Hukum Musik dan Nyanyian (3)


Perkataan Ulama Mengenai Keharaman Nyanyian yang Disertai Alat Musik

Jumhur ulama mengharamkan nyanyian yang disertai alat musik. Hal itu telah menjadi kesepakatan imam empat.

1.        ’Utsman bin ’Affan radliyallaahu ’anhu, ia berkata :

لَقَدِ اخْتَبَأْتُ عِنْدَ رَبِّي عَشْرًا ، إِنِّي لَرَابِعُ أَرْبَعَةٍ فِي الإِسْلامِ ، وَمَا تَعَنَّيْتُ وَلا تَمَنَّيْتُ

”Sungguh aku telah bersumbunyi dari Rab-ku selama sepuluh tahun. Dan aku adalah orang keempat dari empat orang yang pertama kali masuk Islam. Aku tidak pernah bernyanyi dan berangan-angan.....” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jamul-Kabiir no. 122 – Maktabah Sahab; hasan].

2.        Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

الغناء ينبت النفاق في القلب

“Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Dzammul-Malaahi 4/2 serta Al-Baihaqi dari jalannya dalam Sunan-nya 10/223 dan Syu’abul-Iman 4/5098-5099; shahih. Lihat Tahrim Alaatith-Tharb hal. 98; Maktabah Sahab].

3.        ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma. Ibnul-Jauzi meriwayatkan sebagai berikut :

ومر ابن عمر رضي الله عنه بقوم محرمين وفيهم رجل يتغنى قال ألا لا سمع الله لكم

”Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhu pernah melewati satu kaum yang sedang melakukan ihram dimana bersama mereka ada seorang laki-laki yang sedang bernyanyi. Maka Ibnu ’Umar berkata kepada mereka : ”Ketahuilah, semoga Allah tidak mendengar doa kalian” [Talbis Ibliis oleh Ibnul-Jauzi hal. 209 – Daarul-Fikr 1421].

4.        ‘Abdullah bin ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata :

الدف حرام ، والمعازف حرام ، والكوبة حرام ، والمزمار حرام

”Duff itu haram, alat musik (ma’aazif) itu haram, al-kuubah itu haram, dan seruling itu haram” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 10/222; shahih].

5.        Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziz rahimahullah.

Al-Auza’i berkata :

كتب مع عمر بن عبد العزيز إلى ( عمر بن الوليد )  كتابا فيه "....و إظهارك المعازف والمزمار بدعة في الإسلام ، ولقد هممت أن أبعث إليك من يَجُزُّ جُمَّتك جمَّة سوء".

‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziz pernah menulis surat kepada ‘Umar bin Al-Waliid yang di diantaranya berisi : “….Perbuatanmu yang memperkenalkan alat musik merupakan satu kebid’ahan dalam Islam. Dan sungguh aku telah berniat untuk mengutus seseorang kepadamu untuk memotong rambut kepalamu dengan cara yang kasar” [Dikeluarkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya (2/178) dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (5/270) dengan sanad shahih. Disebutkan juga oleh Ibnu ‘Abdil-Hakam dalam Siratu ‘Umar (154-157) dengan panjang lebar. Juga oleh Abu Nu’aim (5/309) dari jalan yang lain dengan sangat ringkas].

6.        Abu Hanifah rahimahullah.

Ibnul-Jauzi berkata :

أخبرنا هبة الله بن أحمد الحريري عن أبي الطيب الطبري قال كان أبو حنيفة يكره الغناء مع إباحته شرب النبيذ ويجعل سماع الغناء من الذنوب قال وكذلك مذهب سائر أهل الكوفة إبراهيم والشعبي وحماد وسفيان الثوري وغيرهم لا أختلاف بينهم في ذلك قال ولا يعرف بين أهل البصرة خلاف في كراهة ذلك والمنع منه

“Telah mengkhabarkan kepada kami Hibatullah bin Ahmad Al-Hariry, dari Abuth-Thayyib Ath-Thabary ia berkata : “Adalah Abu Hanifah membenci nyanyian dan memperbolehkan perasan buah. Beliau memasukkan mendengar lagu sebagai satu dosa. Dan begitulah madzhab seluruh penduduk Kufah seperti Ibrahim (An-Nakha’i), Asy-Sya’bi, Hammad, Sufyan Ats-Tsauri, dan yang lainnya. Tidak ada perbedaan di antara mereka mengenai hal itu. Dan tidak diketahui pula perbedaan pendapat akan hal yang sama di antara penduduk Bashrah dalam kebencian dan larangan mengenai hal tersebut” [1] [Talbis Ibliis oleh Ibnul-Jauzi hal. 205 – Daarul-Fikr 1421].

7.        Malik bin Anas rahimahullah.

Telah diriwayatkan dengan sanad shahih dari Ishaaq bin ‘Isa Ath-Thabbaa’ (termasuk perawi Muslim) oleh Abu Bakar Al-Khallal dalam Al-Amru bil-Ma’ruf (halaman 32) dan Ibnul-Jauzi dalam Talbis Iblis (halaman 244), bahwa ia berkata :

سألت مالك بن أنس عما يترخص فيه أهل المدينة من الغناء ؟ فقال: " إنما يفعله عندنا الفسّاق

“Aku bertanya kepada Malik bin Anas tentang nyanyian yang diperbolehkan oleh Ahlul-Madinah ?”. Maka ia menjawab : “Bahwasannya hal bagi kami hanya dilakukan oleh orang-orang fasiq” [selesai perkataan Imam Malik]. [2]

8.        Muhammad bin Idris (Asy-Syafi’i) rahimahullah berkata :

إن الغناء لهو مكروه يشبه الباطل والمحال ومن استكثر منه فهو سفيه ترد شهادته

“Sesungguhnya nyanyian itu perkataan sia-sia lagi makruh, sama halnya dengan kebathilan. Barangsiapa yang sering mendengarkan nyanyian, maka dia itu bodoh, tidak diterima persaksiannya” [Adabul-Qadla’  - melalui perantara Al-I’laam bi-Naqdi Kitaab Al-Halal wal-Haram oleh Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan – Maktabah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, Free Program from Islamspirit].

Beliau juga pernah berkata :

تركت بالعراق شيئا يسمونه التغبير وضعته الزنادقة يصدون به الناس عن القرآن

“Aku meninggalkan Baghdad karena munculnya sesuatu di sana yang mereka namakan dengan At-Taghbiir yang telah dibuat oleh kaum Zanadiqah. Mereka memalingkan manusia dari Al-Qur’an” [Nuzhatul-Asmaa’ fii Mas-alatis-Simaa’ oleh Ibnu Rajab Al-Hanbaly, Daaruth-Thayyibah 1407].

Para ulama telah menjelaskan makna At-Taghbiir di sini dengan : ”Bait-bait syair yang mengajak bersikap zuhud terhadap dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi. Sebagian yang hadir kemudian memukulkan potongan ranting di atas hamparan tikar atau bantal, disesuaikan dengan jenis lagunya”. Jumhur fuqahaa telah melarang taghbiir ini.

9.        Sa’id bin Al-Musayib rahimahullah mengatakan :

إني لأُبغض الغناء وأحب الرجز

“Sesungguhnya aku membenci nyanyian, dan lebih menyukai rajaz (semacam syi’ir)” [Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (11/6/19743) dengan sanad shahih].

10.     Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata : ”Aku pernah mendengar ayahku (Ahmad bin Hanbal) berkomentar tentang seorang laki-laki yang kebetulan melihat (beberapa alat musik seperti) thanbur (gitar/rebab), ’uud, thabl (gendang), atau yang serupa dengannya, maka apa yang harus ia lakukan dengannya ?. Beliau berkata :

اذا كان مغطى فلا وان كان مكشوفا كسره

”Apabila alat-alat tersebut tidak tampak, maka jangan (engkau rusak). Namun bila alat-alat tersebut nampak, maka hendaknya ia rusakkan” [Masaailul-Imam Ahmad bin Hanbal no. 1174].

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah bertanya kepada ayahnya tentang nyanyian. Maka beliau menjawab :

يثبت النفاق في القلب........

”Menetapkan kemunafikan di dalam hati.......... [idem, no. 1175].

11.     Syuraih Al-Qadli rahimahullah. Abu Hushain mengatakan :

أن رجلاً كسر طنبور رجل ، فخاصمه شريح ، فلم يضمّنه شيئاً

“Bahwasannya ada seorang laki-laki yang mematahkan thanbur (mandolin) milik seseorang. Maka hal itu diperkarakan kepada Syuraih (sebagai seorang Qadli pada waktu itu). Maka ia (Syuraih) memutuskan bahwa orang yang mematahkan thanbur tersebut tidak memberi jaminan ganti sedikitpun” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf  7/312/3275 dengan sanad shahih. Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi 6/101 dan Al-Khallal halaman 26, dimana disebutkan bahwa sesuadah itu Abu Hushain berkata : Telah berkata Hanbal : Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) berkata : “Hal tersebut adalah munkar, sehingga Syuraih tidak memberikan keputusan apa-apa (pada si pemilik thanbur)”.].

12.     Asy-Sya’bi (‘Aamir bin Syaraahiil) rahimahullah. Diriwayatkan oleh Isma’il bin Abi Khaalid bahwa Asy-Sya’bi membenci upah penyanyi, dan ia (Asy-Sya’bi) berkata :

ما أحب أن آكله

“Aku tidak mau mmakannya” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (7/9/2203) dengan sanad shahih].

Beliau juga berkata :

إن الغناء ينبت النفاق في القلب ، كما ينبت الماء الزرع ، وإن الذكر ينبت الإيمان في القلب كما ينبت الماء الزرع

“Sesungguhnya nyanyian itu menumbuhkan emunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya dzikir itu menumbuhkan iman sebagaimana air menumbuhkan tanaman” [Dikeluarkan oleh Ibnun-Nashr dalam Qadrush-Shalah halaman 151/2 – 152/1 dengan sanad hasan dari riwayat Abdullah bin Dukain, dari Firaas bin Yahya (asalnya dari Ibnu Abdillah – dan hal itu keliru), dari Asy-Sya’bi].

