Waktu Minimal I’tikaaf


Para ulama berselisih pendapat dalam permasalahan ini, yang secara ringkas terbagi menjadi dua pendapat. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Maalikiyyah, dan Syaafi’iyyah berpendapat bahwa i’tikaf sah walau hanya dilakukan sebentar saja, sesuai kadar i’tikaaf itu sendiri. Beberapa dalil yang dipakai dalam pendapat ini antara lain :
Firman Allah ta’ala :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i`tikaf dalam mesjid” [QS. Al-Baqarah : 187].

Sisi pendalilannya adalah : Allah ta’ala menyebutkan secara mutlak i’tikaaf tanpa membatasi waktu ataupun kadarnya.
عن بن جريج قال سمعت عطاء يخبر عن يعلى بن أمية قال إني لأمكث في المسجد الساعة وما أمكث الا لأعتكف
Dari Ibnu Juraij, ia berkata : Aku mendengar ‘Athaa’ mengkhabaran dari Ya’laa bin Umayyah, ia berkata : “Sesungguhnya aku benar-benar akan tinggal di masjid sesaat/satu jam saja. Dan tidaklah aku tinggal di dalamnya kecuali untuk ber-i’tikaaf” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurazzaaq no. 8006; sanadnya shahih].
قال بن جريج قال عطاء هو اعتكاف ما مكث فيه وإن جلس في المسجد احتساب الخير فهو معتكف وإلا فلا
Telah berkata Ibnu Juraij : Telah berkata ‘Athaa’ : “Aktifitas itu disebut i’tikaaf selama tinggal/menetap di dalamnya. Dan seandainya orang itu duduk di dalam masjid dan mengharapkan kebaikan, maka ia disebut orang yang ber-i’tikaaf. Jika tidak, maka tidak disebut orang yang ber-i’tikaaf” [idem, no. 8007; sanadnya shahih].
Juga dilihat dari sisi bahasa, bahwasannya i’tikaaf itu artinya mendiami atau melazimi sebagaimana ada dalam firman Allah ta’ala :
إِذْ قَالَ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya?" [QS. Al-Anbiyaa’ : 51].
Adapun pendapat yang mu’tamad dari kalangan Maalikiyyah dan satu riwayat dari Abu Haniifah mengatakan bahwa batas minimal waktu i'tikaf adalah sehari semalam. Pendapat ini dibangun dengan alasan bahwa puasa merupakan syarat sahnya i’tikaaf. Jika puasa merupakan syarat sahnya i'tikaaf, dan puasa sendiri dilakukan di siang hari, maka i’tikaaf harus dilakukan pada siang dan sekaligus malamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan puasa sebagai syarat sahnya i’tikaaf antara lain :
Allah ta’ala berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” [QS. Al-Baqarah : 187].
Sisi pendalilannya adalah sebagaimana riwayat berikut :
حدثني يحيى عن مالك أنه بلغه أن القاسم بن محمد ونافعا مولى عبد الله بن عمر قالا لا اعتكاف إلا بصيام بقول الله تبارك وتعالى في كتابه { وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد } فإنما ذكر الله الاعتكاف مع الصيام قال مالك وعلى ذلك الأمر عندنا أنه لا اعتكاف إلا بصيام
Telah menceritakan kepadaku Yahyaa, dari Maalik : Bahwasannya ia telah menyampaikan kepadanya bahwa Al-Qaasim bin Muhammad dan Naafi’ maulaa ‘Abdullah bin ‘Umar berkata : “Tidak sah i’tikaaf kecuali dengan puasa, dengan dasar firman Allah tabaaraka wa ta’ala dalam kitab-Nya : ‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i`tikaf dalam mesjid’ (QS. Al-Baqarah : 187). Allah ta’ala hanyalah menyebutkan i’tikaaf bersamaan dengan puasa”. Maalik berkata : “Atas dasar itulah bahwasanya perkara yang ada di sisi kami, tidak sah i'tikaaf kecuali dengan puasa” [Al-Muwaththa, 2/378-379].
حدثنا وهب بن بقية، أخبرنا خالد، عن عبد الرحمن يعني ابن إسحاق عن الزهري، عن عروة، عن عائشة أنها قالت: السنة على المعتكف أن لا يعود مريضاً، ولا يشهد جنازةً، ولا يمسَّ امرأةً ولا يباشرها ولا يخرج لحاجة إلا لما لابُدَّ منه، ولا اعتكاف إلا بصوم، ولا اعتكاف إلا في مسجد جامع.
قال أبو داود: غير عبد الرحمن بن إسحاق لا يقول فيه: "قالت: السنة".
قال أبو داود: جعله قول عائشة.
Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah : Telah mengkhabarkan kepada kami Khaalid, dari ‘Abdurahmaan – yaitu Ibnu Ishaaq - , dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah, dari ‘Aaisyah, bahwasannya ia pernah berkata : “Termasuk sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah ia tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh dan berjimak dengan wanita (istrinya), tidak keluar untuk satu keperluan kecuali ia memang harus melakukannya. Dan tidak sah i’tikaaf kecuali dengan puasa. Dan tidak sah pula i'tikaaf kecuali di dalam masjid jaami’”.
Abu Dawud berkata : “Selain ‘Abdurrahmaan bin ‘Iisaa tidak mengatakan padanya : ‘’Aaisyah berkata : Termasuk sunnah”.
Abu Daawud berkata : “Ia menjadikannya sebagai perkataan ‘Aaisyah” [Sunan Abi Daawud no. 2473].
Dhahir riwayat ini shahih dan dihukumi marfuu’, dengan sebab perkataan ‘Aaisyah : “Termasuk sunnah”. Akan tetapi riwayat ini banyak dikritik oleh para ulama, di antara Abu Daawud di atas yang mengindikasikan adanya ‘illat riwayat. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 4/317 pun mengatakan hal yang serupa bahwa dalam lafadh riwayat tersebut terdapat idraaj dari perkataan selain ‘Aaisyah. Begitu juga Ad-Daaruquthniy (3/187 no. 2363), yang kemudian dikutip Ibnu Hajar dalam Fathul-Baariy (4/273).
Seandainya ta’lil tersebut shahih, maka riwayat itu hanya dihukumi mauquf saja. Bersamaan dengan itu, telah shahih atsar dari shahabat lain yang tidak mensyaratkan puasa bagi orang yang melakukan i’tikaaf kecuali jika ia mewajibkan bagi dirinya sendiri. Al-Baihaqiy rahimahullah berkata :
