Shalat Sunnah Setelah 'Ashar


Sebagian ikhwah mungkin telah mendengar ataupun membaca pembahasan tentang hukum shalat sunnah ba’diyyah ‘Ashar. Bisa dikatakan, kebanyakan di antara kita menghukumi shalat sunnah tersebut adalah terlarang. Oleh karena itu, di sini saya tertarik untuk menuliskan pembahasan ringkas yang telah dihimpun oleh sebagian ulama mengenai permasalahan di maksud. Sebagai informasi awal, di akhir tulisan ini saya membawakan kesimpulan yang sedikit berbeda dengan mayoritas ikhwah. Tidak lupa, mohon koreksi atau tegur sapanya jikalau apa yang ditulis disini terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan. Wal-ilmu ‘indallah……………

Hadits Pertama

عن أبي هريرة قال نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاتَيْنِ بَعْدَ اْلفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ اْلعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dua macam shalat : Shalat ba’da Shubuh hingga terbit matahari dan shalat ba’da ‘Ashar hingga terbenamnya matahari” [HR. Al-Bukhari nomor 563 dan Muslim nomor 825].

عن عمرو بن عبسة السلمي : ..... فَإِذَا أَقْبَلَ اْلفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاةَ مَشْهُوْدَة مَحْضُوْرَة حَتَّى تُصَلِّيَ اْلعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانِ وَحِيْنَئِذ يَسْجُدُ لَهَا اْلكُفَّارُ

Dari ‘Amr bin ‘Abasah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda : “…..Jika bayangan telah condong (waktu zawal), maka kerjakanlah shalat, karena shalat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat). Hingga engkau mengerjakan shalat ‘Ashar. Setelah itu, janganlah engkau shalat hingga matahari terbenam. Karena matahari terbenam di antara dua tanduk syaithan. Pada saat itu, orang-orang kafir sujud padanya” [HR. Muslim nomor 832].

Hadits Kedua

عن أم سلمة صلى النبي صلى الله عليه وسلم بعد العصر ركعتين وقال شغلني ناس من عبد القيس عن الركعتين بعد الظهر

Dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dua raka’at setelah ‘Ashar, lalu beliau bersabda : Orang-orang dari suku ‘Abdul-Qais telah menyibukkanku dari shalat dua raka’at setelah Dhuhur” [HR. Al-Bukhari secara mu’allaq juz 1 halaman 150 tartib Maktabah Sahab – disambung sanadnya dalam Al-Mushannaf dan Al-Musnad, akan tetapi dla’if sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashar Shahih Al-Bukhari juz 1 halaman 197].

عن أم سلمة قالت شُغِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلعَصْرِ فَصَلاهُمَا بَعْدَ اْلعَصْرِ

Dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallham dibuat sibuk atas satu urusan sehingga tidak sempat mengerjakan shalat dua raka’at sebelum ‘Asar. Maka beliau mengerjakannya setelah ‘Ashar” [HR. An-Nasa’i dalam Al-Mujtabaa’ nomor 580; hasan shahih].

Hadits Ketiga

عن عائشة قالت وَالَّذِيْ ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِيَ اللهَ وَمَا لَقِيَ اللهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاةِ وَكَانَ يُصَلِّيَ كَثِيْرًا مِنْ صَلاتِهِ قَاعِدًا تَعْنِيْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْهِمَا وَلا يُصَلِّيْهِمَا فِيْ اْلمَسْجِدِ مُخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ وَكَانَ يُحِّبُ مَا يُخَفِّفُ عَنْهُمْ

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bertemu dengan Allah, dan beliau tidak bertemu dengan Allah ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya” [HR. Al-Bukhari nomor 565].

Hadits Keempat

عن أبي سلمة أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ السَّجدَتَيْنِ اللَّتَيْنِ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْهِمَا بَعْدَ اْلعَصْرِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّيْهِمَا قَبْلَ اْلعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شَغَلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاهُمَا بَعْدَ اْلعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاةً أَثبَتَهَا قال يحيى بن أَيوب قال إسماعيل تعني داوم عليها

Dari Abu Salamah bahwasannya ia bertanya kepada ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa tentang dua sujud (maksudnya : dua raka’at) yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ba’da Ashar. Maka ‘Aisyah menjawab : “Beliau biasa shalat dua raka’at sebelum ‘Ashar, namun kemudian beliau dibuat sibuk atau beliau lupa mengerjakannya. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengerjakannya (yaitu menggantinya) ba’da ‘Asar dan menetapkannya. Dan adalah beliau apabila biasa mengerjakan suatu shalat maka beliau menetapkannya”. Telah berkata Yahya bin Ayyub (perawi hadits) : Telah berkata Isma’il : “Yaitu mendawamkannya (= selalu mengerjakannya)”.

