Bagaimana Jika Penguasa Telah Terjatuh dalam Kekafiran ?



Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul Memerangi Penguasa yang Fasiq atau Dhalim dan Bilamana Penguasa Tidak Menegakkan Shalat ?.
Para ulama telah sepakat bahwa jabatan imamah tidak boleh diserahkan kepada orang kafir, sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadli ’Iyadl :
أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر
”Para ulama telah bersepakat bahwasannya imamah tidak bisa diserahkan kepada orang kafir” [Syarh Shahih Muslim juz 12 hal. 229].
Ibnu Hajar berkata :
انه ينعزل بالكفر إجماعا فيجب على كل مسلم القيام في ذلك فمن قوي على ذلك فله الثواب ومن داهن فعليه الإثم ومن عجز وجبت عليه الهجرة من تلك الأرض
”Bahwasannya mencopot (seorang pemimpin) karena kekufuran merupakan ijma’. Maka wajib bagi setiap muslim untuk melakukan hal tersebut. Barangsiapa yang mampu melakukanya, maka ia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak mau melakukannya (padahal dia mampu), maka ia mendapatkan dosa. Dan barangsiapa yang lemah (tidak memiliki kemampuan), maka ia harus berhijrah meninggalkan negeri tersebut” [Fathul-Bari juz 13 syarah hadits no. 6725].
Al-Qadli Abu Ya’la Al-Hanbaly berkata : ”Jika pemimpin menjadi kufur setelah iman, berarti dia harus diturunkan dari tampuk kepemimpinannya. Tidak ada perbedaan pendapat tentang masalah ini, karena dia sudah dianggap keluar dari agama. Bahkan dia harus dibunuh” [Al-Mu’tamad fii Ushuuliddiin hal. 243].
عن جنادة بن أبي أمية قال دخلنا على عبادة بن الصامت وهو مريض قلنا أصلحك الله حدث بحديث ينفعك الله به سمعته من النبي صلى الله عليه وسلم قال دعانا النبي صلى الله عليه وسلم فبايعناه فقال فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن ترو كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
Dari Junadah bin Abi Umayyah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Kami masuk ke rumah ’Ubadah bin Ash-Shaamit ketika ia dalam keadaan sakit dan kami berkata kepadanya : ’Sampaikan hadits kepada kami – aslahakallah – dengan hadits yang kau dengar dari Rasulullahshallallaahu ’alaihi wasallam yang dengannya Allah akan memberi manfaat kepada kami”. Maka ’Ubadah bin Ash-Shaamit berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memanggil kami kemudian membaiat kami. Dan diantara baiatnya adalah agar kami bersumpah setia untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka, ketika dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari ahlinya (orang yang berhak). Beliau shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah [HR. Bukhari no. 6647].
Ibnu Hajar berkata :
قال النووي المراد بالكفر هنا المعصية ومعنى الحديث لا تنازعوا ولاة الأمور في ولايتهم ولا تعترضوا عليهم إلا أن تروا منهم منكرا حققا تعلمونه من قواعد الإسلام فإذا رأيتم ذلك فانكروا عليهم وقولوا بالحق حيثما كنتم انتهى وقال غيره المراد بالإثم هنا المعصية والكفر فلا يعترض على السلطان إلا إذا وقع في الكفر الظاهر
”Telah berkata An-Nawawi : Yang dimaksudkan dengan kufur di sini adalah kemaksiatan. Jadi makna hadits adalah : Jangan kalian menentang ulil-amri (pemimpin/penguasa) dalam kekuasaan mereka dan janganlah kalian membangkang kecuali apabila kalian melihat kemungkaran yang nyata dari mereka, yang kalian ketahui bahwa hal itu termasuk sendi-sendi Islam (min qawaa’idil-Islaam). Apabila kalian melihat yang demikian itu, maka ingkarilah dan sampaikanlah yang benar dimanapun kalian berada” – selesai –.[1] (Ibnu Hajar melanjutkan : ) Dan berkata ulama selain beliau (An-Nawawi) : ”Bahwasannya yang dimaksudkan dengan dosa adalah kemaksiatan dan kekufuran. Maka dari itu, tidak diperbolehkan melakukan penyerangan kepada sulthan kecuali bila ia telah terjatuh dalam kekufuran yang nyata” [selesai – Fathul-Bari juz 13 penjelasan hadits no. 6647].
Beliau melanjutkan :
والذي يظهر حمل رواية الكفر على ما إذا كانت المنازعة في الولاية فلا ينازعه بما يقدح في الولاية الا إذا ارتكب الكفر وحمل رواية المعصية على ما إذا كانت المنازعة فيما عدا الولاية فإذا لم يقدح في الولاية نازعه في المعصية بأن ينكر عليه برفق ويتوصل الى تثبيت الحق له بغير عنف ومحل ذلك إذا كان قادرا والله أعلم ونقل بن التين عن الداودي قال الذي عليه العلماء في أمراء الجور أنه إن قدر على خلعه بغير فتنة ولا ظلم وجب والا فالواجب الصبر وعن بعضهم لا يجوز عقد الولاية لفاسق ابتداء فان أحدث جورا بعد أن كان عدلا فاختلفوا في جواز الخروج عليه والصحيح المنع إلا أن يكفر فيجب الخروج عليه
”Dan yang jelas adalah membawa riwayat (yang menyatakan tentang) kekafiran dalam konteks bolehnya merebut kekuasaan, sehingga tidak boleh direbut semata karena adanya faktor yang menodai kekuasaannya tersebut, kecuali jika ia melakukan kekufuran. Dan membawa riwayat (yang menyatakan tentang) kemaksiatan untuk merebut urusan di luar kekuasaan. Apabila kekuasannya tidak ternoda (dengan satu kekufuran), namun di sisi lain ia terkena satu kemaksiatan, maka cara menghilangkannya adalah dengan pengingkaran yang lemah-lembut dan mengantarkannya pada kebenaran tanpa kekerasan. Itu jika ia mampu.Wallaahu a’lam. Dan dinukil dari Ibnut-Tiin dari Ad-Dawudi bahwasannya ia berkata : ”Yang menjadi kewajiban ulama kepada para pemimpin yang dhalim/jahat yaitu jika ia mampu untuk menurunkannya dari jabatannya tanpa menimbulkan fitnah dan kedhaliman, maka ia wajib melakukannya. Sebaliknya, jika ia tidak mampu, maka wajib untuk bersabar”. Dan dari selainnya : “Pada asalnya, tidak diperbolehkan untuk memberikan kekuasaan kepada orang yang fasiq. Apabila ia melakukan kedhaliman setelah sebelumnya ia seorang yang ‘adil, maka mereka (para ulama) berbeda pendapat tentang kebolehan keluar dari ketaatan darinya. Dan yang benar adalah larangan untuk keluar dari ketaatan darinya (memberontak) kecuali bila ia telah kafir. Maka dalam hal ini wajib untuk keluar dari ketaatan kepadanya” [selesai – idem].
