Oral Seks - Haramkah ?

7 komentar

Tanya : Apakah hukum oral seks ?

Jawab :

Ini adalah pertanyaan yang umum dilontarkan dari banyak negara akhir-akhir ini, yaitu Saudara kita ini menanyakan apakah hukum oral seks ? Hal itu bermakna : Menggunakan mulutnya untuk (mencumbui) organ pribadi (farji) dari istrinya. Jawaban dari hal ini, pertama-tama aku tidak mengetahui bukti/keterangan adanya larangan mengenai perbuatan itu, walaupun perbuatan itu seperti perbuatan seekor anjing. Seekor anjing jantan melakukannya dengan anjing betina saat menginginkannya; dan dasar bagi seorang hamba (Allah) adalah memuliakan dirinya atas hal-hal seperti itu.

Allah telah mengkaruniakan nafsu kepada makhluk dalam rangka untuk menjaga kelestarian/keberlangsungan jenisnya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam sebuah hadits : “Segala macam hiburan adalah baathil kecuali tiga macam : seorang laki-laki yang bermain dan bersendau-gurau dengan istrinya, melatih kudanya, dan berlatih memanah”. Nabi telah mengatakan bahwa segala jenis hiburan adalah baathil kecuali tiga jenis ini dimana merupakan hal-hal penting yang dipertimbangkan (untuk dilakukan). Jadi, ketika seorang laki-laki bermain-main/mencumbui istrinya untuk menghasilkan anak yang shalih serta berlatih menunggang kuda dan memanah untuk memperkuat badannya atau mempersiapkan diri untuk berjihad di jalan Allah (maka ini tidak mengapa). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa segala jenis hiburan itu bathil kecuali hal-hal yang memang membawa faedah. Dan seorang laki-laki dalam hal ini hanya dapat memenuhi kebutuhan nafsunya dari istrinya melalui jalan jima’. Oleh karena itu, kita mengetahui dari hal tersebut ada satu faedah fiqhiyyah yang mengatakan : Jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala hal yang lebih rendah dari perbuatan tersebut adalah diperbolehkan. Dari sini didapatkan satu keterangan bahwa oral seks diperbolehkan. Terdapat pula keterangan dari Al-Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala sesuatu yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan, dan kemudian ia menyebutkan permasalahan ini (oral seks). Permasalahan ini beliau sebutkan dalam tafsir Surat Al-Ahzaab[1] dengan menyebutkan perkataan dari Al-Ashbagh, salah satu shahabat dari Al-Imam Malik., mengenai seorang laki-laki yang menjilat farji (vagina) istrinya. Ashbagh berkata : “Aku tidak memandang terdapat satu masalah mengenai hal itu”. Perkataan ini dapat ditemukan dalam Tafsir Al-Imam Al-Qurthubi. Al-Imam Al-Qurthubi juga menyebutkan satu pertanyaan : ‘Apakah berbicara hal-hal yang porno dengan istri diperbolehkan ?’. Al-Qurthubi menyatakan bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka hal yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan. Wallaahu a’lam.[2]

[terjemahan bebas dari rekaman penjelasan Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salmaan hafidhahullah tanggal 8 Maret 2008 – www.mashhoor.net].



[1] Yang benar adalah QS. Al-An-Nuur ayat 31. Al-Qurthubi menyebutkan :

قال ابن العربي. وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه

“Telah berkata Ibnul-‘Arabiy : Berkata Ashbagh dari kalangan ulama kita (Malikiyyah) : ‘Diperbolehkan untuk menjilatnya (farji/vagina) dengan lidahnya” [Tafsir Al-Qurthubiy, 12/232] - Abu Al-Jauzaa’.

[2] ‘Alaudiin Al-Mardawiy Al-Hanbaliy rahimahullah dalam kitab Al-Inshaaf mengatakan :

قال القاضي في الجامع : يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع، ويكره بعده.

“Telah berkata Al-Qaadliy dalam Al-Jaami’ : ‘Diperbolehkan untuk mencium farji (vagina) istri sebelum melakukan jima’, namun dibenci jika melakukannya setelah jima’ [Al-Inshaaf, 8/33].

Adapun di antara ulama kontemporer yang membolehkan adalah Asy-Syaikh Asy-Syinqithiy rahimahullah. Beliau menyatakan hukumnya mubah secara mutlak, karena asal dari segala cara dalam hubungan seks adalah halal. Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa perilaku tersebut kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja. Adapun Asy-Syaikh As-Saami Ash-Shuqair (murid utama Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) menjelaskan bila sampai menjilat najis, yaitu madzi, maka hukumnya haram. Tetapi bila tidak, maka hukumnya boleh [lihat selengkapnya penjelasan Al-Ustadz Abu ‘Umar Basyiir dalam buku Sutra Ungu hal. 143-148; Penerbit Rumah Dzikir] – Abu Al-Jauzaa’.

Kaidah dan Landasan Para Juru Dakwah

1 komentar

1. Ketahuilah bahwa dakwah kepada Allah ta’ala merupakan jalan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Sungguh seseorang yang diberikan hidayah oleh Allah melalui jalan kamu lebih baik bagimu daripada onta merah (pilihan)’. Pahala akan diperoleh hanya dengan berdakwah, tidak terkait dengan respon (objek dakwah). Juru dakwah tidak dituntut untuk merealisasikan kemenangan agama Islam karena hal ini adalah urusan Allah dan berada di tangan-Nya. Akan tetapi, juru dakwah dituntut untuk mencurahkan segala kemampuannya dalam berdakwah.

Bagi juru dakwah, mempersiapkan diri merupakan syarat. Pertolongan Allah merupakan janji. Sementara dakwah merupakan salah satu bentuk jihad. Oleh karena itu, terdapat titik temu antara berdakwah dan jihad dalam tujuan dan hasil.

2. Menegaskan dan memperdalam manhaj As-Salafush-Shaalih yang tertuang dalam manhaj Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, yang terkenal dengan wasathiyyah (pertengahan), syumuliyyah (universal), i’tidal (moderat), serta jauh dari ifrath (berlebihan) dan tafrith (melalaikan).

