Hadits Mu’awiyyah Mati Tidak dalam Agama Islam ?


Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhumaa adalah salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Tidak henti-hentinya ia mendapatkan celaan dari para ‘pecinta (palsu) Ahlul-Bait’ semenjak dulu hingga sekarang. Lisan mereka senantiasa basah akan cacian saat menyebut namanya. Mereka memusuhi siapa saja yang tidak mengucapkan kalimat kekafiran atas dirinya. Ya, Ahlus-Sunnah merupakan musuh abadi para ‘pecinta (palsu) Ahlul-Bait’ dikarenakan kecintaannya kepada para shahabat dan menahannya diri mereka untuk tidak mengungkit-ungkit kekeliruan dan ketergelinciran sebagian shahabat. Termasuk dalam hal ini : Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah ridla kepada Mu’aawiyyah sebagaimana Mu’aawiyyah pun ridla kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Allah ta’ala berfirman :
لَقَدْ تابَ اللهُ عَلَى النَّبِيِّ والمُهاجِرينَ والأنْصارِ الَّذينَ اتَّبَعُوهُ في سَاعَةِ العُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ ما كادَ يَزِيغُ قُلوبُ فَريقٍ مِنهم ثُمَّ تابَ عَلَيْهِم، إنَّهُ بِهِم رَؤوفٌ رَحيمٌ
“Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka” [QS. At-Taubah : 117].
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ka’b bin Maalik yang panjang[1], bahwa yang ayat ini turun berkaitan dengan perang Tabuk. Inilah makna ‘saa’atul-‘usrah’ (saat-saat yang sulit). Telah diketahui bahwa Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan adalah salah seorang shahabat yang mengikuti Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di saat-saat yang sulit tersebut (perang Tabuk).
Bahkan, beliau telah mengkhabarkan adanya balasan surga bagi Mu’aawiyyah sebagaimana tertera dalam riwayat berikut :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْخُلُ عَلَى أُمِّ حَرَامٍ بِنْتِ مِلْحَانَ فَتُطْعِمُهُ وَكَانَتْ أُمُّ حَرَامٍ تَحْتَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ فَدَخَلَ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَأَطْعَمَتْهُ ثُمَّ جَلَسَتْ تَفْلِي رَأْسَهُ فَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ اسْتَيْقَظَ وَهُوَ يَضْحَكُ قَالَتْ فَقُلْتُ مَا يُضْحِكُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عُرِضُوا عَلَيَّ غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَرْكَبُونَ ثَبَجَ هَذَا الْبَحْرِ مُلُوكًا عَلَى الْأَسِرَّةِ أَوْ مِثْلَ الْمُلُوكِ عَلَى الْأَسِرَّةِ يَشُكُّ أَيَّهُمَا قَالَ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ فَدَعَا لَهَا ثُمَّ وَضَعَ رَأْسَهُ فَنَامَ ثُمَّ اسْتَيْقَظَ وَهُوَ يَضْحَكُ قَالَتْ فَقُلْتُ مَا يُضْحِكُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عُرِضُوا عَلَيَّ غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَا قَالَ فِي الْأُولَى قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ قَالَ أَنْتِ مِنْ الْأَوَّلِينَ فَرَكِبَتْ أُمُّ حَرَامٍ بِنْتُ مِلْحَانَ الْبَحْرَ فِي زَمَنِ مُعَاوِيَةَ فَصُرِعَتْ عَنْ دَابَّتِهَا حِينَ خَرَجَتْ مِنْ الْبَحْرِ فَهَلَكَتْ
Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yahyaa, ia berkata : Aku membacakan (hadits) di hadapan Maalik, dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Anas bin Maalik : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Ummu Haram binti Milhan - isteri ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit – yang kemudian ia (Ummu Haram) menghidangkan makanan untuk beliau. Setelah itu Ummu Haram menyisir rambut beliau, hingga Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tertidur. Tiba-tiba beliau terbangun sambil tertawa. Ummu Haram bertanya : "Apa yang menyebabkanmu tertawa wahai Rasulullah ?". Beliau bersabda : “Sekelompok umatku diperlihatkan Allah ta'ala kepadaku. Mereka berperang di jalan Allah mengarungi lautan dengan kapal, yaitu para raja di atas singgasana atau bagaikan para raja di atas singgasana" - perawi ragu antara keduanya - . Ummu Haram berkata : "Wahai Rasulullah, doakanlah agar aku termasuk di antara mereka." Kemudian beliau mendoakannya. Setelah itu beliau meletakkan kepalanya hingga tertidur. Tiba-tiba beliau terbangun sambil tertawa. Ummu Haram berkata : Lalu aku kembali bertanya : "Wahai Rasulullah, apa yang membuatmu tertawa ?". Beliau menjawab : "Sekelompok umatku diperlihatkan Allah Ta'ala kepadaku, mereka berperang di jalan Allah…" - sebagaimana sabda beliau yang pertama - . Ummu Haram berkata : Lalu aku berkata : "Wahai Rasulullah, doakanlah agar aku termasuk di antara mereka !". Beliau bersabda : "Kamu termasuk dari rombongan pertama". Pada masa (kepemimpinan) Mu'aawiyah, Ummu Haram turut dalam pasukan Islam berlayar ke lautan (untuk berperang di jalan Allah). Ketika mendarat, dia terjatuh dari kendaraannya hingga meninggal dunia [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1912].
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَزِيدَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ عُمَيْرَ بْنَ الْأَسْوَدِ الْعَنْسِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ أَتَى عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ وَهُوَ نَازِلٌ فِي سَاحَةِ حِمْصَ وَهُوَ فِي بِنَاءٍ لَهُ وَمَعَهُ أُمُّ حَرَامٍ قَالَ عُمَيْرٌ فَحَدَّثَتْنَا أُمُّ حَرَامٍ أَنَّهَا سَمِعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ الْبَحْرَ قَدْ أَوْجَبُوا قَالَتْ أُمُّ حَرَامٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا فِيهِمْ قَالَ أَنْتِ فِيهِمْ ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ مَدِينَةَ قَيْصَرَ مَغْفُورٌ لَهُمْ فَقُلْتُ أَنَا فِيهِمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا
Telah menceritakan kepadaku Ishaaq bin Yaziid Ad-Dimasyqiy : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Hamzah, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Tsaur bin Yaziid, dari Khaalid bin Ma’daan : Bahwasannya ‘Umair bin Al-Aswad Al-‘Ansiy telah menceritakan kepadanya : Bahwa dia pernah menemui 'Ubaadah bin Ash-Shaamit ketika dia sedang singgah dalam perjalanan menuju Himsh. Saat itu dia sedang berada di rumahnya, dan Ummu Haram ada bersamanya. 'Umair berkata : Maka Ummu Haram bercerita kepada kami bahwa dia pernah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Pasukan dari umatku yang pertama kali berperang dengan mengarungi lautan, telah diwajibkan padanya (pahala surga)". Ummu Haram berkata : Aku katakan : "Wahai Rasulullah, apakah aku termasuk di antara mereka ?". Beliau bersabda : "Ya, kamu termasuk dari mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kembali bersabda : "Pasukan dari umatku yang pertama kali akan memerangi kota Qaishar (Romawi) akan diberikan ampunan (dari dosa)". Aku katakan : "Apakah aku termasuk di antara mereka, wahai Rasulullah ?". Beliau menjawab : “Tidak" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2924].
Al-Muhallab rahimahullah berkata :
في هذا الحديث منقبةٌ لمعاوية، لأنه أول من غزا البحر، ومنقبةٌ لولده يزيد لأنه أول من غزا مدينةَ قيصر
“Dalam hadits ini (terdapat petunjuk tentang) kebajikan yang dilakukan Mu’aawiyyah, karena ia adalah orang yang pertama kali (memimpin) peperangan di lautan; dan juga kebajikan yang dilakukan anaknya, Yaziid, karena ia adalah orang yang pertama kami memerangi kota Qaishar” [Fathul-Baariy, 6/102].
Al-Firyaabiy rahimahullah berkata :
وكان أول من غزا [يعني البحر] معاويةُ في زمن عثمان بن عفان رحمة الله عليهما
“Orang yang pertama kali berperang di lautan adalah Mu’aawiyyah di jaman (kekhalifahan) ‘Utsmaan bin ‘Affaan – semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka berdua” [Asy-Syarii’ah, 3/501 no. 1980, tahqiq : Al-Waliid bin Muhammad bin Saif An-Nashr; Muassasah Al-Qurthubah, Cet. 1/1417].
Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata :
لم يختَلفْ أهلُ السِّـيَر فيما عَلمتُ أن غَزاةَ معاوية هذه المذكورةُ في حديثِ هذا الباب إذْ غَزَتْ معه أمُّ حَرَام كانت في خِلافة عُثمان
“Tidak ada perselisihan di kalangan ahli sirah sepanjang yang aku ketahui bahwa peperangan Mu’aawiyyah (di lautan) pada hadits dalam bab ini, saat Ummu Haram ikut berperang bersamanya, terjadi pada masa kekhilafahan ‘Utsmaan” [At-Tamhiid, 1/242 – melalui perantaraan Min Fadlaaili wa Akhbaari Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan].
Hadits ini merupakan keutamaan besar yang dimiliki Mu’aawiyyah.
Datanglah kemudian kaum pendengki – yaitu Syi’ah, seperti biasa – yang selalu mencari-cari celah yang bisa digunakan untuk mencela Mu’aawiyyah dengan menutup mata keberadaan hadits-hadits di atas yang terdapat dalam kitab Ash-Shahiih. Salah satunya, mereka membawakan hadits berikut :
عن عبد الله بن عمرو قال كنت جالساً عند النبي صلى الله عليه وسلم فقال يطلع عليكم من هذا الفج رجل يموت يوم يموت على غير ملتي، قال وكنت تركت أبي يلبس ثيابه فخشيت أن يطلع، فطلع معاوية