Berkata Al-Kirmaniy sebagaimana dinukil Badruddin Al-’Aini :
وقال الكرماني الظاهر أن الكفر على ظاهره
”Dan Al-Kirmany berkata secara dhahirnya, yaitu bahwa kufur di sini adalah kufur secara dhahir (kufur akbar)” [’Umdatul-Qaari oleh Al-’Aini juz 24 hal. 342; Maktabah Al-Misykah].
Para ulama menjelaskan bahwa bolehnya untuk keluar dari ketaatan dan memerangi penguasa adalah karena penguasa tersebut telah melakukan kekufuran (kufur akbar) yang menyebabkan ia menjadi kafir. Itulah yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar setelah membawakan beberapa riwayat tentang lafadh hadits (kufran bawaahankufran shuraahanma’shiyatallaahi bawaahan, dan itsmin bawaahan). Lafadh-lafadh hadits itu saling menjelaskan satu sama lain. Lafadh kufur lebih khusus/spesifik daripada lafadh maksiat ataupun dosa. Perkataan An-Nawawi sebagaimana tertulis di atas (yaitu perkataannya : ”kecuali apabila kalian melihat kemungkaran yang nyata dari mereka, yang kalian ketahui bahwa hal itu termasuk sendi-sendi Islam / min qawaa’idil-Islaam”), maka itupun juga tidak bertentangan dengan makna kufur. Orang yang mengerjakan kemaksiatan yang jelas yang termasuk dalam sendi-sendi Islam, maka sudah dimaklumi bahwa ia bisa terjatuh dalam kekufuran.[2] Akan tetapi hal ini memerlukan tafshil (perincian).
Telah berlalu perkataan para ulama yang menyatakan bahwa sekedar kemaksiatan saja tidak boleh menjadi sebab mengangkat senjata kepada penguasa. Dan telah menjadi kemafhuman bagi para ulama dan penuntut ilmu, kemaksiatan yang dilakukan terang-terangan tidaklah selalu berkonsekuensi pada kekufuran.
إنه يستعمل عليكم أمراء فتعرفون وتنكرون فمن كره فقد برئ ومن أنكر فقد سلم ولكن من رضي وتابع قالوا يا رسول الله ألا نقاتلهم قال لا ما صلوا أي من كره بقلبه وأنكر بقلبه
”Akan diangkat para penguasa untuk kalian. Lalu engkau mengenalinya dan kemudian engkau mengingkarinya (karena ia telah berbuat maksiat). Barangsiapa yang benci, maka ia telah berlepas tangan. Barangsiapa yang mengingkarinya, sungguh ia telah selamat. Akan tetapi, lain halnya dengan orang yang ridla dan patuh terhadap pemimpin tersebut”. Para shahabat bertanya : ”Wahai Rasulullah, apakah kami boleh memeranginya ?”. Beliau menjawab : ”Tidak, selama mereka mengerjakan shalat”. Yaitu barangsiapa yang membenci dan mengingkari dengan hatinya” [HR. Muslim no. 1854].
Hadits di atas memberikan satu pengetahuan bagi kita bahwa penguasa yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam adalah penguasa muslim yang melakukan kemungkaran. Kalimat fata’rifuuna wa tunkiruuna menunjukkan bahwa lafadh umum, yaitu kemunkaran yang dilakukan oleh penguasa itu terlihat, baik langsung ataupun tidak langsung, oleh rakyat. Pemahaman ini sangat mudah terambil dari hadits. Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa kemunkaran yang terkandung dalam hadits ini dibatasi oleh makna kemunkaran yang dilakukan sembunyi-sembunyi.[3] Apalagi jika dikaitkan dengan hadits kemunculan atsarah (penguasa dhalim). Sangat jelas dipahami bahwa kedhaliman para atsarah tersebut nampak secara dhuhuran (terang-terangan). Bukan sembunyi-sembunyi. Bila sembunyi-sembunyi, tentu Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tidak akan berpesan untuk bersabar terhadap kedhaliman mereka.
Bagaimana halnya Jika Penguasa Memberlakukan Undang-Undang Buatan dalam Menjalankan Pemerintahannya ?
Beberapa orang atau kelompok ketika mengulas pembahasan tasyri’ ’aam dan tabdiil yang bermuara pada pembuatan dan pemberlakukan undang-undang keduniaan menegaskan akan kekafiran penguasa sehingga membolehkan adanya pemberontakan/keluar dari ketaatan. Mereka menyatakan bahwa penguasa tersebut telah kafir karena membuat dan/atau menjalankan hukum selain dari hukum Allah, dimana hal itu merupakan kekufuran yang nyata dalam kaca mata syari’at.
Permasalahan ini telah dibahas oleh para ulama ketika mereka membahas Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah (Berhukum dengan hukum selain yang diturunkan Allah). Mereka membahas bahasan tasyri’ aam dan qadliyyah mu’ayyanah dalam satu lingkup bahasan. Allah telah berfirman :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
”Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
”Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim” [QS. Al-Maaidah : 45].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
”Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maaidah : 47].
Ayat-ayat hukum di atas berlaku pada semua jenis manusia, baik aamir (pemimpin) ataupunma’mur (yang dipimpin/rakyat). Tidak ada pengkhususan bahwa ayat tersebut hanya berlaku pada satu golongan manusia dan tidak bagi yang lain. Kita semua paham – insya Allah – bahwasannya berhukum dengan hukum Allah itu mencakup segala hal (aqidah, hukum, akhlaq, dan yang sebagainya); karena kalimat maa anzalallah (apa-apa yang diturunkan Allah) meliputi semua isi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semua hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hal itu dinamakan ghairu maa anzalallaah (selain yang diturunkan Allah). Jika ada orang yang berpandangan dengan pemutlakan kekafiran (kufur akbar) terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka konsekuensinya dia akan mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin, dan mungkin juga termasuk dirinya. Ia akan mengkafirkan pada setiap pelaku kemaksiatan seperti pembohong, pencuri, pezina, dan yang lain-lain. Tidak diragukan lagi ini adalah i’tiqad (keyakinan) yang salah yang merupakan warisan kaum sesat Khawarij dan Mu’tazillah. Al-Imam Ibnu Hazm telah mengisyaratkan hal ini dengan perkataannya :