Landasannya adalah ilmu syar’iy yang konsisten terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Landasan inilah yang memelihara dari ketergelinciran – dengan anugerah Allah – dan memberikan cahaya bagi orang yang bertekad bulat untuk berjalan di atas jalan para Nabi.

3. Berupaya mewujudkan Jama’atul-Muslimin (jama’ah kaum muslimin) dan menyatukan kalimat mereka di atas kebenaran, yang bersumber dari manhaj yang menyatakan : “Kalimatut-Tahiid (Laa ilaha illallaah) merupakan pokok untuk menyatukan barisan (كلمة التوحيد أساس توحيد الكلمة)”. Selain itu, menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat memecah-belah kelompok-kelompok Islam pada saat ini seperti tahazzub (berpartai-partai) yang tercela, yang mencerai-beraikan barisan kaum muslimin, bahkan menjauhkan antara hati mereka.

Pemahaman yang benar bagi setiap jama’ah dakwah yang mengajak kepada jalan Allah adalah jama’ah dari kaum muslimin (jama’atun minal-muslimiin), bukan Jama’ah Kaum Muslimin (Jama’atul-Muslimiin).

4. Loyalitas itu wajib untuk agama bukan untuk para tokoh. Sebab, kebenaran akan kekal sedangkan tokoh akan wafat. Kenalilah kebenaran itu, niscaya engkau akan mengenal penganutnya.

5. Menyeru untuk saling tolong-menolong dan (menyeru) kepada segala sesuatu yang dapat mewujudkannya serta menjauhi dari khilaf (perselisihan) dan dari segala sesuatu yang dapat menyebabkan khilaf tersebut. Hendaknya satu sama lain harus tolong-menolong dan nasihat-menasihati dalam hal yang kita perselisihkan selama hal tersebut dalam masalah khilafiyyah dengan tanpa saling membenci.

Prinsip yang harus ditegakkan di antara kelompok-kelompok Islam adalah saling bekerjasama dan bersatu. Jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan, hendaknya senantiasa tolong-menolong. Jika itu juga tidak dapat diwujudkan, hendaknya hidup damai dan berdampingan. Jika itu pun juga tidak, maka pilihan yang keempat adalah kebinasaan.

6. Tidak fanatik terhadap jama’ah yang dianutnya. Bersikap menyambut apapun upaya yang terpuji yang telah diberikan oleh orang lain, selama sesuai dengan syari’at lagi jauh dari ifrath dan tafrith.

7. Perselisihan dalam masalah furu’ (cabang-cabang) syari’at menuntut sikap lapang dada dan dialog, bukan permusuhan dan pembunuhan.

8. Melakukan introspeksi, koreksi yang kontinu, dan evaluasi yang berkesinambungan.

9. Belajar adab berselisih pendapat dan memperdalam dasar-dasar diskusi, serta menyatakan bahwa kedua-duanya penting dan perlu sehingga harus dimiliki sarananya.

10. Jauh dari sikap memvonis secara umum dan berhati-hati dalam masalah ini, serta jauh dari sikap tidak adil dalam menghukumi setiap pribadi. Termasuk keadilan adalah menghukumi berdasarkan makna-makna (yang tersirat), bukan dari yang tersurat (الحكم على المعاني دون المباني).

11. Membedakan antara tujuan dan sarana. Misalnya : Dakwah adalah tujuan; sedangkan pergerakan, jama’ah, markaz, dan lain-lain merupakan sarana.

12. Teguh dalam tujuan dan fleksibel dalam sarana berdakwah sesuai dengan yang diperbolehkan syari’at.

13. Memperhatikan masalah prioritas dan menyusun segala sesuatu secara berurutan sesuai dengan kepentingannya. Jika ada suatu masalah sekunder, maka harus memperhatikan waktu, tempat, dan kondisi yang tepat.

14. Tukar-menukar pengalaman di antara juru dakwah adalah hal yang penting – di samping itu, dapat membangun bangunan berdasarkan pengalaman orang lain. Seorang juru dakwah hendaknya jangan memulai dakwahnya dari nol. Bukanlah dia orang yang pertama tampil berkhidmah kepada agama ini dan juga bukan orang yang terakhir. Sebab, sekali-kali tidak akan ada orang yang tidak perlu nasihat dan petunjuk, juga tidak akan ada orang yang memonopoli seluruh kebenaran atau sebaliknya.

15. Menghormati para ulama umat yang dikenal dengan konsistensinya terhadap ‘As-Sunnah dan ‘aqidah yang benar, mengambil ilmu darinya, menghormatinya, tidak bersikap sombong padanya, menjaga kehormatannya, tidak meragukan niat baiknya, tidak fanatik kepadanya, dan tidak menuduh mereka. Sebab, setiap ulama ada benar dan salahnya. Kesalahan dari ulama tersebut ditolak, tanpa mengurangi kehormatan dan kedudukannya, selama dia seorang mujtahid.

16. Berbaik sangka kepada kaum muslimin dan membawa perkataannya kepada pengertian yang terbaik serta menutup cacat mereka, tanpa melalaikan untuk memberikan keterangan/penjelasan (nasihat) kepada orang yang bersangkutan.

17. Jika kebaikan seseorang lebih banyak, janganlah disebut kejelekannya, kecuali jika ada maslahatnya. Jika kejelekannya lebih banyak, janganlah kebaikannya disebut, karena takut menjadikan rancu perkaranya bagi orang awam.

18. Menggunakan kata-kata yang syar’i karena lebih tepat dan sesuai, serta menjauhi kata-kata asing dan pelik. Seperti menggunakan musyawarah (syuuraa), bukan demokrasi.

19. Sikap yang benar atas madzhab-madzhab fiqh adalah bahwasannya madzhab-madzhab tersebut merupakan kekayaan fiqh yang agung. Oleh sebab itu, wajib bagi kita mempelajarinya, mengambil manfaat darinya, dan tidak fanatik serta menolaknya secara keseluruhan. Hendaknya kita menjauhi pendapat yang lemah dan mengambil yang haq dan benar menurut tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman as-salafush-shaalih.