Dari Abdullah bin Amru yang berkata aku duduk bersama Nabi SAW kemudian Beliau bersabda ”akan datang dari jalan besar ini seorang laki-laki yang mati pada hari kematiannya tidak berada dalam agamaKu”. Aku berkata “Ketika itu, aku telah meninggalkan ayahku yang sedang mengenakan pakaian, aku khawatir kalau ia akan datang dari jalan tersebut, kemudian datanglah Muawiyah dari jalan tersebut”.[2]
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baladzuriy dalam Ansabul-Asyarf melalui dua jalan yang kesemuanya berujung pada Thaawuus, dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhumaa :
1.      Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullah bin Shaalih [3] : Telah menceritakan kepadaku Yahyaa bin Aadam (w. 203), dari Syariik, dari Laits, dari Thaawuus, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Aash secara marfu’ [idem, 2/121].
Pembahasan :
Hadits ini lemah lagi munkar. Kelemahan sanadnya terletak pada Syariik[4], dan Laits[5]; dan matannya munkar karena bertentangan dengan hadits yang disebutkan di awal.
Selain itu, Ibnu Qudaamah membawakan cacat lain dalam riwayat ini, dari riwayat Al-Khallaal : Aku pernah bertanya kepada Ahmad tentang hadits Syariik, dari Laits, dari Thaawuus, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Akan muncul kepada kalian seorang laki-laki dari kalangan penghuni neraka’. Lalu muncullah Mu’aawiyyah”.
Ahmad berkata : “Hadits itu hanyalah diriwayatkan oleh Ibnu Thaawuus, dari ayahnya, dari ‘Abdulah bin ‘Amru atau selainnya”, ia ragu-ragu dalam penyebutannya” [lihat : Al-Muntakhab minal-‘Ilal lil-Khallaal oleh Ibnu Qudaamah, hal. 228 no. 136, tahqiq & ta’liq : Abu Mu’aadz Thaariq bin ‘Awwadlillah; Daarur-Raayah, Cet. 1/1419].[6]
Ta’lil dari Ahmad bin Hanbal ini mengindikasikan bahwa sanad hadits ini keliru, dan yang benar adalah sanad dari Ibnu Thaawuus, dari Thaawuus, dari ‘Abdullah bin ‘Amru secara marfu’ sebagaimana dalam sanad hadits yang kedua di bawah.
2.      Telah menceritakan kepadaku Ishaaq dan Bakr bin Al-Haitsam[7], mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq bin Hammaam : Telah memberitakan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Thaawuus, dari ayahnya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash secara marfu’.
Pembahasan :
Dhahir sanad hadits ini adalah shahih, namun sebenarnya ma’lul.
Masih dalam peristiwa yang sama dalam sanad yang lain, disebutkan bahwa orang yang diisyaratkan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah Al-Hakam bin Abil-‘Aash.
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَهَبَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ يَلْبَسُ ثِيَابَهُ لِيَلْحَقَنِي فَقَالَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ لَيَدْخُلَنَّ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ لَعِينٌ فَوَاللَّهِ مَا زِلْتُ وَجِلًا أَتَشَوَّفُ دَاخِلًا وَخَارِجًا حَتَّى دَخَلَ فُلَانٌ يَعْنِي الْحَكَمَ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair[8] : Telah menceritakan kepada kami ‘Utsmaan bin Hakiim[9], dari Abu Umaamah bin Sahl bin Hunaif[10], dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : Kami pernah duduk-duduk di sisi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ‘Amru bin Al-'Aash pergi berjalan dengan mengenakan baju untuk menemuiku. Beliau bersabda - sementara kami berada di sisinya - : "Sungguh akan datang kepada kalian seorang laki-laki yang dilaknat". Maka demi Allah, semenjak beliau mengatakan itu, aku selalu melihat-lihat ke dalam dan ke luar hingga datanglah si Fulan, yaitu Al-Hakam [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/163. Melalui jalan Ahmad, diriwayatkan juga oleh Al-Bazzaar[11] dalam Al-Musnad 6/344 no. 2352 dan dalam Kasyful-Astaar 2/247 no. 1625].
Sanad hadits ini shahih.[12]
Al-Haitsamiy saat mengomentari riwayat di atas berkata : “Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi Ash-Shahiih” [Majma’uz-Zawaaid, 1/112. Lihat juga 5/241].
Abu Umaamah bin Sahl bin Hunaif dalam penyebutan Al-Hakam bin Abil-‘Aash ini mempunyai mutaba’ah dari Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin Al-‘Aash, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil-Barr : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Waarits bin Sufyaan[13] : Telah menceritakan kepada kami Qaasim[14] : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Zuhair[15] : Telah menceritakan kepada kami Muusaa bin Ismaa’iil[16] : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Waahid bin Ziyaad[17] : Telah menceritakan kepada kami ‘Utsmaan bin Hakiim[18], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin Al-‘Aash[19], dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Aash, ia berkata : “…..(al-hadits)…..” [Al-Isti’aab, 1/360, tahqiq : ‘Aliy bin Muhammad Al-Bajawiy; Daarul-Jail. Cet. 1/1412].
Berkata Ahmad Syaakir : “Sanad (hadits) ini juga shahih” [Ta’liiq ‘alaa Musnad Ahmad, 6/85; Daarul-Hadiits, Cet. 1/1416].
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : “Sanadnya hasan, karena Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin Al-‘Aash seorang shaduuq yang haditsnya hasan, wallaahu a’lam. Namun secara keseluruhan, ia shahih”.
Hadits ini mempunyai syaahid dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radliyallaahu ‘anhumaa :
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى الْكَعْبَةِ وَهُوَ يَقُولُ وَرَبِّ هَذِهِ الْكَعْبَةِ لَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَمَا وُلِدَ مِنْ صُلْبِهِ
Telah menceitakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq[20] : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah[21], dari Ismaa’iil bin Abi Khaalid[22], dari Asy-Sya’biy[23], ia berkata : Aku mendengar ‘Abdullah bin Az-Zubair dalam keadaan bersandar ke Ka'bah, berkata : "Demi Dzat yang memiliki Ka’bah ini, sungguh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah melaknat si Fulan dan yang dilahirkan dari tulang rusuknya" [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/5; sanadnya shahih].
Diriwayatkan pula oleh Al-Bazaaar dari jalan Ahmad bin Manshuur bin Siyaar[24] dari ‘Abdurrazzaaq yang selanjutnya seperti sanad Ahmad di atas; dimana disebutkan orang yang dilaknat tersebut adalah Al-Hakam bin Abil-‘Aash [Al-Musnad, no. 2197; shahih. Lihat pula Majma’uz-Zawaaid 5/241 no. 9230 dan Taariikhul-Islaam lidz-Dzahabiy 3/368, tahqiq : Dr. ‘Umar bin ‘Abdis-Salaam At-Tadmuriy; Daarul-Kitaab Al-‘Arabiy, Cet. 2/1410].[25]
Riwayat ini cukup menunjukkan bahwa hadits yang dibawakan oleh Al-Balaadzuriy adalah ma’lul, tidak shahih.
Ta’lil tersebut dikuatkan lagi oleh riwayat berikut :
Al-Khallaal berkata :
وسألت أحمد، عن حديث شريك، عن ليث، عن طاوس، عن عبدالله بن عمرو، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "يطلع عليكم رجل من أهل النار"، فطلع معاوية.
قال: إنما ابن طاوس، عن أبيه، عن عبد الله بن عمرو أو غيره، شك فيه.
قال الخلال: رواه عبدالرزاق، عن معمر، عن ابن طاوس، قال: سمعت فرخاش يحدث هذا الحديث عن أبي، عن عبد الله ابن عمرو
Dan aku pernah bertanya kepada Ahmad tentang hadits Syariik, dari Laits, dari Thaawuus, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Akan muncul kepada kalian seorang laki-laki dari kalangan penghuni neraka’. Lalu muncullah Mu’aawiyyah”.
Ahmad berkata : “Hadits itu hanyalah diriwayatkan oleh Ibnu Thaawuus, dari ayahnya, dari ‘Abdulah bin ‘Amru atau selainnya, ia (Thaawuus) ragu-ragu dalam penyebutannya”
“‘Abdurrazzaaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari Ibnu Thaawuus. Ia (Ibnu Thaawuus) berkata : Aku mendengar Furkhaasy menceritakan hadits ini dari ayahku, dari ‘Abdullah bin ‘Amr” [lihat : Al-Muntakhab minal-‘Ilal lil-Khallaal, hal. 228 no. 136].
Furkhaasy tidak diketahui identitasnya.
Dari sisi Al-Khallaal, riwayat ‘Abdurrazzaaq dari Ma’mar, dari Ibnu Thaawus mempunyai dua jalan. Pertama dengan menyebut perantara antara Ibnu Thaawus dengan Thaawus (yaitu : Furkhaasy), dan yang kedua tidak menyebutkan perantara; sehingga nampak adanya idlthirab dalam sanadnya.
Besar kemungkinan kekeliruan riwayat Al-Baladzuriy disebabkan oleh ‘Abdurrazzaaq bin Hammaam Ash-Shan’aaniy (120-211 H). Telah keliru sebagian orang yang menshahihkan riwayat ini karena memutlakkan ketsiqahan pada ‘Abdurrazzaaq bin Hammaam. Apalagi ditunjukkan dengan adanya idlthirab dalam matan hadits di atas.
Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah haafidh, penulis yang terkenal, mengalami kebutaan di akhir umurnya, sehingga berubah hapalannya. Cenderung ber-tasyayyu’” [At-Taqriib, hal. 607 no. 4092, tahqiq : Abul-Asybal Shaghiir bin Ahmad Al-Baakistaaniy; Daarul-‘Aashimah].