فإن الله عز وجل قال : ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون ، ومن لم يحكم بما أنز الله فأولئك هم الفاسقون ، ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون . فليلزم المعتزلة أن يصرحوا بكفر كل عاص وظالم وفاسق لأن كل عامل بالمعصية فلم يحكم بما أنزل الله
“Sesungguhnya Allah telah berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Maka konsekuensi bagi Mu’tazillah, hendaknya mereka mengkafirkan setiap pelaku kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan; karena setiap pelaku kemaksiatan itu tidaklah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah” [Al-Fishaal juz 3 hal. 234].[4]
Ahlus-Sunnah telah sepakat bahwa bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidaklah selalu jatuh padanya kufur akbar yang menyebabkan keluar dari agama. Bisa jadi perbuatan tersebut merupakan kufur ashghar yang tidak sampai mengeluarkannya dari agama (tapi ia tetap merupakan dosa besar yang wajib bagi seseorang untuk bertaubat).
Al-Imam Ibnu ’Abdil-Barr Al-Andalusy berkata :
أجمع العلماء على أن الجور في الحكم من الكبائر لمن تعمَّد ذلك عالماً به
”Para ulama telah sepakat bahwa kecurangan dalam menghukumi termasuk dosa-dosa besar bagi siapa saja yang melakukannya dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya (tanpa adanya pengingkaran dan penghalalan)...”[5] [At-Tamhid juz 17 hal. 16].
Al-Imam Abu Bakr Al-Ajurri berkata :
ومما يتبع الحرورية من المتشابه قول الله عز وجل { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} ويقرءون معها {ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ} فإذا رأوا الإمام الحاكم يحكم بغير الحق قالوا: قد كفر ، ومن كفر عدل بربه فقد أشرك، فهؤلاء الأئمة مشركون ، فيخرجون فيفعلون ما رأيت ؛ لأنهم يتأولون هذه الآية
”Di antara ayat-ayat mutasyaabihaat yang diikuti oleh orang-orang Haruriyyah (Khawarij) adalah firman Allah ’azza wa jalla : "Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44]. Dan mereka juga menyertakan ayat : ”Namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb mereka” [QS. Al-An’aam : 1]. Jika mereka melihat seorang penguasa/hakim yang menghukumi dengan tidak haq maka mereka berkata : ’Dia telah kafir, dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb-nya, maka sungguh ia telah musyrik. Para penguasa ini merupakan orang-orang musyrikin”. Maka mereka memberontak dan melakukan hal yang engkau lihat, karena mereka menakwilkan ayat ini” [Asy-Syari’ah hal. 18; Maktabah Al-Misykah].
Al-Imam Abu Hayyan Al-Andalusi berkata :
واحتجت الخوارج بهذه الآية على أن كل من عصى الله تعالى فهو كافرٌ وقالوا هي نص في كل من حكم بغير ما أنزل الله فهو كافر
”Orang-orang Khawarij berargumen dengan ayat ini bahwa setiap orang yang bermaksiat kepada Allah maka dia telah kafir. Dan mereka berkata : ”Ia adalah nash bagi setiap orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, maka dia kafir” [Al-Bahrul-Muhithjuz 3 hal. 493].
Muhammad Rasyid Ridla berkata :
أما ظاهر الآية لم يقل به أحدٌ من أئمة الفقه المشهورين . بل لم يقل به أحدٌ قط
”Adapun dhahir ayat ini, maka tidak ada seorangpun dari para imam fiqh yang masyhur yang berpendapat dengannya. Bahkan tidak ada seorangpun yang berpendapat dengannya”[6] [Tafsir Al-Manar juz 6 hal. 406].
Para ulama di atas (dan masih banyak yang lain) menjelaskan tentang manhaj Khawarij (dan Mu’tazillah) dimana mereka menggunakan ayat tersebut untuk memutlakkan setiap orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa perincian yang dikenal di kalangan ulama Ahlus-Sunnah. Mereka menghantam kaum muslimin (terutama para penguasa) yang melakukan kabaair (dosa-dosa besar) dengan kekafiran. Adapun para ulama Ahlus-Sunnah telah memberikan penjelasan tentang tafsir ayat {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } sebagai berikut :
Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhu berkata :
من جحد ما أنزل الله فقد كفر, ومن أقرّ به ولـم يحكم فهو ظالـم فـاسق
”Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah, maka ia telah kafir. Barangsiapa yang mengikrarkannya namun tidak berhukum dengannya, maka ia seorang yang dhalim dan fasiq” [Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Maidah : 44].
Abu Ja’far Ath-Thabari berkata :
وأولـى هذه الأقوال عندي بـالصواب, قول من قال: نزلت هذه الاَيات فـي كافر أهل الكتاب, لأن ما قبلها وما بعدها من الاَيات ففـيهم نزلت وهم الـمعِنـيون بها, وهذه الاَيات سياق الـخبر عنهم, فكونها خبرا عنهم أولـى. فإن قال قائل: فإن الله تعالـى ذكره قد عمّ بـالـخبر بذلك عن جميع من لـم يحكم بـما أنزل الله, فكيف جعلته خاصّا؟ قـيـل: إن الله تعالـى عمّ بـالـخبر بذلك عن قوم كانوا بحكم الله الذي حكم به فـي كتابه جاحدين فأخبر عنهم أنهم بتركهم الـحكم علـى سبـيـل ما تركوه كافرون. وكذلك القول فـي كلّ من لـم يحكم بـما أنزل الله جاحدا به, هو بـالله كافر, كما قال ابن عبـاس
”Yang lebih benar dari perkataan-perkataan ini menurutku adalah adalah, perkatan orang yang mengatakan bahwa : ”Ayat ini turun pada orang-orang kafir dari Ahli Kitab, karena sebelum dan sesudah (ayat tersebut) bercerita tentang mereka. Merekalah yang dimaksudkan dalam ayat ini. Dan konteks ayat ini juga mengkhabarkan tentang mereka. Sehingga keberadaan ayat ini sebagai khabar tentang mereka lebih didahulukan”. Apabila ada yang berkata : ”Sesungguhnya Allah ta’ala menyebutkan ayat ini bersifat umum bagi setaip orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana engkau bisa menjadikan ayat ini khusus (berlaku pada orang Yahudi) ?”. Maka kita katakan : ”Sesungguhnya Allah menjadikan keumuman tentang suatu kaum yang mereka itu mengingkari hukum Allah yang ada dalam Kitab-Nya, maka Allah mengkhabarkan tentang mereka bahwa dengan sebab mereka meninggalkan hukum Allah mereka menjadi kafir. Demikian juga bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya, maka dia kafir sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ’Abbas[7]....” [Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Maidah : 44].
