Pada bahasan pembagian bid’ah, beberapa ulama membagi bid’ah menjadi dua yaitu : bid’ah yang baik (bid’ah hasanah) dan bid’ah yang tercela (bid’ah madzmumah). Mereka menyandarkan pembagian tersebut kepada Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah, yang kemudian dengan semangat pembagian ini diikuti secara ghulluw oleh para pengikut hawa nafsu. Melalui dasar pembagian bid’ah ini, maka hampir dikata tidak ada istilah bid’ah (dlalalah) dalam terminology syari’at menurut mereka, karena setiap orang berhak untuk menentukan kadar baik dalam bid’ah yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, pada artikel kali ini saya mencoba menuliskan secara singkat tentang bid’ah hasanah menurut sisi pandang Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah. Namun sebelumnya, perlu kiranya saya tuliskan sedikit dalil dan riwayat atau atsar yang menyinggung tentang tercelanya bid’ah dan bahayanya.
Allah ta’ala berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu” [QS. Al-Maaidah : 3].
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus Allah kepada suatu umat sebelumku melainkan dari umatnya itu terdapat orang-orang yang menjadi pengikut (hawariyyun) dan shahabatnya yang mereka mengambil sunnahnya dan mentaati perintahnya. Kemudian setelah itu terjadi kebusukan/perselisihan dimana mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya, maka ia seorang mukmin. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan lisannya maka ia seorang mukmin. Dan barangsiapa yang memerangi mereka dengan hatinya, ia juga seorang mukmin. Selain itu, maka tidak ada keimanan sebesar biji sawipun” [HR. Muslim no. 50 dan Ahmad 1/458 no. 4379, 1/461 no. 4402].
Berkata Bakr bin Al-’Alaa’ :
فَقَالَ مُعَاذُ بْنِ جَبَلٍِ يَوْمًَا : إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ فِتَنًا، يَكْثُرُ فِيْهَا الْمَالُ، وَيُفْتَحُ فِيْهَا الْقُرْانُ، حَتَّى يَأْخُذَهُ الْمُؤْمِنُ وَالْمُنَافِقُ، وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ، وَالصَّغِيْرُ وَالْكَبِيْرُ، وَالْعَبْدُ وَالْحُرُّ، فَيُوْشِكُ قَائِلٌُ أَنْ يَقُوْلَ : مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُوْنِي، وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْانَ ؟ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِيَّ حَتَّى أَبْتَدَعَ لَهُمْ غَيْرَهُ ! فَإِيَّكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ، فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌُ، وَأُحَذُِّرُكُمْ زَيْغَةَ الْحَكِيْمِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَقُوْلُ كَلِمَةَ الضَّلاَلَةِ عَلَى لِسَانِ الْحَكِيْمِ، وَقَدْ يَقُوْلُ الْمُنَافِقُ كَلِمَةَ الْحَقِّ.
Mu’adz bin Jabal berkata pada suatu hari : ”Sesungguhnya di belakang kalian nanti akan terdapat fitnah, dimana pada waktu itu harta berlimpah ruah dan Al-Qur’an dalam keadaan terbuka hingga semua orang baik mukmin, munafiq, laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, hamba sahaya, atau orang merdeka pun membacanya. Pada saat itu akan ada seseorang yang berkata : ’Mengapa orang-orang itu tidak mengikutiku padahal aku telah membaca Al-Qur’an ? Mereka itu tidak akan mengikutiku hingga aku membuat-buat sesuatu bagi mereka dari selain Al-Qur’an !’. Maka hendaklah kamu hati-hati/waspada dari apa-apa yang dibuat-buat (oleh manusia), karena sesungguhnya apa-apa yang dibuat-buat (bid’ah) itu adalah kesesatan. Dan aku peringatkan kalian akan penyimpangan yang dilakukan oleh seorang hakim ! Karena seringkali syaithan itu mengatakan kalimat kesesatan melalui lisan seorang hakim, dan seringkali seorang munafiq itu berkata tentang kebenaran” [HR. Abu Dawud no. 4611; shahih – Shahih Sunan Abi Dawud 3/120].
عَنْ عَبْدِ اللهِ (بْنِ مَسْعُوْد) قَالَ : الْقَصْدُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنْ الاجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ
Dari ’Abdullah (bin Mas’ud) radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Sederhana dalam sunnah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah” [Diriwayatkan oleh Ad-Darimi no. 223, Al-Laalikaiy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqad no. 14, 114, Al-Haakim 1/103, dan yang lainnya; sanad riwayat ini jayyid].
