Pertanyaan
:
ظهر الآن في بعض
التسجيلات الإسلامية رسوم متحركة ، يقولون : إنها إسلامية ، يعني : ظهر منها مثلاً
" فتح القسطنطينية " ، أو " رحلة السلام " ، وأخيراً ظهر
" غلام نجران " الذي ذكر في سورة البروج ، أو في الحديث الذي في صحيح
مسلم ، وهذه الرسوم المتحركة يجعلونها بديلاً عن الرسوم المتحركة الفاسدة ، ما هو
الحكم في ذلك يا شيخ ؟!.
“Dewasa ini di sebagian studio Islamiy
memproduksi film animasi
(kartun). Mereka berkata : ‘Itu adalah film Islamiy’ – yaitu misalnya produksi
mereka yang berjudul ‘Penaklukan Konstantinopel’ atau ‘Perjalanan Keselamatan’.
Dan yang terakhir ada yang berjudul : ‘Anak Najraan’ yang disebutkan dalam
surat Al-Buruuj atau dalam hadits yang terdapat dalam Shahiih Muslim.
Film animasi ini mereka jadikan pengganti film-film animasi yang buruk. Apa
hukum hal tersebut ya Syaikh ?”.
أنا أرى أنها إن
شاء الله ما فيها بأس ؛ لأن الواقع - أنك كما تفضلتَ - أنها تحمي الصبيان عن
الأشياء المحرمة ، فأقل ما فيها إذا كان ولا بد أن نقول بالتشديد أنها أسهل من
الرسوم الأخرى التي يسمونها " أفلام الكرتون " ، يعني : تلك - كما سمعنا
- فيها التشكيك في العقيدة ، وتمثيل - والعياذ بالله - للرب عز وجل عند إنزال
المطر ، وما أشبه ذلك ، فعلى كل حال لا أرى فيها بأساً.....
فأرى أنه إذا كانت ليس فيها إلا الخير : ما فيها شيء إن شاء الله ، وإذا كانت مصحوبة بموسيقى : فهذا لا يجوز ؛ لأن الموسيقى من المعازف المحرمة.
فأرى أنه إذا كانت ليس فيها إلا الخير : ما فيها شيء إن شاء الله ، وإذا كانت مصحوبة بموسيقى : فهذا لا يجوز ؛ لأن الموسيقى من المعازف المحرمة.
“Aku berpendapat hal itu
tidaklah mengapa insya Allah, karena kenyataannya – sebagaimana yang
engkau sebutkan – adalah dalam rangka menjaga anak-anak dari sesuatu yang
diharamkan. Minimal, apabila hal itu mesti dilakukan, maka hal itu lebih ringan
daripada dari yang mereka namakan film kartun – sebagaimana kami dengar – yang padanya
terdapat peraguan dalam masalah ‘aqidah, serta tamtsiil (pemeranan) – wal-‘iyaadzubillah
– terhadap Rabb ‘azza wa jalla saat turun hujan, dan yang semisal
dengannya. Maka secara umum, aku berpendapat yang demikian itu tidak mengapa….
Aku berpendapat demikian
apabila dalam film animasi tersebut tidak ada sesuatu kecuali hanya kebaikan.
Tidak mengapa, insya Allah. Namun apabila terdapat iringan musik, maka
tidak diperbolehkan, karena musik termasuk ma’aazif yang diharamkan”
[selesai – sumber : Liqaa-aatul-Baabil-Mafttuh,
127/soal no. 10 – abul-jauzaa, perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor -
18111434/24092013 – 01:45].
Comments
Assalaamu'alaykum...
Ustadz, mhn penjelasannya, apakah hukum memproduksi film animasi islamy tersebut, yg disitu jelas ada kegiatan menggambarnya walopun menggunakan sarana komputer. Adapun video atau fotografi sudah maklum, sbgmn penjelasannya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah bahwa video dan fotografi bukanlah gambar. Kemudian yang saya pahami berdasar fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah yang membolehkan film animasi sbg tandingan film kartun lainnya melazimkan utk membolehkan memproduksi film bergambar kartun islamy. Benarkah pemahaman saya tersebut. Mohon penjelasannya ya Ustadz...
Imam
Wa'alaikumus-salaam.
1. Boleh.
2. Benar.
Wallaahu a'lam.
kesimpulannya, karena utk menjaga anak2 dari kartun2 yg aneh2. maka menggambar makhluk hidup melalui komputer ataupun manual di perbolehkan. bnr ini ust?
Jika yang antum maksud dari fatwa Syaikh, maka itu terkait dengan pertanyaannya. Dan itu seperti yang antum katakan, karena konteks yang ditanyakan memang seperti itu.
Namun jika ingin ditarik pada kesimpulan yang umum, kartun ini boleh dalam rangka pendidikan anak - menurut sebagian ulama (diantaranya Syaikh Ibnul-'Utsaimiin rahimahullah sendiri).
Tentu saja dengan persyaratan : selama kontentnya tidak mengandung hal-hal yang diharamkan.
wallaahu a'lam.
Kalau film sinetron yang ceritanya agamis tapi fiktif yang biasa tayang di indosiar itu gimana hukumnya ustadz?
Syukran Barakallahu fiik..
Saya tidak tahu sinetron apa yang antum maksud.
