Waktu-Waktu Shalat Wajib dalam Sehari dan Semalam


Allah ta’ala telah berfirman :

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” [QS. An-Nisaa’ : 103].

Berkata Asy-Syinqithiy rahimahullah :

ذكر في هذه الآية الكريمة أن الصلاة كانت ولم تزل على المؤمنين كتابا، أي: شيئا مكتوبا عليهم واجبا حتما موقوتا

“Dalam ayat yang mulia ini, Allah ta’ala menyebutkan bahwa shalat telah dan akan senantiasa menjadi kewajiban bagi orang-orang mukmin, yaitu : sesuatu yang ditetapkan atas mereka dengan wajib dan sesuai dengan ketentuan waktunya” [Adlwaaul-Bayan, 1/279].

Allah ta’ala berfirman :

أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) shubuh. Sesungguhnya salat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)” [QS. Al-Israa’ : 78].

Ayat di atas telah menjelaskan waktu-waktu shalat secara global. Firman Allah ta’ala { لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ} “dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam” mengandung empat macam waktu shalat, yaitu Dhuhur, ‘Ashar, Maghrib, dan ‘Isya’. Dan kemudian ditambah satu lagi dengan kelanjutannya : {وَقُرْآنَ الْفَجْرِ} “dan Qur’aanal-Fajr” – yaitu waktu Fajar/Shubuh.

Melalui hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhuma, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan lebih lanjut tentang waktu-waktu shalat dengan sabdanya :

وقت الظهر إذا زالت الشمس. وكان ظل الرجل كطوله. ما لم يحضر العصر. ووقت العصر ما لم تصفر الشمس. ووقت صلاة المغرب ما لم يغب الشفق. ووقت صلاة العشاء إلى نصف الليل الأوسط. ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر. ما لم تطلع الشمس. فإذا طلعت الشمس فأمسك عن الصلاة. فإنها تطلع بين قرني شيطان

“Waktu Dhuhur jika matahari telah tergelincir sampai bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu ‘Ashar tetap ada selama matahari belum berwarna kuning. Waktu shalat Maghrib selama mega merah (syafaq) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ hingga tengah malam. (Waktu) shalat Shubuh mulai terbitnya fajar hingga terbit matahari. Apabila matahari telah terbit, maka berhentilah dari shalat, karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syaithan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 612, Ahmad 2/210, Ath-Thayalisiy no. 2249, Ath-Thahawiy 1/150, Ibnu Hibban no. 1473, Al-Baihaqiy 1/365, Ibnu Khuzaimah no. 326, dan yang lainnya].

Adapun perinciannya adalah sebagai berikut :

Shalat Dhuhur

Makna Dhuhur adalah waktu zawal (tergelincirnya matahari). Dan yang dimaksud dengan zawal adalah :

ميل الشمس عن كبد السماء إلى المغرب.

“Tergelincirnya matahari dari pusat/tengah langit ke arah barat” [Mishbaahul-Muniir, Majmuu’ 3/24, dan Al-Mughniy 1/372 – melalui Shahih Fiqhis-Sunnah 1/237].

Waktu mulai tergelincirnya matahari adalah waktu dimulainya shalat Dhuhur. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Dinamakan ‘Dhuhur’ karena ia merupakan shalat pertama yang dilakukan oleh malaikat Jibril bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[1]

Para ulama berbeda pendapat mengenai berakhirnya waktu Dhuhur. Yang rajih adalah ketika bayangan benda sama dengan tingginya, sebagaimana hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhuma di atas.

Mengenai hadits Jaabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy radlyallaahu ‘anhuma :

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى الظهر حين زالت الشمس وكان الفيء قدر الشراك ثم صلى العصر حين كان الفيء قدر الشراك وظل الرجل

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melaksanakan shalat Dhuhur saat matahari telah tergelincir dimana panjang bayangan sama dengan tali sandal, lalu beliau mengerjakan shalat ‘Ashar saat panjang bayangan sama dengan tali sandal dan tinggi orang” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy no. 524; shahih].

Maka maksud hadits tersebut adalah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuhur di akhir waktu dan selesai pada panjang bayangan sama dengan tingginya. Saat itulah waktu ‘Ashar masuk.

Mengakhirkan pelaksanaan shalat Dhuhur – asal tidak sampai keluar dari waktunya – adalah disunnahkan saat cuaca panas, sebagaimana hadits Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في سفر، فأراد المؤذن أن يؤذن للظهر، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (أبرد). ثم أراد أن يؤذن، فقال له: (أبرد). حتى رأينا فيء التلول، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (إن شدة الحر من فيح جهنم، فإذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة).

“Kami pernah bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam satu perjalanan. Muadzdzin ketika itu ingin mengumandangkan adzan untuk shalat Dhuhur. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tunggulah hingga (suhu/cuaca) dingin”. Kemudian muadzdzin ingin mengumandangkannya lagi, beliau pun kembali bersabda : “Tunggulah hingga (suhu/cuaca) dingin”. Hingga kami melihat bayangan bukit. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya panas yang amat sangat (di waktu siang) berasal dari uap neraka Jahannam. Apabila siang terasa teramat panas, maka tundalah shalat hingga dingin” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 539, Muslim no. 616, Ibnu Khuzaimah no. 328, At-Tirmidzi no. 158, dan yang lainnya].