Dalam riwayat lain :

عن عائشة قالت مَا تَرَكَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ عِنْدِيْ قَطّ

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan dua raka’at ba’da ‘Ashar di sisiku”.

Dalam riwayat lain :

عن عائشة قالت صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam di rumahku dalam keadaan apapun yaitu : Dua raka’at sebelum Fajar/Shubuh dan dua raka’at setelah ‘Ashar” [HR. Al-Bukhari nomor 566-567 dan Muslim nomor 835].

Hadits Kelima

عن عائشة قالت مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at” [HR. Al-Bukhari nomor 568].

Hadits Keenam

عن علي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يُصَلِّى بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا أَنْ تَكُوْنَ الشَمْسُ بَيْضَاءَ مُرْتَفِعَة

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah seseorang shalat setelah ‘Ashar kecuali  bila matahari masih putih dan tinggi’ [HR. Ibnu Khuzaimah nomor 1284 – lihat pula yang semakna di nomor 1285;  Abu Dawud nomor 1274; An-Nasa’i dalam Al-Mujtabaa nomor 573, dan lain-lain; shahih].

Dari beberapa hadits di atas memberikan pemahaman sebagai berikut :

a.    Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melarang melaksanakan shalat sunnah ba’da ‘Ashar (shalat sunnah rawatib) dengan larangan yang bersifat muthlaq.

b.    Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat sunnah ba’da ‘Asar sebagai ganti shalat sunnah dua raka’at ba’da Dhuhur atau dua raka’at qabla (sebelum) ‘Ashar karena kesibukan beliau dalam melayani sebagian shahabatnya.

c.     Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam kemudian membiasakan shalat sunnah setelah ‘Ashar di rumah sebagaimana persaksian ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa. Hal ini beliau lakukan sampai akhir hidupnya (Lihat makna yang terambil dalam penyebutan hadits ketiga – HR. Al-Bukhari nomor 565. Cermati pula kejelasan hadits keempat dan kelima).

d.    Pembolehan shalat sunnah setelah ‘Ashar ini diberikan dengan taqyid jika matahari masih tinggi/panas dan bercahaya putih (belum meredup) sebagaimana dikhabarkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu. Adapun jika matahari telah redup cahayanya, maka kita tidak boleh mengerjakan shalat sunnah ba’da Asar sebagaimana keumuman larangan dalam hadits nomor 1 (pertama).

Jika dikatakan bahwa shalat ba’da ‘Ashar yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam di rumah ‘Aisyah harus dibawa pada makna hadits Ummu Salamah, yaitu sebagai ganti karena kesibukan beliau sehingga tidak sempat mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ba’da (setelah) Dhuhur/qabla (sebelum) ‘Ashar; maka ini tidaklah tepat. Dhahir hadits di atas (hadits ketiga, keempat, dan kelima) bertentangan dengan itu dimana ia menetapkan bahwa shalat sunnah ba’da ‘Ashar yang dilakukan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah shalat yang di-dawam-kan (dilakukan secara terus-menerus). Bukan sesekali saja. Jika alasan tersebut diterima, tentu bukanlah hal yang terjadi secara terus-menerus. Sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menunjukkan Sunnah-nya perbuatan tersebut.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam men-dawamkan shalat sunnah ba’da ‘Ashar adalah kekhususan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam saja.[1] Pendapat ini tidak bisa diterima. Pada asalnya, seluruh perkataan dan perbuatan beliau merupakan syari’at yang berlaku bagi seluruh umatnya, kecuali ada qarinah (keterangan) yang menyebutkan bahwa hal itu merupakan kekhususan beliau saja. Dan dalam hal ini tidak ada. Selain telah tetap/shahih adanya perbuatan beberapa shahabat yang melakukan hal tersebut, maka hadits menggabungkan nash-nash yang (kelihatan) bertentangan di sini adalah sangat memungkinkan. Yaitu, kebolehan tersebut dibatasi waktu jika matahari masih panas/berwarna putih (sebagaimana nomor 6).