Tapi umumnya sinetron TV yang saya tahu, meski dikemas dengan tema religi, banyak sekali kemunkaran di situ seperti : tabarruj, ikhtilaath, statement-statement agama tanpa ilmu, musik, tasyabbuh dengan orang kafir atau orang fasiq, dan yang lainnya.
Sinetron yang seperti ini diharamkan tanpa ada keraguan.
wallaahu a'lam.
Ana masih belum sreg dengan pendapat diatas.
Setelah kita bersepakat bahwa melukis/menggambar makhluq bernyawa adalah haram, dan dosa besar disisi Allah.
Maka apakah hanya karena meraih suatu maslahat, kita menerjang dan menggunakan hal hal yang dilarang Allah? [karena ketika membuat kartun atau animasi; maka akan ada proses membuat makhluq bernyawa]
Sekalian nanya: hukum menggambar makhluq bernyawa itu terlarang dari sisi NIATnya? Atau dari sisi aktifitasnya?
Kalau belum sreg ya silakan saja, tidak memaksa.
Permasalahannya bukan masalah maslahat saja, tapi lihat dong bagaimana para ulama beristinbath. Mereka membolehkan kartun bagi anak-anak itu berdalil dengan hadits 'Aaisyah yang bermain-main dengan boneka kuda dan hadits Rubayyi' yang memberikan anak-anaknya mainan boneka dari wol. Boneka itu pada asalnya termasuk katagori shuurah, akan tetapi yang dikecualikan (keharamannya) bagi anak-anak. Namun,... boneka jika diperuntukkan untuk dewasa, para ulama melarang. Di sisi lain, para ulama membolehkan memperjualbelikan boneka. Tentu saja, yang melakukan aktivitas jual-beli ini adalah orang dewasa.
Nah,... kalau antum paham ini, maka insya Allah antum akan paham pendalilan dan istinbath hukum ulama yang membolehkan kartun.
NB : Ketika dikatakan diperbolehkan kartun buat anak-anak jika mengandung maslahat, apakah itu salah ?.
Tolong simak juga dong... fatwa syaikh utsaimin ttg boneka... beliau mengharamkan boneka yang berbentuk makhluk bernyawa...
Pertanyaan:
Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban:
Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]
Pertanyaan:
Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?
Jawaban
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.
Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]
Pertanyaan:
Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?
Jawaban:
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pembuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675]
Kita katakan disini adalah yang membuat adalah muslim, dan yang dibuat itu nyata-nyata menyerupai makhluq bernyawa.
Bukankah fatwa diatas beliau lebih jelas lagi dalam masalah ini?
Alhamdulillah saya sudah mengetahui sebelumnya tentang fatwa Asy-Syaikh Ibnul-'Utsaimiin rahimahullah tentang boneka. Yang beliau larang adalah boneka yang benar-benar persis seperti makhluk hidup. Ini memang berkesesuaian dengan pendapat hanaabilah tentang boneka. Tapi bukan di situ letak permasalahannya.
Yang jadi permasalahan adalah bahwasannya boneka merupakan perkecualian dari macam shurah yang diharamkan dalam hadits. Jika ia merupakan perkecualian, maka para ulama mengqiyaskannya dengan masalah kartun.
NB : Arah dua komentar antum di atas tidak jelas.
Ustadz,
Bukankah hukum menggambar/melukis scr umum adalah dosa besar disisi Allah..., atau ada dalil yg mengkhususkan bolehnya menggambar makhluk hidup utk pengajaran anak kecil ustadz ? Kegiatan menggambarnya ( pelukisnya ) ya yg ana tanyakan ustadz. Mungkin bisa dijelaskan. Kmdian adakah atsar para salaf (sahabat, tabiin, dst ) dahulu ada yg menggambar makhluk hidup, seperti manusia, hewan, dst utk anak2 mereka sbg pengajaran ?
Bolehkah Mendidik Anak dengan Film Kartun [Seperti
Film Upin dan Ipin]
Oleh Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh
Pertanyaan:
Apa hukum mendidik anak-anak dengan film kartun yang
di sana terdapat faidah serta mengajarkan akhlak yang
terpuji?
Jawaban:
Alloh telah mengharamkan gambar-gambar (makhluk
bernyawa, pent) dan diharamkan menyimpannya, lalu
bagimana kita gunakan itu untuk mendidik anak-anak
kita?! Bagaimana kita mendidik mereka dengan sesuatu
yang haram?! Dengan gambar-gambar yang diharamkan
dan gambar animasi yang berbicara menyerupai
manusia, gambar-gambar ini parah, dan tidak boleh
mendidik anak-anak dengannya.
Ini adalah yang diinginkan oleh orang-orang kafir,
mereka menginginkan agar kita menyelisihi apa-apa
yang dilarang oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam, karena sesungguhnya Rosul shollallohu alaihi wa
sallam melarang gambar-gambar serta
menggunakannya dan menyimpannya.[1]
Mereka memprogandakannya di antara anak-anak muda
dan kaum muslimin dengan alasan untuk mendidik. Ini
adalah pendidikan yang rusak. Dan mendidik yang benar
adalah dengan mengajarkan apa-apa yang bermanfaat
bagi mereka dalam agama dan dunianya.