Abul-’Abbas Al-Qurthubi (guru mufassir Abu ’Abdillah Al-Qurthubi penulis Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an) berkata :
وقوله تعالى : { ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون )) ؛ يحتجُّ بظاهره من يُكفِّرُ بالذنوب ، وهم الخوارج ، ولا حجَّة لهم فيه ؛ لأنَّ هذه الآيات نزلت في اليهود المحرفين كلام الله تعالى ، كما جاء في هذا الحديث ، وهم كفار ، فيشاركهم في حكمها من يشاركهم في سبب نزولها . وبيان هذا : أن المسلم إذا علم حكم الله تعالى في قضيَّة قطعًا ، ثم لم يحكم به ؛ فإن كان عن جَحْدٍ كان كافرًا ، لا يختلف في هذا . وإن كان لا عن جَحْدٍ كان عاصيًا مرتكب كبيرة ؛ لأنَّه مصدق بأصل ذلك الحكم ، وعالم بوجوب تنفيذه عليه ، لكنه عصى بترك العمل به ، وهكذا في كل ما يعلم من ضرورة الشرع حكمه ، كالصلاة ، وغيرها من القواعد المعلومة . وهذا مذهب أهل السُّنه. وقد تقدم ذلك في كتاب الإيمان ؛ حيث بيَّنَّا : أن الكفر هو الجحد والتكذيب بأمرٍ معلوم ضروري من الشرع ، فما لا يكن كذلك فليس بكفر . ومقصود هذا البحث : أن هذه الآيات المراد بها : أهل الكفر ، والعناد . وأنها كانت ألفاظها عامة ، فقد خرج منها المسلمون ؛ لأنَّ ترك العمل بالحكم مع الإيمان بأصله هو دون الشرك . وقد قال تعالى : { إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء }. وترك الحكم بذلك ليس بشرك بالاتفاق ، فيجوز أن يُغفر ، والكفر لا يُغفر ، فلا يكون ترك العمل بالحكم كفرًا
”Firman Allah ta’ala : Barang siapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir [QS. Al-Maaidah : 44]. Dhahir ayat ini dijadikan hujjah bagi orang yang mengkafirkan orang yang berbuat dosa (yaitu khawarij), padahal tidak ada hujjah bagi mereka pada ayat tersebut. Karena ayat-ayat ini turun pada orang Yahudi yang menyelewengkan firman Alah ta’ala, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits, dan mereka adalah orang-orang kafir. Maka orang-orang yang semisal dengan mereka yang menjadi sebab turun ayat ini, sama pula hukumnya. Penjelasannya adalah : Sesungguhnya seorang muslim bila dia mengetahui hukum Allah ta’ala pada perkara tertentu, kemudian dia tidak menjalankannya, jika hal itu dilakukan karena pengingkarannya (terhadap hukum tersebut), maka dia kafir dan ini tidak diperselisihkan lagi. Namun jika tidak demikian (tidak mengingkari), maka dia termasuk orang yang berbuat dosa besar, karena dia masih mengakui pokok hukum tersebut dan mengetahui kewajiban menjalankan hukum tersebut, tapi dia bermaksiat dengan meninggalkannya. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara yang hukumnya sudah diketahui dengan gamblang dari syari’at ini seperti shalat dan selainnya berupa kaidah-kaidah yang sudah dimaklumi. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah. Hal ini telah berlalu pembahasannya dalam Kitaabul-Iman dimana kami telah menjelaskanya : Bahwasannya kekufuran itu adalah kufur juhd (pengingkaran) dan takdzib (pendustaan) terhadap perkara-perkara yang telah diketahui secara dlaruri dalam syari’at. Apabila keadaannya tidaklah seperti itu, maka ia bukanlah kekufuran (yang mengeluarkan dari Islam). Maksud dari pembahasan ini adalah bahwa ayat-ayat ini ditujukan kepada orang-orang kafir dan yang menentang, walaupun lafadhnya umum, tapi kaum muslimin tidak termasuk dalam ayat ini. Hal itu dikarenakan tidak menjalankan hukum Allah bersamaan dengan masih adanya iman terhadap pokok hukum tersebut, masih berada pada posisi di bawah dosa syirik. Dan Allah telah berfirman : ”Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang yang berbuat syirik tapi Dia mengampuni dosa selain syirik bagi yang dikehendakinya” [QS. An-Nisaa’ : 48]. Adapun meninggalkan hukum yang demikian bukanlah termasuk syirik menurut kesepakatan. Oleh karena itu, dia berhak untuk mendapatkan ampunan. Adapun kekufuran, tidak ada ampunan baginya. Maka meninggalkan berhukum dengan hukum Allah bukan termasuk kekafiran” [Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhiisi Kitaabi Muslim juz 4 hal. 150; Maktabah Al-Misykah].
Abu Abdillah Al-Qurthubi berkata :
قال ابن مسعود والحسن: هي عامة في كل من لم يحكم بما أنزل الله من المسلمين واليهود والكفار أي معتقدا ذلك ومستحلا له؛ فأنا من فعل ذلك وهو معتقد أنه راكب محرم فهو من فساق المسلمين، وأمره إلى الله تعالى إن شاء عذبه، وإن شاء غفر له
Telah berkata Ibnu Mas’ud dan Al-Hasan : "Hal itu bersifat umum bagi setiap orang yang yang tidak berhukum/memutuskan hukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dari kalangan muslimin, orang Yahudi, dan orang kafir. Yaitu jika meyakini atau menghalalkan (berhukum dengan selain hukum Allah), maka ia kafir. Namun barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut dan dia meyakini bahwa dia mengerjakan larangan, maka dia termasuk orang-orang muslim yang fasiq dan perkaranya di tangan Allah. Jika Dia menghendaki, maka akan diadzab; dan jika tidak, maka Dia akan mengampuninya” [Lihat Al-Jami’ li-Ahkaamil-Qur’an juz 6 hal. 190; tafsir QS. Al-Maidah : 44].
Ibnul-Jauzi berkata :
أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحدا له، وهو يعلم أن الله أنزله، كما فعلت اليهود، فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلا إلى الهوى من غير جحود، فهو ظالم وفاسق. وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس أنه قال: من جحد ما أنزل الله فقد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو فاسق وظالم
"(Kesimpulannya), bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalam keadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal dia mengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – maka orang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya - tanpa adanya pengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalim dan fasiq" [lihat Zaadul-Masiir juz 2 hal. 366].