Adapun atsar yang ternukil dari ‘Umar bin Khaththab radliyallaahu ‘anhu dimana beliau memukul orang yang mengerjakan shalat sunnah ba’da ‘Ashar[2] tidak otomatis membatalkan sunnah ini. Sangat mungkin dalam hal ini beliau (‘Umar) lakukan karena beliau belum mengetahui perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Telah dimaklumi bahwa orang yang mengetahui merupakan hujjah bagi orang yang tidak mengetahui. Pengetahuan ‘Aisyah - juga ’Ali bin Abi Thalib dan Abu Sa’id Al-Khudriy dalam atsar yang lain - radliyallaahu ‘anhum tentang masyru’-nya shalat sunnah ba’da ‘Ashar merupakan hujjah bagi ‘Umar dan orang yang semisal dengan beliau.

Dalam riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbaly[3] disebutkan alasan ‘Umar bin Khaththab radliyallaahu ‘anhu memukul shahabat Tamim Ad-Daari yang melakukan shalat dua raka’at ba’da ‘Ashar adalah ijtihad beliau akan sadduz-dzari’ah akan kemunculan satu kaum setelah generasi shahabat yang menganggap sunnah untuk menyambung shalat ba’da ‘Ashar sampai terbenamnya matahari (yang ini merupakan waktu yang dilarang oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalam). Alasan yang sama juga ternukil dari pelarangan Ibnu ‘Abbas.[4] Dengan adanya hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam nomor 6 di atas, alasan ‘Umar bin Khaththab dan Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ’anhum tersebut tidak lagi menjadi sebuah alasan yang kuat sebab beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri telah menegaskan kebolehan ini sepanjang matahari masih tinggi dan putih (belum kuning kemerah-merahan).  Dan hal ini dikuatkan oleh hadits :

عن عقبة بن عامر الجهني يقول ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ  يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ  نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani ia berkata : “Ada tiga waktu dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan jenazah : Ketika matahari terbit persis hingga meninggi, ketika matahari tepat di atas kepala hingga tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam” [HR. Muslim nomor 831 – lafadh ini diambil dari Bulughul-Maraam hadits nomor 176 – ada sedikit perbedaan lafadh di sini dengan lafadh yang ada dalam Shahih Muslim].

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir di atas menegaskan penjelasan larangan shalat ba’da ‘Ashar, yaitu ketika matahari hampir tenggelam (sinarnya sudah tampak kemerahan). Tidak keseluruhan waktu secara mutlak setelah penunaian shalat ‘Ashar.

Pernyataan ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa pengetahuannya shalat sunnah ba’da ‘Ashar :

عن المقدام بن شريح عن أبيه قال سألت عائشة عن الصلاة بعد العصر فقالت صل إنما نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الصلاة إذا طلعت الشمس

Dari Al-Miqdaam bin Syuraih dari ayahnya ia berkata : Aku bertanya kepada ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa tentang shalat sunnah ba’da ‘Ashar. Maka ia menjawab : “Shalatlah. Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya melarang shalat ketika matahari terbit” [HR. Ibnu Hibban nomor 1568. Lihat Ta’liqaatul-Hisaan ‘alaa Shahih Ibni Hibban nomor 1566; shahih].

Perkataan ‘Aisyah bahwa larangan shalat sunnah hanya pada waktu matahari terbit bukanlah pembatasan yang bersifat mutlak. Sebab ia sendiri telah membawakan riwayat adanya pelarangan selain waktu tersebut seperti hadits :

عن عائشة أنها قالت لم يدع رسول الله صلى الله عليه وسلم الركعتين بعد العصر قال فقالت عائشة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تتحروا طلوع الشمس ولا غروبها فتصلوا عند ذلك

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua raka’at setelah ‘Ashar”. ‘Aisyah berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah kalian mencari-cari waktu terbit dan terbenamnya matahari lalu mengerjakan shalat pada waktu tersebut” [HR. Muslim nomor 833].

