ayat tersebut menggunakan lafadh تَنْكِحَ , yang artinya tidak sekedar ‘aqad saja, namun jima’. Ini yang ditunjukkan oleh riwayat :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ..........
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Amru An-Naaqid dengan lafadh dari ‘Amru, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah, dari ‘Aaisyah, ia berkata : Suatu ketika istri Rifaa'ah menemui Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : “Aku adalah istri Rifaa'ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair, akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)”. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : "Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa'ah ? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu….” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1433].
yaitu dengan jima’ (hubungan badan).
2. Pada QS. Al-Baqarah : 232, juga tidak terdapat petunjuk tentang kebolehan pernikahan tanpa wali. Larangan menghalangi seorang wanita untuk rujuk menikah kembali dengan suaminya yang lama justru menunjukkan eksistensi pihak yang punya wewenang untuk menikahkan – sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam pendapat jumhur.
Seandainya akad nikah itu sah dengan sendirinya tanpa perlu menengok ijin walinya, buat apa larangan ditujukan kepada wali agar ia jangan menghalang-halangi pernikahan kembali si wanita dengan suami lamanya ?.
3. Maksud dari QS. Al-Baqarah : 234 adalah tidak ada dosa bagi para wali untuk membiarkan mereka (para wanita) berhias dengan cara yang ma’ruf, bukan dengan cara yang munkar, setelah ia melakukan ihdad (tidak berhias/berkabung) karena kematian suaminya; barangkali ada seseorang yang hendak melamarnya. Oleh karena itu, ayat selanjutnya Allah ta’ala berfirman :
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” [QS. Al-Baqarah : 235].
4. Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 1421 dan Ahmad 1/334 maksudnya adalah bahwa seorang janda memiliki hak penuh untuk menolak atau menerima lamaran dari seorang laki-laki, dimana wali tidak mempunyai hak apapun dalam hal tersebut. Beda halnya dengan seorang gadis dimana ia belum pernah menikah yang sudah barang tentu akan malu mengungkapkannya. Oleh karena itu, ijinnya (apakah ia mau atau tidak dinikahkan dengan seorang laki-laki) dengan diamnya.
Adapun kelangsungan dari pernikahan itu sendiri, baik gadis ataupun janda, tetap harus seijin walinya.
5. Hadits yang diriwayatkan Ahmad, 6/295 adalah dla’iif, sehingga tidak perlu diperpanjang pembahasannya.
6. Riwayat Al-Mughiirah bin Syu’bah, maka ini adalah kasus ketika seorang laki-laki yang hendak menikahinya itu adalah termasuk walinya. Oleh karena itu, Al-Bukhaariy meletakkan riwayat itu dalam bab إِذَا كَانَ الْوَلِيُّ هُوَ الْخَاطِبَ “Apabila si wali itu adalah orang yang melamar”.
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
وليُّ المرأة التي يحل له نكاحها - وهو ابن العم ، أو المولى ، أو الحاكم ، أو السلطان - إذا أذِنت له أن يتزوجها : فله ذلك
“Wali wanita yang diperbolehkan untuk menikahi wanita tersebut antara lain : anak paman dari pihak ayah, maulaa, hakim, atau sulthaan. Apabila wanita tersebut mengijinkan laki-laki tersebut untuk menikahinya, maka ia boleh menikahinya” [Al-Mughniy : http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=4485&idto=4486&bk_no=15&ID=4387].
7. Atsar yang diriwayatkan oleh Maalik dalam Al-Muwaththa’ no. 1280 dari ‘Aaisyah, maka makna kalimat زَوَّجَتْ حَفْصَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، الْمُنْذِرَ بْنَ الزُّبَيْرِ bukan pada dhahirnya, akan tetapi sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah :
أن عائشة زوجت حفصة بنت عبد الرحمن أخيها من المنذر بن الزبير ليس على ظاهره ولم يرد بقوله زوجت حفصة - والله أعلم - إلا الخطبة والكناية في الصداق والرضا ونحو ذلك دون العقد بدليل الحديث المأثور عنها أنها كانت إذا حكمت أمر الخطبة والصداق والرضا قالت أنكحوا واعقدوا فإن النساء لا يعقدن
“Bahwasannya ‘Aaisyah ‘menikahkan’ Hafshah anak perempuan ‘Abdirrahmaan, saudaranya, dengan Al-Mundzir bin Az-Zubair; (dipahami) bukan sebagaimana dhahirnya. Perkataan bahwa ‘Aaisyah ‘menikahkan’ Hafshah tidaklah dipalingkan – wallaahu a’lam – kecuali pada makna khithbah (melamar) dan kinaayah terhadap shadaaq (mahar), keridlaan, dan yang semisalnya selain dari ‘aqad pernikahan dengan dalil hadits ma’tsuur yang diriwayatkan darinya (‘Aaisyah) : Bahwasannya apabila ia (‘Aaisyah) menetapkan perkara khithbah, mahar, dan keridlaan berkata : ‘Nikahkanlah dan buatlah akad pernikahan, karena para wanita tidak melakukan ‘aqad pernikahan” [Al-Istidzkaar, 6/32 – Al-Maktabah Asy-Syaamilah].
