Boikot


Tanya : Apa hukum memboikot produk-produk orang kafir yang melakukan kedhaliman (penindasan) terhadap kaum muslimin, seperti memboikot produk-produk Yahudi dan produk-produk yang dihasilkan oleh produsen yang membela kepentingan Yahudi?.
Jawab : Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum memboikot produk-produk orang kafir adalah diperbolehkan, dan jika ada maslahat syar’iy dalam pemboikotan tersebut, maka ia dapat dihukumi sunnah atau bahkan wajib.
Dalil-dalil tentang masyru’nya pemboikotan antara lain adalah:
Firman Allah ta’ala:
وَلَمَّا جَهَّزَهُمْ بِجَهَازِهِمْ قَالَ ائْتُونِي بِأَخٍ لَكُمْ مِنْ أَبِيكُمْ أَلا تَرَوْنَ أَنِّي أُوفِي الْكَيْلَ وَأَنَا خَيْرُ الْمُنْزِلِينَ * فَإِنْ لَمْ تَأْتُونِي بِهِ فَلا كَيْلَ لَكُمْ عِنْدِي وَلا تَقْرَبُونِ
Dan tatkala Yusuf menyiapkan untuk mereka bahan makanannya, ia berkata: "Bawalah kepadaku saudaramu yang se ayah dengan kamu (Bunyamin), tidakkah kamu melihat bahwa aku menyempurnakan sukatan dan aku adalah sebaik-baik penerima tamu?. Jika kamu tidak membawanya kepadaku, maka kamu tidak akan mendapat sukatan lagi dari padaku dan jangan kamu mendekatiku” [QS. Yuusuf : 59-60].
Sisi pendalilan : Yuusuf ‘alaihis-salaam menjadikan ditahannya makanan kepada saudara-saudaranya sebagai sarana (wasiilah) untuk membawa saudaranya (Bunyamin) kepadanya.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka” [QS. At-Taubah : 73].
Sisi pendalilan : Jalan pemboikotan/pemutusan hubungan perdagangan (jual-beli) merupakan salah satu jalan melawan orang kafir dan munafiq dengan cara memberikan kemudlaratan secara ekonomi, sehingga ia termasuk dalam cabang jihad secara umum.
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلا نَصَبٌ وَلا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلا إِلا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih” [QS. At-Taubah : 120].
Sisi pendalilan : pemboikotan perdagangan merupakan salah satu upaya yang menyebabkan bencana, kesulitan, dan kemudlaratan bagi orang kafir.
Dari hadits :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، قَالَ: حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ، يُقَالُ لَهُ: ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟ " فَقَالَ: عِنْدِي خَيْرٌ يَا مُحَمَّدُ، إِنْ تَقْتُلْنِي تَقْتُلْ ذَا دَمٍ، وَإِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ، وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ الْمَالَ، فَسَلْ مِنْهُ مَا شِئْتَ، فَتُرِكَ حَتَّى كَانَ الْغَدُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ: " مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟ " قَالَ: مَا قُلْتُ لَكَ: إِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ، فَتَرَكَهُ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الْغَدِ، فَقَالَ: " مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟ " فَقَالَ: عِنْدِي مَا قُلْتُ لَكَ، فَقَالَ: " أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ "، فَانْطَلَقَ إِلَى نَجْلٍ قَرِيبٍ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، يَا مُحَمَّدُ وَاللَّهِ مَا كَانَ عَلَى الْأَرْضِ وَجْهٌ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ وَجْهِكَ، فَقَدْ أَصْبَحَ وَجْهُكَ أَحَبَّ الْوُجُوهِ إِلَيَّ، وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ دِينٍ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ دِينِكَ، فَأَصْبَحَ دِينُكَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيَّ، وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ بَلَدٍ أَبْغَضُ إِلَيَّ مِنْ بَلَدِكَ، فَأَصْبَحَ بَلَدُكَ أَحَبَّ الْبِلَادِ إِلَيَّ، وَإِنَّ خَيْلَكَ أَخَذَتْنِي وَأَنَا أُرِيدُ الْعُمْرَةَ، فَمَاذَا تَرَى؟ فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yuusuf : Telah menceritakan kepada kami Al-Laits, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Sa’iid bin Abi Sa’iid, bahwasannya ia mendengar Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda menuju Najd. Mereka kembali dengan membawa tawanan seseorang dari Bani Haniifah yang bernama Tsumaamah bin Atsaal.  Lalu mereka mengikatnya pada salah satu tiang diantara tiang-tiang masjid. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam keluar menemuinya dan bersabda kepadanya : “Apa yang engkau miliki wahai Tsumaamah?”