Telah
berlalu dalam beberapa artikel di blog ini[1]
adanya pernyataan bahwa hadits Asy-Sya’biy[2]
rahimahullah dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu
dihukumi terputus (munqathi’). Inilah madzhab yang dipegang oleh beberapa
ulama ahli hadits dulu dan sekarang.
Para
ulama sebenarnya berselisih pendapat dalam permasalahan ini. Berikut akan
dijelaskan secara ringkas bagaimana uraian pendapat mereka sekaligus tarjih-nya
:
1.
Riwayat Asy-Sya’biy
dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu adalah melalui
perantaraan kitab.
Syu’bah bin
Al-Hajjaaj rahimahullah berkata :
عامر
الشعبي عن علي وعطاء يعني - ابن أبي رباح - عن علي، إنما هي من كتاب
“(Riwayat) ’Aamir
Asy-Sya’biy dari ‘Aliy, dan ‘Athaa’ – yaitu : Ibnu Abi Rabbaah – dari ‘Aliy;
maka itu hanyalah melalui perantaraan kitab” [Al-Jarh wat-Ta’diil,
1/130].
2.
Asy-Sya’biy tidak
pernah mendengar riwayat dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu,
namun ia pernah melihatnya.
Al-Haakim rahimahullah
berkata :
وأن
الشعبي لم يسمع من عائشة ولا من عبد الله بن مسعود ولا من أسامة بن زيد ولا من علي
إنما رآه رؤية
“Dan Asy-Sya’biy
tidak pernah mendengar riwayat dari ‘Aaisyah, ‘Abdullah bin Mas’uud, dan
Usaamah bin Zaid. Tidak pula mendengar dari ‘Aliy, hanya saja ia pernah
melihatnya” [Ma’rifatu ‘Uluumil-Hadiits, hal. 111].
Al-Haazimiy rahimahullah
berkata :
لم
تثبت أئمة الحديث سماع الشعبي من علي
“Para imam hadits
tidak menetapkan penyimakan riwayat Asy-Sya’biy dari ‘Aliy” [Al-I’tibaar
fin-Naasikh wal-Mansuukh, hal. 370].
Ibnul-Jauziy rahimahullah
berkata :
الشعبي
لم يسمع من علي
“Asy-Sya’biy tidak
pernah mendengar riwayat dari ‘Aliy” [Al-Maudluu’aat, 2/264].
An-Nawawiy [Tahdziibul-Asmaa’,
2/278] dan Ibnut-Turkumaaniy [Al-Jauharun-Naqiy, 7/215] rahimahumallah
menghukumi riwayat Asy-Sya’biy dari ‘Aliy mursal/munqathi’.
3.
Asy-Sya’biy tidak
pernah mendengar riwayat dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu,
kecuali hadits tentang rajam.
Pendapat ini
dinyatakan oleh Ad-Daaruquthniy rahimahullah [Al-‘Ilal, 4/96-97].
Hadits rajam yang dimaksudkan oleh Ad-Daaruquthniy adalah :
عَنْ
الشَّعْبِيّ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ رَجَمَ الْمَرْأَةَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ، وَقَالَ: قَدْ رَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ "
Dari Asy-Sya’biy,
dari ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu ketika ia merajam seorang wanita di hari
Jum’at. Ia (‘Aliy) berkata : “Sungguh aku merajamnya berdasarkan sunnah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 6812].
عَنْ
إِسْمَاعِيل بْنُ أَبِي خَالِدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ، وَسُئِلَ: هَلْ
رَأَيْتَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ؟ قَالَ: رَأَيْتُهُ أَبْيَضَ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ، قِيلَ: فَهَلْ
تَذْكُرُ عَنْهُ شَيْئًا؟ قَالَ: نَعَمْ أَذْكُرُ أَنَّهُ جَلْدَ شُرَاحَةَ يَوْمَ
الْخَمِيسِ، وَرَجَمَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: " جَلَدْتُهَا
بِكِتَابِ اللَّهِ، وَرَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ "
Dari Ismaa’iil bin
Abi Khaalid, ia berkata : Aku mendengar Asy-Sya’biy, dan ia pernah ditanya :
“Apakah engkau pernah melihat Amiirul-Mukminiin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu
‘anhu ?”. Ia berkata : “Aku pernah melihatnya ia seorang yang kepala dan
jenggotnya berwarna putih”. Dikatakan : “Apakah engkau akan menyebutkan sesuatu
darinya ?”. Ia menjawab : “Ya. Aku menyebutkan bahwasannya ia pernah mendera
Syuraahah pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jum’at. Ia (‘Aliy) berkata :
‘Aku menderanya berdasarkan Kitabullah, dan merajamnya berdasarkan sunnah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim,
4/365; sanadnya shahih].