Ini lebih sesuai, karena ‘Aaisyah sendiri meriwayatkan hadits secara marfu’ tentang baathil-nya pernikahan wanita tanpa disertai wali, sebagaimana telah lalu.
Wallaahu a’lam.
Itu saja yang dapat saya tuliskan. Lebih dan kurangnya mohon dimaafkan.
[abul-jauzaa’ – 1432].
[1] Di antaranya hadits :
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami ‘Utsmaan bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad : Telah menceritakan kepada kami Jariir bin Haazim, dari Ayyuub, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbaas : Bahwasanya ada seorang gadis mendatangi Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian beliau memberikan pilihan (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya atau tidak)” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2096; shahih].
[2] Letak kelemahannya ada pada Ibnu ‘Umar bin Abi Salamah; namanya : Muhammad. Ia seorang yang majhuul.
Ada yang membela Ibnu ‘Umar bin Abi Salamah dengan perkataan :
Tidak benar Ibnu Umar bin abi salamah majhul, seperti yang disaksikan oleh abu dawud dan nasai:
ابن عمر بن أبي سلمة قيل: اسمه محمد، وهو مقبول أخرج له أبو داود و النسائي
Perlu kita pertanyakan kepada yang bersangkutan apakah beliau ini mengetahui apa makna majhuul ?.
Tapi ada baiknya saya ketengahkan apa perkataan ulama tentangnya :
Abu Haatim berkata : “Aku tidak mengetahuinya”. Adz-Dzahabiy berkata : “Tidak diketahui”. Ibnu Hajar berkata : “Maqbuul”. Makna maqbuul ini adalah jika ada mutaba’ah, jika tidak, maka dla’iif. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam kitab Ats-Tsiqaat tanpa menjazmkan lafadh pentsiqahan apapun. Sudah banyak diketahui bahwa Ibnu Hibbaan ini adalah orang yang tasaahul dalam mentautsiq perawi majhuul. Dari data yang dikemukakan Al-Miziiy dalam Tahdziibul-Kamaal, hanya ada satu orang perawi yang meriwayatkan darinya, yaitu : Tsaabit Al-Bunaaniy.
Jika demikian, maka benar bahwa status Ibnu ‘Umar bin Abi Salamah ini adalah majhuul.
[3] Ada yang melemahkan hadits ini dari sisi Abu Burdah dengan perkataannya :
Kelemahan hadits ini ada pada Amir bin Abdullah bin Qais (Abu Burdah), menurut Bukhariy dia banyak salahnya.
Subhaanallaah,….. saya tidak tahu apakah yang bersangkutan benar-benar mengetahui perkataan para ulama tentangnya ataukah tidak.
Abu Burdah namanya adalah ‘Aamir bin ‘Abdillah bin Qais, Abu Burdah bin Abi Muusaa Al-Asy’ariy. Perawi yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Mari kita lihat apa kata para ulama tentangnya :
Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. At-Tirmidziy mengatakan : “Tsiqah”. Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah”. Al-Bukhaariy dalam Al-Ausath berkata : “Namanya ‘Aamir bin ‘Abdillah bin Qais Al-Asy’ariy, saudara Abu Bakr bin Abi Muusaa, qaadliy kota Kuufah”. Ibnu Khiraasy berkata : “Shaduuq”. Di lain kesempatan ia berkata : “Tsiqah”. Muhammad bin Sa’d berkata : “Tsiqah, banyak haditsnya”. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah”.
Apakah perawi semacam ini pantas disebut perawi yang lemah sebagaimana pemilik perkataan di atas ?. Saya pribadi belum tahu sumber perkataan Al-Bukhaariy yang dinukil oleh pemilik perkataan di atas.