Dan lain-lain[8]. Semua menjelaskan adanya perincian, yaitu :
1.     Jika orang tersebut berhukum/memutuskan hukum dengan selain hukum Allah dalam keadaan tetap meyakini kewajibannya dan membenarkan hukum Allah, maka orang tersebut tidaklah kafir. Ia adalah seseorang yang melakukan dosa besar atau kufur ashghar.
2.     Jika orang tersebut berhukum/memutuskan hukum dengan selain hukum Allah dalam keadaan mengingkari kewajibannya dan menghalalkan dalam hati apa yang ia perbuat (berhukum dengan selain hukum Allah), maka tidak syakk (ragu) tentang kekafirannya.[9]
Perkara pengkafiran dalam perkara ini adalah masalah i’tiqady yang tidak bisa serta merta dihukumi dengan dhahirnya saja. Tidak bisa orang hanya menilai dari apa yang tampak sehingga ia mengatakan (misalnya) : ”Ia telah mengingkari hukum Allah” atau ”Ia telah menghalalkan hukum sekuler” yang kemudian dengan itu ia menjustifikasi kekafiran terhadap orang tersebut. Dari mana ia bisa tahu padahal semua itu terkait dengan i’tiqad (keyakinan) dalam hati ? Maka, penentuan hukum kafir ini tidaklah dengan serta merta. Harus ada tahapan penegakan hujjah (iqaamatul-hujjah), dihilangkannya syubhat (izaalatusy-syubuhaat), dan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran.[10] Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan :
وليس لأحد أن يكفر أحدًا من المسلمين ـ وإن أخطأ وغلط ـ حتي تقام عليه الحجة، وتبين له المحَجَّة، ومن ثبت إسلامه بيقين لم يزل ذلك عنه بالشك، بل لا يزول إلا بعد إقامة الحجة، وإزالة الشبهة‏.
“Dan tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan orang lain dari kaum muslimin – walau ia bersalah – sampai ditegakkan padanya hujjah dan dijelaskan kepadanya bukti dan alasan. Barangsiapa yang telah tetap ke-Islam-an padanya dengan yakin, maka tidaklah hilang darinya hanya karena sebuah keraguan. Bahkan tidak hilang kecuali setelah ditegakkan kepadanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat” [Majmu’ Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah juz 12 halaman 135 – Maktabah Al-Misykah].[11]
Dan perlu menjadi catatan penting adalah bahwa tegaknya hujjah itu tidak hanya sekedar hujjah tersebut sampai kepadanya. Tapi hal itu mensyaratkan kepahaman dari orang tersebut (atas hujjah yang disampaikan). Nah, jika demikian, penerapan ataupun pelaksanaan beberapa hukum selain hukum Allah (seperti banyak kita dapatkan kenyataannya pada jaman sekarang) tidaklah selalu mengharuskan kekafiran pada pelakunya. Konsekuensinya, perbuatan tidak berhukum dengan hukum Allah itu tidak selalu ada dalam lingkup kufran bawaahan atau kufran shuraahan, baik dilakukan secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi.
Ada satu hadits yang nampaknya perlu mendapatkan perhatian kita bersama.
عن جابر رضى الله تعالى عنه قال النبي صلى الله عليه وسلم حين مات النجاشي مات اليوم رجل صالح فقوموا فصلوا على أخيكم أصحمة
Dari Jabir radliyallaahu ’anhu : Telah berkata Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pada waktu raja Najasyi meninggal dunia : ”Sesungguhnya pada hari ini seorang laki-laki yang shalih meninggal dunia, maka berdirilah kalian dan shalatkanlah saudaramu Ashhamah” [HR. Bukhari no. 3664 dan Muslim no. 952].
Dalam hadits tersebut terkandung suatu hukum yang agung dimana seorang penguasa yang tidak menerapkan hukum Islam pada rakyatnya tidaklah selalu dikatakan kafir. Bahkan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menisbatkan keshalihan padanya. Mungkin ada sebagian orang yang akan berkomentar :
( - ) An Najasyi tidak divonis kafir karena ia tidak mampu untuk menerapkan hukum islam, beda halnya dengan pemerintahan yang ada pada jaman sekarang, terlebih-lebih pemerintahan yang mayoritas penduduknya kaum muslimin, bahkan mereka menuntut agar diterapkan hukum islam.
Kita jawab : Bukankah para pemerintahan yang ada sekarang juga merasa takut untuk menerapkan syari’at, takut dibunuh, digulingkan, diserang negara lain, dan banyak alasan lagi. An-Najasyi takut untuk digulingkan, begitu juga pemerintah yang ada sekarang, takut untuk digulingkan, dan bahkan diserang oleg negara lain. Bukankah kita pernah dengar seorang yang bernama Zhiyaul-Haq (mantan Presiden Pakistan), dan kisah kenapa ia dibunuh ? Terdapat kesamaan ’íllat syar’i antara keadaan An-Najasyi dengan kebanyakan penguasa di jaman sekarang.
Jika ada orang yang berkata :
( - ) "Bukankah para penguasa kita telah ‘mengganti’ hukum Allah dengan hukum-hukum lain seperti demokrasi sehingga dengan itu mereka telah kafir ?".
Kita jawab : "Tidak diragukan bahwa hukum demokrasi merupakan hukum kufur. Namun tidaklah setiap orang yang terlibat dalam demokrasi bisa disebut telah melakukan kekufuran yang nyata atau pelakunya layak disebut kafir. Tidak seperti itu. Perlu dicatat bahwa « mengganti » atau tabdiil (تَبْدِيْلٌ) yang dijelaskan para ulama Ahlus-Sunnah maknanya adalah keadaan seorang yang membuat hukum selain hukum Allah dengan menganggap bahwa itu adalah hukum Allah atau seperti hukum Allah. Adapun jika tidak demikian, maka bukan dinamakan tabdil (yang menyebabkan kufur akbar). Imam Ibnu ‘Arabi berkata :
وهذا يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر. وإن حكم به هوى و معصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين
"Dan ini berbeda : Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa ia dari Allah maka ia adalah tabdiil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya. Dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat, maka ia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai dengan pokok Ahlus-Sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang berdosa" [lihat Ahkaamul-Qur’an juz 2 hal. 624].