Shalat ‘Ashar

‘Ashar : Dimutlakkan untuk waktu sore hingga matahari berwarna kemerah-merahan, yang saat itu merupakan akhir waktu siang. Shalat ini juga disebut sebagai shalat Wusthaa[2].

Awal waktu ‘Ashar adalah dimulainya panjang bayangan sama dengan tinggi benda. Ini adalah madzhab jumhur ‘ulama, berdasarkan dalil di atas. Abu Hanifah mempunyai pendapat lain ketika ia menyatakan bahwa waktu ‘Ashar dimulai ketika panjang bayangan dua kali tinggi benda.[3]

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas akhir waktu ‘Ashar. Yang rajih adalah sampai matahari menguning atau memerah – sebagaimana hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhuma yang disebutkan di awal. Dan juga hadits Abu Musa radliyallaahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في اليوم الأول العصر والشمس مرتفعة، وفي اليوم الثاني أخر العصر فانصرف منها والقائل يقول : احمرَّت الشمس....

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ‘Ashar pada hari pertama yang saat itu matahari masih tinggi. Dan pada hari kedua, beliau mengakhirkan shalat ‘Ashar hingga ada yang berkata : ‘Matahari telah berwarna kemerah-merahan….” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 614, Abu Dawud no. 395, dan An-Nasa’iy no. 523].

Inilah pendapat Ahmad, Abu Tsaur, dan satu riwayat dari Malik.[4]

Adapun waktu daruratnya sampai matahari terbenam. Hal ini didasarkan hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من أدرك من الصبح ركعة قبل أن تطلع الشمس فقد أدرك الصبح، ومن أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر.

“Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa mendapatkan satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat ‘Ashar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 579, Muslim no. 608, At-Tirmidzi no. 186, Ibnu Majah no. 699, Ibnu Khuzaimah no. 985, Ad-Daarimiy no. 1258, Ibnu Hibban no. 699, dan yang lainnya].[5]

Catatan :

§ Disunnahkan untuk mensegerakan pelaksanaan shalat ‘Ashar saat matahari masih tinggi.

عن أنس بن مالك قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي العصر والشمس مرتفعة، فيذهب الذاهب إلى العوالي فيأتيهم والشمس مرتفعة، وبعض العوالي من المدينة على أربعة أميال أو نحوه.

Dari Anas bin Maalik ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat ‘Ashar pada waktu matahari masih tinggi. Kemudian ada seseorang yang pergi ke Al-‘Awaaliy (setelah shalat ‘Ashar), dan ia tiba di sana saat matahari masih agak tinggi – dimana jarak antara Al-‘Awaaliy dan Madinah kira-kira 4 mil” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 550, Muslim 621, Ibnu Hibban no. 1518-1519, dan yang lainnya].

§ Disunnahkan untuk mensegerakan pelaksanaan shalat ‘Ashar saat cuaca gelap/mendung.

عن أبي المليح قال : كنا مع بريدة في غزوة في يوم ذي غيم. فقال : بكِّروا بصلاة العصر، فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله.

Dari Abu Al-Maliih ia berkata : “Kami pernah bersama Buraidah pada satu peperangan yang waktu itu cuaca berawan/gelap. Ia berkata : ‘Kerjakanlah shalat ‘Ashar di awal waktu, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar, sungguh telah hilang semua amalnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 553, An-Nasa’iy no. 474, Ath-Thayalisiy no. 810, Ibnu Abi Syaibah 1/343 dan 2/237, Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah no. 903, Ibnu Khuzaimah no. 336, Al-Baihaqiy 1/444, Al-Baghawiy no. 369, dan yang lainnya].

Shalat Maghrib

Maghrib secara asal bermakna : terbenamnya matahari, atau ketika matahari akan tenggelam. Dimutlakkan menurut bahasa pada makna waktu dan tempat terbenamnya matahari. Pada waktu itulah shalat Maghrib dilaksanakan.[6]

Pada masyarakat ‘Arab dahulu, orang-orang sering menyebut Maghrib dengan ‘Isya’. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya melalui sabdanya :

لا تغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم المغرب ! قال : وتقول الأعراب : هي العشاء.

“Janganlah kalian dipengaruhi oleh orang-orang ‘Arab baduwi dalam menyebut nama shalat kalian, yaitu Maghrib. Orang-orang Arab Baduwi menyebutnya : ‘Isya’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 563].

Awal waktu Maghrib adalah ketika matahari terbenam dan hilang secara sempurna. Para ulama telah bersekapat mengenai hal ini.

عن سلمة بن الأكوع أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي المغرب إذا غربت الشمس وتوارت بالحجاب.

