Tuduhan Murji’ah terus dipropagandakan oleh ahlul-bida’ kepada Salafiyyun. Di bawah ini akan sedikit dituliskan beberapa perkataan ‘ulama tentang ciri-ciri Murji’ah dan kapan seseorang bisa dikatakan berlepas diri darinya. Jika Salafiyyun memang mempunyai ciri-ciri ini, saya harap mereka – termasuk kita semua, insya Allah – mau rujuk untuk kembali kepada kebenaran. Namun jika sebaliknya, sudah menjadi kewajaran jika Salafiyyun tidak perlu menggubris omongan ngelantur yang diucapkan para pendengki itu.
Para ulama telah menjelaskan beberapa permasalahan yang jika hal itu ada pada diri seseorang, maka ia berlepas diri pada Murji’ah. Secara umum hal itu dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) perkara :
1. Barangsiapa yang mengatakan bahwa iman itu meliputi perkataan, i'tiqad (keyakinan), dan perbuatan, maka ia telah berlepas diri dari Murji’ah.
Telah berkata Al-Imam Al-Barbahaariy rahimahullah :
ومن قال : (الإيمان قول وعمل، يزيد وينق)، فقد خرج من الإرجاء كلِّه، أوَّله وآخره.
“Barangsiapa yang mengatakan : ‘iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah maupun berkurang’ ; sungguh ia telah keluar dari (bid’ah) irjaa’ secara keseluruhan, dari awal hingga akhirnya” [Syarhus-Sunnah, hal. 123, 161].
Asy-Syaikh Ibnu Baaz ketika memberikan ta’liq (komentar) terhadap perkataan ‘Iman itu adalah pengakuan/ucapan dengan lisan dan pembenaran dengan hati’ sebagaimana terdapat dalam kitab Al-‘Aqiidah Ath-Thahawiyyah berkata :
هذا التعريف فيه نظر وقصور، والصواب الذي عليه أهل السنة والجماعة أن الإيمان قول وعمل واعتقاد يزيد بالطاعة وينقص بالمعصية.....وإخراجُ العمل من الإيمان هو قول المرجئة.
“Definisi ini ada yang perlu dikritik lagi mengandung kekurangan. Yang benar menurut Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah adalah bahwa iman itu terdiri dari perkataan, perbuatan, dan i’tiqad (keyakinan), bisa bertambah dengan ketaatan serta berkurang dengan kemaksiatan………… Mengeluarkan amal dari cakupan iman merupakan perkatan Murji’ah” [Al-Fataawaa, 2/83].
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata saat mengomentari hal yang sama dalam kitab Al-‘Aqiidah Ath-Thahaawiyyah :
هذا مذهب الحنفية والماتريدية، خلافاً للسلف وجماهير الأمة.
“Ini adalah madzhab Hanafiyyah dan Maturidiyyah yang menyelisihi salaf dan mayoritas umat” [Ath-Thahaawiyyah, 1/51].
2. Barangsiapa yang mengatakan iman itu bisa bertambah dan berkurang, maka ia telah berlepas diri dari Murji’ah.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang mengatakan : ‘iman itu bisa bertambah dan berkurang’ , maka beliau menjawab :
هذا برئَ من الإرجاء.
“Orang ini telah berlepas diri dari (bid’ah) irjaa’“ [As-Sunnah oleh Al-Khalaal 2/581/1009].
Telah berkata Al-Imam Ahmad rahimahullah tentang Murji’/Muji’ah :
ومن زعم أن الإيمان قول بلا عمل فهو مرجىء ومن زعم أن الإيمان لا يزيد ولا ينقص فقد قال بقول المرجئة ومن لم ير الاستثناء في الإيمان فهو مرجىء ومن زعم أن إيمانه كإيمان جبريل والملائكة فهو مرجىء قال ومن زعم أن المعرفة تنفع في القلب لا يتكلم بها فهو مرجىء
“Barangsiapa yang beranggapan bahwasannya iman itu adalah perkataan saja tanpa perbuatan (amal), maka ia adalah Murji’. Barangsiapa yang beranggapan bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang, maka ia telah berkata sebagaimana perkataannya Murji’ah. Barangsiapa yang tidak menganggap adanya istitsna (yaitu perkataan : Saya mukmin insyaAllah – Abu Al-Jauzaa’), maka ia adalah Murji’. Barangsiapa yang beranggapan bahwa imannya adalah seperti imannya Jibril dan Mikail, maka ia adalah Murji’. Dan barangsiapa yang beranggapan bahwa ma’rifah bermanfaat di hati dan tidak perlu diucapkan dengannya, maka ia adalah Murji’” [Kitaabul-‘Aqidah lil-Imam Ahmad bin Hanbal; riwayat Ahmad bin Ja’far bin Ya’qub Al-Ashthakhari]
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :
فإن الحنافية لو كانوا غير مُخالفين للجماهير مخالفةً حقيقية في إنكارهم أن العمل من الإيمان لاتفقوا معهم في أن الإيمان يزيد وينقص....، مع تظافر أدلة الكتاب والسنة والآثار السلفية على ذلك.