4.
Asy-Sya’biy
mendengar riwayat dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu.
Al-Khathiib rahimahullah
berkata ketika menyebutkan tentang biografi Asy-Sya’biy :
وسمع
علي بن أبي طالب
“Dan ia mendengar
riwayat dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu” [Taariikh
Baghdaad, 14/143].
Satu
hal yang pasti, Asy-Sya’biy memang pernah pernah bertemu, melihat, dan/atau
mensifat ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu.
Ibnu
Sa’d rahimahullah berkata :
وقد رأى عامر علي بن أبي طالب ووصفه
“’Aamir
(Asy-Sya’biy) telah melihat ‘Aliy bin Abi Thaalib dan mensifatinya” [Ath-Thabaqaat,
6/247].
Abu
Haatim Ar-Raaziy [Al-Jarh wat-Ta’diil, 6/322] dan Abu Ahmad
Al-Karaabisiy Al-Haakim [Mukhtashar Sunan Abi Daawud lil-Mundziriy,
4/303] juga mengatakan bahwa Asy-Sya’biy pernah melihat ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu
‘anhu. Sebelumnya telah disebutkan bahwa Al-Haakim rahimahullah juga
mengatakan Asy-Sya’biy pernah melihat ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu.
Adz-Dzahabiy
rahimahullah menyatakan Asy-Sya’biy pernah melihat ‘Aliy dan shalat di
belakangnya [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 4/296].
Riwayat
yang mendukung hal tersebut adalah :
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ،
قَالَ: أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ:
" رَأَيْتُ عَلِيًّا وَكَانَ عَرِيضَ اللِّحْيَةِ، وَقَدْ أَخَذَتْ مَا
بَيْنَ مَنْكِبَيْهِ، أَصْلَعَ عَلَى رَأْسِهِ زُغَيْبَاتٌ "
Telah
mengkhabarkan kepada kami Yaziid bin Haaruun, ia berkata : Telah mengkhabarkan
kepada kami Ismaa’iil bin Abi Khaalid, dari Asy-Sya’biy, ia berkata : “Aku
pernah melihat ‘Aliy, dan ia seorang yang berjenggot lebat. Jenggotnya itu
tumbuh memenuhi antara dua pundaknya. Kepala bagian depannya yang botak terdapat
bulu-bulu halus” [Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d, 3/25; sanadnya shahih].
أَخْبَرَنَا شِهَابُ بْنُ عَبَّادٍ
الْعَبْدِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ،
عَنْ عَامِرٍ، قَالَ: " مَا رَأَيْتُ رَجُلا قَطُّ أَعْرَضَ لِحْيَةً مِنْ
عَلِيٍّ، قَدْ مَلأَتْ مَا بَيْنَ مَنْكِبَيْهِ، بَيْضَاءُ "
Telah
mengkhabarkan kepada kami Syihaab bin ‘Abbaad Al-‘Abdiy, ia berkata : Telah
mengkhabarkan kepada kami Ibraahiim bin Humaid, dari Ismaa’iil, dari ‘Aamir, ia
berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang laki-laki pun yang lebih lebat
jenggotnya daripada ‘Aliy. Jenggotnya itu memenuhi antara dua pundaknya,
berwarna putih” [Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d, 3/26; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحُمَيْدِيُّ،
قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ،
قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْرَجَ ذِرَاعًا لَهُ شَعْرًا،
فَقَالَ لَا حَتَّى يَهُزُّهَا بِهِ "
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Humaidiy, ia berkata : Telah menceritakan
kepada kami Sufyaan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Mutharrif,
dari Asy-Sya’biy, ia berkata : Aku pernah melihat ‘Aliy mengeluarkan sikunya
yang berbulu. Lalu ia (‘Aliy) berkata : “Tidak boleh, hingga laki-laki itu
menjimainya[3]” [Diriwayatkan
oleh Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah, 2/602; sanadnya shahih].
