Hijab dan Udzur Kejahilan


Pertanyaan : "Sesungguhnya kebiasaan di negeri kami adalah para wanita pergi berbelanja memenuhi kebutuhan di pasar tanpa mengenakan hijab. Dan kami tahu bahwa perbuatan tersebut diharamkan. Akan tetapi kami tidak sanggup untuk mengupah pembantu untuk pergi berbelanja memenuhi kebutuhan dikarenakan kefakiran kami. Dan kami - para laki-laki - pun tidak mampu berbelanja untuk memenuhi kebutuhan. Kami khawatir terhadap para wanita kami apabila mereka keluar dengan hijab islamiy, orang-orang kafir akan mengganggu mereka dengan berbagai fitnah dan kedhaliman. Karena kami adalah kaum muslimin yang senantiasa sangat sedikit jumlahnya dan sangat lemah".

Jawab:
ليس ما ذكرته عذرا في خروج المرأة إلى الأسواق بدون حجاب، وعليها إذا دعت الحاجة للخروج ألا تخرج إلا متحجبة، وإذا أمكن عدم خروجها أو خروج محرمها معها فهو أولى.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
"Apa yang engkau sebut itu bukan udzur bolehnya wanita keluar ke pasar tanpa mengenakan hijab. (Tetap) wajib bagi mereka apabila memang ada kebutuhan untuk keluar (rumah), untuk mengenakan hijab. Apabila memungkinkan bagi wanita itu untuk tidak keluar rumah atau mereka (wanita) keluar bersama mahramnya, maka itu lebih utama.
Wabillaahit-taufiiq, wa shallallaahu 'alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/276-277 - https://goo.gl/mPQwbr].
Atau dengan bahasa mudah sesuai dengan konteks yang ditanyakan, tidak ada udzur bagi si penanya untuk membiarkan wanita mereka keluar tanpa hijab meski dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tetap wajib mengenakan hijab, karena mereka telah mengetahui hukumnya.
Dan begitulah keumuman jawaban yang diberikan ulama Lajnah Daaimah seputar ruang membuka hijab/jilbab, tidak ada dispensasi bagi si penanya.
Senada dengannya adalah fatwa yang tertulis di situs islamweb ketika menanggapi (salah satu) pertanyaan apakah boleh melepaskan hijab dengan alasan si suami suka wanita cantik, sedangkan wanita yang mengenakan hijab (dianggap) tidak cantik.
Dijawab:
وأما خلعه من أجل الزواج فلا يجوز ولا يعد ذلك عذراً، فإن الحجاب ليس نافلة أو تطوعا يمكن تركه لأي سبب، بل هو واجب وفرض على المسلمة أن تحافظ عليه كمحافظتها على باقي فروض وواجبات دينها
"Adapun melepaskan hijab dengan sebab pernikahan, tidak terhitung sebagai udzur, karena hijab bukan perkara nafilah atau tathawwu' yang memungkinkan untuk meninggalkannya dengan sebab apapun. Bahkan itu merupakan kewajiban dan fardlu bagi seorang muslimah untuk menjaganya sebagaimana penjagaannya terhadap kewajiban-kewajiban agama yang lain......" [Islamweb].
Begitu pula ketika kita menasihati istri dan anak perempuan kita yang telah baligh agar mereka berhijab, maka kita boleh untuk mengatakan katakan : "Tidak ada udzur bagimu untuk tidak berhijab". Ini dalam rangka menekankan dengan sangat agar mereka melaksanakan perintah ini. Sama seperti nasihat Ustadz Yazid Jawwas hafidhahullah dalam jeda Rodja di bawah:

Konteks pembicaraan Ustadz Yazid di atas – ketika mengatakan ‘Setiap wanita tidak ada udzur untuk tidak memakai busana muslimah’ – adalah peringatan tidak boleh bagi wanita muslimah tidak berbusana muslimah. Haram hukumnya membuka aurat. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengenakan busana muslimah karena Allah lah – Rabb yang menciptakan kita – yang memerintahkannya.