Walhasil, shalat sunnah dua raka’at setelah ‘Ashar adalah masyru’ apabila matahari masih tinggi dimana hal ini sesuai dengan nash-nash shahih dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan inilah pendapat sebagian shahabat seperti : ‘Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair, Tamim Ad-Daari, Abu Ayyub, Abu Musa, Zaid bin Khalid Al-Juhhani, Ibnu Zubair, An-Nu’man bin Basyiir, dan Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhum. Dari kalangan ulama tabi’in : Al-Aswad, Masruq, Syuraih. Amru bin Maimun, Abdurrahman bin Al-Aswab, ‘Ubaidah, Al-Ahnaf bin Qais, dan Thawus. Ibnu ‘Abdil-Barr menghikayatkan diantara tabi’in yang berpendapat demikian adalah ‘Atha’, Ibnu Juraij, dan ‘Amr bin Dinar rahimahumullah.[5] Tidak ada hal yang perlu dipertentangkan dengan hadits-hadits shahih yang lain. Wallaahu a’lam.

 

Abul-Jauzaa’ – Ciamis, Shaffar - 1430.

 

Catatan :

1.      Silakan ikhwah sekalian juga membaca penjelasan berfaedah dari Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah 1/387-391 no. 200, 1/624-625 no. 314, 6/1010-1014 no. 2929, dan 7/527-528 no. 3174.

2.      Pendapat di atas adalah pendapat yang berbeda dengan jumhur ’ulama.



[1]    Fathul-Baariy oleh Ibnu Hajar, 2/77 – Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Malik Kamaal Saalim, 2/379,

[2]    Periksa Shahih Muslim nomor 836. Juga Musnad Al-Imam Ahmad 5/115, Al-Mu’jamul-Kabiir 5/228 nomor 5166-5167 dengan sanad hasan.

[3]    Fathul-Bariy, 5/53.

[4]    Idem, 5/54.

[5]    Fathul-Baari oleh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy, 5/48.

Comments

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum akh....

makasih banyak atas keterangannya. dulu ana juga pernah baca di blog sini

http://akhmukhtar.blogspot.com/2008/11/adakah-shalat-sunnah-bada-ashar.html

kesimpulannya adalah sama.

abuhanifah mengatakan...

Assalamu'alaykum
Artikelnya insyaallah sangat bermanfaat. Ijin kopi ustadz. Jazakallah khairan.
Wassalamu'alaykum

Anonim mengatakan...

saya mau tanya. penjelasan tadi merupakan larangan shalat ba'da ashar jika matahari sudah tidak memutih. bagaimana kalau kita mau shalat tahyatul masjid pada waktu itu? apakah boleh?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Boleh menurut pendapat yang raajih, karena ia merupakan shalat sunnah yang dilakukan karena sebab. Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Assalammu'alaikum, Pak Ustadz
Walhasil, shalat sunnah dua raka’at setelah ‘Ashar adalah masyru’ apabila matahari masih tinggi dimana hal ini sesuai dengan nash-nash shahih dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

1. Apabila matahari masih tinggi, maksudnya apa ? Jika awan sudah warna merah/orange, dan matahari menguning berarti sudah tidak ada kesempatan lagi untuk solat ba'da ashar, begitu ?
2. Jadi, kalau awan masih memutih (matahari tidak terlihat) ketika ba'da ashar boleh melakukan solat ba'da ashar ?
3. Kalau pukul setengah lima, kira-kira masih dibolehkan solat ba'da ashar atau solat sunat mutlak, solat sunat syukrul wudhu. dll ?

Dijawab pernomor ya Pak Ustadz,
Syukron,

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

wa'alaikumus-salaam.

sebenarnya dalam artikel di atas telah jelas.

1. antum tidak paham 'apabila masih tinggi' ?. jika tidak paham, coba bandingkan dengan ketika matahari telah berwarna kuning kemerahan di barat.

matahari jika masih tinggi dan berwarna putih, panasnya masih terasa.

2. bukan awan yang memutih. coba antum perhatikan haditsnya sekali lagi dengan cermat : jika matahari masih putih dan tinggi.

3. Yang jadi patokan bukan jam, tapi lihatlah matahari. jam itu hanya alat bantu. coba antum perkirakan sendiri, apakah jam setengah lima itu masih bisa dikatakan matahari masih putih dan tinggi. so, agama Islam itu mudah.

Anonim mengatakan...

1. Di HADIS PERTAMA, maksud nabi melarang sholat setelah ashar itu kenapa seperti diabaikan ? Bukankah itu menjadi dalil bahwa sholat setelah ashar tdk dibolehkan di potongan hadis " shalat ba’da ‘Ashar hingga terbenamnya matahari” juga potongan hadis " Hingga engkau mengerjakan shalat ‘Ashar. Setelah itu, janganlah engkau shalat hingga matahari terbenam".

