Haruskah Setiap Orang Berpolitik ?


Tanya : Seringkali saya membaca, melihat, dan mendengar tentang politik praktis yang dilakukan oleh sebagian besar umat islam dewasa ini. Bahkan, sebagian orang menganjurkan setiap umat Islam untuk berpolitik. Adapula organisasi Islam yang didirikan hanya untuk aktifitas politik. Bagaimana sebenarnya Islam melihat ini dengan kacamata syari’at ?

Jawab : Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya dulu kita lihat pengertian/definisi Politik (As-Siyasah). As-Siyasah itu didefinisikan sebagai :

هي القيام على الشيء بما يُصلحه

“Pengurusan suatu perkara hingga menjadi baik” (lihat Lisaanul-‘Arab karangan Ibnul-Mandhur, ditahqiq oleh Ali Syiiri 6/429).

Diantaranya adalah perkataan Asma’ bintu Abi Bakar radliyallaahu ‘anhuma :

" تزوَّجَني الزبير ومالَه في الأرض مالٌ ... فكنتُ أعلف فرسه، وأكفيه مؤنته، وأسوسه، وأدقُّ النوى لِناضحه ... حتى أَرسل إليَّ أبو بكر بعد ذلك خادما فكفَتْني سياسةَ الفرس، فكأنما أعتقني "

“Az-Zubair radliyallaahu ‘anhu menikahiku dalam keadaan miskin tidak memiliki harta….. Akulah yang memberi makan kudanya, mencukupi kebutuhannya, dan mengurusnya [وأسوسه]. Akulah yang menumbuk biji gandum untuk para pekerja yang menyiram kebun kurmanya…. Sehingga Abu Bakar mengirim seorang pembantu kepadaku sehingga aku tidak perlu repot-repot lagi mengurus [سياسةَ] kuda. Seakan-akan beliau (Abu Bakar radliyallaahu ‘anhu) memerdekakanku” (Ath-Thabaqatul-Kubraa karangan Ibnu Sa’ad 8/182 dan dinyatakan shahih oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Al-Ishaabah).

Maka dari itu, Ibnul-Jazzar Al-Qairawani menulis sebuah buku tentang cara-cara mengurus anak-anak dan memelihara kesehatan jasmani mereka dengan judul : [سياسة الصبيان وتدبيرهم] Siyaasatush-Shibyaan wa Tadbiiruhum.

Istilah siyasah [السياسة] dalam bahasa Arab diambil dari kata as-suus [السُوس] yang bermakna : tabiat, asal, watak, dan kebiasaan [الطبيعة والأصل والخلق والسجية]. (Lihat Taajul-Aarus karangan Az-Zubaidi).

Dari pengertian umum ini diambillah makna khusus berikut : “Diambil dari kata as-suus [السُوس] yang berarti kepemimpinan. Dalam sebuah hadits disebutkan :

كان بنو إسرائيل يَسوسهم أنبياؤهم

“Sesungguhnya kaum Bani Israil dipimpin oleh para Nabinya” (Muttafaqun-‘alaih).

Yaitu yang mengatur urusan mereka, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para umara’ dan pemimpin terhadap rakyatnya (Lihat kitab An-Nihayah karangan Ibnul-Atsir 2/421).

Adapun pengertian secara syar’i-nya, politik yang sejalan dengan syari’at (as-siyasah syar’iyyah) adalah :

تدبير الشئون العامة للدولة الإسلامية بما يكفل تحقيق المصالح ودفع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية، وإن لم يتفق وأقوال الأئمة المجتهدين

“Pengaturan kepentingan rakyat banyak dalam ruang lingkup daulah Islam (negara Islam) dengan cara-cara yang dapat menjamin terealisasinya kemaslahatan umum, dapat menolak segala macam kerugian, dapat menolak segala macam kerugian, dan tidak melanggar syari’at Islam serta kaidah-kaidah asasinya; sekalipun tidak sejalan dengan pendapat para alim mujtahid” (Siyasah Syar’iyyah karangan Abdul-Wahhab Khallaf halaman 15).

Maksud dari “sekalipun tidak sejalan dengan para alim mujtahid” [وإن لم يتفق وأقوال الأئمة المجتهدين] adalah : Mengambil kebijaksanaan politik (siyasah syar’iyyah) bukan hanya tugas para ulama terdahulu saja. Bahkan setiap alim ulama yang luas ilmunya boleh berijtihad dalam memecahkan problematika yang sedang dihadapi umat dengan batasan-batasan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu Abdul-wahhab Khallaf mengatakan : “Siyasah syar’iyyah termasuk usaha mewujudkan maslahat mursalah. Karena maslahat mursalah adalah maslahat yang tidak ditetapkan secara khusus oleh agama”. Jadi, yang dimaksudkan dengan politik adalah undang-undang pemerintahan, pengadilan, kriteria badan eksekutif negara, pembentukan lembaga-lembaga tinggi negara, pengaturan militer, dan lain sebagainya. Hal ini secara rinci dapat dibaca dalam kitab Ghiyatsul-Umam karangan Al-Juwaini, Ahkaamus-Sulthaniyyah oleh Al-Mawardi, kitab karangan Abu Ya’la Al-Farra’ dengan juudul yang sama, Taraatibul-Idariyyah karangan Abdul-Hayy Al-Kattani, dan lain-lain.

Sudah barang tentu hukumnya wajib, baik menurut syari’at maupun akal, karena urusan rakyat banyak tidak akan dapat tertata rapi tanpa adanya seorang pemimpin, baik yang ‘adil maupun yang fajir.