Cukup mudah untuk dipahami.
Namun tiba-tiba datanglah orang-orang antah berantah yang menyambungkan perkataan Ustadz Yazid Jawas di atas dengan permasalahan udzur kejahilan. Apa lagi kalau bukan produk lawakan dari Ustadz Jafar Shalih, semoga Allah memberikan petunjuk bagi kita dan dirinya. Kawanan beliau ini membikin video dengan framing:
Meninggalkan Jilbab : Tidak ada udzur
Meninggalkan Tauhid (Kesyirikan) : Diberi Udzur
Hawken-yududet bro ? Apakah Anda kehabisan bahan banyolan untuk acara standup comedy pekanan Anda ?.
Jika tauhid yang dibicarakan dalam konteks pembicaraan seperti di atas, tentu kita akan katakan ‘tidak diberi udzur’. Maksudnya, wajib semua orang untuk bertauhid. Tidak boleh bagi seorang pun yang hidup di permukaan bumi ini untuk tidak bertauhid. Masak ada orang ngaji akan mengatakan 'boleh tidak bertauhid'. Ya harus bertauhid dong !!
Tapi lihatlah skenario drama Anda bro,… Setelah Anda bawakan masalah jilbab, Anda lalu cuplik video Ustadz Yazid ketika membacakan pertanyaan jama’ah : “Bagaimana tentang orang yang melakukan kesyirikan, apakah dia dikatakan kafir keluar dari iman ?” - berikut jawabannya.
Apakah pembandingan konteks pembicaraan ini apple to apple dengan sebelumnya ?. Hanya sebegitukah dirimu mengajarkan pemahaman pada anak buahmu bro ?. Ya Allah, betapa besar musibah yang menimpa murid-muridmu jika pemahamanmu parkir di level itu.[1]
Kemudian Ustadz Yazid hafidhahullah menjawab (saya cuplik sebagiannya saja) :
Ya dilihat… Orang yang melakukan kesyirikan ada yang memang karena kebodohan, kejahilan. Maka harus ada iqaamatul-hujjah. Tegakkan hujjah. Karena dijelaskan para ulama, bahwa syarat seseorang dikatakan kafir atau dia musyrik atau dia keluar dari Islam, itu ada syuruth (syarat-syarat)-nya, dan intifaaul-mawaani’. Ada syaratnya, dan ada penghalangnya. Bisa jadi dia melakukannya karena kebodohan. Bisa jadi dilakukan karena terpaksa. Atau karena ikut-ikutan. Atau yang lainnya. Maka yang seperti ini tidak langsung dikafirkan menurut para ulama…….”.
Kemudian beliau (Ustadz Yazid hafidhahullah) menyebutkan contoh dan dalilnya.
Setelah itu dibacakan pertanyaan kedua :
Ada juga pertanyaan yang hampir sama. Bagaimana kalau seseorang mengucapkan kalimat kekufuran atau kesyirikan karena kejahilan, karena tidak sadar. Ya masuk kepada tadi… Jadi tidak (langsung) dikafirkan. Jadi omongan kufur atau perbuatan kufur tidak langsung dikatakan orangnya kafir…….dst.”.
Drama Ustadz Ja’far Shalih dan rekan-rekannya – semoga Allah memberikan hidayah bagi kita dan mereka – dilanjutkan dengan skenario editan videonya  yang menampilkan caption:
Pertanyaan mengganjal :
Apakah posisi jilbab sudah lebih penting dari tauhid ?
sehingga pelanggaran dalam tidak memakai busana muslimah tidak diudzur ?.
sedangkan kesyirikan sebagai pelanggaran terbesar dalam Islam diudzur ?.
Lalu hadits shahabat yang sujud kepada Nabi tapi tidak dikafirkan bagaimana ?
Silakan minta ustadz-ustadz antum untuk membacakan kitab  : “Subulus-Salam Syarah Nawaqidhul-Islam” karya Syaikh Bin Baaz
Kemudian skenario editing video beralih kepada fatwa Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah yang terpilih untuk ditampilkan menguatkan konsensus yang dipegang jama’ah Ustadz Ja’far Shalih.