عَن المبَارَك عَن الحَسَن قَالَ سننكم والله الذي لا إله إلا هو بينهما بين الغالي والجافي فاصبروا عليها رحمكم الله فإن أهل السنة كانوا أقل الناس فيما مضى وهم أقل الناس فيما بقي الذين لم يذهبوا مع أهل الأتراف في أترافهم ولا مع أهل البدع في بدعهم وصبروا على سنتهم حتى لقوا ربهم فكذلك إن شاء الله فكونوا
Dari ’Abdillah bin Al-Mubarak dari Al-Hasan ia berkata : ”Perbedaan antara perilaku/perikehidupan kalian dengan sesuatu yang disyari’atkan oleh Allah yang tiada tuhan yang patut disembah dengan benar melainkan Dia, seperti perbedaan antara sesuatu yang sangat berharga (mahal) dengan sesuatu yang busuk (murah). Maka bersabarlah kalian dalam memegang syari’at Allah, niscaya Allah akan mengasihi kalian. Sesunggunya Ahlus-Sunnah itu merupakan kelompok yang sangat sedikit dan kecil, baik pada masa lampau maupun pada masa yang akan datang. Mereka itu adalah orang yang tidak senang bercampur dengan ahli maksiat pada kemaksiatan mereka, dan tidak mau bekerjasama dengan para ahli bid’ah dalam mengerjakan kebid’ahan mereka. Bersabarlah kalian dalam memegang apa yang diwariskan oleh Ahlus-Sunnah hingga kalian menghadap Tuhannya (Allah). Seandainya kalian melakukannya, maka insyaAllah keberadaan kalian seperti mereka” [Diriwayatkan oleh Ad-Darimi no. 222; dla’if].
عَنِ ابْنِ الْعَبَاس – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – أَنَهُ قَالَ : مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ ، إِلّا أَحْدَثُوْا فِيْهِ بِدْعَةً ، وَأَمَاتُوْا فِيْهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَا الْبِدَعِ وَتَمُوْتُ السُّنَنُ.
Dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma bahwasannya ia berkata : Tidaklah datang kepada manusia satu tahun kecuali mereka membuat-buat bid’ah dan mematikan sunnah di dalamnya. Hingga hiduplah bid’ah dan matilah sunnah” [Al-Haitsami berkata dalam Majma’uz-Zawaaid, 1/188, Bab Fil-Bida’i wal-Ahwaa’ : ”Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir, dan rijalnya adalah terpercaya”. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Wadldlaah dalam Kitaabul-Bida’ hal. 39].
Itulah sedikit di antara nash dan atsar dari para pendahulu kita yang shalih (as-salafush-shalih) tentang tercelanya bid’ah. Mereka memutlakkan apa-apa yang baru dalam syari’at yang tidak ada dalilnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam serta para shahabatnya sebagai bid’ah. Mereka tidak pernah mengecualikan bid’ah dengan kata hasanah (baik), karena seluruh bid’ah menurut mereka adalah dlalalah (sesat). Barangsiapa yang mengklaim ada bid’ah yang tergolong hasanah, maka pada hakekatnya ia telah menuduh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menyampaikan semua risalah. Baik baginya untuk memperhatikanlah perkataan Ummul-Mukminin ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa :
وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًَا مِمَّا أَنْزَلَ اللهُ عَلَيْهِ، فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَيْهِ الْفِرْيَةًَ، واللهُ يَقُوْلُ : (يَا أَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَه)
“Dan barangsiapa yang menyangka Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah, sungguh ia telah membuat kedustaan yang sangat besar terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman : ”Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya.” (QS. Al-Maidah : 67) [HR. Al-Bukhari no. 7380 dan Muslim no. 177].
Juga hendaknya ia memperhatikan perkataan ’Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma :
كُلُّ بِدْعَةٍِ ضَلاَلَةٌُ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةًَ
”Setiap bid’ah itu adalah sesat walaupun manusia memandangnya sebagai satu kebaikan” [Diriwayatkan oleh Al-Laalikai dalam Syarh Ushulil-I’tiqad no. 205 dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah no. 205 dengan sanad shahih].
Jika kita kaitkan dengan perbuatan salafunash-shaalih di bawah, maka perkataan di atas akan lebih jelas maksudnya.
عن نافع أن رجلا عطس إلى جنب بن عمر فقال الحمد لله والسلام على رسول الله قال بن عمر وأنا أقول الحمد لله والسلام على رسول الله وليس هكذا علمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم علمنا أن نقول الحمد لله على كل حال
Dari Nafi’ : Bahwasannya ada seseorang bersin di samping Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu, lalu dia berkata : “Alhamdulillah was-salaamu ‘alaa Rasulihi (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan bagi Rasul-Nya)”. Maka Ibnu ‘Umar berkata : “Dan saya mengatakan, alhamdulillah was-salaamu ‘alaa Rasuulillah. Akan tetapi tidak demikian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami. Akan tetapi beliau mengajarikami untuk mengatakan : “Alhamdulillah ‘alaa kulli haal” (Alhamdulillah dalam segala kondisi) [HR. At-Tirmidzi no. 2738, Hakim 4/265-266, dan yang lainnya dengan sanad hasan].
Membaca shalawat kepada Nabi di waktu yang tidak dicontohkan (yaitu sewaktu bersin) ternyata diingkari oleh Ibnu ‘Umar dengan alasan bahwa hal itu tidak dicontohkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Itulah bid’ah. Tidak ada pemahaman di dalamnya adanya bid’ah hasanah (walau dengan alasan membaca shalat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam).
Oleh karena itu, Al-Imam Malik rahimahullah – pemimpin ulama Madinah di jamannya – sangat mengingkari bid’ah hasanah. Ibnul-Majisyun mengatakan :
سمعت مالكا يقول : "من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة ، فقد زعم أن محمدا – صلى الله عليه وسلم- خان الرسالة ، لأن الله يقول :{اليوم أكملت لكم دينكم}، فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا"
”Aku mendengar Imam Malik berkata : ”Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu (yaitu hari dimana Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam beserta para shahabatnya masih hidup) bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama” [Al-I’tisham oleh Asy-Syathibi, 1/49].