“Jikalau Hanafiyyah tidak menyelisihi mayoritas (ulama) dengan penyelisihan yang hakiki atas pengingkaran mereka bahwa amal termasuk bagian dari iman, sungguh mereka telah bersepakat dengan jumhur tentang bertambah dan berkurangnya iman,….. yang didukung dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, dan atsar-atsar salaf atas hal itu” [Ath-Thahaawiyyah, 1/51].
3. Barangsiapa yang memperbolehkan untuk mengucapkan al-istitsnaa’[1] dalam iman, maka ia telah berlepas diri dari Murji’ah.
Telah berkata Al-Imam ‘Abdurrahman bin Mahdiy rahimahullah :
إذا ترك الإستثناء، فهو أصلُ الإرجاء.
“Apabila seseorang meninggalkan istitsnaa’, maka hal itu merupakan asas irjaa’” [Asy-Syarii’ah oleh Al-Aajurriy, 2/664].
Telah berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
وأما مذهب السلف أصحاب الحديث كابن مسعود وأصحابه والثوري وابن عيينة وأكثر علماء الكوفة.... وأحمد وغيره من أئمة السنة : فكانوا يستثنون في الأيمان، وهذا متواتر عنهم.
“Adapun madzhab salaf ashaabul-hadiits seperti Ibnu Mas’uud dan shahabat-shahabatnya, Ats-Tsauriy, Ibnu ‘Uyainah, serta kebanyakan ulama Kuffah,….. Ahmad, dan yang lainnya dari kalangan imam-imam sunnah, kesemuanya ber-istitsnaa’ dalam iman. Telah mutawatir khabar ini dari mereka” [Al-Fataawaa, 7/438].
فالذين يُحَرِّمونه هم المرجئة والجهمية ونحوهم.
“Mereka yang mengharamkan istitsnaa’ adalah kelompok Muji’ah, Jahmiyyah, dan yang lainnya” [idem, 7/429].
Al-Imam Muhammad bin Al-Husain Al-Aajurriy rahimahullah berkata :
من صفة أهل الحق ممن ذكرنا من أهل العلم : الاستثناء في الإيمان ، لا على جهة الشك ، نعوذ بالله من الشك في الإيمان ، ولكن خوف التزكية لأنفسهم من الاستكمال للإيمان ، لا يدري أهو ممن يستحق حقيقة الإيمان أم لا ، وذلك أن أهل العلم من أهل الحق إذا سئلوا : أمؤمن أنت ؟ قال : آمنت بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر والجنة والنار ، وأشباه هذا ، والناطق بهذا ، والمصدق به في قلبه مؤمن ، وإنما الاستثناء في الإيمان لايدرى أهو ممن يستوجب مانعت الله عز وجل به المؤمنين من حقيقة الإيمان أم لا؟ هذا طريق الصحابة رضي الله عنهم والتابعين لهم بإحسان ، عندهم أن الاستثناء في الأعمال ، لا يكون في القول ، والتصديق بالقلب ؟ وإنما الاستثناء في الأعمال الموجبة لحقيقة الإيمان ، والناس عندهم على الظاهر مؤمنون ، به يتوارثون ، وبه يتناكحون ، وبه تجري أحكام ملة الإسلام