[4] Tiga orang yang meriwayatkan dari Abu Ishaaq dalam sanad At-Tirmidziy di atas, yaitu Abu ‘Awaanah, Israaiil, dan Yuunus bin Abi Ishaaq mendengar pada periode ikhtilathnya. Akan tetapi At-Tirmidziy berkata tentang Israaiil :
وَإِسْرَائِيلُ هُوَ ثِقَةٌ، ثَبْتٌ فِي أَبِي إِسْحَاق
“Dan Israaiil, ia seorang yang tsiqah lagi tsabt dalam hadits Abu Ishaaq” [Sunan At-Tirmidziy di bawah no. 1102].
Syariik bin ‘Abdillah dalam sanad hadits tersebut termasuk rawi yang mendengar riwayat Abu Ishaaq di masa-masa awal sebelum ikhtilath, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Hadyus-Saariy, hal. 431.
Al-Marwadziy berkata :
شريك حسن الرواية عن أبي إسحاق
“Syariik riwayatnya hasan/baik dari Abu Ishaaq” [As-Suaalaat, no. 24 – melalui perantaraan Mausu’ah Aqwaal Al-Imam Ahmad, 2/142].
Mu’aawiyyah bin Shaalih berkata :
سألت أحمد بن حنبل عن شريك، فقال : كان عاقلا صدوقا محدثا عندي، وكان شديدا على أهل الريب والبدع، قديم السماع من أبي إسحاق، قبل زهير، و قبل إسرائيل
“Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Syariik, lalu ia menjawab : ‘Ia seorang yang cerdas, jujur, dan ahli hadits di sisiku. Ia juga seorang yang keras terhadap para penebar keraguan dan ahlul-bida’. Ia termasuk golongan terdahulu dalam penyimakan hadits dari Abu Ishaaq, sebelum Zuhair dan Israaiil” [Adl-Dlu’alaa oleh Al-‘Uqailiy no. 718 - melalui perantaraan Mausu’ah Aqwaal Al-Imam Ahmad, 2/142].
Oleh karena itu, dengan adanya empat perawi yang meriwayatkan hadits dari Abu Ishaaq telah menguatkan satu dengan yang lainnya sehingga kedudukan hadits tersebut adalah shahih.
Belum lagi jalur-jalur hadits lain yang sangat banyak yang mengangkat kedudukan hadits ini pada derajat yang tinggi dalam keshahihannya.
Lihat sebagian jalannya pada artikel : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/03/hadits-kewajiban-saksi-dalam-pernikahan.html.
[5] Ada yang melemahkan hadits ini dari faktor Sulaimaan bin Muusaa, dengan perkataannya :
Kelemahan hadits yang dari jalan Az-Zuhriy adalah pada Sulaiman bin Musa. Menurut Nasa'i dia bukan orang yang kuat hafalannya
Ini adalah perkataan tanpa faedah. Berikut saya nukil keterangan yang lebih lengkap atas diri Sulaimaan bin Muusaa :
Ibnu ‘Adiy berkata : “Perawi yang faqiih. Telah meriwayatkan darinya para perawi tsiqaat. Ia adalah salah seorang ulama dari penduduk negeri Syaam. Ia meriwayatkan beberapa hadits dimana ia bersendirian yang tidak diriwayatkan selain dirinya. Ia di sisiku seorang yang tsabt lagi shaduuq”. Abu Haatim berkata : “Tempatnya kejujuran, dan dalam hadits-haditsnya terdapat sebagian idlthiraab. Aku tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ashhaab Mak-huul yang lebih faqiih dan tsabt darinya”. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : “Ia seorang yang faqiih lagi wara’”. Abu Daawud berkata : “Tsiqah”.
An-Nasaa’iy berkata : “Salah seorang fuqahaa’, tidak kuat dalam hadits (laisa bil-qawiy fil-hadiits)”. Perlu Pembaca ketahui bahwa perkataan An-Nasaa’iy laisa bil-qawiy berbeda dengan laisa bi-qawiy; sebagaimana dijelaskan oleh Al-Mu’allimiy Al-Yamaaniy – dan inilah yang tidak dipahami oleh pemilik kalimat di atas. Yang pertama itu maksudnya adalah tidak berada pada puncak kekuatan hadits, sedangkan yang kedua maksudnya adalah tidak kuat secara mutlak alias dla’if. Al-Haafidh Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :
وقد قيل في جَمَاعاتٍ : ليس بالقويِّ ، واحتُجَّ به . وهذا النَّسائيُّ قد قال في عِدَّةٍ : ليس بالقويّ ، ويُخرِجُ لهم في (( كتابه )) ، قال : قولُنا : (ليس بالقوي ) ليس بجَرْحٍ مُفْسِد .
