Ilusi tentang Salafi


Belum lama ini saya mendengarkan dan menyimak sebuah rekaman video di Youtube berjudul “Manhaj Tarjih Muhammadiyah VS Salafi” dengan durasi 1 jam 18 menit dan 54 detik. Dibawakan oleh seorang tokoh Muhammadiyyah Banjarmasin yang merupakan guru besar sebuah universitas terpandang kota tersebut. Dalam ceramahnya, beliau bercerita tentang ihwal salafi, sejarah dan perkembangannya. Sayang, beliau yang punya kebiasaan memaparkan sesuatu secara ilmiah (namanya juga guru besar), mendadak mempunyai ilusi tentang “Salafi”. Karangan bebas yang disampaikan kepada jama’ah tentang Salafi. Saya tidak mengatakan apa yang beliau sampaikan dari A sampai Z keliru semua. Tidak. Akan tetapi substansi materi yang beliau sampaikan perlu kiranya untuk diluruskan. Jangan sampai masyarakat kebablasan mengkonsumsi makanan kadaluarsa, beracun. Insya Allah, di sini saya akan sedikit dua dikit menuliskan tanggapan/catatan yang barangkali dapat menjadi pembanding dari salah paham yang beredar.

Adapun pokok-pokok tanggapan saya rangkum sebagai berikut:
1.     Periodisasi Salafi
Bapak Profesor hafidhahullah membuka dengan definisi salaf:
“Salafi itu secara umum adalah ingin kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf. Ar-rujuu’ ilal-Qur’an was-sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf. Nah salaf ini ada yang tiga generasi, ada yang shahabat saja
[09:50 – 10:22]
Bapak Profesor hafidhahullah melanjutkan:
Salafi ini baru dimulai pada masa Ahmad bin Hanbal…… yang wafat tahun 855 H. Nah pada masa beliau, Pemerintah yang berkuasa memaksakan teologi Mu’tazilah. ‘Aqidah Mu’tazilah…… Yang intinya, memaksa kepada rakyat, khususnya ulama, untuk berkeimanan, berkeyakinan, bahwasannya Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an itu makhluk. Nah, Ahmad bin Hanbal sebagai seorang ulama, beliau tidak mau. Tapi beliau (ingin kembali) kepada ajaran Al-Qur’an…. Al-Qur’an mengatakan bahwa Al-Qur’an itu bukan makhluk dan juga bukan tidak makhluk. Al-Qur’an itu adalah Kalamullah. Nah, beliau ini yang pertama kembali kepada paham yang pertama. Karena di jaman itu, tahun 800-an itu, Bani ‘Abbas perpaham madzhab Mu’tazilah….
Lalu setelah Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah mengikuti Ahmad bin Hanbal. Juga paham salaf. Setelah Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim. Paham salaf. Kemudian setelah itu, ini di tahun 800-an ya. Ibnu Taimiyyah di tahun 1328, kemudian Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah wafat tahun 1350. Nah, beliau-beliau ini, paham salafnya lebih cenderung kepada ‘aqidah tauhid. Madzhabnya madzhab Hanbali, tetapi tidak fanatik”
[10:56 – 13:22]
Starting beliau dalam memetakan dan memahami permasalahan sudah keliru, bahkan fatal. Jika beliau sendiri di awal telah mengatakan salafi itu adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman dan praktek salaf, apakah perkara tersebut tidak pernah muncul sebelum Ahmad bin Hanbal ?. Bukankah ini memang perintah Allah ta’ala dalam firman-Nya:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” [QS. An-Nisaa’ : 115].
Ayat ini menunjukkan bahwa menyalahi jalan orang-orang mukmin menyebabkan seseorang jatuh dalam kesesatan dan diancam dengan Jahannam. Tidak ada kaum mukminiin saat ayat ini turun kecuali para shahabat Nabi radliyallaahu ‘anhum.
Bukankah ini juga merupakan perintah Nabi dalam sabdanya:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Barangsiapa diantara kalian yang hidup setelahku, niscaya ia melihat perselisihan yang banyak. Maka, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah Al-Khulafaaur-Raasyidiin yang mendapat petunjuk. Berpegang-teguhlah kalian dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Dan waspadalah kalian terhadap hal-hal yang baru (dalam urusan agama), karena setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah kesesatan” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4607; shahih].[1]
Solusi nabawi ketika terjadi perselisihan sepeninggal beliau adalah kembali kepada (Al-Qur’an), As-Sunnah, serta pemahaman dan praktek para shahabat, terutama Al-Khulafaaur-Raasyiduun.
Ibnu Mas’uud radliyallaahu ‘anhu pernah menjelaskan sebab mengapa kaum muslimin perlu meneladani para shahabat:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُتَأَسِّيًا فَلْيَتَأَسَّ بِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ فَإِنَّهُمْ كَانُوا أَبَرَّ هَذِهِ الأُمَّةِ قُلُوبًا وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا وَأَقْوَمَهَا هَدْيًا وَأَحْسَنَهَا حَالا، قَوْمًا اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْرِفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ وَاتَّبِعُوهُمْ فِي آثَارِهِمْ ؛ فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهُدَى الْمُسْتَقِيمِ
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin mengambil keteladanan, hendaklah ia mengambil teladan dari para shahabat Muhammad , karena mereka adalah orang yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit takalluf-nya, paling lurus petunjuknya, dan paling baik keadaannya. Orang-orang yang telah Allah pilih untuk menemani/mendampingi Nabi-Nya . Maka ketahuilah keutamaan mereka dan ikutilah atsar-atsar mereka, karena mereka berada di atas petunjuk yang lurus” [Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil-Barr dalam Jaami’u Bayaanil-‘Ilmi wa Fadhlih, no. 1810; sanadnya laa’ ba’sa bih].
Mereka adalah kaum yang diridlai Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhaajirin dan Anshaar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya”[QS. At-Taubah : 100].
Mereka – dan dua generasi setelahnya – adalah umat terbaik, sebagaimana hadits:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ الْقَرْنُ الَّذِي أَنَا فِيهِ ثُمَّ الثَّانِي ثُمَّ الثَّالِثُ
Dari ‘Aaisyah, ia berkata : “Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Nabi : ‘Manusia manakah yang paling baik ?’. Beliau menjawab : ‘Generasi manusia yang aku masih ada di dalamnya. Kemudian yang kedua (setelahnya), kemudian yang ketiga (setelahnya lagi)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2536 dan Ahmad 6/156].
Perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya untuk mengembalikan cara beragama kita kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman as-salafush-shaalih sangat logis. Mereka adalah generasi yang mendapat pengajaran langsung dari Rasulullah , sehingga mereka lebih mengetahui makna-maknanya, maksudnya, dan praktek/impelementasinya.
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa pernah berkata saat mendatangi kaum Khawaarij di Harura’ dalam rangka menasihati mereka agar mau kembali kepada ajaran Nabi :
أَتَيْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ الْمُهَاجِرِينَ، وَالأَنْصَارِ، وَمِنْ عِنْدِ ابْنِ عَمِّ النَّبِيِّ ﷺ وَصِهْرِهِ، وَعَلَيْهِمْ نُزِّلَ الْقُرْآنُ، فَهُمْ أَعْلَمُ بِتَأْوِيلِهِ مِنْكُمْ، وَلَيْسَ فِيكُمْ مِنْهُمْ أَحَدٌ....
“Aku datang kepada kamu dari shahabat-shahabat Nabi , yaitu kaum Muhaajiriin dan Anshaar, serta dari anak paman Nabi dan menantu beliau (yaitu ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu). Al-Qur’an diturunkan atas mereka, sehingga mereka lebih mengetahui tafsirnya daripada kalian. Tidak ada seorangpun diantara kalian yang termasuk dari mereka (yaitu shahabat Nabi ). Sedangkan diantara kalian tidak ada seorangpun (yang termasuk) dari sahabat Nabi….” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa no. 8522, Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah 1/285-286, Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 2/150, dan yang lainnya; hasan].
Barangsiapa yang menyimpang dari jalan mereka (salaf), maka ia termasuk orang yang sesat.
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” [QS. An-Nisaa’ : 115].
Tidak ada kaum mukminiin saat ayat ini turun kecuali para shahabat Nabi radliyallaahu ‘anhum.
Pemahaman mereka adalah pemahaman yang dijamin Nabi akan keselamatannya. Siapapun yang berpegang pada ajaran Nabi yang dipahami dan dipraktekkan para shahabat, surga adalah tempat kembalinya.
وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوا: وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
Akan berpecah umatku ini menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya masuk neraka kecuali satu”. Mereka (para shahabat) bertanya : “Siapakah ia wahai Rasulullah ?”. Beliau menjawab : “Apa-apa yang aku dan para shahabatku berada di atasnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2641, Al-Hakim 1/218-219, Ath-Thabaraniy dalam Ash-Shaghiir (melalui Ar-Raudlud-Daaniy) 2/29-30 no. 724), dan yang lainnya; hasan[2]].
Apakah ada alasan untuk tidak meneladani mereka ?.
Muhammad bin Siiriin rahimahumallah (w. 110 H), seorang pembesar dari kalangan taabi’iin dan murid utama Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu[3], berkata:
كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُمْ عَلَى الطَّرِيقِ مَا كَانُوا عَلَى الأَثَرِ
“Mereka (yaitu taabi’iin dan shahabat yang sejaman dengannya) berpendapat bahwa diri mereka berada di atas jalan (kebenaran) selama berada di atas atsar” [Diriwayatkan oleh Al-Laalikaa’iy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad no. 109-112].
Maksud selama berada di atas atsar adalah berada di atas sunnah Nabi dan para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum.
Abu Haniifah An-Nu’maan bin Tsaabit rahimahullah (w. 150 H) – salah seorang imam madzhab yang empat – berkata:
عليك بالأثر وطريقة السلف، وإياك وكل محدثة فإنها بدعة
“Wajib bagimu untuk berpegang pada atsar dan jalan yang ditempuh salaf. Dan berhati-hatilah engkau terhadap semua hal yang diada-adakan, karena itu adalah bid’ah” [Ahaadiits fii Dzammil-Kalaam hal. 81, melalui perantaraan Al-Ittibaa’ lis-Salafish-Shaalih hal. 10].
Al-Auzaa’iy rahimahullah (w. 157 H) - imam penduduk Syaam di jamannya – berkata:
اصْبِرْ نَفْسَكَ عَلَى السُّنَّةِ، وَقِفْ حَيْثُ وَقَفَ الْقَوْمُ، وَقُلْ بِمَا قَالُوا، وَكُفَّ عَمَّا كَفُّوا عَنْهُ، وَاسْلُكْ سَبِيلَ سَلَفِكَ الصَّالِحِ، فَإِنَّهُ يَسَعُكَ مَا وَسِعَهُمْ
“Bersabarlah diri kalian di atas sunnah, berhentilah sebagaimana mereka (para shahabat) berhenti. Katakanlah apa-apa yang mereka katakan, dan tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya. Ikutilah jalan para pendahulu kalian yang shaalih (as-salafush-shaalih), karena akan mencukupimu apa-apa yang telah mencukupi mereka” [Diriwayatkan oleh Al-Laalikaa’iy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad no. 315 dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyaa’ 6/143-144].
عَلَيْكَ بِآثَارِ مَنْ سَلَفَ وَإِنْ رَفَضَكَ النَّاسُ، وَإِيَّاكَ وَرَأْيَ الرِّجَالِ، وَإِنْ زَخْرَفُوهُ بِالْقَوْلِ
“Wajib bagimu untuk berpegang pada atsar-atsar salaf meskipun orang-orang menolakmu. Dan berhati-hatilah dengan pendapat orang-orang, meskipun mereka menghiasinya dengan perkatan (yang indah)” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhal no. 233, Ibnu ‘Abdil-Barr dalam Jaami’ Bayaanil-‘Ilmi wa Fadhlih no. 2077, dan yang lainnya].
Al-Imaam Maalik bin Anas rahimahullah (w. 179 H) berkata:
وَلَا يُصْلِحُ آخرَ هذه الأمة إلا ما أصْلَحَ أَوَّلَهَا
“Tidaklah baik umat akhir ini melainkan dengan apa yang telah menjadi baik pada awal umat ini” [Ar-Radd ‘alal-Bakriy, 2/259].
Mereka adalah para ulama yang hidup sebelum era Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Mereka semua mendakwahkan dan menganjurkan untuk berpegang teguh kepada jalan salaf. Bukan hal yang mengherankan jika kemudian Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (w. 241 H) pun mengatakan hal serupa:
أُصُولُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا : التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ ﷺ والاقْتِدَاءُ بِهِمْ
“Pokok-pokok/pondasi sunnah menurut kami adalah berpegang teguh pada ajaran/jalan hidup para shahabat Rasulullah dan meneladani mereka”…. [Ushuulus-Sunnah li-Ahmad bin Hanbal, hal. 25].
Bukan hanya berhenti pada Ahmad bin Hanbal, tapi terus terwariskan hingga generasi ke generasi.
Abul-Mudhaffar As-Sam’aaniy (w. 489 H) dan Abul-Qaasim Al-Ashbahaaniy rahimahumallah (w. 535 H) berkata:
وشعار أهل السنة اتباعهم السلف الصالح، وتركهم كل ما هو مبتدع محدث
“Dan syiar-syi’ar Ahlus-Sunnah adalah ittibaa’ mereka kepada as-salafush-shaalih dan meninggalkan semua hal yang diada-adakan (dalam agama)” [Al-Intishaar li-Ashhaabil-Hadiits hal. 31 dan Al-Hujjaah fii Bayaanil-Mahajjah, 1/364].
Ibnu Qudaamah Al-Maqdisiy rahimahullah (w. 620 H) berkata:
فقد ثبت وجوب اتباع السلف -رحمة الله عليهم- بالكتاب والسنة والإجماع، والعبرة دلت عليه ،فإنّ السلف لا يخلوا من أن يكونوا مصيبين أو مخطئين ،فإن كانوا مصيبين وجب اتباعهم لأنّ اتباع الصواب واجب وركوب الخطأ في الاعتقاد حرام ،ولأنهم إذا كانوا مصيبين كانوا على الصراط المستقيم ومخالفهم متبع لسبيل الشيطان الهادي إلى صراط الجحيم ،وقد أمر الله تعالى باتباع سبيله وصراطه ونهى عن اتباع ما سواه فقال :{وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}[الأنعام:153]
“Dan telah tetap kewajiban untuk mengikuti salaf ­– rahmatullaahi ‘alaihim – berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmaa’. Dan ‘ibrah ditunjukkan padanya. Hal itu dikarenakan salaf tidaklah lepas statusnya sebagai orang yang benar atau orang yang salah. Apabila diri mereka adalah orang-orang yang benar, maka wajib untuk mengikutinya karena mengikuti kebenaran adalah wajib, sedangkan melakukan kekeliruan dalam ‘aqidah adalah haram. Apabila status mereka adalah orang yang benar, maka mereka berada di atas jalan yang lurus. Menyelisihi mereka artinya mengikuti jalan setan yang menghantarkan ke neraka. Allah ta’ala telah memerintahkan (kita) untuk mengikuti jalan mereka mereka (salaf) dan melarang mengikuti selain jalan mereka. Allah ta’ala berfirman : ‘dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa’ (QS. Al-An’aam : 153)” [Dzammut-Ta’wiil hal. 53].
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (w. 728 H) berkata:
لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقا
“Tidak tercela bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, serta menisbatkan diri dan bangga kepadanya. Bahkan wajib untuk menerima hal tersebut darinya menurut kesepakatan ulama, karena madzhab salaf itu tidak lain merupakan kebenaran” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 4/149].
Ibnul-Haaj Al-Maalikiy rahimahullah (w. 737 H) berkata:
إن الثواب إنما يترتب على امتثال الكتاب والسنة واتباع السلف الماضين رضي الله عنهم
“Sesungguhnya pahala hanyalah disebabkan karena mematuhi Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mengikuti (jalan) salaf yang lampau radliyallaahu ‘anhum” [Al-Madkhal, 4/261].
Dan lainnya dari perkataan para ulama jaman ke jaman……
Maka, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf – sesuai bahasa yang Bapak Profesor pakai di atas – merupakan:
a.    perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya ,
b.    dakwah para shahabat radliyallaahu ‘anhum;
c.    dakwah para taabi’iin rahimahumullah;
d.    dakwah para atbaa’ut-taabi’iin rahimahumullah; dan
e.    dakwah para ulama setelahnya.