“Di antara sifat Ahlul-Haq dari para ulama yang telah kami sebutkan adalah bahwa dibolehkan pengecualian dalam iman tetapi bukan untuk keraguan, na’udzubillah. Akan tetapi ber-istitsna’ (pengecualian) dalam iman tidak lain adalah untuk menghindari, jangan sampai mengaku dirinya sampai pada puncak kesempurnaan iman, padahal belum tentu apakah ia sampai kepadanya atau belum. Para ahli ilmu dari ahlul-haq manakala ditanya : ‘Mukminkah engkau ?’; mereka akan menjawab : ‘Aku beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul, hari akhir, surga, neraka dan sejenisnya’. Orang yang meyakini ini dan meyakininya dengan hati, maka dia adalah mukmin. Pengecualian dalam iman hanya boleh disampaikan manakala ia tidak mengetahui apakah ia termasuk ke dalam golongan orang yang disifati Allah sebagai mukmin yang memiliki hakikat iman yang sebenar-benarnya atau tidak. Ini adalah jalan yang ditempuh shahabat radliyallaahu ‘anhum dan oleh tabi’in (yang mengikuti mereka) dengan penuh kebaikan. Mereka berpendapat bahwa istitsna’ bukan dalam ucapan dan keyakinan dalam hati, tetapi pada amal yang mengantarkan si hamba kepada hakikat iman. Dan menurut mereka, orang itu pada lahirnya beriman, dengannya mereka saling mewaris, dan dengannya mereka saling menikah, serta dengannya berlaku-hukum-hukum Islam” [Asy-Syari’ah oleh Imam Al-Ajurry hal. 102].
Telah berkata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah tentang istitsnaa’ :
قول الإنسان : (إنَ مؤمن إن شاء الله)؛ إن كان قصده بذلك التبرُّك، أو أنه : (إيمان وقع بمشيئة الله)؛ فهذا حقٌ ولا إشكال فيه، جائزٌ.
“Perkataan seseorang : ‘Aku mukmin insya Allah’, apabila tujuan/maksud dari ucapannya itu untuk bertabarruk (mencari barakah); atau ia berkata : ‘imanku ada menurut kehendak Allah’ – maka ini adalah benar tanpa ada isykaal di dalamnya. Boleh (untuk mengatakannya)” [Al-Baabul-Maftuh, pertemuan no. 207, side A, menit 17, Tasjiilaat Al-Istiqaamah].[2]
4. Barangsiapa yang mengatakan bahwa kekufuran itu dapat terjadi melalui perkataan maupun perbuatan (anggota badan), maka ia telah berlepas diri dari Murji’ah.
Murji’ah tidak memperhitungkan amal masuk dalam bagian iman, sehingga amal (anggota badan) – menurut mereka – tidak mempengaruhi iman, baik memperkuat atau melemahkannya. Atas dasar itu, mereka membangun keyakinan bahwa tidak ada jalan menuju kekafiran kecuali dengan i’tiqaad saja.[3]
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
إن الإيمان إذا ذهب بعضه ذهب كله، فهذا ممنوع. وهذا هو الأصل الذي تفرعت عنه البدع في الإيمان، فإنهم ظنوا أنه متى ذهب بعضه ذهب كله لم يبق منه شيء ثم قالت الخوارج والمعتزلة: هو مجموع ما أمر اللّه به ورسوله، وهو الإيمان المطلق كما قاله أهل الحديث؛ قالوا: فإذا ذهب شيء منه لم يبق مع صاحبه من الإيمان شيء فيخلد في النار. وقالت المرجئة على اختلاف فرقهم: لا تذهب الكبائر وترك الواجبات الظاهرة شيئًا من الإيمان؛ إذ لو ذهب شيء منه لم يبق منه شيء فيكون شيئًا واحداً يستوى فيه البر والفاجر. ونصوص الرسول وأصحابه تدل على ذهاب بعضه وبقاء بعضه، كقوله: "يخرج من النار من كان في قلبه مثقال ذرة من إيمان".
