At-Tasybiik (Menjalin Jari-Jemari) – Hukumnya


Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا وشبك بين أصابعه

“Apabila salah seorang diantara kalian wudlu di rumahnya kemudian ia pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan shalat hingga ia kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena itu, janganlah ia melakukan melakukan seperti ini ! – Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperagakan dengan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik)” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 439, Al-Haakim 1/206, dan Ad-Daarimi no. 1446; shahih].

عن أبي ثمامة الحناط : أن كعب بن عُجْرَة أدركه وهو يريد المسجد، أدرك أحدهما صاحبه قال: فوجدني وأنا مشبك بيدي فنهاني عن ذلك وقال: إن رسول اللّه صلى الله عليه وسلم قال: "إذا توضّأ أحدكم فأحسن وضوءه، ثمّ خرج عامداً إلى المسجد فلا يشبِّكنَّ يديه فإِنه في صلاةٍ".

Dari Abu Ummamah Al-Hanaath : Bahwasannya Ka’b bin ‘Ujrah bertemu dengannya saat ia hendak pergi ke masjid. Mereka saling bertemu waktu itu. Ka’b melihatku sedang menjalinkan jari-jemariku (tasybik), kemudian ia melarangku dan berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Apabila salah seorang diantara kalian wudlu, membaguskan wudlunya, kemudian pergi menuju masjid; maka janganlah ia menjalinkan jari-jemarinya (tasybik). Sesungguhnya ia dalam keadaan shalat” [HR. Abu Dawud no. 562; At-Tirmidzi no. 386; Ahmad 4/241,242, 243; Ibnu Khuzaimah no. 441; Ad-Daarimi no. 1444; dan yang lainnya – shahih].

عن إسماعيل بن أمية، قال: سألت نافعاً عن الرجل يصلي وهو مشبِّك يديه؟ قال: قال ابن عمر: تلك صلاة المغضوب عليهم.

Dari Isma’il bin Umayyah, ia berkata : Aku bertanya kepada Naafi’ tentang seorang laki-laki yang menjalin jari-jemarinya (tasybik) ketika shalat ?. Maka ia berkata : Telah berkata Ibnu ‘Umar : “Itu adalah cara shalat orang-orang yang dimurkai oleh Allah” [HR. Abu Dawud no. 993; shahih].

Dhahir hadits di atas menunjukkan larangan melakukan tasybik (menjalin jari-jemari) ketika seseorang berwudlu, keluar menuju masjid, menunggu shalat ditegakkan, hingga shalat ditunaikan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

أما التشبيك بين الأصابع فيكره من حين يخرج ، وهو في المسجد أشد كراهة ، وفي الصلاة أشد وأشد"

“Menjalin jari-jemari (tasybik) adalah dimakruhkan ketika ia keluar bejalan menuju masjid. Ketika ia sudah berada di masjid, maka kemakruhan itu bertambah. Dan shalat dilaksanakan, maka kemakruhan itu semakin bertambah (keras)” [Syarhul-‘Umdah, hal. 601; Daarul-‘Aashimah, Cet. 1/1418].

Namun ketika seseorang berada di masjid tidak sedang menunggu shalat atau telah selesai melaksanakan shalat; maka tidak mengapa. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah telah menegaskan kebolehannya dengan membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya : “Menjalin Jari-Jemari di dalam Masjid dan Selainnya (تشبيك الأصابع في المسجد وغيره). Kemudian beliau membawakan beberapa hadits, di antaranya :

عن أبي موسى، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إن المؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضا). وشبك أصابعه.

Dari Abu Musa, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti satu bangunan yang saling menguatkan”. Kemudian beliau menjalin jari-jemarinya (tasybik)” [HR. Al-Bukhari no. 481].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ _ رضي الله عنه _ قَالَ : صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم إحدى صلاتي العشي. فصلى بنا ركعتين ثم سلم، فقام إلى خشبة معروضة في المسجد، فاتكأ عليها كأنه غضبان، ووضع يده اليمنى على اليسرى، وشبك بين أصابعه.....