. Ia menjawab : “Aku memiliki yang lebih baik wahai Muhammad.  Jika engkau membunuhku maka engkau telah membunuh orang yang memiliki darah. Jika engkau memberi (kebebasan), maka engkau telah memberi pada orang yang tahu berterima kasih. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah apa yang engkau minta”. Lalu ia pun ditinggalkan hingga keesokan harinya. Beliau bersabda : “Apa yang engkau miliki wahai Tsumaamah ?”. Ia menjawab : “Apa yang telah aku katakan kepadamu (sebelumnya). Jika engkau berbuat baik, maka engkau telah berbuat baik pada orang yang tahu berterima kasih”. Maka beliau meninggalkannya hingga keesokan harinya. Beliau kembali bersabda : “Apa yang engkau miliki wahai Tsumaamah ?”. Ia menjawab : “Aku memiliki apa yang telah aku katakan kepadamu sebelumnya”. Beliau bersabda : “Bebaskan Tsumaamah”. Lalu ia pergi ke sebuah batang phon kurma di dekat masjid, dan kemudian mandi. Setelah itu ia masuk masjid dan berkata : “Aku bersaksi tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi Muhammad adalah utusan Allah. Wahai Muhammad, dulu tidak ada wajah seorang pun di muka bumi ini yang paling aku benci daripada wajahmu. Namun sekarang, wajahmu adalah wajah yang paling aku cintai. Demi Allah, dulu tidak ada agama yang paling aku benci daripada agamamu. Namun sekarang, agamamu adalah agama yang paling aku cintai. Demi Allah, dulu tidak ada negeri yang paling aku benci daripada negerimu ini. Namun sekarang, negerimu adalah negeri yang paling aku cintai. Dan sesungguhnya pasukanmu telah menangkapku, sedangkan aku hendak melaksanakan ‘umrah. Bagaimana pendapatmu ?”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira dan memerintahkannya untuk melaksanakan ‘umarh. Ketika ia sampai di Makkah, seseorang berkata kepadanya (Tsumaamah) : “Apakah engkau telah murtad ?”. Tsumaamah menjawab : “Tidak, namun aku telah memeluk agama Islam bersama Muhammad Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamaamah hingga diizinkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4372].
Sisi pendalilan : Tsumaamah memberikan ultimatum bahwa orang kafir di Makkah tidak akan mendapatkan pasokan gandum dari wilayahnya hingga diizinkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah salah satu bentuk pemboikotan perdagangan yang dilakukan Tsumaamah. Perbuatannya sama sekali tidak diingkari oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat lainnya.
Akad muamalah maaliyyah (yang berkaitan dengan harta) masuk dalam bab sarana (wasilah), bukan tujuan [lihat : Al-Mughniy, 6/7]. Maka, hukum muamalah mengikuti tujuannya. Jika tujuannya adalah untuk jihad di jalan Allah ta’ala memberikan kemudlaratan kepada orang kafir, maka muamalah tersebut disyari’atkan.
Hukum pemboikotan ada beberapa keadaan:
1.     Apabila diperintahkan ulil-amri.
Dalam keadaan ini, wajib hukumnya untuk melakukan pemboikotan berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” [QS. An-Nisaa’ : 59].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
Dengar dan taatlah, meskipun yang memerintahkan kalian adalah seorang budak Habsyiy yang kepalanya seperti kismis” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 693 & 696 & 7142, Ibnu Maajah no. 2860, dan yang lainnya, dari Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu].
Perintah ulil amri didapat melalui pertimbangan adanya kemaslahatan umum dan menolak adanya mafsadat. Dan memang seharusnya begitu, sebagaimana kaedah:
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan imam terhadap rakyat harus dikaitkan pada kemaslahatan”.
2.     Apabila tidak diperintahkan ulil-amri; maka dalam hal ini ada dua keadaan:
a.      Ia yakin atau berprasangka kuat bahwa hasil/keuntungan dari muamalah jual-beli dengan kuffar dipergunakan untuk memerangi kaum muslimin, melakukan kekufuran, atau keharaman lainnya; maka haram bermuamalah dengan mereka dan wajib untuk memboikotnya.
Misalnya : Menjual senjata kepada orang kafir harbi, atau menjual semen kepada orang yang menggunakannya untuk membuat berhala. Atau bermuamalah dengan orang yang hasil muamalahnya itu diketahui dipergunakan membeli senjata untuk memerangi kaum muslimin, atau mendirikan kuil dan gereja tempat ibadah orang kafir; maka haram hukumnya bermuamalah dengan mereka sehingga wajib memboikot mereka.