ولهذا كان أهل السنة والحديث على أنه يتفاضل،
ولهذا كان أهل السنة والحديث على أنه يتفاضل،
“Adapun perkataan bahwa iman apabila hilang sebagian maka akan hilang seluruhnya, maka ini adalah terlarang. Dan ini merupakan pokok yang bercabang darinya bid’ah di dalam iman, karena mereka (Murji’ah dan yang sepertinya) mengira bahwa apabila sebagian iman hilang, maka akan hilang seluruhnya dan tidak tersisa sedikitpun darinya. Kemudian berkatalah golongan Khawarij dan Mu’tazilah : ‘Iman adalah keseluruhan dari apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ia adalah iman muthlaq, sebagaimana dikatakan Ahlul-Hadiits (!!)’. Mereka (Khawarij dan Mu’tazilah) berkata : ‘Apabila hilang sesuatu darinya (iman), maka tidaklah tersisa sedikitpun bagi seseorang bagian dari iman, dan ia kekal di dalam neraka’. Golongan Murji’ah berkata kebalikan dari mereka : ‘Iman tidaklah dapat hilang sedikitpun dengan mengerjakan dosa-dosa besar dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang dhahir’….. Dan nash-nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya menunjukkan hilangnya sebagian iman dan menetapkan sebagian lainnya, seperti sabdanya : [يخرج من النار من كان في قلبه مثقال ذرة من إيمان] “Akan keluar dari neraka orang yang masih ada iman seberat dzarrah di dalam hatinya” . Oleh karena itu, Ahlus-Sunnah dan Ahlul-Hadits berpendapat bahwa iman itu bertingkat-tingkat” [Al-Iman oleh Ibnu Taimiyyah hal. 176].
Al-Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :
ومن شعب الإيمان القولية شعبة يوجب زوالها زوال الإيمان, فكذلك من شعبه الفعلية ما يوجب زوالها زوال الإيمان وكذلك شعب الكفر القولية والفعلية. فكما يكفر بالإتيان بكلمة الكفر اختيارا وهي شعبة من شعب الكفر فكذلك يكفر بفعل شعبة من شعبه كالسجود للصنم والاستهانة بالمصحف
“Di antara cabang-cabang keimanan (yang berupa) perkataan itu ada cabang yang bisa menghilangkan keimanan jika ia hilang. Demikian juga dengan cabang yang berupa perbuatan ada yang bisa hilang jika ia hilang.
Begitu pula halnya dengan cabang-cabang kekafiran yang berupa perkataan dan perbuatan, sebagaimana (orang itu) bisa menjadi kafir dengan mengucapkan perbuatan kufur, karena ikhtiyar-nya sendiri (bukan paksaan). Ini adalah cabang kekafiran. Demikian juga (orang itu) bisa menjadi kafir karena mengerjakan satu cabang kekafiran seperti sujud kepada berhala dan menghina mushhaf” [Ash-Shalaah, 55-56].
Telah berkata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah :
لقد أفاد رحمه الله أن الكفر نوعان: كفر عمل، وكفر جحود واعتقاد.
وأن كفر العمل ينقسم إلى ما يضاد الإيمان، وإلى ما لا يضاده، فالسجود للصنم، والاستهانة بالمصحف، وقتل النبي وسبه؛ يضاد الإيمان.
وأن كفر العمل ينقسم إلى ما يضاد الإيمان، وإلى ما لا يضاده، فالسجود للصنم، والاستهانة بالمصحف، وقتل النبي وسبه؛ يضاد الإيمان.
“Beliau (Ibnul-Qayyim) telah memberikan satu penjelasan bahwa kekufuran itu ada dua macam, yaitu kufur amal serta kufur juhuud (pengingkaran) dan i'tiqaad. Kufur amal terbagi menjadi (dua, yaitu) kekufuran yang menjadi lawan/kebalikan dari keimanan dan yang bukan menjadi lawan dari keimanan. Adapun sujud kepada berhala, menghina mushhaf, serta membunuh dan menghina Nabi termasuk kekufuran yang bertentangan dengan iman (sehingga dapat mengkonsekuensikan kepada kufur akbar)” [Silsilah Ash-Shahiihah, 7/134].[4]
5. Barangsiapa yang mengatakan tentang wajibnya mendengar dan taat kepada ulil-amri meskipun mereka jahat/dhalim, maka ia telah berlepas diri dari Murji’ah.