Inilah dakwah salafi secara substansial berdasarkan definisi Bapak Profesor.
Substansi ‘salafi’ telah ada semenjak Nabi dan para shahabatnya masih hidup, dan terus berlaku hingga jaman taabi’iin, atbaa’ut-taabi’iin, dan para ulama setelahnya hingga sekarang. Tidak ada kekosongan pemahaman salaf/salafi antara masa Nabi , Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyyah, dan Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab rahimahumullah.
Apakah pemahaman salaf itu salah ? Tentu tidak. Bahkan itu merupakan inti manhaj beragama Islam bagi setiap muslim.
Jika demikian, analisis periodisasi Bapak Profesor yang mengatakan ‘paham Salafi’ muncul pertama kali pada jaman Ahmad bin Hanbal saat fitnah Mu’tazillah, kemudian diteruskan oleh Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah, dan setelah itu Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab rahimahumullah tidak valid.
2.     Paham Salaf (Cenderung) Hanya dalam Masalah ‘Aqidah
Bapak Profesor hafidhahullah berkata:
“Lalu setelah Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah mengikuti Ahmad bin Hanbal. Juga paham salaf. Setelah Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim. Paham salaf. Kemudian setelah itu, ini di tahun 800-an ya. Ibnu Taimiyyah di tahun 1328, kemudian Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah wafat tahun 1350. Nah, beliau-beliau ini, paham salafnya lebih cenderung kepada ‘aqidah tauhid. Madzhabnya madzhab Hanbali, tetapi tidak fanatik
[12:40 - 13:22]
“Ini salaf. Pahamnya salaf, yaitu kembali kepada Al-Qur’an. Tetapi cenderung kepada aspek aqidah. Asalnya ini aqidah…” [15:39 – 15:47].
Paham salaf memang fokus pada masalah ‘aqidah dan manhaj. Ini adalah yang pokok.
Tapi bukan kemudian dikatakan boleh Salafi dalam ‘aqiidah, boleh tidak Salafi dalam fiqh. Yang penting menabuh genderang melawan TBC, penyimpangan dalam hal fiqh ditoleransi.
Seperti contoh seorang oknum (yang katanya ‘mantan’) kiyai NU yang pernah menulis buku gugatan amalan kesyirikan seperti istighatsah dan ziarah kubur (bid’iy/syirkiy). Dipuji dan dicap banyak orang sebagai Salafi. Tapi belakangan baru ketahuan ada prosesor yang soak dalam dirinya. Muncul berbagai fatwa aneh dan nyleneh, seperti ayam haram, telur haram, cuka haram, shalat tidak boleh beralas tikar atau sejenisnya, dan yang lainnya. Manhaj istidlaal dan istinbath-nya super aneh. Salafi kah ?. Dan akhirnya semakin ke belakang, keanehan dirinya bertambah hingga masuk ke ranah ‘aqidah. Lebih mirip ke ‘aqlaniy.
Jadi prinsip kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf meliputi semua permasalahan, termasuk fiqh, muamalah, adab, dan akhlaq.
Masak ada orang ‘aqidahnya salafi, tapi fiqh dan akhlaqnya Khaariji (penganut paham Khawaarij). Orang yang berprinsip mengembalikan pemahaman dan amalan agamanya kepada jalan salaf, pasti tidak membatasi pada ranah ‘aqidah. Automatically
Maka yang perlu ditekankan dalam permasalahan ini adalah : tidak keluar dari dari perkataan/pendapat salaf dan apa yang telah mereka sepakati (ijmaa’), serta meninggalkan keanehan/kenylenehan (syudzdzuudz) dengan pemahaman yang tidak mereka pahami dari nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik dalam masalah ‘aqidah maupun masalah lainnya.
Apabila salaf berselisih pada suatu permasalahan dalam dua pendapat, maka kita tidak boleh memunculkan pendapat yang ketiga. Tidak mungkin kebenaran lepas dari kalangan salaf dan baru ditemukan di masa belakangan. Dalilnya adalah:
لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ، ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku berada di atas kebenaran yang selalu menang hingga hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 156 & 1923 dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu].
Hadits ini menunjukkan bahwa akan senantiasa ada di setiap masa orang yang mengatakan kebenaran dari umat ini, baik sedikit maupun banyak. Tidak mungkin ada satu masa/waktu yang kosong akan kebenaran.
Terlebih dalam permasalahan yang telah mereka (salaf) sepakati (ijmaa’). Kesepakatan mereka adalah pasti benar, karena Allah ta’ala tidak mungkin mengumpulkan umat Islam dalam kekeliruan/kesesatan selamanya. Nabi bersabda:
لا يَجْمَعُ اللَّهُ أُمَّتِي عَلَى ضَلالَةٍ أَبَدًا
Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan selamanya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Aashim dalam As-Sunnah no. 80, Al-Haakim 1/115-116, dan yang lainnya dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa. Hadits ini diperselisihkan para ulama, namun Asy-Syaikh Al-Albaaniy menshahihkannya di beberapa tempat dalam kitabnya karena banyak jalan penguatnya, diantaranya Dhilaalul-Jannah no. 80-84, tahqiq Bidaayatus-Suul hal. 70, dan Shahiihul-Jaami’ 1/378 no. 1848].
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata:
ومحال أن تجمع الأمة على خلاف نص له إلا أن يكون له نص آخر ينسخه
“Dan mustahil umat berkumpul/bersepakat dalam penyelisihan terhadap nash, kecuali apabila ada nash lain yang meng-nasakh-nya” [I’laamul-Muwaqqi’iin, hal. 367].
Maka, tidak boleh keluar dari perkataan salaf; baik yang mereka perselisihkan, terlebih yang mereka sepakati. Baik dalam permasalahan ‘aqiidah, maupun permasalahan lainnya (termasuk fiqh). Bukan kata saya, tetapi kata para ulama.
Maalik bin Anas rahimahullah berkata:
فيه حديث رسول الله صلى الله عيه و سلم وقول الصحابة والتابعين ورأيهم ، وقد تكلمت برأيي على الإجتهاد ، وعلى ما أدركت عليه أهل العلم ببلدنا ولم أخرج عن جملتهم إلى غيره
“Di dalamnya terdapat hadits-hadits Rasulullah , perkataan shahabat dan tabi’iin, serta pendapat-pendapat mereka. Dan aku sungguh berbicara dengan pendapatku berdasarkan ijtihad dan berdasarkan apa saja yang aku dapatkan dari perkataan ahli ilmu di negeri kami. Aku tidak pernah keluar dari perkataan mereka (beralih) ke yang lainnya” [Tartiibul-Madaarik, 1/193].
Muhammad bin Idriis Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata:
إِذَا اجْتَمَعُوا أَخَذْنَا بِاجْتِمَاعِهِمْ، وَإِنْ قَالَ وَاحِدُهُمْ وَلَمْ يُخَالِفْهُ غَيْرُهُ أَخَذْنَا بِقَوْلِهِ، فَإِنِ اخْتَلَفُوا أَخَذْنَا بِقَوْلِ بَعْضِهِمْ وَلَمْ نُخَرِّجْ مِنْ أَقَاوِيلِهِمْ كُلِّهِمْ
“Apabila para shahabat bersepakat, maka kami ambil kesepakatan mereka tersebut. Apabila salah seorang di antara mereka berpendapat tanpa ada yang menyelisihi, kami pun mengambil pendapatnya. Apabila mereka berselisih, maka kami mengambil perkataan sebagian di antara mereka dan kami tidak keluar dari perkataan-perkataan mereka itu semuanya” [Al-Madkhal ilas-Sunan Al-Kubraa, 1/45].
Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:
إذا كان في المسألة عن النبي ﷺ حديث لم نأخذ فيها بقول أحد من الصحابة ولا من بعدهم خلافه وإذا كان في المسألة عن أصحاب رسول الله ﷺ قول مختلف نختار من أقاويلهم ولم نخرج عن أقاويلهم إلى قول غيرهم ، وإذا لم يكن فيها عن النبي ﷺ ولا عن الصحابة قول نختار من أقوال التابعين
“Apabila dalam suatu permasalahan terdapat hadits Nabi , maka kami tidak mengambil perkataan salah seorang dari shahabat dan tidak pula dari orang-orang setelah mereka yang menyelisihinya. Dan apabila dalam suatu permasalahan ada perbedaan di antara para shahabat Rasulullah , maka kami memilih salah satu dari perkataan mereka, dan kami tidak keluar dari perkataan-perkataan mereka kepada perkataan yang selain mereka. Apabila kami tidak mendapatkan dalam permasalahan tersebut perkataan Nabi dan para shahabatnya, maka kami memilih ucapan para taabi’iin” [Al-Musawwadah, hal. 276].
Abul-Hasan Al-Asy’ariy rahimahullah berkata:
وعلى أنه لا يجوز لأحد أن يخرج عن أقاويل السلف فيما أجمعوا عليه، وعما اختلفوا فيه، أو في تأويله، لأن الحق لا يجوز أن يخرج عن أقاويلهم
“(Kaum muslimin sepakat)….. dalam permasalahan tidak diperbolehkannya seorangpun untuk keluar dari perkataan-perkataan salaf dalam hal yang mereka sepakati dan yang mereka perselisihkan, atau dalam ta’wilnya; karena kebenaran tidak mungkin keluar dari perkataan-perkataan mereka” [Risaalah ilaa Ahlits-Tsaghr, hal. 306-307].
Contoh sangat banyak, diantaranya adalah permasalahan tidak adanya kewajiban makmum untuk mengulangi shalat apabila imam tidak mengetahui atau lupa bahwa dirinya berhadats.
Setelah membawakan atsar-atsar shahabat, Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata:
وهذا في جماعتهم من غير نكير من واحد منهم
“Dan ini adalah pendapat yang ada pada jama’ah shahabat tanpa ada pengingkaran seorang pun di antara mereka” [Al-Istidzkaar 3/117 dan At-Tamhiid 1/181].
Al-Maawardiy dalam Al-Haawiy (2/239) dan Ibnu Qudaamah rahimahumallah dalam Al-Mughniy (2/504) menegaskan adanya ijmaa’ shahabat dalam permasalahan ini.
Namun demikian, ternukil dari Abu Haniifah dan ulama madzhabnya menyelisihi pendapat ini dimana mereka berpendapat makmum mengulangi shalatnya. Dalam hal ini, Abu Ya’laa rahimahullah berkomentar:
وهذا يدل على حصول الإجماع منهم - أي الصحابة - على ذلك قبل أبي حنيفة
“Dan ini menunjukkan terjadinya ijmaa´dari mereka – yaitu para shahabat – dalam permasalahan tersebut sebelum Abu Haniifah” [At-Ta’liiqul-Kabiir, 1/354].
Ketika telah tercapai ijmaa’, maka tidak boleh terjadi penyelisihan setelahnya. Ibnu ‘Abdil-Barr adalah ulama madzhab Maalikiyyah, Ibnu Qudaamah Hanaabilah, dan Al-Maawardiy Syaafi’iyyah. Secara fiqh, mereka salafi. Fiqh salafi yang tidak tersentral pada madzhab Hanabilah.
Abu Haniifah rahimahullah yang berpendapat demikian bukan berarti ia bukan salafi secara fiqh. Kemungkinan beliau rahimahullah belum mengetahui secara keseluruhan pendapat-pendapat dari kalangan salaf, sehingga beliau berijtihad dengan ijtihadnya.
Benar, ada kalanya ulama menyelisihi pendapat yang ternukil dari ulama sebelumnya, sehingga muncul pendapat ‘baru’. Tidak ada yang ma’shum. Ada banyak faktor yang menyebabkan. Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahulah telah menjelaskan permasalahan itu dalam kitab Raf’uul Malaam ‘an Aimmatil-A’laam (download di sini).
Secara umum, mereka semua menyepakati prinsip ini, yaitu tidak keluar dari nash dan atsar salaf.
Jikalau Bapak Profesor menyebut fiqh manhaji untuk Muhammadiyyah, maka inilah fiqh manhaji yang mesti dipegang.
Kesimpulan : Anggapan Bapak Profesor hafidhahullah bahwa ‘paham salafi’ cenderung pada aspek ‘aqidah (saja) dan kalaupun terpengaruh madzhab, maka madzhabnya Hanabilah; tidak valid.
3.     Rekayasa Paham Salafi Kontemporer
Bapak Profesor hafidhahullah setelah berhalusinasi tentang macam-macam salafi, berkata:
“Nah Ikhwan (IM) ini setelah dikejar-kejar di Mesir – di Mesir kan dilarang – beralih ke Saudi. Oleh Saudi ditampung juga karena sama salafi. Tetapi bumerangnya di tahun 1978 di bawah kepemimpinan Juhaiman ada pemberontakan. Anda pasti tahu itu. Pemberontakan Masjidil-Haram. Bahkan Masjidil-Haram dapat dikuasai sampai 1 minggu. Nah ini salafi yang mempunyai pandangan politik. Nah salafi ini ada salafi politik, yaitu mereka sangat politis, selalu mengkritisi rejim penguasa, dan kalau perlu mengambil kekuasaan. Nah itu salah satunya Ikhwanul-Muslimin. Nah maka mulai tahun 1978 ini, Saudi ini...(tidak jelas)... paham agamanya harus dipola. Salah satunya apa ? agar mereka tunduk, patuh, tanpa reserve (?) kepada Pemerintah. Nah itu. Jadi dipola. Paham agama. Yaitu salafi hambali yang dipola. Maka kemudian, di situ muncullah ulama-ulama yang kebetulan mempunyai paham yang demikian. Nah di sini juga ulamanya berpaham demikian,… barangkali kalau dalam pendekatan politik, dikooptasi oleh Pemerintah. Kemudian dijadikan alat. Dijadikan alat. Punya paham yang sedemikian ini. Mereka itu siapa ?. Mereka itu yang kita kenal misalnya ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz yang wafat tahun 1999. Kemudian Nashiruddin Al-Albani wafat tahun 1999. Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin, wafat tahun 2001. Nah kemudian yang di belakang ini ada Rabii’ bin Hadiy Al-Madkhaliy. Kemudian kalau yang di Yaman yang disebut sebagai Salafi Yamani, yaitu Syaikh Muqbil yang taat kepada Pemerintah…..”
[22:47 – 25:08].
Salafi yang ada sekarang – menurut Bapak Profesor – merupakan evolusi dari Salafi hasil rekayasa Pemerintah Saudi untuk mempertahankan rezim, yaitu pengalaman menghadapi pemberontakan Juhaiman tahun 1978.
Menyedihkan juga, sekelas beliau menurunkan analisis kelas Pos Kota dan Lampu Merah. Nilai riuhnya 90, sedangkan kontennya 5 (skala 0 – 100).
Bagaimana bisa disimpulkan kewajiban tunduk dan patuh kepada Penguasa (muslim) merupakan paham yang lahir setelah era Juhaiman ?. Sule akan tertawa, jika ia paham.
Tunduk, patuh, mendengar, dan taat kepada Pemerintah atau penguasa merupakan perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya . Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” [QS. An-Nisaa’ : 59].
Diantara makna ulil-amri adalah umaraa’ (penguasa).
Nabi juga bersabda:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada apa-apa yang ia cintai dan yang ia benci, selama tidak diperintah untuk berbuat kemaksiatan. Jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat (pada perintah maksiat tersebut)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 7144].
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا، قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟، قَالَ: أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ
Sesungguhnya kelak sepeninggalku kalian akan melihat atsarah[4] dan perkara-perkara yang kalian mengingkarinya”. Para sahabat bertanya : “Lantas apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah ?”. Beliau bersabda : “Tunaikan kewajiban yang dibebankan kepada kalian, dan mintalah hak kalian kepada Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 7052 dan Muslim no. 1843].
عن علقمة بن وائل الحضرمي عن أبيه قال سأل سلمة بن يزيد الجعفي رسول الله ﷺ فقال : يَا نَبِيَّ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أمَرَاءُ يَسْأَلُوْنَا حَقَّهمْ وَيَمْنَعُوْنَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ فَجَذَبَه اْلأَشْعَثُ بْنِ قَيْسِ وَقَالَ اسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهمْ مَا حَمَلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حَمَلْتُمْ
Dari ‘Alqamah bin Wail Al-Hadlrami dari ayahnya ia berkata : Salamah bin Yazid Al-Ju’fiy pernah bertanya kepada Rasulullah : “Wahai Nabiyullah, bagaimana pendapatmu jika kami punya pemimpin yang menuntut pemenuhan atas hak mereka dan menahan (tidak menunaikan) hak kami. Apa yang engkau perintahkan kepada kami ?”. Maka Rasulullah berpaling darinya, dan Salamah kembali mengulangi pertanyaannya. Dan hal itu berulang hingga dua atau tiga kali. Kemudian Al-Asy’ats bin Qais menariknya (Salamah). Dan akhirnya beliau menjawab : “(Hendaklah kalian) mendengar dan taat kepada mereka. Karena hanyalah atas mereka apa yang mereka perbuat dan atas kalian apa yang kalian perbuat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1846].
عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لا نَسْأَلُكَ عَنْ طَاعَةِ مَنِ اتَّقَى، وَلَكِنْ مَنْ فَعَلَ وَفَعَلَ، فَذَكَرَ الشَّرَّ، فَقَالَ: " اتَّقُوا اللَّهَ، وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا
Dari ‘Adiy bin Haatim, ia berkata : Kami bertanya : ”Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya tentang ketaatan kepada orang (pemimpin) yang bertaqwa. Akan tetapi (kami bertanya tentang) orang yang telah berbuat begini dan begitu” – maka ia menyebutkan kejelekan. Maka beliau bersabda : ”Bertaqwalah kepada Allah, dengar dan taatlah kalian (kepadanya)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ’Aashim dalam As-Sunnah no. 1069; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Dhilaalul-Jannah 2/508].
Tunduk, patuh, mendengar, dan taat kepada penguasa muslim pada hal yang ma’ruuf[5], serta tidak keluar ketaatan dengan melakukan pemberontakan meskipun dhalim merupakan manhaj yang disepakati para ulama Ahlus-Sunnah.
عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ، قَالَ: قَالَ لِي عُمَرُ: " يَا أَبَا أُمَيَّةَ، إنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي أَنْ لَا أَلْقَاكَ بَعْدَ عَامِي هَذَا، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ، إنْ ضَرَبَكَ فَاصْبِرْ، وَإِنْ حَرَمَكَ فَاصْبِرْ، وَإِنْ أَرَادَ أَمْرًا يَنْتَقِصُ دِينَكَ، فَقُلْ: سَمْعٌ وَطَاعَةٌ، دَمِي دُونَ دِينِي، فَلَا تُفَارِقِ الْجَمَاعَةَ
Dari Suwaid bin Ghafalah, ia berkata : Telah berkata ‘Umar (bin Al-Khaththaab) : “Wahai Abu Umayyah, sesungguhnya aku tidak tahu barangkali setelah tahun ini aku tidak menjumpaimu lagi. Dengar dan taatlah, meskipun yang memerintahkanmu seorang budak Habsyiy yang terpotong hidungnya. Seandainya ia memukul punggungmu, maka sabarlah. Seandainya ia mengharamkan (tidak memenuhi) hak-hakmu, maka sabarlah. Dan seandainya menghendaki satu perkara yang akan mengurangi agamamu, maka katakanlah : ‘Aku tetap mendengar dan taat (dengan pengorbanan) darahku, namun tidak agamaku. Janganlah engkau memisahkan diri dari jama’ah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 12/455; shahih].
Al-Hasan Al-Bashriy rahimahullah (w. 110 H) pernah berkata :
والله ما يستقيم الدِّين إلاَّ بهم ، وإنْ جاروا وظلموا ، والله لما يُصْلحُ الله بهم أكثرُ ممَّا يُفسدون ، مع أنَّ - والله - إنَّ طاعتهم لغيظٌ ، وإنَّ فرقتهم لكفرٌ
”Demi Allah, agama tidak akan tegak kecuali dengan (mentaati) mereka (penguasa). Meskipun mereka sewenang-wenang dan berlaku dhalim. Demi Allah, kebaikan yang Allah limpahkan dengan adanya mereka lebih besar daripada kerusakan yang mereka timbulkan. Meskipun ketaatan terhadap mereka – demi Allah – merupakan amarah,  namun memisahkan diri dari mereka (memberontak) merupakan kekufuran[6]” [Jaami’ul-‘Ulum wal-Hikam, hal. 588, tahqiq : Maahir Al-Fahl].
Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah berkata ketika terjadi debat dengan orang-orang yang ingin melepas ketaatan terhadap penguasa:
عَلَيْكُمْ بِالنَّكِرَةِ بِقُلُوبِكُمْ، وَلا تَخْلَعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، وَلا تَشُقُّوا عَصَا الْمُسْلِمِينَ، وَلا تَسْفِكُوا دِمَاءَكُمْ وَدِمَاءَ الْمُسْلِمِينَ مَعَكُمُ، انْظُرُوا فِي عَاقِبَةِ أَمْرِكُمْ، وَاصْبِرُوا حَتَّى يَسْتَرِيحَ بَرٌّ، أَوْ يُسْتَرَاحَ مِنْ فَاجِرٍ، وَدَارَ فِي ذَلِكَ كَلامٌ كَثِيرٌ لَمْ أَحْفَظْهُ وَمَضَوْا
“Wajib bagi kalian untuk mengingkarinya dengan hati kalian, namun jangan menarik ketaatan, jangan memecah-belah persatuan kaum muslimin, serta jangan menumpahkan darah kalian dan darah kaum muslimin bersama kalian. Perhatikanlah nanti akibat dari urusan kalian. Bersabarlah hingga orang yang baik dapat beristirahat atau diistirahatkan dari orang yang jahat (faajir)” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah 1/133-134 no. 90].
Abu Haatim Ar-Raaziy dan Abu Zur’ah Ar-Raaziy rahimahumallah berkata:
أَدْرَكْنَا الْعُلَمَاءَ فِي جَمِيعِ الأَمْصَارِ حِجَازًا وَعِرَاقًا وَشَامًا وَيَمَنًا فَكَانَ مِنْ مَذْهَبِهِمُ .....وَلا نَرَى الْخُرُوجَ عَلَى الأَئِمَّةِ وَلا الْقِتَالَ فِي الْفِتْنَةِ، وَنَسْمَعُ وَنُطِيعُ لِمَنْ وَلاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَمْرَنَا وَلا نَنْزِعُ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، وَنَتَّبِعُ السُّنَّةَ وَالْجَمَاعَةَ، وَنَجْتَنِبُ الشُّذُوذَ وَالْخِلافَ وَالْفُرْقَةَ
“Kami telah berjumpa dengan para ulama di seluruh kota baik di Hijaaz, ‘Iraaq, Syam, dan Yaman, maka diantara madzhab yang mereka pegang adalah …… Dan kami memandang tidak bolehnya keluar ketaatan (memberontak) kepada para pemimpin (kaum muslimin) dan mengobarkan peperangan di masa fitnah. Kami senantiasa mendengar dan taat kepada orang yang Allah ‘azza wa jalla berikan kekuasaan untuk mengatur urusan kami. Kami tidak akan melepaskan tangan kami dari ketaatan. Kami mengikuti sunnah dan jama’ah, serta menjauhkan diri dari keganjilan, penyelisihan, dan perpecahan” [Syarh Ushuulil-I’tiqaad, 1/177].[7]
‘Aliy bin Al-Madiiniy rahimahullah (w. 234 H) berkata:
وَمَنْ خَرَجَ عَلَى إِمَامٍ مِنْ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَقَدِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَأَقَرُّوا لَهُ بِالْخِلافَةِ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَتْ بِرِضًا كَانَتْ أَوْ بِغَلَبَةٍ فَهُوَ شَاقٌّ هَذَا الْخَارِجُ عَلَيْهِ الْعَصَا، وَخَالَفَ الآثَارَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَإِنْ مَاتَ الْخَارِجُ عَلَيْهِ مَاتَ مِيتَةَ جَاهِلِيَّةٍ. وَلا يَحِلُّ قِتَالُ السُّلْطَانِ، وَلا الْخُرُوجُ عَلَيْهِ لأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ، فَمَنْ عَمِلَ ذَلِكَ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ عَلَى غَيْرِ السُّنَّةِ.
“Barangsiapa yang keluar ketaatan/memberontak terhadap seorang pemimpin dari kalangan pemimpin kaum muslimin yang manusia telah berkumpul di bawah kepemimpinannya dan merekapun mengakui kekhilafahannya/kepemimpinannya, dengan cara apa saja, baik dengan keridlaan ataupun paksaan; maka orang yang memberontak tersebut telah merusak persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar-atsar dari Rasulullah . Apabila ia mati, maka matinya dalam keadaan mati jahiliyyah. Dan tidak halal untuk memeringai sulthaan/penguasa, dan tidak boleh seorangpun keluar ketaatan/memberontak terhadapnya. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia adalah mubtadi’ yang tidak berada di atas sunnah” [idem, 1/168].
Perkara mendengar dan taat kepada penguasa muslim – baik yang shaalih maupun dhaalim – merupakan prinsip pokok Ahlus-Sunnah yang diletakkan para ulama dalam kitab-kitab ‘aqidah mereka, seperti Ismaa’iil bin Yahyaa Al-Muzanniy (w. 264 H) dalam Syarhus-Sunnah, Harb bin Ismaa’iil Al-Kirmaaniy (w. 280 H) dalam Al-Mu’taqad, Ibnu Abi ‘Aashim (w. 287 H) dalam As-Sunnah, Abu Ja’far Ath-Thahawiy Al-Hanafiy (w. 361 H) dalam Al’Aqiidah Ath-Thahaawiyyah, Al-Hasan bin ‘Aliy Al-Barbahaariy (w. 329 H) dalam Syarhus-Sunnah, Abul-Hasan Al-Asy’ariy (w. 330) dalam Risaalah ilaa Ahlits-Tsaghr, Abu Bakr Muhammad bin Al-Husain Al-Aajurriy (w. 360 H) dalam Asy-Syarii’ah, Ibnu Baththah Al-‘Ukbariy (w. 387 H) dalam Asy-Syarh wal-Ibaanah ‘alaa Ushuulis-Sunnah wal-Diyaanah, Ibnu Abi Zamaniin (w. 399 H) dalam Ushuulus-Sunnah, Abul-Qaasim Al-Laalikaa’iy (w. 418 H) dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad, Abu ‘Utsmaan Ash-Shaabuuniy (w. 449 H) dalam ‘Aqiidatus-Salaf wa Ashhaabul-Hadiits, Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqiy (w. 458 H) dalam Al-I’tiqaad wal-Hidaayah ilaa Sabiilir-Rasyaad, Ibnu Qudaamah (w. 620 H) dalam Lum’atul-I’tiqaad, dan banyak lagi yang lainnya.
Sengaja saya contohkan kitab-kitab para ulama antar madzhab sebelum Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah agar tidak disangka ini adalah paham Salafi Ibnu Taimiyyah. Karena saya tahu, ada sebagian kaum muslimin alergi dengan nama Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Mereka semua (para ulama) membahas kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa muslim – yang baik maupun yang jahat/dhalim – pada hal yang ma’ruf dan larangan keluar ketaatan darinya. Bahkan sebagian di antaranya tegas mengatakan ijmaa’ dalam permasalahan ini. Apa yang mereka tuliskan adalah hasil penelaahan nash-nash Al-Qur’an, As-Sunnah, dan atsar salaf.
Akankah mereka – dikarenakan pendapat mereka - kita katakan sebagai ulama hasil kooptasi penguasa sebagaimana Bapak Profesor hafidhahullah mengatakan hal yang sama pada beberapa ulama salafi kontemporer ?. Apakah mereka boneka penguasa yang dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan ?.
Perlu Bapak Profesor ketahui, buku-buku yang saya sebut di atas adalah buku-buku yang dipelajari di ma’had-ma’had dan universitas-universitas Islam yang (dianggap) berafiliasi dengan salafi. Bahkan pengajian pekanan yang diadakan para asatidzah lokal dalam negeri juga membahas sebagian kitab-kitab ini. Termasuk ustadz Salafi di Banjarmasin, kota kediaman Bapak Profesor hafidhahullah.
Kesimpulan di point ini : Tuduhan ‘paham salafi’ sekarang merupakan hasil rekayasa Pemerintah Saudi adalah keliru.
Seandainya pun tuduhan ini kita anggap halusinasi, tidak berlebihan juga.[8]
4.     Penisbatan Individu dan Kelompok Tertentu Sebagai Tokoh dan Derivat Salafi
Di atas Bapak Profesor hafidhahullah mengisyaratkan Juhaiman sebagai seorang Salafi. Pada menit-menit sebelumnya, beliau juga menyebutkan beberapa objek. Begini kata beliau:
“Dari Muhammad bin ‘Abdil-Wahhab yang ingin membersihkan tauhid ini, mempengaruhi kepada beberapa tokoh pembaharu. Diantaranya Jamaluddin Al-Afghani yang wafat tahun 1898. Seorang tokoh dari Afghanistan. Kemudian Muhammad Abduh, kemudian Rasyid Ridla yang kebetulan ketiga-tiganya ini di Mesir.…… Nah, Muhammad Rasyid Ridla ini, dia tauhidnya adalah salaf kemudian fiqihnya tidak bermadzhab, walaupun ada nama Hambali juga di nama belakangnya. Tetapi dalam Tafsir Al-Manarnya tidak bermadzhab. Nah itu. Kemudian Ahmad Dahlan terpengaruh dari Muhammad ‘Abduh. Muhammad ‘Abduh ini salaf tauhidnya. Tapi kemudian beliau ini bersinggungan dengan Perancis. Bersinggungan dengan Inggris. ………
Sebelum ini juga ada salafi di Mesir itu. Setelah jaman Rasyid Ridla tadi, mempengaruhi Hasan Al-Banna yang mendirikan Ikhwanul-Muslimin. Ikhwanul-Muslimin jaman Hasan Al-Banna itu moderat. Tapi belakangan setelah ada permusuhan dengan Pemerintah, menjadi radikal di bawah kepemimpinan Sayyid Quthb. Nah ini lebih cenderung disebut dengan Salafi Politik. Jadi Salafi itu ada Salafi Politik, ada Salafi Puritan, ada Salafi Jihadi. Ini pembagiannya lunaknya, terbagi menjadi bermacam-macam gitu. Ada Salafi Sururi, ada Salafi Ghairu Sururi, macam-macam. Tapi ini urut agar pembagiannya lebih mudah. Ada Salafi. Jadi Salafi ingin rujuk kepada Al-Qur’an dam As-Sunnah itu, ada Salafi Politik, nah ini Ikhwan……”
[16:29 – 22:47]
“Dari sini, mungkin kalau Salafi saya batasi untuk Salafi yang Puritan saja, karena ada yang Politik, kemudian ada yang Jihadi. Yang Jihadi itu yang kemudian menjadi ISIS. Yang jadi Jama’ah Islamiyyah, Al-Qaeda itu. Nah, kalau Jihadi itu, bahkan kadang-kadang sudah bisa menghalalkan darah”
[51:03 – 51:25].
Yang saya garis-bawahi di atas adalah individu dan kelompok yang diafiliasikan kepada Salafi dengan aneka penamaan oleh Bapak Profesor hafidhahullah, selain Juhaiman yang telah disebutkan sebelumnya. Diulang : ada Juhaiman, Jamaaluddin Al-Afghani, Muhammad ‘Abduh, Raasyid Ridlaa, Hasan Al-Bannaa, Sayyid Quthb, Al-Ikhwaanul-Muslimuun, ISIS, Jama’ah Islamiyyah, dan Al-Qaeda. Banyak banget ya ?
Kita mesti kembali kepada definisi yang telah disepakati di awal, yaitu : kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf. Apakah mereka ini memang punya prinsip mengembalikan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf ?. Apakah mereka menyepakati dan mengimplementasikan itu ?
Juhaimaan bin Muhammad bin Saif Al-‘Utaibiy, seorang ekstrimist kanan berhalauan takfiriy (mudah mengkafirkan). Ia mengangkat senjata bersama jama’ahnya merebut Masjidil-Haram karena menganggap Pemerintah Saudi sudah keluar dari batasan syari’at Allah. Cita-citanya membebaskan dunia Arab dari penguasa tirani dan thaghut yang ia anggap kafir. Tak segan menumpahkan darah sesama muslim. Dirinya juga punya khayalan tingkat tinggi sehingga tega mengangkat kolega sekaligus saudara iparnya yang bernama Muhammad Al-Qahthaniy sebagai Al-Mahdiy Al-Muntadhar.
Pertanyaan sederhana kita : Apakah idelogi Juhaimaan itu menggambarkan ideologi ‘Salafi’ ?.
Sama sekali tidak. Sebagaimana disinggung di atas, ‘aqidah ‘Salafi’ yang ternukil dari para ulama mutaqaddimiin adalah mendengar dan taat kepada penguasa pada hal-hal yang ma’ruf, serta mengharamkan pemberontakan. Ini adalah kesepakatan ulama yang menjadi bagian penting dalam ‘aqidah salafiyyah.
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ , وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ
”Adapun keluar dari ketaatan terhadap para pemimpin/penguasa serta memeranginya, maka hukumnya adalah haram menurut kesepakat kaum muslimin. Walaupun pemimpin tersebut adalah dhalim lagi fasiq” [Syarh Shahiih Muslim, 12/229].
Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Baththaal rahimahumallah dalam masalah ijmaa’ ini:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْفُقَهَاء عَلَى وُجُوب طَاعَة السُّلْطَان الْمُتَغَلِّب وَالْجِهَاد مَعَهُ وَأَنَّ طَاعَته خَيْر مِنْ الْخُرُوج عَلَيْهِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ حَقْن الدِّمَاء وَتَسْكِين الدَّهْمَاء ، وَحُجَّتهمْ هَذَا الْخَبَر وَغَيْره مِمَّا يُسَاعِدهُ ، وَلَمْ يَسْتَثْنُوا مِنْ ذَلِكَ إِلَّا إِذَا وَقَعَ مِنْ السُّلْطَان الْكُفْر الصَّرِيح
”Para fuqahaa telah bersepakat atas wajibnya taat kepada sulthan yang terpilih dan jihad bersamanya. Hal itu dikarenakan ketaatan kepadanya lebih baik daripada keluar dari ketaatan (membangkang/memberontak), yang dengan itu bisa memelihara darah dan menenangkan orang banyak. Tidak ada pengecualian atas hal itu, kecuali bila sulthan melakukan kekufuran yang nyata” [Fathul-Baariy, 13/7].
Inilah yang diajarkan As-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz rahimahullah yang dianggap boneka penguasa oleh Bapak Profesor:
لكن لا يجوز الخروج على الأئمة وإن عصوا بل يجب السمع والطاعة في المعروف مع المناصحة ولا تنزعن يدا من طاعة لقول النبي صلى الله عليه وسلم: على المرء السمع والطاعة في المنشط والمكره وفيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية الله فإن أمر بمعصية الله فلا سمع ولا طاعة. ويقول عليه الصلاة والسلام: من رأى من أميره شيئًا من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية الله ولا ينزعن يدًا من طاعة فإنه من فارق الجماعة مات ميتة جاهلية، وقال عليه الصلاة والسلام: من أتاكم وأمركم جميع يريد أن يفرق جماعتكم وأن يشق عصاكم فاقتلوه كائنا من كان، والمقصود أن الواجب السمع والطاعة في المعروف لولاة الأمور من الأمراء والعلماء - وبهذا تنتظم الأمور وتصلح الأحوال ويأمن الناس وينصف المظلوم ويردع الظالم وتأمن السبل ولا يجوز الخروج على ولاة الأمور وشق العصا