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَاز مُعَامَلَة أَهْل الذِّمَّة وَغَيْرهمْ مِنْ الْكُفَّار إِذَا لَمْ يَتَحَقَّق تحريم ما مَعَهُ ، لَكِنْ لَا يَجُوز لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَبِيع أَهْل الْحَرْب سِلَاحًا وَآلَة حَرْب ، وَلَا مَا يَسْتَعِينُونَ بِهِ فِي إِقَامَة دِينهمْ ، وَلَا بَيْع مُصْحَف ، وَلَا الْعَبْد الْمُسْلِم لِكَافِرٍ مُطْلَقًا . وَاللَّهُ أَعْلَم .
“Kaum muslimin telah bersepakat tentang bolehnya bermuamalah dengan ahludz-dzimmah dan selain mereka dari kalangan orang-orang kafir, selama tidak mengandung keharaman. Akan tetatpi tidak diperbolehkan bagi muslim untuk menjual senjata dan peralatan perang pada orang kafir harbi. Tidak diperbolehkan pula menjual sesuatu yang dapat menolong tegaknya agama mereka, (menjual) mushhaf, dan budak muslim kepada orang kafir secara mutlak, wallaahu a’lam” [Syarh Shahiih Muslim, 11/40].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang hukum bermuamalah dengan orang Tataar, ia menjawab:
أما معاملة التتار فيجوز فيها ما يجوز فى أمثالهم و يحرم فيها ما يحرم من معاملة أمثالهم فيجوز أن يبتاع الرجل من مواشيهم و خيلهم و نحو ذلك كما يبتاع من مواشي التركمان و الأعراب و الأكراد و خيلهم و يجوز أن يبيعهم من الطعام و الثياب و نحو ذلك ما يبيعه لأمثالهم
 فاما ان باعهم و باع غيرهم ما يعينهم به على المحرمات كالخيل و السلاح لمن يقاتل به قتالا محرما فهذا لا يجوز قال الله تعالى و تعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الاثم و العدوان
“Adapun bermuamalah dengan orang Tataar, diperbolehkan padanya apa saja yang diperbolehkan terhadap orang yang semisal mereka. Begitu juga diharamkan padanya apa saja yang diharamkan dalam perkara muamalah terhadap orang yang semisal mereka. Diperbolehkan bagi seseorang membeli hewan ternak, kuda, dan semacamnya (dari orang Tataar) sebagaimana diperbolehkan membeli hewan ternak dan kuda orang Turkmenistan, A’raab, dan Kurdi. Dan diperbolehkan pula menjual makanan, pakaian, dan yang semacamnya kepada mereka, sebagaimana diperbolehkan menjualnya kepada orang yang semisal mereka.
Adapun ia menjual kepada mereka dan selain mereka sesuatu yang dapat membantu pada hal-hal yang diharamkan, seperti kuda dan senjata pada orang yang melakukan peperangan yang diharamkan, maka tidak diperbolehkan. Allah ta’ala berfirman: ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran’ (QS. Al-Maaidah : 3)” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 29/275].
Dasarnya adalah firman Allah ta’ala – sebagaimana telah disebut oleh Ibnu Taimiyyah - :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [QS. Al-Maaidah : 3].
Kewajiban pemboikotan ini dikecualikan untuk barang komoditas yang bersifat dlaruriy atau berkaitan dengan hajat hidup kaum muslimin yang tidak ada penggantinya dimana ia hanya diperoleh denga cara membeli dari orang kafir. Contohnya peralatan kedokteran, peralatan/suku cadang alat tempur/perang, dan yang semisalnya. Ini perlu pertimbangan dari para ulama dan para ahli akan maslahat dan mafsadatnya.
b.      Ia tidak tahu atau tidak yakin atau mempunyai prasangka yang tidak kuat bahwa hasil/keuntungan muamalah tersebut dari muamalah jual-beli dengan kuffar dipergunakan untuk memerangi kaum muslimin, melakukan kekufuran, atau keharaman lainnya; maka muamalah dengan mereka diperbolehkan.
Pembolehan ini merupakan madzhab jumhur ulama meski diketahui bahwa orang kafir memperoleh keuntungan dalam muamalah jual-beli tersebut. Dalilnya adalah:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، قَالَ: تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ وَالْقَبِيلَ فِي السَّلَفِ، فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ: حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ "
Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Waahid : Telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, ia berkata : Kami pernah mengadakan diskusi di sisi Ibraahiim tentang gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Lalu Ibraahiim berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Aswad, dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda, yang beliau menggadaikan baju besinya (untuk itu)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2509].