“Telah dikatakan tentang sekelompok (perawi) : ‘Laisa bil-qawiy’, namun ia tetap digunakan sebagai hujjah’. An-Nasa’i telah berkata mengenai sejumlah perawi yang dihukumi dengan laisa bil-qawiy dan ia masukkan dalam kitabnya (As-Sunan) : ‘Perkataan kami mengenai ‘laisa bil-qawiy’ adalah tidak memberikan jarh yang merusakkan (kedudukannya)’ [Al-Muuqidhah fii ‘Ilmi Musthalahil-Hadiits, hal. 82].
Az-Zuhriy berkata : “Ia lebih hapal dari Mak-huul”. Al-Bukhaariy dalam Al-Kabiir berkata : “Ia mempunyai beberapa riwayat munkar (‘indahu manaakiir)”. Dalam Al-Ausath, ia berkata : “Ia mempunyai hadits-hadits ‘ajaaib”. At-Tirmidziy menukila darinya dalam kitab Al-‘Ilal : “Munkarul-hadiits”.
Ad-Daaruqthniy berkata : “Termasuk di antara orang-orang tsiqaat”. Duhaim Ad-Dimasyqiy berkata : “Tsiqah”. Di lain kesempatan ia berkata : “Ia paling tsiqah di antara ashhaab Mak-huul”. Dikatakan kepadanya : “Sulaimaan bin Muusaa di atas Yaziid bin Yaziid ?”. Ia (Duhaim) berkata : “Benar, ia didahulukan di antara ashhaab Mak-huul”.
As-Saajiy berkata : “Ia mempunyai riwayat-riwayat munkar”. Ibnu Ma’iin berkata : “Tsiqah dalam hadits Az-Zuhriy”. Di lain kesempatan ia berkata : “Tsiqah, dan haditsnya shahih di sisi kami”. Muhammad bin Sa’d berkata : “Tsiqah”. ‘Aliy bin Al-Madiiniy berkata : “Sedikit berubah hapalnnya menjelang wafatnya”. Di lain kesempatan ia berkata : “Math’uun fiih”.
‘Athaa’ bin Abi Rabbaah berkata : “Sayyidnya pemuda penduduk negeri Syaam”. Ibnu Juraij berkata : “Ia mempunyai hadits-hadits munkar, dan ia termasuk orang yang mempunyai keutamaan”. Ibnu Lahii’ah Al-Mishriy berkata : “Aku tidak pernah bertemu orang yang semisal dengannya”. Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz At-Tanuukhiy berkata : “Orang yang paling mengetahui dari kalangan penduduk Syaam setelah Mak-huul”.
Al-Haitsamiy berkata : “Tsiqah”. Al-Mizziy berkata : “Penduuk Syaam yang faqiih di jamannya”. Adz-Dzahabiy berkata : “Salah seorang di antara para imam”. Ibnu Hajar berkata : “Shaduuq lagi faqiih, dalam haditsnya ada sebagian kelemahan. Sedikit bercampur hapalannya sebelum wafatnya”. Al-Albaaniy berkata : “Orang sepertinya adalah hasan haditsnya, shahih dalam syawaahid dan mutaaba’aat”. Basyar ‘Awwaad dan Al-Arna’uth berkata : “Faqiih, shaduuq, hasanul-hadiits”.
Muslim meriwayatkan haditsnya dalam Muqaddimah kitab Shahih-nya.
Jika melihat jarh dan ta’dil dari para imam di atas, apakah kita akan memutlakkan kedla’ifan sebagaimana pemilik perkataan (dimana beliau ini salah paham atas perkataan An-Nasaa’iy) ?. Beberapa ulama yang mengkritiknya adalah dikarenakan ia mempunyai beberapa riwayat munkar, yaitu yang ia bersendirian dalam periwayatan. Namun dalam hadits ini, Sulaimaan tidaklah sendirian dalam periwayatan hadits dari Az-Zuhriy, namun ia mempunyai mutaba’aat. Dan yang perlu dicatat adalah bahwa Ibnu Ma’iin menegaskan secara khusus riwayatnya yang berasal dari Az-Zuhriy adalah shahih.