“Akan tetapi tidak diperbolehkan memberontak kepada para penguasa meskipun mereka berbuat maksiat. Bahkan, wajib bagi rakyat untuk mendengar dan taat dalam hal yang ma’ruuf, disamping memberikan nasihat kepada mereka. Tidak boleh melepaskan ketaatan berdasarkan sabda Nabi : ‘Wajib bagi seseorang untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan giat ataupun tidak, dan pada yang ia sukai ataupun ia benci selama tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah. Apabila ia diperintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka ia tidak boleh mendengar dan taat (terhadap perintah itu)’. Nabi juga bersabda : ‘Barangsiapa melihat dari pemimpinnya perbuatan maksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukan. Namun tidak diperbolehkan melepaskan ketaatan. Barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah, maka ia mati seperti kematian Jahiliyah’. Nabi juga bersabda : ‘Barangsiapa yang datang kepada kalian sedangkan urusan kalian satu (dalam kepemimpinan) dimana dirinya hendak memecah-belah jamaah kalian dan merusak persatuan kalian; maka bunuhlah ia siapapun orangnya’.
Maksudnya, wajib (bagi rakyat) untuk mendengar dan taat dalam hal yang ma’ruf kepada waliyyul-amri dari kalangan penguasa dan ulama. Dengan cara ini, segala urusan dapat lancar, kondisi masyarakat menjadi baik, masyarakat merasa aman, hak orang yang terdhalimi dapat dikembalikan, orang yang dhalim dapat dicegah, serta jalan-jalan menjadi aman. Maka, tidak diperbolehkan memberontak kepada penguasa dan merusak persatuan (yang ada)” [http://www.binbaz.org.sa/article/208].
Inilah yang diajarkan di bangku sekolah/kuliah universitas Islam dan berbagai majelis ta’lim. Apakah berbeda ?.
Pengkafiran Juhaimaan terhadap para penguasa karena dianggap mereka (penguasa) tidak berhukum dengan hukum Allah dan berbuat sewenang-wenang. Ia terpengaruh doktrinase revolusi dan chaos di Mesir pasca pemberangusan Al-Ikhwaanul-Muslimiin oleh Jamaal ‘Abdun-Naashir. Dan memang, Juhaimaan hanya sekedar menduplikasi pemikiran Sayyid Quthb, tokoh takfiriy Al-Ikhwaan, yang terimport ke Saudi Arabia.
Fariid bin ‘Abdil-Khaalid, seorang tokoh internal Al-Ikhwaanul-Muslimuun, memberikan pengakuan tentang Sayyid Quthb:
ألمعنا فيما سبق إلى أن نشأة فكر التكفير بدأت بين شباب بعض الإخوان في سجن القناطر في أواخر الخمسينات وأوائل الستينات، وأنهم تأثروا بكفر الشهيد سيد قطب وكتاباته، وأخذوا منها أن المجتمع في جاهلية، وأنه قد كفر حكامه الذين تنكروا لحاكمية الله بعدم الحكم بما أنزل الله، ومحكوميه إذا رضوا بذلك
“Telah kami tekankan sebelumnya bahwasannya pertumbuhan pemikiran takfir pada sebagian pemuda Al-Ikhwaan yang mendekam di penjara Al-Qanaathir pada akhir tahun 50-an dan awal tahun 50-an (masehi); maka mereka itu terpengaruh oleh pemikiran dan tulisan-tulisan Asy-Syahiid Sayyid Quthb. Mereka mengambil pemikirannya (Sayyid Quthb) bahwa masyarakat dalam keadaan Jahiliyyah, mengkafirkan para pemimpinnya karena (dianggap) mengingkari Haakimiyyah Allah dengan tidak menerapkan hukum yang diturunkan oleh Allah, serta mengkafirkan rakyatnya jika meridlai hal tersebut” [Al-Ikhwaanul-Muslimuun fii Mizaanil-Haqq, hal. 115].
Apakah ini yang disebut Salafi ?. Jelas bukan ! Ini adalah ideologi tua kaum Khawaarij dalam penakwilan ayat-ayat hukum.
Al-Imaam Abu Bakr Muhammad bin Al-Husain Al-Aajurriy rahimahullah berkata :
ومما يتبع الحرورية من المتشابه قول الله عز وجل : وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ . ويقرؤون معها : ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ فإذا رأوا الإمام يحكم بغير الحق قالوا : قد كفر . ومن كفر عدل بربه ، فقد أشرك ، فهؤلاء الأئمة مشركون ، فيخرجون فيفعلون ما رأيت ، لأنهم يتأولون هذه الآية
“Dan termasuk di antara syubhat yang diikuti kaum Haruuriyyah (Khawaarij) dalam firman Allah ta’ala : ‘Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44). Mereka membacanya bersama ayat : ‘Namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka’ (QS. Al-An’aam : 1). Apabila mereka melihat seorang imam (penguasa) yang berhukum bukan dengan kebenaran, mereka pun berkata : ‘Sungguh ia telah kafir. Dan barangsiapa yang kafir, maka ia telah mempersekutukan Rabb-nya, dan sungguh ia telah berbuat syirik. Mereka adalah para pemimpin kaum musyrik’. Akhirnya, mereka (Khawaarij) keluar (dari ketaatan) dan melakukan apa-apa yang telah kamu lihat. Hal itu dikarenakan mereka mena’wilkan (secara keliru) ayat ini” [Asy-Syarii’ah, 1/144].
Semisal dengan penjelasan Al-Haafidh Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah (w. 463 H) yang berkata :
وقد ضلت جماعة من أهل البدع من الخوارج والمعتزلة في هذا الباب فاحتجوا بهذه الآثار ومثلها في تكفير المذنبين واحتجوا من كتاب الله بآيات ليست على ظاهرها مثل قوله عز وجل {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}
“Dan sungguh telah tersesat kelompok ahlul-bida’ dari kalangan Khawaarij dan Mu’tazilah dalam bab ini. Mereka berhujjah dengan atsar-atsar ini dan yang semisalnya dalam pengkafiran orang-orang yang berbuat dosa. Mereka pun berhujjah dengan Al-Qur’an berupa ayat-ayat yang tidak dimaksudkan sebagaimana dhahir-nya, seperti firman-Nya ‘azza wa jalla : ‘Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44)” [At-Tamhiid, 17/16].
Kalau ada yang berkata : “Bukankah Juhaimaan murid ulama salafi : Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz dan para ulama Saudi lainnya ?”.
Kita katakan :
Waashil bin ‘Athaa’ – founding father aliran Mu’tazilah – adalah murid Al-Hasan Al-Bashriy yang sering bermajelis dengannya. Namun Al-Hasan justru mengingkari dan mengeluarkan Waashil dari majelisnya ketika ia (Waashil) berkata : “Orang fasiq, tidak berstatus mukmin dan tidak pula kafir”.[9] Lalu ‘Amru bin ‘Ubaid bergabung dengannya dan memisahkan diri dari majelis Al-Hasan Al-Bashriy, sehingga kelompok mereka dinamakan Mu’tazilah [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 5/464-465 no. 210].
Meski Waashil pernah berguru kepada Al-Hasan – ulama besar generasi taabi’iin - , para ulama tidak pernah menisbatkan Waashil dan pemahamannya kepada Al-Hasan rahimahullah. Para ulama tidak pernah menimpakan kesalahan Waashil kepada Al-Hasan.
‘Aliy bin Abi Thaalib beserta ahli baitnya radliyallaahu ‘anhum adalah orang-orang yang diagungkan oleh pemeluk sekte Syi’ah. Generasi awal Syi’ah adalah orang-orang yang duduk di majelis Ahlul-Bait dan menyatakan walaa’ terhadap mereka. Ketika mereka melakukan penyimpangan, Ahlul-Bait pun mengingkarinya dengan keras.
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ، وَكَانَ أَفْضَلَ هَاشِمِيٍّ أَدْرَكْتُهُ، يَقُولُ: " يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَحِبُّونَا حُبَّ الإِسْلامِ، فَمَا بَرِحَ بِنَا حُبُّكُمْ حَتَّى صَارَ عَلَيْنَا عَارًا
Dari Yahyaa bin Sa’iid, ia berkata : Aku mendengar ‘Aliy bin Al-Husain – dan ia adalah seutama-utama keturunan Bani Haasyim yang aku temui – berkata : “Wahai sekalian manusia, cintailah kami dengan kecintaan Islam. Kecintaan kalian kepada kami senantiasa ada hingga kemudian malah menjadi aib bagi kami” [Diriwayatkan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 5/110; shahih[10]].
Syi’ah tidak disandarkan pada Ahlul-Bait – meski mereka mengklaimnya – dan Ahlul-Bait pun tidak disandarkan pada Syi’ah.
Begitu juga dengan kasus Juhaimaan. Meski ia pernah menjadi murid Ibnu Baaz, tapi ia tidak sepemahaman dengan Ibnu Baaz. Dirinya lebih mirip kepada Sayyid Quthb dalam pemikiran takfir. Aroma anyir Khawaarij begitu menyengat dari dirinya. Ibnu Baaz pernah memberi syafa’at kepada dirinya ketika masuk penjara karena diharapkan ia dapat memperbaiki diri. Ketika Juhaimaan menampakkan pandangan ekstrimnya, maka Ibnu Baaz rahimahullah mengingkarinya dan memfatwakan agar kelompok Juhaimaan diperangi.
Apakah layak jika penyimpangan Juhaimaan dihubungkan dengan Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Salafi?.
Ini sekaligus merespon tentang cerita ISIS, Jama’ah Islaamiyyah, dan Al-Qaeda yang sudah dikatakan sendiri oleh Bapak Profesor : 'bisa menghalalkan darah' (orang di luar kelompok mereka). Takfir dan penghalalan darah kaum muslimin bukan ‘aqidah salafi sepanjang jaman. Baik dulu maupun sekarang.
Kemudian tentang Al-Ikhwaanul-Muslimuun (IM) dengan Hasan Al-Banna nya. Apakah benar jama’ah ini berserta muassis-nya (Hasan Al-Banna) adalah representasi ‘Salafi’ ?.
IM adalah organisasi ala karedok yang terdiri dari aneka macam sayuran seperti mentimun, taoge, kol, kacang panjang, daun kemangi, dan terong. Berbagai pandangan keagamaan tertampung dalam IM.
Al-Ustadz Hasan Al-Bannaa rahimahullah berkata:
أتحدث إليك الآن عن دعوتنا أمام الخلافات الدينية و الآراء المذهبية.
نجمع ولا نفرق
اعلم ـ فقهك الله ـ أولا: أن دعوة الإخوان المسلمين دعوة عامة لا تنتسب إلى طائفة خاصة، ولا تنحاز إلى رأي عرف عند الناس بلون خاص ومستلزمات وتوابع خاصة، وهي تتوجه إلى صميم الدين ولبه، وتود أن تتوحد وجهة الأنظار والهمم حتى يكون العمل أجدى والإنتاج أعظم وأكبر، فدعوة الإخوان دعوة بيضاء نقية غير ملونة بلون
“Maka sekarang akan akan berbicara tentang dakwah kami terkait perselisihan-perselisihan keagamaan (ikhtilaafaat diiniyyah) dan pendapat-pendapat madzhabiyyah. Yaitu : Kami (berusaha) menyatukan dan tidak mencerai-beraikan. Ketahuilah – semoga Allah memberikan pemahaman kepadamu – bahwasannya dakwah IM  adalah dakwah umum yang tidak menisbatkan diri kepada kelompok tertentu, dan tidak pula cenderung kepada satu pendapat yang dikenal manusia dengan warna, ciri khas, dan tabiat yang khusus. Dakwah kami fokus pada pusat dan jantung agama, serta berkinginan untuk menyatukan semua pandangan dan semangat hingga amalan tersebut lebih bermanfaat dan hasilnya lebih besar. Maka, dakwah IM adalah dakwah yang putih bersih tanpa terkontaminasi dengan warna tertentu” [Rasaail Al-Imaam Asy-Syahiid Hasan Al-Bannaa].
Karena keinginan tersebut, dalam IM ada unsur Shufiyyahnya, dan Hasan Al-Banna sendiri seorang tokoh Shuufiyyah sebagaimana dikatakan Sa’iid Hawwa rahimahumallah:
إِنَّ الصُّوْفِيَّةَ عِنْدَهُمْ اصْطِلَاحٌ الْمُرْشِدُ الْكَامِلُ ، وَلَقَدْ كَانَ اْلأُسْتَاذُ الْبَنَّا مُرْشِدًا كَامِلًا بِشَهَادَةِ كِبَارِ الصُّوْفِيَّةِ أَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya shuufiyyah memiliki istilah Al-Mursyid Al-Kaamil (pembimbing yang sempurna). Dan sungguh Al-Ustaadz Al-Bannaa adalah seorang pembimbing yang sempurna berdasarkan persaksian para pembesar shufi sendiri” [Tarbiyyatunar-Ruuhiyyah].
IM sangat toleran terhadap aneka pemahaman sesat dan bahkan mendakwahkan persatuan Ahlus-Sunnah – Syi’ah. ‘Umar At-Tilmisaaniy – mursyid aam ketiga IM – berkata:
وفي الأربعينات على ما أذكر كان السيد القمي-وهو شيعي المذهب- ينزل ضيفا على الإخوان في المركز العام ووقتها كان الإمام الشهيد يعمل جاداً على التقريب بين المذاهب ,حتى لا يتخذ أعداء الإسلام الفرقة بين المذاهب منفذا يعملون من خلاله على تمزيق الوحدة الإسلامية ,وسألناه يوماً عن مدى الخلاف بين أهل السنة والشيعة ,فنهانا عن الدخول في مثل هذه المسائل الشائكة التي لا يليق بالمسلمين أن يشغلوا أنفسهم بها ..... فقال رضوان الله عليه : اعلموا أنَّ أهل السنة والشيعة مسلمون تجمعهم كلمة لا إله إلاَّ الله وأنَّ محمداً رسول الله وهذا أصل العقيدة ,والسنة والشيعة فيه سواء وعلى التقاء ,أما الخلاف بينهما فهو في أمور من الممكن التقريب فيها بينهما
“Pada tahun 40-an seingatku, As-Sayyid Al-Qummiy yang bermadzhab Syi’ah bertamu ke markaz besarnya. Waktu itu, Al-Imaam Asy-Syahiid berusaha keras untuk mengadakan pendekatan antar madzhab, hingga musuh-musuh Islam tidak menjadikan perpecahan antar madzhab sebagai celah untuk merobek persatuan kaum muslimin. Dan pada suatu hari kami bertanya kepada beliau tentang cakupan perselisihan antara Ahlus-Sunnah dan Syii’ah. Maka beliau melarang kami untuk masuk dalam permasalahan-permasalahan sensitif semisal ini. Kaum muslimin tidak boleh menyibukkan diri mereka terhadapnya….. Lalu beliau (Al-Ustadz Hasan Al-Banna) berkata : ‘Ketahuilah, bahwasannya Ahlus-Sunah dan Syi’ah statusnya adalah muslim yang disatukan oleh kalimat Laa ilaha illallaah wa anna Muhammadar-Rasuulullah. Ini adalah pokok ‘aqidah. Ahlus-Sunnah dan Syi’ah terdapat kesamaan dan kesesuaian (titik temu). Adapun perselisihan antara keduanya, maka itu dalam perkara-perkara yang sangat dimungkinkan untuk dilakukan pendekatan antara keduanya….” [Dzikriyaat Laa Mudzakkiraat, hal. 249-250 atau Al-Ikhwaanul-Muslimuun wasy-Syii’ah].
Apakah perbedaan kita dengan Syii’ah hanyalah masalah perbedaan fiqh ? Ataukah sudah masuk pada perbedaan ‘aqiidah ?. Majelis Ulama Indonesia sudah mencetak buku berjudul ‘Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia’.[11] Penyimpangan Syi’ah termasuk penyimpangan kelas kakap.
Ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin, ramai tentang masalah Ahok yang dianggap melecehkan Al-Qur’an terkait QS. Al-Maaidah ayat 51. Ayat itu menjelaskan konsep ‘aqidah al-walaa’ wal-baraa’. Al-Qur’an dalam banyak ayat telah menjelaskan tentang permusuhan antara kaum muslimin dengan Yahudi, Nashrani, dan orang-orang kafir yang lain karena masalah ‘aqidah. Kaum muslimin memusuhi mereka karena kekufuran dan kesyirikan mereka. Tapi apa kata Ustadz Hasan Al-Banna ? Beliau rahimahullah berkata:
فأقرر أن خصومتنا لليهود ليست دينية؛ لأن القرآن حضّ على مصافاتهم ومصادقتهم، والإسلام شريعة إنسانية قبل أن يكون شريعة قومية، وقد أثنى عليهم وجعل بيننا وبينهم اتفاقا {ولا تُجادِلُوا أَهْلَ الكِتَابِ إلاَّ بِالَّتي هِي أَحْسَنُ} وحينما أراد القرآن الكريم أن يتناول مسألة اليهود تناولها من الوجهة الاقتصادية والقانونية....
”Saya tegaskan sekali lagi bahwa persengketaan/permusuhan kita dengan Yahudi bukanlah persengketaan/permusuhan karena agama, karena Al-Qur’an menganjurkan kita agar bergandeng tangan dan bersahabat dengan mereka dan menyuruh agar mengadakan kesepakatan antara kita dengan mereka. Allah berfirman : ‘Dan janganlah kalian berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik’ (QS. 29:46). Setiap kali Al-Qur’an berbicara tentang masalah Yahudi, maka disinggung dari sisi perekonomian dan hukum....” [Al-Ikhwaanul-Muslimuun Ahdats Shana’at-Taariikh, 1/409-410].
Dalam kesempatan lain:
إن الإسلام الحنيف لا يخاصم ديناً ولا يهضم عقيدة
“Sesungguhnya Islam yang hanif (lurus) itu tidaklah memusuhi satu agamapun, juga tidak menyerang/menganiaya satu ‘aqidahpun” [Mawaaqifun fid-Da’wati wat-Tarbiyyah, hal. 163].
Karenanya, dakwah IM tidak fokus pada masalah pembinaan ‘aqidah ketauhidan dan menjauhi kesyirikan, karena dalam diri mereka berkumpul orang-orang yang punya masalah dalam kedua hal tersebut. Yang penting kumpul……..
Inikah dakwah salafi ? Inikah yang disebut kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf sebagaimana terminologi Salafi yang dikemukakan oleh Bapak Profesor yang terhormat ? Bahkan lebih mirip dakwah oportunistik karena ending-nya adalah politik kekuasaan.
Begitu juga dengan barisan IM yang lebih cenderung pada pemikiran radikalis Sayyid Quthb rahimahullah.
“Nggak cocok Pak jika disebut dakwah salaf, paham salaf, dan komunitas salafi….”
Kemudian tentang Jamaaluddin Al-Afghaaniy dan Muhammad ‘Abduh, dua orang yang dianggap membawa pemikiran tajdiid (pembaharuan) di dunia Islam.
Tajdiid dalam apa gerangan yang mereka berdua lakukan ?
Diantaranya tajdiid dalam ‘aqidah dan tafsiir. Seperti, dalam menafsirkan ayat :
وَقُلْنَا يَا آَدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ * فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
Dan Kami berfirman : "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan" [QS. Al-Baqarah : 35-36].