__________________
[1] Sebagaimana dalam Shohih al-Bukhori (no. 5949) dari
hadits Abu Tholhah rodhiyallohu anhu, (no. 5950) hadits
Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu anhu, (no. 5952)
hadits Aisyah rodhiyallohu anha, (no. 5961) hadits Aisyah
rodhiyallohu anha, (no. 5962) hadits Abu Juhaifah
rodhiyallohu anhu.
Dan lihat Shohih Muslim dalam kitab al-Libas bab Tahrim
Tashwir Suwar Al-Hayawan Wat Tahrim Itikhodz Ma Fihi
Suwar Ghoiru Mumtahanah Bil Firosy Wa Nahwiha, Wa
Annal Malaikah Alaihissalam La Yadkhulu Baitan Fiihi
Shuwar Aw Kalbun no. 2104 dan yang setelahnya.
***
Sumber: Taujihaat Muhimmah Li Syababil Ummah oleh
al-Allamah asy-Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hal.
51-52.
Diterjemahkan dari: http://www.sahab.net/forums/
showthread.php?p=663937
***
ﺱ: 9 ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺗﺮﺑﻴﺔ ﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﺑﺄﻓﻼﻡ ﺍﻟﻜﺮﺗﻮﻥ ﺍﻟﻬﺎﺩﻓﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﺎﺋﺪﺓ ,ﻭﺗﺮﺑﻴﺘﻬﻢ
ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺧﻼﻕ ﺍﻟﺤﻤﻴﺪﺓ؟ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ:
}ﺍﻟﻠﻪ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﺼﻮﺭ, ﻭﺣﺮﻡ ﺍﻗﺘﻨﺎﺋﻬﺎ ﻓﻜﻴﻒ ﻧﺮﺑﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻭﻻﺩﻧﺎ ؟! ﻛﻴﻒ ﻧﺮﺑﻴﻬﻢ
ﻋﻠﻰ ﺷﻲﺀ ﺣﺮﺍﻡ ؟!ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺭ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻭﺗﻤﺎﺛﻴﻞ ﻣﺘﺤﺮﻛﺔ ﻧﺎﻃﻘﺔ ﺃﺷﺒﻪ ﻣﺎ ﺗﻜﻮﻥ
ﺑﺎﻹﻧﺴﺎﻥ , ﻫﺬﺍ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺷﺪﻳﺪ , ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺮﺑﻴﺔ ﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ .ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻳﺮﻳﺪﻩ
ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ, ﻳﺮﻳﺪﻭﻥ ﺃﻥ ﻧﺨﺎﻟﻒ ﻣﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺎﻟﺮﺳﻮﻝ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻭﻋﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻬﺎ ﻭﺍﻗﺘﻨﺎﺋﻬﺎ.(1)
ﻭﻫﺆﻻﺀ ﻳﺮﻭﺟﻮﻧﻬﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺸﺒﺎﺏ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺤﺠﺔ ﺍﻟﺘﺮﺑﻴﺔ, ﻫﺬﻩ ﺗﺮﺑﻴﺔ ﻓﺎﺳﺪﺓ,
ﻭﺍﻟﺘﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﺃﻥ ﺗﻌﻠﻤﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﻨﻔﻌﻬﻢ ﻓﻲ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﺩﻧﻴﺎﻫﻢ .{
-———————————————————————
(1) ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (5949) ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻃﻠﺤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﺭﻗﻢ
(5950) ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﺑﺮﻗﻢ (5952) ﻣﻦ
ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﺭﻗﻢ (5961) ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻨﻬﺎ, ﻭﺭﻗﻢ (5962) ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﺟﺤﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ
ﻭﺍﻧﻈﺮ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ ﺑﺎﺏ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺻﻮﺭ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ
ﻭﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭ ﻏﻴﺮ ﻣﻤﺘﻬﻨﺔ ﺑﺎﻟﻔﺮﺍﺵ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ , ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ-
ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ- ﻻ ﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ ﺃﻭ ﻛﻠﺐ ﺑﺮﻗﻢ (2104) ﻭﻣﺎ
ﺑﻌﺪﻩ.ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ:
ﺗﻮﺟﻴﻬﺎﺕ ﻣﻬﻤﺔ ﻟﺸﺒﺎﺏ ﺍﻷﻣﺔ / ﻟﻠﻌﻼﻣﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ ﺹ
)52,51 )
***
Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻣﻦ ﺻﻮﺭ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻛﻠﻒ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﺦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺮﻭﺡ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ, ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻨﺎﻓﺦ
“Siapa yang membuat sebuah gambar (makhluk hidup)
di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada
gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa
meniupkannya.” [HR. Al-Bukhori no. 5963 dan Muslim
no. 5507]
ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ, ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ: ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ, ﻭﺇﻥ
ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan
diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka:
‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh
para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di
dalamnya ada gambar’.” [HR. Al-Bukhori no. 5957
dan Muslim no. 5499]
Sumber: http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?
p=1389
Assalamu'alaikum...
Kalau animasi/kartun di qiyaskan dengan gambar bernyawa, sehingga haram menggunakan media tersebut untuk edukasi atau yang semacamnya, bahkan haram pula menyimpannya karena sama saja dengan menyimpan gambar bernyawa...
lantas...
bagaimana dengan kajian yang ada di stasiun2 TV penyebar sunnah?
apakah haram menontonnya, karena yang kita tonton itu bukan sekedar kartun, tapi makhluk bernyawa itu sendiri?
apakah haram membeli keping DVD/VCD kajiannya?
apakah sama menyimpan keping DVD/VCD dengan menyimpan atau memajang gambar makhluk bernyawa?
bagaimana jika kita menyimpannya file kajian tersebut di dalam media lain, seperti hardisk misalnya, apakah haram juga?
