Hukum
jihad – dalam arti perang - adalah fardlu kifaayah, yaitu : apabila telah
ditegakkan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah dosa bagi sebagian yang
lainnya. Ibnu Hazm rahimahullah
berkata :
وَالْجِهَادُ فَرْضٌ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ فَإِذَا قَامَ بِهِ مِنْ يَدْفَعُ الْعَدُوَّ وَيَغْزُوهُمْ فِي
عُقْرِ دَارِهِمْ وَيَحْمِي ثُغُورَ الْمُسْلِمِينَ سَقَطَ فَرْضُهُ، عَنِ
الْبَاقِينَ وَإِلَّا فَلاَ, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {انْفِرُوا خِفَافًا
وَثِقَالاً وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ}.
“Jihad adalah wajib (fardlu)
bagi kaum muslimin. Apabila ada (kaum muslimin) yang telah melakukannya untuk melawan musuh, memerangi mereka di negeri-negeri
mereka, dan melindungi wilayah kaum muslimin, maka gugur kewajiban tersebut
bagi sebagian (kaum muslimin) yang lain. Namun jika tidak, maka kewajiban itu
tidak gugur. Allah ta’ala berfirman : ‘Berangkatlah kamu baik dalam
keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan
dirimu di jalan Allah’ (QS. At-Taubah : 41)” [Al-Muhallaa 7/291].
Allah
ta’ala berfirman :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا
كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا
فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ
يَحْذَرُونَ
“Tidak
sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya” [QS. At-Taubah : 122].
Jihad fardlu
kifaayah ini
berubah menjadi
fardlu ‘ain bagi kaum
muslimin dalam beberapa
kondisi.
Ibnu
Qudaamah rahimahullah berkata :
وَيَتَعَيَّنُ الْجِهَادُ
فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ ؛ أَحَدُهَا ، إذَا الْتَقَى الزَّحْفَانِ ، وَتَقَابَلَ
الصَّفَّانِ ؛ حَرُمَ عَلَى مَنْ حَضَرَ الِانْصِرَافُ ، وَتَعَيَّنَ عَلَيْهِ
الْمُقَامُ ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى : { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إذَا
لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا } . وَقَوْلِهِ {
وَاصْبِرُوا إنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ } . وقَوْله تَعَالَى : { يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا
تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إلَّا
مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ
اللَّهِ } الثَّانِي ، إذَا نَزَلَ الْكُفَّارُ بِبَلَدٍ ، تَعَيَّنَ عَلَى
أَهْلِهِ قِتَالُهُمْ وَدَفْعُهُمْ . الثَّالِثِ ، إذَا اسْتَنْفَرَ الْإِمَامُ
قَوْمًا لَزِمَهُمْ النَّفِيرُ مَعَهُ ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إذَا قِيلَ لَكُمْ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
اثَّاقَلْتُمْ إلَى الْأَرْضِ } . الْآيَةَ وَاَلَّتِي بَعْدَهَا . وَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إذَا اُسْتُنْفِرْتُمْ
فَانْفِرُوا " .
“Jihad
menjadi fardlu ‘ain dalam tiga keadaan.
Pertama :
apabila dua pasukan bertemu di medan perang, maka diharamkan bagi pasukan yang hadir
untuk berpaling (melarikan diri). Ia harus tetap ada di tempatnya untuk
berperang, berdasarkan firman Allah ta’ala : ‘Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan
sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya’ (QS. Al-Anfaal : 45). Dan juga
firman-Nya ta’ala : ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah
kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka
(mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak
menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu
kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah’ (QS. Al-Anfaal : 15-16).
Kedua : Apabila orang kafir datang menyerang satu negeri,
maka wajib bagi penduduknya untuk memerangi mereka dan mempertahankan diri.
Ketiga : Apabila imam
meminta satu kaum (rakyatnya) untuk berperang bersamanya. Dalilnya adalah
firman-Nya ta’ala : ‘Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya
apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan
Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu?’ (QS.
At-Taubah : 38). Dan juga ayat setelahnya. Begitu juga sabda Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam : ‘Apabila kalian diminta untuk berperang, maka pergilah[1]” [Al-Mughniy,
20/411].
Muhammad bin Ahmad bin Juzay
Al-Kalbiy Al-Maalikiy rahimahullah berkata :
ويتعين لثلاثة أسباب ( أحدها ) أمر الإمام فمن عينه الإمام وجب عليه
الخروج ( الثاني ) أن يفجأ العدو بعض بلاد المسلمين فيتعين عليهم دفعه فإن لم
يقدروا لزم من قاربهم فإن لم يستقل الجميع وجب على سائر المسلمين حتى يندفع العدو
( الثالث ) استنقاذ أسارى المسلمين من أدي الكفار
“Jihad dihukumi fardlu ‘ain dikarenakan
tiga sebab : Pertama : Perintah imam. Maka siapa saja yang
ditunjuk imam, maka wajib baginya untuk keluar (untuk berjihad). Kedua
: Musuh tiba-tiba menyerang sebagian negeri kaum muslimin, maka wajib bagi
mereka untuk melawannya. Seandainya mereka tidak mampu, wajib bagi orang yang
dekat dengan mereka untuk menolongnya. Dan jika mereka tidak mampu
menghadapinya, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membantunya hingga
musuh dapat diatasi. Ketiga : pembebasan tawanan kaum muslimin
dari orang kafir” [Al-Qawaaniinul-Fiqhiyyah fii Talkhiishi Madzhab
Al-Maalikiyyah, hal 258-259].
