Menghukumi Manusia dengan Kebodohan


Pertanyaan :
ما حكم الذي يقضي بين الناس على جهل؟
“Apa hukum orang yang menghakimi manusia berdasarkan kebodohan ?”.
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadiy Al-Wadii’iy rahimahullah menjawab :
الذي يقضي بين الناس على جهل هو أحد القضاة الذين من أهل النار كما في الحديث و هو مخرج في الصحيح عن النبي (صلى الله عليه و سلم) أنه قال :
((القضاة ثلاثة: قاضيان في النار و قاض في الجنة، فأما القاضيان اللذان في النار فأحدهما: عرف الحق و قضى بخلافه و الثاني: قضى على جهل، و أما القاضي الذي في الجنة: فهو الذي عرف الحق و قضى به)).
و هذا يعتبر من أهل جهنم، لكن ننصحه أن يصلح بين الناس صلحاً، أما القضاء فلا يجوز القضاء إلا بكتاب الله و سنة رسول الله (صلى الله عليه و سلم) :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Orang yang menghakimi manusia dengan kebodohan, maka ia adalah salah seorang di antara hakim dari penduduk neraka sebagaimana terdapat dalam hadits dalam kitab Ash-Shahiih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : ‘Hakim itu ada tiga (tipe), dua orang masuk neraka dan satu orang masuk surga. Adapun dua orang hakim yang masuk neraka, salah seorang di antaranya adalah orang yang mengetahui kebenaran namun memutuskan dengan hal yang menyelisihinya. Kedua, orang yang memutuskan hukum berdasarkan kebodohan. Tentang hakim yang masuk surga, ia adalah orang yang mengetahui kebenaran dan menutuskan hukum dengannya’.
Orang ini (yaitu, hakim pertama dan kedua) dianggap penduduk jahannam. Akan tetapi kami tetap menasihatinya agar ia memperbaiki manusia sebaik-baiknya. Adapun memutuskan hukum, maka tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. (Allah ta’ala berfirman) :
Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?’ (QS. Al-Maaidah : 50).
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?’ (QS. Asy-Syuuraa : 21).
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’ (QS. An-Nisaa’ : 65)”.

[selesai – diterjemahkan dari Ijaabatus-Saail hal. 280, soal no. 146 – abul-jauzaa’].

Comments

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum ustadz. Bisa tolong carikan riwayat tentang ali zainal abidin bin husein bin ali bin abi thalib yang menegur orang orang yang pergi ke kuburan nabi shallallahu alaihi wasalam untuk berdoa.

lebih kurang riwayatnya pernah ana dengar "ada orang yang masuk diselah kuburan nabi lalu berdoa disana dan dilihat oleh ali bin zainal abidin bin husein, maka ali zainal abidin ini melarang orang itu sambil berkata "maukah aku beritakan kepada kalian suatu hadits yang aku dengar dari bapak ku (husein) dari kakekku (ali bin abi thalib) dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda " jangan kalian menjakan kuburan sebagai tempat 'id dan jangan kalian menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Dan bersholawatlah kalian kepadaku karena salam kalian akan disampaikan kepada ku dimana saja kalian berada..

ana pernah dengar dari seorang ustadz membawakan riwayat tersebut, apakah ustadz abul Jauzaa bisa tolong carikan riwayatnya beserta bahasa arab nya dan juga ada dikitab mana...

Afwan ustadz merepotkan. Jazaakallah khair...

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaykum,
Mau nanyain yang ini Ustdaz:

"Orang ini (yaitu, hakim yang ketiga) dianggap penduduk jahannam."

Kenapa hakim yang ketiga dianggap penduduk jahannam ya Ustadz, sementara dalam hadits tsb disebutkan masuk surga. Mohon penjelasannya.

Jazaakallohu khoir.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

wa'alaikumus-salaam.

O iya, itu keliru. Sudah saya ganti, Terima kasih.

Arnas mengatakan...

Apakah hakim yang memutuskan dengan kebodohan tergolong orang yang kafir?

Anonim mengatakan...

Terus Indonesia ini pake hukum apa sekarang?