Hukum Belajar di Sekolah yang Ada Ikhtilath-nya


Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum belajar di sekolah yang terdapat ikhtilaath di dalamnya. Maka beliau menjawab :
فعلى كلِّ حالٍ نقول -أيها الأخ- يجب عليك أن تطلب مدرسةً ليس هذا وضعها، فإن لم تجد مدرسةً إلاَّ بهذا الوضع وأنت محتاجٌ إلى الدراسة فإنك تقرأ وتدرس وتحرص بقدر ما تستطيع على البعد عن الفاحشة والفتنة، بحيث تغضُّ بصرَك وتحفظ لسانَك، ولا تتكلَّم مع النساء، ولا تمرُّ إليهنَّ
’Alaa kulli haal kami katakan – wahai saudaraku – : tetap wajib bagimu untuk mencari sekolah yang bukan di tempat itu. Namun jika engkau tidak mendapati sekolah lain kecuali di tempat tersebut, sedangkan dirimu membutuhkan untuk belajar padanya, maka hendaknya engkau membaca, belajar, dan senantiasa bersemangat sesuai dengan kemampuanmu untuk menjauhi kekejian dan fitnah dengan menundukkan pandanganmu, menjaga lisanmu, dan janganlah engkau berbicara dengan wanita dan berjalan menuju mereka” [Fataawaa Mar-atil-Muslimah, 6/576].
Adapun Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahmaan Al-Jibriin rahimahullah menjawab:
لا يجوز بالنسبة للنساء أن يدرسنَ في المدرسة التي يحصل فيها الاختلاط بالرجال، سواء كان ذلك في حقِّ الطالبات أو المُدرِّسات؛ لما في ذلك من الفتنة.
وأمَّا الرجال والطُلاَّب فلهم الدراسة مع الحرص على غضِّ البصر والبُعد عن الاحتكاك بالنساء المُتكشفات، أو القُرب منهنَّ. والله أعلم
“Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk belajar di sekolah yang terjadi padanya ikhtilaath dengan laki-laki. Larangan itu berlaku baik untuk sisiwinya maupun pengajar wanitanya, karena dapat menimbulkan fitnah.
Adapun bagi laki-laki dan para siswanya, maka mereka boleh belajar di tempat tersebut dengan tetap senantiasa menjaga pandangan, menjauhi interaksi dengan wanita yang ditemui atau berdekatan dengan mereka, wallaahu a’lam” [Al-Fataawaa no. 2718 – dari website beliau].

[abul-jauzaa – perumahan ciomas permai – 19052015 – 22:34 – silakan baca artikel terkait : Dalil-Dalil Larangan Ikhtilaath].

Comments

Unknown mengatakan...

Assalamu‘alaikum yaa Ustadz..
minta penjelasannya bagaimana kalau wanita belajar kepada laki-laki dalam masalah tahsin..berhadapan tapi di dampingi oleh suaminya?

Anonim mengatakan...

ustadz, maaf yang saya ketahui, secara umum mayoritas sekolah umum formal khususnya SD pengajarnya adalah wanita bahkan kepala sekolahnya. Apakah guru pria di sana sebaiknya pindah (resign) dan mencari tempat/pekerjaan lain?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

@Rio,... jika tidak ada guru wanita, maka tidak mengapa jika memang aman dari fitnah dengan tetap menutup aurat, menjaga pandangan, dan hanya berkata sesuai keperluan. [Meski tetap saya sarankan untuk mencari guru wanita].

----

@Anonim,.... jika ada pengganti sekolah/tempat kerja yang lebih ideal tetap disarankan untuk mencarinya. Akan tetapi ia tidak harus keluar dari sekolah tersebut jika kondisi belum memungkinkan dan/atau ia membutuhkan pekerjaan tersebut untuk mencukupi nafkah; dengan tetap mengamalkan nasihat syaikh dalam dua fatwa di atas.

wallaahu a'lam.