20. Menetapkan sikap yang benar terhadap dunia Barat dan peradabannya, yaitu dengan mengambil manfaat dan ilmu pengetahuan empiris sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan agama kita yang agung ini.

21. Mengakui urgensi musyawarah dalam berdakwah dan keharusan juru dakwah mempelajari tentang fiqh musyawarah.

22. Suri tauladan yang baik. Seorang juru dakwah merupakan cerminan dan contoh hidup dalam misi dakwahnya.

23. Mengikuti metode hikmah dan nasihat yang baik serta menjadikan firman Allah berikut ini sebagai neraca dalam berdakwah dan himah untuk diikuti.

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” [QS. An-Nahl : 125].

24. Berhias diri dengan kesabaran, karena itu merupakan sifat dari para Nabi dan utusan Allah serta penunjang keberhasilan dalam dakwahnya.

25. Jauh dari tasyaddud (mempersulit/keras) dan berhati-hati dari penyakit tasyaddud dan akibatnya yang negatif. Selain itu, berbuat kemudahan dan lemah-lembut dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syari’at.

26. Seorang muslim selalu mencari kebenaran. Keberanian mengatakan kebenaran sangat dibutuhkan dalam berdakwah. Jika engkau lemah untuk mengatakan yang benar, maka janganlah mengatakan yang bathil.

27. Berhati-hati terhadap futur (patah semangat) dan hasilnya yang negatif, serta tidak lalai dalam mempelajari sebab dan solusinya.

28. Waspada terhadap segala isu (kabar angin) dan tidak menyebarkannya. Selain itu, waspada terhadap hal-hal negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat Islam.

29. Barometer keistimewaan seseorang adalah taqwa dan amal shalih, serta mengesampingkan segala fanatisme jahiliyyah; seperti fanatisme daerah, keluarga, kelompok, maupun jama’ah.

30. Manhaj (metode) yang afdlal dalam berdakwah adalah memulai dengan mengemukakan hakekat Islam dan manhajnya, bukan mendatangkan syubhat lalu membantahnya. Kemudian, memberikan kepada manusia neraca kebenaran, mengajak mereka pada pokok-pokok agama, dan berbicara menurut kemampuan akal pikiran mereka. Mengetahui celah untuk memasuki jiwa mereka merupakan pintu masuk untuk memberikan hidayah kepada mereka.

31. Para juru dakwah dan pergerakan Islam hendaknya senantiasa berpegang teguh kepada syari’at Allah ta’ala, bersungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan, meminta pertolongan kepada Allah ta’ala, serta meyakini bahwa Allah-lah yang membimbing dan mengarahkan perjalanan dakwah. Dia-lah yang akan melimpahkan taufiq bagi para da’i. Sesungguhnya agama dan segala urusan hanya milik Allah ta’ala.

Itulah beberapa kaidah dan landasan dalam berdakwah yang merupakan buah pengalaman kebanyakan ulama dan juru dakwah. Semoga ada manfaatnya. Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

[Abu Al-Jauzaa’ – ditulis sambil minum kopi dari buku Al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis-Salafish-Shaalih oleh Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil-Hamiid Al-Atsariy, www.dorar.net – bersama terjemahannya : Intisari ‘Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah (penerjemah : Farid bin Muhammad Bathathiy), Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cet. 2/1428 H, dengan sedikit perubahan].

Keumuman Lafadh dan Kekhususan Sebab

0 komentar

Apabila ada suatu ayat yang turun yang berhubungan dengan sebab tertentu secara khusus, sedangkan bentuk lafadhnya bersifat umum, maka cakupan hukum dalam lafadh disamping berlaku untuk sebab khusus tersebut, juga berlaku secara umum sesuai dengan keumuman lafadhnya. Karena Al-Qur’an turun sebagai syari’at yang umum dan berlaku untuk semua umat. Maka pengambilan dasar hukum atas nash itu didasarkan kepada keumuman lafadh, tidak pada kekhususan sebabnya.

Contoh tentang permasalahan ini terdapat dalam ayat-ayat li’an, yaitu firman Allah ta’ala :

وَالّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لّهُمْ شُهَدَآءُ إِلاّ أَنفُسُهُمْ

”Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri” [QS. An-Nuur : 6].

sampai firman-Nya :

إِن كَانَ مِنَ الصّادِقِينَ

”Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” [QS. An-Nuur : 9].

Dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma :

أن هلال بن أمية قذف امرأته عند النبي صلى الله عليه وسلم بشريك بن سحماء فقال النبي صلى الله عليه وسلم : البينة أو حد في ظهرك ، فقال هلال: والذي بعثك بالحق إني لصادق فلينزلن الله ما يبرء ظهري من الحد ، فنزل جبريل ، وأنزل عليه : (وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ)(النور: الآية6) فقرأ حتى بلغ (إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ)(النور: الآية9)

“Bahwasannya Hilal bin ‘Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahmaa’. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : ‘Al-Bayyinah (hendaklah kamu mendatangkan bukti) atau kamu akan dirajam’. Maka Hilal berkata : ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku benar. Semoga Allah menurunkan ayat yang dapat membebaskan punggungku dari hukuman (hadd)’. Kemudian Jibril turun dan membawa wahyu kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam membaca hingga sampai kepada ayat : ”Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 2671].