Al-Bukhaariy berkata : “Apa yang ia riwayatkan dari kitabnya, maka lebih shahih” [At-Taariikh Al-Kabiir, 6/130 no. 1933; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah]. Di lain tempat ia berkata : “Dan ‘Abdurrazzaaq telah keliru dalam sebagian hadits yang ia riwayatkan” [‘Ilal At-Tirmidziy Al-Kabiir, hal. 199 no. 352, tahqiq & ta’liq : As-Sayyid Shubhiy As-Saamiaaiy & As-Sayyid Abul-Ma’aathiy An-Nuuriy; Daaru ‘Alamil-Kutub, Cet. 1/1409].
Ahmad berkata : “Kami menemui ‘Abdurrazzaaq sebelum tahun 200 H yang waktu itu penglihatannya masih baik/sehat. Barangsiapa yang mendengar darinya setelah hilang penglihatannya (buta), maka penyimakan haditsnya itu lemah (dla’iifus-samaa’)” [Taariikh Abi Zur’ah, hal. 215 no.  1160, ta’liq : Khaliil Al-Manshuur; Cet. Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Cet. 1/1417].
Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah, akan tetapi ia telah keliru dalam hadits-hadits dari Ma’mar” [Miizaanul-I’tidaal, 2/610 no. 5044, tahqiq : ‘Aliy bin Muhammad Al-Bukhaariy; Daarul-Ma’rifah]. An-Nasaa’i berkata : “Padanya terdapat kritikan bagi siapa saja menulis hadits darinya di akhir umurnya” [Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukuun, hal. 209 no. 379, Daarul-Ma’rifah – dicetak bersama dengan Adl-Dlu’afaa Ash-Shaghiir lil-Bukhaariy].
Hadits-haditsnya yang diingakri para muhadditsiin ketika penglihatannya hilang (buta) adalah ketika ‘Abdurrazzaaq bermukin di Yamaan/Shan’aa di akhir hayatnya. Al-‘Abbaas bin ‘Abdil-‘Adhiim sekembalinya dari Shan’aa mengkritiknya dengan keras : “…Sesungguhnya ‘Abdurrazzaaq adalah pendusta, dan Muhammad bin ‘Umar Al-Waaqidiy lebih jujur daripadanya” [Adl-Dlu’afaa’ lil-‘Uqailiy, hal. 859 no. 1084, tahqiq : Hamdiy bin ‘Abdil-Majiid As-Salafiy; Daarush-Shumai’iy, Cet. 1/1420].
Abu Haatim berkata : “Ditulis haditsnya, namun tidak boleh berhujjah dengannya” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 6/39 no. 204, tahqiq : Al-Mu’allimiy Al-Yamaaniy]. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat, namun berkata : “…… Ia termasuk orang yang sering keliru jika meriwayatkan dari jurusan hapalannya…” [Ats-Tsiqaat, 8/412, tahqiq : Al-Mu’allimiy Al-Yamaaniy].
An-Nasaa’iy berkata : “Padanya terdapat kritikan, bagi siapa saja yang menulis darinya di akhir hayatnya” [Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukuun no. 379]. Ia (An-Nasaa’iy) juga membawakan satu contoh hadits munkar yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq dengan berkata : “Hadits ini munkar. Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan mengingkari ‘Abdurrazzaaq atas hal tersebut. Hadits ini tidak diriwayatkan dari Ma’mar kecuali oleh ‘Abdurrazzaaq. Hadits ini telah diriwayatkan dari Ma’qil bin ‘Abdillah dan terdapat perselisihan padanya. Telah diriwayatkan dari Ma’qil, dari Ibraahiim bin Sa’d dari Az-Zuhriy (secara mursal). Hadits ini bukan termasuk hadits Az-Zuhriy, wallaahu a’lam [lihat : ‘Amalul-Yaum wal-Lailah, hal. 276 no. 311, tahqiq : Dr. Faaruq Hamaadah; Muasasah Ar-Risaalah, Cet. Thn. 1399].
Oleh karena itu, idlthirab sanad dan matan hadits ini sangat patut diduga berasal dari periwayatan Ishaaq bin Abi Israaiil dari ‘Abdurrazzaaq setelah berubah hapalannya.[26]
Dan jika kita menempuh jalan tarjihdan ini sangat memungkinkan – maka riwayat yang menyebutkan Al-Hakam bin Abil-‘Aash (bukan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan) lebih shahih tanpa keraguan.
Selain itu, telah maklum bagi muhadditsiin, bahwa Musnad Al-Imam Ahmad dan Musnad Al-Bazzaar lebih kuat daripada Ansaabul-Asyraf, karena ia (Ansaabul-Asyraf) sebenarnya adalah kitab sejarah. Kitab-kitab riwayat itu mempunyai thabaqah-thabaqah sebagaimana dijelaskan para ulama.[27]
Al-Balaadzuriy[28] adalah seorang sastrawan dan sejarawan; bukan termasuk dari kalangan muhadditsiin. Ia adalah seorang yang dekat dengan penguasa, memuji-muji mereka dengan bait-bait syi’ir-nya, dan tertimpa was-was di akhir hayatnya [lihat biografinya dalam Taariikh Dimasyq 6/74-76, tahqiq : ‘Umar bin Gharaamah Al-‘Umariy, Daarul-Fikr, Cet. Thn. 1415; Liisaanul-Miizaan 1/322-323 no. 982, Muassasah Al-A’lamiy, Cet. 2/1390; dan Siyaru A’laamin-Nubalaa’ 13/12-163 no. 96, Muassasah Ar-Risaalah, Cet. 9/1413].[29] Beda halnya dengan Ahmad bin Hanbal dan Ahmad bin ‘Amr Al-Bazzaar[30] yang memang keduanya dikenal sebagai seorang muhaddits masyhuur.
Mungkin ada sebagian orang yang lemah pengetahuannya dalam ilmu hadits akan mengatakan bahwa dua jalan lemah tersebut bisa saling menguatkan sehingga derajatnya bisa naik pada hasan li-ghairihi.
Kita katakan : Dua jalan hadits di atas pada hakekatnya adalah satu, karena jalan riwayat yang pertama adalah sanad yang keliru sebagaimana ta’lil yang diberikan Ahmad bin Hanbal. Kalaupun seandainya kita menutup mata terhadap ta’lil ini, maka jalan sanad pertama dla’iif (dan matannya munkar) sebagaimana telah dijelaskan; sedangkan jalan sanad kedua sarat akan ‘illlat. Lantas, bagaimana keduanya bisa saling menguatkan ?.
Riwayat Al-Balaadzuriy ini juga bertentangan dengan hadits :
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى عَنْ الْحَسَنِ سَمِعَ أَبَا بَكْرَةَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَالْحَسَنُ إِلَى جَنْبِهِ يَنْظُرُ إِلَى النَّاسِ مَرَّةً وَإِلَيْهِ مَرَّةً وَيَقُولُ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami Shadaqah : telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Uyainah : Telah menceritakan kepada kami Abu Muusaa, dari Al-Hasan bahwasannya ia mendengar Abu Bakrah : Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di atas mimbar bersabda - ketika itu Al-Hasan berada di samping beliau, sesekali beliau melihat ke arah orang banyak dan sesekali melihat kepadanya : "Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid (pemimpin) dan semoga dengan perantaraannya Allah akan mendamaikan dua kelompok besar dari kaum Muslimin" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3746].[31]
Perdamaian yang dilakukan oleh Al-Hasan bin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhumaa di ‘tahun jama’ah adalah antara pendukungnya dan pendukung Mu’aawiyyah. Sejarah Ahlus-Sunnah dan Syi’ah mencatat penyerahan kekuasaan ini. Di sini beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tetap menyebut : ‘kaum muslimin’. Seandainya Mu’aawiyyah (dan juga para pendukungnya) adalah orang yang telah beliau ketahui akan mati tidak di atas agama Islam, niscaya beliau tidak akan menisbatkan Islam padanya.
Atau,…. mungkinkah Al-Hasan akan berdamai dan menyerahkan tampuk kekuasaan pada orang yang telah ia ketahui akan mati bukan di atas agama Islam (baca : kafir) ? Jika ia melakukannya, maka itu adalah satu kekeliruan, bahkan satu kemunkaran. Ini bertentangan dengan doktrin kemaksuman imam ala Syi’ah.
Jika ada orang (Syi’ah) mengatakan : “Ada kemungkinan Al-Hasan bin ‘Aliy tidak mengetahui sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa Mu’aawiyyah akan mati bukan di atas agama Islam”.
Kita katakan : Bagaimana bisa mereka – apalagi kita – benarkan omongan mereka sendiri dimana mereka mengetahui apa yang tidak diketahui imam mereka (Al-Hasan) ?. Bukankah pernyataan ini – lagi-lagi – bertentangan doktrin bahwa imam mewarisi seluruh ilmu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?[32]
Kalau mau jujur, sebenarnya tidak ada ruang bagi mereka – apalagi kita – untuk menerima hadits Al-Balaadzuriy di atas, dengan syarat : Mereka melihat rangkaian hadits-hadits lain yang berkenaan dengan Mu’aawiyyah.[33]
Apakah para pendengki itu akan rujuk dari perkataannya dalam penshahihan hadits ini atau rujuk dari men-taqlid-i orang yang menshahihkan hadits ini ? Dari pengalaman yang ada, nampaknya harapan kita susah diwujudkan, kecuali Allah menghendaki lain. Pengalaman pun menuntun kita agar hati-hati pada retorika mereka : “Kita hanya butuh riwayat yang shahih”. Riwayat shahih macam apa ? Shahihnya riwayat Al-Bukhaariy, Muslim, dan yang lainnya tentang keutamaan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan di atas pun kemungkinan besar akan dibuang ke balik punggung mereka karena tidak sesuai dengan doktrin imam atau ulama mereka. Pokoknya, Mu’aawiyyah itu kafir. Titik. Akhirnya, sia-sialah pembicaraan kita….. ibarat berbicara dengan burung berkicau.[34]
Ini saja yang dapat dituliskan, walau kurang maksimal karena beberapa keterbatasan yang ada. Semoga ada manfaatnya. Wallaahu ta’ala a’lam.
[abul-jauzaa’ – wonogiri, jl. Arjuna 4 wonokarto – 1431].


