Syarah Hadits ‘Abdullah bin Buhainah : Sujud Sahwi


عَنْ عَبْدِ الله بْن بُحَيْنَةَ- وكانَ مِنْ أصْحَاب النبي صلى الله عليه وسلم : أن النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى بِهمُ الظهْرَ، فَقَامَ فِي الركعَتَينِ الأوليين ولم يَجْلس فَقَامَ الناسُ مَعَهُ، حتى إِذَا قضَى الصَّلاةَ وانتظَرَ الناسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّر وهُوَ جَالِسٌ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْل أنْ يُسَلِّم ثمَّ سَلَّم.
Dari Abdullah bin Buhainah – ia termasuk salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam – : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuhur bersama mereka. Lalu beliau berdiri dalam dua raka’at pertama dan tidak duduk (tasyahud). Orang-orang pun berdiri bersama beliau, hingga shalat telah usai dan orang-orang menunggu salam beliau, maka beliau takbir dalam keadaan duduk, lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam”.[1]
Faedah yang dapat diambil dari hadits:
1.     Wajib melakukan sujud sahwi bagi orang yang lupa dalam shalatnya dan meninggalkan tasyahud awal.
2.     Tasyahud awal bukan termasuk rukun shalat. Seandainya ia termasuk rukun, niscaya kekurangan pada tasyahud awal tersebut tidak dapat diganti dengan sujud sahwi. Kewajiban sujud sahwi itu diambil dari dalil-dalil yang lain.
3.     Beberapa kali lupa dalam shalat cukup baginya dua kali sujud sahwi saja, karena di sini Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan duduk dan tasyahud sekaligus.
4.     Urgensi mengikuti imam, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengakui (tidak menegur) mereka yang tetap mengikuti beliau dan meninggalkan duduk (tasyahud) meskipun mereka mengetahui bahwa imam lupa. Dalam riwayat An-Nasaa’iy, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Haakim ditambahkan lafadh[2] :
فَسُبِّحَ بِهِ، فَمَضَى حَتَّى فَرَغَ مِنْ صَلاتِهِ
“Mereka bertasbih (untuk mengingatkan imam), namun beliau tetap melanjutkan hingga shalat selesai”.
5.     Lupanya imam diikuti oleh makmum, karena mereka meninggalkan tasyahud dengan sengaja. Orang yang sengaja karena meninggalkan kewajiban dalam shalat tidak berlaku padanya sujud sahwi, namun shalatnya itu batal selain dari gambaran yang ada dalam hadits ini.
6.     Sujud sahwi semisal keadaan ini dilakukan sebelum salam.
7.     Salam setelah dua kali sujud sahwi tidak dipisahkan dengan tasyahud ataupun doa.
Wallaahu a’lam bishs-shawwaab.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor, 07042015, 00:42 – diambil dari buku Taisirul-‘Allaam Syarh ‘Umdatil-Ahkaam oleh Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahmaan Aalu Bassaam, 1/310-311 hadits no. 102 - yang dicetak bersama Tanbiihul-Afhaam].
Silakan baca juga : Bacaan Sujud Sahwi.




[1]        Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1224 dan Muslim no. 570.
[2]        Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 1178, Ibnu Khuzaimah no. 1030, dan Al-Haakim 1/322.

Comments

Unknown mengatakan...

Tertulis:
7. Salah setelah dua kali sujud sahwi tidak dipisahkan dengan tasyahud ataupun doa.

mungkin yang dimaksud "Salam setelah dua kali sujud sahwi", begitukah ustadz?

Unknown mengatakan...

Afwan Ustadz, ana tidak faham dengan kalimat pada faedah ke tujuh,
"7. Salah setelah dua kali sujud sahwi tidak dipisahkan dengan tasyahud ataupun doa."

Mohon penjelasan, syukran.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mohon maaf,.... yang benar "Salam setelah dua kali sujud.....".

Sudah diperbaiki, syukran atas masukannya.

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum ustadz afwan OOT
mau tanya, akun fb antum hilang ya ,ada apa gerangan ustadz?

Anonim mengatakan...

afwan, yg ini maksudnya gimana?
5. Lupanya imam diikuti oleh makmum, karena mereka meninggalkan tasyahud dengan sengaja. Orang yang sengaja karena meninggalkan kewajiban dalam shalat tidak berlaku padanya sujud sahwi, namun shalatnya itu batal selain dari gambaran yang ada dalam hadits ini.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Maksudnya, meskipun imam lupa, makmum tetap mengikuti imam ketika berdiri. Berdirinya makmum karena mengikuti imam, mengkonsekuensikan mereka (makmum) meninggalkan tasyahud dengan sengaja.

Selain kejadian sebagaimana yang ada dalam hadits di atas, orang yang meninggalkan kewajiban shalat (dan tasyahud termasuk kewajiban shalat) dengan sengaja, menyebabkan shalatnya batal. Tidak cukup pemberlakuan sujud sahwi saja.