Muhammad ‘Abduh menafsirkan ayat ini, bahwa yang dimaksud surga di situ adalah sebuah kebun yang berada di sebuah bukit [Al-A’malu Al-Kamilah, Muhammad ‘Abduh]. Penafsiran semacam ini adalah penafsiran model Mu’tazilah dan Qadariyyah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Qurthubi [Lihat Tafsir Ibni Katsir I, hal 116].
Begitu pula dalam menafsirkan surat Al-Fiil, Muhammad ‘Abduh masih memakai pola yang sama. Katanya : “….Di hari kedua, tentara Abrahah terjangkiti penyakit cacar. ‘Ikrimah mengatakan, bahwa penyakit ini pertama kali muncul di negeri ‘Arab. Ya’qub bin ‘Uthbah menyatakan tentang kejadian ini, bahwa pada tahun itu cacar menyerang ke seluruh tubuh mereka hingga hancur tubuh itu. Kemudian Abrahah dan sebagian tentaranya menyingkir dari tempat tersebut dan banyak diantaranya yang mati” [Al-A’maalu Al-Kamilah, Muhammad ‘Abduh, jilid III, hal 473].
Latar belakang penafsiran semacam ini dalam rangka agar diterima oleh pola pikir masyarakat Barat. Padahal, Allah ta’ala telah secara jelas menyebutkan pengertian ayat tersebut yang tentu saja tidak memerlukan kepada ta’wil. Firman-Nya ta’ala :
تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ
Yang melempari mereka dengan batu dari tanah yang terbakar” [QS. Al-Fiil : 4].
Bila dilihat dalam kitab tafsirnya, niscaya akan banyak ditemukan pemikiran Muhammad ‘Abduh yang semacam itu. Hal itu tak mengherankan, sebab pemikirannya banyak dipengaruhi oleh orientalis, yakni saat dirinya menetap di Perancis. Hubungan tersebut tetap terjalin meski dirinya telah berpindah ke Mesir, baik melalui surat-menyurat atau saling kunjung-mengunjungi. Tatkala dirinya menjabat sebagai mufti di Mesir, dia pernah pula dikunjungi oleh orientalis. Dia juga menjalin hubungan yang cukup erat dengan seorang hakim berkebangsaan Inggris di Mesir, yaitu Lord Kramer. Hal itu bukan merupakan sesuatu yang rahasia lagi [Waqii’unal-Mu’aashir, hal. 310-315].
Muhammad ‘Abduh senantiasa berusaha membuktikan bahwa Islam selaras dengan akal. Atau dengan kata lain Islam itu rasional. Jika terdapat pertentangan akal dengan naql (Al-Qur’an dan As-Sunnah), Muhammad ‘Abduh mengatakan : “Kaum muslimin telah bersepakat – dan hanya sedikit yang menyelisihi – apabila akal bertentangan dengannaql, maka akallah yang didahulukan” [Al-A’mal Al-Kamiilah oleh Muhammad ‘Abduh, 3/282].
Manhaj beragama seperti ini adalah manhaj Mu’tazillah. Muhammad ‘Abduh juga mendirikan Jam’iyyah At-Ta’liif wat-Taqriib yang punya misi melakukan penyatuan dan pendekatan agama samawi yang tiga[12] [Taariikh Al-Ustaadz Al-Imaam, 1/817-829 melalui At-Tajdiid fil-Fikril-Islaamiy hal. 403].
Kok bisa-bisanya Salafi lagi yang terkena leachate sampah pemikiran Muhammad ‘Abduh ini…..[13]
Jamaaluddin Al-Afghaaniy, guru Muhammad ‘Abduh. Ia (Jamaaluddin Al-Afghaaniy) adalah seorang Raafidliy (penganut Syi’ah Raafidlah)[14] dan Maasuniy (pengikut Freemasonry)[15] yang berbaju Islam. Memiliki pemikiran ‘baru’ – tapi nyleneh – seperti ajakan penyatuan/pendekatan agama yang tiga[16], sama seperti ‘Abduh. Katanya lagi, nubuwwah itu bisa diusahakan.[17] Banyak penyimpangannya yang telah dijelaskan para ulama.
Apakah orang seperti ini layak dikatakan prototype Salafi abad 20 ?.
Muhammad Abduh dan Jamaluddin Al-Afghani banyak mempengaruhi Muhammad Rasyid Ridlaa dalam beberapa tulisan di Majalah Al-Manar yang kental dengan pemikiran Mu’tazilah yang menolak As-Sunnah. Namun Raasyid Ridlaa banyak rujuk dan lebih dekat kepada Ahlus-Sunnah – meski bekas-bekas pemahaman gurunya masih kentara – dibandingkan Jamaaluddin Al-Afghaaniy dan Muhammad ‘Abduh.
So, tajdiid yang kemudian dimaknai dengan pembaharuan, bukan sekedar memperbaharui. Kalau memperbaharui apa yang telah pakem, maka konteks baru ini adalah bid’ah. Mengada-ada sesuatu dalam agama. Kalau itu menjadi asas agamanya, jadilah Ahlul-bid’ah wadl-dlalaalah, bukan Ahlus-Sunnah wal-Jama’aah.
Makna tajdiid yang diterangkan para ulama adalah:
يُبَيِّن السُّنَّة مِنْ الْبِدْعَة وَيُكْثِر الْعِلْم وَيَنْصُر أَهْله وَيَكْسِر أَهْل الْبِدْعَة وَيُذِلّهُمْ
“Menjelaskan sunnah dari (percampuran) bid’ah, memperbanyak ilmu dan menolong orang yang berpegang kepadanya, serta menghancurkan ahlul-bid’ah dan menghinakannya” [‘Aunul-Ma’buud, 11/386].
As-Sindiy rahimahullah berkata:
كُلّ مَنْ يَدْعُو النَّاس إِلَى إِقَامَة دِين اللَّه وَطَاعَته وَسُنَّة نَبِيّه صَلَوَات اللَّه وَسَلَامه عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
“Setiap orang yang mengajak manusia untuk menegakkan agama Allah dan mentaati-Nya, serta sunnah Nabi-Nya shalawaatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa ashhaabihi” [Haasyiyyah As-Sindiy ‘alaa Sunan Ibnu Maajah, 1/9].
Inilah yang dimaksud dalam sabda Nabi :
إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk umat ini setiap penghujung 100 tahun, orang yang akan memperbaharui agama mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4291; shahih[18]].
Tentang Kiyai Haji Ahmad Dahlan rahimahullah, maka beliau adalah dai Ahlus-Sunnah. Terus terang saya belum pernah secara khusus mempelajari segala macam tulisan atau buku beliau. Namun demikian, saya ber-husnudhdhan dakwah yang beliau bawa adalah dakwah Ahlus-Sunnah, dakwah salaf. Berbeda dengan tiga tokoh di atas yang diklaim mempengaruhi diri beliau rahimahullah.
5.     Salafi Menafikkan Akal ?
Bapak Profesor hafidhahullah berkata:
“Salafi, kalau dari awal itu hanya berbicara tentang masalah tauhid. Kalau masalah fiqh itu masih sangat… ya tidak terlalu ketat, tidak terlalu fanatik. Tapi belakangan, sampai ke bawah ini, salafi itu kepada fiqihnya ketat. Karena fiqihnya fiqih Hambali. Fiqih Hambali. Nah, fiqih Hambali itu cara mengistimbath hukumnya cara pertama, dasar hukumnya Al-Qur’an, yang kedua hadits, hadits shahih tentunya. Yang ketiga fatwa shahabat, ijma’ shahabat. Yang keempat, hadits dlaif. Yang keempat hadits dlaif. Tapi hadits dlaif yang ini adalah hadits dla’if dalam katagori imam Ahmad bin Hanbal. Yang selanjutnya adalah fatwa shahabat yang mendekati Al-Qur’an dan hadits. Nah, itu madzhab Hanbali. Jadi mereka dalam hal ini sangat tekstualis. Tidak memberikan porsi kepada akal di dalam istinbath hukum fiqh….”
[29:05 – 30:23].
Beliau hafidhahullah melanjutkan:
“Nah kebetulan yang ada di sekitar kita ini saudara-saudara kita, salafi itu adalah Salafi Puritan. Artinya Salafi Puritan, yang mempunyai ajaran dasar kembali kepada Islam murni sebagaimana yang dijalankan oleh as-salafush-shaalih. Kemudian tauhid, perjuangan melawan syirik, bid’ah, dan khurafat. Muhammadiyyah ? Sama kan ?. Memberantas TBC. Sumber hukum Islam : Al-Qur’an, hadits, dan ijmaa’ shahabat. Nah ini mungkin ada bedanya. Kalau Muhammadiyyah, sumber hukum Islam : Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan akal untuk memahaminya. Kalau mereka : Al-Qur’an, hadits, dan ijmaa’ shahabat”.
[38:18 – 39:10]
Tentang masalah ijmaa’, saya kira tidak perlu diulang. Menafikkan ijmaa’ adalah kekeliruan yang sangat fundamental dalam agama. Namun saya khawatir, justru ada sesuatu yang terluput dari pengetahuan Bapak Profesor hafidhahullah. Pada kenyataannya, Majelis Tarjih Muhammadiyyah menerima ijmaa’ shahabat sebagai landasan hukum.[19]
Yang sedikit lucu dari pernyataan di atas, ada semacam isyarat – semoga sih saya salah – bahwa Hanaabilah atau Salafi menafikkan akal dalam istinbath terhadap nash. Adapun Muhammadiyyah, menggunakan akal untuk memahami nash.
Kok bisa dikatakan begitu ?. Keren banget dong kalau begitu Muhammadiyyah….
Jelas ini statement yang ngawur bin ngawur bin ngawur bin ngawur bin ngawur bin ngawur bin ngawur…..
Allah ta’ala telah memerintahkan agar mengoptimalkan akal kita terhadap ayat-ayat kauniyyah-Nya, sebagaimana firman-Nya:
وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومُ مُسَخَّرَاتٌ بِأَمْرِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
“Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya)” [QS. An-Nahl : 12].
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأولِي الألْبَابِ
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal” [QS. Aali ‘Imraan : 190].
Allah ta’ala juga memerintahkan agar manusia memahami ayat-ayat-Nya yang berisi tentang hukum-hukum-Nya:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239) وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (240) وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (241) كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (242)
Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya[QS. Al-Baqarah : 238-242].
Pada prakteknya, orang-orang Hanaabilah dan/atau Salafi melakukan pengkajian dalil, istinbaath terhadap nash-nash, dan tarjiih secara intens. Tarjiih bukan pekerjaan Majelis Tarjih Muhammadiyyah saja.
Contoh, ulama Salafi kontemporer – yang dianggap Bapak Profesor sebagai alat legitimasi Penguasa - , yaitu Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy rahimahullah. Kitab beliau berjudul Tamaamul-Minnah fit-Ta’liiq ‘alaa Fiqhis-Sunnah banyak berisi kajian istinbaath nash dan sekaligus tarjih-nya. Sama seperti Muhammadiyyah, Asy-Syaikh Al-Albaaniy tidak menasabkan diri pada madzhab fiqh tertentu.
Contoh lain, Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah, ulama fiqh negeri Saudi Arabia yang diakui dunia. Beliau bermadzhab Hanaabilah, tapi tidak taqlid dan fanatik terhadap madzhab[20]. Kitab beliau yang berjudul Asy-Syarhul-Mumti’ ‘alaa Zaadil-Mustaqnii’ merupakan syarah dari Zaadul-Musta’ni’ fii Ikhtishaar Al-Muqni’ tulisan ulama madzhab Hanaabilah yang bernama Muusaa bin Ahmad Al-Hijaawiy rahimahumullah. Al-Hijawiy menulisnya dengan satu pendapat yang raajih dari Ahmad bin Hanbal. Namun demikian, Asy-Syaikh Ibnul-‘Utsaimiin rahimahullah tetap melakukan pengkajian yang sangat menakjubkan dan melakukan tarjih dalam banyak permasalahan. Bukan sekedar manthuk-manthuk saja atas perkataan Al-Hijaawiy rahimahullah.
Ringkas kata, ulasan Bapak Profesor ini sangat tidak berterima. Ndak valid.
Yang ditolak Salafi dan juga para ulama sepanjang masa adalah mengutamakan akal daripada nash. Agama itu berdasarkan dalil, bukan hanya akal semata. Betapa indah perkataan ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu:
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ، لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
“Seandainya agama ini diukur dengan akal pikiran semata, niscaya bagian bawa khuff (sepatu) lebih berhak untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua khuff-nya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 162; shahih].
Bagian bawah khuff yang menginjak tanah pada umumnya lebih kotor daripada bagian atasnya, sehingga secara akal yang perlu dibersihkan adalah bagian bawahnya. Namun ketika ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu melihat Nabi mengusap bagian atas khuff ketika bersuci, maka ia buang jauh-jauh logika akal tersebut dan hanya mengikuti apa yang ia lihat dari Nabi .
Semua pendapat dalam agama tanpa didasari dalil dan bertentangan dengan dalil, dibuang.
‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu berkata:
أَصْبَحَ أَهْلُ الرَّأْيِ أَعْدَاءَ السُّنَنِ، أَعْيَتْهُمُ الأَحَادِيثُ أَنْ يَعُوهَا، وَتَفَلَّتَتْ مِنْهُمْ أَنْ يَرْوُوهَا فَاسْتَبَقُوهَا بِالرَّأْيِ
Ahlur-ra’yi (= orang-orang yang mengedepankan akal/rasionalis) telah menjadi musuh-musuh sunnah. Hadits-hadits telah menyebabkan mereka tidak mampu untuk menghapalkannya/memahaminya, sehingga mereka pun tidak dapat meriwayatkannya. Lalu mereka bergegas untuk mengambil pendapat dengan akal pikiran mereka” [Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil-Barr dalam Al-Jaami’ no. 2001 & 2003 & 2004, Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhal no. 213, Al-Laalikaa’iy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad no. 201, dan yang lainnya; shahih].
Sahl bin Hunaif berkata :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّهِمُوا رَأْيَكُمْ عَلَى دِينِكُمْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي يَوْمَ أَبِي جَنْدَلٍ وَلَوْ أَسْتَطِيعُ أَنْ أَرُدَّ أَمْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ لَرَدَدْتُهُ
“Wahai sekalian manusia, curigailah pendapat kalian terhadap agama kalian. Sungguh aku telah menyaksikan diriku pada peristiwa Abu Jandal, seandainya aku sanggup untuk menolak perintah Rasulullah , niscaya aku akan menolaknya....” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3181 & 7308].
Maksud perkataan ‘curigailah pendapat kalian terhadap agama kalian’ adalah : Janganlah kalian beramal dalam perkara agama berdasarkan akal pikiran saja tanpa bersandar pada pokok dari agama [Fathul-Baariy, 13/288-289].
Seandainya manhaj Muhammadiyyah dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah – sebagaimana dikatakan oleh Bapak Profesor – berdasarkan akal, maka mesti diberikan catatan yang diberi underline agar dikatakan benar:
a.    tidak mendahulukan akal daripada nash;
b.    tidak menentang nash dengan akal;
c.    tidak merancang pendapat-pendapat yang keluar dari pemahaman salaf atas nash;
d.    akal hanya digunakan untuk memahami nash berdasarkan metode shahih yang dikenal oleh ulama.
6.     Klasifikasi Salafi
Bapak Profesor hafidhahullah dalam ceramahnya banyak membuat turunan Salafi. Ada Salafi Puritan, Salafi Hambali, Salafi Politis, Salafi Jihadi, Neo Salafi, Salafi Yamani, Salafi Simbol, Salafi Sururi, Salafi Ghairu Sururi. Dari awal sampai (hampir) akhir, kita disuguhi bunyi frase-frase ini.
Jika beliau hafidhahullah sudah memahami bahwa substansi dari Salafi adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf, maka tinggal dinilai, apakah cocok ataukah tidak. Salafi itu ya Salafi, tanpa kata sebelumnya atau setelahnya.
Labelisasi aneka Salafi seperti ini rawan beranak-pinak sesuai imajinasi masing-masing penciptanya. Misal, sebagian oknum Aswaja menyebut ‘Sawah’ (Salafi Wahabi). Sebagian pemikir menciptakan term : Salafi-Tradisionalis dan Salafi-Modern. Saya pernah membaca orang Malang (Jatim) nggak jelas bikin term : Salafi Alternatif (situ dulu emang suka musik ?). Pecinta Bhineka Tunggal Ika kemasan agamis - berbeda-beda harakah dan pemikiran tapi satu jua - , menciptakan term : Salafi Toleran. Dan yang lainnya.
Kalau ada Salafi Yamani, nanti ada Salafi Garuti, Salafi Bogori, Salafi Jepang-i, Salafi Kongo-i, yang semuanya dinisbahkan berdasarkan letak geografis.
Kekeliruan individu atau kelompok individu bukan menjadi alasan membuat derivat baru Salafi.
Salafi hakiki itu satu, yaitu orang yang kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman dan praktek salaf. Dialah salafi hakiki. Bagaimana mengetahuinya ? Mempelajari prinsip-prinsip ‘aqidah salaf. Kitab yang tercetak tulisan ulama dahulu dan sekarang berlimpah. Jika menyimpang dari prinsip-prinsip pokoknya, ya bukan Salafi. Sekali lagi : Bukan malah membuat term baru.
7.     Salafi Simbol ?
Bapak Profesor hafidhahullah berkata:
“Kemudian semakin ke bawah ini, salafinya sampai kepada atribut. Simbol. Jadi kalau tadi dalam fiqh, misalnya ya, sangat tekstualis saya katakan, itu misalnya yang berbeda dengan Muhammadiyyah. Salah satu contohnya awal Ramadlan ……”