Asy-Sya’biy hidup
semasa dengan ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu. Kebanyakan
riwayat[4] menyebutkan bahwa ia
lahir pada tahun 20-an H dan meninggal sebelum tahun 110 H. Adapun ‘Aliy bin
Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu meninggal tahun 40 H.
Dari beberapa data
tersebut di atas dapat dikatakan :
1.
Asy-Sya’biy rahimahullah
telah mencapai usia baligh atau minimal usia tamyiz saat ‘Aliy
bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu meninggal.
2.
Asy-Sya’biy pernah melihat
dan meriwayatkan (mendengar hadits) dari ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu
‘anhu semasa di Kuufah.
3.
Tidak benar perkataan
Ad-Daaruquthniy yang menyatakan Asy-Sya’biy rahimahullah hanya mendengar
dari ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu tentang hadits rajam saja. Buktinya, ia
juga mendengar riwayat lain tentang thalaq dalam riwayat Al-Fasawiy
di atas.
4.
Jika Asy-Sya’biy hidup
semasa, pernah melihat dan mendengar riwayat darinya dalam masalah rajam dan thalaq,
maka tidak menutup kemungkinan ia mendengar lebih banyak dari itu.
Kesimpulan : Riwayat
Asy-Sya’biy dari ‘Aliy secara umum dihukumi bersambung, kecuali jika ada
keterangan kuat bahwa ia memang tidak mendengar riwayat (tertentu) dari ‘Aliy radliyallaahu
‘anhu. Inilah yang nampak dalam madzhab Al-Bukhaariy bahwa ia menyatakan
kebersambungan sanad Asy-Sya’biy dengan ‘Aliy dalam kitab Shahiih-nya. Tidak
ada keterangan dari Al-Bukhaariy bahwa ia membatasi kebersambungan itu hanya
untuk hadits rajam sebagaimana Ad-Daaruquthniy rahimahumallah.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ –
mengambil faedah dari penjelasan Dr. Mubaarak bin Saif Al-Haajuriy dalam buku
At-Taabi’uun Ats-Tsiqaat, 2/463-474 - tulisan ini sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang lebih condong pada perkataan Ad-Daaruquthniy rahimahullah].
[1] Misal :
[2] ‘Aamir bin Syaraahiil Abu ‘Amru Al-Kuufiy – terkenal
dengan nama Asy-Sya’biy (عامر
بن شراحيل ، و قيل ابن عبد الله بن شراحيل ، و قيل ابن شراحيل بن عبد ، الشعبي ،
أبو عمرو الكوفي); seorang yang tsiqah, masyhuur, faqiih, lagi mempunyai keutamaan.
Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 103/104/105/106/107/110 H.
Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 475-476 no. 3109].
[3] Riwayat ini berbicara tentang seorang
laki-laki yang menceraikan istrinya, lalu istrinya itu dinikahi oleh laki-laki
lain dan kemudian menceraikannya sebelum menjimainya. Laki-laki pertama berniat
menikahi eks istrinya itu kembali.
[4] Al-Haitsam bin ‘Adiy dan Yahyaa bin Bukair mengatakan
ia meninggal pada tahun 103 H – Ibnu Bukair menambahkan : ‘(meninggal) dalam
usia 79 tahun’. Artinya, ia lahir tahun : 24 H.
Yahyaa bin Ma’iin dan yang
lainnya mengatakan ia meninggal tahun 103 H atau 104 H.
Ismaa’iil bin Mujaalid,
Abu Nu’aim, Muhammad bin ‘Imraan Al-Bajaliy, ‘Umar bin Syabiib Al-Musliy,
‘Abdullah bin Idriis, dan yang lainnya berkata : Asy-Sya’biy meninggal tahun
104 H. Ismaa’iil menambahkan : “Asy-Sya’biy mencapai usia 82 tahun”. Artinya,
ia lahir tahun : 22 tahun.
Telah berkata Al-Waaqidiy
dari Ishaaq bin Yahyaa : Asy-Sya’biy meninggal tahun 105 H.
Telah berkata Muhammad bin
‘Abdillah Al-Hadlramiy dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Numair : “Asy-Sya’biy
meninggal tahun 105 H. Selain Ibnu Numair berkata : “Asy-Sya’biy meninggal
tahun 104 tahun dalam usia 82 tahun (artinya ia lahir tahun : 22 H –
Abul-Jauzaa’)”. Dikatakan juga : “Meninggal tahun 107 H”.