وقد رواه أبو بكر الحميدي عن عبد العزيز بن محمد عن أبي سهيل بن مالك قال اجتمعت أنا ومحمد بن شهاب عند عمر بن عبد العزيز وكان على امرأتي اعتكاف ثلاث في المسجد الحرام فقال بن شهاب لا يكون اعتكاف إلا بصوم فقال عمر بن عبد العزيز أمن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا قال فمن أبي بكر قال لا قال فمن عمر قال لا قال فمن عثمان قال لا قال أبو سهيل فانصرفت فوجدت طاوسا وعطاء فسألتهما عن ذلك فقال طاوس كان بن عباس لا يرى على المعتكف صياما إلا أن يجعله على نفسه وقال عطاء ذلك رأي هذا
Dan telah diriwayatkan oleh Abu Bakr Al-Humaidiy, dari ‘Abdul-‘Aziiz bin Muhammad dari Abu Suhail bin Maalik, ia berkata : Aku dan Muhammad bin Syihaab (Az-Zuhriy) pernah berkumpul di sisi ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz. Pada waktu itu, istriku telah mewajibkan bagi dirinya (bernadzar) untuk ber-i’tikaaf selama tiga hari di Al-Masjidil-Haraam. Ibnu Syihaab berkata : “Tidak ada i’tikaaf kecuali dengan puasa”. ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz berkata : “Apakah itu berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah dari Abu Bakr ?”. Ia menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah dari ‘Umar ?”. Ia menjawab : “Tidak”. ‘Umar kembali berkata : “Apakah dari ‘Utsmaan ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Abu Suhail berkata : Lalu aku pergi dan bertemu dengan Thaawus dan ‘Athaa’. Aku bertanya tentang hal tersebut kepada mereka berdua. Thaawus berkata : “Ibnu ‘Abbaas tidak berpendapat adanya kewajiban bagi orang yang ber-i’tikaaf untuk berpuasa, kecuali ia menjadikannya wajib bagi dirinya sendiri”. ‘Athaa’ berkata : “Itulah pendapat dalam permasalahan ini” [Al-Kubraa, 4/319 – dan Al-Baihaqiy menshahihkannya].[1]
Oleh karena itu, pendapat salah seorang shahabat yang diselisihi shahabat lain bukanlah dalil.
Juga ada riwayat marfuu’ yang menjelaskan bahwa puasa bukan sebagai syarat i’tikaaf.
حدثنا مسدد: حدثنا يحيى بن سعيد، عن عبيد الله: أخبرني نافع، عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن عمر سأل النبي صلى الله عليه وسلم قال: كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟. قال: (فأوف بنذرك).
Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Sa’iid, dari ‘Ubaidullah : Telah mengkhabarkan kepadaku Naafi’, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa : Bahwasannya ‘Umar pernah bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Aku pernah bernadzar di masa Jahiliyyah untuk ber-i’tikaaf semalam suntuk di Al-Masjidil-Haram. Maka beliau menjawab : “Penuhilah nadzarmu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2032].
Riwayat di atas menjelaskan kebolehan ber-i’tikaaf hanya di malam hari saja, sehingga tidak perlu berpuasa di dalamnya.
Akan tetapi, membawakan riwayat tersebut untuk menunjukkan puasa bukan sebagai syarat i’tikaaf mendapat sanggahan, karena dalam riwayat lain disebutkan nadzar ‘Umar adalah ber-i’tikaaf selama sehari.
حدثنا أبو النعمان: حدثنا حماد بن زيد، عن أيوب، عن نافع: أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: يا رسول الله، إنه كان علي اعتكاف يوم في الجاهلية، فأمره أن يفي به،....
Telah menceritakan kepada kami Abun-Nu’maan : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Zaid, dari Ayyuub, dari Naafi : Bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyalaahu ‘anhu pernah berkata : “Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku pernah bernadzar ber-i’tikaaf selama sehari di masa Jaahiliyyah”. Lalu beliau memerintahkannya agar nadzarnya itu dipenuhi..... [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3144].
Sanad riwayat ini munqathi’, karena Naafi’ tidak pernah meriwayatkan dari ‘Umar radliyallaahu ‘anhu. Akan tetapi ia dihukumi muttashil (bersambung) karena telah diketahui bahwa yang menjadi perantara Naafi’ dengan ‘Umar adalah Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa.
وحدثني أبو الطاهر. أخبرنا عبدالله بن وهب. حدثنا جرير بن حازم؛ أن أيوب حدثه؛ أن نافعا حدثه؛ أن عبدالله بن عمر حدثه؛ أن عمر بن الخطاب سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو بالجعرانة، بعد أن رجع من الطائف، فقال: يا رسول الله! إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف يوما في المسجد الحرام. فكيف ترى؟ قال (اذهب فاعتكف يوما).
Dan telah menceritakan kepadaku Abuth-Thaahir : Telah mengkhbarkan kepada kami ‘Abdullah bin Wahb : Telah menveritakan kepada kami Jariir bin Haazim : Bahwasannya Ayyuub telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya Naafi’ telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththaab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang saat itu ia berada di  Ji'raanah setelah kembali Thaaif. Ia berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernadzar di masa Jahiliyyah untuk ber-i'tikaf selama sehari di Al-Masjidil-Haraam. Bagaimanakah pendapatmu ?". Beliau bersabda : "Pergilan, beri'tikaflah sehari !" [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1656].
Tarjih
Melihat pendalilan dan hujjah masing-masing pendapat, maka yang raajihwallaahu a’lam – adalah pendapat jumhur. Tidak ada nash shahih dan sharih yang dikemukakan oleh pendapat kedua (dari kalangan Maalikiyyah) yang menyatakan batas minimal. Seandainya shahih bahwa puasa sebagai syarat sahnya i’tikaaf, maka itu juga tidak menunjukkan bahwa batas minimalnya sehari semalam atau hanya sehari saja, karena satu ibadah tidaklah tergantung pada ukuran syaratnya. Oleh karena itu, sah i’tikaaf walau hanya beberapa saat walau dengan syarat orang yang melakukannya dalam keadaan berpuasa.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciomas, bogor – 1432 H].