[1]     Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4418, Muslim no. 2769, Ahmad 3/455-456 & 6/386-387, Abu Daawud no. 2605, At-Tirmidziy no. 3102, Ibnu Maajah no. 1393, An-Nasaa’iy /154, ‘Abdurrazzaaq no. 16395, Ath-Thabariy dalam At-Tafsiir 11/62, Ibnu Hibbaan no. 3370, dan Al-Baihaqiy 2/370 & 460.
[2]     Saya kutip riwayat berserta terjemahannya ini secara utuh dari salah satu blog Syi’ah.
[3]     Ia adalah Ibnu Muslim bin Shaalih Al-‘Ijliy Al-Kuufiy Al-Muqri’ (141-211 H), seorang yang tsiqah. Dipakai Al-Bukhaariy dalam Shahih-nya.
[4]     Syariik (w. 178 H) : Ia adalah Ibnu ‘Abdillah bin Al-Haarits bin Syariik An-Nakha’iy Al-Kuufiy.
Ahmad berkata : “Syariik bin ‘Abdillah tsiqah lagi shaduuq. Namun jika ada perselisihan (dalam periwayatan), maka orang yang menyelisihinya lebih aku senangi daripada Syariik”. Perkataan semisal ini juga ternukil dari Ibnu Ma’iin [Al-Kaamil, 5/12, tahqiq & ta’liq : ‘Aadil Ahmad ‘Abdul-Maujuud & ‘Aliy Muhammad Mu’awwidl; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah]. Yahyaa bin Ma’iin berkata : “Syariik tsiqah, ia lebih aku senangi daripada Abul-Ahwash dan Jariir” [Taariikh Baghdaad 10/387, tahqiq & ta’liq : Dr. Basyaar ‘Awwaad; Daarul-Gharb Al-Islaamiy, Cet. 1/1422]. Ada beberapa riwayat lain dari Ibnu Ma’iin yang men-tsiqah-kannya. Abu Haatim berkata : “Syariik, tidak boleh berhujjah dengan haditsnya”. Ibraahiim bin Ya’quub Al-Juuzajaaniy berkata : “Syariik bin ‘Abdillah jelek hapalannya, mudltharibul-hadiits”. Ya’quub bin Syaibah berkata : “Tsiqah, jujur, shahih dalam (periwayatan) kitabnya, namun buruk hapalannya sehingga goncang (mudltharib)”. Abu ‘Aliy Shaalih bin Muhammad berkata : “Jujur. Namun ketika ia menjabat sebagai hakim, goncang hapalannya”  [idem, 10/390].  As-Saajiy berkata : “Aku tidak pernah mendengar Yahyaa bin Sa’iid (Al-Qaththaan) dan ‘Abdurrahman bin Mahdiy meriwayatkan hadits sedikitpun darinya”. Ibnul-Mubaarak berkata : “Haditsnya Syariik tidak ada apa-apanya”. Ibraahiim bin Sa’iid Al-Jauhariy berkata : “Syariik telah keliru dalam 400 hadits”. Hafsh bin Ghiyaats bekata : “Syariik adalah orang yang paling mirip dengan Al-A’masy”. As-Sa’diy berkata : “Syariik bin ‘Abdillah jelek hapalannya, mudltharibul-hadiits” [lihat selengkapnya : Al-Kaamil, 5/10-14 no. 888]. Yahyaa bin Sa’iid mengatakan bahwa Syariik adalah orang yang tercampur hapalannya. ‘Isaa bin Yuunus berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih wara’ dalam ilmunya dibandingkan Syariik”. Abu Zur’ah berkata : “Syariik banyak haditsnya, shaahibul-wahm, dan kadang-kadang keliru” [Al-Jarh wat-Ta’diil 4/366 & 367]. Abu Haatim berkata : “Jelek hapalannya” [Al-‘Ilal 3/29-30 no. 668, tahqiq & takhrij : Dr. Sa’d Al-Humaid & Dr. Khaalid Al-Juraisyiy; Maktabah Al-Malik Fahd Al-Wathaniyyah, Cet. 1/1427]. Al-‘Ijliy berkata : “Orang Kuffah yang tsiqah, hasanul-hadiits” [Ma’rifatuts-Ats-Tsiqaat, 1/453 no. 727, tahqiq : ‘Abdul-‘Aliim bin ‘Abdil-‘Adhiim Al-Bastawiy; Cet. Thn. 1404].  Ibnu Sa’d berkata : “Tsiqah ma’muun, banyak haditsnya, namun banyak salahnya” [Ath-Thabaqaat, 6/379].
Ibnu Hajar berkata : “Jujur, banyak salahnya”.  [At-Taqriib, hal. 436 no. 2802]. Adz-Dzahabiy memasukkanya dalam jajarah perawi lemah pada bukunya Al-Mughniy fidl-Dlu’afaa’ (1/468 no. 2764, tahqiq : Abuz-Zahraa’ Haazim Al-Qaadliy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Cet. 1/1418).
Kesimpulan : Semula, Syariik adalah perawi yang jujur dan terpercaya, namun kemudian hapalannya berubah - terutama setelah ia memegang jabatan qaadliy - sehingga riwayatnya dilemahkan jumhur muhadditsiin.
[5]     Laits (w. 138/143 H) : Ia adalah Ibnu Abi Sulaim bin Zunaim Al-Qurasyiy Abu Bakr/Bukair Al-Kuufiy. Telah dilemahkan oleh jumhur muhadditsiin.
Ahmad berkata : “Laits bin Abi Sulaim, mudltharibul-hadits. Akan tetapi orang-orang meriwayatkan hadits darinya” [Al-‘Ilal, no. 2691, tahqiq & takhrij : Dr. Washiyulah ‘Abbaas, Daarul-Khaaniy, Cet. 2/1422; dan Adl-Dlu’afaa’ lil-‘Uqailiy hal. 1187 no. 1572]. Jariir berkata ketika ditanya tentang Laits, ‘Athaa’ bin As-Saaib, dan Yaziid bin Ziyaad : “Yaziid adalah paling baik di antara mereka dalam kelurusan haditsnya, kemudian ‘Athaa’ bin As-Saaib. Adapun Laits, paling banyak bercampurnya (kacau)”. Ahmad pun menyetujui apa yang dikatakan Jariir ini [Al-‘Ilal, no. 5684 dan Adl-Dlu’afaa’ lil-‘Uqailiy hal. 1187 no. 1572]. Ibnu Haani’ berkata : Telah berkata Abu ‘Abdillah (Ahmad bin Hanbal) : “Laits tidak kuat (laisa bil-qawiy), sedangkan Handhalah lebih kokoh/kuat daripada Laits” [Suaalaat Ibni Haani’, no. 1051 – melalui Mausuu’ah Aqwaal Al-Imam Ahmad fii Rijaalil-Hadiits wa ‘Ilalihi oleh As-Sayyid Abul-Ma’aathiy An-Nuuriy & Ahmad bin ‘Abdirrazzaaq ‘Ied & Mahmuud bin Muhammad Khaliil, 3/208; Daaru ‘Aalamil-Kutub, 1/1417]. Al-Marruudziy pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Laits bin Abi Sulaim, lalu ia menjawab : “Laisa huwa bi-dzaaka” [Suaalaat Al-Marruudziy, no. 137 – melalui Mausuu’ah Aqwaal Al-Imam Ahmad fii Rijaalil-Hadiits wa ‘Ilalihi, 3/208].  Ja’far bin Abaan berkata : “Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Laits bin Abi Sulaim, lalu ia menjawab : “Dla’iiful-hadiits jiddan. Banyak salahnya” [Al-Majruuhiin, 2/238 no. 903, tahqiq : Hamdiy bin ‘Abdil-Majiid As-Salafiy; Daarush-Shumai’iy, Cet. 1/1420].
Ad-Daaruquthniy berkata : “Tidak kuat (laisa bi-qawiy)” [As-Sunan, 2/191 – melalui mausu’ah Aqwaal Ad-Daaruquthniy fii Rijaalil-Hadiits wa ‘Ilalihi, hal. 536 no. 2860; Daaru ‘Alaamil-Kutub, Cet. 1/1422]. “Tidak haafidh” [idem, 1/67 – melalui idem]. “Jelek hapalannya” [idem, 1/68 – melalui idem]. “Dla’iif” [idem, 1/331 – melalui idem].
Yahyaa bin Ma’iin pernah ditanya tentang Al-Hajjaaj bin Arthaah dan Laits bin Abi Sulaim, apakah keduanya ditulis haditsnya, lalu ia menjawab : “Ya” [Ma’rifatur-Rijaal, 1/84 no. 279, tahqiq : Muhammad bin Kaamil Al-Qashshaar]. Di lain kesempatan ia berkata : “Mujaalid lebih aku senangi daripada Laits dan Hajjaaj bin Arthaah” [Adl-Dlu’afaa’ lil-‘Uqailiy, hal. 1188]. Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Mujaalid adalah seorang perawi lemah. ‘Abdullah bin Ahmad berkata : Aku pernah bertanya kepada Yahyaa bin Ma’iin : “Apakah Laits bin Sulaim lebih lemah daripada Yaziid bin Abi Ziyaad dan ‘Athaa’ bin As-Saaib ?”. Ia menjawab : “Benar” [idem]. Di kesempatan lain Ibnu Ma’iin berkata : “Dla’iiful-hadiits, namun ia ditulis haditsnya” [idem]. “Dla’iif” [Taariikh Ad-Daarimiy, hal. 159 no. 560 & hal. 197 no. 720, tahqiq : Dr. Ahmad bin Muhammad Nuur, Daarul-Ma’muun lit-Turaats, Cet. Thn. 1400; dan Al-Majruuhiin hal. 238]. “Laisa bi-dzaakal-qawiy” [Suaalaat Abi Ishaaq Al-Junaid, hal. 171 no. 591 & hal. 233 no. 906, tahqiq : Abu ‘Umar Muhammad bin ‘Aliy Al-Azhariy; Al-Faaruq Al-Hadiitsah, Cet. 1/1428]. “Laisa hadiitsahu bi-dzaaka, dla’iif” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 7/178].
Yahyaa bin Sa’iid tidak meriwayatkan hadits dari Laits bin Abi Sulaim [Al-Majruuhiin, hal. 238 & Adl-Dlu’afaa’ lil-‘Uqailiy, hal. 1188]. Ayyuub tidak meriwayatkan hadits Thaawuus karena ia diriwayatkan salah satunya melalui perantaraan Laits bin Abi Sulaim [Adl-Dlu’afaa’ lil-‘Uqailiy, hal. 1187]. An-Nasaa’iy berkata : “Dla’iif” [Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukuun no. 511]. ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata : “Tsiqah shaduuq, namun tidak bisa dijadikan hujjah” [Taariikh Asmaa’ Adl-Dlu’afaa’ wal-Kadzdzaabiin li-Ibni Syaahin, hal. 162 no. 531, tahqiq : Dr. ‘Abdurrahiim bin Muhammad Al-Qasyqariy; Cet. 1/1409]. Al-Bukhaariy berkata : “Shaduuq” [‘Ilal At-Tirmidziy Al-Kabiir, hal. 293 no. 543]. Di lain kesempatan ia berkata : “Shaduuq, namun ia sering keliru dalam sesuatu” [Jaami’ At-Tirmidziy no. 2801]. Al-‘Ijliy berkata : “Jaaizul-hadiits….. laa ba’sa bih” [Ma’rifatuts-Tsiqaat, 2/231 no. 1567]. Al-Bazzaar berkata : “Laits goncang (idlthirab), dan mengalami ikhtilath (bercampur hapalannya)” [Kasyful-Astaar, 1/473 no. 999, tahqiq : Habiibur-Rahmaan Al-A’dhamiy; Muassasah Ar-Risaalah, Cet. 1/1399]. Abu Ma’mar berkata bahwa Ibnu ‘Uyainah tidak memuji hapalan Laits bin Abi Sulaim [Al-Jarh wat-Ta’diil, 7/178]. Abu Haatim dan Abu Zur’ah berkata : “Mudltharibul-hadiits” [idem]. Di lain kesempatan Abu Zur’ah berkata : “Layyinul-hadiits, tidak tegak dengannya hujjah menurut para ahli hadits” [idem].
Ibnu Hajar berkata : “Shaduuq, namun hapalannya banyak tercampur [At-Taqriib, hal. 817818 no. 5721]. Adz-Dzahabiy berkata : “Hasanul-hadiits. Orang yang mendla’ifkannya hanyalah karena faktor ikhtilah (tercampur hapalan)-nya di akhir umurnya” [Diwaan Adl-Dlu’afaa’, hal. 333 no. 3503, tahqiq & ta’liq : Hammaad bin Muhammad Al-Anshaariy; Cet. 2].
Kesimpulan : Laits adalah seorang yang lemah dari sisi hapalannya.
[6]     Jika Ahmad bin Hanbal men-ta’lil bahwasannya sanad riwayat ini bukan berasal Thaawuus, dari ‘Abdullah bin ‘Amr; maka ini benar - dan sesuai dengan perkataan Ibnu Hibbaan saat menjelaskan biografi Laits bin Abi Sulaim : “Ia termasuk kalangan ahli ibadah, namun bercampur hapalannya (ikhtilath) di akhir umurnya hingga ia tidak mengetahui apa yang ia riwayatkan. Ia membolak-balikkan sanad-sanad, memarfu’kan riwayat-riwayat mursal, dan meriwayatkan dari para perawi tsiqah yang bukan merupakan hadits mereka. Semuanya itu berasal darinya disebabkan faktor ikhtilath-nya” [Al-Majruuhiin, 2/237 no. 903].
Kemungkinan, kekeliruan ini juga berasal dari Syariik sebagaimana telah lalu penjelasan atas kelemahan hapalan dirinya.
[7]     Belum saya temukan biografinya.
[8]     Ibnu Numair adalah ‘Abdullah bin Numair Al-Hamdaaniy Al-Kuufiy, Abu Hisyaam (115-199 H). Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah, shaahibul-hadits dari kalangan Ahlus-Sunnah” [At-Taqriib, hal. 553 no. 3692]. Adz-Dzahabiy berkata : “Hujjah” [Al-Kaasyif, 1/604 no. 3024, ta’liq : Muhammad ‘Awwaamah, takhrij : Ahmad bin Muhammad Al-Khathiib; Daarul-Qiblah, Cet. 1/1413]. Termasuk perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya.
[9]     ‘Utsmaan bin Hakiim, ia adalah Ibnu ‘Abbaad bin Hunaif Al-Anshaariy Al-Ausiy, Abu Sahl Al-Kuufiy (w. 138 H). Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah” [At-Taqriib, hal. 661 no. 4493]. Adz-Dzahabiy berkata : “Mereka (para ulama) telah mentsiqahkannya” [Al-Kaasyif, 2/6 no. 3689]. Termasuk perawi yang dipakai Muslim dalam Shahih-nya.
[10]    Abu Umamah adalah As’ad bin Sahl bin Hunaif Al-Anshaariy Al-Madaniy Abu Umaamah (w. 100 H). Seorang yang tsiqah tanpa ada perselisihan, termasuk perawi Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya.