Oleh karena itu, ketika kondisi
mengharuskan jihad menjadi fardlu ‘ain bagi kaum muslimin, maka semuanya
harus siap (untuk berjihad), kecuali mereka yang diberikan ‘udzur oleh
syari’at. Tidak ada lagi istilah warga sipil dan militer.
Persiapkanlah diri kita untuk
berjihad (perang) – meski saat ini situasi belum menuntutnya – karena Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ
يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
“Barangsiapa yang meninggal
namun tidak pernah ikut berperang dan tidak pernah meniatkan dirinya untuk berperang,
maka ia meninggal di atas salah satu cabang kemunafikan” [Diriwayatkan oleh
Muslim no. 1910, Abu Daawud no. 2502, An-Nasaa’iy no. 3907, dan yang lainnya].
Allah ta’ala telah
menjanjikan balasan yang sangat besar bagi orang-orang yang berjihad berperang
di jalan Allah :
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي
التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ
فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah telah
membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga
untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau
terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat,
Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain)
daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan
itu, dan itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 111].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
مَا اغْبَرَّتْ قَدَمَا عَبْدٍ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَتَمَسَّهُ النَّارُ
“Tidaklah kedua kaki seorang
hamba berdebu di jalan Allah (jihad) lantas dia akan disentuh oleh api neraka” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2811].
أَيُّهَا النَّاسُ لَا تَتَمَنَّوْا
لِقَاءَ الْعَدُوِّ وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا
وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ
“Wahai sekalian manusia,
janganlah kalian berharap untuk bertemu dengan musuh, dan mintalah kepada Allah
keselamatan. Namun apabila berjumpa dengan mereka, bersabarlah. Dan ketahuilah
bahwa surga itu berada di bawah naungan pedang-pedang” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2966].
لَا يَجْتَمِعُ فِي النَّارِ
كَافِرٌ وَقَاتِلُهُ أَبَدًا
“Tidak akan berkumpul antara
orang kafir dan pembunuhnya (di medan peperangan) di neraka selamanya”
[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1891, Abu Daawud no. 2495, dan yang lainnya].
Jihad yang semata-mata
dilakukan ikhlash karena Allah ta’ala :
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ
كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Barangsiapa yang berperang
untuk meninggikan kalimat Allah, maka itulah fi sabilillah”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2810].
Tentu saja, amalan ini mesti mendapatkan
bimbingan dari para ulama Rabbaniy Ahlus-Sunnah sehingga ia menjadi jihad syar’iy,
bukan jihad bid’iy, dan yang meninggal diharapkan mati syahiid,
bukan mati ‘sangit’ (sia-sia).
Semoga informasi singkat ini
ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas
permai, ciapus, ciomas, bogor - 09081434/18062013
– 00:27].
[1] Diriwayatkan
oleh Al-Bukhaariy no. 1834 & 2783 & 2825 & 3077 & 3189, Muslim
no. 1353, At-Tirmidziy no. 1590, Abu Daawud no. 2480, An-Nasaa’iy no. 4170,
Ibnu Maajah no. 2773, dan yang lainnya dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa.
Comments
assalamu'alaikum ustadz, bagaimana sikap terbaik kita (tentu yg sesuai syariat), kita sebagai orang Indonesia terhadap kebengisan musuh2 Islam yg mereka lakukan terhadap Muslim di Suriah....? Adakah pengiriman relawan2 kesana sudah SAH adanya...?
Assalamu alaikum Uztad,
melanjutkan komentar uztad
@Muhammad Abdee, kalau lembaga itu memang benar seperti yang antum katakan, maka apa yang dikatakan lembaga itu adalah sesat dan menyesatkan, ngawur. Sebaiknya dijauhi dan dilaporkan kepada MUi setempat.
kami sudah berusaha semaksimal mungkin melaporkan paham tersebut ke MUI, hasilnya MUI baru mengeluarkan REKOMENDASI tentang kejanggalan paham itu
Bukti : http://metafisis.wordpress.com/2013/05/29/surat-rekomendasi-majelis-ulama-indonesia-kab-cianjur-tentang-paham-menyimpang-hikmatul-iman/
Jika berkenan, mohon uztad membuat artikel yang bisa membantah paham paham sesat mereka, khususnya Yang menyatakan bahwa nabi adam masih hidup tapi bukan di bumi,
Kemampuan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam membela bulan bukan mukjizat tapi dengan tenaga dalam.
- Nabi Yunus bukan ditelan oleh ikan tp oleh kapal selam
- Nabi adam di usir dari surga karna telah ber-khuldi (berhubungan) dgn hawa.
Jazakallahu Khoir,,,
Assalamu`alaikum dari Fahrul A.P.
Afwan bila keluar dari tema : apakah ustadz sudah membantah artikel http://aliyfaizal.blogspot.com/2013/06/ustadz-idrus-ramli-menjawab-kebohongan-ilmiah-abul-jauzaa.html,klo udah maka ana mohon ditujukan bantahan tersebut. Sedikit pemberitahuan ustadz si idrus ramli ini membantah artikel antum tentang pendhaifan atsar Ibnu Umar oleh antum,mohon dibaca dahulu artikel tersebut
Silakan baca Atsar Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhumaa (di bagian komentar).
Posting Komentar