Wallahu ta'alaa a'lam
Pertanyaan berikut:
"Bukankah hukum menggambar/melukis scr umum adalah dosa besar disisi Allah..., atau ada dalil yg mengkhususkan bolehnya menggambar makhluk hidup utk pengajaran anak kecil ustadz ? Kegiatan menggambarnya ( pelukisnya ) ya yg ana tanyakan ustadz. Mungkin bisa dijelaskan. Kmdian adakah atsar para salaf (sahabat, tabiin, dst ) dahulu ada yg menggambar makhluk hidup, seperti manusia, hewan, dst utk anak2 mereka sbg pengajaran ?"
ini dia yang jadi pokok pembicaraan, inilah yang ana nantikan jawaban dari antum...
yang kita katakan seorang muslim yang menggambar makhluk bernyawa (baik tangan langsung, atau dengan alat komputer, untuk membuat kartun/animasi) dalam rangka pengajaran.
kita tidak katakan: "seorang kafir yang menggambar animasi/kartunnya" kemudian muslim menggunakannya.
Yang kita katakan: "muslim sengaja menggambar kartun/animasi makhluk bernyawa yang sempurna (dengan niat untuk pendidikan anak atau hiburan anak)"
kalau misalkan boleh. maka berarti pengharaman menggambar/melukis itu hanya pada niatnya. jika niatnya pada pendidikan, maka boleh menggambar makhluq bernyawa (baik kartun maupun animasi), dan boleh memahat patung makhluq bernyawa secara sempurna, untuk pendidikan atau hiburan untuk anak... Apakah demikian?
kalaupun misalkan orang kafir yang menggambarnya, berarti hukum menggambar hanya haram bagi muslim, dan tidak masalah bagi kafir; sehingga muslim boleh-boleh saja menyuruh orang kafir untuk menggambar makhluq bernyawa dalam bentuk kartun atau animasi, untuk digunakan hal positif untuk muslim. Apakah demikian?
Sebelum bertanya hendaknya juga berpikir :
Boneka itu asalnya (sebelum kita lihat dalil pengecualiannya) termasuk larangan apa tidak ?.
Jika antum sepakat bahwa boneka itu sebenarnya masuk dalam keumuman nash-nash keharaman patung/gambar, lalu ketika datang dalil pengecualiannya, maka pengecualiannya itu untuk siapa ?.
Antum tidak perlu berpanjang-panjang dulu menuliskan komentar seperti di atas, tapi pahami dulu istinbath para ulama yang memnbolehkannya......
Syaikhul Islam rahimahullah berkata, ” Tidak boleh bagi seseorang untuk berhujjah dengan ucapan seseorang dalam masalah perselisihan, karena sesungguhnya hujjah adalah nash dan ijma’ serta dalil yang diambil istimbathnya dari hal tersebut. Pengutamaannya ditentukan dengan dalil-dalil syari’at, bukan dengan sebagian ucapan ulama. Karena sesungguhnya ucapan para ulama itu baru menjadi hujjah disebabkan adanya dalil-dalil syari’at. Ucapan para ulama tersebut tidak dapat mengalahkan dalil-dalil syari’at. "
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3725/slash/0/hanya-ada-satu-kebenaran/
Baarakallahu fiikum..
Dalil ttg keharaman kegiatan menggambar makhluk bernyawa begitu terang benderang dan jelas bagi siapapun yg menghendaki kebenaran. Hadits nabi Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam begitu gamblang ttg larangan akan aktivitas menggambar ( kegiatannya ) makhluk bernyawa tanpa terkecuali, entah itu utk anak atau bukan. Adapun menyamakan bolehnya boneka utk anak dgn bolehnya melakukan kegiatan menggambar makhluk bernyawa ( bukan gambarnya ya.. ) utk anak harus mendatangkan dalil yg jelas, ini yg perlu digaris bawahi. Pembolehan boneka merupakan suatu yg kita ketahui bersama, namun menyamakan dgn bolehnya ssorg menggambar utk anak hrs mendatangkan dalil. Tlg datangkan atsar para salaf yg melakukan demikian, walau lebih tepatnya tlg dtgkan dalil scr jelas ttg bolehnya menggambar utk anak.. Ya akhy... Dan sbgmn kita ketahui, bhwsanya kebenaran hanyalah satu alias tidak berbilang. Kembalikanlah kpd Allah dan Rasul Nya didlm permslhan ini.
Wafiika baarakallaah.....
Masalahnya bukan haramnya menggambar makhluk bernyawa. Kalau itu saya juga sepakat.
Kalau antum sadar dengan sesadar-sadarnya bahwa boneka merupakan perkecualian dalam masalah shuurah, lantas apa halangannya antum memahami qiyas para ulama untuk masalah kartun ?. Apakah antum membedakan antara gambar dua dimensi dengan tiga dimensi, sehingga pengecualian boneka itu (tiga dimenasi) tidak berlaku pada gambar karena dua dimensi ?.