Dari Salamah bin Al-Akwa’ ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Maghrib saat matahari telah terbenam dan tidak nampak” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 561, Muslim no. 636, Ibnu Majah no. 688, Ahmad 4/54, dan yang lainnya].

Tanda lain yang juga bisa diketahui adalah : Hilangnya mega dari atas gunung dan datangnya gelap malam dari arah timur, serta munculnya bintang-bintang.[7]

Adapun akhir waktu Maghrib, para ulama berselisih pendapat. Yang raajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa akhir waktu Maghrib adalah ketika mega merah telah hilang di sebelah barat, sebagaimana hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhuma yang disebutkan di awal.

Disunnahkan untuk mensegerakan pelaksanaan shalat Maghrib, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

لا تزال أمتي بخير أو قال على الفطرة ما لم يؤخروا المغرب إلى أن تشتبك النجوم

“Senantiasa umatku berada di atas kebaikan –atau beliau bersabda : ‘di atas fithrah’ – selama mereka tidak mengakhirkan shalat Maghrib hingga bermunculan bintang-bintang” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 418, Ibnu Khuzaimah no. 339, Ibnu Majah no. 689, Ahmad 5/421, dan yang lainnya; hasan].

Shalat ‘Isya’

‘Isya’ adalah nama dari awal kondisi gelap dari terbenamnya matahari hingga benar-benar gelap di waktu malam. Dinamakan shalat ‘Isya’ karena ia dilakukan pada waktu tersebut.

Shalat ‘Isya’ disebut juga Shalaatul-Aakhirah, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

أيما امرأة أصابت بخورا، فلا تشهد معنا العشاء الآخرة

“Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah ia menghadiri Shalatul-Aakhirah (shalat ‘Isya’) bersama kami “ [Diriwayatkan oleh Muslim no. 444, Abu Dawud no. 4175, An-Nasa’iy no. 5128 dan 5263, Abu ‘Awaanah 2/17, Al-Baihaqiy 3/333, serta Al-Baghawiy no. 861].

Selain itu, shalat ‘Isya’ juga dinamakan dengan shalat ‘atamah, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

لو يعلم الناس ما في النداء والصف الأول، ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا لاستهموا عليه. ولو يعلمون ما في التهجير لاستبقوا إليه، ولو يعلمون ما في العتمة والصبح لأتوهما ولو حبوا

“Sekiranya orang-orang mengetahui keutamaan menyambut seruan adzan dan berada di shaff pertama kemudian hal tersebut hanya dapat diraih dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi demi mendapatkannya. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan at-tahjiir (shalat di awal waktunya), niscaya mereka akan berlomba mengerjakannya. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan shalat ‘atamah (‘Isya’) dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 615, 653, 720, 2689; Muslim no. 437; At-Tirmidziy no. 225-226, An-Nasa’iy no. 540, 671; Ibnu Khuzaimah no. 391, 1475, 1554; Abu ‘Awaanah 1/333, 2/37; Ibnu Hibban no. 1659, 2153; dan yang lainnya].

Namun penyebutan shalat ‘atamah tersebut adalah makruh, karena telah ada larangan dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

لا تغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم. ألا إنها العشاء. وهم يعتمون بالإبل

“Janganlah kalian dipengaruhi oleh orang-orang ‘Arab baduwi dalam penyebutan shalat kalian. Ketahuilah bahwa sebutannya adalah ‘Isya’ (bukan ‘atamah). Karena mereka mengisi waktu ‘atamah untuk memerah” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 644, An-Nasa’iy no. 542, ‘Abdurrazzaq no. 2151-2152, Abu Dawud no. 4984, Al-Baghawiy no. 377, Ibnu Hibban no. 1532, Ahmad 2/144, dan yang lainnya].

Awal waktu ‘Isya’ adalah saat syafaq (mega merah) telah benar-benar hilang. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai hal ini.

Adapun akhir waktu ‘Isya’, para ulama berselisih pendapat.

Pendapat pertama mengatakan akhir waktu ‘Isya’ adalah akhir sepertiga malam pertama. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’iy dalam al-qaulul-jadid-nya, Abu Hanifah, serta yang masyhur dari madzhab Malikiyyah.[8] Dalil mereka adalah hadits imamah malikat Jibril terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana telah lalu, dimana di dalamnya disebutkan :

أنه صلاها بالنبي صلى الله عليه وسلم في اليوم الثاني ثلث الليل.

“Bahwa sesungguhnya ia melaksanakan shalat bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada hari kedua saat sepertiga malam pertama”.

Pendapat kedua mengatakan bahwa akhir waktu ‘Isya’ adalah hingga pertengahan malam. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauriy, Ibnul-Mubaarak, Ishaq (bin Rahawaih), Abu Tsaur, dan ashhaabur-ra’yi. Asy-Syafi’iy dalam al-qaulul-qadiim-nya mengatakan boleh mengerjakan shalat ‘Isya’ setelah waktu tersebut, namun hal itu makruh. Ia berpendapat bahwa waktu tersebut adalah waktu pilihan (waqtul-ikhtiyaar) dimana seseorang masih boleh mengerjakannya hingga waktu fajar. Demikian pula pendapat Ibnu Hazm. Dalil mereka adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhuma sebagaimana disebutkan di awal, dan juga hadits Anas radliyallaahu ‘anhu secara marfu’ :

أخر النبي صلى الله عليه وسلم صلاة العشاء إلى نصف الليل،

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 572].

