Hukum Jihad (Perang)


Hukum jihad – dalam arti perang - adalah fardlu kifaayah, yaitu : apabila telah ditegakkan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya. Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
وَالْجِهَادُ فَرْضٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَإِذَا قَامَ بِهِ مِنْ يَدْفَعُ الْعَدُوَّ وَيَغْزُوهُمْ فِي عُقْرِ دَارِهِمْ وَيَحْمِي ثُغُورَ الْمُسْلِمِينَ سَقَطَ فَرْضُهُ، عَنِ الْبَاقِينَ وَإِلَّا فَلاَ, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ}.
“Jihad adalah wajib (fardlu) bagi kaum muslimin. Apabila ada (kaum muslimin) yang telah melakukannya  untuk melawan musuh, memerangi mereka di negeri-negeri mereka, dan melindungi wilayah kaum muslimin, maka gugur kewajiban tersebut bagi sebagian (kaum muslimin) yang lain. Namun jika tidak, maka kewajiban itu tidak gugur. Allah ta’ala berfirman : ‘Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah’ (QS. At-Taubah : 41)” [Al-Muhallaa 7/291].
Allah ta’ala berfirman :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” [QS. At-Taubah : 122].
Jihad fardlu kifaayah ini berubah menjadi fardlu ‘ain bagi kaum muslimin dalam beberapa kondisi.
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
وَيَتَعَيَّنُ الْجِهَادُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ ؛ أَحَدُهَا ، إذَا الْتَقَى الزَّحْفَانِ ، وَتَقَابَلَ الصَّفَّانِ ؛ حَرُمَ عَلَى مَنْ حَضَرَ الِانْصِرَافُ ، وَتَعَيَّنَ عَلَيْهِ الْمُقَامُ ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى : { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا } . وَقَوْلِهِ { وَاصْبِرُوا إنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ } . وقَوْله تَعَالَى : { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ } الثَّانِي ، إذَا نَزَلَ الْكُفَّارُ بِبَلَدٍ ، تَعَيَّنَ عَلَى أَهْلِهِ قِتَالُهُمْ وَدَفْعُهُمْ . الثَّالِثِ ، إذَا اسْتَنْفَرَ الْإِمَامُ قَوْمًا لَزِمَهُمْ النَّفِيرُ مَعَهُ ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إذَا قِيلَ لَكُمْ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إلَى الْأَرْضِ } . الْآيَةَ وَاَلَّتِي بَعْدَهَا . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إذَا اُسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا " .
“Jihad menjadi fardlu ‘ain dalam tiga keadaan.
Pertama : apabila dua pasukan bertemu di medan perang, maka diharamkan bagi pasukan yang hadir untuk berpaling (melarikan diri). Ia harus tetap ada di tempatnya untuk berperang, berdasarkan firman Allah ta’ala : ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya’ (QS. Al-Anfaal : 45). Dan juga firman-Nya ta’ala : ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah’ (QS. Al-Anfaal : 15-16).
Kedua : Apabila orang kafir datang menyerang satu negeri, maka wajib bagi penduduknya untuk memerangi mereka dan mempertahankan diri.
Ketiga :  Apabila imam meminta satu kaum (rakyatnya) untuk berperang bersamanya. Dalilnya adalah firman-Nya ta’ala : ‘Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu?’ (QS. At-Taubah : 38). Dan juga ayat setelahnya. Begitu juga sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Apabila kalian diminta untuk berperang, maka pergilah[1]” [Al-Mughniy, 20/411].
Muhammad bin Ahmad bin Juzay Al-Kalbiy Al-Maalikiy rahimahullah berkata :
 ويتعين لثلاثة أسباب ( أحدها ) أمر الإمام فمن عينه الإمام وجب عليه الخروج ( الثاني ) أن يفجأ العدو بعض بلاد المسلمين فيتعين عليهم دفعه فإن لم يقدروا لزم من قاربهم فإن لم يستقل الجميع وجب على سائر المسلمين حتى يندفع العدو ( الثالث ) استنقاذ أسارى المسلمين من أدي الكفار
“Jihad dihukumi fardlu ‘ain dikarenakan tiga sebab : Pertama : Perintah imam. Maka siapa saja yang ditunjuk imam, maka wajib baginya untuk keluar (untuk berjihad). Kedua : Musuh tiba-tiba menyerang sebagian negeri kaum muslimin, maka wajib bagi mereka untuk melawannya. Seandainya mereka tidak mampu, wajib bagi orang yang dekat dengan mereka untuk menolongnya. Dan jika mereka tidak mampu menghadapinya, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membantunya hingga musuh dapat diatasi. Ketiga : pembebasan tawanan kaum muslimin dari orang kafir” [Al-Qawaaniinul-Fiqhiyyah fii Talkhiishi Madzhab Al-Maalikiyyah, hal 258-259].
Oleh karena itu, ketika kondisi mengharuskan jihad menjadi fardlu ‘ain bagi kaum muslimin, maka semuanya harus siap (untuk berjihad), kecuali mereka yang diberikan ‘udzur oleh syari’at. Tidak ada lagi istilah warga sipil dan militer.
Persiapkanlah diri kita untuk berjihad (perang) – meski saat ini situasi belum menuntutnya – karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
Barangsiapa yang meninggal namun tidak pernah ikut berperang dan tidak pernah meniatkan dirinya untuk berperang, maka ia meninggal di atas salah satu cabang kemunafikan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1910, Abu Daawud no. 2502, An-Nasaa’iy no. 3907, dan yang lainnya].
Allah ta’ala telah menjanjikan balasan yang sangat besar bagi orang-orang yang berjihad berperang di jalan Allah :
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 111].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا اغْبَرَّتْ قَدَمَا عَبْدٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَتَمَسَّهُ النَّارُ
“Tidaklah kedua kaki seorang hamba berdebu di jalan Allah (jihad) lantas dia akan disentuh oleh api neraka” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2811].
أَيُّهَا النَّاسُ لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ
“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian berharap untuk bertemu dengan musuh, dan mintalah kepada Allah keselamatan. Namun apabila berjumpa dengan mereka, bersabarlah. Dan ketahuilah bahwa surga itu berada di bawah naungan pedang-pedang” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2966].
لَا يَجْتَمِعُ فِي النَّارِ كَافِرٌ وَقَاتِلُهُ أَبَدًا
Tidak akan berkumpul antara orang kafir dan pembunuhnya (di medan peperangan) di neraka selamanya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1891, Abu Daawud no. 2495, dan yang lainnya].
Jihad yang semata-mata dilakukan ikhlash karena Allah ta’ala :
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka itulah fi sabilillah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2810].
Tentu saja, amalan ini mesti mendapatkan bimbingan dari para ulama Rabbaniy Ahlus-Sunnah sehingga ia menjadi jihad syar’iy, bukan jihad bid’iy, dan yang meninggal diharapkan mati syahiid, bukan mati ‘sangit’ (sia-sia).
Semoga informasi singkat ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 09081434/18062013 – 00:27].