Apa yang dikatakan oleh Ibnu ‘Arabi ini sama seperti yang dikatakan oleh Al-Qurthubi dalamTafsir-nya (juz 6 hal. 191 – yang merupakan penjelasan Imam Thawus dan selainnya) dan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa ( juz 3 hal. 268). Bisa jadi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah itu hanya melakukan kekufuran ashghar saja (yang bukan termasuk kufran bawwaahan). Kita harus berhati-hati dalam masalah ini. Tidak boleh kita menghilangkan sifat iman dan Islam dari seorang muslim tanpa hujjah dan alasan yang dibenarkan syari’at.[12] 
Dan puncak penjelasan dari bagian ini adalah hadits Hudzaifah bin Yaman radliyallaahu ’anhu :
يكون بعدي أئمة لا يهتدون بهداي ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس قال قلت كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك قال تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك فاسمع وأطع
“Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan muncul pula di tengah-tengah kalian orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan dalam wujud manusia”. Aku (Hudzaifah) bertanya : “Apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkannya?”. Beliau menjawab : “(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat” [HR. Muslim no. 1847].
Hadits ini telah menjelaskan tentang kemaksiatan yang dilakukan penguasa baik yang ia lakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain (rakyatnya); baik kemaksiatan itu merupakan sebuah sistem atau bukan merupakan sebuah sistem.
’Ali Al-Qari berkata ketika menjelaskan hadits di atas dalam penyebutan sifat-sifat pemimpin yang diisyaratkan Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
لا يهتدون بهداي أي من حيث العلم ولا يستنون بسنتي أي من حيث العمل والمعنى أنهم لا يأخذون بالكتاب والسنة
”.... Tidak mengambil petunjuk dengan petunjukku” ; adalah dalam hal ’ilmu. ”Tidak mengambil sunnah dengan sunnahku” ; adalah dalam hal amal. Maknanya adalah bahwa pemimpin-pemimpin tersebut tidak mengambil Al-Qur’an dan As-Sunnah (dalam menjalankan kekuasannya)” [Mirqatul-Mafaatih Syarh Misykaatil-Mashaabih juz 5 hal. 113; Maktabah Al-Misykah].
Kapan Diperbolehkan Memberontak kepada Penguasa ?
Dari hadits ’Ubadah bin Ash-Shamit radliyallaahu ’anhu[13], sebagian ulama telah merangkum beberapa syarat kapan diperbolehkan memberontak kepada penguasa, yaitu :
1.     Melihat, yang mempunyai makna mengetahui dengan ilmu yang yakin bahwa penguasa telah melakukan kekafiran.
2.     Apa yang dilakukan penguasa benar-benar merupakan kekafiran. Apabila masih tergolong perbuatan kefasikan, maka tidak diperbolehkan memberontak bagaimanapun besarnya kefasiqan tersebut.
3.     Dilakukan dengan terang dan jelas tanpa mengandung penafsiran lain.
4.     Kita memiliki bukti di sisi Allah padanya, yaitu hal itu berdasarkan bukti yang pasti dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta ijma’ umat.
5.     Diambil dari dasar-dasar umum agama Islam, yaitu kemampuan mereka (rakyat) untuk menumbangkan penguasa, karena jika tidak punya kemampuan maka akan terbalik sehingga malah mencelakakan rakyat sehingga menimbulkan mudlarat ang lebih besar daripada mudlarat yang diakibatkan jika mendiamkan penguasa tersebut. [Fiqh Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 287-288].
Sebagai bahan perenungan akhir, mari kita cermati untaian perkataan indah dari Ibnu Abil-’Izz Al-Hanafy (w. 792 H) yang termuat dalam salah satu kitab syarah terbaik bagi kitab Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah :
وأما لزوم طاعتهم وإن جاروا ، فلأنه يترتب على الخروج من طاعتهم من المفاسد أضعاف ما يحصل من جورهم ، بل في الصبرعلى جورهم تكفير السيئات ومضاعفة الأجور ، فإن الله تعالى ما سلطهم علينا إلا لفساد أعمالنا ، والجزاء من جنس العمل ، فعلينا الإجتهاد في الإستغفار والتوبة وإصلاح العمل . قال تعالى : وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ. وقال تعالى : أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ. وقال تعالى : مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ. وقال تعالى : وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ. فإذا أراد الرعية أن يتخلصوا من ظلم الأمير الظالم ، فليتركوا الظلم.
“Adalah menjadi kewajiban bagi kita untuk mentaati mereka (yaitu para penguasa) walaupun mereka jahat/dhalim. Hal itu dikarenakan kerusakan yang ditimbulkan akibat keluar dari ketaatan kepada mereka lebih besar daripada kerusakan yang terjadi karena kejahatan mereka. Bahkan, kesabaran dalam menghadapi kejahatan mereka akan menghapus berbagai kejelekan dan melipatgandakan pahala. Sesungguhnya Allah tidak menjadikan mereka berkuasa atas kita (dengan segala kejahatan/kedhalimannya) meliankan karena kerusakan amal-amal kita. Balasan yang diberikan itu tergantung dari jenis amal yang diperbuat. Maka, yang menjadi kewajiban bagi kita adalah bersungguh-sungguh dalam memohon ampun, bertaubat, dan memperbaiki amal. Allah ta’ala telah berfirman : ”Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” [QS. Asy-Syuuraa : 30]. ”Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” [QS. An-Nisaa’ : 79]. ”Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang lalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan” [QS. Al-An’aam : 129].
Maka, apabila rakyat ingin mengakhiri/melepaskan diri dari kedhaliman pemimpin yang dhalim, hendaklah mereka meninggalkan kedhaliman juga”
[selesai perkataan Ibnu Abil-’Izz Al-Hanafy – lihat Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah oleh Ibnu Abil-’Izz Al-Hanafy; tahqiq : Syaikh Abdullah bin ’Abdil-Muhsin At-Turky; takhrij : Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth; Muassasah Ar-Risalah; Cet. 9/1417 H/1996].
Abul-Jauzaa'.