Pendapat ketiga mengatakan bahwa akhir waktu ‘Isya’ adalah hingga munclnya fajar shaadiq – walaupun seseorang tidak dalam kondisi darurat. Ini merupakan pendapat ‘Atha’, Thaawus, ‘Ikrimah, Dawud Adh-Dhaahiriy, dan teriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah. Pendapat ini merupakan pilihan Ibnul-Mundzir.[9] Dalil mereka di antaranya adalah hadits Abu Qatadah, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنما التفريط على من لم يصل الصلاة حتى يجيء وقت صلاة أخرى

“Sikap peremehan itu hanya ada pada orang yang tidak melaksanakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 311, Abu Dawud no. 441, Ibnul-Jaarud no. 681, Ibnu Khuzaimah no. 681, Ibnu Hibban no. 1460, An-Nasa’iy no. 615-616, Ad-Daaruquthniy 1/386, Al-Baihaqiy 1/404, dan yang lainnya].

Juga hadits :

عن عائشة؛ قالت: أعتم النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة. حتى ذهب عامة الليل. وحتى نام أهل المسجد. ثم خرج فصلى. فقال "إنه لوقتها. لولا أن أشق على أمتي"

Dari ‘Aisyah ia berkata : “Suatu malam Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakhirkan shalat hingga (hampir) habis waktu malam, dan hingga para jama’ah jama’ah yang ada di masjid tertidur. Kemudian beliau keluar untuk shalat dan bersabda : ‘Sesungguhnya inilah waktunya (yang paling utama) jika saja tidak memberatkan bagi umatku” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 638, Ahmad 6/150, ‘Abdurrazzaq no. 2114, Al-Baihaqiy 1/450, Ibnu Khuzaimah no. 348, Ishaq bin Rahawaih dalam Al-Musnad no. 1037, dan yang lainnya].

Yang raajih dari tiga pendapat tersebut adalah pendapat kedua (hingga pertengahan malam) – karena penunjukan dalilnya sangat jelas. Hadits Abu Qatadah menunjukkan perbuatan maksiat dari seorang hamba yang menunda-nunda shalat. Selain itu, jika hadits tersebut dipahami sebagaimana pemahaman pendapat ketiga, konsekuensinya adalah semua waktu shalat adalah saling bersambung. Tentu saja ini tidak bisa diterima, karena pemahaman ini tidak berlaku untuk waktu shalat Shubuh. Begitu pula yang seharusnya dipahami untuk waktu shalat ‘Isya’. Adapun waktu dari tengah malam hingga fajar adalah waktu ikhtiyaar dimana seseorang masih bisa mengerjakan shalat ‘Isya’ di waktu ini pada saat mendesak/darurat.

Sedangkan hadits ‘Aisyah yang terdapat perkataan : ‘hingga (hampir) habis waktu malam’ ; maknanya adalah sebagian besar waktu malam. Dan perkataan : ‘sesungguhnya inilah waktunya (yang paling utama)’ ; harus dita’wil – bahwa waktu tersebut tetap tidak boleh keluar setelah waktu pertengahan malam. Hal itu dikarenakan tidak ada satu pun ulama yang memahami bahwa mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya’ hingga setelah pertengahan malam – atau bahkan mendekati fajar – lebih utama. Hal ini selaras dengan riwayat lain yang berbunyi :

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يؤخروا العشاء إلى ثلث الليل أو نصفه

“Jika saja tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam atau pertengahan malam” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 167, Ibnu Majah no. 691, dan Ahmad 2/245; shahih].

Catatan :

§ Disunnahkan untuk mengakhirkan perlaksanaan shalat ‘Isya’ sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

§ Dimakruhkan tidur sebelum shalat ‘Isya’, sebagaimana terdapat dalam hadits :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يؤخر العشاء إلى ثلث الليل ويكره النوم قبلها

“Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam, dan membenci tidur sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 568 dan Muslim no. 647].

Al-Haafidh berkata :

ومن نقلت عنه الرخصة قيدت عنه في أكثر الروايات بما إذا كان له من يوقظه أو عرف من عادته أنه لا يستغرق وقت الاختيار بالنوم، وهذا جيد حيث قلنا إن علة النهي خشية خروج الوقت

“Di antara para ulama melihat ada keringanan mengecualikannya jika ada orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya tidak akan sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, karena kita katakan bahwa alasan pelarangan tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu shalat” [Fathul-Baariy, 2/49].

