Dari
Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata:
بَيْنَمَا
نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ
رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ، قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ:
وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَهَلْ
تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا، فَقَالَ:
فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكَثَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ،
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ
وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ، قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا، قَالَ:
خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا
رَسُولَ اللَّهِ، فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ
أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Ketika
kami sedang duduk bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba
datanglah seorang laki-laki lalu berkata : “Wahai Rasulullah, aku telah binasa”.
Beliau bersabda : “Apa yang terjadi denganmu ?”. Ia berkata : “Aku telah
berhubungan badan dengan istriku ketika aku sedang berpuasa”. Maka Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Apakah engkau mempunyai seorang budak untuk
dimerdekakan ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Beliau bersabda : “Apakah engkau
mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Beliau
bersabda : “Apakah engkau memiliki makanan untuk diberikan kepada 60 orang
miskin ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam pun terdiam sejenak. Dalam keadaan seperti itu, seorang shahabat menyerahkan kepada Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam sekeranjang kurma. Setelah itu beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Dimana orang yang bertanya tadi ?”.
Laki-laki itu berkata : “Aku (di sini)”. Beliau bersabda : “Ambillah kurma
itu dan sedekahkanlah”. Laki-laki itu berkata : “Apakah aku menyedekahkannya
kepada orang yang lebih faqir daripadaku wahai Rasulullah ?. Demi Allah, tidak
ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih faqir daripada
keluargaku”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga
nampak gigi taringnya, kemudian bersabda : “(Ya sudah), berilah makan
keluargamu (dengannya)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1936 dan Muslim no.
1111].
Hadits
ini memberikan kepada kita beberapa
faedah
terkait tema diantaranya:
1.
Berhubungan badan
dengan sengaja dan sukarela di
siang hari bulan Ramadlaan haram hukumnya berdasarkan firman Allah ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ
وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur
dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah
pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan
nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [QS. Al-Baqarah : 187].
2.
Berhubungan badan
dengan sengaja di siang hari bulan Ramadlaan membatalkan puasa, baik bagi
laki-laki (suami) maupun wanita (istri). Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata:
فَصْلٌ :
وَيَفْسُدُ صَوْمُ الْمَرْأَةِ بِالْجِمَاعِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ نَعْلَمُهُ فِي
الْمَذْهَبِ ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الْمُفْطِرَاتِ ، فَاسْتَوَى فِيهِ الرَّجُلُ
وَالْمَرْأَةُ ، كَالْأَكْلِ
“Pasal : Batalnya puasa wanita dengan sebab jimaa’
(berhubungan badan) tanpa ada perselisihan yang kami ketahui dari madzhab. Hal
itu dikarenakan jimaa’ termasuk diantara sebab-sebab yang dapat membatalkan
puasa, sehingga laki-laki dan wanita sama dalam permasalahan tersebut (dalam
hal batalnya) seperti makan” [Al-Mughniy, 3/61].
Wajib bagi keduanya (suami dan istri) untuk mengqadla’
puasanya di hari yang lain.
Makna
berhubungan badan (jima’) ini adalah dalam arti hakiki seperti timba
yang masuk ke dalam air sumur, baik keluar mani ataupun tidak keluar mani.
3.
Orang yang
berhubungan badan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadlaan wajib menunaikan
kaffaarah berupa:
a.
memerdekakan seorang
budak;
b.
puasa dua bulan
berturut-turut;
c.
memberika makan 60
orang miskin.
Kaffaarah
tersebut
sifatnya berurutan. Jika mampu, maka harus mengambil yang pertama. Jika tidak
mampu, maka yang kedua; dan jika tidak mampu maka yang ketiga. Jika yang ketiga
pun tidak mampu, maka kewajiban tersebut gugur padanya.
4.
Kaffaarah dibebankan
atas suami. Jika ia telah melakukannya, maka istri tidak perlu melakukannya
lagi. Hal itu dikarenakan dalam hadits di atas, ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam menyuruh laki-laki tersebut menunaikan kaffaarah, beliau
tidak menyinggung istrinya. Dalam kaedah disebutkan:
تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز
“Mengakhirkan
penjelasan pada waktu yang diperlukan tidak diperbolehkan” [‘Umdatul-Qaariy,
11/99].
Ini
adalah pendapat yang dipegang oleh Asy-Syaafi’iy (Al-Umm, 2/85), Ahmad
dalam salah satu riwayatnya (Al-Mughniy, 3/61), serta Dhaahiriyyah (Al-Muhallaa,
4/327).[1]
5.
Kaffaarah membebaskan
budak adalah budak mukmin menurut pendapat yang raajih di kalangan ulama
- wallaahu a’lam – dimana hal itu diqiyaskan dengan kaffaarah pembebasan
budak yang lainnya.
6.
Kaffaarah berpuasa
selama dua bulan harus dilakukan secara berturut-turut, tidak boleh berselang
kecuali jika ada ‘udzur. Jika puasa tersebut berselang tanpa ‘udzur,
maka harus diulang dari awal.
7.
Kaffarat
memberi makan orang miskin adalah sebanyak 60 orang berdasarkan sabda beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam : “Apakah engkau memiliki makanan untuk diberikan
kepada 60 orang miskin ?”. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memberikan
makan 30 orang miskin selama dua hari, atau 10 orang miskin selama tiga hari tanpa ada 'udzur.
8.
Jika seseorang berhubungan
badan lebih dari satu kali dalam sehari pada siang harinya, maka ia cukup menunaikan kaffaarah sekali.
9.
Jika seseorang berhubungan badan dalam beberapa hari
pada siang harinya, maka ia membayar kaffaarah sejumlah hari yang ia berhubungan
badan padanya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ –
perumahan ciomas permai – 07 Ramadlaan 1436 – 24062015 – 00:34]
[1] Adapun Abu
Bakr, Maalik, Abu Haniifah, Abu Tsaur, Ibnul-Mundzir, dan Ahmad dalam salah
satu riwayat - berpendapat keduanya (suami dan istri) mesti menanggung kaffaarah
[Al-Mughniy, 3/61]. Sebagian ulama lain – seperti Al-Auzaa’iy –
berpendapat bahwa kaffaarah dalam bentuk memerdekakan budan dan memberi
makan orang miskin mesti ditanggung suami, sedangkan untuk kaffaarah puasa
ditanggung masing-masing (suami dan istri) [As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqiy,
4/228].
Comments
Barokallahu fiykum,
kaffarah itu dikenakan terhadap orang yang berjima' di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa.
apakah seseorang yang tidak dalam keadaan puasa, misal safar atau kondisi yang membolehkan ia tidak berpuasa juga terkena hadits kaffarah tersebut bila ia menyengaja berjima' dengan istrinya?
Jazakallahu khoyron
Assalamu 'alaikum ana mau tanya ustadz apakah orang berjima' di siang hari ketika ramadhan karena lupa atau tak sengaja ,tetap wajib membayar kaffarahnya?
assalamualaikum, saya mau tanya ustadz, jika pada saat puasa, lalu suami istri melakukan ciuman, dan melakukan petting (tidak mengenai kulit atau dilapisi pakaian) sampai keluarnya air mani, apakah di wajibkan kafarat, atau hanya batal puasanya ustadz?
terima kasih
Posting Komentar