‘Aliy bin Al-Madiiniy dan
‘Amru bin ‘Aliy berkata bahwa Asy-Sya’biy meninggal tahun 106 H.
Telah berkata Ahmad bin
Hanbal daru Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan : “Asy-Sya’biy meninggal tidak lama
sebelum Al-Hasan. Dan Al-Hasan meninggal tahun 110 H tanpa ada perselisihan”.
Telah berkata Sulaimaan
bin ‘Abdirrahmaan dari ‘Aliy bin ‘Abdillah At-Tamiimiy : “Asy-Sya’biy meninggal
tahun 110 H dalam usia 77 tahun”. Artinya, ia lahir tahun : 33 tahun.
Abu Sa’d As-Sam’aaniy
berkata : “Asy-Sya’biy lahir tahun 20 H. Dan dikatakan tahun 31 H. Meninggal
tahun 109 H”.
Ibnu Sa’d menghikayatkan
dari Asy-Sya’biy, ia berkata : “Aku lahir pada tahun ‘Jaluulaa’. Yaitu tahun 19
H”.
Comments
ust, afwn OOT, link hadits lidwa yg bs di copas di blog antm ini dah g bs di buka.
coba pake link ini ust
http://125.164.221.44/hadisonline/hadis9/
afwan
Salam, maaf ostad, apa hukum mursal as-Sya'bi seperti dalam kasus Abu Bakar r.a memohon maaf kepada Fatimah r.a?
sangat menenangkan kalau baca hadist!! semoga bisa mengamalkannya!!
saya sangat setuju dengan anada
ustadz, mau bertanya tentang idhtirab.
seorang perawi dha'if (banyak di-jarh, salah satu sebabnya karena buruknya hafalan setelah menua), di satu waktu dia menyebut rawi2 di atasnya sampai lengkap dan muttashil, di satu waktu dia membuang salah satu rawi sehingga menyebabkan inqitha'.
apakah yang demikian termasuk idhtirab juga? sebab terjadi perbedaan riwayat yang berporos pada rawi yang sama.. atau ini bukan idhtirab dan malah menjadi qarinah ketersambungan riwayat yang munqathi' tadi?
jazakallahu khair..
Secara ringkas jawabnya adalah : Ya.
Sebenarnya beberapa ulama menjelaskan bahwa idlthiraab itu terjadi karena adanya perselisihan dalam riwayat yang dibawakan oleh seorang perawi tsiqah, baik dalam sanad atau matannya ataupun kedua-duanya. Namun sebagian yang lain memutlakkan bahwa idlthiraab itu terjadi pada periwayatan seorang perawi, baik tsiqah ataupun dla'iif.
wallaahu a'lam.
tadz komen antm thd tulisan ini
http://secondprince.wordpress.com/2014/01/09/kedudukan-riwayat-asy-syabiy-dari-aliy-bin-abi-thalib/
gmn?
Silakan dibaca saja kembali artikel di atas. Sangat jelas bahwa : Asy-Sya'biy itu semasa dengan 'Aliy, melihat 'Aliy, mensifat 'Aliy, sekaligus meriwayatkan dan mendengar dari 'Aliy. Hukum perawi yang seperti ini asal periwayatannya adalah bersambung, kecuali jika ada qarinah yang kuat ia memang benar-benar tidak mendengar riwayat itu dari 'Aliy. Misalnya, ada bukti dari riwayat lain bahwa ada perantara antara dirinya dengan 'Aliy. Itupun mesti dilihat pentarjihannya sehingga bisa disimpulkan apakah muttashil atau munqathi'/mursal. Atau malah ada idlthiraab.
Adapun seorang perawi meriwayatkan hadits-hadits yang berbeda dari perawi lain, baik secara langsung atau dengan perantara, maka ini tidak masalah. Dan bahkan sangat biasa dalam periwayatan.
Dan memang sangat menakjubkan jika kemudian orang itu membuat penghukuman tadlis terhadap Asy-Sya'biy, sesuatu yang belum pernah dikatakan ulama sebelumnya. Mungkin itulah jalan keluar singkat yang harus ia lakukan agar kesimpulannya jadi nyambung.
wallaahu a'lam.
Posting Komentar