§ Dimakruhkan ngobrol tanpa faedah setelah shalat ‘Isya’. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا سمر إلا لأحد رجلين : لمصل ولمسافر

“Tidak boleh ngobrol (pada malam hari setelah shalat ‘Isya’) kecuali dua orang : Orang yang akan shalat dan musafir” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/379, 412, 444, 463; ‘Abdurrazzaq no. 2130; Al-Baihaqiy 1/452; Abu Ya’la no. 5368; dan yang lainnya – shahih lighairihi].

عن عبد الله بن مسعود؛ - قال: جدب لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم السمر بعد العشاء. يعني زجرنا.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan celaan kepada kami mengobrol setelah ‘Isya’ – yaitu melarang kami (untuk melakukannya)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 703, Ahmad 1/389, Ibnu Abi Syaibah 2/279, Ibnu Khuzaimah no. 1240, Ibnu Hibban no. 2031, dan Al-Baihaqiy 1/452; hasan lighairihi].

An-Nawawi berkata :

والمراد به الحديث الذي يكون مباحاً في غير هذا الوقت, وفعله وتركه سواء, فأما الحديث المحرم أو المكروه في غير هذا الوقت, فهو في هذا الوقت أشد تحريماً وكراهة. وأما الحديث في الخير كمذاكرة العلم وحكايات الصالحين, ومكارم الأخلاق, والحديث مع الضيف, ومع طالب حاجة, ونحو ذلك, فلا كراهة فيه, بل هو مستحب, وكذا الحديث لعذر وعارض لا كراهة فيه, وقد تظاهرت الأحاديث الصحيحة على كل ما ذكرته.

“Yang dimaksudkan adalah perbincangan yang hukum asalnya mubah (boleh) jika dilakukan di selain waktu tadi (yaitu waktu ‘Isya’), dimana antara melakukan dan meninggalkannya adalah sama. Adapun obrolan yang haram atau makruh jika dilakukan di selain waktu tadi, maka melakukannya pada waktu larangan ini lebih terlarang lagi. Adapun obrolan dalam kebaikan seperti mengulang-ulang pelajaran, menceritakan orang-orang shalih, atau tentang akhlak mulia, atau berbicara dengan tamu, atau orang yang membutuhkan sesuatu, dan yang lainnya; maka tidak apa-apa walaupun dilakukan dalam waktu yang dilarang tadi. Bahkan bisa jadi dianjurkan/disunnahkan. Demikian juga obrolan karena adanya udzur atau keperluan mendadak, maka tidak terlarang. Dan telah jelas hadits-hadits shahih yang menerangka apa yang telah aku sebutkan” [Riyaadlush-Shaalihiin, hal. 485].

Shalat Fajar/Shubuh

Fajar secara asal maknanya adalah : asy-syafaq (cahaya/mega yang berwarna kemerahan). Asy-syafaq yang muncul di akhir malam seperti asy-syafaq yang muncul di awal malam.

Fajar itu ada 2 (dua) :

§ Fajar Kadzib : adalah warna putih di arah timur, panjang yang menjulur ke atas seperti ekor serigala.

§ Fajar Shadiq : adalah warna merah yang naik dan muncul dari arah timur (setelah berlalunya Fajar Kadzib), sehingga terlihat jelas perbedaan antara malam dan siang.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الفجر فجران فأما الأول فإنه لا يحرم الطعام ولا يحل الصلاة واما الثاني فإنه يحرم الطعام ويحل الصلاة

“Fajar itu ada dua macam : Adapun fajar yang pertama, tidak diharamkan makan dan tidak dibolehkan mengerjakan shalat (shubuh); sedangkan fajar yang kedua, diharamkan makan dan dibolehkan mengerjakan shalat shubuh” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 1927; shahih].

Para ulama bersepakat bahwa awal waktu fajar adalah munculnya fajar shaadiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari.

Jumhur ulama – seperti Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur[10] - berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Shubuh yang paling utama adalah pada saat kegelapan akhir malam yang bersamaan telah munculnya cahaya terang waktu Shubuh. Adapun dalil yang menjadi dasar pijakan adalah :

عن عائشة قالت كنا نساء المؤمنات، يشهدن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر، متلفعات بمروطهن، ثم ينقلبن إلى بيوتهن حين يقضين الصلاة، لا يعرفهن أحد من الغلس.

Dari ‘Aisyah ia berkata : “Kami para wanita mukminin ikut menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berbalut kain bulu. Kemudian mereka (para wanita) kembali ke rumah mereka seusai melaksanakan shalat dalam keadaan mereka tidak mengenali seorang pun karena keadaan masih gelap” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 578, Muslim no. 230, Ath-Thahawiy 1/76, Abu Ya’la no. 4415, Ahmad 6/248, dan yang lainnya].

عن أنس، عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال: تسحرنا مع النبي صلى الله عليه وسلم، ثم قام إلى الصلاة، قلت: كم كان بين الأذان والسحور؟. قال: قدر خمسين آية.

Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit bahwa dia pernah berkata : ”Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami berangkat shalat (shubuh). Maka aku (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur? Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097].