[1]      Di sini (dalam kitab Fathul-Bari) Ibnu Hajar menukil perkataan An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim hanya sampai kalimat ini. Kami tambahkan, dalam Syarah Shahih Muslimterdapat kalimat setelahnya yang masih terkait dengan bahasan yaitu beliau berkata : ”Adapun memerangi dan memusuhi mereka (pemimpin), tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’ ulama muslimin, meskipun penguasa itu termasuk orang-orang yang fasiq dan dhalim” [Syarah Shahih Muslim juz 12 hal. 229].
[2]      An-Nawawi berkata ketika menafsirkan hadits afalaa nuqaatiluuhum ? Qaala : Laa maa shalluu :
عدم جواز الخروج على الخلفاء بمجرد الظلم أو الفسق ما لم يغيروا شيئًا من قواعد الإسلام
”(Hadits tersebut merupakan) peniadaan kebolehan untuk keluar dari ketaatan penguasa dengan sebab kedhaliman atau kefasiqan semata, selama mereka (penguasa) tidak mengubah sesuatupun dari sendi-sendi pokok Islam” [Syarah Shahih Muslim juz 12 hal. 243].
Nah, An-Nawawi mengisyaratkan sendi pokok yang dimaksud adalah penegakan shalat.
[3]      Sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum takfiriyyun. Perhatikan hadits Abu Bakrah berikut :
عن زياد بن كسيب العدوي قال كنت مع أبي بكرة تحت منبر بن عامر وهو يخطب وعليه ثياب رقاق فقال أبو بلال انظروا إلى أميرنا يلبس ثياب الفساق فقال أبو بكرة اسكت سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من أهان سلطان الله في الأرض أهانه الله
Dari Ziyad bin Kusaib Al-’Adawy ia berkata : ”Aku bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu ’Amir. Sedangkan Ibnu ’Amir berkhutbah dengan pakaian yang tipis (pakaian orang fasiq). Abu Bilal (salah seorang gembong Khawarij) berkata : ”Lihatlah pemimpin kita, dia berpakaian dengan pakaiannya orang fasiq”. Kemudian Abu Bakrah radliyallaahu ’anhu berkata : ”Diam kamu !! Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang menghinakan penguasa Allah di bumi, maka Allah akan hinakan orang itu” [HR. Tirmidzi no. 2224 dan Ibnu Abi ’Ashim no. 1024; shahih].
Abu Bilal, ia adalah Mirdas bin Udayyah, salah seorang gembong Khawarij. Hal ini dikatakan oleh Al-Hafidh Al-Mizzy (guru Ibnu Hajar) dalam catatan kaki kitabnya : Tahdzibul-Kamal juz 7 hal. 399.
Apa yang dilakukan oleh Abu Bakrah radliyallaahu ’anhu ketika melihat seorang pemimpin yang melakukan kefasiqan di muka umum (bahkan dilakukannya ketika di depan rakyat banyak di atas mimbar) ? Dan apa pula yang dilakukan ketika ada orang yang mencelanya secara terang-terangan terhadap kefasiqan penguasa tersebut ? Mendorongnya untuk memberontak ? Tidak tercatat dalam kitab-kitab tarikh (setahu kami) bahwa shahabat Abu Bakrah ini terlibat fitnah peperangan dengan penguasa.
Contoh baik adalah sebagaimana fitnah yang terjadi di masa Imam Ahmad dimana kefasiqan, kemunkaran, dan kemaksiatan merajalela secara terang-terangan. Para imam pakar sejarah telah me-report apa yang terjadi di masa Imam Ahmad (pada Dinasti ’Abbasiyyah). Bahkan aqidah Jahmiyyah dilindungi oleh penguasa. Orang-orang dipaksa untuk mengakui aqidah ini. Namun, adakah para ulama mu’tabar waktu itu yang memaklumkan kebolehan untuk melawan penguasa. Tidak !! Sungguh picik jika ada orang yang menganggap Imam Ahmad dan para ulama semasanya memerintahkan untuk memberontak kepada penguasa. Penguasa melakukan berbagai kemunkaran tersebut berdasarkan kebodohannya akibat pengaruh para pembantunya dari kalangan Mu'tazillah. Belum terpenuhi syarat-syarat kekafiran pada diri penguasa sehingga mengharuskan jatuhnya vonis takfir serta fatwa kebolehan memberontak darinya.
[4]      Namun anehnya, mereka (yang memutlakkan kekafiran pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah) cenderung mengkhususkan pada pemimpin/penguasa negara saja. Bukankah jika ada diantara ayah-ayah mereka yang membagi warisan tidak sesuai dengan syari’at Islam (sebagaimana hal ini umum terjadi di masa sekarang) dinamakan tidak berhukum atau memutuskan hukum selain dengan hukum Allah ?
[5]      Maksudnya, tidaklah dikatakan kafir orang berhukum dengan hukum Allah karena adanya dorongan hawa nafsu dalam keadaan ia tetap mengakui kewajibannya dan kebenaran hukum Allah. Misalnya : Seorang hakim yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah secara sengaja karena alasan jabatan, namun ia tetap meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itulah yang benar dan wajib. Kita tidak mengatakan bahwa hakim tersebut adalah kafir. Sama halnya jika ada salah bapak yang membagi harta warisan tidak sesuai dengan hukum Allah hanya karena adat dan tradisi dan tradisi yang berkembang -- seperti yang masih umum terjadi di Sumatera Barat yang menganut garis ibu dimana warisan anak perempuan lebih besar/banyak daripada anak laki-laki. Kita tidak mengatakan bahwa si ayah tersebut adalah kafir lagi murtad. Dan kita tidak pula mengatakan bahwa kebanyakan bapak/ayah yang masih menganut tradisi di daerah Sumatera Barat adalah kafir/murtad. Namun kita katakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kdua jenis orang tadi adalah termasuk perbuatan dosa besar (kabaair) dan kufur ashghar. Lainnya halnya jika ia melakukan perbuatan tersebut dengani’tiqad menghalalkannya, mengingkari dalam keadaan tahu, atau meyakini bahwa hukum selain hukum Allah tersebut lebih baik. Ia bisa terjatuh pada kufur akbar yang mengeluarkannya dari Islam. Dan itupun harus melalui proses iqaamatul-hujjah (ditegakkannya hujjah), izaalatusy-syubuhaat (dihilangkannya syubuhaat) dan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran.
[6]      Maksud perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridla adalah bahwa tidak ada seorang pun ulama yang memahami ayat sesuai dengan dhahirnya, yaitu memutlakkan siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah dengan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari wilayah Islam.
[7]      Sebagaimana disebutkan sebelumnya.
[8]      Masih banyak fuqahaa, ahli hadits, dan mufassirin yang menjelaskan hal yang serupa sebagaimana yang disebutkan. Sebagai acuan, silakan dibuka dan dibaca penjelasan pada kitab Tafsir Ath-ThabariTafsir Al-QurthubiTafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Khazin (atau Mukhtashar-nya), Tafsir As-SamarqandiAl-Mufhim (oleh Abul-‘Abbas Al-Qurthubi), Tafsir Abi Su’ud, Ahkaamul-Qur’an (oleh Abu Bakr Al-Jashshash), Tafsir Al-BaidlawiSyarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah (oleh Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy), dan lain-lain.
[9]      Atau dalam orang tersebut beri’tiqad dalam salah satu dari tiga keadaan berikut :
a.      Meyakini bahwa selain hukum Allah itu lebih baik daripada hukum Allah.
b.      Meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu boleh dan sama dengan hukum Alah.
c.      Meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu boleh walaupun meyakini bahwa hukum Allah lebih baik dari yang selainnya.
[10]     Syarat-syarat pengkafiran adalah :
a.      mengetahui (dengan jelas)
b.      dilakukan dengan sengaja
c.      tidak ada paksaan.
Contohnya, seseorang tidaklah dikafirkan karena mengerjakan sesuatu yang tidak diketahuinya. Bahkan pada perkara-perkara amali yang dapat menyebabkan kafir. Misalnya sujud pada makhluk. Mu’adz bin Jabal pernah sujud kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam hanya karena melihat orang-orang kafir sujud pada pemimpinnya, sehingga Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَداً أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
"Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya" [HR. At-Tirmidzi no. 1159, Ibnu Hibban no. 1291, dan Baihaqi 7/291; shahih lighairihi].
[11]     Dalil yang melandasi adalah firman Allah ta’ala :
وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِلّ قَوْماً بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتّىَ يُبَيّنَ لَهُم مّا يَتّقُونَ إِنّ اللّهَ بِكُلّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [QS. At-Taubah : 115].
كُلّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَآ أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ * قَالُواْ بَلَىَ قَدْ جَآءَنَا نَذِيرٌ فَكَذّبْنَا وَقُلْنَا مَا نَزّلَ اللّهُ مِن شَيْءٍ إِنْ أَنتُمْ إِلاّ فِي ضَلاَلٍ كَبِيرٍ
Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: "Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?". Mereka menjawab: "Benar ada", sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka kami mendustakan(nya) dan kami katakan: "Allah tidak menurunkan sesuatupun; kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar." [QS. Al-Mulk : 8-9].
[12]     Sesuai dengan kaidah dalam syari’at : اليقين لا يزول بالشك (sebuah keyakinan tidak hilang/berubah hanya karena keraguan).
[13]     Dari Junadah bin Abi Umayyah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Kami masuk ke rumah ’Ubadah bin Ash-Shaamit ketika ia dalam keadaan sakit dan kami berkata kepadanya : ’Sampaikan hadits kepada kami – aslahakallah – dengan hadits yang kau dengar dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam yang dengannya Allah akan memberi manfaat kepada kami”. Maka ’Ubadah bin Ash-Shaamit berkata :
دعانا النبي صلى الله عليه وسلم فبايعناه فقال فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن ترو كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memanggil kami kemudian membaiat kami. Dan diantara baiatnya adalah agar kami bersumpah setia untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka, ketika dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari ahlinya (orang yang berhak). Beliau shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah” [HR. Bukhari no. 6647].