Kembali pada pembahasan Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah. Kita tidak pernah berpandangan bahwa beliau menyelisihi pendahulunya dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in. Tidak pula ia menyelisihi gurunya, Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah sebagaimana di atas. Beliau (Al-Imam Asy-Syafi’iy) pernah berkata :
مَن اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barangsiapa yang menganggap baik sesuatu (menurut pendapatnya), sesungguhnya ia telah membuat syari’at” [Al-Mankhuul oleh Al-Ghazaliy hal. 374, Jam’ul-Jawaami’ oleh Al-Mahalliy 2/395, dan yang lainnya].
Asy-Syaukani menukil perkataan Ar-Ruyani ketika menjelaskan perkataan Asy-Syafi’iy di atas :
معناه أنه ينصب من جهة نفسه شرعًا غير الشرع
“Maknanya adalah orang yang menetapkan hukum syar’iy atas dirinya dan tidak berdasarkan dalil-dalil syar’iy” [Irsyaadul-Fuhuul, hal. 240].
Dalam Ar-Risalah, Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah mengatakan :
إِنَّمَا الاستحسانُ تلذُّنٌ
“Sesungguhnya anggapan baik (al-istihsan) hanyalah menuruti selera hawa nafsu” [Ar-Risalah, hal. 507].
Dan juga dalam kitab Al-Umm (7/293-304) terdapat pasal yang indah berjudul : Pembatal Istihsaan/Menganggap Baik Menurut Akal (Ibthaalul-Istihsaan).
Perkataan-perkataan di atas tidak mungkin kita pahami bahwa Al-Imam Asy-Syafi’iy menetapkan bid’ah hasanah – satu klasifikasi yang tidak pernah disebut oleh para pendahulu beliau. Bid’ah hasanah pada hakekatnya kembalinya pada sikap istihsan (menganggap baik sesuatu) tanpa dilandasi dalil, dan ini ditentang oleh beliau rahimahullah. Apabila kita tanya kepada mereka yang berkeyakinan adanya bid’ah hasanah : “Apa standar Anda dalam menentukan baiknya satu bid’ah ?”. Niscaya kita akan mendapatkan jawaban yang beragam, karena memang tidak ada standarnya. Akhirnya, jika kita rangkum keseluruhan pendapat mereka beserta contoh-contohnya, tidaklah tersisa bid’ah bagi mereka kecuali ia adalah hasanah. Al-‘Allamah Abu Syammah Al-Maqdisi Asy-Syafi’iy (seorang pembesar ulama Syafi’iyyah) berkata :
فالواجب على العالم فيما يَرِدُ عليه من الوقائع وما يُسألُ عنهُ من الشرائعِ : الرجوعُ إلى ما دلَّ عليهِ كتابُ اللهِ المنزَّلُ، وما صحَّ عن نبيّه الصادق المُرْسَل، وما كان عليه أصحابهُ ومَن بعدَهم مِن الصدر الأول، فما وافق ذلك؛ أذِنَ فيه وأَمَرَ، وما خالفه؛ نهى عنه وزَجَرَ، فيكون بذلك قد آمَنَ واتَّبَعَ، ولا يستَحْسِنُ؛ فإنَّ (مَن استحسن فقد شَرَعَ).
“Maka wajib atas seorang ulama terhadap peristiwa yang terjadi dan pertanyaan yang disampaikan kepadanya tentang syari’at adalah kembali kepada Al-Qur’an, riwayat shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan atsar para shahabat serta orang-orang setelah mereka dalam abad pertama. Apa yang sesuai dengan rujukan-rujukan tersebut dia mengijinkan dan memerintahkan, dan apa yang tidak sesuai dengannya dia mencegah dan melarangnya. Maka dengan itu dia beriman dan mengikuti. Dan janganlah dia menyatakan baik menurut pendapatnya. Sebab : ‘Barangsiapa yang menganggap baik menurut pendapatnya (istihsan), maka sesungguhnya dia telah membuat syari’at” [Al-Ba’its ‘alaa Inkaaril-Bida’ wal-Hawadits oleh Abu Syaammah, hal. 50].
Lantas bagaimana riwayat yang dibawakan oleh Abu Nu’aim tentang perkataan Asy-Syafi’iy tentang pembagian bid’ah terpuji dan tercela ?
Harmalah bin Yahya meriwayatkan :
سمعت الإمام الشافعي – رحمه الله – يقول : ( البدعة بدعتان : بدعة محمود وبدعة مذمومة ، فما وافق السنة فهو محمود ، وما خالف السنة فهو مذموم )
”Aku mendengar Imam Asy-Syafi’i – rahimahullah – berkata : ’Bid’ah itu ada dua macam : (1) Bid’ah yang terpuji, dan (2) Bid’ah yang tercela. Apa-apa yang sesuai dengan Sunnah, maka hal itu adalah (bid’ah yang) terpuji. Sedangkan yang menyelisihi sunnah, maka hal itu adalah (bid’ah yang) tercela” [Hilyatul-Auliyaa’ oleh Abu Nu’aim 9/113, Daarul-Kutub Al-’Ilmiyyah, Cet. 1/1409 H].