[1]      Ibnu Hazm rahimahulah dalam Al-Muhallaa membawakan riwayat ini dengan sanad sebagai berikut :
حدثنا محمد بن سعيد بن نبات نا عبد الله بن عمر محمد القلعي نا محمد بن أحمد الصواف نا بشر بن موسى بن صالح بن عميرة نا أبو بكر الحميدي نا عبد العزيز بن محمد الدراوردي نا أبو سهيل بن مالك قال
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa’iid bin Nabaat : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdulllah bin ‘Umar bin Muhammad Al-Qala’iy : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ahmad Ash-Shawaaf : Telah mengkhabarkan kepada kami Bisyr bin Musaa bin Shaalih bin ‘Umairah : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr Al-Humaidiy : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdul-‘Aziiz bin Muhammad Ad-Daraawardiy : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Huhail paman Maalik, ia berkata : “......(atsar)....”.
Sanad riwayat ini shahih.
Bisyr bin Muusaa bin Shaalih seorang yang tsiqah. Muhammad bin Ahmad Ash-Shawaaf namanya adalah Muhammad bin Ahmad bin Al-Hasan bin Ishaaq bin Ibraahiim, seorang yang tsiqah lagi ma’muun. ‘Abdullah bin Muhammad bin Al-Qaasim bin Hazm, Abu Muhammad Al-Andalusiy Al-Qala’iy; seorang yang tsiqah lagi ma’muun. Muhammad bin Sa’iid bin Muhammad bin Nabaat, Abu ‘Abdillah Al-Umawiy; seorang yang tsiqah lagi shaalih.