Walhasil, Sulaimaan bin Muusaa ini adalah seorang yang shaduuq lagi faqiih dan hasan haditsnya. Riwayatnya secara khusus dari Az-Zuhriy adalah shahih menurut Ibnu Ma’iin.
[6] Sebagian ahli hadits ada yang mencacat riwayat ini. Ahmad (6/47), Al-Bukhaariy (Ash-Shaghiir, 1/53), dan yang lainnya membawakan perkataan Ibnu Juraij yang terkait dengan hadits ini : “Aku (Ibnu Juraij) pun menemui Az-Zuhriy, lalu aku tanyakan tentang hadits ini. Namun ia tidak mengetahuinya”.
Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab berkata : “Mereka (yaitu : sebagian ulama) mendlaifkannya dengan sebab ini” [Majmuu’atul-Hadiits, 4/115].
Namun itu adalah kekeliruan Az-Zuhriy dimana ia lupa akan riwayat tersebut. Hal ini sebagaimana keterangan yang dibawakan Ibnu ‘Adiy : Berkata Ibnu Juraij : “Aku pun menemui Az-Zuhriy, lalu aku tanyakan tentang hadits itu. Namun ia tidak mengetahuinya. Aku katakan kepadanya : ‘Sesungguhnya Sulaimaan bin Muusaa telah menceritakan kepada kami hadits itu darimu’. Lalu ia mengetahui/mengenali diri Sulaimaan dan menyebutkan keadaan dirinya yang baik, dan berkata : ‘Aku khawatir terjadi kekeliruan (lupa) pada diriku” [Al-Kaamil, 3/266].
Ibnul-Jauziy berkata : “Jika telah shahih hadits ini dari Az-Zuhriy, maka ia telah lupa darinya. Hal itu tidak menunjukkan celaan kepada Sulaimaan, karena ia seorang yang tsiqah. Namun menunjukkan bahwa ia (Az-Zuhriy) telah lupa tentang hadits ini. Telah diriwayatkan hadits ini darinya oleh Ja’far bin Rabii’ah, Qurrah bin ‘Abdirrahman, dan Ibnu Ishaaq. Sehingga menunjukkan keshahihan hadits ini. Manusia itu kadang mengatakan sesuatu dan kemudian lupa” [At-Tahqiiq, 2/256 no. 1685].
Tentang diri Sulaimaan bin Muusaa, ia telah di-tsiqah-kan oleh ‘Atha’ bin Abi Rabbaah, Az-Zuhriy, Duhaim, Ibnu Ma’iin, Ibnu ‘Adiy, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Hibban. Di akhir hidupnya, hapalannya sedikit tercampur/berubah sebagaimana dikatakan Al-‘Uqailiy [lihat Tahdziibut-Tahdziib, 4/227].
Yang lebih meyakinkan bahwa Sulaimaan bin Muusaa benar-benar telah meriwayatkan dari Az-Zuhriy, maka ia (Sulaiman) mempunyai mutaba’at periwayatan dari Az-Zuhriy sebagai berikut :
a. Al-Hajjaaj bin Arthaah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah (no. 1880), Abu Ya’laa (no. 2507 & 4906), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (7/106), Ibnu Abi Syaibah (4/130), Ahmad (6/260), Ibnu ‘Abdil-Barr dalam At-Tamhiid (19/87), dan Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar (3/7); dari beberapa jalan, dari Hajjaaj bin Arthaah, dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
لا نكاح إلا بولي ، والسلطان ولي من لا ولي له
“Tidak sah penikahan kecuali dengan adanya wali. Dan sulthaan adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.
Al-Hajjaaj adalah seorang yang jujur, namun banyak melakukan kekeliruan dan tadliis [lihat At-Taqriib, hal. 222 no. 1127]; serta tidak pernah mendengar riwayat dari Az-Zuhriy [Taariikh Baghdaad, 9/139].
b. Ja’far bin Rabii’ah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2084, Ahmad (6/66), Abu Ya’laa (no. 4837), Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar (3/7), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (7/106), dan Ibnu ‘Abdil-Barr dalam At-Tamhiid (19/87); dari beberapa jalan, dari Ibnu Lahii’ah, dari Ja’far bin Rabii’ah, dari Ibnu Syihaab, dari ‘Urwah bin Az-Zubair, dari ‘Aisyah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
أيما امرأة نكحت بغير أذن وليها فنكاحها باطل فان أصابها فلها مهرها بما أصاب من فرجها وان اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
“Wanita mana saja yang menikah tanpa ijin dari walinya, maka nikahnya baathil. Jika seorang laki-laki telah mencampurinya, maka wajib baginya membayar mahar untuk kehormatan yang telah dilakukan pada farjinya. Dan bila mereka berselisih, maka sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali”.