Jadi, ayat ini turun dengan sebab tuduhan Hilal bin Umayah kepada istrinya. Akan tetapi kandungan hukumnya berlaku umum, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari hadits Sahl bin Sa’ad radliyallaahu ‘anhu bahwa ‘Uwaimir Al-‘Ajlaani datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian dia berkata : “Wahai Rasulullah, seorang laki-laki mendapati istrinya bersama laki-laki lain. Apakah dia membunuhnya (laki-laki yang bersama istrinya tersebut) maka kalian semua akan membunuhnya, atau apa yang harus dia lakukan?”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Allah telah menurunkan Al-Qur’an tentangmu dan tentang istrimu”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan atas keduanya dengan mula’anah (melaknat) sesuai dengan apa yang disebutkan Allah dalam kitab-Nya. Maka dia me-li’an istrinya (Al-Hadits).[1]

Jadi, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikan hukum dalam ayat-ayat ini mencakup masalah Hilal bin ‘Umayyah dan juga bagi yang lainnya.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan :

والآية التى لها سبب معين ان كانت أمرا ونهيا فهى متناولة لذلك الشخص ولغيره ممن كان بمنزلته وان كانت خبرا بمدح أو ذم فهى متناولة لذلك الشخص وغيره ممن كان بمنزلته أيضا

”Sebuah ayat yang memiliki sebab (nuzul) tertentu jika berupa perintah atau larangan, maka ayat tersebut berlaku kepada orang (yang disebut dalam sababun-nuzul) tersebut dan berlaku pula kepada selainnya dari pihak-pihak yang memiliki kriteria-kriteria yang sama dengan orang tersebut. Jika ayat tersebut berisi berita, baik berupa pujian ataupun celaan, maka ayat itu berlaku bagi pribadi tersebut (yang disebutkan dalam sababun-nuzul) dan berlaku pula bagi pribadi lainnya dari pihak-pihak yang memiliki kriteria-kriteria yang sama dengan orang tersebut” [Muqaddimah fii Ushulit-Tafsiir hal. 4].

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata :

وهذه القاعدة نافعة جداً، بمراعاتها يحصل للعبد خير كثير وعلم غزير، وبإهمالها وعدم ملاحظتها يفوته علم كثير، ويقع الغلط والارتباك الخطير .
وهذا الأصل اتفق عليه المحققون من أهل الأصول وغيرهم، فمتى راعيت القاعدة حق الرعاية وعرفت أن ما قاله المفسرون من أسبـاب النزول إنما هو على سبيل المثـال لتوضيـح الألفاظ، و ليست معاني الألفاظ و الآيات مقصورةً عليها...

”Dan kaidah ini adalah kaidah yang sangat bermanfaat. Dengan memperhatikannya akan didapati bagi seorang hamba kebaikan dan ilmu yang banyak. Dengan sikap mengabaikannya atau tidak ada perhatian padanya akan hilang darinya ilmu yang banyak dan akan terjadi kesalahan dan kerancuan. Dasar ini telah disepakati oleh para peneliti dari kalangan ulama di bidang ushul dan selain mereka. Bila engkau memperhatikan kaidah tersebut, engkau pasti akan tahu bahwa apa yang dikatakan oleh ahli tafsir hanyalah sebagai permisalan-permisalan yang memperjelas maksud dari lafadh-lafadhnya. Bukan berarti lafadh-lafadh tersebut hanya terbatas pada asbabun-nuzul tersebut.....” [Al-Qawaaidul-Hisaan fii Tafsiiril-Qur’aan - www.islamspirit.com].

[Abu Al-Jauzaa’ – dari buku Ushuulun fit-Tafsiir oleh Ibnu ‘Utsaimin dengan sedikit tambahan].



[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 423 dan Muslim no. 1492.

Posisi Al-Hafidh Ibnu Katsir dalam At-Tahkim ‘alal-Qawaaniin – Menjawab Sebagian Syubhat Takfiriyyuun

30 komentar

Sebagian takfiriyyuun membawakan hujjah perkataan Al-Haafidh Ibnu Katsir rahimahullah untuk mengkafirkan penguasa yang berhukum dengan selain hukum Alah (undang-undang buatan) dengan tanpa perincian – sebagaimana pemahaman Ahlus-Sunnah. Berikut perkataan beliau (Ibnu Katsir) saat menjelaskan kekafiran penguasa Tartar, yang kemudian mereka jadikan ‘tameng’ atas kesesatan mereka[1] :

وفي ذلك كله مخالفة لشرائع الله المنزلة على عباده الانبياء عليهم الصلاة والسلام، فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد بن عبد الله خاتم الانبياء وتحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر، فكيف بمن تحاكم إلى الياسا وقدمها عليه ؟ من فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين.

“Dalam semua hal itu terdapat penyelisihan terhadap syari’at Allah yang diturunkan kepada para Nabi ‘alaihimush-shalaatu was-salaam. Barangsiapa yang meninggalkan syari’at-syari’at yang diturunkan kepada Muhammad bin ‘Abdillah, penutup para Nabi, dan sekaligus berhukum dengan syari’at-syari’at yang telah dihapuskan, maka ia kafir. Lantas, bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Yaasiq dan lebih mengutamakannya daripada hukum Allah ? Siapa saja yang berbuat demikian, maka ia kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin” [Al-Bidaayah wan-Nihaayah, 13/139, tahqiq : ‘Aliy Syiiriy; Daaru Ihyaa At-Turaats Al-‘Arabiy, Cet. 1/1408 H].

Para takfiriyyun telah keliru karena melihat perkataan Ibnu Katsir dengan ‘kaca mata kuda’, dengan tanpa memperhatikan keterangan-keterangan lain yang menjelaskan perkataan beliau tersebut.

Ketahuilah wahai ikhwan yang dirahmati Allah, perkataan Ibnu Katsir di atas dikatakan saat membahas kekafiran penguasa Tartar. Mereka (penguasa Tartar) telah mengutamakan hukum Yaasiq dan mengunggulkannya di atas syari’at Allah ta’ala. Dan lebih rinci seperti apa keadaan mereka, berikut penjelasannya – sebagaimana dikatakan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah - :

1. [يجعلون دين الإسلام كدين اليهود والنصارى، وأن هذه كلها طرق إلى الله، بمنزلة المذاهب الأربعة عند المسلمين‏.‏ ثم منهم من يرجح دين اليهود أو دين النصارى، ومنهم من يرجح دين المسلمين]

“Mereka menjadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nashrani, dan bahwa semua (agama) ini merupakan jalan menuju Allah. (Kedudukan agama-agama tersebut) seperti kedudukan madzhab yang empat pada kaum muslimin. Lalu di antara mereka ada yang memilih agama Yahudi, Nashrani, atau agama Islam” [Majmu’ Al-Fataawaa, 28/523].