Membawa permasalahan pada kebolehan menggambar bagi anak adalah aneh. Antum melakukan jumping. Meskipun boneka boleh untuk anak, kita tidak mengatakan anak boleh membuat patung. Tidakkah antum bisa membedakan cabang pembahasannya ?.
Coba simak perkataan para ulama berikut (selain Asy-Syaikh Ibnul-'Utsaimiin rahimahullah) yang membolehkan kartun bagi anak-anak (asal tidak memuat kontent yang diharamkan) :
1. Asy-Syaikh Mushthafaa bin Al-'Adawiy hafidhahullah :
http://www.youtube.com/watch?v=8W3Sh8hatfE
http://www.mostafaaladwy.com/play-4588.html.
2. Asy-Syaikh Khaalid bin 'Abdillah Al-Mushlih hafidhahullah :
http://www.youtube.com/watch?v=C1rnbTYSN6w
3. Asy-Syaikh Ahmad Najiib hafidhahullah :
http://www.youtube.com/watch?v=Fm3svi7MGIw
4. Asy-Syaikh 'Aliy Waniis hafidhahullah :
http://www.youtube.com/watch?v=MqlliN2Wwzc
5. dan yang lainnya.
Coba lihat lagi. Yang membolehkan boneka itu "yang tidak mirip/persis dengan makhluq bernyawa" (ada yang hilang)
coba simak fatwa syaikh ibnul utsaimin diatas.
Nah, apakah kemudian dibawakan kepada makna "boneka" dengan bentuk makhluq bernyawa secara sempurna? Bukankah justru syaikh ibnul utsaimin tetap mengharamkan boneka yang demikian?
Jika diqiyaskan kartun/animasi dengan boneka. Bukankah dengan pendapat beliau sendiri, sebagaimana dalam hal boneka, bahwa terlarang bentuk sempurna makhluq bernyawa?
Kalau yang antum maksudkan pembolehan terhadap kartun/animasi sebagai pengecualian.
Kan kartun/animasi ini TIDAK TERJADI DENGAN SENDIRINYA. Perlu proses.
Konsekuensi dari pendapat yang antum anut itu adalah pembolehan menggambar makhluq bernyawa secara sempurna (dalam bentuk kartun/animasi/boneka/patung) khusus dalam perkara pendidikan atau hiburan anak.
Ini yang dikritisi.
Coba dong fokuskan pada konsekuensi pendapat antum. Disinilah kami mengkritisinya.
(Abu Abdillah)
"Meskipun boneka boleh untuk anak, kita tidak mengatakan anak boleh membuat patung. "
Bukan ANAK-nya. Tapi PRODUSEN pembuat boneka atau kartun atau animasi tersebut!
Ingat! Kartun/animasi/boneka ini ada proses pembuatannya!
Kalau antum katakan: "boleh kartun atau animasi atau boneka (dengan bentuk makhluq bernyawa sempurna) dalam rangka pendidikan atau hiburan anak"
Maka konsekuensinya: "boleh bagi produsen kartun/animasi/boneka untuk menciptakan hal tersebut. Karena niatnya untuk pendidikan dan hiburan anak!" (ini konsekuensinya)
Coba antum pikir, ini juga kita bicara globalnya. Apa antum kira kartun atau animasi atau boneka itu terjadi begitu saja? kan butuh proses? prosesnya apa? prosesnya diawali dengan gambar, kemudian pembentukan.
Nah berdasarkan pendapat yang antum anut: "kartun/animasi/boneka itu boleh (menyerupai makhluq dengan sempurna) JIKA DIGUNAKAN untuk pendidikan atau hiburan anak"
Dibawanya ya pasti kesinilah.
Kecuali antum berpendapat: "boleh, tapi tidak dalam bentuk sempurna" sebagaimana ini yang menjadi penambahan dari penjelasan syaikh ibnul utsaimin.
(Abu Abdillah)
Coba antum simak perkataan syaikh ibnul utsaimin diatas:
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pembuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675]
Ini jelas-jelas perkataan yang sangat sharih dari beliau yang menjelaskan fatwa beliau yang lain.
Meski beliau membolehkan boneka, disisi lain beliau mengharamkan pembuatan boneka (yang sangat menyerupai makhluq Allaah).
Bahkan yang beliau maksudkan adalah orang-orang kafir yang memproduksi hal ini. disinilah beliau membolehkannya; bukan pada pembuatannya.
Yang ana tangkap dari fatwa beliau:
1. Beliau tetap mengharamkan kaum muslimin untuk menjadi produsen dari kartun/animasi/boneka tersbeut (jika yang dihasilkan adalah makhluq bernyawa secara sempurna, yang sangat menyerupai makhluq Allaah)
Maka yang ana tanyakan dari artikel antum diatas, apa fatwa antum (atau fatwa yang antum ikuti) tentang produsen kartun/animasi/boneka dari kalangan muslimin (dengan niat pendidikan atau hiburan)?
Apakah boleh atau tidak? jawab saja boleh atau tidak?
2. Beliau membolehkan hasil kartun/animasi/boneka buatan orang kafir untuk digunakan anak-anak kaum muslimin.
Nah point no. 2 inilah yang jadi titik pembahasan yang ana kritisi.