13.     Ibrahim bin Al-Mundzir rahimahullah – seorang tsiqah yang berasal dari Madinah dan termasuk guru dari Al-Imam Al-Bukhari – pernah ditanya : “Apakah engkau membolehkan nyanyian ?”. Maka beliau menjawab :

معاذ الله ، ما يفعل هذا عندنا إلا الفسّاق

Ma’adzallah (aku berlindung kepada Allah), tidaklah ada yang melakukannya di sisi kami kecuali orang-orang fasiq” [Diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanad shahih].

14.     Abu ‘Umar bin Abdil-Barr (Ibnu Abdil-Barr) rahimahullah menjelaskan :

من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله

“Termasuk usaha-usaha yang haram ialah riba, hasil perzinahan, makanan haram, suap, upah ratapan, nyanyian, hasil perdukunan, peramal bintang, serta permainan bathil” [Al-Kaafi - Bab : Mukhtasharul-Qauli fil-Makaasib – Free Program from Maktabah Al-Misykah].

15.     Ibnush-Shalaah rahimahullah berkata dalam Fataawaa-nya ketika ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, dengan tarian dan tepuk tangan, serta mereka menganggapnya sebagai perkara yang halal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah :

لقد كذبوا على الله سبحانه وتعالى ، وشايعوا بقولهم هذا باطنية الملحدين ، وخالفوا إجماع المسلمين ، ومن خالف إجماعهم ، فعليه ما في قوله تعالى: ( ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا

”Sungguh, mereka telah berdusta atas nama Allah subhaanahu wa ta’ala. Mereka mengiringi orang-orang bathiniyyah atheis dengan perkataan mereka. Mereka juga telah menyelisihi ijma’ kaum muslimin. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’ mereka, maka baginya adalah seperti yang difirmankan oleh Allah ta’ala : ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisaa’ : 115) [Fataawaa Ibnish-Shalah hal. 300-301 – lihat At-Tahrim hal. 115; Maktabah Sahab].

16.     Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

فمن فعل هـذه الملاهـي على وجه الديانة والتقرب فلا ريب في ضلالته وجهالته

“Barangsiapa yang memainkan alat-alat musik tersebut dalam keyakinannya menjalankan agama dan bertaqarrub kepada Allah, maka tidak diragukan lagi kesesatan dan kebodohannya” [Majmu’ Fatawa 11/162 – Maktabah Al-Misykah].

17.     ‘Abdul-‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata :

إن الاستماع إلى الأغاني حرام ومنكر , ومن أسباب مرض القلوب وقسوتها وصدها عن ذكر الله وعن الصلاة . وقد فسر أكثر أهل العلم قوله تعالى : سورة لقمان الآية 6 وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ الآية : بالغناء .

“Sesungguhnya mendengarkan nyanyian merupakan satu keharaman dan mekunkaran. Termasuk di antara sebab hati menjadi sakit dan keras. Mencegah dzikir kepada Allah dan menghalangi ditunaikannya shalat. Dan sungguh telah banyak ulama yang menafsirkan firman Allah dala QS. Luqman ayat 6 ”Dan diantara manusia ada yang membeli perkataan-perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah” [Al-Ayat]. Yaitu dengan nyanyian” [Majmu’ Fatawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz, 3/432 – Free Program from Islamspirit].

18.     Bakr bin ’Abdillah Abu Zaid rahimahullah berkata :

والذي نقول هنا : إن الذكر، والدعاء بالغناء، والتلحين، والتطريب، وإنشاد الأشعار، والأت اللهو، والتصفيق، والتمايل، كل ذلك بدع شنيعة، وأعمال قبيحة، هي من أقبح أنواع الإبتداء في الذكر والدعاء، فواجب على كل فاعل لها، أو لشيء منها، الإقلاء عنه، وأن لا يجعل نفسه مطية لهواه وشيطانه، وواجب على من رأى شيئاًَ من ذلك إنكاره، وواجب على من بسط الله يده علي المسلمين، منعه، وتأدبوهّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّ فاعله، وردعه، وتبصير لدينه

Dan sesungguhnya kami mengatakan di sini : ”Sesungguhnya dzikir dan doa dengan nyanyian, dengan lirik yang disertai tabuhan alat musik, melantunkan syair, tepuk tangan; semua itu termasuk perbuatan bid’ah, sangat menjijikkan dan perbuatan yang buruk. Lebih buruk daripada pelanggaran dalam berdzikir dan berdoa. Siapapun yang melakukan hal itu atau sebagian di antaranya harus segera melepaskan diri darinya, tidak membuat dirinya tunduk kepada hawa nafsu dan bisikan syaithan. Siapapun yang melihat dari sebagian hal-hal itu harus mengingkarinya. Siapapun di antara kaum muslimin yang mempunyai kekuatan terhadap harus mencegahnya, mencela pelakunya, meluruskannya, dan menjelaskan kedudukan hal tersebut dalam kaca mata agamanya” [Tashhiihud-Du’a hal. 78 – Daarul-’Ashimah 1419].

Nyanyian dan musik yang diperkecualikan…..

Ada saat-saat tertentu dimana nyanyian dan alat musik ini diperbolehkan untuk dimainkan dan didengarkan. Di antaranya adalah :

1.    Pada saat hari raya.

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa sebagaimana telah lewat [HR. Bukhari no. 907 dan Muslim no. 892]. Selain itu, masih dalam riwayat ‘Aisyah yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya :

أن أبا بكر رضى الله تعالى عنه دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى وقالت عائشة رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يسترني وأنا أنظر إلى الحبشة وهم يلعبون في المسجد فزجرهم عمر فقال النبي صلى الله عليه وسلم دعهم أمنا بني أرفدة يعني من الأمن

”Bahwasannya Abu Bakr radliyallaahu ta’ala ’anhu masuk menemuinya (’Aisyah) dimana di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang memukul duff. Adapun Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam waktu itu dalam keadaan menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, maka Abu Bakr membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakr, sesungguhnya hari ini adalah hari raya Mina” . Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” [HR. Al-Bukhari no. 944].

2.    Pada saat pernikahan.

قالت الربيع بنت معوذ بن عفراء جاء النبي صلى الله عليه وسلم فدخل حين بني علي فجلس على فراشي كمجلسك مني فجعلت جويريات لنا يضربن بالدف ويندبن من قتل من آبائي يوم بدر إذ قالت إحداهن وفينا نبي يعلم ما في غد فقال دعي هذه وقولي بالذي كنت تقولين

Telah berkata Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ’Afraa’ : ”Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (yaitu Khalid bin Dzakwaan – orang yang diajak bicara Ar-Rubayi’) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul duff sambil menyebut kebaikan-kebaikan orang-orang yang terbunuh dari orang-orang tuaku pada waktu Perang Badr. Salah seorang dari mereka berkata : ”Di antara kami terdapat seorang Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari”. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Tinggalkan perkataan ini (karena perkataan anak-anak wanita tersebut tidak benar) dan ucapkanlah apa yang tadi engkau katakan (yaitu sebelum perkataan yang mengandung keharaman tadi)”  [HR. Al-Bukhari no. 4852].

Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan perkataannya :

قال المهلب في هذا الحديث اعلان النكاح بالدف وبالغناء المباح

”Telah berkata Al-Muhallab : Dalam hadits ini menunjukkan bahwa mengumumkan pernikahan dengan memainkan duff adalah diperbolehkan” [Fathul-Bari  juz 9 no. 4852].

عن محمد بن حاطب الجمحي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فصل بين الحلال والحرام الدف والصوت في النكاح

Dari Muhammad bin Haathib Al-Jumahi berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Pembeda antara yang haram dan yang halal adalah duff dan suara dalam pernikahan”  [HR. Ahmad no. 15489, Tirmidzi no. 1088, dan yang lainnya; hasan].

Hadits-hadits di atas tidak bisa dipahami bahwa pembolehan tersebut mutlak di semua waktu, semua orang, dan semua alat musik. Ini tidak benar. Hadits-hadits di atas sifatnya lebih khusus yang mentakhshish hadits-hadits yang telah disebut sebelumnya yang menyatakan keharamannya, sehingga yang ’aam (umum) dibawa kepada yang khaash (khusus). Pengkhususan tersebut meliputi :

a.    Terkait dengan waktu, yaitu pada saat hari raya dan pernikahan.

b.    Terkait dengan orang yang melakukan, yaitu wanita.

c.    Terkait dengan alat musik yang dimainkan, yaitu duff (rebana).

Tidak diriwayatkan satupun hadits shahih selain dari sifat-sfat yang disebutkan, selain hadits Buraidah yang akan dibahas kemudian. Diperbolehkannya nyanyian dan memukul duff pada hari raya dan pernikahan merupakan rukhshah (keringanan). Hal ini sebagaimana jelas dalam riwayat :

عن عامر بن سعد قال :   دخلت على قرظه بن كعب وأبي مسعود الأنصاري في عرس وإذا جوار يغنين فقلت أنتما صاحبا رسول الله صلى الله عليه وسلم ومن أهل بدر يفعل هذا عندكم فقال اجلس إن شئت فاسمع معنا وإن شئت اذهب قد رخص لنا في اللهو عند العرس 

Dari ’Amir bin Sa’d ia berkata : Aku masuk menemui Quradhah bin Ka’b dan Abu Mas’ud Al-Anshary radliyallaahu ’anhuma dalam satu pernikahan yang di situ terdapat anak-anak perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata : ”Kalian berdua adalah shahabat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian ?”. Maka salah seorang dari mereka menjawab : ”Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasalam memberikan rukhshah (keringanan) kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan” [HR. An-Nasa’i no. 3383, Al-Hakim no. 2752, dan yang lainnya; hasan].