Comments

Bayu mengatakan...

Ustadz, saya agak sedikit bingung dengan kesimpulan akhirnya.

"Oleh karena itu, sah i’tikaaf walau hanya beberapa saat dengan syarat orang yang melakukannya dalam keadaan berpuasa."

jika dikatakan 'dalam keadaan berpuasa'; tidakkah itu berarti bahwa ada batasan bahwa i'tikaf itu dilakukan di siang hari?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Coba antum perhatikan lagi kalimat selengkapnya :

"Seandainya shahih bahwa puasa sebagai syarat sahnya i’tikaaf, maka itu juga tidak menunjukkan bahwa batas minimalnya sehari semalam atau hanya sehari saja, karena satu ibadah tidaklah tergantung pada ukuran syaratnya. Oleh karena itu, sah i’tikaaf walau hanya beberapa saat dengan syarat orang yang melakukannya dalam keadaan berpuasa".

Jadi, kalimat yang antum tanyakan itu dengan pengandaian bahwa puasa merupakan syarat sahnya i'tikaaf. Ya, tentu saja itu dilakukan di siang hari.

Mungkin perlu saya perbaiki kalimatnya, karena yang dimaksud adalah : Orang tersebut berpuasa.

Anonim mengatakan...

Sekarang banyak masjid yang sore hari melakukan taraweh dan witir malamnya melakukan sholat qiyamul lail secara berjamaah .

Apakah hal ini dicontohkan generasi salaf ? dan kalau kita berada di masjid itu dalam rangka i'tikaf apakah sebaiknya ikut sholat malam atau mencukupkan dengan sholat nafilah secara sendiri-senfiri .

Anonim mengatakan...

abu aljauzaa biasa iktikaf di mesjid mana ? orang2/ust2 salafi/y biasa dimana ? boleh tahu ?

Anonim mengatakan...

@ anon 22-8/11.50. Alhamdulillah malam di ma'had khidmatussunnah metro pekalongan ada i'tikaaf beberapa malam. bersama ust Azim dari tasik, dan banyak lagi info2 i'tikaaf kalo anta mau googling...

Abu Aisyah

Anonim mengatakan...

mumtaz ustadz...
tambahan bagi fatwa ulama yang ana kutip. http://alatsar.wordpress.com/2011/08/21/itikaf-minimal-satu-hari-atau-satu-jam/#more-1022

Barakallaahu fikum

Anonim mengatakan...

ustadz, kalau boleh disimpulkan dari tulisan diatas jadi seperti ini.

Pertama, kalau itikaf itu dilakukan sehari semalam kalau dalam keadaan tidak berpuasa. Karena ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu tidak menjadikan puasa syarat itikaf.

Kedua, kalau itikaf hanya sebentar saja misalkan hanya satu jam, maka syaratnya orang itu harus dalam keadaan berpuasa.

Apakah benar kesimpulan ini? wallahu'alam.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak seperti itu.

Kesimpulannya adalah sah i'tikaf walaupun hanya beberapa saat - sebagaimana pendapat jumhur - , baik di waktu siang ataupun malam.

Mungkin kalimat yang saya buat agak membingungkan ya... Untuk kedua kalinya, saya perbaiki dengan menyisipkan kata 'walau' (yang saya warnai biru). Semoga dapat memberikan kejelasan.