2. [حتى إن وزيرهم الخبيث الملحد المنافق صنف مصنفًا، مضمونه أن النبى صلى الله عليه وسلم رضى بدين اليهود والنصارى، وأنه لا ينكر عليهم، ولا يذمون ولا ينهون عن دينهم، ولا يؤمرون بالانتقال إلى الإسلام]

“Hingga wazir (menteri) mereka yang buruk, mulhid (atheis), lagi munafiq menulis satu tulisan yang isinya bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meridlai agama Yahudi dan Nashrani, dan beliau tidak mengingkari mereka, tidak mencela mereka, tidak melarang mereka dari agama mereka, serta tidak menyuruh mereka untuk pindah kepada agama Islam” [idem, 28/526].

3. [فهذا وأمثاله من مقدميهم كان غايته بعد الإسلام أن يجعل محمداً صلى الله عليه وسلم بمنزلة هذا الملعون‏.‏ ومعلوم أن مسيلمة الكـذاب كان أقل ضرراً على المسلمين من هذا، وادعى أنه شريك محمد فى الرساله، وبهذا استحل الصحابة قتاله وقتال أصحابه المرتدين، فكيف بمن كان فيما يظهره من الإسلام يجعل محمدًا كجنكسخان‏؟‏‏!‏]

“Orang ini dan semisalnya dari pendahulu mereka mempunyai tujuan – setelah Islam – untuk menjadikan Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam seperti kedudukan orang terlaknat ini (yaitu Jenghis Khaan). Dan telah diketahui bahwa Musailamah al-kadzdzaab lebih sedikit kemudlaratannya pada keum muslimin daripada orang ini. Musailamah dulu mendakwakan dirinya sebagai sekutu Muhammad dalam hal risalahnya. Atas dasar ini, para shahabat menghalalkan untuk membunuhnya dan membunuh para pendukungnya dari kalangan murtadiin. Lantas, bagaimana dengan orang yang menampakkan dirinya sebagai seorang muslim namun menjadikan Muhammad seperti Jenghis Khaan ?!” [idem, 28/522].

4. [كما قال أكبر مقدميهم الذين قدموا إلى الشام، وهو يخاطب رسل المسلمين ويتقرب إليهم بأنا مسلمون‏.‏ فقال‏:‏ هذان آيتان عظيمتان جاءا من عند الله، محمد وجنكسخان‏.‏ فهذا غاية ما يتقرب به أكبر مقدميهم إلى المسلمين، أن يسوى بين رسول الله وأكرم الخلق عليه وسيد ولد آدم وخاتم المرسلين، وبين ملك كافر مشرك من أعظم المشركين كفراً وفساداً وعدواناً من جنس بختنصر وأمثاله]

“Sebagaimana dikatakan orang terbesar mereka tedahulu saat datang ke negeri Syaam, yang berbicara kepada utusan-utusan kaum muslimin dan mendekat kepada mereka serta mengaku bahwa mereka adalah kaum muslimin. Ia berkata : ‘Dua orang ini adalah ayat terbesar yang datang dari sisi Allah’, mereka adalah Muhammad dan Jenghis Khaan. Maka ini tujuan orang terbesar mereka terdahulu ketika mengadakan pendekatan kepada kaum muslimin dengan menyamakan Rasulullah – makhluk paling mulia, penghulu anak Adam, dan penutup para Rasul – dengan raja kafir, musyrik yang dia itu termasuk sebesar-besar orang musyrik dalam kekafiran, kerusakan, permusuhan, seperti Nebukadnezar dan semisalnya” [idem, 28/521].

5. [وذلك أن اعتقاد هؤلاء التتار كان فى جنكسخان عظيما، فإنهم يعتقدون أنه ابن الله من جنس ما يعتقده النصارى فى المسيح، ويقولون‏:‏ إن الشمس حبلت أمه، وأنها كانت فى خيمة فنزلت الشمس من كوة الخيمة فدخلت فيها حتى حبلت‏.‏ ومعلوم عند كل ذى دين أن هذا كذب‏.‏ وهذا دليل على أنه ولد زنا، وأن أمه زنت فكتمت زناها، وادعت هذا حتى تدفع عنها مَعَرَّة الزنا]

“Yang demikian itu karena keyakinan orang-orang Tartar terhadap Jenghis Khan sangat besar. Mereka meyakini bahwa ia adalah anak Allah seperti keyakinan orang Nashrani terhadap Al-Masih. Mereka mengatakan : Sesungguhnya matahari menghamili ibunya, dahulu ibunya ada di sebuah kemah lalu turunlah matahari dari lubang kemah dan masuk ke dalamnya hingga hamil. Padahal sudah diketahui oleh setiap orang yang beragama bahwa ini adalah sebuah kedustaan, dan ini merupakan dalil bahwa ia adalah anak zina, dan ibunya berzina, lalu menyembunyikan perbuatannya itu dan mendakwakan hal ini agar terlepas dari aib perzinaan” [idem, 28/521].

6. [وهم مع هذا يجعلونه أعظم رسول عند الله فى تعظيم ما سنه لهم وشرعه بظنه وهواه،حتى يقولوا لما عندهم من المال‏:‏هذا رزق جنكسخان،ويشكرونه على أكلهم وشربهم، وهم يستحلون قتل من عادى ما سنه لهم هذا الكافر الملعون المعادى لله ولأنبيائه ورسوله وعباده المؤمنين]

“Mereka juga menjadikannya sebagai utusan yang paling mulia di sisi Allah dalam pengagungan apa-apa yang disunnahkan dan disyari’atkannya atas dasar prasangka dan hawa nafsunya, sampai-sampai mereka mengatakan ketika mereka memiliki sebagian harta : ‘Ini adalah rizki dari Jenghis Khan’. Mereka mensyukurinya ketika makan dan minum, mereka menghalalkan untuk membunuh orang yang memusuhi apa-apa yang disunnahkan bagi mereka oleh orang kafir yang terlaknat ini, yang memusuhi Allah, para Nabi dan Rasul-Nya, serta para hamba-Nya yang beriman” [idem, 28/521-522].