Sedikit tanggapan:
1.    Ustadz Ja’far Shalih bersama tim editing videonya kurang lihai dalam penyamaan dua kasus yang berbeda. Fallacy.
Saya kira terlalu jelas konteks masalah jilbab.[2] Seandainya konteks bahasan jilbab disesuaikan dengan alur skenario yang diinginkan Ustadz Ja’far dan krunya, pertanyaan yang mungkin muncul adalah : “Apakah berdosa orang yang tidak mengenakan jilbab karena ketidaktahuan/kejahilannya ?”. Insya Allah jawaban Ustadz Yazid hafidhahullah sama dengan Ustadz Ja’far, karena saya pikir Ustadz Yazid tidak lebih bodoh daripada Ustadz Ja’far dan krunya. Terlebih melihat kasus ini, saya menjadi semakin yakin.
2.    Apakah salah yang dikatakan Ustadz Yazid Jawas bahwa orang yang melakukan kesyirikan dikarenakan ketidaktahuan/kebodohan/kejahilannya harus iqaamatul-hujjah terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan para ulama ?.
Bukankah Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata:
فإن نصوص الوعيد التى فى الكتاب والسنة ونصوص الأئمة بالتكفير والتفسيق ونحو ذلك لا يستلزم ثبوت موجبها فى حق المعين الا اذا وجدت الشروط وانتفت الموانع
“Sesungguhnya nash-nash ancaman yang terdapat dalam Al-Kitaab dan As-Sunnah, serta nash-nash para imam tentang pengkafiran, pemfasikan, dan yang lainnya, tidak melazimkan konsekuensinya pada individu tertentu kecuali setelah terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 10/372].
ذه المقالات هي كفر لكن ثبوت التكفير في حق الشخص المعين موقوف على قيام الحجة التي يكفر تاركها وإن أطلق القول بتكفير من يقول ذلك فهو مثل إطلاق القول بنصوص الوعيد مع أن ثبوت حكم الوعيد في حق الشخص المعين موقوف على ثبوت شروطه وانتفاء موانعه ولهذا أطلق الأئمة القول بالتكفير مع أنهم لم يحكموا في عين كل قائل بحكم الكفار
“Perkataan-perkataan ini adalah kufur, akan tetapi penetapan kekafiran pada orang tertentu tergantung pada tegaknya hujjah yang mengkafirkan orang yang meninggalkannya. Seandainya perkataan pengkafiran itu dimutlakkan terhadap orang yang mengatakannya, maka hal itu seperti pemutlakkan perkataan melalui nash-nash ancaman. Sementara penetapan hukum ancaman terhadap individu tertentu tergantung pada terpenuhinya syarat-syaratnya dan hilangnya penghalang-penghalangnya. Oleh karena itu, para imam memutlakkan perkataan pengkafiran tanpa menghukumi setiap individu yang mengatakkannya sebagai orang kafir” [Bughyatul-Murtaad fir-Radd ‘alal-Mutafalsifah wal-Qaraamithah wal-Baathiniyyah, hal. 353-354].
Ibnul-‘Arabiy rahimahullah berkata :
فالجاهل والمخطئ من هذه الأمة ولو عمل من الكفر والشرك ما يكون صاحبه مشركاً أو كافراً، فإنه يعذر بالجهل والخطأ حتى يتبين له الحجة التي يكفر تاركها بياناً واضحاً ما يلتبس على مثله، وينكر ما هو معلوم بالضرورة من دين الإسلام، مما أجمعوا عليه إجماعاً قطعياً، يعرفه من المسلمين من غير نظر وتأمل
“Orang yang jaahil dan keliru dari umat ini, meskipun ia melakukan kekufuran dan kesyirikan, maka pelakunya tidaklah menjadi kafir atau musyrik, karena ia diberikan ‘udzur atas kejahilan dan kekeliruannya tersebut. Hal ini berlaku hingga jelas baginya hujjah secara gamblang yang mengkafirkan orang yang meninggalkannya tanpa ada kesamaran bagi orang (lain) yang semisal dengan ia. Atau ia mengingkari sesuatu yang maklum lagi aksiomatik dalam agama Islam, telah disepakati  secara pasti (oleh para ulama), dan diketahui oleh kaum muslimin tanpa melalui proses penelitian dan perenungan” [Tafsiir Al-Qaasimiy, 5/1307-1308].