[11]    Al-Bazzaar berkata :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَبَيْنَا نَحْنُ عِنْدَهُ إِذْ قَالَ : لَيَدْخُلَنَّ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ لَعِينٌ وَكُنْتُ تَرَكْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَلْبَسُ ثِيَابَهُ لِيَلْحَقَنِي فَمَا زِلْتُ أَنْظُرُ وَأَخَافُ ، حَتَّى دَخَلَ الْحَكَمُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Yahyaa bin Sa’iid, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdullah bin Numair, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Utsmaan bin Hakiim, dari Abu Umaamah bin Sahl bin Hunaif, dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Aku pernah berada di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika kami berada di sisi beliau, beliau bersabda : “Sungguh akan datang kepada kalian seorang laki-laki yang dilaknat”. Pada waktu itu aku telah meninggalkan ‘Amru bin Al-‘Aash yang sedang mengenakan baju untuk menemuiku. (Setelah mendengar sabda beliau tersebut) aku senantiasa melihat (siapa gerangan orang yang akan datang) dan khawatir; hingga datanglah Al-Hakam bin Abil-‘Aash” [Al-Musnad, 6/344 no. 2352, tahqiq : Dr. Mahfudhur-Rahmaan Zainullah; Maktabah Al-‘Ulum wal-Hikam, Cet. 1/1415].
Kekhawatiran ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash kemungkinan disebabkan ayahnya akan datang menemuinya hingga ia khawatir yang dimaksudkan oleh beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah ayahnya. Wallaahu a’lam.
[12]    Dishahihkan oleh Ahmad Syaakir dan Al-Arna’uth.
[13]    Adz-Dzahabiy berkata : “Al-muhaddits, ats-tsiqah, az-zaahid” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 17/84 no. 49].
[14]    Ia adalah Qaasim bin Ashbagh bin Muhammad bin Yuusuf bin Naashih. Adz-Dzahabiy berkata : “Al-imaam, al-haafidh, al-‘allaamah, muhaaddits negeri Andalusia……. berakhir padanya ketinggian sanad negeri Andalusia, bersamaan dengan keberadaan sifat hifdh dan itqaan…” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 15/472-473 no. 266].
[15]    Ahmad bin Zuhair, ia adalah Ibnu Harb bin Syaddaad An-Nasaa’iy Al-Baghdadaiy Abu Bakr bin Abi Khaitsamah. Al-Khathiib berkata : “Tsiqah” [selengkapnya lihat Miizaanul-I’tidaal, 1/463 no. 514].
[16]    Muusaa bin Ismaa’iil, ia adalah Al-Minqariy Abu Salamah At-Tabuudzakiy Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi tsabat. Termasuk perawi yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [At-Taqriib, hal. 977 no. 6992].
[17]    ‘Abdul-Waahid bin Ziyaad, ia adalah Al-‘Abdiy Al-Bashriy; seorang yang tsiqah. Termasuk perawi yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [At-Taqriib, hal. 630 no. 4268].
[18]    ‘Utsmaan bin Hakiim, ia adalah Ibnu ‘Abbaad bin Hunaif Al-Anshariy; seorang yang tsiqah. Termasuk perawi yang dipakai Muslim dalam Shahih-nya [At-Taqriib, hal. 661 no. 4493].
[19]    Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin Al-‘Aash, seorang yang shaduuq dan shahih penyimakan riwayat dari kakeknya (‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Aash) [At-Taqriib, hal. 438 no. 2822].
Catatan kecil : Ibnu Hibbaan mendla’ifkan penyimakan Syu’aib dari kakeknya. Namun ini tidak benar, sebab Al-Bukhaariy, Abu Daawud, Abu Haatim, At-Tirmidziy, Al-Mizziy, dan Ibnu Hajar telah menetapkan penyimakannya dari kakeknya [lihat Tahdziibul-Kamaal, 12/535-536 dan Tahdziibut-Tahdziib 4/356-357 no. 607; Mathba’ah Daairatil-Ma’aarif, Cet. 1/1326].
[20]    Riwayat ‘Abdurrazzaaq di sini shahih, karena Ahmad mengambil hadits darinya sebelum berubah hapalannya sebagaimana diterangkan dalam buku-buku biografi.
[21]    Sufyaan bin ‘Uyainah (107-198 H); ia adalah Ibnu Abi ‘Imraan Al-Hilaaliy Abu Muhammad Al-Kuufiy.
Ibnu Hajar berkata : “tsiqah, haafidh, faqiih, imaam, dan hujjah. Akan tetapi hapalannya berubah di akhir umurnya…..” [At-Taqriib, hal. 395 no. 2464].
Perkataan Ibnu Hajar : “hapalannya berubah di akhir umurnya” ; maka perkataan ini bersumber pada riwayat yang dinisbatkan kepada Yahya bin Sa’iid Al-Qaththaan. Ia (Yahyaa) ia berkata : “Bahwasannya Sufyaan bin ‘Uyainah mengalami ikhtilath pada tahun 197. Barangsiapa yang mendengar darinya pada tahun itu atau setelahnya, maka samaa’ (hadits)-nya itu tidak ada apa-apanya/tidak shahih” [Tahdziibul-Kamaal, 11/196, tahqiq : Dr. Basyaar ‘Awwaad; Muassasah Ar-Risaalah, Cet. 1/1408].
Perkataan Ibnul-Qaththaan ini tidak benar. Bahkan Adz-Dzahabiy mengomentarinya sebagai riwayat yang munkar (yang disandarkan kepada Ibnul-Qaththaan), sebab Ibnul-Qaththaan meninggal pada bulan Shafar tahun 196 H. Lantas, bagaimana ia dapat bersaksi bahwa Ibnu ‘Uyainah mengalami ikhtilath pada tahun 197 ? [lihat penjelasan selengkapnya pada kitab Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 8/410].
Oleh karena itu, Ibnu ‘Uyainah adalah hujjah secara mutlak dalam hadits.
[22]    Ismaa’iil bin Abi Khaalid (w. 145/146 H), seorang yang tsiqah lagi tsabat; termasuk perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya.
Ats-Tsauriy berkata : “Para huffaadh di kalangan manusia itu ada tiga orang : Ismaa’iil bin Abi Khaalid, ‘Abdul-Malik bin Abi Sulaimaan, dan Yahyaa bin Sa’iid Al-Anshariy. Ia (Ismaa’iil bin Abi Khaalid) adalah orang yang paling mengetahui dan paling tsabt atas periwayatan hadits dari Asy-Sya’biy” [Tahdziibul-Kamaal, 3/73].
[23]    Asy-Sya’biy, ia adalah : ‘Aamir bin Syaraahiil, Abu ‘Amr Al-Kuufiy (w. 103/104/105 H dalam usia 82 tahun). Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah, masyhuur, faqiih, dan faadlil” [At-Taqriib, hal. 475-476 no. 3109].
[24]    Ahmad bin Manshuur bin Siyaar, ia adalah : Ibnul-Mubaarak Al-Baghdaadiy, Abu Bakr Ar-Ramaadiy (w. 265 H).
Abu Haatim mentsiqahkannya. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah”. Al-‘Ijliy berkata :”Tsiqah”. Abu Haatim berkata : “Ia seorang yang perkaranya lurus dalam masalah hadits” [Tahdziibut-Tahdziib, 1/83-84 no. 143].
[25]    Jika Pembaca jeli, maka Anda akan mengetahui sumber idlthirab matan hadits Al-Balaadzuriy berasal dari ‘Abdurrazzaaq, karena riwayat ini juga bersumber pada ‘Abdurrazzaaq, namun disebutkan : Al-Hakam bin Abil-‘Aash – menguatkan hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Al-Bazzaar.
Diriwayatkan juga oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 4/481, dan ia berkata : “Hadits ini sanadnya shahih, namun tidak diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dan Muslim”. Namun Adz-Dzahabiy menyanggahnya karena Ar-Risydiin telah dilemahkan oleh Ibnu ‘Adiy.
[26]    Tidak diketahui kapan penyimakan Ishaaq dari ‘Abdurrazzaaq, apakah sebelum atau setelah berubah hapalannya. Ibnu Shalah berkata :
والحكم فيهم أنه يقبل حديث من أخذ عنهم قبل الاختلاط ولا يقبل حديث من أخذ عنهم بعد الاختلاط أو أشكل أمره فلم يدر هل أخذ عنه قبل الاختلاط أو بعده.
“Hukum tentang mereka (orang-orang yang tercampur hafalannya) adalah bahwa hadits yang diriwayatkan dari mereka sebelum tercampur hafalannya, maka dapat diterima. Tetapi tidak dapat diterima hadits yang diriwayatkan dari mereka setelah tercampur hafalannya; atau persoalannya menjadi musykil (sulit), lalu tidak diketahui apakah diriwayatkan sebelum ataukah setelah tercampurnya hafalan mereka itu” [‘Ulumul-Hadiits, hal. 352, tahqiq : Nuuruddin ‘Itr; Al-Maktabah Al-‘Ilmiyyah. Baca juga penjelasan semisal dalam kitab At-Taqyiid wal-Iidlaah oleh Zainuddiin Al-‘Iraaqiy, hal. 442, tahqiq : ‘Abdurrahmaan bin Muhammad ‘Utsmaan & ‘Ilmu ‘Ilalil-Hadiits oleh Washiyullah ‘Abbaas, hal. 36, Majma’ Al-Malik Fahd].
[27]    Lihat : Al-Hujjatul-Baalighah oleh Waliyullah Ad-Dahlawiy, 1/133-135.
[28]    Nama lengkapnya adalah : Ahmad bn Yahyaa bin Jaabir bin Daawud, Abul-Hasan/Abu Ja’far/Abu Bakr Al-Baghdaadiy Al-Balaadzuriy.
[29]    Mungkin sebagian orang ada yang menganggap perkataan Adz-Dzahabiy kepadanya : “Al-‘allaamah, al-adiib, al-mushannif” ; sebagai satu pentautsiqan mu’tamad darinya. Ini tidak benar. Perkataan tersebut belum cukup untuk menunjukkan satu pen-tautsiq-an. Perlu dilihat keterangan tambahan mengenai hal itu yang menunjukkan adanya pen-tautsiq-an. Keterangan yang ada menunjukkan bahwa ia hanyalah seorang sastrawan dan sejarawan terkenal yang dekat dengan penguasa, yang akhirnya terfitnah (tertimpa was-was) di akhir umurnya – sebagaimana telah disebutkan di atas. Wallaahu a’lam.
Al-‘allaamah adalah satu penyebutan bahwa ia seorang ulama terkenal di kalangan umat. Al-adiib menunjukkan bahwa ia seorang sastrawan. Al-Mushannif menunjukkan bahwa ia mempunyai karangan-karangan yang masyhuur/terkenal.
[30]    Sebagai amanat ilmiah saya katakan : Sebagian muhadditsiin mengkritik Al-Bazzaar seperti Abu Ahmad Al-Haakim, Ad-Daaruquthniy, dan An-Nasaa’iy dari sisi hapalannya; terutama untuk hadits-hadits yang ia bawakan di Mesir. Namun jarh ini tidaklah menurunkan derajat hadits Al-Bazzaar menjadi dla’iif secara mutlak/keseluruhan. Silakan baca biografinya dalam permulaan kitab Bahruz-Zakhaar (Musnad Al-Bazzaar) 1/8-16.
[31]    Diriwayatkan juga oleh Abu Daawud no. 4662, At-Tirmidziy no. 3773, An-Nasa’iy dalam Al-Fadlaail no. 63, Ahmad dalam Al-Musnad 5/37-38 & Fadlaailush-Shahaabah no. 1354, Al-Qathii’iy dalam tambahan terhadap kitab Fadlaailush-Shahaabah no. 1400, dan Ath-Thayaalisiy no. 874.
[33]    Kecuali jika mereka memainkan gaya klasik nan basi : ‘milih-milih riwayat’.
[34]    Sebagaimana tergambar pada omongan seorang Raafidliy sebelum membawakan riwayat Al-Balaadzuriy :
Terdapat hadis yang mungkin akan mengejutkan sebagian orang terutama akan mengejutkan para nashibi pecinta berat Muawiyah yaitu hadis yang menyatakan kalau Muawiyah mati tidak dalam agama Islam. Kami akan mencoba memaparkan hadis ini dan sebelumnya kami ingatkan kami tidak peduli apapun perkataan [baca: cacian] orang yang telah membaca tulisan ini. Apa yang kami tulis adalah hadis yang tertulis dalam kitab. Jadi kami tidak mengada-ada.
Kita katakan : Kami tidak pernah terkejut dengan tulisan Anda – walhamdulillah – , karena memang itulah tabiat Anda dan orang-orang yang sepemahaman dengan Anda semenjak beratus-ratus tahun lalu, tidak ada perubahan – kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah ta’ala.
Selanjutnya kita pun mengatakan semisal mereka katakan : “Dan setelahnya kami ingatkan bahwa kami tidak peduli apapun perkataan [baca : cacian] orang yang telah membaca tulisan ini. Apa yang kami tulis adalah hadits yang tertulis pada kitab. Jadi kami pun tidak mengada-ada”.