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: " كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً، أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً، قَالَ: لَا، بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً "
Telah menceritakan kepada kami Abun-Nu’maan : Telah menceritakan kepada kami Mu’tamir bin Sulaimaan, dari ayahnya, dari Abu ‘Utsmaan, dari ‘Abdurrahmaan bin Abi Bakr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Kami pernah bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian datanglah seorang laki-laki musyrik yang tingginya lebih dari rata sambil menggiring kambingnya. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kambing itu mau dijual atau diberikan ?” – atau beliau bersabda : “atau dihadiahkan ?”. Laki-laki itu menjawab : “Dijual”. Maka beliau pun membeli darinya seekor kambingnya [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2216].
Al-Bukhaariy rahimahullah memasukkan hadits di atas (no. 2216) dalam kitab Shahiih-nya pada bab:
باب الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْحَرْبِ
Bab : Jual Beli dengan Orang-Orang Musyrik dan Orang Kafir Harbi”.
Ibnu Hibbaan membawakan hadits tersebut (no. 1239), dan kemudian berkata:
فِي هَذَا الْخَبَرِ دَلِيلٌ عَلَى إِبَاحَةِ التِّجَارَةِ إِلَى دُورِ الْحَرْبِ لأَهْلِ الْوَرَعِ
“Dalam khabar/hadits ini terdapat dalil diperbolehkannya aktivitas perdagangan di daarul-harb bagi orang yang wara’” [Shahiih Ibni Hibbaan, 4/44].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
قَوْلُهُ : ( بَابُ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ وَأَهْلِ الْحَرْبِ )
قَالَ اِبْنُ بَطَّالٍ : مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ ، إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ . ...... وَفِيهِ جَوَازُ بَيْعِ الْكَافِرِ وَإِثْبَاتُ مِلْكِهِ عَلَى مَا فِي يَدِهِ
“Perkataannya : (Bab : Jual Beli dengan Orang-Orang musyrik dan Kafir Harbi). Ibnu Baththaal berkata : “Muamalah dengan orang kafir diperbolehkan, kecuali menjual sesuatu yang dapat menolong orang kafir harbi memerangi kaum muslimin. ….. Dan dalam hadits tersebut terdapat faedah diperbolehkannya pembeliaan orang kafir dan penetapan atas kepemilikan barang yang ada di tangannya” [Fathul-Baariy, 4/410].
Namun, jika seseorang yang melakukan pemboikotan dalam keadaan ini memandang bahwa dalam pemboikotannya tersebut terdapat maslahat dalam melemahkan perekonomian orang kafir, maka pemboikotan tersebut dianjurkan. Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan di awal artikel.
Atau ia sekedar berniat melakukan pemboikotan untuk turut andil berjihad membela kaum muslimin dengan melemahkan perekonomian orang kafir, pemboikotan itupun dianjurkan, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Setiap  perbuatan hanyalah tergantung niatnya.  Dan sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1, Muslim no. 1907, Abu Dawud no. 2201, At-Tirmidzi no. 1647, dan yang lainnya].
Tidak ada larangan apapun bagi kita untuk tidak membeli produk-produk orang kafir dan pro kafir seandainya kita memang mampu untuk tidak membeli dan mendapatkan substitusinya dari produk yang lain. Pemboikotan ini akan berdampak besar jika dilakukan melalui gerakan massal, apalagi diserukan oleh ulil-amri. Seandainya dilakukan oleh individu, meski dampaknya lebih kecil – atau katakanlah sangat kecil – maka ia tetap akan diberi pahala sesuai dengan niatnya, insya Allah.
Apakah pemboikotan ini dipersyaratkan harus ada izin dari imam ?. Yang raajihwallaahu a’lam – tidak dipersyaratkan izin dari imam, karena Tsumaamah ketika memboikot orang kafir Makkah atas inisiatifnya sendiri tanpa ada perintah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebelumnya.
Masyru’-nya pemboikotan produk kafir ini telah difatwakan oleh banyak masyayikh Ahlus-Sunnah seperti Asy-Syaikh Ahmad Syaakir, Asy-Syaikh ‘Abdurrahmaan bin Naashir As-Si’diy, Asy-Syaikh Al-Albaaniy, Asy-Syaikh Ibnu Jibriin rahimahumullah, Asy-Syaikh Al-Barraak, Asy-Syaikh Ar-Raaijihiy hafidhahumallah, dan yang lainnya.
Semoga jawaban ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