Atsar di atas menunjukkan bahwa nyanyian dan musik di kalangan shahabat bukan merupakan fenomena yang lazim dimainkan, sehingga ketika Quradhah dan Abu Mas’ud mendengarkan nyanyian yang dimainkan oleh gadis kecil saat pernikahan, maka ’Amir bin Sa’d bertanya dengan penuh keheranan. Namun kemudian dua orang shahabat Nabi tersebut menjawab bahwa mendengarkan nyanyian dan pukulan duff (rebana) saat pernikahan merupakan satu keringanan (rukhshah) dalam syari’at Islam.

Kalimat rukhkhisha lanaa menunjukkan bahwa nyanyian dan memainkan duff merupakan pengecualian (takhshish) yang sangat jelas dari dalil yang bersifat umum (yang menjelaskan keharaman). Juga, kalimat tersebut memberikan pengetahuan bahwa perkara sebelum pemberian rukhshah adalah sesuatu yang patut untuk berhati-hati/diwaspadai – yaitu menunjukkan keharaman { الأمر قبل الترخيص محظور – أي محرّم }. Hal serupa adalah seperti yang terdapat dalam hadits :

عن أنس بن مالك أنبأهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رخص لعبد الرحمن بن عوف والزبير بن العوام في القمص الحرير في السفر من حكة كانت بهما أو وجع كان بهما

Dari Anas bin Malik radliyallaahu ’anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah memberikan keringanan (rukhshah) kepada ’Abdurrahman bin ’Auf dan Az-Zubair bin ’Awwam untuk mengenakan baju dari sutera dalam safar karena mereka berdua terserang penyakit gatal atau penyakit yang lain” [HR. Al-Bukhari no. 2762 dan Muslim no. 2076].

Maka, hadits di atas merupakan takhshish dari keumuman larangan sutera bagi laki-laki sebagaimana sabda beliau shallallaahu ’alaihi wasallam :

لا تلبسوا الحرير فإنه من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الآخرة

”Janganlah kalian mengenakan sutera, karena sesungguhnya jika ia mengenakannya di dunia maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat” [HR. Al-Bukhari no. 5310 dan Muslim no. 2069].

Rukhshah di sini datang setelah adalah pengharaman. Asy-Syaikh ’Abdurrahman As-Suhaim (dalam risalahnya : Hukmud-Duff lir-Rijaal wan-Nisaa’ fii Ghairil-A’rasy [3]) menukil perkataan Ibnu Hazm :

لا تكون لفظة الرخصة إلا عن شيء تقدم التحذير منه

”Tidak ada lafadh rukhshah kecuali berasal dari sesuatu yang didahului peringatan atas hal tersebut”

Al-Amidi berkata : { الرخصة ما شرع لعذر مع قيام السبب المحرم } ”Rukhshah itu adalah apa-apa yang disyari’atkan karena adanya udzur yang bersamaan dengan keberadaan sebab yang mengharamkan (jika ia mengerjakan atau melanggarnya ditinjau dari hukum asal). Banyak ulama yang mendefinisikan semisal.

Dan kaidah inilah yang berlaku secara umum, baik dalam masalah sutera, nyanyian dan musik, serta yang lainnya. Jika hukum asalnya adalah wajib, maka rukhshah ini berlaku dengan pembolehan untuk meninggalkan kewajiban atau mengerjakan penggantinya yang diperbolehkan oleh syari’at. Jika hukum asalnya adalah haram, maka rukhshah di sini berlaku untuk mengerjakan keharaman itu. [4] Tentunya, semua itu dengan batasan-batasan yang telah diberikan sesuai dengan penunjukan dalil.

Keharaman nyanyian dan musik dalam bahasan di sini adalah keharaman karena dzatnya. Tidak bisa kita katakan bahwa nyanyian dan alat musik itu hukum asalnya adalah mubah. Jika hukum asalnya adalah mubah, tentu para shahabat tidak akan mengatakan bahwa kebolehan mendengarkan nyanyian dan tabuhan rebana itu hanya dalam hari raya dan pernikahan. Hukum mubah itu menafikkan adanya rukhshah. Ringkasnya, tidak ada keringanan dalam perkara yang asalnya adalah mubah.

Hadits Buraidah

Sebagian orang yang membolehkan nyanyian dan musik berdalilkan dengan hadits Buraidah radliyallaahu ’anhu :

ان أمة سوداء أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجع من بعض مغازيه فقالت انى كنت نذرت ان ردك الله صالحا ان أضرب عندك بالدف قال ان كنت فعلت فافعلي وان كنت لم تفعلي فلا تفعلي فضربت فدخل أبو بكر وهى تضرب ودخل غيره وهى تضرب ثم دخل عمر قال فجعلت دفها خلفها وهى مقنعة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان الشيطان ليفرق منك يا عمر أنا جالس ها هنا ودخل هؤلاء فلما ان دخلت فعلت ما فعلت

”Bahwasannya ada seorang budak wanita hitam yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika beliau datang dari sebuah peperangan. Maka budak tersebut berkata kepada beliau : ”Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk memukul rebana di dekatmu jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Beliau berkata : ”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”. Maka dia pun mulai memukulnya. Lalu Abu Bakr masuk, ia tetap memukulnya. Masuklah shahabat yang lain, ia pun masih memukulnya. Lalu ’Umar masuk, maka ia pun segera menyembunyikan rebananya itu di balik punggungnya sambil menutupi dirinya. Maka Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Sesungguhnya setan benar-benar takut padamu wahai ’Umar. Aku duduk di sini dan mereka ini masuk. Ketika engkau masuk, maka ia pun melakukan apa yang ia lakukan tadi”  [HR. Ahmad no. 23039, Ibnu Hibban 10/4386, dan yang lainnya; hasan].

Mereka mengatakan bahwa jika memang nyanyian dan musik itu haram, tentu Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam akan melarangnya. Taqrir beliau atas apa yang dilakukan oleh budak wanita tersebut menunjukkan kebolehan nyanyian dan memainkan alat musik. Nyanyian dan alat musik dilarang jika sudah melalaikan. Jika tidak melalaikan maka itu boleh.

Saya katakan : Sungguh jauh apa yang mereka sangkakan itu. Tidak ada taqyid pengharaman dengan kata ”melalaikan” dalam nash. Itu hanyalah hal yang mereka buat-buat semata. Jika memang taqyid ”melalaikan” itu dipakai, maka itu akan membatalkan beberapa manthuq nash yang menjelaskan tentang keharaman nyanyian dan alat musik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Jika kita terima taqyid mereka, maka sifat melalaikan itu hakekatnya ada pada semua hal. Bukan hanya pada nyanyian dan alat musik. Maka taqyid mereka itu akan membawa konsekuensi hukum bahwa asal dari perkara nyanyian dan alat musik adalah mubah. Sebab, hanya perkara mubahlah yang dapat ditaqyid dengan sifat melalaikan. Ini adalah aneh dan janggal..... Bagaimana bisa dipakai taqyid ini padahal Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah dengan tegas menjelaskan keharaman alat musik dan penyanyi. Bahkan dalam beberapa hadits ditegaskan jenis alat musiknya (seperti al-kuubah). Bahkan para shahabat besar dan tabi’in sangat tegas membenci nyanyian. Apalagi lafadh-lafadh hadits memakai lafadh celaan, laknat, atau kutukan. Maka tidak bisa tidak, lafadh-lafadh itu mengandung hukum asal yang menunjukkan keharaman.

Selain itu, jika kita terima taqyid ”melalaikan” dari mereka, maka atsar mauquf (namun dihukumi marfu) dari ’Aamir bin Sa’d akan sia-sia. Perkataan Abu Mas’ud/Quradhah tentang rukhshah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mendengarkan nyanyian dan tabuhan duff ketika pernikahan menjadi tidak bermakna. Apa makna rukhshah jika hukum asalnya adalah mubah ? Ini menyalahi kaidah ushul.

Justru dalam hadits Buraidah itu terdapat lafadh yang menunjukkan tentang hukum asal keharamannya. Lafadh tersebut adalah : { ان كنت فعلت فافعلي وان كنت لم تفعلي فلا تفعلي} ”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan.

Perkataan beliau ”jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”  ; menunjukkan bahwa pada asalnya perbuatan tersebut adalah tidak diperbolehkan. Perkataan ini menunjukkan bahwa sebenarnya beliau tidak mau/ingin mendengarkannya. Namun kemudian beliau membolehkannya karena ia telah menadzarkannya karena besarnya rasa gembira dengan kepulangan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari peperangan dalam keadaan selamat. Beliau membolehkan pelaksanaan nadzar budak perempuan itu yang pada asalnya tidak boleh sebagai satu kekhususan bagi dirinya yang tidak diberlakukan bagi selain dirinya. Asy-Syaikh Al-Albani berkata :

وقد يُشكل هذا الحديث على بعض الناس ، لأن الضرب بالدف معصية في غير النكاح والعيد ، والمعصية لا يجوز نذرها ولا الوفاء بها .