Ibnu Lahii’ah adalah seorang perawi dla’iif, sedangkan Ja’far tsiqah. Selain itu, Abu Dawud berkata : “Ja’far tidak pernah mendengar riwayat dari Az-Zuhriy. Ia (Az-Zuhriy) menulis riwayat kepadanya” [As-Sunan, no. 2084].
c. ‘Ubaidullah bin Abi Ja’far.
Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar (3/7) : Telah menceritakan kepada kami Rabii’ Al-Jiiziy, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abul-Aswad, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Lahii’ah, dari ‘Ubaidullah bin Abi Ja’far, dari Ibnu Syihab, dan seterusnya sebagaimana sanad sebelumnya.
Ibnu Lahii’ah adalah perawi lemah sebagaimana disebutkan sebelumnya.
d. Ayyuub bin Muusaa.
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil (4/1516) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi ‘Aliy : Telah menceritakan kepadaku Yahyaa bin ‘Utsmaan bin Shaalih : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Furuuj, dari Ayyuub bin Muusaa, dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali”.
e. Qurrah bin Haiwaiil.
Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy dalam Al-‘Ilal (5/lembar 115), ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Nashr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Ayyuub Al-‘Allaaf Al-Mishriy dan Ahmad bin Hamaad, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rusydiin bin Sa’d, dari Qurrah, dari Az-Zuhriy, selanjutnya seperti sanad sebelumnya.
f. Dan yang lainnya.
Az-Zuhriy juga mempunyai dua mutaba’aah, yaitu :
a. Hisyaam bin ‘Urwah.
Diriwayatkan oleh Abu Ya’laa (no. 4682 & 4749), Abu Nu’aim dalam Akhbaaru Ashbahaan (2/30 & 2/239), dan Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil (2/360 & 6/376) tanpa tambahan lafadh ‘dua orang saksi’.
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath (7/85 no. 6927), Ad-Daaruquthniy (4/321 no. 3529 & 4/324-325 no. 3534), dan Al-Khathib dalam Taariikh Baghdaad (14/50) dengan menyebutkan tambahan lafadh ‘dua orang saksi’. Namun riwayat ini tidak shahih.
Dalam sanad Ath-Thabaraaniy terdapat Muhammad bin ‘Aliy bin Habiib yang tidak diketemukan biografinya, sedangkan ‘Aliy bin Jamiil Ar-Raqiy tertuduh memalsukan hadits [lihat Takhriij Majma’il-Bahrain, 4/167 dan Miizaanul-I’tidaal 3/117]. Sanad Ad-Daaruquthniy (no. 3529), Abul-Khashiib adalah perawi majhuul – sebagaimana dikatakan sendiri oleh Ad-Daaruquthniy; dan dalam sanad yang lain (no. 3534), Muhammad bin Yaziid bin Sinaan dan ayahnya adalah lemah [lihat Nashbur-Raayah, 8/322]. Adapun sanad Al-Khathiib, Nuh bin Darraaj adalah matruuk.
Ad-Daaruquthniy menyebutkan beberapa jalan lain, dan berkata : “Begitu pula diriwayatkan oleh Sa’iid bin Khaalid bin ‘Abdillah bin ‘Amr bin ‘Utsmaan, Yaziid bin Sinaan, Nuuh bin Darraaj, dan ‘Abdullah bin Hakiim Abu Bakr; dari Hisyaam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aaisyah. Mereka semua mengatakan dalam riwayat tersebut (tambahan lafadh) : ‘dan dua orang saksi yang ‘adil’. Begitu pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Mulaikah dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa” [As-Sunan, 4/323].
Yaziid bin Sinaan dan Nuuh bin Darraaj telah berlalu penjelasannya. ‘Abdullah bin Hakiim adalah perawi yang sangat lemah [lihat Liisaanul-Miizaan 4/464-466 no. 4208]. Sedangkan Sa’iid bin Khaalid adalah seorang yang tsiqah, namun dari beberapa penelitian yang dilakukan muhaqqiqiin belum ditemukan periwayatannya sebagaimana dimaksudkan oleh Ad-Daaruqthniy.
b. Abul-Ghusn Tsaabit bin Qais.