[30:22 – 30:46].
“Kemudian yang saya sebut dengan Salafi Simbol. Kemudian Salafi Simbol Salafi Bentuk tadi, kalau tadi asalnya ini, semakin ke belakang ini, nah Salafi ini. Kemudian simbolnya apa ? Mungkin yang fisiknya itu janggut. Kemudian celananya di atas dua mata kaki. Ini ada dalil. Dalilnya ada. Dalil tentang dua mata kaki ada dalilnya. Janggut juga ada dalilnya. Nah sekarang persoalannya, adalah persoalan pada saat, misalnya saudara-saudara Salafi berkesimpulan ini adalah wajib. Apabila tidak pakai janggut, maka haram. Berdosa. Celana yang menutup kedua mata kaki, ini haram. Nah, Muhammadiyyah memahami ini. Ini ada dalil. Dalilnya qath’iy atau tidak ?. O ternyata tidak qath’iy. Kemudian ada illah-nya ataukah tidak ? O ternyata ada ‘illah-nya. Janggut ini illah-nya agar kamu berbeda dengan orang Yahudi dan orang Nashrani…….”
[35:16-36:35].
Hanya karena Salafi berjenggot dan tidak isbal, serta mengatakan orang yang mencukur habis jenggot haram dan melakukan isbal berdosa; maka muncullah istilah Salafi Simbol. Sebentar saya mikir dulu……
Bapak Profesor dalam ceramahnya tersebut mengatakan ada dalil untuk tidak mencukur jenggot. Nabi bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Selisilah oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan potonglah kumis” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5892].
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 259].
Yang saya pahami dari kaidah ushul fiqh, semua lafadh yang mengandung perintah menunjukkan makna wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya. Dalam hal ini, tidak ada dalil shahih, sharih (jelas), lagi setara yang memalingkan dari kewajiban ini.
Ibnu Hazm rahimahullah menukil adanya ijmaa’ :
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
”Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mencukur seluruh jenggot adalah tidak diperbolehkan (haram)” [Maraatibul-Ijmaa’, hal 157].
Para ulama menyatakan keharamannya. Misalnya Ahmad bin Qaasim Al-’Abbaadi Asy-Syaafi’iy rahimahumullah yang berkata :
قال ابن الرِّفْعة في حاشية الكفاية: إن الإمام الشافعي قد نصَّ في الأم على تحريم حلق اللحية ، وكذلك نصَّ الزَّرْكَشِيُّ والحُلَيْميُّ في شُعَب الإيمان وأستاذُه القَفَّالُ الشاشيُّ في محاسن الشريعة على تحريم حلق اللحية
”Telah berkata Ibnur-Rif’ah dalam kitab Haasyiyah Al-Kifaayah : ’Sesungguhnya Al-Imaam Asy-Syaafi’iy telah menegaskan dalam kitab Al-Umm tentang keharaman mencukur jenggot. Dan begitu pula yang ditegaskan oleh Az-Zarkasyi dan Al-Hulaimi dalam kitab Syu’abul-Iimaan, dan gurunya (yaitu) Al-Qaffaal Asy-Syaasyiy dalam kitab Mahaasinusy-Syar’iyyah atas keharaman mencukur jenggot” [Hukmud-Diin fil-Lihyah wat-Tadkhiin oleh ’Aliy Al-Halaby hal. 31].
Dan ulama lainnya. Mereka bukan ulama Hambali lo…
Kenyataannya, orang-orang musyrik dan Majusi memang mencukur jenggot mereka dan memelihara kumis. Nabi kita - nabi saya dan Anda (Pembaca) – memerintahkan untuk memelihara jenggot dan memangkas kumis untuk menyelisihi mereka. Seandainya beliau hidup, berkata kepada kita, dan kita pun mendengar perkataan beliau ; akankah kita berani mengatakan : “Ooo,… jenggot tidak apa-apa untuk dicukur habis karena begini dan begitu…”. ????.
Nabi sendiri berjenggot.
عَنْ جَابِر بْن سَمُرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ، وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ، وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ، وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
Dari Jaabir bin Samurah, ia berkata : “Rambut bagian depan dan jenggot Rasulullah telah beruban. Apabila beliau meminyakinya, maka ubannya tidak terlihat. Namun apabila rambut kepala beliau telah kering, maka akan nampak. Beliau adalah seorang yang mempunyai jenggot lebat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2344].
Ketika Salafi mengingatkan kaum muslimin tentang keharaman mencukur jenggot – dan hal itu dikatakan juga oleh para ulama sebelumnya – , ternyata ada yang meriang seraya mengatakan : “Anda Salafi Atribut/Simbol”.
Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Minum obat dulu….
Tentang isbal…..
Bapak Profesor yang terhormat juga telah menyebutkan dalilnya. Seperti sabda Nabi :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Apa saja yang berada di bawah mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya adalah di neraka" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5787].
Ibnu Muflih rahimahullah menjelaskan:
وَقَالَ أَحْمَدُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَيْضًا { مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ } لَا يَجُرُّ شَيْئًا مِنْ ثِيَابِهِ وَظَاهِرُ هَذَا التَّحْرِيمُ
“Ahmad radliyallaahu ‘anhu juga berkata tentang hadits : ‘Apa saja yang berada di bawah dua mata kaki tempatnya di neraka’; yaitu tidak boleh menyeret sesuatu dari pakaiannya’. Dhahir perkataan ini adalah pengharaman” [Aadaabusy-Syar’iyyah, 3/492].
Benar, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Bahkan jumhur ulama berpendapat isbaal tidak sampai derajat haram apabila tidak dilatarbelakangi kesombongan. Bahkan banyak ulama Salafi Saudi yang berpegang pada pendapat jumhur ulama.
Tapi dengan fakta ini, apakah kemudian tidak boleh mengatakan haram ?.
Apakah sesuatu yang menurut kita haram – seandainya kita menguatkan keharamannya - menjadi tidak apa-apa hanya karena eksisnya pendapat jumhur dan pendapat Muhammadiyyah? Tidak boleh pegang mikropon dan bicara haram di pengajian dalam rangka toleransi?.
Sebagaimana Anda punya hak mengatakan tidak haram, maka yang lain pun juga berhak mengatakan sebaliknya. Yang keliru adalah jika memaksakan kehendak dan berpecah-belah hanya karena khilafiyyah mu’tabar di kalangan ulama. Apakah individu Salafi ada yang ‘memaksakan kehendak’ dalam masalah ini ?. Jawab : Ada, dan itu keliru. Tapi tidak selayaknya kekeliruan itu membuat Anda berkreasi membuat istilah baru.
Anyway, kalau boleh tanya…. Nabi itu isbal nggak ?.
Cuma ngasih tahu bahwa Nabi pernah menegur ‘Ubaid bin Khaalid:
ارْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَبْقَى وَأَتْقَى "، فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ، قَالَ: " أَمَا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ "، فَنَظَرْتُ، فَإِذَا إِزَارُهُ عَلَى نِصْفِ السَّاقِ.
Angkatlah kainmu, karena hal itu lebih baik dan lebih bertaqwa bagimu!”. Maka aku (‘Ubaid) pun menoleh, dan ternyata orang tersebut adalah Rasulullah . Aku berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia hanyalah burdah bergaris saja”. Beliau bersabda : “Apakah engkau tidak menganggapku sebagai contoh ?”. Maka aku melihat dan ternyata kain beliau sebatas pertengahan betis”  [Diriwayatkan oleh Ahmad 5/364 dan An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa nomor 9603; shahih].
Allah ta’ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [QS. Al-Ahzaab : 33].
Kita disyari’atkan untuk mengikuti ‘simbol’ (atau apalah yang ingin Anda katakan) yang ada pada diri Nabi .
Terakhir tentang penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah.
Pembahasan klasik tahunan dengan aktor utama (diantaranya) adalah Muhammadiyyah. Bapak Profesor hafidhahullah menjelaskan bahwa dalam hal ini Salafi berbeda metodologi dengan Muhammadiyyah. Kalau Salafi yang katanya tekstualis berdalil dengan hadits diantaranya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَانْسُكُوا لَهَا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ، فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ، فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
Berpuasalah karena melihatnya (hilaal) dan berbukalah karena melihatnya (hilaal). Sembelihlah kurban karena melihatnya (hilaal) juga. Apabila hilaal tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bulan menjadi tigapuluh hari. Apabila dua orang saksi telah menyaksikannya, maka berpuasalah dan berbukalah” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 2116 dari ‘Abdurrahmaan bin Zaid radliyallaahu ‘anhumaa; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan An-Nasaa’iy, 2/95].
Dan banyak hadits yang lain.
Jumhur ulama – kalau tidak boleh dikatakan ijmaa’ – memakai metodologi rukyat. Ada pendapat sebagian kecil ulama sebagaimana disitir Ibnu ‘Abdil-Barr membolehkan hisab, namun dikatakan riwayat pembolehan ini tidak benar. Saya telah menulis pembahasan itu beserta jawaban terhadap pendalilan hisab di artikel berjudul Ru’yatul-Hilaal, sehingga kurang berhajat untuk mengulangi.
Btw, atribut atau simbol ru’yatul-hilaal bukan merk dagang Salafi, tapi ulama dari jaman ke jaman. Bahkan para ulama tersebut menentang keras pihak-pihak yang menggunaan hisab dalam penentuan awal bulan tahun Qamariyyah. Akankah mereka disebut Salafi Simbol?. Sepertinya tidak, karena pesakitan yang sedang diincar di sini adalah Salafi Simbol bentukan Saudi. Duh tragisnya….
Salafi mengkritik Muhammadiyyah bukanlah sesuatu yang luar biasa. Yang mengkritik Muhammadiyyah bukan hanya Salafi saja. Maaf jika di sini (terpaksa) dikatakan bahwa sisi pendalilan Muhammadiyyah lemah. Salafi mengajak pada persatuan kaum muslimin untuk mengikuti keputusan Pemerintah. Sebagaimana kaedah fiqhiyyah : penghukuman seorang hakim mengangkat khilaaf (perselisihan). Maka, keputusan yang ditetapkan Pemerintah seharusnya mengangkat/menghilangkan perselisihan antar berbagai ormas Islam di Indonesia tentang penentuan bulan baru Hijriyyah.
Dulu ‘Abdullah bin Mas’uud mengikuti keputusan ‘Utsmaan bin ‘Affaan radliyallaahu ‘anhumaa dalam masalah raka’at shalat:
عن عبد الرحمن بن يزيد قال : صلّى عثمان بمنىً أربعاً، فقال عبد اللّه بن مسعود: صليت مع النبي صلى اللّه عليه وسلم ركعتين، ومع أبي بكر ركعتين، ومع عمر ركعتين، زاد عن حفص: ومع عثمان صدراً من إمارته ثم أتمّها، …ثمَّ تفرَّقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين، قال الأعمش: فحدثني معاوية بن قرة عن أشياخه أن عبد اللّه صلى أربعاً قال: فقيل له: عبت على عثمان ثم صليت أربعاً قال: الخلاف شرٌّ.
Dari ‘Abdurrahman bin Yaziid, ia berkata : ‘Utsman radliyallaahu ‘anhu shalat di Mina empat raka’at, maka berkatalah Abdullah bin Mas’ud dalam rangka mengingkari perbuatannya : “Aku shalat (ketika safar) bersama Nabi dua raka’at, bersama Abu Bakar dua raka’at, dan bersama ‘Umar dua raka’at, dan bersama ‘Utsman di awal pemerintahannya, kemudian beliau melakukannya dengan sempurna (empat raka’at – tidak diqashar), kemudian kalian berselisih, dan aku ingin sekiranya empat raka’at itu tetap menjadi dua raka’at (sebagaimana dilakukan Nabi )”. Akan tetapi kemudian Ibnu Mas’ud shalat empat raka’at. Maka ditanyakan kepadanya : “Engkau telah mencela perbuatan ‘Utsman, namun engkau sendiri shalat empat raka’at ?”. Maka beliau menjawab : “Khilaaf (perselisihan) itu jelek” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1960; shahih].
Perselisihan itu jelek. Mengikuti keputusan Pemimpin/Penguasa dalam permasalahan ijtihaadiyyah lebih utama agar tercipta persatuan kaum muslimin. Muhammadiyyah sendiri mengakui permasalahan ini adalah ijtihaadiyyah. Dalil yang mereka pakai dilalah-nya dhanniy/tidak qathi’iy.
Seandainya Bapak Profesor hafidhahullah beserta jajarannya di Muhammadiyyah melarang dai salafi menggunakan masjid Muhammadiyyah untuk ta’lim, diantara tujuannya adalah ‘persatuan’ internal kalangan Muhammadiyyah. Seandainya alasan itu dibenarkan, maka persatuan kaum muslimin dalam hal memulai ibadah puasa, ‘Idul-Fithri, dan ‘Idul-Adlhaa seharusnya lebih dikedepankan. Ini persatuan yang disyari’atkan yang ada landasannya dalam agama.[21]
NB : Menutup point ini ada yang ingin saya katakan: Banyak kaum muslimin malu untuk menampakkan syi’ar-syi’ar Islam yang dhahir. Mereka lebih malu memakai celana setengah senti di atas mata kaki daripada celana pendek setengah paha. Mereka lebih malu memakai peci dan berjenggot daripada kaos singlet sambil kebal-kebul pegang Lucky Strike. Bahkan malah curiga jika ada muslimah berjilbab longgar/besar dan memakai cadar, karena sudah kebanyakan melihat yang pakai tank top di sinetron TV. Kaum muslimin kehilangan dignity, karena loyo dalam semangat pengamalan sunnah. “Yang penting hatinya”, celoteh seorang artis.
8.     Salafi Tidak Cocok di Indonesia, dan Muhammadiyyah yang Semestinya Dieksport ke Manca Negara ?
Bapak Profesor hafidhahullah berkata:
“Nah sekarang Salafi itu, muncul karena setting sosial politik tadi. Setting sosial politik Arab. Nah, yang dibawa ke Indonesia. Ini sebenarnya kurang cocok dalam konteks hubungan orang Indonesia. Yang lebih cocok sekarang ini di dunia, bahkan kalau perlu Muhammadiyyah yang diekspor. Jangan mengimpor dari luar. Yang Muhammadiyyah diekspor ke Timur Tengah, diekspor ke Eropa, Australia, ke Amerika…….”
[53:01 – 53:33].
Jika sebelumnya kita telah mengetahui halusinasi sejarah Bapak Profesor tentang Salafi tidak tepat, maka betapa lucunya lelucon di atas.
Manhaj Salaf, adalah manhaj Nabi dan para shahabat. Sudah pasti cocok di semua tempat. Islam tidak mengenal pemahaman berdasarkan aspek geografis atau organisasi. Islam versi Saudi, versi Papua, versi Muhammadiyyah, versi NU, versi Karang Taruna, dan versi-versi yang lainnya. Pemahaman Islam yang benar itu satu. Masalah pokok ‘aqidah tidak boleh ada beda. Adapun masalah khilafiyyah ijtihadiyyah pada ranah fiqh, maka di situ ada ruang toleransi. Tapi bukan toleransi tanpa batas sehingga seenaknya nanti ada orang yang cenderung pada pendapat-pendapat tegas kelemahannya, syaadz (ganjil), atau keluar dari ijmaa’.
Ekspor-impor dai itu boleh, selama dai itu mengajarkan kebenaran.
Saya yakin, apa yang dikatakan oleh Bapak Profesor di atas tidak mewakili entitas Muhammadiyyah. Saya sangat mengapresiasi perkataan Bapak Profesor bahwa Muhammadiyyah itu bukan Dahlaniyyah (taqlid kepada pendapat Kiyai Haji Ahmad Dahlan rahimahullah). Hal ini menandakan sikap positif dari beliau (Bapak Profesor) untuk tidak taqlid (buta), sekedar mengikuti pendapat tanpa (tahu) dalil. Hal yang setara juga bisa dikatakan bahwa Muhammadiyyah bukan ‘Tarjiihiyyah’ (harus taqlid kepada fatwa Majelis Tarjih).
Yang saya tahu dan yakini, Muhammadiyyah adalah organisasi, bukan paham. Bukan Dahlaniyyah (meminjam perkataan Bapak Profesor), bukan Syamsuddiiniyyah, bukan Raiisiyyah, dan individu-individu lainnya, termasuk Bapak Profesor tentu saja. Muhammadiyyah adalah organisasi umat yang sangat berjasa pada kaum muslimin, khususnya di Indonesia. Banyak kebaikan yang telah direalisasikan.
Karena salafi bukan perusahaan dan organisasi, maka Salafi bukan kompetitor Muhammadiyyah. Orang Muhammadiyyah adalah Salafi jika dirinya berkomitmen untuk menjalankan agamanya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman salaf, sebagaimana sekilas telah dijelaskan di atas. Tak perlu mendaftar untuk mendapatkan KTA. Anda adalah Salafi meski tidak membuat akun facebook dan twitter dengan username ‘Al-Atsariy’.
Sekian tulisan ini dibuat. Semoga ada manfaatnya dan mohon maaf jika ada kekeliruan. Kritik konstruktif tetap terbuka.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abul-jauzaa’ – somewhere, 21 Syawwal 1438].