Asy-Syaikh ‘Ali Al-Halabiy hafidhahullah telah menjelaskan bahwa selain riwayat ini bertentangan dengan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah yang telah dinukil sebelumnya, juga sanadnya lemah, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul [lihat ‘Ilmu Ushuulil-Bida’, hal. 121; Daarur-Raayah, Cet. 2/1417].
Ini saja yang dapat dituliskan. Semoga ada manfaatnya.
Abu Al-Jauzaa’ – Ciomas Permai, 2 Jumadits-Tsaaniy 1430
Comments
Yth Ustadz Abul-Jauzaa
Masalah bid'ah ini sungguh msh menyisakan berbagai persoalan, dan ia tdk pernah tuntas diselesaikan.
Pertanyaan mendasar yg sangat penting mengenai bid'ah ini, jika semua bid'ah itu sesat, adalah: (1) Apakah semua perbuatan baik dengan niat mendapat ridla Allah swt adalah bid'ah jika tdk ditemukan riwayat Nabi saw pernah mencontohkannya? Jika tdk, jenis perbuatan baik seperti apa yg bid'ah dan yang bukan bid'ah?
(2) Siapa yg berhak menyatakan bahwa ia bid'ah dan bukan bid'ah?
(3) Jika sebuah manhaj mengatakan bahwa perbuatan tsb bid'ah, sementara manhaj lain mengatakan tidak, bagaimana sikap kita?
Demikian ustadz, semoga bisa ditanggapi.
Salam
Abujafar
Btw, komen sy mengenai Ahlulbait Nabi saw kok belum dimasukkan?
Masalah bid'ah bukanlah masalah yang tidak pernah tuntas diselesaikan. Ia bisa diselesaikan jika dikembalikan kepada nash dan kaidah-kaidah yang ma'ruf. Masalah bid'ah menjadi masalah yang mengambang dan tidak pernah terselesaikan adalah bagi orang yang tidak mengenal kaidah-kaidah dalam mengenal bid'ah (qawaaidu ma'rifatil-bida'). Bid'ah hasanah salah satu contohnya. Orang yang memegang pendapata lemah ini selamanya tidak akan pernah menyelesaikan persoalan bid'ah, karena mereka (secara umum) tidak bisa menentukan kaidah hasanah dalam bid'ah mereka.
Adapun kemudian ada pembahasan ilmiah tentang penentuan bid'ah tidaknya satu amalan, maka kita kembalikan pada dalil dan kaidah.
1. Satu amalan mempunyai dua rukun, yaitu : ikhlash dan mutaba'ah. Jika tidak memenuhi dua unsur ini, maka amalannya tertolak, tidak boleh dikerjakan. Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun ia tidak mendapatkannya. Dan tentu saja, segala macam amalan dalam syari'at yang tidak ada dasarnya, maka ia dinamakan bid'ah. Kita mengatakan ini sebagaimana dikatakan oleh beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam :
وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة
Tinggalkanlah hal-hal yang baru, karena setiap bid’ah adalah sesat.
Menginjak pada pembahasan apakah amalan yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam apakah bisa disebut sebagai bid'ah secara mutlak, maka ini memerlukan perincian. Harus dikaitkan dengan adanya faktor pendorong dan faktor penghalang. Anda bisa membaca tulisan saya yang membahas salah satu kaidah ini di : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/02/apakah-setiap-amal-yang-tidak-dilakukan.html
2. Yang berhak mengatakan bid'ah dan bukan bid'ah adalah ahli ilmu, bukan orang bodoh dan awam.
3. Perbedaan yang disebabkan karena (perbedaan) manhaj, maka itu adalah perbedaan yang sifatnya tanaqudlaat. Tidak bisa dianggap sebagai satu perbedaan yang perlu mendapat 'toleransi' karena perbedaan jenis ini. Jika manhaj Syi'ah menganggap bahwa para imam mereka ma'shum, sementara manhaj Ahlus-Sunnah mengatakan bahwa 'aqidah tersebut adalah 'aqidah bid'ah; maka anggapan tidak bid'ahnya sebagaimana dikatakan oleh Syi'ah tidaklah dianggap. Wajib mendapatkan pengingkaran. Wallaahu a'lam bish-shawwaab.
NB : Tidak ada komentar yang masuk terkait dengan Ahlul-Bait dari Anda dalam mesin penyimpan komentar.
jazakallahu khoiron, artikel yg sangat bermanfaat..
dari raha.
saya setuju sekali dengan perkataan ustad,,
tetapi seringkali orang mengatakan bahwa bid'ah hasanah itu ada dalam hadits riwayat muslgm no. 1017. tentang membuat hal baru yang baik dalam islam.
pertanyaan ini sebenarnya sudah pernah dijawab oleh guru saya bahwa yang baik dalam islam itu harus sesuai dengan konsep islam (al qur'an dan sunnah).
kalau tanggapan ustad gimana?
Guru Anda benar.
Abu......!!!!!trus terang klo sy di suruh milih pendapat antum tentang bid'ah dan pembagiannya,dengan pendapat ulama mu'tabaroh sy akan memilih pndpt ulama mu'tabaroh,antup blm cukup ilmu untuk mengkaji pendapat ulama,kok mau langsung ngmbil dr Al quran dan Al Hadits,,??mbok ya klo mau sombong tu lihat lihat dulu,,!!!orang mcm kmu mema'nai ucapan ulama aja kgk becus kok ya mau jd mujtahid..!!!???