Comments

Anonim mengatakan...

"Pengalaman pun menuntun kita agar hati-hati pada retorika mereka : “Kita hanya butuh riwayat yang shahih”. Riwayat shahih macam apa ? Shahihnya riwayat Al-Bukhaariy, Muslim, dan yang lainnya tentang keutamaan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan di atas pun kemungkinan besar akan dibuang ke balik punggung mereka karena tidak sesuai dengan doktrin imam atau ulama mereka. Pokoknya, Mu’aawiyyah itu kafir. Titik. Akhirnya, sia-sialah pembicaraan kita….. ibarat berbicara dengan burung berkicau"

Mantaaap...setujuu...mumtaz...

Memang tidak ada gunanya berdialog dengan mereka. Termasuk artikel ini saya rasa lebih tepat untuk ditujukan pada sesama sunni sebagai pengetahuan kita agar tidak ikut2an syi'i rafidhi yg selalu menghina muawiyyah -radhiyallahu 'anhu-

Afwan akh, pengen tanya sedikit. Abdurrazaq bin Hammam ini apakah Abdurrazaq pengarang kitab Mushannaf?

Anonim mengatakan...

Pada Footnote antum di atas [34] sebaiknya di tambahkan seperti ini Ustadz,

"....dan juga kami tidak mengambil riwayat dengan memilah-milah seperti;

"Jika cocok akan kami tampilkan dan jika tidak cocok maka akan kami 'simpan' di dalam saku kami (cukup hanya kami yang tahu)".

hehe..
====::

Jazakallahu Khoyron~!

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim [29 Juni 2010 19:10]..... benar, yang dimaksud 'Abdurrazzaaq bin Hammaam adalah penulis kitab Al-Mushannaf yang masyhur itu....

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ada sanggahan aneh bin lucu sebagai berikut :

Ada logika salafy yang lebih parah, ia mengatakan mungkinkah Imam Hasan akan berdamai pada orang yang nantinya mati bukan diatas agama islam. Dari dulu penyakit salafy adalah mereka jadi pura-pura bodoh kalau terkait dengan pembelaan terhadap Muawiyah. Kalau mau diperhatikan dengan baik Muawiyah itu sudah salah dari sisi manapun. Khalifah yang sah pada saat itu sudah jelas Imam Hasan dan apa dasarnya Muawiyah menentang, tidak lain itu disebabkan Muawiyah memang menginginkan kursi kekhalifahan makanya ia tidak mau taat kepada Imam Hasan. Bukannya itu yang dilihat salafy eh malah mereka memuliakan Muawiyah dengan alasan Imam Hasan telah berdamai dengannya. Apa salafy itu buta kalau awalnya Imam Hasan memerangi Muawiyah?. Imam Hasan berdamai dengan Muawiyah untuk menyelamatkan darah kaum muslimin karena Beliau tidak suka melihat lebih banyak lagi darah kaum muslimin yang tertumpah dalam masalah ini. Lagipula pada saat itu Muawiyah menampakkan keislaman dan tentu seseorang itu dinilai berdasarkan apa yang nampak darinya, soal perkara mau jadi apa ia nanti itu urusannya dengan Allah SWT.
Bukankah terdapat hadis Rasulullah SAW yaitu Hadis Al Haudh dimana Rasulullah SAW menjelaskan kalau diantara sahabatnya aka ada yang murtad sepeninggal Beliau sehingga tertolak di Al Haudh. Apakah pernah Rasulullah SAW menghisab atau menghukum sahabat-sahabat tersebut ketika Beliau masih hidup?. Apakah pernah Rasulullah SAW menyebut para sahabat itu dengan kata-kata “kafir” atau “murtad”?. Adakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membedakan perlakuan terhadap mereka?. Jelas tidak, manusia tidak dihukum atas apa yang belum ia lakukan.

Mengapa pula salafy itu mengherankan Imam Hasan yang berdamai dengan kelompok pembangkang yaitu Muawiyah dan pengikutnya. Dengar baik-baik wahai salafy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja pernah berdamai dengan orang-orang kafir di Hudaibiyah. Semua itu mengandung hikmah yang diketahui oleh orang-orang yang mengetahuinya. Jadi logika pincang ala skizoprenik seperti itu tidak usah dipamerkan dalam tulisan ilmiah. Sebenarnya tidak ada ruang bagi salafy untuk menolak riwayat Al Baladzuri tersebut dengan syarat mereka melihat rangkaian hadis-hadis tentang Muawiyah, tidak hanya apa yang kami paparkan disini tetapi juga hadis-hadis lain yang menunjukkan apa saja yang telah ia lakukan baik dalam sejarah maupun hadis
.

Pernyataan basi lagi tidak masuk major content kritikan. Siapa bilang bahwa Mu'aawiyyah adalah dalam sisi benar dalam perselisihan tersebut ? Aneh. Orang yang berkata ini lagi mengandai-andai sesuatu yang tidak ada.

Yang menjadi ponit adalah : Al-Hasan telah berdamai dan menyerahkan tampuk kekuasaannya kepada Mu'aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu 'anhum. Jika memang Mu'aawiyyah kafir, maka haram hukumnya menyerahkan tampuk kekuasaan kepadanya. Apalagi pada waktu itu, Al-Hasan mempunyai pendukung yang banyak dan kuat. Dan ingat, setelah perdamaian dan penyerahan tampuk kekuasaan itu, Al-Hasan memberikan baiatnya kepada Mu'aawiyyah. Nah, lagi-lagi, sejak kapan bai'at itu boleh diberikan kepada orang yang kafir. Bukankah Raafidlah punya keyakinan bahwa Mu'aawiyyah itu memang kafir dengan peperangannya terhadap 'Aliy ? Atau orang ini sedang buta dengan keyakinannya sendiri. Atau perlu kita tampilkan perkataan ulama mereka yang mengkafirkan Mu'aawiyyah karena perselisihannya dengan 'Aliy radliyallaahu 'anhu ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sangat menyesatkan pengqiyasan orang ini dengan perbuatan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang melakukan perdamaian dengan orang kafir (misal : perjanjian Hudaibiyyah). Qiyas ma'al faariq ! Ujung-ujungnya bathil - selain juga sudah pasti tidak nyambung.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyerahkan kedaulatan kaum muslimin kepada orang kafir.

Atau,..... Al-Hasan bin 'Aliy tidak pernah mengetahui hadits bahwa Mu'aawiyyah akan mati dalam keadaan kafir ? Bagaimana bisa orang Raafidlah itu mengetahui sesuatu yang tidak diketahui imamnya ?

Atau keadaannya Al-Hasan bin 'Aliy mengetahui tentang hadits tersebut. Namun, sehubungan waktu perselisihan (baca : peperangan) dengannya itu Mu'aawiyyah belum kafir, sehingga boleh hukumnya ia berdamai dan menyerahkan kekuasaan dengannya. Toh dia masih muslim. Namun Al-Hasan tahu bahwa Mu'aawiyyah ini kelak akan mati tidak dalam keadaan muslim.

Logika ini lebih parah dari sebelumnya.

Silakan saja Pembaca mendalami dan menghayati benar-benar logika Syi'ah yang terlalu memaksakan. Tidak bisa diterima dari sisi manapun.

Itu saja yang dapat ditambahkan. Tidak ada sesuatu yang baru selain ini (kecuali jika ada perkembangan), karena artikel di atas telah mencukupi.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terkait dengan yang saya tulis di kolom komentar di atas, ada ulasan menarik tentang bai'at Al-Hasan bin 'Aliy kepada si 'kafir' Mu'aawiyyah bin Abi Sufyaan :

http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=63539.

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum akh abul jauzaa

Yah, syiah mah dimana2 emang begitu akh, hobinya hanya memelintir dalil dan memotong2 dalil yg sesuai dengan nafsu dan kepentingannya, ga heran ketika berqiyas dan berlogika, hasilnya pun bathil bin mu'dhol bin maudhu' :D :D

Sabar aja akh menghadapi mereka, ana tunggu tulisan2 antum berikutnya.

Semoga Allah Ta'ala mudahkan usaha antum.

Firdaus Herliansyah mengatakan...

Jazakallahu khairan katsir
artikel antum sangat bermanfaat, ustadz.. syukron katsir..