Inilah di antara keadaan raja Tartar yang masuk agama Islam dan berhukum dengan selain yang diturunkan Allah dengan pengingkaran dan penghalalan. Mereka juga tenggelam dalam hal-hal yang membatalkan ke-Islaman mereka. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kekafiran mereka ini. Inilah yang dimaksud dengan objek ijma’ kekafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Sekaligus, ini sebagai penjelas apa yang dituliskan oleh Ibnu Katsir saat menafsirkan QS. Al-Maaidah ayat 50 :

ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المُحْكَم المشتمل على كل خير، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات، مما يضعونها بآرائهم وأهوائهم، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية المأخوذة عن ملكهم جنكزخان، الذي وضع لهم اليَساق وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى، من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية، وفيها كثير من الأحكام أخذها من مجرد نظره وهواه، فصارت في بنيه شرعًا متبعًا، يقدمونها على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم. ومن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله، حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله [صلى الله عليه وسلم] فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير،

“Allah ta’ala mengingkari orang-orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam dan mencakup segala kebaikan, yang mencegah segala bentuk kejahatan, dan berpaling kepada selain hukum Allah berupa pendapat-pendapat, pemikiran-pemikiran, hawa nafsu, dan berbagai istilah yang dibuat oleh orang-orang dengan tidak didasarkan pada syari’at Allah sebagaimana dilakukan oleh kaum jahiliyyah yang berhukum kepada kesesatan dan kebodohan yang diletakkan berdasarkan pada pandangan dan hawa nafsu mereka. Sebagaimana orang-orang Tartar berhukum dengan hal-hal tersebut dalam politik kerajaan yang diambil dari raja mereka Jenghis Khaan yang dibuat oleh Yaasiq, berupa sebuah kitab yang mengandung hukum yang bersumber dari bermacam-macam syari’at : Yahudi, Nashrani, dan Islam. Di dalamnya terdapat banyak hukum yang diambil yang hanya berdasarkan pendapat dan hawa nafsu, lalu menjadi syari’at yang diikuti oleh anak cucunya. Mereka mengutamakannya daripada berhukum kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang berbuat seperti itu di antara mereka, maka ia kafir dan wajib diperangi hingga ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak menjadikan selainnya sebagai hakim sedikit ataupun banyak” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/131].

Penjelasan Ibnu Katsir di atas kembali kepada keadaan para raja Tartar sebagaimana telah dijelaskan. Orang yang dikafirkan dalam konteks ini adalah orang yang mengikuti raja-raja Tartar dalam hal pengingkaran dan penghalalan terhadap selain hukum Allah, serta ketenggelaman mereka dalam hal-hal yang membatalkan Islam, sehingga akhirnya keluar (murtad) dari agama Islam.

Hal ini sangat selaras dengan perincian yang disebutkan Ibnu Katsir saat membahas ayat hukum :

﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ لأنهم جحدوا حكم الله قصداً منهم وعناداً وعمداً، وقال ههنا : ﴿فَأُوْلَـئِكَ هُم الظَّالِمُون﴾ لأنهم لم ينصفوا المظلوم من الظالم في الأمر الذي أمر الله بالعدل والتسوية بين الجميع فيه، فخالفوا وظلموا وتعدوا

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44). Yang demikian itu karena mereka mengingkari (juhd) hukum Allah secara sengaja dan penuh pembangkangan. Sedangkan dalam ayat ini Allah ta’ala berfirman : ‘(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah), Maka mereka itu adalah orang-orang yang dhaalim’ (QS. Al-Maaidah : 45). Yang demikian itu karena mereka tidak berlaku adil kepada yang didhalimi atas tindakan orang dhalim dalam perkara yang telah diperintahkan Allah untuk ditegakkan keadilan, dan (memberlakukan) secara sama di antara semua umat manusia. Namun mereka menyalahi dan berbuat dhalim” [Tafsir Ibnu Katsir 3/120, tahqiq : Saamiy bin Muhammad Salaamah; Daaruth-Thayibah, Cet. 2/1420 H].

Perhatikan ! Al-Haafidh Ibnu Katsir telah memerinci siapa yang kafir dan siapa yang tidak kafir ketika seseorang berhukum dengan hukum selain yang diturunkan Allah. Mereka yang kafir adalah mereka yang mengingkari dengan penuh pembangkangan. Sedangkan yang orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena terpengaruh hawa nafsunya, sementara dalam hatinya masih mengakui eksistensi dan kewajiban untuk berhukum dengan hukum Allah – tidak dikafirkan. Ia termasuk orang yang salah lagi dhalim.

Dan sebelumnya, beliau juga membawakan riwayat :

وقال علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس، قوله: { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } قال: من جحد ما أنزل الله فقد كفر. ومن أقر به ولم يحكم فهو ظالم فاسق. رواه ابن جرير.

“Telah berkata ‘Aliy bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman-Nya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; ia berkata : Barangsiapa yang mengingkari apa yang telah diturunkan Allah, berarti ia benar-benar kafir. Dan barangsiapa yang mengakuinya, namun tidak menjalankannya, maka adalah orang yang dhalim lagi fasiq” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/119].

Penjelasan perincian dari Ibnu Katsir mengenai masalah tahkim (berhukum) dengan selain yang diturunkan Allah adalah menyepakati perincian yang telah ditetapkan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma di atas (baca juga artikel : Shahih Atsar Ibnu ‘Abbas : Kufrun Duuna Kufrin – Menjawab Sebagian Syubhat Takfiiriyyuun). Sungguh sangat berbeda dengan prinsip takfiriyyuun yang telah membutakan mata mereka atas penjelasan Ibnu Katsir yang terangnya melebihi matahari di siang hari.

Oleh sebab itu, pengkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah ditetapkan secara mutlak, namun tetap memerlukan perincian di sisi Al-Haafidh Ibnu Katsir rahimahullah.

Wallaahu ta’ala a’lam.