@anonim diatas :
Mungkin antum yang belum cukup ilmu untuk membaca isi bloq ini , sehingga antum berkomentar demikian jeleknya.
Ada baiknya antum belajar bahasa indonesia dulu untuk memahami isi tulisan al akhi abul jauzaa .
Memang isi bloq ini cukup berat pembahasannya yang jarang kita temui dalam kajian langsung di daerah2 , jadi ambilah hikmahnya dan seandainya tidak jelas bertanyalah dengan adab yang baik atau kalau antum punya pendapat yang beda sampaikanlah dengan cara yang baik pula.
Ustadz...gimana hadits berikut:
a. "Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun." (HR Muslim)
b. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini".
Dan masih byk lg dalil2 yg dijadikan hujjah oleh suatu Ormas utk melaksanakan apa yg mereka sebut sbg Bid'ah Hasanah. Bagaimana ustadz memandang 2 poin di atas???
budi
Tidak ada hujjah dalam kedua hadits tersebut untuk melegalkan bid'ah hasanah. Hadits pertama adalah berkaitan dengan seseorang yang memulai shadaqah dan kemudian diikuti oleh orang-orang setelahnya. Ini bukan amalan bid'ah. Hadits kedua berkaitan dengan tarawih berjama'ah. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dulu menetapkan masyru'-nya shalat tarawih berjama'ah.
Ustadz, benarkah Dr. Wahbah Zuhaili berpandangan bahwa bid'ah hanya satu (munkarah) dalam bukunya al bida' al-munkarah ?
Adakah ustadz link download ke buku ini ? syukron
Saya tidak tahu.
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ
"Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari'at"
Ini adalah contoh akibat menolak bermadzhab namun mengambil pernyataan Imam Madzhab hanya sepotong… akibatnya dalam kesimpulan anda sangat tidak sesuai dengan pandangan Imam as Syafi’iy, dan jika hal tersebut anda sengaja berarti anda telah berdusta atas nama Imam Syafi’iy, berikut buktinya :
Dalam Ar Risalah, Ushul Fiqih karya Imam Syafi’iy disana dijelaskan secara tersendiri dalam “BAB ISTIHSAN” jika anda tidak ingin salah mengartikan maksud dari pernyataan Imam Syafi’iy tsb (Man Istahsana Faqod Syaro’a), maka wajib bagi anda mempelajarinya secarah utuh…
Berikut kami kutipkan sebatas sebagai gambaran :
فهل تجيز أنت أن يقول الرجل أستحسن بغير قياس فقلت لا يجوز هذا عندي والله أعلم لاحد وإنما كان لاهل العلم ان يقولوا دون غيرهم لان يقولوا في الخبر باتباعه فيما ليس فيه الخبر بالقياس على الخبر
Imam Syafi’iy rohimahulloh ditanya; “Apakah anda memperbolehkan jika seseorang berkata ‘ Aku menganggap baik dengan tanpa qiyas’? maka aku (Imam Syafi’iy) menjawab : Hal ini (berpendapat dengan menggunakan hujjah Istihsan/menganggap baik sebuah perkara dengan meninggalkan qiyas dan hanya bermodal penilaian akal) tidak boleh bagi seorangpun –wallohu a’lam- dan seharusnya bagi orang yang berilmu -bukan yang lain- hendaknya berpendapat mengikuti Khobar (hadits) sedang dalam perkara yang tidak ada dalam Khobar (hadits) maka dengan qiyas pada Khobar….
Selanjutnya dalam kesimpulan anda : “Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru”
Jawaban kami : kami pastikan itu bukan pernyataan Imam Syafi’iy dan bukan pula Istihsan yang dimaksud Imam Syafi’iy, namun itu hanyalah kesimpulan anda yang lahir dari ketidak fahaman atas pernyataan yang disampaikan Imam Syafi’iy, akibat dari mengambil pernyataan hanya sepotong….
Selanjutnya, ketika kami mengajukan Hujjah Spesifik baik berupa Hadits Nabi Saw maupun pandangan para Ulama dalam masalah “Kenduri Kematian” anda tuduh kami membuat syari’at baru, di saat yang sama anda mengharamkan “Kenduri Kematian” dengan menunjukkan hujjah tentang qodho’ sholat dan puasa yang tentunya nggak nyambung, lantas siapa yang sebenarnya menetapkan Syari’at baru?….
Ya terima kasih atas sarannya.
Gambaran Anda itu sangat-sangat sempit. Membicarakan masalah istihsaan, maka itu akan sangat panjang jika dikaitkan konteks perkataan para fuqahaa madzhab.
Imam Syaafi'iy itu membolehkan qiyas, tapi melarang istihsaan. Maka dari itu, ketika membahas istihsaan, Asy-Syaafi'iy membahas dua hal ini secara terperinci. Di antaranya Asy-Syaafi'iy berkata dalam bab Al-Istihsaan dalam kitab Ar-Risalaah :
ولو قال بلا خبر لازم و قياس كان أقرب من الإثم من الذي قال وهو غير عالم وكان القول لغير أهل العلم جائزا
"Dan seandainya seseorang berkata tanpa dalil dan qiyas, maka ia lebih dekat kepada dosa daripada orang yang berkata dalam keadaan ia bukan seorang yang berilmu. Perkataan dari orang yang bukan ulama adalah boleh (dimaafkan)".
Ditambaha lagi keterangan Asy-Syaafi'iy yang Anda kutip di atas.