Telah berkata ‘Abdullah bin Thaahir rahimahullah mengenai Murji’ah :
يا أحمد إنكم تبغضون هؤلاء القوم جهلا، وأنا أبغضهم عن معرفة. أولا: إنهم لا يرون للسلطان طاعة الثاني: إنه ليس للإيمان عندهم قدر
“Wahai Ahmad, kamu membenci mereka (Murji’ah) tanpa didasari ilmu, sedangkan aku membenci mereka dengan dasar ilmu. Pertama, mereka (Murji’ah) tidak memandang taat kepada penguasa; dan yang kedua mereka tidak memandang adanya kadar/tingkatan bagi keimanan” [Aqidatus-Salaf Ashhaabil-Hadits, hal. 68].
Telah berkata Al-Imam Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah :
إن قول المرجئة يخرج إلى السيف.
“Sesungguhnya perkataan Muji’ah adalah keluar (ketaatan) menuju pedang” [As-Sunnah oleh ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, no. 363].
Al-Imam Qatadah rahimahullah berkata :
إنما أحدث الارجاء بعد هزيمة ابن الاشعث
“Paham irja’ itu hanya muncul pertama kali setelah terjadinya fitnah Ibnul-Asy’ats” [As-Sunnah oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, no. 644].
Telah berkata Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah :
ويجب على المسلمين طاعة ولاة الأمور في المعروف لا في المعصية، فإذا أمروا بالمعصية فلا يطاعون في المعصية، لكن لا يجوز الخروج عليهم بأسبابها.
“Wajib bagi kaum muslimin untuk taat kepada ulil-amri dalam perkara yang ma’ruf, bukan dalam perkara maksiat (kepada Allah). Apabila mereka menyuruh kepada maksiat, maka tidak boleh untuk mentaatinya dalam perkara maksiat itu. Akan tetapi, (bersamaan dengan itu) tidak boleh keluar dari ketaatan dari mereka dengan sebab-sebab itu” [Al-Fataawaa, 8/203].
Lantas, siapakah sebenarnya yang Murji’ah ?. Salafiyyun atau …….. [?].
[Ditulis oleh Abu Al-Jauzaa’ saat bulan Sya’ban 1430 menjelang usai].
[1] Yaitu ucapan : “Saya mukmin insya Allah”.
[2] Termasuk dalam hal ini mereka yang senang menyebut seseorang dengan : “Asy-Syahiid Fulaan”. Secara dhaahir ucapan ini merupakan bentuk tazkiyyah terhadap amal dan iman. Jika maksud perkataan tersebut demikian, tentu saja tidak diperbolehkan. Namun jika yang dimaksudkan adalah sebagai pengharapan atau doa agar Fulan tersebut termasuk orang-orang yang mati syaahid, maka selayaknya ia mengatakan dengan istitsnaa’ : “Syahiid insya Allah”.
[3] Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata saat menyebutkan ciri-ciri Murji’ah yang menyempitkan makna kekafiran hanya pada takdziib (pendustaan) dalam hati, dimana mereka mengatakan :
كل من كفره الشارع فإنما كفره لانتفاء تصديق القلب بالرب - تبارك وتعالى...
“Setiap yang dikafirkan oleh syari’at sesungguhnya hanyalah disebabkan karena ketidakadaan kepercayaan di dalam hati kepada Rabb tabaaraka wa ta’ala…” [Majmu’ Al-Fataawaa, 7/364].
[4] Ini adalah satu perkataan yang jelas dari Asy-Syaikh Al-Albani bahwa beliau menegaskan kekafiran itu bisa terjadi pada perkataan maupun perbuatan – tanpa diiringi istihlaal – karena bertentangan dengan keimanan dari segala seginya. Sekaligus sebagai jawaban terhadap ahlul-bida’ yang seringkali mencap Asy-Syaikh Al-Albani sebagai Murji’ah karena anggapan mereka bahwa beliau menafikkan adanya kekafiran dari amal perbuatan tanpa diiringi istihlaal.
Murid-murid beliau (Asy-Syaikh ‘Ali Al-Halabiy, Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy, Asy-Syaikh Masyhuur Hasan Salman, Asy-Syaikh Musa Alu Nashr, dan yang lainnya) pun berkeyakinan serupa dimana mereka mengatakan :
من الكفر العملي - والقولي - ما هو مخرج من الملة بذاته، ولا يشترط فيه استحلال قلبي، وهو ما كان مضادّاً للإيمان من كل وجه، مثل : سبِّ الله - تعالى - وشتم الرسول صلى الله عليه وسلم، والسجود للصنم، وإلقاء المصحف في القاذورات....وما في معناها.