Abu Najih mengatakan...

afwan ust. klo keluar dr tema..

mengenai ucapan maaf lahir batin..,apakah boleh mengucapkan asalkan tdk di khususkan n tdk mnyakini ini adalah sunnah, lagian ini masuk dlm perkara muamalah,

gmn pendapat ust tntng pernyataan di atas, syukran,

http://alif-belajar.blogspot.com/

Anonim mengatakan...

Afwan Ustadz ana mo ikut nimbrung,
ana sedikit memberikan tanggapan
tentang kesimpulan pendapat yang rojih bahwa waktu minimal i'tikaf tidak ada batasannya.
ana setuju dengan pendapat batas i'tikaf adalah sehari semalam. adapun sanggahan terhadap pendapat yang mengatkan tidak ada batasannya dari beberapa point :
1. kalo tidak ada batasan minimalnya tentu Rosululloh tidak membuat hal-hal yang membatalkan puasa seperti keluar tanpa ada keperluan.
2. Para sahabat tidak mengatakan orang yang tinggal dimasjid walau sebentar dikatakan i'tikaf, tapi lebih baik kalo dikatakan dia menunggu waktu sholat berikutnya sehingga bisa mendapatkan pahala seperti orang yang sedang sholat sebagaimana dalam hadits yang shohih.
demikian sementara tanggapan saya, mohon maaf kalo saya tidak bisa menjelaskannya secara ilmiyah karena keterbatasan ilmu yang ada pada saya.

Akhukum Fillah
Abu Said

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terima kasih atas tanggapannya.

1. Tidak ada korelasi antara batas minimal i'tikaf dengan hal-hal yang membatalkan i'tikaf. Begitu juga dengan ibadah-ibadah lain.

2. Justru Ya'laa bin Umayyah, dan ia seorang shahabat Nabi - memahami bahwa i'tikaf itu sah walau dilakukan hanya beberapa saat saja. Dan seperti itulah yang dipahami oleh 'Atha'. Satu perbuatan berdiam diri di masjid itu dinilai sebagai i'tikaf kalau memang diniatkan untuk i'tikaf.

Dan yang dituntut di sini adalah : Adakah shahabat Nabi yang mengatakan bahwa i'tikaf itu harus sehari semalam ?.

Anonim mengatakan...

Tanya Ustadz: Sebenarnya bagamaimana contoh i'tikaaf yang dicontohkan oleh Rosululloh? apakah Rosululloh pernah i'tikaaf atau tidak? terlepas dari bahasan "batas minimal waktu i'tikaaf". Syukron atas perhatiannya.

abu abdillah

Anonim mengatakan...

Dan yang dituntut di sini adalah : Adakah shahabat Nabi yang mengatakan bahwa i'tikaf itu harus sehari semalam ?.

jawabannya pasti tidak ada-lah ustad , karena kita sama-sama tau bagaimana sikap sahabat terhadap junjungan kita shalallahu alaihi wassalam , mereka pasti tidak berani mendahului Allah dan Rasul-Nya.

Justru kitalah yang sering mendahului Allah dan Rasul-Nya karena kebodohan dan kesombongan, dan kita bermohon agar dijauhkan dari sikap yang demikian.

Abu Zuhriy mengatakan...

'Afwan Ustadz, adapun i'tikaaf secara umum.. maka ana tidak ada masalah dengan artikel diatas..

tapi i'tikaaf 10 hari terakhir ramadhan. Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفْ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

"barang siapa yang beri’tikaf BERSAMAKU, maka hendaklah beri’tikaf di SEPULUH TERAKHIR (ramadhan)”

Apakah pemahaman seperti dalam artikel diatas dibawkaan pada hadits diatas?

Apakah demikian pemahaman beliau dan para shahabat mengenai I'TIKAF RAMADHAN secara khusus?

Bukankah jika beliau menyabdakan sesuatu, niscaya beliau akan menunjukkan TATA CARA PENGAMALAN apa yang beliau sabdakan tersebut.

dan kita sudah mendapatkan sunnah fi'liyyah bagaimana beliau menjalankan i'tikaf ramadhan beliau:

1. Yaitu hadits 'aa-isyah:

“Nabi jika beri’tikaf mengeluarkan kepalanya kepada saya lalu saya sisiri, dan beliau TIDAK KELUAR kecuali untuk hajat (kebutuhan).” (HR Muslim)