والذي يبدو لي في ذلك أن نذرها لما كان فرحا منها بقدومه عليه السلام صالحا منتصرا ، اغتفر لها السبب الذي نذرته لإظهار فرحها ، خصوصية له صلى الله عليه وسلم دون الناس جميعا ، فلا يؤخذ منه جواز الدف في الأفراح كلها ، لأنه ليس هناك من يُفرح به كالفرح به صلى الله عليه وسلم ، ولمنافاة ذلك لعموم الأدلة المحرمة للمعازف والدفوف وغيرها ، إلا ما استثني كما ذكرنا آنفا

”Hadits ini telah membuat kerumitan bagi sebagian orang karena memukul duff (rebana) selain waktu pernikahan dan hari raya adalah kemaksiatan. Dan kemaksiatan itu tidak diperbolehkan dijadikan nadzar dan ditunaikan. Maka yang nampak bagiku adalah bahwa nadzar yang dilakukan oleh budak perempuan tersebut disebabkan kegembiraan karena kedatangan/kepulangan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan selamat, sehat, dan menang. Nabi pun memaafkan penyebab nadzarnya itu untuk meluapkan kegembiraan tersebut. Hal ini sebagai kekhususan bagi beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam, bukan untuk seluruh manusia. Sehingga tidak boleh dijadikan dalil bolehnya memukul rebana pada setiap kegembiraan. Sebab, tidak ada yang lebih menggembirakan dari kegembiraan atas datangnya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam” [Silsilah Ash-Shahiihah 4/142 dan At-Tahriim hal. 85].

Asy-Syaikh Al-Albani mengisyaratkan apa yang menjadi pendapatnya tersebut juga tersirat dalam penjelasan Al-Imam Al-Khaththabi dalam Ma’aalimus-Sunan (4/382).

Ada juga ulama lain yang membawa hadits Buraidah ini tentang kebolehan menabuh rebana (oleh wanita) karena ada orang yang datang. Dan ini merupakan pendapat dari sebagaian ulama Najd. ’Abdis-Salaam bin Taimiyyah (kakek dari Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah) membawa hadits Buraidah dalam pemahaman ini dimana dalam kitab Al-Muntaqaa min Akhbaaril-Musthafaa beliau meletakkannya dalam Bab : Dlarbun-Nisaa’ bid-Duff li Quduumil-Ghaaibi Wamaa fii Ma’naahu (Bab : Wanita yang Memukul Rebana karena Kedatangan Seseorang atau Alasan yang Semisalnya). Pemahaman dalil ini pun bisa diterima karena takhshish ini menunjukkan pada waktu, yaitu saat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pulang dari salah satu peperangan. Wallaahu a’lam.

Tanbih !

Di jaman sekarang muncullah istilah yang disebut an-nasyid. Sebagian ulama kontemporer membolehkan jika tidak disertai oleh alat musik, tidak berlebihan, tidak mengandung unsur-unsur yang haram. Namun jika dicermati sebagian diantara ulama yang membolehkan an-nasyid dengan model tersebut adalah yang mempunyai sifat seperti syi’ir, rajaz, atau hidaa’ (sebagaimana yang saya pahami dalam salah satu fatwa Asy-Syaikh Al-Albani (dalam kaset yang berjudul : Hukum Nasyid Islamy) dan Asy-Syaikh Ibnu ’Utsaimin (yang terdapat dalam kaset Nuur ’alad-Darb no. 337 side B). Jika nasyid tersebut telah dilantunkan dengan gubahan dan aturan-aturan melodi ala Barat, maka dilarang. Tapi ada juga yang membencinya secara tegas seperti Asy-Syaikh Ibnu Fauzan (seperti dalam Majalah Ad-Da’wah edisi 1632, tgl 7 Dzulhijjah 1418 dan dalam Al-Khuthabul-Minbariyyah 3/184-185), Asy-Syaikh Shalih Alu Syaikh (dalam Al-Fataawaa hal. 28), Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiri (dalam Iqaamatud-Daliil ’alal-Man’i Minal-Anaasyid) dan yang lainnya.

Kesimpulan :

1.      Nyanyian dan musik adalah haram menurut pendapat yang rajih yang didasarkan oleh nash-nash yang shahih.

2.      Nyanyian dan musik hanya diperbolehkan pada waktu pernikahan dan hari raya. Bisa juga dilakukan ketika seorang pemimpin atau orang besar datang, menurut salah satu pendapat. Hal itu merupakan satu rukhshah yang dipandang dalam syari’at Islam.

3.      Alat yang diperbolehkan untuk dimainkan hanyalah rebana (duff) yang dibawakan oleh perempuan. Laki-laki diharamkan untuk memukul rebana. Tidak diriwayatkan satu pun shahabat dan tabi’in besar yang memukul rebana.

Alhamdulillah selesai....

 

[Lihat sebelumnya : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html dan http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-2.html].



[1]     Kecuali apa yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin Hasan Al-Anbary yang menurutnya tidak apa-apa.

[2]     Ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa ahli/penduduk Madinah memberikan kelonggaran dalam hal itu, sebagaimana yang dikatakan Imam Adz-Dzahabi terhadap biografi Yusf bin Ya’qub bin Abi Salamah bin Al-Majisyun : {قلت: أهل المدينة يترخصون في الغناء ، وهم معروفون بالتسمُّح فيه} “Aku berkata : Penduduk Madinah memberikan kelonggaran dalam hal nyanyian. Dan mereka memang dikenal sebagai orang-orang yang longgar dalam masalah ini” [selesai perkataan Adz-Dzahabi]. Maka perlu ditegaskan bahwa ketika disebutkan Ahlul-Madinah, maka di sini tidak termasuk Imam Malik bin Anas sebagai penghulu ulama Ahlul-Madinah.

Sungguh aneh pula apa yang dikatakan oleh Asy-Syaukani yang menukil dari Al-Qaffal bahwa madzhab Imam Malik membolehkan nyanyian dengan musik !

[3]     Saya peroleh dari www.saaid.net/books

[4]     Perincian rukhshah di sini ada enam keadaan, yaitu (1) Rukhshah dalam menggugurkan kewajiban, (2) Rukhshah dalam bentuk mengurangi kadar kewajiban, (3) Rukhshah dalam bentuk mengganti kewajiban, (4) Rukhshah dalam bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban, (5) Rukhshah dalam bentuk mendahulukan pelaksanaan kewajiban, (6) Rukhshah dalam bentuk merubah kewajiban, dan (7) Rukhshah dalam bentuk membolehkan melakukan perkara yang diharamkan. Semua rukhshah tersebut terbingkai dengan syarat : Adanya udzur syar’i.

Comments

Anonim mengatakan...

Assaslamualaikum akh..........

ana mau nanya...?

bagaimana caranya menampilkan posting kayak punya antum yang ada read morenya.

soalnya punya ana satu judul itu dari awal samai akhir di tampilkan semua.

ana maunya kayak punya antum, tapi sayangnya ana belum bisa settingnya.

mohon jawabannya via Email aja

akhi_mukhtar@yahoo.co.id

ana mohon dengan harap agar antum bisa menjawab pertanyaan ana

wassalamualaikum

Anonim mengatakan...

ustad,

sepertinya dalil2 antum tentang musik, sudah dibantah oleh ust. farid nu'man, yg disitu disebutkan bahwa banyak para sahabat yg membolehkan bernyanyi, nah ini gimana yg benarnya, kok jadinya saling mengklaim, antum mengambil dari sahabat nabi bhw nyanyian dan musik haram, lalu ust. farid ngambil juga dari sahabat nabi juga bhw nyanyian dan musik halal.

Para sahabat Nabi yang membolehkan bernyanyi dan mendengarkannya, dan mereka sebaik-baiknya kaum dan salaf (pendahulu)

sumber dari blog ust. Farid Nu'man : http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/16

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Inti yang beliau kritik sebenarnya telah ada jawabannya dalam seri artikel tentang musik ini. Sekilas saya baca, beliau tidak menampilkan pembahasan sisi sanad riwayat yang ditampilkan dan sanggahan dari sisi ushul (hujjah). Banyak saya lihat nukilan-nukilan yang dinisbatkan pada shahabat, tabi'in, dan yang lainnya belum teruji validitasnya. Dan nampaknya, beliau banyak menukil dari kitabnya Dr. Al-Qaradlawiy (judulnya saya lupa.....).

Saya punya buku yang berjudul : "Radd 'alal'-Qaradlawiy wal-Juda'iy fii Mas'alatil-Ghinaa' wal-Muusiiq" (Bantahan terhdap Al-Qaradlawiy dan Al-Juda'iy dalam Permasalahan Nyanyian dan Musik).

Sudah saya upload di :

http://www.fileflyer.com/view/elvlLAE

Silakan diunduh !!

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum... Ana Rasyid di Jakarta Timur. Afwan ustadz, mohon kesediaan ustadz untuk membantah artikel ust. Farid Nu'man yang berjudul "Nasyid Islam, bid’ah dan haram? Benarkah?" karena artikel tersebut banyak memberikan syubhat bagi kami yang masih belajar menuntut ilmu syar'i. Berikut ini link artikelnya.

http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/16

Mohon kesediaannya Ustadz. Jazakallahu khair.

Audhika Setiawan mengatakan...

Assalamu'alaikum...
Syukrom Ustadz atas penjelasan yg panjang lebar mengenai musik ini
Di catatan tersebut, ana hanya mau garis bawahi point kesimpulan no.2, yakni ;
-------------------------------
"Nyanyian dan musik hanya diperbolehkan pada waktu pernikahan dan hari raya. Bisa juga dilakukan ketika seorang pemimpin atau orang ...besar datang, menurut salah satu pendapat. Hal itu merupakan satu rukhshah yang dipandang dalam syari’at Islam.".
---------------------------------
Katanya HARAM...?, kok ada pengecualian...?. Kalo haram secara mutlak, misalnya daging BABI, maka kita diperbolehkan memakannya pada saat darurat, yakni bila kita tidak memakannya, kita bisa mati kelaparan.

Apakah saat hariraya & perkawinan termasuk kedalam hal DARURAT..?, sehingga ada pengecualian 'BOLEH' memainkan musik dari para ulama...???.

Menurut ana dan sebagian para ulama, yang mengharamkan musik, hanyalah kalau kita sampai melalaikan ibadah2 syar'i atau hal2 lainnya yg diperintah oleh Allah & RasulNYA, atau dalam melakukannya, dibarengi dengan perbuatan2 maksiat yg jelas2 dilarang oleh Allah & RasulNYA.