Jadi, istihsaan yang dicela Asy-Syaafi'iy adalah istihsaan yang keluar dari hukum nadhaair. Seandainya istihsaan yang dilakukan itu berdasarkan dengan qiyaas yang shahih, maka menurut Asy-Syaafi'iy itu boleh.
Dan yang patut Anda garis bawahai sebelumnya, paham 'Wahabi' itu juga menerima qiyas mas. Orang-orang Wahabi juga membaca kitab-kitab Ushul Fiqh seperti Ar-Risalah nya Asy-Syaafi'iy atau Irsyaadul-Fuhuul nya Asy-Syaukaaniy. Seandainya Anda mau menyimpulkan bahwa pernyataan dalam artikel di atas itu mengkonsekuensikan penolakan terhadap qiyas, maka itu hanyalah kesimpulan Anda saja.
Istihsan yang dicela Asy-Syaafi'iy itu adalah istihsan yang menyelisihi nash. Beliau rahimahullah berkata :
أن حراماً على أحد أن يقول بالاستحسان إذا خالف الاستحسان الخبر
“Sesungguhnya haram bagi seseorang untuk berkata berdasarkan istihsaan, apabila istihsan-nya itu menyelisihi nash”.
Asy-Syaukani menukil perkataan Ar-Ruyani ketika menjelaskan perkataan Asy-Syafi’iy di atas :
معناه أنه ينصب من جهة نفسه شرعًا غير الشرع
“Maknanya adalah orang yang menetapkan hukum syar’iy atas dirinya dan tidak berdasarkan dalil-dalil syar’iy” [Irsyaadul-Fuhuul, hal. 240].
Istihsan yang ditolak Asy-Syaafi'iy adalah istihsan yang didasari oleh hawa nafsu tanpa ilmu. Beliau rahimahullah berkata :
كان حلال الله وحرامه أولى أن لا يقال فيهما بالتعسف والاستحسان وإنما الاستحسان تلذذ
"Hukum halal dan haram Allah lebih pantas untuk tidak dikatakan dengan serampangan dan istihsaan, karena istihsaan itu hanyalah ingin enak saja"
Jadi,...tolong Anda membedakan antara yang dimaksud istihsaan dan qiyas olrh Asy-Syaafi'iy.
Perkataan Anda :
"Selanjutnya dalam kesimpulan anda : “Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakikatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru”
Jawaban kami : kami pastikan itu bukan pernyataan Imam Syafi’iy dan bukan pula Istihsan yang dimaksud Imam Syafi’iy, namun itu hanyalah kesimpulan anda yang lahir dari ketidak fahaman atas pernyataan yang disampaikan Imam Syafi’iy, akibat dari mengambil pernyataan hanya sepotong…." [selesai kutipan].
Memang itu adalah perkataan saya, bukan perkataan Asy-Syaafi'iy. Kalau perkataan Asy-Syaafi'iy, tentu sudah saya kasih referensi. Akan tetapi itu adalah konsekuensi logis dari perkataan beliau rahimahullah.
[memangnya Anda paham perkataan Asy-Syaafi'iy ?].
Tentang kenduri makan-makan setelah kematian, sudah jelas kok perkataan beberapa shahabat tentang hal ini :
Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
كنا نرى الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام من النياحة
“Kami (para shahabat) menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka (kepada para tamu) merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)” (HR. Ahmad nomor 6905 dan Ibnu Majah nomor 1612).
Dari Thalhah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
قدم جرير على عمر فقال : هل يناح قبلكم على الميت. قال : لا. قال : فهل تجتمع النسآء عنكم على الميت ويطعم. قال : نعم. فقال : تلك النياحة.
Jarir mendatangi ‘Umar, kemudian ‘Umar berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit ?”. Jarir menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah diantara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya ?”. Jarir menjawab : “Ya”. ‘Umar berkata : “Hal itu sama dengan niyahah (meratapi mayit)”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/487).
Kalau Anda mengatakan boleh ya monggo saja... itu tanggung jawab Anda.
NB : Aneh sekali kalau nanti ada yang memahami bahwa perkataan dua shahabat di atas menunjukkan hukum kenduri kematian adalah boleh.
wallaahu a'lam.