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil (3/16) dan Ad-Daaruquthniy dalam Al-‘Ilal (5/lembar 120) tanpa ada tambahan lafadh ‘dua orang saksi’.
‘Urwah bin Az-Zubair juga mempunyai dua mutaba’ah dalam periwayatan dari ‘Aaisyah, yaitu :
a. ‘Abdullah bin Syadaad bin Al-Haad; sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil (2/26).
b. Al-Qaasim bin Muhammad; sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil (6/456).
Keduanya dari ‘Aisyah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan keberadaan wali”.
Walhasil, riwayat ini shahih tanpa ada keraguan.
[7] Diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu :
نَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ، نَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ زَاجٌ، أنا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، أنا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: " لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَالزَّانِيَةُ هِيَ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذَنْ وَلِيِّهَا "
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Makhlad : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Manshuur, Zaaj : Telah memberitakan kepada kami An-Nadlr bin Syumail : Telah memberitakan kepada kami Hisyaam bin Hassaan, dari Ibnu Siiriin, dari Abu Hurairah, ia berkata : “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya, jangan pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Seorang wanita pezina adalah orang yang menikahkan dirinya sendiri tanpa ijin dari walinya” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 3539; shahih].
Baik yang marfuu’ maupun mauquf adalah shahih.
[8] Hammaad bin Usaamah bin Zaid Al-Qurasyiy, seorang yang tsiqah lagi tsabat, namun kadang berbuat tadlis. Ibnu Hajar meletakkannya dalam thabaqah kedua dalam Thabaqaatul-Mudallisiin.
Comments
Bagaimana kalau seorang lelaki muslim ingin menikahi seorang muslimah mualaf, tapi ayahnya itu masih kafir begitu juga keluarga yang lainnya, apakah ayahnya yang kafir itu tetap boleh menjadi walinya? atau harus pakai wali hakim?
terima kasih
Salah satu persyaratan wali adalah muslim. Allah ta'ala berfirman "
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain" [QS. At-Taubah : 71].
Jika si ayah masih kafir, dilihat, apakah ada kerabat si wanita dari ashaabah muslim yang mempunyai hak perwalian. Jika tidak ada, dapat mengambil wali hakim.
wallaahu a'lam.
Assalamu'alaikum
Ustadz, saya punya 2 pertanyaan:
1. Ada seorang wali yang sudah tua, pada saat ijab qabul menyerahkan hak perwaliannya (atas anak perempuannya) kepada penghulu. Kemudian penghulu tsb yg menikahkannya dengan disaksikan si wali tsb. Apakah pernikahan spt ini sah?
2. Ada seorang janda yang sudah tidak mempunyai bapak. Tapi kakak kandung janda tersebut masih hidup. Kemudian janda tersebut menikah, tanpa ada wali dari pihak keluarganya. Wali-nya adalah penghulu. Apakah nikahnya sah?
Barakallahu fiika
imam
Assalamu'alaikum
ustadz, mohon dijelaskan urutan wali berdasarkan hubungan kekeluargaannya?
jazakallahu khoir
@Anonim 22 Mei 2011 03:27,.....
1. Sah. Tapi jika wali si janda itu mampu untuk menikahkan, lebih baik dia yang menikahkan.
2. Tidak sah apabila masih ada wali si janda yang hidup dan mampu melaksanakan tugas perwalian dalam nikah tersebut.
****
Anonim 22 Mei 2011 03:30......
Perwalian itu dari jalur ashabah yang laki-laki :
1. Bapak.
2. Kakek
3. Bapak kakek dst.
4. Saudara kandung.
5. Saudara sebapak.
6. Paman kandung (saudara kandung ayah).
7. Paman sebapak (saudara bapak sebapak beda ibu).
8. Anak paman kandung.
9. Anak paman sebapak.
10. Paman ayah kandung.
11. Paman ayah sebapak.
Ini menurut madzhab Syafi'iyyah.
wallaahu a'lam.
Pak, ini ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pernikahan :
1. siapakah yang menjadi wali ketika laki-laki muslim ingin menikahi perempuan ahlul kitab yang notabene tentu keluarganya itu juga seorang ahlul kitab tidak ada yang muslim? wali hakim, kah?
2. apakah dosa zina itu terhapus dengan menikahi perempuan yang dizinahi?
3. bagaimana hukumnya proses pernikahan dengan sistem jarak jauh, misalnya via telepon, atau teknologi yang memungkinkan bisa saling lihat dan dengar namun tidak dalam tempat yang sama?