Untuk lebih jelasnya, silahkan mampir di Facebook ana, untuk sekedar membaca bantahan2 terhadap pengharaman musik ini, di : http://www.facebook.com/anwar.barubelajar/posts/126127800792791?ref=notif&notif_t=like#!/note.php?note_id=194744402211&comments

Salah ukhuwah... Teruskanlah berda'wah demi kebaikan kita semua.

arif mengatakan...

ustad untuk point.2 hemat saya cukup Nyanyian dan musik hanya diperbolehkan pada waktu pernikahan dan hari raya.krn perkataan selanjutnya merupakan ruksha Nabi kusus budak wanita yg sdh bernazar

sayurhaseum mengatakan...

zina, sutera, khamr. dalil yang mengharamkanya jelas dan terang, alat musik adakah yang qath'i mengharamkannya, sejauh yang ana baca-hadits-haditsnya tentang musik ini maka rasulullah hanya membenci dan berpaling. contohnya rasulullah berkata : seseungguhnya itu adalah nyanyian syetan" kenapa tidak dikatakan langsung bahwa alat musik itu haram sebagaimana beliau mengharamkan zinah, khamer dan sutera ?
dari segi tingkatan keharaman dan menghukumi para pendengar atau pemain musik apakah dapat disejajarkan dengan pelaku zinah, dan peminum khamr ? tentu saja tidak begitu bukan ?
fatwa haram hanya terjadi pada kurun ulama muta'akhirin dan sama sekali tidak pada zaman ulama mutaqadimiin. mereka hanya membenci dan menyerukan agar menjauhi. barokallahu fiik.
hal ini akan kembali kepada kaidah bagaimana bentuk dari suatu hal tersebut. sebagaimana rokok yang dulu tidak haram sekarang menjadi haram, maka disitu terdapat pertimbangan-pertimbangan yang menjadikan sesuatu itu haram. saudara kita di dakwatuna pun menilai dari sisi tersebut insya alllah.
masalah kemunafikan, maka sebagaimana hadits handzalah yang menyangka dirinya telah munafiq akan tetapi rasulullah berkata Sya'atan-syaatan. pelajarannya adalah tingkat kemampuan manusia dalam menghadapi tipu daya dunia itu berbeda-beda.
dalam kaidah usul fiqh disebutkan, bahwa apabila suatu nadzar itu bertentangan dengan ketetapan syar'i maka tidak boleh atau haram dilakukan, akan tetapai kenapa rasulullah membolehkannnya ?
Cukuplah mungkin dalam menghukuminya adalah sebagaimana rasulullah dan para ulama terdahulu yang hanya sampai pada derajat dibenci, karena dengan meninggalkannya akan ada banyak faedah dan kebaikan. akan tetapi tidak pula berlebihan dalam menghukuminya karena sebagaimana kita ketahui hadits-hadits dan ayat qura'an yang menerangkan akan laknat dan dibencinya dunia adalah sangat jelas kepada kita akan tetapi tidaklah menjadikan dunia tersebut haram atas kita. olehkarenannya rasulullah dan ulama terdahulu tidak sampai mengharamkannnya. dan berhati-hatilah dari tipu daya dunia (musik) ini karena ia akan melalaikan kamu dari mengingat allah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terima kasih atas partisipasi komentarnya.

Tapi sebelumnya, apa makna mutaqaddimiin dan muta'akhkhirin yang antum maksud ?. Antum bisa baca :

http://ustadzaris.com/kata-sepakat-ulama-dalam-haramnya-musik.

Ketika‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu berkata :

الغناء ينبت النفاق في القلب

“Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunyaa dalam Dzammul-Malaahi 4/2 serta Al-Baihaqi dari jalannya dalam Sunan-nya 10/223 dan Syu’abul-Iman 4/5098-5099; shahih. Lihat Tahrim Alaatith-Tharb hal. 98; Maktabah Sahab].

Saya tidak tahu sesuatu yang dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati itu bisa dihukumi tidak haram.

Kemudian,... dari sisi ushul fiqh, ketika para shahabat menmgatakan bahwa mereka diberikan rukhshah untuk mendengarkan nyanyian (dan alat musik) ketika pernikahan, maka perbuatan itu keluar dari hukum asal. Dan hukum asal perbuatan itu di luar waktu pernikahan adalah haram.

Juga dalam hadits Abu Maalik Al-Asy'ariy yang diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy, maka alat musik (ma'aazif) telah di'athafkan dengan zina, sutera, dan khamr. Dan tidaklah bentuk pengathafan seperti ini kecuali memberikan konsekuensi sama dalam masalah hukum (keharamannya).

Dan yang lainnya.

Saya telah membaca tulisan dalam dakwatuna yang cenderung mengikuti pola Dr. Al-Qaraadlawiy. Akan tetapi, tanpa mengurangi respek saya akan usaha penulisannya, maka tulisan itu jauh dari pembahasan dengan pendekatan ilmu hadits, fiqh, dan ushul fiqh.

Baarakallaahu fiik.

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaykum.

Ust,di ma'had kami masih menggunakan nyanyian (gubahan sendiri) tanpa musik untuk dijadikan background video dokumentasi ma'had n profile ma'had apakah ini diperbolehkan?
baarokallohu fiik.

sayurhaseum mengatakan...

afwan ustadz ana sudah baca dalil-dalil diatas dan ana dapati satu-satunya perkataan mutaqadimiin yang mengharamkan hanya dari ibnu abbas ra. pun kalau ditimbang maka perkataan tersebut bukan perkataan rasulullah yang rasulullah sendiri tidak berani mengharamkannya "Laa Tuharrimu maa Ahalallahu lakum".
www. penggunaan wau dan au dalam kaidah bahasa arab bedanya apa akhi ? dalam hadits diatas ada yang mengharamkan zinah, khamr, musik. dan tentu saja. afwan yang ana dapati dari pendapat para imam dalam tulisan ustdz abul jauzaa tidak ada perkataan mereka mengharamkan. kalau dikembalikan kepada hadits rasul, apakah ada hadits yang menyebutkan bahwa rasululllah mengharamkannya? dalam memaknai suatu hadits apakah sahih ataukah tidak sahih bukankah suatu hadits tersebut akan dikatakan cacat dan diragukan apabila ada ulama ahli hadits lain yang mendho'ifkannya ?. adapun masalah mengamalkan hadits terdapat perbedaan cara pandang yang menyebabkan terjadinya perbedaan istidlal, sebab dari sisi pandang ana atau qardhawi tidak memandang perbuatan rasul dan salaf terdahulu yang membenciNya adalah dalil Keharamannya. "Laa Tuharrimu maa Ahalallahu lakum" sebagai pembandingnya kan sudah ana singgung sebelumnya yaitu tentang laknat dan dibencinya dunia.
kenapa kenapa dalam kesempatan tertentu dikatakan "diberikan rukhshoh" kebolehannya? Jawabannya adalah tersirat pada hadits handzalah yang merasa munafiq. yang mana hakikatnya sesuatu itu tidak haram selama tidak melalaikan. bimakna sya'atan sya'atan. dapat terlihat pada bolehnya menunaikan nadzar. karena hakikatnya rasulullah melarang menunaikan nadzar yang bertentangan syari'at. bahkan banyak kisah sahabat yang benrnadzar yang kemudian digugurkan karena bertentangan dengan qur'an, contohnya abu bakar ra yang bernadzar menghentikan sedekah kepada saudaranya yang turut menyiarkan berita dusta.

ustadz mengatakan tidak tahu kalau sesuatu yang dapat menumbuhkan kemunafiqkan itu tidak haram, maka sesungguhnya ana sudah berikan satu contoh dari hadits handzalah yang merasa dirinya telah menjadi munafiq. ingatlah bahwa segala sesuatu didunia ini seperti, harta, tahta, wanita, anak, istri, binatang tunggangan dll bisa menimbulkan penyakit munafiq. Dunia dan seisinya ini adalah dilaknat.

sayurhaseum mengatakan...

ana jalan-jalan ke link yang ustadz tulis dia atas di tulisannya ustadz aris. ana cop pas y :
Ketiga, Ibnu Qudamah al Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H. Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama”
apakah perkataan seperti ini harus kita tunaikan dan taati ?
afwan ustadz ana hanya mengilustrasikan agar menjadi contoh perbandingan buat kita yang mana perkataan rasulullah dan yang mana perkataan yang berlebihan dalam menghukumi sesuatu akibat kebenciannya.

sayurhaseum mengatakan...

seandainya seluruh manusia ber ijma dan bersepakat dalam suatu urusan, kalaulah ijma itu bukanlah datangnya dari allah dan rasulnya maka alangkah hebatnya mereka dalam menyelisihi hukum-hukum allah hak mengharamkan dan menghalalkan adalah milik allah. semua perkataan bisa diterima dan ditolak kecuali perkataan rasulullah. maka kalaupun ada ijma ini hanya bagian dari keutamaan zuhud dan menghindari segala hal yang dapat melalaikan.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya telah menyebutkan dalil-dalil keharaman alat musik dalam rangkaian tulisan di atas. Keharaman sesuatu dalam satu nash itu tidaklah selalu harus manthuq menggunakan lafadh : haram. Para ulama ushul telah banyak menjelaskan hal itu. Misal, perintah untuk menjauhi sesuatu, adanya laknat/kutukan, penyifatan bahwa sesuatu itu menimbulkan penyesalan/kerugian, dan yang lainnya. Banyak.

Adapun perkataan antum sebelumnya tentang hadits Buraidah yang mengatakan bahwa seandainya nadzar itu dilarang, tentu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak memperbolehkannya.