Ibnu Nujaim berkata :

وظاهر كلامهم أن السياسة فعل شيء من الحاكم لمصلحة يراها، وإن لم يرِد بهذا الفعل دليل جزئي

”Yang mereka maksud dengan politik itu adalah kebijaksanaan yang diambil penguasa untuk mewujudkan kemaslahatan yang diyakininya. Sekalipun kebijaksanaannya itu tidak ada dalilnya secara khusus” (Al-Bahrur-Raaiq).

Siapakah yang Pantas Berbicara dan/atau Berfatwa dalam Masalah Politik ?

Ibnul-Qayyim berkata dalam kitabnya I’lamul-Muwaqqi’iin (4/212) :

العالم بكتاب الله وسنة رسوله وأقوال الصحابة فهو المجتهد في النوازل، فهذا النوع الذي يَسوغ لهم الإفتاء ويَسوغ استفتاؤهم ويتأدى بهم فرضُ الاجتهاد، وهم الذين قال فيهم رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها

“Orang yang menguasai Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta fatwa-fatwa para shahabat sajalah yang layak dikatagorikan sebagai mujtahid dalam kasus-kasus nawazil (kontemporer). Merekalah yang berhak berfatwa, dimintai fatwa dan berhak melaksanakan kewajiban ijtihad. Dan mereka pula yang disebut oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam hadits :

إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها

Sesungguhnya Allah akan memunculkan pada umat ini setiap seratus tahun seorang yang akan memperbaharui dien” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).

Yaitu yang telah mencapai tingkat mujtahid sebagaimana ditegaskan oleh Al-Mawardi :

العلم المؤدي إلى الاجتهاد في النوازل والأحكام

“Ilmu yang memadai untuk berijtihad dalam memutuskan kasus-kasus kontemporer maupun menetapkan kesimpulan hukum-hukum” (Al-Ahkaamus-Sulthaniyyah halaman 6).

Imam Asy-Syathibi berkata :

بل إذا عرضت النوازل روجع بها أصولها فوُجدَت فيها، ولا يجدها مَن ليس بمجتهد، وإنما يجدها المجتهدون الموصوفون في علم أصول الفقه

”Apabila kasus-kasus itu dianalisa dan dirujuk kepada pedoman-pedoman umum, niscaya ditemukan pemecahannya. Selain alim mujtahid tidak akan dapat memecahkannya. Cuma alim mujtahid yang disebutkan kriterianya dalam ilmu Ushul-Fiqh sajalah yang bisa menemukan pemecahannya”. (Al-I’tisham 1/361).

Inti dari semua itu, bahwasannya masalah politik pada dasarnya harus dikembalikan kepada para ahli ilmu. Bukan kepada orang-orang yang dangkal pemahamannya dalam masalah agama [1]. Hendaknya kita takut akan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرةَ قالَ قَالَ رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيهَا اْلكَاذِبُ ويُكَذََّبُ فِيهَا الصَّادقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا اْلخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا اْلأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ اْلعَامَّةِ

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : “Akan tiba nanti atas umat manusia masa-masa penuh tipu daya. Para pembohong dianggap orang jujur, dan (sebaliknya) orang jujur dianggap sebagai pendusta. Orang yang khianat dianggap amanah, dan (sebaliknya) orang yang amanah dianggap khianat. Dan para ruwaibidlah mulai angkat bicara”. Ada yang bertanya : “Apa itu ruwaibidlah ??”. Beliau menjawab,”Orang bodoh yang berbicara tentang urusan rakyat banyak !” (HR. Ibnu Majah nomor 4036 dan derajat hadits ini shahih).

Bukankah ruwaibidlah di jaman kita telah banyak ? Tidak selayaknya bagi kaum muslimin untuk menyibukkan dirinya dengan politik dan permasalahan-permasalahan kontemporer yang justru membebaninya. Sibukkan dengan ilmu agama yang shahih yang dengan itu kita dapat beramal dengan benar dalam masalah aqidah, ahkam (syari’ah), muamalah, atau akhlaq. Termasuk dalam perkara cabang ini adalah permasalahan politik. Kita serahkan hal ini kepada yang berhak, yaitu kepada para ahli ilmu (ulama) yang faham terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sehingga mereka memberikan solusi yang terbaik bagi umat. Allaahu a’lam. [2]



[1] Termasuk fenomena yang banyak terjadi sekarang ini adalah banyaknya penyelenggaraan seminar-seminar, pertemuan-pertemuan, atau penulisan selebaran dan bulletin yang membicarakan kasus-kasus kontemporer. Tidak ada yang luput dari perhatian mereka. Mereka katakan bahwa apa yang mereka katakan dan tulis tersebut berdasarkan timbangan syari’at Islam. Namun sayangnya mereka tidak pernah menyibukkan diri dengan ilmu. Kajian-kajian yang mereka adakan hanyalah mengandalkan analisis wartawan di majalah dan koran-koran. Alangkah baiknya jika mereka mempelajari ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahiihah daripada kesibukan mereka membaca dan ‘mengkaji’ berita koran, majalah, televisi, radio, dan media-media lainnya.

[2] Banyak diantara kiita berbicara tentang Sistem Politik Islam, Sistem Ekonomi Islam, Sistem Pendidikan Islam, atau yang semisal; namun kita jarang mengkaji Tafsir Al-Qur’an, tidak pernah membuka Shahih Bukhari-Muslim, atau tidak akrab dengan kitab-kitab ulama salaf. Lantas, dengan modal apa kita “memaksakan diri” berbicara masalah umat ? Orang yang tidak punya apa-apa tentu tidak bisa memberikan apa-apa.

Comments

Anonim mengatakan...

alhamdulillah, sangat bermanfaat

Unknown mengatakan...

Syukron ustadz

Ilmu yg bermanfaat

Unknown mengatakan...

Syukron ustadz

Ilmu yg bermanfaat