[Abul-Jauzaa’ – banyak mengambil penjelasan dari buku Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah karya Dr. Khaalid Al-Anbariy, kitab yang telah dipuji oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallaah, yang diberikan taqdim oleh Asy-Syaikh Prof. Dr. Shaalih bin Ghaanim As-Sadlaan hafidhahullah].



[1] Di antara mereka adalah Abu Muhammad ‘Ashim Al-Maqdisiy – yang kemudian banyak di-taqlidi oleh bapak Ustadz Aman ‘Abdurrahman – tokoh bom Cimanggis. Orang-orang HASMI Bogor juga banyak mengikuti pemikiran ini.

Tidak Ada Pedang Selain Dzulfiqar

0 komentar

Asy-Syaukani membawakan satu riwayat sebagai berikut :

كانت راية رسول الله -صلى الله عليه وآله وسلم- يوم أحد مع علي، وراية المشركين مع طلحة بن أبي طلحة، وفيه: أنه حمل راية المشركين سبعة فقتلهم علي، فقال جبريل: يا مُحمَّد، ما هذه المواساة؟ فقال النبي -صلى الله عليه وآله وسلم-: أنا منه وهو مني. ثم سمعنا صائحًا في السماء يقول: لا سيف إلا ذو الفقار، ولا فتى إلا علي".

“Adalah bendera (jihad) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam pada saat perang Uhud dibawa oleh ‘Aliy, sedangkan bendera kaum musyrikin dibawa oleh Thalhah bin Abi Thalhah – dan di dalamnya terdapat lafadh : - hingga ada tujuh orang yang membawa bendera kaum musyrikin yang kesemuanya dibunuh oleh ‘Aliy. Lalu Jibril berkata : “Wahai Muhammad, penghiburan apakah ini ?”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam bersabda : “Aku baginya darinya, dan ia bagian dariku”. Kemudian kami mendengar orang yang menyeru dari langit dan berkata : “Tidak ada pedang selain Dzulfiqar, dan tidak ada pemuda selain ‘Aliy” [Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah fil-Ahaadiitsil-Maudluu’aat oleh Asy-Syaukaniy, hal. 332, tahqiq : ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimiy Al-Yamaaniy; Daarul-Aatsaar, Cet. 1].

Ibnu ‘Adiy membawakan sanadnya sebagai berikut :

حدثنا إسحاق بن إبراهيم بن يونس قال ثنا عيسى بن مهران ثنا مخول ثنا عبد الرحمن بن الأسود عن محمد بن عبيدالله بن أبي رافع عن أبيه عن جده أبي رافع

“Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Ibraahiim bin Yuunus, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Isa bin Mahraan : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Al-Aswad, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Raafi’, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu) Abu Raafi’” [Al-Kaamil fidl-Dlu’afaa’ oleh Ibnu ‘Adiy, 6/457-458, tahqiq : ‘Aadil bin Ahmad bin ‘Abdil-Maujuud & ‘Aliy bin Muhammad Al-Mu’awwidl; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah].

Ibnul-Jauziy membawakan sanadnya sebagai berikut :

أنبأنا أبو منصور بن خيرون أنبأنا إسماعيل بن مسعدة أنبأنا حمزة بن يوسف أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا إسحاق بن إبراهيم بن يونس حدثنا عيسى بن مهران حدثنا مخول حدثنا عبدالرحمن بن الاسود عن محمد بن عبيد الله ابن أبى رافع عن أبيه عن جده أبى رافع

“Telah memberitakan kepada kami Abu Manshuur bin Khairuun : Telah memberitakan kepada kami Isma’il bin Mus’adah : Telah memberitakan kepada kami Hamzah bin Yuusuf : Telah memberitakan kepada kami Abu Ahmad bin ‘Adiy : Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Ibraahiim bin Yuunus : Telah menceritakan kepada kami ‘Isa bin Mahraan : Telah menceritakan kepada kami Mikhwal : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Al-Aswad, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Raafi’, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu) Abu Raafi’” [Al-Maudluu’aat oleh Ibnul-Jauziy, 1/381, tahqiq : ‘Abdurrahman bin Muhammad bin ‘Utsman; Dicetak oleh Muhammad bin ‘Abdil-Muhsin – pemilik Al-Maktabah As-Salafiyyah, Madinah Munawwarah, Cet. 1/1386].

Adz-Dzahabi membawakan riwayat tersebut dengan sanad :

حدثنا المنجنيقى، حدثنا عيسى بن مهران، حدثنا مخول، حدثنا ابن الاسود، عن محمد بن عبيد الله بن أبي رافع، عن أبيه، عن جده

“Telah menceritakan kepada kami Al-Manjaniiqiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Isa bin Mahraan : Telah menceritakan kepada kami Mikhwal : telah menceritakan kepada kami Ibnul-Aswad, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Raafi’, dari ayahnya, dari kakeknya” [Miizaanul-I’tidaal oleh Adz-Dzahabiy, 3/324, tahqiq : ‘Aliy bin Muhammad Al-Bukhaariy; Cet. Daarul-Ma’rifah – biografi ‘Isa bin Mahraan].

Asy-Syaukaniy berkata :

رواه ابن عدي عن أبي رافع مرفوعًا، وفي إسناده: عيسى بن مهران، وهو رافضي، يحدث بالموضوعات، وقد أدخل هذا الحديث ابن الجوزي في الموضوعات، وتبع ابن حبان في ذلك.

“Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dari Abu Raafi’ secara marfu’. Dalam sanadnya terdapat ‘Isa bin Mahraan, seorang Raafidlah yang menceritakan riwayat-riwayat palsu. Hadits ini dimasukkan oleh Ibnul-Jauziy dalam Al-Maudluu’aat, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Hibban” [Al-Fawaaid Al-Majmuu’ah fil-Ahaadiitsil-Maudluu’aat, hal. 332].

Apa yang dikatakan oleh Asy-Syaukaniy adalah benar, yaitu hadits tersebut berkualitas palsu (maudlu’). Dalam sanadnya terdapat ‘Isaa bin Mahraan dan Muhammad bin ‘Ubadillah bin Abi Raafi’.