Sebagian ulama lain – seperti Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan yang sepakat dengan keduanya – berpendapat waktu yang paling utama melaksanakan shalat Shubuh ketika cahaya telah terang. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

أسفروا بالفجر، فإنه أعظم للأجر

“Laksanakan shalat Shubuh hingga waktu isfar, karena pada waktu itu lebih besar pahalanya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 424, At-Tirmidzi no. 154, An-Nasa’iy no. 548, dan Ibnu Majah no. 672; shahih lighairihi].

Namun pendalilan ini disanggah, sebagaimana dikatakan oleh Ibni Hibban :

أراد النبي صلى الله عليه وسلم بقوله أسفروا في الليالي المقمرة التي لا يتبين فيها وضوح طلوع الفجر لئلا يؤدي المرء صلاة الصبح إلا بعد التيقن بالإسفار بطلوع الفجر فإن الصلاة إذا أديت كما وصفنا كان أعظم للأجر من أن تصلى على غير يقين من طلوع الفجر

“Bahwa yang dimaksud oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya ‘asfiruu’ adalah pada saat cahaya bulan bersinar terang, sebab tidak diragukan lagi bahwa saat itu dalam cuaca terang karena sinarnya. Seseorang hendaknya tidak melaksanakan shalat Shubuh hingga merasa yakin bahwa fajar benar-benar telah bercahaya. Sebab, jika seseorang melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang kita jelaskan, maka ia akan mendapat pahala yang besar daripada ia shalat dalam keadaan yang tidak yakin atas kemunculan Fajar (yaitu apakah fajar telah nampak atau belum)” [Shahih Ibni Hibban – di bawah no. 1491].

Dan itulah (pendapat jumhur) yang raajih, karena berkesesuaian dengan keumuman ayat :

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” [QS. Ali ‘Imraan : 133].

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

[Abu Al-Jauzaa’, semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, dosa kedua orang tuanya, istrinya, dan saudara-saudaranya; Ciomas City, Sya’ban 1430 H – ditulis bersumber dari Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Malik Kamal, Mawaaqitush-Shalaah oleh Ibnu ‘Utsaimin, Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithiy, dan yang lainnya].



[1] Sebagaimana hadits Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu :

أن جبريل أتى النبي صلى الله عليه وسلم يعلمه مواقيت الصلاة فتقدم جبريل ورسول الله صلى الله عليه وسلم خلفه والناس خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى الظهر حين زالت الشمس

“Bahwasannya Jibril pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan kepada beliau tentang waktu-waktu shalat. Lalu Jibril maju ke depan (mengimami) dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berada di belakang beliau (untuk melaksanakan shalat berjama’ah), dan para shahabat berdiri di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shalat Dhuhur saat matahari telah tergelincir” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy no. 513; shahih].

[2] Allah ta’ala berfirman :

حَافِظُواْ عَلَى الصّلَوَاتِ والصّلاَةِ الْوُسْطَىَ وَقُومُواْ للّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karean Allah (dalan shalatmu) dengan khusyu” [QS. Al-Baqarah : 238].

Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda saat perang Khandaq :

ملأ الله عليهم بيوتهم وقبورهم نارا كما شغلونا عن صلاة الوسطى حتى غابت الشمس

Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah mereka dengan api neraka, sebagaimana mereka membuat kita ketinggalan mengerjakan shalat wusthaa hingga matahari terbenam” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4111].

Dalam lafadh Muslim disebutkan :

شغلونا عن الصلاة الوسطى صلاة العصر ملأ الله بيوتهم وقبورهم نارا ثم صلاها بين المغرب والعشاء

”Mereka membuat kita ketinggalan mengerjakan shalat wusthaa; (yaitu) shalat ‘Ashar. Semoga Allah memenuhi rumah dan kuburan mereka dengan api neraka. Kemudian beliau mengerjakannya antara Maghrib dan ‘Isya”. [Diriwayatkan oleh Muslim no. 627].

[3] Asy-Syinqithiy menukil :

وشذ أبو حنيفة رحمه الله من بين عامة العلماء فقال: يبقى وقت الظهر حتى يصير الظل مثلين، فإذا زاد على ذلك يسيرا كان أول وقت العصر..... قال ابن عبد البر: خالف أبو حنيفة في قوله هذا الآثار والناس، وخالفه أصحابه، فإذا تحققت أن الحق كون أول وقت العصر عندما يكون ظل كل شيء مثله، من غير اعتبار ظل الزوال.

“Abu Hanifah rahimahullah mempunyai pandangan tersendiri yang berbeda dengan para ulama secara umum, dimana ia berkata : ‘Waktu Dhuhur berlaku hingga panjang bayangan dua kali tinggi benda. Apabila panjang bayangan itu bertambah sedikit saja, maka telah masuk waktu ‘Ashar”……. Berkata Ibnu ‘Abdil-Barr : ‘Abu Hanifah telah menyelisihi dalam perkataannya terhadap atsar-atsar dan ulama-ulama, dimana para shahabatnya tidak sejalan dengannya. Telah jelas bahwa yang benar mengenai awal waktu ‘Ashar adalah saat panjang bayangan sesuatu seukuran tingginya, tanpa memperhatikan bayangan zawal” [Adlwaaul-Bayan, 1/283-284, dengan peringkasan].