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Suatu ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat ‘isya’ dan ketika baru mendapatkan dua raka’at, beliau salam. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri dengan bersandar pada sebatang kayu yang melintang di dalam masjid dengan tampak marah. Beliau meletakkan tangan kanan beliau di atas tangan kiri dan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik),…..” [HR. Al-Bukahri no. 482].

Semoga ada manfaatnya artikel singkat ini….

Abu Al-Jauzaa’, DAW – 1430 H.

 

 

NB : Jika ada ikhwah yang masih belum punya gambaran tentang tasybik dalam bahasan ini, maka perhatikan gambar berikut :


Kaifiyah tangan seperti di samping lah yang disebut tasybik.

Comments

Anonim mengatakan...

kalo lagi wudhu gimana? kan sunnahnya juga menyela-nyela jari tangan pd saat awal mulai wudhu ? karena selama ini saya melakukan seperti itu, karena biar bersih

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalau sedang membersihkan sela-sela jari ketika wudlu, maka itu bukan termasuk bahasan tasybik yang dilaranag dalam pembahasan ini. Wallaahu a'la,.

martabakspesial mengatakan...

jadi yg tidak boleh itu sewaktu jalan ke masjid sama ketika di dlm masjid atau swaktu shalat ya??

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

ya... persisnya seperti artikel di atas.

Abu Umamah mengatakan...

Jazakallohu khairan akhi.. pernah tau soal pembahasan ini, tapi masih kurang jelas. Alhamdulillah sekarang menjadi jelas.

Bagaimana hukum memeluk lutut ketika mendengarkan khotib berkhutbah, apakah dibolehkan atau tidak? mohon penjelasannya.

Barokallohu fiik.

Anonim mengatakan...

Kebiasaan orang (terutama pas lagi dengerin khutbah jum'at) itu khan sambil duduk biasanya sambil bertasybik gitu khan, ya? Nah...itu yg nggak boleh (pernah kena tegur suami pas lagi setor hafalan).

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Abu Umaamah, menurut penelitian Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma'ribiy, hadits-hadits tentang hal itu adalah lemah. Maka, duduk memeluk lutut ketika mendengarkan khutbah boleh (tidak makruh), kecuali jika menyebabkan aurta tersingkap. Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

ada beberapa riwayat yang dipandang dha'if tentang tasybik, yaitu riwayat abu daud dari ka'ab bin ujrah. dipandang lemah oleh ulama karena ada perselisihan dalam sanadnya (periksa. aunul ma'bud 2:271-272, fathul baari 1:556).
Riwayat ibnu syaibah juga lemah karena terdapat perawi majhul (lihat sumber yang sama+irwa'ul ghail 2:99-101).
Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan kalau larangan tasybik ketika di mesjid dianggap tidak ada. namun dalam shalat tetap berlaku.
ini yang pernah saya baca.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Riwayat Abu Daawud (no. 562) memang lemah, karena Hanaath majhul haal. Namun ia (Haanath) mempunyai mutaba'ah dari 'Abdurrahmaan bin Abi Lailaa. Selain itu dikuatkan dari jalur yang lain, misalnya dari jalur Abu Sa'iid Al-Khudriy, Abu Hurairah, dan mursal Ibnul-Musayyib. Oleh karena itu, hadits ini SHAHIH.

Unknown mengatakan...

Izin share

Anonim mengatakan...

Barusan ada kawan yg posting ttg bahasan ini, lalu ada yg komen menanyakan alasan logis ttg larangan tasybik,, adakah?

Adam Gunawan mengatakan...

Kan ada di atas jawabannnya.. karena tasybik adalah cara solat kaum yg Allah murkai.

Abυ Sυfуαи  αℓ ιи∂υиιѕѕу mengatakan...

Syukran wa jazakallah ats ilmunya...

Unknown mengatakan...

Orang kafir kalau berdoa tangannya dijalin seperti itu.