Dengan ini, "apakah berarti hukum ini terbagi atas dua? haram untuk muslim, dan tidak masalah bagi kafir? kalau begitu, bolehkah seorang muslim bekerja sama dengan produsen kartun/animasi/boneka untuk membuat makhluq bernyawa yang sempurna? yang mana orang-orang kafir adalah produsennya"
Jawab juga yang ini, dengan singkat saja. Boleh atau tidak?
(Abu Abdillah)
Jadi perlu ditekankan lagi ya?
Yang jadi fokus pertanyaan ana adalah:
Apakah dengan menggunakan fatwa "boleh kartun/animasi/boneka bagi anak"
Maka:
1. "boleh juga membuat makhluk bernyawa dalamkartun/animasi/boneka dengan bentuk sempurna, dengan niat pendidikan dan hiburan anak" ?
(padahal syaikh ibnul utsaimin sudah menyanggah hal ini)
Contoh rilnya:
Misalkan sekarang ana menggambar kartun/komik, atau animasi; dengan niatan pendidikan untuk anak... Apakah diharamkan atau dibolehkan?
2. "boleh kaum muslimin bekerja sama dengan produsen kuffar, yang memproduksi kartun/animasi/boneka" (dengan niatan pendidikan atau hiburan anak)
Contoh ril:
karena no. 1, haram. Maka ana cari cara lain. Yaitu bekerja sama dengan kuffar untuk memproduksi makhluq bernyawa (yang sempurna) dalam bentuk komik/film/boneka, dalam rangka pendidikan atau hiburan anak.
Apakah ta'awun ana dengan orang kafir ini diperbolehkan?
Dua point diatas yang menjadi kritikan ana terhadap pendapat diatas.
Mohon berikan jawaban yang memuaskan. Dan tolong dong fokuskan jawaban antum, pada pertanyaan-pertanyaan diatas. Karena sudah dijelaskan secara terang maksud diskusinya.
(Abu Abdillah)
Juga menanggapi pertanyaan antum:
"Boneka itu asalnya (sebelum kita lihat dalil pengecualiannya) termasuk larangan apa tidak ?"
Boneka seperti apa? yang sangat menyerupai makhluq bernyawa?
Bukankah dalam hadits Rasulullah bertanya kepada 'aisyah tentang bonekanya : "ini apa?"
Para ulama mensyarah bahwa hal tersebut karena ketidakjelasan bentuk boneka tersebut. Oleh karenanya ulama hanaabilah berpendapat boneka yang dibolehkan adalah yang tidak menyerupai makhluq Allah (atau dihilangkan bagian-bagiannya, sehingga tidak sempurna, sehingga tidak menyerupai makhluqNya).
Makanya, syaikh utsaimin tetap mengharamkan boneka yang sangat menyerupai makhluq bernyawa!
Apakah boneka seperti ini yang antum maksudkan?
Apakah kartun/animasi seperti ini yang antum maksudkan?
Komentar antum yang panjang di atas hanyalah cyclic saja, mengulang sesuatu yang tak perlu tanpa menyentuh sisi esensialnya. Atau memang antum belum mengetahui khilaf ulama tentang masalah perincian shuurah ya ?.
Yang jadi masalah bukan masalah persisnya mas.... Nampaknya antum terpatri pada apa yang dikatakan Syaikh Ibnul-Utsaimiin tentang masalah boneka ya.... Tapi yang menjadi fokus adalah masalah istitsnaa' nya. Gak pahamkah ?. Jika Asy-Syaikh Ibnul-'Utsaimiin rahimahullah melarang boneka yang persis sekali dengan makhluk, maka itu sesuai dengan pendapat jamak madzhab Hanaabilah yang membolehkan boneka asal kepala atau anggota tubuh lainhya dihilangkan sehingga tidak sempurna. Tapi jumhur ulama menyelisihi itu, dan pendapat jumhur inilah yang raajih menurut saya - karena dalil tidak menunjukkan seperti yang dipersyaratkan Hanaabilah.
Apapun itu, jika boneka merupakan istitsnaa' dari asal keharaman shuurah tiga dimensi, maka di sinilah yang seharusnya cara berpikir antum dimulai. Melihat sesuatu lebih global, dan jangan dipaksa untuk berpikir menurut thariqah ijtihad ulama tertentu.
Clear ?.
Jika kita sepakat boneka merupakan istitsnaa', apakah menurut antum boneka itu terjadi dengan sendirinya ?. Tidak dibuat oleh orang ?. Terkait dengan hukum boneka (saya sarankan antum buka-buka buku fiqh yang membahas permasalahan ini), maka para ulama memperbolehkan menperjual-belikan boneka. Aneh dong nantinya, ketika dikatakan Islam memperbolehkan anak-anak bermain boneka tapi dilarang untuk membuat boneka untuk mereka dan memperjual-belikannya. Hadits Rubayyi' jelas-jelas menunjukkan para shahabat memang sengaja membuat dan memberikan mainan boneka kepada anaka-anak mereka.
Jika antum paham atas hal tersebut di atas, maka sama halnya dengan kartun. 'Illat nya sama kok sehingga bisa diqiyaskan. Jika dikatakan anak-anak boleh melihat kartun, apakah kemudian dikatakan tidak boleh menjual film kartun anak-anak dan membuatnya ?.
Sederhana sebenarnya....