2. Demikian juga dalam hadits Shafiyyah radhiyallaahu 'anha:

"yaitu ketika beliau datang menziarahi nabi dalam I’tikaf beliau di sepuluh akhir romadhon lalu berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat, kemudian bangkit pulang. Rasulullah pun bangkit bersamanya mengantar sampai ketika di PINTU MASJID.." (HR Bukhori)

untuk apa nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam mengantar istri beliau hanya sampai pintu masjid saja? atau susah-susah sampai mengeluarkan kepala beliau untuk disisir? bukankah beliau sudah menetap "sebentar" di masjid untuk hari ini, kemudian bisa kembali lagi besok dengan niat i'tikaf yang baru? bukankah ini memudahkan ummat beliau? dan bukankah beliau sangat menginginkan kemudahan bagi umat beliau? tapi apakah beliau mengamalkan i'tikaf ramadhan dengan tata cara yang demikian? mana dalilnya?

apakah seperti demikian yang dipahami dan diamalkan oleh para shahabat ketika mereka mengamalkan i'tikaf bersama nabi (ketika RAMADHAN)? yaitu keluar masuk masjid, dengan memperbaharui niat setiap harinya? boleh minta dalilnya ustadz?

(bagian pertama)

Abu Zuhriy mengatakan...

(bagian kedua)

coba kita lihat penjelasan ulamaa madzhab yang khusus berkaitan dengan hal ini:

- tentang MASUK-nya mu'takif

"...sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Ramadhan, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya."

kemudian pendapat lain:

"Dari 'Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: "Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak i'tikaaf, beliau shalat Shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf"

Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan dari waktu i'tikaaf itu adalah di permulaan siang. Ini menurut pendapat al-Auza'i, al Laits dan ats-Tsauri. [Lihat Nailul Authar IV/296.]

- tentang KELUAR-nya seorang mu'takif

"...Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i waktunya adalah SESUDAH MATAHARI TERBENAM (di akhir Ramadhan).

Sedangkan menurut Imam Ahmad rahimahullah, ia disunnahkan untuk tinggal di masjid sampai WAKTU SHALAT 'IDUL FITHRI. Jadi, keluar dari masjid ketika ia keluar menuju lapangan untuk mengerjakan shalat 'Ied. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam (di akhir ramadhan)."

jika melihat rentetan diatas, jelas sekali yang dimaksudkan mereka adalah MASUK SEKALI (yakni tanggal 20 atau 21) dan KELUAR SEKALI (malam takbiran, atau keluar ke lapangan untuk shalat 'ied)

Dimana mereka menjelaskan khusus dalam i'tikaf ramadhan boleh memperbaharui niat; yaitu dengan keluar masuk masjid? padahal mereka sendiri yang berpendapat "tidak ada batas waktu minimal" i'tikaf secara UMUM?

dimana dalil yang menjelaskan demikian pengamalan dan pengamalan nabi dan para shahabat tentang i'tikaf ramadhan seperti demikian?

mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenaan ustadz..

jazaakallaahu khayran atas pencerahannya..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Dalil yang antum sebutkan sama sekali tidak bertentangan dengan apa yang tertera dalam artikel di atas. I'tikaaf itu batal - salah satunya - dengan keluar dari masjid tanpa hajat yang mendesak. Dan ketika tiba 10 hari terakhir bulan Ramadlaan, maka beliau tidak berniat membatalkan i'tikaafnya dengan keluar dari masjid (selama 10 hari tersebut). Dan itulah yang afdlal.

Jika dikatakan i'tikaf selama 10 hari terus-menerus tanpa keluar itu afdlal, maka itu tidak menafikkan keabsahan yang kurang afdlaal. Jika antum membedakan keabsahan antara i'tikaf di luar 10 hari bulan Ramadlaan dengan i'tikaaf pada 10 hari bulan Ramadlaan; maka antum lah yang dituntut membawakan dalil.

Sama halnya jika dikatakan bahwa jika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam shalat taraawiih pada hari-hari terakhir bulan Ramadlaan itu hingga menjelang sahur, apakah kemudian dikatakan bahwa jika ada yang shalat tarawih dengan bacaan yang pendek tidak sah karena tidak sesuai dengan kaifiyah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam ?.

Abu Zuhriy mengatakan...

Alhamdulilaah.. paham sekarang ustadz, jazaakallaahu khayran..

Unknown mengatakan...

Ustadz saya mau bertanya apakah boleh i'tikaf hanya 1-2 jam saja pada malam hari ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Boleh

Unknown mengatakan...

Hal-hal yang membatalkan i'tikaf apa saja ya ustadz?