Comments

Anonim mengatakan...

assalamualaikum.. bp ustad, kalo saya mengkopi artikel2nya, termasuk artikel ini, boleh g.??
ma'af sebelumnya, soalnya saya khawatir kalo saya g ada ijin dari yg punya trus saya malah mengkopi & menyebarluaskannya, bawa'annya g tenang/gelisah. mohon d'balas komentar saya ini ya bp ustad.
zaenal abidin (dari bandung)

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Silakan bapak, semua artikel di blog ini FREE. Dan mohon agar bapak sudi mendoakan saya agar Allah mengampuni dosa-dosa saya yang banyak.

Baarakallaahu fiik.

Anonim mengatakan...

makasih y bp atas d'ijinkannya..^_^..
alhamdulillah dngn senang hati saya berdoa kpd Allah agar Allah mengampuni semua dosa2 bp & saya. hanya Allah yg dapat mengampuni semua dosa2 kita. kita saling mendo'akan y bp..^_^..
& semoga Allah memberikan kebaikan2 kpd para pemimpin di negri kita ini (khususnya)& umumnya para pemimpin dalam setiap negeri d'seluruh dunia. aamiin..>_<..
salam kenal y bp.
bp, gimana kalo panggil sayanya pake sebutan ade aja, cz sya masih muda bp (masii 21 thn lbih sedikit)& blm punya istri, apalagi anak sama cucu.. hhee.hhee..^_^.. (masii dlm khayalan..^_^.. hheee..) tp kalo bp ustad lebih nyaman panggil saya bapak,,, hmmmmm,,, y udah, gpp deeeh..^_^.. hhee...
zaenal abidin.

Abul Abbas mengatakan...

Assalaamu'alaikum, ya ustadz. Ana baca Artikel Amman Abdurrahman yang berjudul "Bantahan Seputar Udzur Jahil Seputar Tiga Atsar" yang di antaranya hadits Mu'adz bin Jabal ttg Sujud kepada Rasulullah. Penulis menukilkan pendapat syaikhul islam ibnu taimiyyah, Imam Asy Syaukani dan Imam Iibnu Katsir bahwasanya sujud itu terbagi menjadi 2 yaitu sujud ibadah dan sujud tahiyyah. dan singkatnya sujud Mu'adz radhiyallahu 'anhu tergolong sujud yang kedua sehingga tidak terjatuh kepada perbuatan syirik. Bagaimana pandangan ustadz dan apakah ada penjelasan lebih detail gambaran sujud yang telah dilakukan oleh sahabat Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu. Jazakallahu khairan.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sebenarnya itu termasuk dalam bahasan 'udzur bil-jahl. Panjang jika didetailkan, karena sebagian ulama berbeda pendapat. Semoga lain waktu saya dapat menghadirkan ringkasan bahasannya di blog ini.

Muhammad Dien mengatakan...

Jazaakallahu khairan. Syukran, ya ustadz

Muhammad Dien mengatakan...

Afwan,ustadz. Apabila nanti berkesempatan menulis, mohon dibahas macam-macam SUJUD dan termasuk ke dalam sujud yang mana,hadits sahabat Muadz bin jabal radhiyallahu 'anhu?? Jazaakallahu khairan. Syukran.

abdullah mengatakan...

ustadz,
mohon bila berkenan jika ada waktu untuk menjabarkan sanad hadits Abu Bakrah karena keshahihannya diperselisihkan. Jazakallahu khair.

Anonim mengatakan...

afwan ustadz, walaupun mereka telah melakukan dosa KEKAFIRAN yang nyata mereka BELUM DIVONIS KAFIR karena hujjah belum tegak atas mereka, akan tetapi, mereka BUKAN PENGUASA KAUM MUSLIMIN.
Jika ustadz sepakat dengan komentar saya di atas, maka sudah waktunya meningkatkan dakwah tarbiyah dan tashfiyah dengan menyusun kemampuan untuk mengusahakan terbentuknya penguasa bagi kaum muslimin secara syar'i.