[abul-jauzaa’ – wonogiri – 1 syawwal 1435 H – 2:50]

Comments

Anonim mengatakan...

Selama masih ada subtitusinya sebaiknya memang boikot saja. Perlu memang sosialisasi tentang keanekaragaman pangan dan produk, utamanya YLKI, biar masyarakat bisa tahu bahwa miman berkarbonasi tidak hanya ada produksi si A saja misalnya. Sayangnya porsi iklan memang mengutamakan pemilik modal, dan akhirnya masyarakat tahunya ya kalau mau "itu" ya merek dan beli itu.

Anonim mengatakan...

saya bekerja di perusahaan telekomunikasi, dan pemilik perusahaan tsb adalah org kafir membeli produk buatan yahudi untuk material telekomunikasi. bagaimana hukumnya?

Anonim mengatakan...

Bagaimana dgn fatwa syaikh utsaimin, syaikh fauzan dan lajnah daimah. Tlg juga ditulis dong

Anonim mengatakan...

@Anonim 9 Agustus 2014 20.37

Kenapa tidak ada tampilkan saja sendiri?

Pada bagian akhir kan sudah jelas posisi dari postingan di atas. Lagi pula bukan upaya pembentoran. Tetapi langkah tengah-tengah. Jika Anda merasa berat untuk memboikot, ya nggak usah boikot. Setelah post ini, ya silakan pilih dgn pikiran. Begitu.

Anonim mengatakan...

@Anonim 8 Agustus 2014 09.24

Ya, semoga saja alat alat yang dibeli memang berkualitas, dan dapat meningkatkan pelayanan telekomunikasi umat untuk kepentingan dakwah

Anonim mengatakan...

Ustadz ana ada dengar istilah pembatal-pembatal keislaman, tapi ada juga pembatal-pembatal keimanan, apakah keduanya sama atau berbeda ustadz?

Afriadi