Riwayat ini - jika melihat riwayat-riwayat lain yang tegas mengindikasikan keharamannya - , sifatnya muhtamal. Banyak mengandung kemungkinan. Telah saya jawab sebagiannya di atas. Kemungkinan lain, perbuatan itu hanya dikhususkan pada Buraidah saja, tidak selainnya. Dan hanya waktu itu saja. Kasus seperti ini beberapa, misalnya kasus Abu Burdah yang menyembelih jadza'ah, yang kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : berqurbanlah dengannya, akan tetapi hal ini tidak diperbolehkan bagi selain dirimu.

Atau kemungkinan, hadits Buraidah itu berlaku sebelum adanya tahriim. Apalagi dalam hadits 'Aamir bin Sa'd di atas tergambar satu kondisi yang beredar di kalangan para shahabat bahwa musik adalah tidak diperbolehkan.

Dan yang lainnya.

Tentang perkataan Ibnu Qudaamah yang antum kutip, maka itu sangat-sangat bisa diterima dalam sisi logika fiqh. Seandainya sesuatu yang dicuri itu tidak dijatuhi hukuman hadd, maka sesuatu itu bukanlah tergolong harta yang bermanfaat bagi manusia. Apalagi mencuri harta yang diharamkan, maka ini tidak dikenakan hadd potong tangan (misal : mencuri khamr).

Tentang ijmaa', maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda bahwa Allah tidak akan mengumpulkan umat ini dalam kesesatan. Dan jika memang telah terjadi ijmaa' akan sesuatu, kemudian datang pihak-pihak yang menyelisihi ijmaa' tersebut, maka yang harus dikritisi adalah penyelisihan itu, bukan ijmaa'-nya. Bisa jadi pemahaman orang yang menyelisihi itulah yang keliru.

Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Mungkin maksud sayur Asem (jadi laper saya, apalagi ini hari jum'at siang2 mkn sayur asem enak sekali), Mungkinkah ada ijma yang tidak didukung oleh dalil dari Alloh dan Rosulnya ? saya jawab ada, contohnya masalah air najis yang merubah salah satu 3 sifat air maka dihukumi najis, padahal hadits yang berbicara dalam masalah ini yaitu haditsnya Abu Umamah Al Bahili (hadits no.3 dalam bulughul marom), sepakat para ulama mengkumi dhoif, dan mereka ijma juga untuk menggunakan kandungan hadits ini. contoh kedua tantang dikiyaskannya wanita Nifas dengan hukum2 dalam masalah haidh, padahal tidak ada nash yang shohih dan shorih wanita nifas hukumnya seperti haidh.

Barokalloh fiikum
penggemar sayur asem

sayurhaseum mengatakan...

dalam perkara ini mungkin cukup ana ana kutif "Kemungkinan lain, perbuatan itu hanya dikhususkan pada Buraidah saja, tidak selainnya". kemungkinan inikah yang menjadi dasar ? bukankah tidak boleh berpegang pada andai-andai ? dan lebih utama berpegang pada dzahirnya lafadz ? padahal dalam perkara nadzar ada banyak sekali contoh yang menjadikannya harus meninggalkan nadzarnya.

BTW. ana setuju dengan pendapat ustadz bahwa mungkin dibolehkannya itu karena belum ada tahrim, karena memang rasulullah sampai akhir hidupnya tidak sampai pada pengtahriman perkara tersebut, bukankah begitu ustadz ? dan terjadinya tahrim hanya terjadi pada ijma ulama yang dipaksakan. mengingat keadaan sebagaimana berubahnya hukum makruh rokok menjadi haram atasnya mengingat keadaan yang mendesak. yang padahal sebelumnya baik dalam al qur'an pun rasulullah (dalam hadits) nya tidak sampai kepada Tahrim atasnya.

adapun perkara ijma, patokannya adalah sebagaimana imam syafi'i menyebutkan dengan dalil QS. An Nisaa (4) : 115 pada lafadz Wa yattabi' ghoiro sabiilil mukminiin. Nah maka bagaimana bisa ijma itu ada sedang ijma tersebut menyelisihi para salaf sebelumnya yaitu rasululah dan sahabatnya yang tidak sampai kepada tahrim. bahkan 4 imam madzhab pun dalam lafadz-lafadz nya tidak sampai pada lafadz haram atasnya.

kalau memang perkarannya adalah tidak bertentangan dengan hukum sebelumnya sebagaimana akhi anonim (penggemar sayurasem) sebutkan. maka tentu saja ini bukanlah suatu masalah.

kendati demikian bukan berarti ijma tersebut bathal atau salah akan tetapi ana hanya memilah menjadi beberapa kaidah hukum haram, 1. haram menurut allah 2. haram menurut rasul tapi tidak menurut allah 3. haram menurut ulama. 4. Haram menurut ulama mutaakhiriin tapi tidak menurut ulama mutaqadimiin.

hal ini dengan tujuan untuk agar tidak terlalu berlebihan dalam menghukui saudara kita. dan tentu saja ana ulangi bahwa ijma yang terjadi dalam perkara musik ini adalah semata suatu keutamaan dan sebagai bentuk ajakan zuhud agar tidak samapai dilalaikan dan tertipu oleh tipu daya dunia. Innamal Hayaatuddunya la'iibuwwalahwun

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Baarakallaahu fiikum, semoga Allah menambah semangat kita untuk mempelajari ilmu, terutama ilmu fiqh.

Komentar antum sebenarnya cyclic, hanya pengulangan saja, dan itu pun telah saya jawab di atas.

Jika antum baca-baca kitab-kitab fiqh, insya Allah antum akan banyak sekali mendapatkan perkataan ulama : "nash itu bersifat muhtamal" , mengandung beberapa kemungkinan. Dan itu tidaklah sesuai dengan bayangan antum dalam perkataan antum di atas.

Saya tidak mengatakan bahwa bahwa keharaman itu semata-mata adanya perkataan ulama mengenai ijma'. Tapi itu dilandasi oleh nash.

Sekali lagi, saya sarankan antum agar membuka-buka kitab ulama, terutama ulama klasik yang membahas masalah ini dengan pendekatan-pendekatan fiqh. Adapun sebagian besar yang antum katakan di atas, maka - maaf - tidak terbangun oleh pemahaman fiqh dan kaedahnya yang benar. Termasuk komentar berlebihan antum yang tidak tepat tentang ijma'.

Saya sendiri sebenarnya telah menulis tentang ijma' ini. Silakan baca :

Haramnya Musik dan Ijma'.

Seandainya antum mengklaim mempunyai pendahulu di kalangan shahabat dengan sanad shahih, sangat dipersilakan untuk menuliskannya, karena fiqh tidak mengenal kejumudan. Seandainya antum mempunyai hadits shahih dan sharih yang menunjukkan kebolehan musik secara mutlak dan menggugurkan nash-nash yang menyatakan keharamannya, dipersilakan untuk menuliskannya.

sayurhaseum mengatakan...

afwan ustadz ana mau tanya, sesungguhnya ini perkataan siapa ?:
Seandainya sesuatu yang dicuri itu tidak dijatuhi hukuman hadd, maka sesuatu itu bukanlah tergolong harta yang bermanfaat bagi manusia. Apalagi mencuri harta yang diharamkan, maka ini tidak dikenakan hadd potong tangan (misal : mencuri khamr).

padahal rasulullah sendiri berkata : seandainya fatimah anakku mencuri maka, aku sendiri yang akan memotong tanggannya.

berdasarkan keumuman sifat maka pencuri hukumnya dipotong tangan akan tetapi berbeda dengan proses pengadilannya.

sedangkan pada perkataan ustazdz yang ana kutif diatas seolah-olah bermakna umum. dan kalau sekirannya ustadz mengqiyaskannya dengan khamr pun maka tetap ini akan merobah tatanan syari'at baru dalam islam. dan bahkan bisa menghalalkan harta kafir dimi. yang semestinya harta dan darahnya dijaga. tentu saja haram hukumnya mencuri khamr atau alat musik kepunyaan orang kafir tersebut. kalau saja yg mpunya orng kafir dimi aja dilarang soo apalagi yg mpunya mengucapkan kalimah Laa ILLaHa ILLaLLah.

sayurhaseum mengatakan...

afwan ustadz yang kita bicarakan saat ini adalah mengenai teori pengharaman dan bagaimana sesuatu itu bisa menjadi haram. yang sedangkan rasulullah saw sendiri ditegur oleh allah swt. "Laa Tuharrimu Maa Ahalallahu Lakum" dan banyak contoh sebagaimana hadits-hadits tentang hareamnya suatu makanan (binatang) yang didho'ifkan karena matannya bertentangan dengan al qur'an kendati rawi nya sohih. dan dalam perkara ini ana pun menilai demikian.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Apa yang saya katakan dan kemudian antum kutip itu terkait dengan perkataan Ibnu Qudaamah yang antum kutip sebelumnya.

Coba antum buka lagi tentang definisi harta.

Bahkan,... Ahmad membolehkan merusak alat musik miliki orang jika alat musik itu nampak. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata : ”Aku pernah mendengar ayahku (Ahmad bin Hanbal) berkomentar tentang seorang laki-laki yang kebetulan melihat (beberapa alat musik seperti) thanbur (gitar/rebab), ’uud, thabl (gendang), atau yang serupa dengannya, maka apa yang harus ia lakukan dengannya ?. Beliau berkata :

اذا كان مغطى فلا وان كان مكشوفا كسره

”Apabila alat-alat tersebut tidak tampak, maka jangan (engkau rusak). Namun bila alat-alat tersebut nampak, maka hendaknya ia rusakkan” [Masaailul-Imam Ahmad bin Hanbal no. 1174].