[4]      An-Nawawiy rahimahullah menjelaskan makna atsarah :
والأثرة : الاستئثار والاختصاص بأمور الدنيا عليكم. أي : أسمعوا وأطيعوا وأن أختص الأمراء بالدنيا، ولم يوصلوكم حقكم مما عندهم
Al-Atsarah adalah monopoli dan berbuat sewenang-wenang terhadap kalian dalam urusan dunia. Jadi pengertian hadits itu (yaitu hadits atsarah) adalah : dengar dan taatilah pemerintah/penguasa tersebut walaupun mereka lebih mengutamakan urusan dunia dan tidak memenuhi hak kalian di sisi mereka yang wajib ditunaikan [Syarh Shahiih Muslim, 6/225].
[5]      Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وهذه طريقة خيار هذه الأمة قديما وحديثا وهى واجبة على كل مكلف وهى متوسطة بين طريق الحرورية وأمثالهم ممن يسلك مسلك الورع الفاسد الناشىء عن قلة العلم وبين طريقة المرجئة وأمثالهم ممن يسلك ملك طاعة الأمراء مطلقا وأن لم يكونوا أبرارا
“Dan inilah jalan terbaik umat ini, baik dahulu maupun sekarang, yang wajib bagi setiap mukallaf (untuk menempuhnya). Jalan ini adalah pertengahan antara (1) jalan yang ditempuh Haruuriyyah (Khawaarij) dan semisal mereka yang menempuh jalan wara’ yang rusak yang timbul dari minimnya ilmu; dengan (2) jalan yang ditempuh Murji’ah dan semisal mereka yang menempuh jalan ketaatan terhadap para penguasa secara mutlak, meskipun mereka (penguasa) bukan orang yang baik/shalih” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 28/508].
Ketaatan terhadap penguasa hanya pada yang ma’ruuf (sesuai dengan syari’at), sebagaimana sabda Nabi :
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Tidak ada ketaatan dalam maksiat. Ketaatan hanya pada yang ma’ruuf (sesuai syari’at)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 7257 dan Muslim no. 1840].
[6]      Perkataan beliau : “merupakan kekufuran” maknanya adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam
[8]      Tragedinya lagi, Bapak Profesor hafidhahullah sempat merangkai cerita bahwa setelah kejadian Juhaiman tahun 1979 (bukan 1978), maka Pemerintah Saudi – dengan kekayaan minyaknya – mendirikan universitas-universitas berpaham Salafi Hambali (yang telah dipola), seperti Universitas Islam Madinah, Ibnu Su’uud, Malik Faishal, Ummul-Qurra’ [25:15 – 25:33].
Sebagai informasi saja terkait tahun pendirian beberapa universitas yang disebut oleh Bapak Profesor hafidhahullah:
a.    Universitas Islam Madiinah didirikan tahun 1381 H/1969 M (https://goo.gl/5ZBJLQ).
b.    Univeritas Al-Imaam Muhammad bin Su’uud diresmikan pada tahun 1974 M setelah sebelumnya hanya berstatus Kuliyyatul-‘Uluumisy-Syar’iyyah yang didirikan tahun 1373 H/1953 M (https://goo.gl/yoPGqz dan https://goo.gl/zBB81H).
c.     Universitas Malik Faishal didirikan tahun 1395 H/1975 M dan diresmikan 2 tahun kemudian yaitu tahun 1397 H/1977 M dengan 4 fakultas (https://goo.gl/n1KWtA). 
d.    Universitas Ummul-Qurra’ sebenarnya telah eksis sejak tahun 1369 H/1949 M (fase pertama) dalam bentuk Kuliiyatusy-Syar’iyyah, lalu berkembang menjadi Kuliyyatusy-Syar’iyyah wat-Tarbiyyah tahun 1379 H/1959 M. Kemudian, Kuliyyatut-Tarbiyyah memisahkan diri secara independen tahun 1382 H/1962. Setelah sempat digabung dan menjadi bagian dari Universitas Malik ‘Abdul-‘Aziiz di Jeddah cabang Makkah tahun 1391 H/1971 M, akhirnya berdiri sendiri menjadi Universitas Ummul-Qurra’ melalui dekrit Raja Khaalid bin ‘Abdil-‘Aziiz tahun 1801 H/1981 M (https://goo.gl/QvuNhy).
Ini perlu disampaikan agar jangan sampai timbul salah persepsi dari siapa saja yang mendengar ceramah Bapak Profesor hafidhahullah sehingga menimbulkan keraguan bagi orang yang ingin belajar di sana. Khawatir nanti lulusannya menjadi antek Pemerintah akibat cuci otak 4 atau 5 tahun belajar.
Sebagaimana kita lihat bersama, Pemerintah Saudi mendirikan universitas ini dengan cikal-bakalnya sebelum – atau bahkan : jauh sebelum – peristiwa Juhaiman.
Pendek kata, Jaka Sembung makan kedondong, nggak nyambung dong.
[9]      Yaitu ‘aqidah khas Mu’tazilah : al-manzilah bainal-manzilatain.
[10]     Silakan baca pembahasan riwayat ini pada artikel : Islam dan Ahlul-Bait Menolak Kecintaan ‘Berhala’ ala Syi’ah.
[11]     Dapat dibaca melalui aplikasi adroid di Googleplay atau download bukunya versi pdf di sini atau sini.
[12]     Jika dikatakan Hasan Al-Bannaa terpengaruh Muhammad ‘Abduh dalam masalah taqriib ini, tidak mengherankan.
[13]     Silakan baca artikel : Ragam Pemikiran Mu'tazilah.
[14]     Da’watu Jamaaliddiin Al-Afghaaniy fii Miizaanil-Islaam oleh Mushthafaa Ghazzaal hal. 80.
[15]     Idem, hal. 83.
[17]     Taariikh Al-Ustaadz Al-Imaam, 1/44.
[18]     Silakan baca penjelasannya dalam artikel : Pembaharuan dalam Islam.
[20]     Inilah yang menjadi doktrinase Salafi, tidak fanatik pada madzhab (baca : bukan anti madzhab) dan perkataan orang tertentu. Hanya boleh fanatik pada kebenaran dan dalil.
عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: حَدَّثَ ابْنُ سِيرِينَ رَجُلًا بِحَدِيثٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَجُلٌ: قَالَ فُلَانٌ: كَذَا وَكَذَا، فَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: أُحَدِّثُكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ: قَالَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ: كَذَا وَكذَا، لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا
Dari Qataadah, ia berkata : Ibnu Siiriin pernah menceritakan kepada seseorang satu hadits dari Nabi . Orang tersebut berkata : “Telah berkata Fulaan begini dan begitu”. Maka Ibnu Siiriin berkata : “Aku menceritakan kepadamu satu hadits dari Nabi dan engkau berkata : ‘telah berkata Fulaan begini dan begitu’ ?. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 443; shahih].
[21]     Bukan persatuan lintas ‘aqidah dan manhaj.