Dab ingat, para ulama telah banyak memberikan penjelasan bahwa ada beberapa hal yang diperbolehkan bagi segolongan orang namun tidak diperbolehkan bagi segolongan yang lain. Boneka boleh bagi anak-anak, namun tidak boleh bagi orang dewasa. Boneka boleh buat mainan anak-anak, tapi tidak boleh untuk pajangan - karena pemajangan itu sudah diluar konteks rukhshah.
Maka di sini saya tegaskan bahwa saya condong pada pendapat ulama yang membolehkan film kartun animasi makhluk hidup yang berwujud orang atau binatang yang itu semua dikonsumsi untuk anak-anak. Jelas ?. Kalau antum tidak sependapat, silakan......
wallaahu a'lam.
NB : Antum banyak mengutip letterlijk fatwa Syaikh Ibnul-'Utsaimin tentang boneka, tapi tidak memahami cara beliau mengambil kesimpulan hukum membolehkan kartun bagi anak-anak.
O iya,.... ketika para ulama mengatakan boneka itu merupakan rukhshah, maka antum mesti pahami dulu apa itu rukhshah (sehingga tidak berputar pada masalah persis dan tidak persis).
Rukhshah itu artinya keringanan yang sudah keluar dari hukum asalnya. Jika sesuatu itu diperbolehkan karena rukhshah, maka hukum asal dari sesuatu itu adalah tidak boleh (baca : haram).
Ketika dikatakan boneka itu merupakan rukhshah, itu artinya boneka itu memang menyerupai makhluk hidup. Jika dikatakan boneka itu sama sekali tidak mirip makhluk hidup, tentu saja tidak diharamkan dan tidak akan dikatakan sebagai rukhshah.
Ustadz,
Jadi gmn kesimpulannya ini ? Boleh gak kita sendiri yg gambarkan ( bukan beli gambar ) makhluk bernyawa kpd anak kita utk pengajaran atau hiburan, contoh : kita gambarin mereka binatang kuda scr detail krn anak kita pengen kita ajarin ato ksh tahu bentuk kuda ? Tar mereka ikut2an ato jadi hobi gambar karena niru ortunya gak ustadz kira2 ?
maaf pak,
kalau kita liat dari dalil , boneka yang dibolehkan yang tidak mirip makhluk hidup karena nabi bertanya kepada Aisyah apa ini? kurang lebih dijawab kuda, (yang bersayap) , kalau boneka yang dimainkan Aisyah adalah boneka makhluk hidup tentu nabi tidak bertanya apa ini
bagi ulama yang membolehkan karena rukhshah berarti boneka yang dimainkan adalah boneka makhluk hidup tapi kalau liat dari dalil ternyata bukan, karena nabi bertanya apa ini?
jadi bagi ulama yang membolehkan boneka karena rukhshah bukankah adalah pendapat yang kurang tepat karena memang boneka yang dimainkan Aisyah adalah boneka yang bukan makhluk hidup
kalau ada perbedaan pendapat bukankah yang kita liat dalil?
jazakallaahu khairan
Rekan,... kita sedang bahas film kartun dan cara pengambilan hukum para ulama yang membolehkannya.
Jika kartun boleh buat anak-anak, maka boleh pula untuk membuatnya - sebagaimana kasus boneka.
-----
@aji,.... pertanyaan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang : "apa ini ?" - maknanya bukanlah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam benar-benar tidak tahu apa yang dimainkan oleh 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa. Pertanyaan tu adalah pertanyaan yang menunjukkan pergaulan dan kasih sayang beliau terhadap 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa yang masih kecil dan senang bermain.
Dalam Shahih Al-Bukhaariy disebutkan bahwa 'Aaisyah bermain boneka anak-anakan (banaat). Tentu saja bentuk boneka itu menyerupai anak-anak.
Seandainya boneka-boneka itu memang sama sekali tidak menyerupai makhluk hidup, maka perkaranya sudah selesai semenjak dulu, karena memang tidak masuk larangan.
Anyway, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum boneka dan perinciannya. Terlalu panjang jika dituliskan di kolom komentar.
Tapi saya cuma mengajak rekan-rekan memahami bahwa : jika boneka dikatakan sebagai satu rukhshah maka kartun pun diqiyaskan dengan hal tersebut.
Afwan ustadz..
1. Dahulu yg buatin boneka buat 'aisyah radliyallahu anha itu siapa ya ustadz, dari kalangan muslimin waktu itu atau dari kalangan mana? Adakah keterangan yg tegas dlm hal ini ? Karena tidak mungkin juga 'aisyah dpt boneka itu tanpa ada yg buatin atau memberi.