[4] Bidaayatul-Mujtahid 1/126, Al-Mughniy 1/376, dan Al-Ausath 2/331 – melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 1/240.

[5] Oleh karena itu, seorang muslim – pada asalnya – dilarang menyengaja untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Ashar hingga menjelang matahari tenggelam. Hal ini didasarkan oleh hadits :

تلك صلاة المنافقين يجلس يرقب الشمس حتى إذا كانت بين قرني الشيطان قام فنقرها أربعا لا يذكر الله فيها إلا قليلا

“Itu adalah cara shalat orang-orang munafiq yang duduk dan memperhatikan matahari sampai saat matahari berada di antara dua tanduk syaithan. Maka ia berdiri dan mengerjakanya empat raka’at. Tidaklah ia mengingat Allah kecuali hanya sedikit saja” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 622, At-Tirmidzi no. 160, An-Nasa’iy no. 511, Al-Baihaqiy 1/443-444, Ibnu Khuzaimah no. 333, Ibnu Hibban no. 262].

Dalam hadits ini terdapat dalil yang melarang mengakhirkan shalat ‘Ashar hingga matahari berwarna kekuning-kuningan/kemerah-merahan atau lebih dari itu.

[6] Mishbaahul-Muniir dan Kaysful-Qanaa’ 1/253.

[7] Al-Badaai’ 1/123, Al-Mughniy 1/381, dan Nailul-Authaar 2/5,8.

[8] Al-Ausath 2/343, Al-Umm 1/74, Bidaayatul-Mujtahid 1/128, dan Al-Majmu’ 3/42 – melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 1/245.

[9] Al-Ausath 2/346 dan Bidaayatul-Mujtahid 1/128 – melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 1/245.

[10] Al-Mudawwanah 1/56, Al-Ausath 2/377, Mughnil-Muhtaj 1/125, Al-Mughni 1/394, dan Syarhus-Sunnah oleh Al-Baghawiy 1/197 – melalui perantaraan Shahih Fiqhis-Sunnah 1/249.

Comments

Abu Aisyah Al Kediri mengatakan...

Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.

Akhi, yang antum jelaskan Insya Allah membuat ana sedikit jelas lagi. Terlebih di majalah Qiblati Insya Allah edisi ini mengulas tentang waktu subuh yang keduluan. Di samping juga di situsnya juga ada. Antum bisa lihat di link: http://id.qiblati.com/forum/

Dan memang benar, kalau ana menyaksikan sendiri adzan subuh di kota Malang, Surabaya, Kediri dan sekitarnya waktunya lebih mendahului. Sedangkan saat itu masyarakat telah berbondong-bondong untuk melaksanakan sholat subuh, karena adzan telah dikumandangkan.

Dan juga para ulama dalam hal ini Syaikh Albani rahimahulloh dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh juga telah menjelaskan tentang waktu adzan yang terlalu mendahului.

Ana kutip:
بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته

“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarh Riyadhussalihin, 3/216)

Syaikh juga mengatakan:

“Alamat atau tanda-tanda ini (fajar shadiq) di zaman kita sekarang menjadi samar, dan manusia lebih mengandalkan penanggalan serta jam, akan tetapi semua sistem penanggalan ini berbeda. Jika ada dua penanggalan berbeda, yang keduanya sama-sama dari pakar hisab atau perhitungan waktu, maka kita memilih yang lebih lambat pada setiap waktu shalat, karena hukum asalnya adalah belum masuk waktu. Para ulama telah menyatakan hal ini, sekiranya seseorang berkata kepada dua orang, “Tolong kalian perhatikan munculnya fajar!” Kemudian salah satunya berkata, “Telah terbit”, sedangkan yang kedua mengatakan, “Belum terbit,” maka ia boleh makan dan minum hingga keduanya bersepakat, di mana orang yang kedua mengatakan, “Benar, Fajar telah terbit.” Maka saya pribadi akan memilih penanggalan yang lebih lambat.” (Syarhu Al-Mumti’, 2/48)

Beliau juga berkata:

“Sesungguhnya, jika seseorang merasa yakin bahwa fajar belum muncul, maka haram baginya mengumandangkan adzan, karena masalah waktu ini sangat serius, sebab seandainya ia adzan sebelum waktunya sekalipun satu menit, kemudian ada orang yang bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk waktu subuh, maka tidak diragukan lagi orang yang mengumandangkan adzan telah menipu manusia dan mengharuskan mereka shalat sebelum masuk waktunya.”


Beliau menambahkan, “Yang harus dilakukan adalah meneliti hal ini, karena sangat bermasalah, dan yang tampak bagi saya bahwa adzan Subuh pada setiap waktu sepanjang tahun dilakukan sebelum waktu yang sebenarnya. Ada pendahuluan sekitar 5 menit sepanjang waktu setahun.” (Liqa` al-bab al-maftuh, 7/41)

Menurut ana, berarti kita harus sholat lagi setelah berjama'ah di masjid bersama dengan manusia, sedangkan kita tahu bahwa waktu subuh belum masuk. Kita sholat lagi di rumah untuk menunggu hingga masuk subuh, walaupun itu sholat sendiri?