4. apa hukumnya menikahi adik istri?
terima kasih
1. Ya, wali hakim.
2. Dosa zina terhapus dengan taubat nashuha kepada Allah dan mengerjakan amal shalih.
3. Kalau yang dimaksud jarak jauh adalah si wanita ada di satu tempat dan laki-laki ada di tempat lain, maka ini boleh. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dulu menikahi Ummu Habiibah ketika ia ada di Habasyah sedangkan beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam ada di Makkah.
Antum dapat membaca kisahnya di sini.
2. Menikahi adik istri jika si istri masih hidup dan belum dicerai adalah tidak diperbolehkan. Namun jika si istri meninggal atau sudah dicerai, maka menikahi adik istri boleh. Allah ta'ala berfirman :
وَأَخَوَاتُكُم مّنَ الرّضَاعَةِ وَأُمّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاّتِي فِي حُجُورِكُمْ مّن نّسَآئِكُمُ اللاّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَإِن لّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاخْتَيْنِ إَلاّ مَا قَدْ سَلَفَ
”Diharamkan kamu (mengawini) ibu-ibumu………sampai dengan ayat………dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau” [QS. An-Nisaa’ : 23].
Maaf, maksudnya dari "laki-lakinya tidak sekufu" itu apa ya?
terima kasih
Silakan baca artikel : Gak Level
Assalamualaikum Ustadz,
Mau tanya nih, apabila seorang pria menikah dengan seorang wanita dan si pria ini belum mendapatkan pekerjaan karena masih kuliah maka siapakah yang harus memberi nafkah bagi istrinya?
Atas jawabannya saya ucapkah terima kasih.
NB. Kalau bisa disediakan ruang khusus untuk tanya jawab atau konsultasi.
Wa'alaikumus-salaam.
Yang (wajib) memberi nafkah si istri adalah suaminya. Jika si suami belum mempunyai pekerjaan, itu bukan alasan untuk tidak menafkahi istrinya. Sebab, ketika ia memutuskan 'berani' untuk menikah, maka ia juga harus 'berani' mengambil 'resikonya' yaitu memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Masih banyak lapangan kerja halal tersedia, asalkan si suami tidak gengsi atau malu melakukannya.
Adapun jika kemudian Allah ta'ala memberikan cobaan baginya sehingga tidak mampu bekerja (bukan tidak mau bekerja), maka itu perkara lain. Di sini, nafkah dirinya dan keluarganya ditanggung oleh kerabat dekatnya yang mampu. Bahkan di negara Islam, nafkahnya ditanggung oleh negara yang diambilkan dari Baitul-Maal.
wallaahu a'lam.
NB : Ruang tanya jawab dan konsultasi secara khusus adalah hak para asaatidzah yang sudah mumpuni ilmu pengetahuan agamanya. Dan itu telah banyak, Adapun blog ini, hanyalah media 'share' pengetahuan saja. Kalaupun disediakan kolom komentar, maka tujuan utamanya bukan sebagai wadah ruang konsultasi dan tanya jawab.
Assalamu'alaykum ustadz..
Syukron atas artikel ini yang telah memberikan jawaban atas pertanyaan saya selama ini..
Jazakumullah khoiron katsiro..
Kapan seorang ayah hilang hak wali nya
?
Harap dibahas tentang hukum menikah di depan jenazah. Karena hal ini sering terjadi di masyarakat
dan ini merupakan sudah menjadi adat
Assalamu'alaikum ustd. Saya mau nanya, saya ingin menikah, tetapi bapak saya sudah meninggal.Dan saya punya kakak laki-laki kandung, tetapi dia tidak mau menikahkan saya karena calon suami saya sahabatnya. dulu mereka sahabatan, tp krn saya berhubungan dengan sahabat kakak saya, dia membenci kami, padahal semua keluarga saya setuju dengan calon suami saya, dan calon suami saya pun telah menunjukkan keseriusan dengan menghadirkan orang tuanya menghadap keluarga saya. mohom petunjuk bagaimana cara kami ingin menikah tapi tanpa restu kakak saya. syukron sekali lg
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya mau bertanya ustadz sah kah menikahi janda dengan wali paman nya sedangkan ayah nya masih hidup dan sang ayah tidak mengetahui pernikahan itu
Pernikahan tidak syah sbb budi bkn bpk melati ibu mawar org yg tau hukum patut dhargai. Dan pk budi harus kita beri dia femahaman tentang hukum 2 pernikahan ,
Posting Komentar