Mengenai ‘Isa bin Mahraan, Ibnu ‘Adiy berkata : “Telah menceritakan hadits-hadits maudlu’ lagi munkar, terkuasai oleh bid’ah Rafidlah”. Abu Haatim berkata : “Pendusta”. Ad-Daaruquthniy : “Orang Baghdad, seorang yang jelek dan madzhabnya pun jelek”. Ibnu Hajar berkata : “Raafidliy, pendusta besar”. Bahkan Al-Khathiib mengatakan ia termasuk di antara syaithan-syaithan yang dikeluarkan oleh Raafidlah” [selengkapnya silakan baca : Miizaanul-I’tidaal 3/324-325 no. 6613, Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukuun lid-Daaruquthniy hal. 195 no. 419, Al-Kaamil fidl-Dlu’afaa’ 6/457-458, Lisaanul-Miizaan 4/406 no. 1241, dan Taariikh Baghdaad 11/167].

Adapun Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Raafi’, Al-Bukhari berkata : “Munkarul-hadiits”. Di lain tempat ia berkata : Orang yang lemah dan ditinggalkan haditsnya (dla’iif dzaahibul-hadiits)”. Ibnu Ma’in berkata : “Haditsnya tidak ada nilainya”. Abu Haatim berkata : “Haditsnya sangat diingkari (munkarul-hadiits jiddan)”. [selengkapnya lihat : Miizaanul-I’tidaal 3/634-635 no. 7904 dan Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 3/47-48 no. 4045].

Ibnul-Jauziy membawakan jalan lain dari Ibnu ‘Abbas :

وقد روى أبو بكر مردويه من حديث يحيى بن سلمة بن كهيل عن أبيه عن عكرمة عن ابن عباس قال: صاح صائح يوم أحد من السماء: " لا سيف إلا ذو الفقار ولا فتى إلا على بن أبى طالب "

“Abu Bakr Mardawaih/Marduyah meriwayatkan dari hadits Yahya bin Salamah bin Kuhail, dari ayahnya, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas ia berkata : “Ada penyeru yang menyerukan (satu suara) dari langit pada saat perang Uhud : ‘Tidak ada pedang selain Dzulfiqaar dan tidak ada pemuda selain ‘Aliy bin Abi Thaalib” [Al-Maudluu’aat, 1/382].

Hadits di atas juga sangat lemah (dla’if jiddan) karena Yahya bin Salamah bin Kuhail. Al-Bukhari berkata : “Dalam haditsnya banyak perkara yang diingkari (fii hadiitsihi manaakir)”. Dalam perkataannya yang lain : “Munkarul-hadiits”. Yahya bin Ma’iin berkata : “Tidak ada apa-apanya (laisa bi-syai’) dan tidak ditulis haditsnya”. Abu Haatim berkata : “Munkarul-hadiits, tidak kuat (haditsnya)”. Ibnu Hibban berkata : “Munkarul-hadiits jiddan, tidak digunakan sebagai hujjah”. Al-‘Ijilliy berkata : “Dla’iiful-hadiits, ia adalah seorang yang berlebih-lebihan dalam tasyayyu’”. Abu Dawud berkata : “Tidak ada apa-apanya (laisa bi-syai’)”. An-Nasaa’iy berkata : “Matruukul-hadiits”. Al-Haakim telah menyendiri dalam menguatkan Yahya bin Salamah[1] [selengkapnya silakan lihat : Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 3/292 no. 4906, Mizaanul-I’tidaal 4/381-382 no. 9527, Adl-Dlu’afaa wal-Matruukuun lid-Daaruquthniy hal. 249 no. 574, Al-Maudluu’aat 1/382, Al-Majruuhiin 2/464 no. 1194, dan Tahdziibut-Tahdziib 11/224-225].

Ibnul-Jauziy membawakan riwayat Ibnu Mardawaih yang lain dari jalur ‘Ammaar bin Ukhti Sufyaan, dari jalan Al-Handhaliy, dari Abu Ja’far Muhammad bin ‘Aliy – namun untuk kisah perang Badr [Al-Maudluu’aat, 1/382].

Namun riwayat ini pun tidak shahih karena sanad ini berhenti pada Muhammad bin ‘Aliy bin Al-Husain bin ‘Ali Abi Thaalib (mursal). Ia tidak pernah menyaksikan perang Badr. Adapun Al-Handhaliy, ia adalah Sa’d bin Thariif Al-Iskaaf Al-Handhaliy Al-Kuufiy (sebagaimana dalam Al-Maqaashidul-Hasanah oleh As-Sakhawiy, 1/292). Al-Bukhari berkata : “Ia tidak kuat (haditsnya) menurut mereka”. Ibnu Ma’in : “Ia tidak ada apa-apanya (laisa bi-syai’). Di tempat lain ia berkata : “Diperbincangkan (yatakallamuuna fiih)”. Al-‘Ijilliy berkata : “Orang Kufah, dla’iiful-hadiits”. Abu Zur’ah menyebutkannya dalam Asaamiyudl-Dlu’afaa’. Abu Dawud berkata : “Dla’iif”. An-Nasa’iy berkata : “Matruukul-hadiits”. Ad-Daruquthniy : “Pendusta (kadzdzaab)” [selengkapnya lihat Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’dil, 1/288].

Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah berkata :

هذا الحديث من الأحاديث المكذوبة الموضوعة باتفاق أهل المعرفة بالحديث

“Hadits ini termasuk di antara hadits-hadits yang didustakan lagi palsu berdasarkan kesepakatan ulama yang mempunyai pengetahuan di bidang hadits” [Minhaajus-Sunnah, 5/70].

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

Semoga ada manfaatnya.

[Abu Al-Jauzaa’].



[1] Penguatannya terhadap Yahya bin Salamah ini tidaklah teranggap karena menyelisihi jama’ah ahli hadits. Selain itu beliau terkenal sebagai orang yang tasaahul dalam tashhiih dan tautsiq. Wallaahu a’lam.