“Termasuk kufur amaliy – dan qauliy – yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama tanpa perlu dipersyaratkan adanya istihlaal (penghalalan) dalam hati dimana hal itu bertentangan dengan keimanan dalam segala segi; seperti : mencaci-maki Allah – ta’ala - , menghina Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada berhala, membuang mushhaf ke tempat yang najis….dan yang semisalnya” [Mujmal Masaailil-Iman Al-‘Ilmiyyah, hal. 18].
Comments
assalamu 'alaykum waråhmatullåhi wabaråkaatuh.
alhamdulillah, jazakallåh khåir wa baråkallåhu fiik ya ustadz yang telah memaparkan dengan jelas aqidah dan pemahaman menyimpang. kalau boleh ustadz, memaparkan aqidah dan pemahaman ahlul bid'ah yang lain dengan pemaparan seperti ini, agar kita bisa lebih mengetahui aqidah mereka dan bisa menyelamatkan diri darinya.
wassalamu 'alaykum waråhmatullåhi wabaråkaatuh
ust, berdasarkan kutipan antum :
“Termasuk kufur amaliy – dan qauliy – yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama tanpa perlu dipersyaratkan adanya istihlaal (penghalalan) dalam hati dimana hal itu bertentangan dengan keimanan dalam segala segi; seperti : mencaci-maki Allah – ta’ala - , menghina Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sujud kepada berhala, membuang mushhaf ke tempat yang najis….dan yang semisalnya” [Mujmal Masaailil-Iman Al-‘Ilmiyyah, hal. 18].
bila ada seseorang yg mengatakan : saya adalah pluralis dan islam tidak cocok dgn pluralisme
apakah statemen org diatas dpt dikatakan terkena hukum dari nukilan antum diatas?
syukron, atas tanggapan komentar ana diatas ust.
tapi ana masih agak bingung. yg msh membuat ana bingung adlh perkataan dan perbuatan spesifik apakah yg dapat membuat orang dapat keluar dari islam tanpa adanya istihlaal?contoh spesifikny ya ust.
Beserta dalilny, agar hal ini jelas bagai matahari di siang bolong.
syukron wa jazakallohu khoyron
Islam memang tidak cocok dengan pluralisme. Statement ini benar.
Adapun perkataan : "Saya seorang Pluralis", maka ini tidak sama dengan yang di atas.
Ucapan ini bisa mengkafirkan pelakunya jika ia tahu akan makna pluralisme dan konsekuensinya, terpenuhi syarat-syarat pengkafiran. Wallaahu a'lam.
syukron, atas tanggapan komentar ana diatas ust.
tapi ana masih agak bingung. yg msh membuat ana bingung adlh perkataan dan perbuatan spesifik apakah yg dapat membuat orang dapat keluar dari islam tanpa adanya istihlaal?contoh spesifikny ya ust.
Beserta dalilny, agar hal ini jelas bagai matahari di siang bolong.
syukron wa jazakallohu khoyron
Contohnya telah saya sebutkan di atas.
Abu Jauza tidak bisa jawab lah ... wong fatwa-nya kan fatwa pesanan ...... orang murjiah kalo bicara memang ga pernah tuntas...
untuk anonimers diatas...
apakah kalian tidak mengkafirkan TIGA KHALIFAH di Imam Ahmad yang:
1. Mengatakan al Qur-an itu makhluk?
2. Bahkan MEYAKINI bahwa al Qur-aan itu makhluk?
3. Bahkan MENJADIKAN aqidah ini sebagai PRINSIP NEGARA?
4. Bahkan MENDAKWAHKAN kepada rakyatnya bahwa al qur-aan itu makhluk?
5. Bahkan MEMAKSAKAN RAKYATNYA untuk menganut aqidah ini? Bahkan PARA ULAMAA sebagian DIBUNUH karena tidak mau beraqidah dengan aqiddah seperti ini?!
Sedangkan Imam Ahmad, dan sederet ulamaa' lain berkata:
"Barangsiapa yang mengatakan al qur-aan makhluk, maka ia kaafir"
Apakah kalian mengkafirkan atau tidak mengkafirkan tiga khalifah tersebut? sebagaimana kalian mengkafirkan seluruh pemerintahan yang ada sekarang?!