Setelah sholat ashar, artinya mau ketika itu matahari masih tinggi atau sudah meredup, tp di hadis dikatakan yaitu ketika sudah sholat ashar, tdk ada batas waktu ketika matahari meredup.

2. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melarang melaksanakan shalat sunnah ba’da ‘Ashar (shalat sunnah rawatib) dengan larangan yang bersifat muthlaq. Maksud larangan bersifat muthlak disini apa ?

Syukron.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak diabaikan. Dikarenakan haditsnya bersifat mutlak, kemudian ada hadits yang bersifat muqayyad; maka membawa yang mutlak kepada yang muqayyad adalah wajib. Maksudnya, bahwa larangan itu berlaku jika mataharinya sudah menguning dan rendah. Apalagi kemudian dikuatkan tentang perbuatan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sendiri yang meruntinkan shalat sunnah setelah 'Ashar.

Anonim mengatakan...

alhamdulillah, kamitidak sendirian dalam hal ini.

Anonim mengatakan...

Coba yg pernah umroh/ Haji, lihat setelah sholat ashar di masjidil Haram atau di masjid Nabawi... Ada yang sholat sunnah setelah melakukan sholat Ashar ga' ya?... Setahuku tidak ada yg melakukan...

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak dilakukannya amalan di suatu tempat bukan berarti amalan itu pasti tidak disyari'atkan. Disyari'atkan tidaknya suatu amalan bergantung pada keberadaan nash, bukan pada keberadaan dilakukan tidaknya amalan itu oleh sekelompok orang.

wallaahu a'lam.

Unknown mengatakan...

izin sharing Ustadz...

ideasmagain.info mengatakan...

Subhanallalh...
Ilmu yang bermanfaat...

Unknown mengatakan...

Mau nanya Akhi...
bagai mna dengan salat tahyatul masjid saat menjelang magrib...???

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak mengapa.

coro_ayu mengatakan...

Ijin share ustadz.

Unknown mengatakan...

Da' ma yuribuka ila ma la yuribuka, fainnasshidqa thuma'ninah.

Anonim mengatakan...

Ada mas shlat ghaib...

eko mengatakan...

Assalmualaikum, Ustad.
Shalat sunnah untuk menyempurnakan shalat fardu.
Shalat sunnah ba'da ashar, dengan sebab untuk menyempurnakan shalat fardu ashar, apakah tetap tidak di benarkan.
Mohon jawabannya yg meyakinkan ustad, terimakasih, wa salamualiku.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Boleh, asalkan matahari masih tinggi (tidak mendekati tenggelam atau tenggelam).

wallaahu a'lam.

Unknown mengatakan...

Assalamualaiku Ustadz saya mohon penjelasan mengenai[HR. Al-Bukhari nomor 568]hadist shalat ba'da ashar di sisi lain saya menemukan di goggle hadist tersebut mengenai adab tidur dan sebelum shalt isya mohon pejelasan ya ustad untuk menghilangkan kebingungan saya terimakasih

LP2n mengatakan...

Ass. Pak ustad
menurut pendapat ana shalat sunnah setelah fardu ashar boleh2 saja selama blm tiba waktu terlarangnya untuk shalat. Tapi shalat sunnah yang dilakukan secara terus menerus setelah shalat fardu ashar mkn bukan shalat shalat sunnah rawatib. Karena menurut riwayat yang lain shalat sunnah rawatib yang di anjurkan berjumlah 12 rakaat yaitu : 2 sebelum fardu subuh. 4 sblm dan 2 setelah dhuhur. 2 setelah magrib dan 2 setelah Isya. Jadi menurut hemat ana shalat sunnah yg dapat dikerjakan setelah ashar secara terus menerus adalah shalat sunnah mutlak. Tlg ditanggapi apabila keliru untuk ilmu yg bermanfaat. Wslm

Unknown mengatakan...

Afwsn, HR Bukhari no 566, 567, & 568 tsb di atas berdasarkan penomoran apa? Tdk saya temukan dlm penomoran al alamiyah maupun fathul bari.

Unknown mengatakan...

Semua hadits di atas menjelaskan tentang Shalat Sunnah ba'da Ashar, bagaimana dengan Shalat sunnah ba'da Subuh?
Adakah hadits yg spesifik bicara soal ini??
Mohon penjelasannya