2. Dalam hati kecil ana, entah knp kok ana masih takut euy, ngegambar makhluk hidup buat keponakan ana. Nanti diakhirat, disuruh ngidupin lagi.. Sudahkah kita siapkan jawaban diakherat kelak ? ketika ditanya knp kok kita menggambar makhluk hidup. Kalo 'ulama, mrk meskipun salah dlm berfatwa msh dapat pahala insya allah, lha kalo kita gmn ustadz bila ternyata pendapat ulama yg kita ikuti tersebut ternyata salah dan menyelisihi kebenaran ? Ini ana tanya beneran ustadz.. Mhn diberikan penjelasannya
1. Benar, tidak mungkin boneka ada tanpa ada yang membuat. Tapi akalu antum bertanya siapa yang membuat boneka 'Aaisyah, saya tidak tahu, karena dalam hadits tidak diberi keterangan pembuatnya. Tapi kalau dalam hadits Rubayyi', maka yang dhahir para shahabat membuat dan memberikan boneka kepada anak-anaknya :
عن الربيع بنت معوذ قالت أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار من أصبح مفطرا فليتم بقية يومه ومن أصبح صائما فليصم قالت فكنا نصومه بعد ونصوم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار
Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan di suatu pagi hari ‘Asyuura (10 Muharram) di pedesaan kaum Anshar. Ia berkata : Barangsiapa di waktu pagi tidak berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa pada sisa harinya. Dan barangsiapa di waktu pagi berpuasa, maka teruskanlah puasanya itu”. Maka Rubayyi’ berkata : “Kami pun berpuasa dan menyuruh anak-anak kami berpuasa. Kami memberikan boneka-boneka dari wol apabila mereka menangis karena lapar dan haus. Hal itu terus berlangsung hingga waktu berbuka tiba” (HR. Al-Bukhari no. 1859).
2. Kalau memang ragu, tinggalkan saja. Mudah.
mengenai ini :
pertanyaan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang : "apa ini ?" - maknanya bukanlah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam benar-benar tidak tahu apa yang dimainkan oleh 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa. Pertanyaan tu adalah pertanyaan yang menunjukkan pergaulan dan kasih sayang beliau terhadap 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa yang masih kecil dan senang bermain.
apa boleh tau syarah seperti di atas oleh ulama salaf siapa? di kitab apa?
syukron
Assalamualaikum ust. di dalam film terdapat unsur musik,tanpa musik maka film tersebut tidaklah menarik. Bagaimana ust? apakah film kartun itu memang harus tidak pakai musik? Atau ada golongan2 musik yang diharamkan atau diperbolehkan? mohon penjelasannya.
Wa'alaikumus-salaam. Musik tidak diperbolehkan dalam Islam.
Lalu ustadz bagaimana dengan musisi yang menciptakan musik atau lagu islami? Seperti Opick misalnya. Apa memang mutlak tidak boleh?
Tidak diperbolehkan.
Silakan baca:
Hukum Musik dan Nyanyian (1).
Hukum Musik dan Nyanyian (2).
Hukum Musik dan Nyanyian (3).
Assalamualikum wr.wb. ustadz saya mau bertanya apa hukum islam tentanh menonton kartun atau anime seperti naruto, doraemon, dll? Mohon penjelasannya
assalamualaikum ustadz, minta penjelasanya. klo kita menggambar kartun seperti makhluk bernyawa tapi tidak menyerupai persis seperti betuk aslinya dan gambar itu dibuat lucu itu hukumnya bagaimana
Assalamualaikum Ustaz....saya dari malaysia...apa hukumnya lelaki dewasa membeli dan bermain video game football@shooting di mana gambarnya persis manusia sebenar? Musicnya boleh di off,InshaAllah
Assalammualaikum..bagaimana hukumnya gambar2 dan boneka animasi seperti hallo kitty, micky mouse, winie the pooh, dll karena beberapa peralatan rumah bergambar tokoh2 animasi tersebut, apakah boleh?karena tokoh2 tersebut tidak ada di dunia nyata.jazakillah khairan
Assalamualaikum ustadz... Afwan ana izin share artikelnya.. Barakallahu fiik
السّلاموعليكم ورحمة الله وبركاته......
Ustadz Afwan sangat mohon dan sangat mohon...... bisa di share ke Ana tentang Link ato contoh kartun Syar'i buat Anak yg tanpa musik terutama Mohon secepatnya sangat darurat dan sangat butuh jawaban Jazaakllaahu Khayraa Wallaahu Yubaarik Fiim
Assalamualaikum ustadz... Saya mau bertanya hukum menonton anime contohnya one piece apakah haram / makruh / mubah? Mohon penjelasannya....
Bismillah, kalau seandainya boleh maka bertentangan dengan perkataan para sahabat dan hadis. Karena jelas pembuatan animasi itu adalah menggambar sebagaimana mestinya dalam jumlah besar atau banyak kemudian di slide show.
Seharusnya berbeda penempatan fungsinya karena jelas-jelas berbeda.
Orang dewasa ikut menonton ini bukan bermain.
Berbeda antara permainan dengan film kartun. Karena film tidak di hinakan diletakkan di tempat yang terhormat di pajang.
Apakah syekh Utsamin tau proses pembuatan kartun?
Lebih banyak mudaratnya.
Ana lebih kuat yang mengatakan gambar namun di potong atau di hilangkan sisi tubuh pentingnya.
Jelas itu gambar aurat dan musik jelas keharamanya
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).
Disini jelas solusi yang tepat adalah dengan gambar lainnya. Seandainya pendapat syekh benar
Seharusnya solusi lain yaitu boleh menggambar namun untuk anak-anak.
Dalil gambar jelas larangannya.
Kembali kepada hadis Rasulullah apabila terjadi perbedaan pendapat. Maka ikuti konteks dalam hadis sebagai bentuk ke hati-hatian. Dan janganlah ikuti perkataan ulama jika salah.
Posting Komentar