[1]      Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1834 & 2783 & 2825 & 3077 & 3189, Muslim no. 1353, At-Tirmidziy no. 1590, Abu Daawud no. 2480, An-Nasaa’iy no. 4170, Ibnu Maajah no. 2773, dan yang lainnya dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa.

Comments

Supriyatman mengatakan...

assalamu'alaikum ustadz, bagaimana sikap terbaik kita (tentu yg sesuai syariat), kita sebagai orang Indonesia terhadap kebengisan musuh2 Islam yg mereka lakukan terhadap Muslim di Suriah....? Adakah pengiriman relawan2 kesana sudah SAH adanya...?

Admin mengatakan...

Assalamu alaikum Uztad,

melanjutkan komentar uztad

@Muhammad Abdee, kalau lembaga itu memang benar seperti yang antum katakan, maka apa yang dikatakan lembaga itu adalah sesat dan menyesatkan, ngawur. Sebaiknya dijauhi dan dilaporkan kepada MUi setempat.

kami sudah berusaha semaksimal mungkin melaporkan paham tersebut ke MUI, hasilnya MUI baru mengeluarkan REKOMENDASI tentang kejanggalan paham itu

Bukti : http://metafisis.wordpress.com/2013/05/29/surat-rekomendasi-majelis-ulama-indonesia-kab-cianjur-tentang-paham-menyimpang-hikmatul-iman/


Jika berkenan, mohon uztad membuat artikel yang bisa membantah paham paham sesat mereka, khususnya Yang menyatakan bahwa nabi adam masih hidup tapi bukan di bumi,

Kemampuan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam membela bulan bukan mukjizat tapi dengan tenaga dalam.

- Nabi Yunus bukan ditelan oleh ikan tp oleh kapal selam

- Nabi adam di usir dari surga karna telah ber-khuldi (berhubungan) dgn hawa.

Jazakallahu Khoir,,,

Anonim mengatakan...

Assalamu`alaikum dari Fahrul A.P.
Afwan bila keluar dari tema : apakah ustadz sudah membantah artikel http://aliyfaizal.blogspot.com/2013/06/ustadz-idrus-ramli-menjawab-kebohongan-ilmiah-abul-jauzaa.html,klo udah maka ana mohon ditujukan bantahan tersebut. Sedikit pemberitahuan ustadz si idrus ramli ini membantah artikel antum tentang pendhaifan atsar Ibnu Umar oleh antum,mohon dibaca dahulu artikel tersebut

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Silakan baca Atsar Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhumaa (di bagian komentar).