Bagaimana pendapat antum.

abang mengatakan...

saya pernah baca wajibnya shalat ke masjid, hanya bila mendengar seruan adzan (yg dikumandangkan tanpa mikrofon) hingga terdengar dari masjid ke rumah kita / posisi kita berada. kalau tidak terdengar maka jarak masjid dianggap terlalu jauh dari posisi kita hingga gugur kewajiban ke masjid. Kalau tidak salah dari Syaikh Bin Baz / lajnah daimah.

1.) Ini berhubungan dengan karyawan kantor di gedung2 bertingkat yg nyaris tidak mendengar adzan dari masjid, meskipun dikumandangkan dgn mikrifon, apakah tetap wajib mendatangi masjid saat waktu shalat tiba ? atau bisa berjamaah dgn tmn2 kantor di mushalla kantor ? kalau bisa di mushala kantor, apakah bisa telat2 dikit, karena selain tidak ada adzan di mushala, kita kerepotan mengumpulkan / mengajak tmn2 utk bareng berjamaah.

2.) kalau saat ujian berlangsung (bagi mahasiswa di kampus), lalu masuk waktu shalat dan terdengar adzan, apakah bisa udzur menyelesaikan ujian / test, atau tetap wajib ke masjid ?

3.) kalau sedang safar, dan sudah tiba di kota tujuan safar dan menetap hingga bbrp hari (utk berniat pulang ke kota asal), apakah di kota tujuan kita menginap itu tetap wajib menjawab seruan adzan , atau hukumnya sama seperti dalam perjalanan dari kota asal ke kota tujuan sebagaimana musafir ?

mohon solusinya. krn ini menyangkut aktivitas saya

abang mengatakan...

maaf ustadz kalo terkesan nyuruh. tp saya bener2 butuh jawaban atas 2 pertanyaan di atas... butuh pencerahan istilahnya

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

1. Tidak terdengarnya adzan masjid di dalam gedung bisa terjadi karena dua faktor, yaitu karena jauhnya gedung dari masjid, dan keberadaan kita di dalam gedung (yang tertutup) sehinga suara adzan tidak bisa masuk terdengar dari dalam gedung - padahal masjid dekat dengan gedung. Jika memang keadaannya adalah yang pertama, maka itu bisa dianggap sebagai udzur. Namun jika keadaannya yang kedua, maka itu bukan udzur, karena jaman sekarang telah ada jam yang kita bisa menyesuaikan diri dengannya.

2. Silakan ditanyakan kepada ustadz yang lebih kompeten untuk menjawabnya.

3. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Yang raajih - wallaahu a'lam - kewajiban menghadii shalat berjama'ah adalah gugur. Namun sudah selayaknya bagi seorang muslim yang baik untuk segera menjawab seruan adzan (jika ia mendengarnya) walau ia dalam keadaan safar.

NB : Jawaban ini memakai asumsi antum berpegang pada pendapat fardlu 'ain-nya shalat berjama'ah di masjid (sebagaimana saya pahami dari pertanyaan antum).

Wallaahu a'lam bish-shawwaab.

Unknown mengatakan...

Afwan ya ustadz, selama ini kita menggunakan perhitungan dengan menggunakan jam untuk menentukan waktu shalat, hanya saja yang jadi pertanyaan saya adalah :
1. Tehnologi penggunaan jam dengan pembagian waktu menjadi 1 hari = 24 jam, 1 jam = 60 menit dan 1 menit 60 detik merupakan budaya dari non islam, dan juga dari hadits riwayat semua waktu shalat berdasar pada sinar matahari secara langsung, baik itu bayangan maupun pandangan langsung ke ufuk. Hal ini menjadi perubahan pada tatacara penentuan waktu shalat, sementara dari yang saya tahu bahwa penentuan waktu shalat adalah ibadah. Bukankah dengan merubah tatacara ibadah ibadah hal ini menjadikan hal tersebut menjadi bid'ah ?
2. secara historis seperti saya katakan di atas bahwa tehnologi jam merupakan temuan dan jadi budaya non islam. Bukankah hal ini menjadikan kita tasyabuh?
3. Secara ilmu, pembagian waktu dunia menjadi 24 jam dapat dikatakan bahwa permukaan bumi ini dianggap rata, sementara jika kita berada di lembah tentu titik pandang kita akan berbeda dengan yang berada di atas puncak gunung, hal ini akan menjadi perbedaan pandangan terhadap matahari untuk 3 waktu yaitu shubuh, maghrib dan isya.
Mohon sekiranya ustadz dapat menjelaskan dasar dalil pengambilan keputusan atas penentuan waktu shalat menggunakan jam sebagai patokan, agar saya tidak ragu-ragu dalam beribadah.
Jazaakallah khoiron katsir.