Begitu juga Syuraih Al-Qaadliy tidak memerintahkan mengganti alat musik yang dirusakkan. Abu Hushain mengatakan :

أن رجلاً كسر طنبور رجل ، فخاصمه شريح ، فلم يضمّنه شيئاً

“Bahwasannya ada seorang laki-laki yang mematahkan thanbur (mandolin) milik seseorang. Maka hal itu diperkarakan kepada Syuraih (sebagai seorang Qadli pada waktu itu). Maka ia (Syuraih) memutuskan bahwa orang yang mematahkan thanbur tersebut tidak memberi jaminan ganti sedikitpun” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 7/312/3275 dengan sanad shahih. Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi 6/101 dan Al-Khallal halaman 26, dimana disebutkan bahwa sesuadah itu Abu Hushain berkata : Telah berkata Hanbal : Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) berkata : “Hal tersebut adalah munkar, sehingga Syuraih tidak memberikan keputusan apa-apa (pada si pemilik thanbur)”.].

Mengapa ?.

Karena alat musik menurut mereka ada sesuatu yang diharamkan sehingga tidak masuk dalam definisi harta.

Coba antum buka-buka tentang fiqh yang membahas tentang jinayat. Apa syarat pencurian itu dijatuhi hukuman hadd.

Hadits tentang Faathimah yang antum sebut itu benar. Namun bukan dengan pemahaman yang antum katakan.

Tentang kafir dzimmiy.... antum paham kan makna kafir dzimmiy ?. Yaitu orang kafir yang hidup di negara Islam, tunduk dengan aturan Islam dan membayar jizyah. Syari'at Islam tidak memperbolehkan adanya khamr dan beredarnya khamr. Barangsiapa yang menyimpan khamr, maka penguasa berhak mengambil secara paksa dan bahkan menghukumnya. Baik ia orang muslim ataukah kafir (dzimmiy).

sayurhaseum mengatakan...

sesekali ana tidak bermaksud hendak menggugurkan fatwa atau ijma haramnya alat musik tersebut, akan tetapi hendak menempatkan hukum sebagaimana mestinya dan mengajak untuk tidak berlebihan dalam menghukuminya dan agar di pahami mengenai tingkatan haram sebagaimana yang sudah ana uraikan diatas. pun sesekali ana tidak mendustakan atau membantah hujjah dari antum (ulama) yang mengharamkannya karena itulah hakikat dasar pijakan pengambilan keputusan (istidlal dan istinbat) atasnya dan tentu saja itu adalah syah dan sangat utama.

sekiranya ustadz menyuruh ana mengutarakan hadits atau dalil yang secara mutlak menghalalkan musik tetu saja saya tidak dapat menyampaikannya akan tetapi kalau secara istidlal atau istinbat dari dalil-dalil yang umum mungkin ana bisa dan mungkin sepintas sudah ana sampaikan sebelumnya. sebaliknya kalau ustadz memmpunyai dalil-dalil yang secara tegas menerangkan musik itu haram dari qur'an atau rasulullah secara mutlak maka 100 % saya akan rujuk.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mas sayurhaseum yang baik,.... coba - sekali lagi saya katakan - pelajarilah ilmu ushul fiqh untuk mempelajari lafadh-lafadh yang mengandung makna tahrim. Karena, sesuatu yang diharamkan itu tidak hanya berasal dari lafadh tekstual : "haram" saja.

Ini saja komentar saya.

sayurhaseum mengatakan...

1. itu adalah perkataan imam ahmad
2. sedangkan perkataan rasulullah, haram atas kamu. harta dan darah mereka dijaga.
3. kisah khalifah umar ra ketika masuk mendobrak umatnya yang sedang bermaksiat dirumahnya dengan wanita nyayian dan minuman keras. dikatakan kepada umar. aku punya hak atas rumahku dan engkau tidak mengetuknya sama sekali dan aku punya hak untuk tidak di tajasusi, maka pergilah khalifah umar ra dengan tidak mempedulikan kemaksiatan mereka.
wallahu 'alam mengenai kesohihannya. kalau ustadz tahu kisah yang sohihnya ana mohon pencerahan.

www. pengertian lain dari dzimmiy adalah mendapat jaminan keamanan. atau disebut dzimmah. (salah satu kebiasaan Quraisy) baik yang kafir atau uyang muslim. yang apabila adamuslim yang mendapat dzimah dari seorang kafir pun maka kafir yang lain tidak mengganggunya sebagaimana terjadi pada abu bakar ra. sebelum masa hijrah

bukankah banyak orang kafir yang ke indonesia yang mendapat dzimah yang sebagian ulama salaf mengharamkannya untuk mengganggu mereka.

sayurhaseum mengatakan...

dan saya sudah membandingkannya dengan laknat dan cela atau dibencinya dunia. yang laknat atau cela dan dibencinya dunia tersebut tidak menjadikannya bermakna haram. contoh lain adalah rasulullah membenci warna merah dan kuning. apakah bermakna haram.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Satu saja, dzimmiy itu mendapat jaminan keamanan karena kepatuhannya terhadap aturan Islam.

Aneh sekali ya jika misalnya diketahui bahwa si dzimmiy diketahui mempunyai ganja atau extacy (misalnya), lalu waliyyul-amri tidak diperbolehkan merampas ganja atau extacy itu.....

akh, tolong deh, agama ini bukan sekedar main logika. Jika antum berbicara tentang agama, pastikan antum memahami dengan baik, dengan petunjuk ulama, dan dengan referensi-referensi yang valid tentu saja....

sayurhaseum mengatakan...

setuju ustadz, xi xi
www. jangankan alat musik ustazd dinegara kita ini khamr aja masih dijual bebas dipasaran. bahkan penjual ectc same ntu obat ato ganja pada bayar tuh sama polisi alias bagi-bagi hasil.

www. bukankah musik dan khamr itu beda. dari tingkt keharamannya dan juga dari segi hukum atau menghukumi pemain dan pendengar musik bukankah tidak bisa disamakan dengan haramnya khamr yang mutlak dari qur'an ? mungkin qiyasnya kejauhan x ya ustazd

apakah imam ibn hazm bukan ulama salaf ? apa hukumnya apabila bertentangan dengan ijma ? mungkin ustadz akan menjawab kalau ambil yang baik dan tinggalkan ketergelincirannya, akan tetapi kenapa imam sekelas ibn hazam bisa tergelincir ? apakah tanpa dalil ?

sayurhaseum mengatakan...

Subhaanaka allahuma Wabihamdika asyhadu anlaa Illa Ha Illa Anta wastaghfiruka wa atuubu ilaik. ana pamit ustadz. mohon maaf bila ada salah kata. Semoga kita disatukan dalam satu shaf yang sama disaat dua pasukan itu bertemu. Amiien. Wassalamu'alaikum wrwb.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mas sayuhaseum yang baik,... coba flashback dari yang antum katakan. bukankah sebelumnya antum berdalil dengan dalil-dalil yang umum tentang perlindungan harta kaum muslimin dan kafir dzimmi ?. Padahal, itu ada perinciannya mas. Oleh karena itu, saya contohkan yang ekstrim agar antum paham. Dan jika antum memahami itu, saya harapkan antum dapat memahami logika fiqh yang dikatakan Ibnu Qudaamah, sikap Ahmad bin Hanbal, dan sikap Syuraih Al-Qaadliy di atas. Gitu yaa.....

Keharaman sesuatu memang tidak dalam satu thabaqah. Saya contohkan yang ekstrim : Keharaman syirik tentu beda dengan keharaman ghibah. Namun jika sesuatu itu dikatakan haram oleh nash, maka wajib bagi kita meninggalkannya.

Ibnu Hazm adalah ulama. Tapi, apakah ulama tidak boleh salah ?. Antum pun telah menjawabnya. Kenapa ulama sekelas Ibnu Hazm bisa tergelincir ?. Jawabnya : Karena beliau masih berstatus manusia. Bahkan orang-orang yang jauh lebih alim dari beliau dari kalangan shahabat dan tabi'in pun ada yang tergelincir dalam kekeliruan.

Apakah tanpa dalil ?. Ya, beliau menggunakan dalil. Tapi lemah.

Baarakallaahu fiik.

sayurhaseum mengatakan...

iya, mari kita flashback, ustadz yang saya hormatu, apakah sama antara merampas dan mencuri ?

tentu saja berbeda dunk ust. www. waktu rsululllah mendengar serulig penggembala rasulullah saw cuma berpaling dan tidak merampas kok, padahal rasulullah sebagai ulil amr, penentu syari'at boleh atau tidaknya sesuatu hal tersebut. beliau berkata itu nyanyian syetan, seraya menutupi kedua telingannya. sebagai pembanding dari kisah tersebut iaitu ketika rasulullah bersabda bahwa orang yang berbicara ketika adzan itu ibarat syetan yang terkentut-kentut. apakah bermakna haramnya berbicara pada waktu itu sebagaimana haramnya khamr ? tentu saja tidak bukan ? toh ana masih liat kok banyak ustadz-ustadz pun thalib di pengajian salaf yang ngobrol diwaktu adzan.

www. ketika allah mengharamkan sesuatu sebagaimana khamr maka para sahabat langsung menghancurkan kendi-kendi yang berisi khamr bahkan diceritakan dalam suatu riwayat sampe banjir hingga satu betis (wallahu 'alam nih sohih atau tidaknya) akan tetapi apakah diceritakan pada zaman rasulullah, mengenai alat musik yang dihancurkan hingga di kumpulkan dan dirampas kemudian dibakar ? dan ini sebagai petunjuk bagi kita sebagaimana nadzar yang diperbolehkan oleh rasulullah, bahwa ketika sesuatu itu tidak bertentangan dengan qur'an maka, makna sya'atan - sya'atan itu lebih bisa diterima sebagai dalil yang lebih kuat daripada tahrim atasnya. berbeda ketika sesuatu itu jelas ketetapannya dari allah dan rasulnya maka sudah pasti meskipun itu bentuknya nadzar maka rasulullah tidak akan mengizinkannya.