Comments

Anonim mengatakan...

Kenapa nggak mencukupkan diri dengan menyebut ahlus sunnah saja? Bukankah identitas ini yang langsung datang dari salaf?

يوم تبيض وجوه: هم أهل السنة

Kalau bilang: "ahlus sunnah terlalu umum, dan banyak yang ngaku ahlus sunnah, tapi menyalahi sunnah", lah ini apa bedanya dengan zaman seksrang yang dimana istilah salafi sudah umum, dan banyak klaimersnya yg justru menyalahi jalan salaf (entah dari aqidah, ibadah atau akhlaknya).

Sebagaimana kita katakan, nggak semua pengaku salafi adalah benaran yg menempuh jalan salaf. Maka demikian pula ahlus sunnah. Yang dinamakan ahlus sunnah itu yang mengikuti sunnah (nabi dan khulafaur rasyidin al-mahdiyyin), yang menyalahi dan menentang, tentu bukan ahlus sunnah, meski ngaku-ngaku ahlus sunnah.

Jadi salafi ini ahlus sunnah itu sendiri? Atau derivatnya? Kenapa tidak merasa cukup dengan penamaan 'ahlus sunnah' yang datang langsung dari salaf?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Itu mencukupkan diri dengan muslim saja ?. He he he...

Salafi adalah nama lain dari Ahlus-Sunnah, dan sepanjang yang saya ketahui, penamaan ini boleh. Tidaklah para ulama dahulu menyebut term salafi kecuali adalah pujian. Begitu juga dengan penamaan yang menyandarkan diri pada orang semisal : Muhammadiy, Hanafiy, Maalikiy, dan seterusnya. Ini pun boleh, karena tidak ada dalil yang melarang.

Ini pertama.

Kedua, yang dipermasalahkan adalah membuat derivat dari penamaan asal. Ahlus-Sunnah okay, namun tidak boleh untuk mengatakan Sunniy Jihadiy, Sunniy Siyasiy, dst. Sunniy ya Sunniy. Begitu juga dengan Salafi. Nggak ada istilah Salafiy Jihadiy, Salafiy Harakiy, dll.

Substansi utamanya adalah dakwah salaf. Dakwah kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman as-salafush-shaalih. Orang yang menisbatkan diri kepadanya disebut Salafi. Perkara Anda tidak setuju dengan orang yang berinstisab pada dakwah tersebut disebut sebagai Salafi, saya pun nggak mau ambil pusing.

Anonim mengatakan...

Kalau muslim kan jelas, masih umum. ada pembedanya: ada mukmin, ada fasiq. Ada ahlus sunnah, ada ahlul bid'ah.

Adapun sunni ini-itu, salafi ini-itu, alhamdulillah, saya bukan termasuk yang suka mengada-adakan label.

Yang terpenting pembuktian saja: ilmu, amal, dakwah; aqidah, ibadah dan akhlak. Siapa yang selalu menempuh dan rujuk pada as-sunnah, maka dia ahlus sunnah (atau salafi); seperti kata anda, gak perlu ambil pusing dengan label-label yang datang dari manusia; baik dari kalangan yg ridha dengannya, ataupun yg tidak.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya memang nggak ambil pusing dengan orang-orang yang membikin berbagai macam versi 'Salafi'. Semoga Anda tidak, seperti yang telah Anda katakan di atas. Itu fakta semenjak bertahun-tahun lamanya. Mungkin, semenjak Anda dan saya belum kenal istilah 'Salaf' dan 'Salafi' itu sendiri.

Tapi karena banyak orang terhasut dan salah informasi sehingga salah paham dan menjauh dari dakwah salaf, maka perlu untuk diluruskan. Nah,... atas dasar inilah artikel di atas dituliskan. Insya Allah.... Bukan sekedar ngurusi istilah Salafi Yamani, Salafi Haraki, Salafi Puritan, Salafi Haraki, Salafi Fulani, dan yang lainnya.

Anonim mengatakan...

ustadz , sekarang ini banyak diantara teman2 ana yang sejauh pengetahuan ana menisbatkan dirinya sebagai salafy , Alhamdulillah .

namun disisi lain , bila dia melihat ada penyimpangan sedikit saja ( dalam masalah fiqh ) maka serta merta dikatakan bukan salafy , kita kan sama2 tau bahwa jaman salaf saja ada yang secara individu terjatuh kepada penyimpangan
jadi kalau dikit2 ada yang bilang dia bukan salafy , Kira2 apakah ada manusia sekarang yang tidak ada penyimpangannya ya ?


Anonim mengatakan...

Abu Aljauzah teruskan perjuangan anda insyaAllah ana turut mendoakan kekuatan hati kita dalam menegakkan kebenaran agama yg haq ini dr orang2 yang selalu mengikuti hawa nafsu semata, wallahu musta'an ... jazakallahukhoir wassaalam #RickiNelsonSyam_Abdullah

Mas Teguh mengatakan...

Syukron ustadz atas pemaparanya...harus diakui bahwa banyak orang yang belum mengerti apa itu manhaj salaf secara benar...ana aja butuh 5 tahun ngaji salaf baru bisa paham hakekatnya manhaj ini...

Anonim mengatakan...

⁠⁠⁠⁠⁠saya akan bertanya beberapa hal, yaitu tentang materi nomor. 3 tentang bahasan TAAT KEPADA ULIL AMRI

yang jadi pertanyaannya kan apa yg sudah dilakukan komunitas antum/SALAFY, secara konkrit untuk amar ma'ruf nahi mungkar kepada pemerintah ? tentang kondisi yang sudah amburadul seperti skrg ini, misal tentang perpu ormas (HTI dibubarkan), tentang freeport, tentang kasus terbaru beras MAKNYUSS (yg cenderung menzalimi sebuah perusahaan beras), kasus penangkapan ulama2 kritis, dll

apakah salafy sudah mengirim perwakilan utk mengingatkan dan menasehati pemerintah atau ini hanya sekedar pemahaman dan wacana saja ? hanya sekedar TEORI saja (OMDO doang).......

Bagaimana bisa kita disuruh taat dalam hal kebaikan saja, tapi tidak ada nahi mungkarnya. Lha kalau pemerintahnya mungkar, bagaimana cara mengingatkannya ? Harusnya hal ini seiring dan sejalan. Kalau ajaran salafy harus taat kepada pemerintah, logika normalnya, dia akan selalu 'menjaga' pemerintah tsb utk selalu berada di jalan yang benar, supaya bisa taat terus. Nah kalau sudah begini, maka jalur komunikasi ke pemerintah sudah menjadi kebutuhan, bukan malah dijadikan alibi utk tidak nahi mungkar ke pemerintah.

monggo di tanggepin....

Unknown mengatakan...

Afwan tadz. Kyai Haji Ahmad Dahlan sudah wafat. Mestinya tertulis rahimahullah. Bukan hafidhahullah sbgmn yg antum tulis. Mohon direvisi kembali.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim 18 Juli 2017 15.51,.... kita semua tentu punya kekeliruan. Tidak semua kekeliruan lantas mengeluarkan seseorang dari Ahlus-Sunnah/Salafiyyah.

------

@Anonim 26 Juli 2017 18.53,.... saya bukan personifikasi Salafiy, atau jubir Salafiy, atau perwakilan Salafiy. Jadi apapun jawaban saya bukan merupakan jawaban yang mewakili apa yang Anda sebut sebagai 'Komunitas Salafiy'. Btw, inkarul-munkar itu sesuai kemampuan, mengutamakan apa yang ada di dekatnya, terjangkau. Think globally, act locally. Kalau ini, saya tahu persis bahwa usaha inkarul-munkar terhadap ulil-amri sesuai dengan levelnya. Tentu dalam hal ini tidak perlu saya sebutkan spesifik kasusnya. Selain itu, saya juga tidak tahu semua perkataan dan aktivitas 'Komunitas Salafiy' di seluruh Indonesia.

Tentang perkataan Anda:

"Bagaimana bisa kita disuruh taat dalam hal kebaikan saja, tapi tidak ada nahi mungkarnya. Lha kalau pemerintahnya mungkar, bagaimana cara mengingatkannya ?"

Ini kalimat yang serius ambigunya. Taat dalam hal yang ma'ruuf tidak ada korelasinya dengan 'tidak ada nahi munkarnya'. Saya berpikir keras, kenapa Anda bisa meng-connect-kan dua hal ini. Konsekuensi ketaatan dalam hal yang ma'ruf, kalau diperintah yang munkar, ya tidak mentaatinya. Taat dalam kemunkaran adalah berdosa. Adapun masalah nahi munkar, itu lain bab lagi dari masalah taat atau tidak taat. Seandainya Pemerintah melakukan kemunkaran, dinasihati dengan adab-adab yang baik. Kalau dikritik, berikan kritik ilmiah sesuai kepakarannya. Jangan kritik ala Jonru, kritik dengan gosip. Kritik trial and error. Kalaupun Anda anggap apa yang saya tulis ini tidak ada wujudnya alias omdo, tak masalah. Orang seperti Anda banyak. Solusinya cuma satu : Nggak usah diambil pusing.

------

@Achmad Chumaidi,.... terima kasih masukannya. Jazaakallaahu khairan. Iya, salah tulis. Padahal tulisan yang di bawahnya menggunakan rahimahullah. Insya Allah akan segera saya perbaiki.

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum ustadz,

ana mohon izin bertanya mengenai akhlak dalam manhaj salaf. Negara kita merayakan hari kemerdekaan di tanggal 17 kemarin. Dan sebatas pengetahuan ana, tidak terlalu menjadi hegemoni bagi sebagian kaum muslimin di Indonesia yang bermanhaj salaf merayakan seperti yang dilakukan mayoritas orang-orang di negara kita pada umumnya. Sebenarnya bagaimanakah cerminan akhlak dalam manhaj salaf dalam menyikapi hari kemerdekaan negara? Mohon bimbingannya ustadz, ana hanya mewaspadai syubhat.
Barakallahu fiikum ustadz..

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana salafy mengatasi masalah ummat? Mungkin terdengar "sok" kalau harus mikirin i i. Tapi beneran nanya ustadz, apa solusinya yang dilakukan oleh salafy? Misalnya masalah kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kesejahteraan rakyat di berbagai bidang.
Kemuadian bagaimana solusi untuk melawan musuh2 Islam? Yang mana mereka masuk di banyak lini spti ekonomi, kesehatan, pemerintahan...apakah cukup hanya dengan duduk2 di majelis ilmu kemudian fokus memperbaiki diri. Ataukah ada tindakan konkret salafy yang belum saya ketahui dalam mengatasi hal tsb di atas dan bagaimana solusi melawan musuh islam yang muncul di ranah politik, contoh dekat kayak ahok. Apakah kita tetap harus duduk duduk saja di majelis ilmu? Mohon dijawab ustadz..pertanyaan ini sungguh berasal dari fakir ilmu

abufida mengatakan...

Assalamualaikum Ustadz, salah satu tokoh "sunnah" di Malaysia yakni Dr. MA** juga mengklaim bahwa KH Ahmad Dahlan ini mengikuti 3 tokoh "tajdid" yang disebutkan di atas (JA,MA, dan RR), so saya agak penasaran, bagaimana akidah yang diajarkan KH A Dahlan tersebut..

Unknown mengatakan...

Yang nulis ini belajar dulu deh yang benar, baca sejarah salafi wahabi dari dulu smpai skrang. Baca kitab2 asli katangan ahmad bin hanbal ibnu taimiyah abdul wahab dll. Dan juga liat rujukan2 dari sumber ilmiah disertasi. Jurnal ilmiah.. stlah ada ilmunya baru nulis. Diperluas dulu ilmunya ntong.

Anonim mengatakan...

Hampir sama dengan yang disampaikan oleh ketua persis

https://www.youtube.com/watch?v=fmbpXl3ef8I