Unknown mengatakan...

saya seorang ahlussunnah, saya menentang permusuhan terhadap abubakar, umar, utsman. dan saya menenteng orang yang berlepas diri dari umat (sunni) hanya karena kesalahan seorang pemimpin di antaranya (muawiyah).
meskipun demikian, sebagai muslim, saya harus berlaku adil.
dan menurut saya tulisan anda sangat janggal, dan banyak lagi poin yang argumennya tidak logis--terlepas benar atau tidaknya.
antara lain:
"Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan,..."

jelaslah "yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan" menerangkan kaum muhajirin dan anshar. sedangkan muawiyah baru masuk islam setelah penaklukan mekkah, tentulah tidak termasuk kaum muhajirin, apalagi anshar.

sekian.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya sarankan, sebaiknya Anda lebih banyak belajar. Sudah saya sebutkan ayatnya, dan bagaimana atau kapan ayat itu turun. Sekali lagi, selamat belajar kembali.

Anonim mengatakan...

Benar ustadz , kita harus banyak bersabar dalam belajar .....
Bukan langsung masuk ke kolom komentar begitu melihat judulnya.

Ana yang mencintaimu karena Allah , berdoa semoga semakin banyak bloq seperti ini untuk menambah khasanah ilmu di Indonesia

Anonim mengatakan...

mohon penjelasan tentang hal berikut ini :

حدثني عباس بن عبدالعظيم العنبري وأحمد بن جعفر المعقري قالا حدثنا النضر ( وهو ابن محمد اليمامي ) حدثنا عكرمة حدثنا أبو زميل حدثني ابن عباس قال كان المسلمون لا ينظرون إلى أبي سفيان ولا يقاعدونه فقال للنبي صلى الله عليه و سلم يا نبي الله ثلاث أعطنيهن قال نعم قال عندي أحسن العرب وأجمله أم حبيبة بنت أبي سفيان أزوجكها قال نعم قال ومعاوية تجعله كاتبا بين يديك قال نعم قال وتؤمرني حتى أقاتل الكفار كما كنت أقاتل المسلمين قال نعم قال أبو زميل ولولا أنه طلب ذلك من النبي صلى الله عليه و سلم ما أعطاه ذلك لأنه لم يكن يسئل شيئا إلا قال نعم

Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Abdul ‘Azim Al ‘Anbari dan Ahmad bin Ja’far Al Ma’qiri yang keduanya berkata telah menceritakan kepada kami An Nadhr (dia Ibnu Muhammad Al Yamami) yang berkata telah menceritakan kepada kami Ikrimah yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Zumail yang berkata telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas yang berkata “kaum muslimin tidak memandang Abu Sufyan dan tidak pula mereka duduk menyertainya.

Kemudian Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW “Wahai Nabi Allah penuhilah tiga permintaanku”.
Beliau SAW menjawab “Ya”.

Abu Sufyan berkata “Saya mempunyai seorang putri yang paling baik dan paling cantik di kalangan orang Arab yaitu Ummu Habibah putri Abu Sufyan, aku ingin menikahkannya dengan anda”.
Beliau menjawab “Ya”.

Abu Sufyan berkata “Dan agar anda mengangkat Muawiyah sebagai juru tulis anda”.
Beliau SAW menjawab “Ya”.

Abu Sufyan berkata “Dan anda mengangkat saya sebagai pemimpin untuk memerangi orang-orang kafir sebagaimana dulu saya memerangi orang-orang islam”.
Beliau SAW menjawab “Ya”.

Abu Zumail berkata “Seandainya Abu Sufyan tidak menuntut hal tersebut kepada Nabi SAW tentu beliau tidak akan memberinya karena jika Beliau SAW dimintai sesuatu, Beliau SAW tidak akan menjawab selain “ya”.

[Shahih Muslim 4/1945 no 2501 Bab Keutamaan Abu Sufyan bin Harb tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi]

Hadis ini dimasukkan Imam Muslim ke dalam kitab Shahih-nya berarti beliau mengakui bahwa hadis ini shahih. Tetapi tidak diragukan lagi kalau hadis ini tidak shahih. Sebaik-baik bukti bahwa hadis ini tidak shahih adalah isi hadis tersebut.


Hadis tersebut menyebutkan permintaan Abu Sufyan yang ingin menikahkan putrinya Ummu Habibah kepada Nabi SAW.


Padahal disepakati dalam kitab tarikh bahwa Nabi SAW telah menikah dengan Ummu Habibah jauh sebelum Abu Sufyan masuk islam ketika Fathul Makkah. Oleh karena itu terang sekali kemusykilan hadis ini yang menunjukkan kepalsuannya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ya benar, itu merupakan salah satu hadits dalam kitab Shahih Muslim yang dikritik para ulama. Dan benar kata antum, yang dikritik khususnya adalah penyebutan Ummu Habiibah.

Penghukuman palsu itu berasal dari Ibnu Hazm. Namun penghukuman ini adalah tidak benar dan berlebih-lebihan. Biasa, kaum Syi'ah yang biasanya memakai kaedah ilmu hadits, menjadi bebal dengan menjadikan perkataan Ibnu Hazm sebagai corong penghukuman. Apa sebabnya ? Karena klaim palsu ini pas sekali dengan kedengkian mereka terhadap Abu Sufyaan dan anaknya (Mu'aawiyyah).

Kembali, menurut ilmu hadits, lafadh Ummu Habiibah di situ adalah lafadh yang keliru. Keliru, bukan berarti palsu. Yang tetap mengatakan palsu, ya saya sarankan belajar lagi lebih giat ilmu mushthalahnya. Kenapa ? Karena di situ tidak ada perawi pendusta atau tertuduh melakukan kedustaan. Apalagi pemalsu hadits.

Para ulama menjelaskan bahwa kekeliruan ini besar kemungkinannya berasal dari 'Ikrimah. Bersamaan dengan tautsiq para imam, ia juga sedikit disifati dengan kelemahan. Tapi itu sama sekali bukan jarh yang menjatuhkannya ke tara perawi yang dla'if.

Pendek kata, hadits itu memang keliru di sebagian lafadhnya. Namun bukan berarti keliru dalam keseluruhan lafadhnya. Sebagaimana satu hadits mungkin syaadz di sebagian lafadh, namun tidak di lafadh yang lainnya.

Beberapa ulama menjelaskan bahwa lafadh Ummu Habiibah dalam hadits itu keliru, dimana yang benar adalah 'Izzah.

Dan seterusnya.

Walhasil, hadits itu adalah shahih, kecuali pada lafadh yang dikritik pada ulama, yaitu kekeliruan dalam penyebutan Ummu Habiibah.

Ada buku khusus yang membahas ini. Judulnya : Difaa' 'an Hadiitsi Fadlaaili Abi Sufyaan, tulisan Dr. Sa'd bin Muhammad Asy-Syaikh.

Wallaahu a'lam bish-shawwaab.

Anonim mengatakan...

Assalamu 'alaikum tanya ustadz,,ada riwayat yg menyatakan bahwa smua hadits ttg keutamaan mu'awiyyah adalah dha'if,,

spt :
Dzahabi menukil pendapat Ahmad bin Hanbal yang mengatakan "Tiada satupun riwayat yang berkaitan dengan keutamaan Muawiyah masuk kategori riwayat sahih".

Ishaq bin Rahuyah berkata,"Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang keutamaan Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu ; (dan) an Nasaa-í juga berkata demikian."

btulkah dmikian mohon pnjelasannya,,syukran

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/09/takhrij-hadits-ya-allah-jadikanlah.html.

orang awam mengatakan...

Assalamu'alaikum

To : Akhiy Abul Jauzaa

afwan akh mengganggu waktu antum ..didalam riwayat yang ini disebutkan :


حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى الْكَعْبَةِ وَهُوَ يَقُولُ وَرَبِّ هَذِهِ الْكَعْبَةِ لَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَمَا وُلِدَ مِنْ صُلْبِهِ
Telah menceitakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq[20] : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah[21], dari Ismaa’iil bin Abi Khaalid[22], dari Asy-Sya’biy[23], ia berkata : Aku mendengar ‘Abdullah bin Az-Zubair dalam keadaan bersandar ke Ka'bah, berkata : "Demi Dzat yang memiliki Ka’bah ini, sungguh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah melaknat si Fulan dan yang dilahirkan dari tulang rusuknya"
[Diriwayatkan oleh Ahmad 4/5; sanadnya shahih].


si Fulan yang di maksud adalah Al-Hakam bin Abil-‘Aash
Diriwayatkan pula oleh Al-Bazaaar dari jalan Ahmad bin Manshuur bin Siyaar[24] dari ‘Abdurrazzaaq yang selanjutnya seperti sanad Ahmad di atas; dimana disebutkan orang yang dilaknat tersebut adalah Al-Hakam bin Abil-‘Aash
[Al-Musnad, no. 2197; shahih. Lihat pula Majma’uz-Zawaaid 5/241 no. 9230 dan Taariikhul-Islaam lidz-Dzahabiy 3/368, tahqiq : Dr. ‘Umar bin ‘Abdis-Salaam At-Tadmuriy; Daarul-Kitaab Al-‘Arabiy, Cet. 2/1410]


...Pertanyaan...

[pertama]
bukankah Al-Hakam bin Abil-‘Aash itu ayah dari Marwan ?
apakah berarti Marwan ikut di laknat oleh Allah juga, karena Allah juga melaknat yang di lahirkan dari tulang rusuk Al-Hakam ?

[kedua]
Apakah Marwan itu termasuk shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ?

... ... ...

Semoga Allah menggantikan waktu antum yang terbuang karena menjawab pertanyaan ana dengan memberkahi umur antum

Barakallahu fiik yaa akhiy

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

[Pertama]

Benar, ia ayah Marwaan.

Akan tetapi mesti diingat bahwa salah satu prinsip yang dalam Islam adalah tidak mengenal pahala turunan dan dosa turunan. Inilah keadilan Islam. Bapak yang shaalih belum tentu menjamin anak keturunannya pasti shalih. Anak yang shalih, belum tentu terlahir dari nenek moyang yang shalih. Bapak yang jahat belum tentu melahirkan keturunan yang jahat. Begitu pula anak yang jahat belum tentu terlahir dari nenek moyang yang jahat.

Dalam hadits keturunan Al-Hakam disebutkan dengan shighah mubham. Menta'yin individu tertentu sebagai objek laknat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena bagian dari keturunan Al-Hakam, membutuhkan dalil. Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan Islam, maka kita hukumi sebagai Islam (muslim). Dan Marwan telah dipersaksikan meninggal dalam keadaan Islam.

[kedua].

Marwan bukan termasuk shahabat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

wallaahu a'lam.

orang awam mengatakan...

Assalamu'alaikum,

afwan yaa akhiy ..masi ada sedikit ganjalan,

di dalam al-Bidayah wa al-Nihayah di kisahkan bahwa Marwan malaknat 'Aliy bin Abi Thalib ~radliyallahu 'anhu~ di atas mimbar, setiap hari jum'at,
kemudian al-Hasan ~rahimahullah~ balas melaknatnya dengan mengatakan apa yang pernah di katakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam riwayat diatas.

yang saya pahami adalah, al-Hasan memastikan bahwa Marwan-lah yang di maksud di dalam lafadz :
---> وَمَا وُلِدَ مِنْ صُلْبِهِ

dan yang kurang bisa saya pahami adalah,
bagaimana bisa orang yang di laknat Allah melalui lisan Rasul-Nya, dan ahlul Bayt-nya bisa menjadi salah satu perowi ahlu Sunnah yaa Akhiy,

kalo tidak salah baca tadi kualitas Marwan "laa ba'sa bihii fil hadits"

wallohu ta'alaa a'lam

oya satu lagi yaa akhiy, semoga tidak memberatkan antum,
kalo antum ada waktu dan kesempatan, mohon posting artikel singkat terkait riwayat :
"'Aliy adalah manusia terbaik, yang menolaknya berarti kafir."