mengenai imam ibn hazm, mungkin dari sudut pandang beliau dalil pengharaman musik itulah yang kurang kuat, karena tidak mungkin sekelas imam ibn hazm tidak mengetahui dalil-dalil pengharaman sebagaimana ustazd uraikan. tentunya beliau tahu bukan ? bahkan dalil tentang ulama diatasnya ana yakin imam ibn hazam mengetahuinnya. dan untuk lebih tepatnya bukan tergelincir akan tetapi menggelincirkan diri dengan suatu keyakinan dan kesiapan untuk mempertanggung jawabkan ilmunya itu di yaumal akhir.

sayurhaseum mengatakan...

logika fiqh yang ustazd maksudkan insya allah saya bisa memahaminya, akan tetapi saya hanya mengklasifikasikannya sebagai keutamaan saja dan bukanlah suatu hukum, karena perkataan tersebut mursal alias bukan dari rasulullah. sebagaimana perkataan lainnya iaitu : siapa yang belajar tanpa guru maka gurunya adalah syetan (perkataan imam ahmad) tentu saja perkataan ini bukanlah hukum karena dari sisi lain tidak perlu mesti berguru sebagaimana bergurunya murid di suatu sekolah melainkan bermakna ta'lim wa ta'lum atau "yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir " atau mungkin cuman sekedar mendengar ilmu dari khutbah jum'at. pun dalam perkara ini mereka tidak disebut berguru kepada syetan. bukankah begitu ustadz ?

sayurhaseum mengatakan...

satu hal lagi yang mengganjal dihati, ana merasa heran kenapa banyak kata mutiara yang bisa diambil faedah dan keutamaan yang diutarakan oleh imam ghazali banyak ditolak dengan alasan semata bukanlah perkataan rasulullah saw yang padahal hanya tinggal diklasifikasikan atau dipilah bahwa perkataan tersebut hanya perkataan imam ghazali rahimakumullah, akan tetapi dalam perkara yang sedang kita bahas ini ternyata banyak mensejajarkan hukumnya antara perkataan ulama seolah-olah itu adalah ketetapan allah dan sabda rasuul.

Baarokalllahu Wa Fiqh

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Perkataan antum semakin melebar kemana-mana, tidak fokus pada inti fiqh yang dibahas.

Seandainya seruling itu diperbolehkan, apakah gunanya beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam dan Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhumaa menutup telinga ?. Padahal, suara itu tidak sengaja terdengar (karena hadits itu menggunakan lafadh : sami'a) ?.

Tentang adzan, coba deh, buka fiqh tentang hukum mendengarkan adzan. Saya pribadi belum tahu hadits yang antum maksud (orang yang berbicara ketika adzan seperti setan terkentut-kentut).

Justru kita tidak pernah mendengar adanya riwayat bahwa alat musik di jaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dibiarkan bebas. Yang ada adalah duff, karena alat musik ini masih diperbolehkan pada keadaan tertentu.

Definisi mursal itu bukan seperti yang antum katakan. Coba deh, buka-buka lagi kitan mushthalah biar tidak keliru.

NB : Agama ini bukanlah logika-logika semata. Kalau mengambil dalil dan berhukum dengannya, pastikan dulu ketsubutan dan dilalah-nya. Jangan sampai terulang perkataan antum : wallahu 'alam nih sohih atau tidaknya. Agama ini bukan untuk dicoba-coba.

Wallaahul-musta'aan.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@mas Sayurhaseum,... mohon maaf, komentar anda tanggal 30-10-2011 pukul 14 : 02 tidak saya tampilkan. Bukan karena saya merasa kesulitan untuk menjawabnya, akan tetapi karena :

1. Hanya cyclic saja. Intinya, apa yang antum katakan telah terwakili perkataan sebelumnya.

2. Semakin jauh dari metode ilmu yang ada (pemahaman secara ushul dan fiqhiyyah).

3. Saya sayang kepada Anda karena Allah, karena saya tahu tidak ingin antum semakin jauh berbicara tanpa dasar ilmu.

Mohon maaf kiranya jika ini membuat antum tidak nyaman.

NB : Sudah selayaknya - sebagai muslim yang baik - kita tidak perlu memaksakan diri berbicara pada sesuatu di luar pengetahuan kita.

Anonim mengatakan...

Tinggal tersisa argumentasi -yang masih membuat ana bimbang- yakni perbuatan Yusuf bin Ya’qub Al-Maajisyuun [kejadian ini shahih dan ada dalam At-Ta'dil wa At-Tajrih li man Kharaja lahu Al-Bukhari, Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal dan Adz-Dzahabi dalam As-Siyar menukil dari ktb At-Ta'dil Wat Tajrih tsb]

Ini riwayat yang ada dalam At-Ta’dil wa At-Tajrih li Man Kharaja lahu Al-Bukhari [3/1240]:

1516 – يُوسُف بن يَعْقُوب بن عبد الله بن أبي سَلمَة واسْمه دِينَار مولى لآل الْمُنْكَدر الْمدنِي أَبُو سَلمَة ولعَبْد الله بن أبي سَلمَة أَخ يُقَال لَهُ الْمَاجشون بن أبي سَلمَة واسْمه يَعْقُوب والماجشون بِالْفَارِسِيَّةِ المورد أخرج البُخَارِيّ فِي الْوكَالَة وَالْخمس وعدة أَصْحَاب بدر عَن الأويسي ومسدد وَعلي بن الْمَدِينِيّ عَنهُ عَن صَالح بن إِبْرَاهِيم قَالَ أَبُو بكر سَمِعت يحيى بن معِين يَقُول يُوسُف بن الْمَاجشون ثِقَة وَسُئِلَ عَنهُ مرّة أُخْرَى فَقَالَ صَالح وَسُئِلَ عَنهُ مرّة أُخْرَى فَقَالَ لَا بَأْس بِهِ كُنَّا نأتيه فيحدثنا فِي بَيت وَجوَار لَهُ فِي بَيت آخر يضربن بالمعزفة

Nah, yang jadi masalah disini adalah apakah dari kejadian tersebut [yakni budak Yusuf Al-Maajisyuun di rumahnya yang satu lagi sedang memukul alat musik-ed] dapat dijadikan sandaran bahwa Yusuf Al-Maajisyuun membolehkan alat musik? Kalo ana pikir ini masih muhtamal [terkait dg sikap diamnya ulama terhadap suatu kemungkaran-ed] dan tidak cukup untuk dijadikan sandaran bahwa Yusuf Al-Maajisyuun membolehkan alat musik. Bagaimana pendapat antum tentang riwayat ini ustadz? Apakah ini bisa jadi indikasi kuat bahwa Yusuf membolehkan alat musik? Jika ini terhitung sebagai indikasi kuat maka apakah Ijma’ tentang pengharaman alat musik menjadi batal?

Ana mohon jawaban antum. Terima kasih…

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Menurut Al-Khaliiliy dan Adz-Dzahabiy, Ibnu Maajisyuun dan penduduk Madiinah memang dikenal longgar dalam masalah nyanyian.

Jadi, seandainya budaknya memukul alat musik, maka itu selaras dengan penjelasan di atas. Mungkin aneh ya, seandainya Ibnu Maajisyuun mengharamkan nyanyian dan/atau alat musik ia membiarkan budaknya bernyanyi dan bermain alat musik.

Silakan baca : Haramnya Musik dan Ijmaa’.

wallaahu a'lam.

Nurhadi mengatakan...

http://archive.org/details/REQardawi
الرد على القرضاوي والجديع - الشيخ عبدالله رمضان بن موسى

Maulana mengatakan...

ustadz pasword untuk download buku bantahan itu apa ya ?
Syukron

mehoiz mengatakan...

Ustadz, mau tanya. Ada syubhat dari yang membolehkan alat musik dari atsar Ibnu Zubair:
Imam al-Syaukani dalam kitabnya Nailul-Authar
(8/113) menceritakan tentang sahabat Abdullah bin
Zubair yang memiliki budak-budak wanita dan alat
musik berupa gitar.:
اذا
ا
ا ه
ا
اال: م
ا
اق
ف
ٌ
ود
ُ
ع
ِ
ه
ِ
ب
ْ
ن
ا
اىل ج
ِ
إ
ا
و
ِ
ه
ْ
لاي
ا
ع
ا
ال
اخ
د
ا
ر
ا
ُم
ع
ا
ْن
ن اب
أا ى
ا
و
وِل ا ىَّللِ
ُ
س
ا
ر
ا
احِب
ا
ا ص
اي -
ا
م
ى
ل
ا
س
ا
و
ِ
ه
ْ
لاي
ا
ع
ُ
ى ا ىَّلل
ى
ل
ا
ص -
،
ٌّ
ي
ِ
اشام
ن
ٌ
ا
ا
يز
ِ
اذا م
ا
اال: ه
ا
اق
ف
ا
ر
ا
ُم
ع
ُ
ْن
اب
ُ
ملاه
ى
أا
ا
ت
ا
، ف
ُ
ىايه
إ
ُ
لاه
ا
او
ا
ن
ا
ف
ُ
ْن
اال اب
ل ا
ُ
ق و
ُ
ق
ُ
الْع
ِ
ه
ِ
ن ب
ا ُ
وز
ُ
ِ: ي
ْ
اري
زب
الُّ
Dan Ibnu Umar pernah ke rumahnya ternyata
disampingnya ada gitar. Ibnu Umar berkata:’ Apa
ini wahai sahabat Rasulullah SAW? Kemudian Ibnu
Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar
merenungi kemudian berkata:’ Ini mizan Syami(
alat musik) dari Syam?’. Berkata Ibnu Zubair:’
Dengan ini akal seseorang bisa seimbang’

Mohon pencerahannya.