assalamualikum ustad
apakah boleh melakukan yasinan dengan dalil dibawah ini
dan ini banyak di pakai oleh ahlul bida' sebagai dalil dari Bid'ah Hasana
Berikut riwayat shahih mengenai diperbolehkannya mengada – adakan suatu amal tanpa diperintah oleh Rasul saw :
Ubaidullah berkata dari Zaid bin Tsabit: dari Anas, “Salah seorang Anshar shalat mengimami orang-orang Anshar yang lain di Masjid Quba’. Sudah menjadi kebiasaannya membaca ‘Qul Huwallahu Ahad’ (setelah membaca surah al-Faatihah) apabila dia hendak membaca suatu bacaan di dalam shalat. Setelah selesai membaca surah itu (Qul Huwallaahu Ahad), dia membaca surah yang lain bersamanya. Hal itu ia lakukan pada setiap rakaat. Beberapa orang kawannya mengemukakan pembicaraan atau saran kepadanya dengan berkata, ‘Sesungguhnya Anda membaca surah itu dan tidak menganggapnya cukup, dan Anda membaca surah yang lain. Bagaimana kalau Anda membaca surah itu saja atau meninggalkannya dan membaca yang lain?’ Orang Anshar itu menjawab, ‘Aku sama sekali tidak akan meninggalkan bacaan surah ‘Qul Huwallahu Ahad’ itu. Oleh sebab itu, kalau kamu semua masih senang jika aku menjadi imam untukmu dengan cara sebagaimana yang kulakukan itu, maka aku akan mengerjakan (bertindak sebagai imam). Dan, jika kamu sudah tidak senang terhadap yang demikian itu, biarlah aku tinggalkan kamu.’ Mereka mengetahui bahwa dia adalah orang yang terbaik di antara mereka. Mereka pun tidak ingin orang lain menggantikannya untuk mengimami mereka. Pada waktu Nabi saw. datang kepada mereka seperti biasanya, mereka memberitahukan hal itu kepada beliau. Lalu Nabi bersabda kepada orang itu, ‘Hai Fulan, apa yang melarangmu dari melakukan sesuatu yang dimintai oleh sahabat-sahabatmu? Dan, apa yang mendorongmu untuk senantiasa membaca surah itu di dalam setiap rakaat?’ Dia menjawab, ‘Aku menyukai surah itu.’ Nabi bersabda, ‘Kecintaanmu kepada surah itu akan membuatmu masuk surga.’” [HR. Bukhari]
Assalamu'alaikum.
ustadz tolong dijelaskan mengenai perbuatan para sahabat yang merubah bacaan tasyahud setelah wafatnya nabi shollallohu 'alayhi wa sallam. padahal tidak ada perintah nabi untuk itu, sehingga sahabat yang lan memilih untuk tidak merubahnya. apa ini bukan bid'ah ustadz?
lalu, syaikhul islam ibnu taimiyyah yang mengkhususkan dzikir sebanyak 40 kali antara sholat qobliyah shubuh hingga sholat shubuh tanpa dalil, apa ini bukan bid'ah ustadz. bukankah mengkhususkan ibadah itu perlu dalil? jazakumullohu khoyron atas penjelasannya ustadz
Biar tidak salah memahami, bisa disebutkan riwayat atau perkataan asli yang dimaksud ?
untuk tasyahudnya, yang saya maksudkan perubahan dari kalimat "assalamu'alayka ayyuhannabiyyu.." di rubah menjadi "assalamu'alannabiy.." ketika nabi telah wafat.
kemudian, Ibnul Qoyyim berkata, “Aku mendengar Ibnu Taimiyah mengatakan, ‘Barang siapa yang merutinkan untuk membaca sebanyak empat puluh kali di antara sholat qobliyah shubuh dengan sholat shubuh ‘Ya Hayyu Ya Qoyyum la ilaha illa anta birohmatika astaghitsu’ maka dia akan memiliki hati yang hidup dan hatinya tidak akan mati”. (Madarijus Salikin)
tolong dijelaskan ustadz
Anonim,.... tentang tasyahud, itu masalah dlamir saja. Jadi, nggak ada yang dirubah. Maknanya sama. Para ulama telah membolehkan membaca dengan dlamir assalamu'alaika atau assalamu 'alan-nabiy.
Kemudian tentang masalah perkataan Ibnu Taimiyyah, maka di situ lah ittiba' kita terhadap Nabi diuji. Ibnu Taimiyyah tidaklah ma'shum. Kita tidaklah mesti mengikuti semua apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah. Oleh karena itu,... selama perkataan beliau tidak didasari landasan dari syari'at, maka tidak kita terima. Mungkin saja beliau menerima riwayat yang tidak kita ketahui atau menerima riwayat dari jalan yang lemah atau yang lainnya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menerangkan sendiri beberapa sebab ketergelinciran sebagian ulama dalam kitab Raf'ul-Malaam.
apa boleh kita merubah dhomir dalam bacaan sholat tanpa dalil ust? setahu saya sahabat ibnu abbas rohimahulloh menolak untuk mengganti dhomir pada bacaan tasyahud tersebut. apakah boleh ketika menjadi imam kita merubah doa duduk diantara dua sujud menjadi Allohummaghfirlanaa, warhamnaa dst...
Tentu tidak sebebas begitu. Yang kita bahas adalah tasyahud dimana dalam riwayat dalam sebagian riwayat disebutkan assalamu'alaika dan di lain riwayat disebutkan assalamu'alan-nabiy.
Ibnu Mas'uud setelah menyebutkan lafadh tasyahud yang diajarkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam (dengan lafadh : assalaamu'alaika), diakhir perkataannya berkata :
وَهُوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا، فَلَمَّا قُبِضَ، قُلْنَا السَّلَامُ "، يَعْنِي عَلَى النَّبِيِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Itu ketika beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami. Namun ketika beliau telah wafat, maka kami mengatakan : "Assalamu'alan-Nabiy" [Shahiih Al-Bukhaariy no. 6265].