إبن عساكر - تاريخ مدينة دمشق - الجزء : 42 - رقم الصفحة : 372

أخبرناه : أبو القاسم الواسطي ، أنا : أبوبكر الخطيب ، أنا : الحسن بن محمد بن الحسن الخلال ، نا : أحمد بن محمد بن عمران ، نا : أبو الحسن علي بن الحسن بن شقير الهمداني بالكوفة ، نا : أبو العباس أحمد بن العباس المقرئ مولى بني هاشم قال : قلت للحر بن سعيد النخعي حدثكم شريك بن عبد الله ، عن أبي إسحاق السبيعي ، عن شقيق بن سلمة ، عن حذيفة بن اليمان ، قال : سمعت النبي (ص) : يقول :

علي خير البشر من أبى فقد كفر
قال : نعم ، حدثنا : شريك بن عبد الله

http://www.aqaed.com/faq/981/

riwayat tersebut sering di jadikan sebagai syubhat oleh Rafidhah,

Semoga bermanfaat bagi yang lain.

جزاك الله خيرا كثيرا وجزاك الله احسن الجزاء

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Garis besar jawaban saya adalah sebagaimana yang telah lalu. Jika tidak ada ta'yin siapakah yang dimaksud dalam riwayat, maka kaedahnya adalah berdiam diri atasnya. Memang benar, ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa shahabat memperingatkan akan hadits laknat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam terhadap Al-Hakam bin Abil-'Aash dan orang yang lahir dari tulang sulbinya, kepada Marwaan bin Al-Hakam ketika terjadi konflik antara Mu'aawiyyah dengan 'Aliy bin Abi Thaalib dan Al-Hasan. Seandainya shahih, maka riwayat ini dipahami bukan sebagai ta'yin, akan tetapi sebagai tahdzir (peringatan) kepada Marwaan dengan adanya hadits tersebut agar ia bertaqwa (dengan mengakhiri konflik dengan 'Aliy). Telah diketahui bahwa ia berada di barisan Mu'aawiyyah saat konfliknya melawan 'Aliy radliyallaahu 'anhumaa.

Melaknat siapapun tidaklah diperbolehkan. Ketika jaman fitnah, Mu'aawiyyah melaknat 'Aliy dan 'Aliy pun melaknat Mu'aawiyyah. Kita tidak membenarkan keduanya, sebab laknat itu adalah otoritas Allah ta'ala, dan kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam (yang diberitahukan melalui perantaraan wahyu). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ، وَلَا اللَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ، وَلَا الْبَذِيءِ

"Bukanlah seorang mukmin yang suka mencela, suka melaknat, keji, lagi suka berkata kotor".

Hadits tentang larangan melaknat adalah banyak.

Kewajiban kita adalah berdiam ketika menghadapi perselisihan di kalangan shahabat dan mendoakan kebaikan.


Dan kemudian perhatikan riwayat berikut :

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، ثَنَا بَسَّامٌ، قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا جَعْفَرٍ عَنِ الصَّلَاةِ مَعَ الْأُمَرَاءِ؟ فَقَالَ: صَلِّ مَعَهُمْ، فَإِنَّا نُصَلِّي مَعَهُمْ. قَدْ كَانَ الْحَسَنُ، وَالْحُسَيْنُ يَبْتَدِرَانِ الصَّلَاةَ خَلْفَ مَرْوَانَ " قَالَ: فَقُلْتُ: النَّاسُ يَزْعُمُونَ أَنَّ ذَلِكَ تُقْيَةٌ ؟ قَالَ: وَكَيْفَ ؛ إِنْ كَانَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، يَسُبُّ مَرْوَانَ فِي وَجْهِهِ، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ حَتَّى يُوَلَّى "

Telah menceritakan kami Wakii’ : Telah menceritakan kepada kami Bassaam, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Abu Ja’far tentang shalat bersama para penguasa (umaraa’), lalu ia menjawab : “Shalatlah bersama mereka, karena sesungguhnya kami pun shalat bersama mereka. Al-Hasan dan Al-Husain saling mendahului shalat di belakang Marwaan”. Aku berkata : “Orang-orang mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena taqiyyah”. Ia menjawab : “Bagaimana bisa, padahal Al-Hasan bin ‘Aliy mencela/menghardik Marwaan di depannya langsung saat berada di atas mimbar, hingga ia berpaling” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/378-379 no. 7650; shahih hingga Abu Ja'far].

Tentang shalatnya Al-Hasan dan Al-Husain di belakang Marwaan, maka mereka berdua tidak mengulangnya ketika sampai di rumah, sebagaimana riwayat :

حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ " أَنَّ الْحَسَنَ، وَالْحُسَيْنَ كَانَا يُصَلِّيَانِ خَلْفَ مَرْوَانَ، قَالَ: فَقَالَ: مَا كَانَا يُصَلِّيَانِ إِذَا رَجَعَا إِلَى مَنَازِلِهِمَا؟ فَقَالَ: لا وَاللَّهِ، مَا كَانَا يَزِيدَانِ عَلَى صَلاةِ الأَئِمَّةِ "

Telah menceritakan kepada kami Haatim bin Ismaa’iil, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya : Bahwasannya Al-Hasan dan Al-Husain shalat di belakang Marwaan. Ada yang berkata : “Tidakkah keduanya mengulangi shalatnya saat kembali ke tempat kediamannya ?”. Muhammad bin ‘Aliy berkata : “Tidak demi Allah, keduanya tidak menambah shalat yang telah mereka lakukan bersama para pemimpin/penguasa” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaafi’iy dalam Al-Musnad no. 298; shahih hingga Muhammad bin 'Aliy].

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Riwayat di atas menjelaskan pada kita bahwa Al-Hasan dan Al-Husain tetap shalat di belakang Marwaan bin Al-Hakam. Seandainya ia memahami bahwa Marwaan telah dilaknat oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan kafir, akankah Al-Hasan dan Al-Husain tetap shalat di belakangnya ?.

Dan perhatikan riwayat berikut :

نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ، أَنَّ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ، قَالَ لَهُ وَهُوَ أَمِيرٌ بِالْمَدِينَةِ: مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ غَلَبَةً مِنْ أَبِيكَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَلا أُحَدِّثُكَ عَنْ غَلَبَتِهِ إِيَّانَا يَوْمَ الْجَمَلِ؟ قُلْتُ: الأَمِيرُ أَعْلَمُ، قَالَ: لَمَّا الْتَقَيْنَا يَوْمَ الْجَمَلِ تَوَافَقْنَا، ثُمَّ حَمَلَ بَعْضُنَا عَلَى بَعْضٍ، فَلَمْ يَنْشَبْ أَهْلُ الْبَصْرَةِ أَنِ انْهَزَمُوا، فَصَرَخَ صَارِخٌ لِعَلِيّ " لا يُقْتَلُ مُدْبِرٌ، وَلا يُذَفَّفُ عَلَى جَرِيحٍ، وَمَنْ أَغْلَقَ عَلَيْهِ بَابِ دَارِهِ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ طَرَحَ السِّلاحَ آمِنٌ "، قَالَ مَرْوَانُ: وَقَدْ كُنْتُ دَخَلْتُ دَارَ فُلانٍ، ثُمَّ أَرْسَلْتُ إِلَى حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ ابْنِي عَلِيٍّ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ
جَعْفَرٍ، فَكَلَّمُوهُ، قَالَ: " هُوَ آمِنٌ فَلْيَتَوَجَّهْ حَيْثُ شَاءَ "، فَقُلْتُ: لا وَاللَّهِ مَا تَطِيبُ نَفْسِي حَتَّى أُبَايِعَهُ، فَبَايَعْتُهُ، ثُمَّ قَالَ: " اذْهَبْ حَيْثُ شِئْتَ "

".......dari 'Aliy bin Al-Husain : Bahwasannya Marwaan bin Al-Hakam pernah berkata kepadanya yang ketika ia (Marwaan) menjabar gubernur di Madiinah : "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih baik dalam kemenangannya (pasca peperangan) dibandingkan ayahmu, 'Aliy bin Abi Thaalib. Maukah engkau aku ceritakan kepadamu saat peperangan Jamal ?". Aku ('Aliy bin Al-Husain) berkata : "Silakan, engkau lebih mengetahuinya".....dst. Kemudian Marwaan menceritakan kisahnya.

Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Sa'd dalam Ath-Thabaqaat no. 2947; shahih.

Riwayat ini menunjukkan bahwa hubungan antara Marwaan bin Al-Hakam dengan Ahlul-Bait pasca konfliknya dengan 'Aliy dan Al-Hasan/Al-Husain adalah baik. Dan ahlul-bait pun menghormatinya. Marwaan pun mempunyai pandangan yang baik terhadap 'Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu 'anhu.

Apakah dari riwayat ini dapat dipahami bahwa Marwaan lah objek terlaknat dan kafir dalam hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam di atas ?. Jawabnya : Tidak.

Wallaahu a'lam.

====

Tentang sanad Ibnu 'Asaakir yang antum sebut, maka sangat lemah, atau bahkan maudlu'. Silakan baca :

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=121083.

NB : Jangan suka membaca syubhat Syi'ah dan mencari-cari jawabannya.

orang awam mengatakan...

ahsantum yaa akhiy ..ana memang kadang iseng maen ke tempat sekte sebelah ..hehe

btewe ..itu sekedar usulan ana saja,
kalo takhrij hadits-nya ana baca di :
http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=97953

جزاك الله خيرا كثيرا وجزاك الله احسن الجزاء

Anonim mengatakan...

Salam Ustadz,

Saya mau nanya, apakah langsung enggak ada riwayat2 yg sekurang kurangnya berderajat hasan yg menunjukkan Muawiyah Radiyallahu Anh bersikap baik terhadap Hasan dan Husein Radiyallahu Anhumaa'??

Bagaimana pula riwayat2 kebaikan Muawiyah r.a?? Apa langsung enggak ada?? Saya mahu mendengar riwayat kebaikan2 Muawiyah udah jemu mendenger cerita2 kejahatannya..

Mohon dikongsi ya Ustadz sekiranya ada.. Jazakallah.

Anonim mengatakan...

Tolong dijelaskan saya yang awam ini : Pada jaman siapa Cucu tercinta Nabi kita Muhaamad S.A.W. Husien bin Ali Abi Thalib di Bunuh dan di Penggal Kepalanya dari badannya di Padang Karbala dan Hasan bin Ali Abi Thalib di Racun Isterinya?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Al-Hasan meninggal di jaman pemerintahan Mu'aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu 'anhum. Al-Husain radliyalaahu 'anhu meninggal di jaman pemerintahan Yaziid bin Mu'aawiyyah.