Kalau kalian MENGKAFIRKAN (dan ini adalah konsekuensi KAIDAH KALIAN), maka kalian MENYELISIHI aqidah ahlus sunnah di masa tersebut.. Imam Ahmad, TIDAK MENGKAFIRKAN penguasa tersebut; dan Imam Ahmad MELARANG MURID-MURIDNYA MEMBERONTAK ketika beliau dimintakan fatwa..
Kalau kalian TIDAK MENGKAFIRKAN.. apa alasan kalian? bukankah AQIDAH JAHMIYYAH itu KUFUR?! sebagaimana AQIDAH LIBERAL/SEKULER?! kenapa kalian HANYA MENGKAFIRKAN orang yang jatuh kepada aqidah liberal/sekuler, tapi TIDAK MENGKAFIRKAN orang yang jatuh kepada aqidah jahmiyyah?!
Oh mungkin ada yang berkata: "Tiga khalifah diatas menerapkan sistem islaam, sehingga ia tidak dikafirkan"...
Jawab:
- Yas Salaam.. Bagaimana kalian ini?! apakah kalian LEBIH MENINGGIKAN AHKAM daripada AQIDAH?! sehingga seakan-akan moto kalian itu "aqidah boleh apa aja, asalkan ber-sistem dengan sistem islaam"... ckckck!
- Kemudian, Bukankah khalifah dimasa imam ahmad BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH?! dengan menetapkan PRINSIP NEGARA bahwa aqidah yang harus dianut adalah aqidah jahmiyyah?! bukankah ini BERHUKUM SELAIN DENGAN HUKUM YANG ALLAH TURUNKAN?! berdasarkan kaidah kalian, maka ia kaafir!
Dan memang KHAWARIJ zaman sekarang ini LEBIH BODOH dan LEBIH SESAT daripada khawarij zaman dulu...
@abdullah
Kalau kalian MENGKAFIRKAN (dan ini adalah konsekuensi KAIDAH KALIAN), maka kalian MENYELISIHI aqidah ahlus sunnah di masa tersebut.. Imam Ahmad, TIDAK MENGKAFIRKAN penguasa tersebut; dan Imam Ahmad MELARANG MURID-MURIDNYA MEMBERONTAK ketika beliau dimintakan fatwa..
Kalau kalian TIDAK MENGKAFIRKAN.. apa alasan kalian? bukankah AQIDAH JAHMIYYAH itu KUFUR?! sebagaimana AQIDAH LIBERAL/SEKULER?! kenapa kalian HANYA MENGKAFIRKAN orang yang jatuh kepada aqidah liberal/sekuler, tapi TIDAK MENGKAFIRKAN orang yang jatuh kepada aqidah jahmiyyah?!
Ini namanya kontradiksi ! Coba ente lihat disini
pada kolom komentar : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/08/memerangi-penguasa-yang-fasiq-atau.html
Yahh.. Ternyata uda jidal ma ustadz abul-jauzaa' ya.. Dan permasalahannya sama Percis.. Dan antum TIDAK DAPAT MENDATANGKAN HUJJAH (atsar) untuk membantah ustadz abul jauzaa'... Tapi yang ada malah beputar-putar dengan logika dan permainan kata, tanpa menampilkan satu atsar pun.. Diskusi dengan orang seperti antum cuma ngabisin waktu aja.. Bisanya crladan bantah, tapi KOSONG keilmiyyahannya... Semoga Allah memberi kita semua petunjuk... Wassalaamu 'alaykum warahmatullaah...
@Abdullah
Yahh...itukan kata antum.Maka hiduplah dalam “kontradiksi” tersebut dimana orang lain belum tentu bisa seperti antum…..he..he.
Saya telah membahasnya di bagian komentar artikel :
Posisi Al-Hafidh Ibnu Katsir dalam At-Tahkim ‘alal-Qawaaniin – Menjawab Sebagian Syubhat Takfiriyyuun.
Salam ostaz, benarkah Abu Hanifah seorang murjiah dan dijarh oleh ulama mutaqaddimun seperti al-Bukhari, al-fazari dan lain2?
Posting Komentar