Begitu juga tasyahud yang diucapkan Ibnu 'Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Maalik dalam Al-Muwaththa' - dimana Ibnu 'Umar terkenal dengan sikap ittiba'-nya kapada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Begitu juga tasyahud yang diajarkan 'Aaisyah :
التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ الزَّاكِيَّاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ يَدْعُو الإِنْسَانُ لِنَفْسِهِ بَعْدُ "
Begitu juga Ibnu 'Abbaas dan Ibnuz-Zubair sebagaimana diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaaq no. 3070 dengan sanad shahih :
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَابْنَ الزُّبَيْرِ، يَقُولانِ فِي التَّشَهُّدِ فِي الصَّلاةِ: " التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ لِلَّهِ، الصَلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ، السَّلامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ "، قَالَ: " لَقَدْ سَمِعْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ يَقُولُهُنَّ عَلَى الْمِنْبَرِ يُعَلِّمُهُنَّ النَّاسَ "، قَالَ: " وَلَقَدْ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُهُنَّ كَذَلِكَ "، قُلْتُ: فَلَمْ يَخْتَلِفْ فِيهَا ابْنُ عَبَّاسٍ وَابْنُ الزُّبَيْرِ؟، قَالَ: " لا "
Sehingga 'Athaa' bin Abi Rabbaah mengatakan bahwa para shahabat di jamannya mengucapkan assalamu'alan-nabiy sewaktu Nabi telah meninggal dan assalamu'alaika hanya mereka ucapkan saat beliau masih hidup :
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: " أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ وَالنَّبِيُّ K حَيٌّ: السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، فَلَمَّا مَاتَ قَالُوا: السَّلامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ "
[Diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaaq no. 3075; shahih].
Ini semua menunjukkan bahwa lafadh assalamu'alainaa itu merupakan hal yang diajarkan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, karena hal tersebut bukan ruang untuk ijtihaad. Dalam ilmu hadits disebut mauquf, tapi marfu' hukman.
Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan assalamu'alaika dengan khithaab kaaf pada waktu Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam hidup, dan ketika beliau telah wafat para shahabat meninggalkan khithaab tersebut dan mengucapkan dengan lafadh ghaibah [lihat Fathul-Baariy, 2/250].
Wallaahu a'lam.
Assalamu'alaykum ust. Lalu yang di lakukan sahabat usman bin affan dlam menambah adzan jumat itu hukumnya apa ust? Apa ada tuntunan sebelumnya dari Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam?
Klau ga slah dlam ilmu hadits ada kaidah.... yang lebih mengetahui makna hadits adalah perawi hadits itu sendiri. Bgitu ya ust, sya jga melihat seharusnya yang paling memahami makna perkataannya imam asy syafi'i adalah murid2 beliau sendiri yaitu ulama madzhab syafi'i bukan orang2 di luar madzhab syafi'i. Kenyataanx mayoritas madzhab syafi'i brpendapat tidak semua bid'ah itu sesat..
Wa'alaikumus-salaam.
Beberapa ulama menjelaskan bahwa adzan tambahan yang dilakukan 'Utsmaan waktu itu bukanlah bid'ah, karena beliau radliyallaahu 'anhu melakukannya karena ada alasan, yaitu manusia semakin bertambah banyak sehingga adzan yang dikumandangkan (khawatir) tidak terdengar oleh mereka yang sedang beraktivitas di pasar dan tempat-tempat lainnya.
Namun ketika sekarang sudah ada pengeras suara, maka 'illat nya hilang, sehingga adzannya kembali pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Faktor pendorong itu melakukannya sudah tidak ada.
wallaahu a'lam.
Saya jd pusing sndri memkirkn pmbagian bidah akidah dan amaliyah bru2 ini.. Stelh mbca hujjah dr blog ini knp bsa dbgi bgtu n tjuan pmbgiannya sya brkata oke bsa dtrima mksdnya tpi stelah bca pihak yg kontra ktanya hal ini tdk ahsan tdk sesuai sabda nabi yg mngatakn semua bidah itu sesat dan pmbgian ini akn mbuka pintu utk pmunculan bidah gaya lainnya yg mnepiskn sabda nabi semua bidah sesat tnp trkecuali... Itulh yg kbnykn jd kekhwatiran mreka. Dtmbh lg ktanya mnanggapi postingn ini katanya pnulis brhujjah mbwakn pndpt para ulama yg brtentangn dg sabda nabi semua bidah sesat utk mbela pmbgian bidah jd dua itu tdk ahsan jga. Krn prkataan ulama bkn dalil tpi sabda nbilh yg lbh pnts qt pegang.. Jd sbnrnya piye iki.. yg bnrny yg mna toh, sya jga awal2 hijrah dajarin semua bidah itu sesat lnts hr ini sya dsuguhi pmbgian bidah jd dua pusing sya sma perbedaan pndpt yg kok nmpkny brtentangn satu sama lain. Lha knp gk dr awal2 toh dbilang bidah itu emng ad dua jd qt yg awam n blm lma hjrah jd gak ragu n gk pusing bgini dngra
nya... Haduuuuh... Ahlussunnah hri ini udh trkena fitnah jga rupanya. Jd golongn selamat tu yg mna ya??
Solusinya ada dua. Jika pusingnya benar-benar secara fisik, maka pergila ke dokter dan tebuslah resep darinya di apotik. Jika pusingnya adalah bingung, maka pergilah ke majelis ilmu, mengkhatamkan kitab-kitab para ulama.
NB : Siapa juga yang mengatakan tidak setiap bid'ah sesat (jika itu merujuk ke sini) ?. Memang ada yang mengatakan bid'ah nggak sesat ?.
Syukron ilmunya ustadz...
Semoga Allah selalu menjaga antum..
Jazakallahu khoiron...
Posting Komentar