Apakah secara substansi yang dikatakan Ustadz Yazid hafidhahullah berbeda dengan yang dikatakan ulama di atas ?. Semoga saya tidak salah baca.
Bahkan, itulah madzhab Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah sebagaimana dhahir terpahami:
كذلك من دعا غير الله وحج إلى غير الله هو أيضا مشرك والذي فعله كفر لكن قد لا يكون عالما بأن هذا شرك محرم
كما أن كثيرا من الناس دخلوا في الاسلام من التتار وغيرهم وعندهم أصنام لهم صغار من لبد وغيره وهم يتقربون اليها ويعظمونها ولا يعلمون أن ذلك محرم في دين الاسلام ويتقربون إلى النار أيضا ولا يعلمون أن ذلك محرم فكثير من أنواع الشرك قد يخفى على بعض من دخل في الإسلام ولا يعلم أنه شرك فهذا ضال وعمله الذي أشرك فيه باطل لكن لا يستحق العقوبة حتى تقوم عليه الحجة قال تعالى : فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Begitu pula orang yang berdoa kepada selain Allah dan berhaji kepada selain Allah, maka ia juga termasuk orang musyrik. Orang yang melakukannya kafir. Namun demikian, kadang pelakunya tidak mengetahui bahwasannya perbuatan tersebut kesyirikan yang diharamkan.
Hal itu sebagaimana kebanyakan orang yang masuk Islam dari bangsa Tataar dan yang lainnya dimana di sisi mereka terdapat berhala kecil yang terbuat dari bulu dan yang lainnya yang mereka bertaqarrub kepadanya dan mengangunggkannya tanpa mengetahui hal tersebut diharamkan dalam agama Islam. Mereka juga bertaqarrub kepada api tanpa mengetahui hal tersebut diharamkan. Banyak macam kesyirikan tersembunyi bagi mereka yang (baru) masuk Islam tanpa mengetahuinya sebagai kesyirikan. Orang seperti ini sesat dan amalan kesyirikannya bathil. Akan tetapi ia tidak berhak mendapatkan hukuman hingga tegak padanya hujjah. Allah ta’ala berfirman : ‘karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui’ (QS. Al-Baqarah : 22)” [Ar-Radd ‘alal-Ikhnaaiy, hal. 206].
Setelah menjelaskan perbuatan kesyirikan dan bid’ah yang dilakukan orang-orang di kuburan, beliau rahimahullah berkata:
وهذا الشرك إذا قامت على الإنسان الحجة فيه ولم ينته وجب قتله كقتل أمثاله من المشركين ولم يدفن في مقابر المسلمين ولم يصلَّ عليه وأما إذا كان جاهلا لم يبلغه العلم ولم يعرف حقيقة الشرك الذي قاتل عليه النبي صلى الله عليه وسلم المشركين فإنه لا يحكم بكفره ولا سيما وقد كثر هذا الشرك في المنتسبين إلى الإسلام ومن اعتقد مثل هذا قربة وطاعة فإنه ضال باتفاق المسلمين وهو بعد قيام الحجة كافر
“Ini adalah kesyirikan. Apabila telah tegak hujjah pada seseorang padanya namun ia tidak berhenti (dari perbuatan syirik tersebut), maka wajib untuk membunuhnya seperti pembunuhan terhadap orang yang semisal dengannya dari kalangan orang-orang musyrik. Ia tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan tidak pula dishalati. Namun apabila ia seorang yang jaahil yang belum sampai kepadanya ilmu yang membuatnya mengetahui hakekat kesyirikan yang membuat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerangi orang-orang musyrik, maka ia tidak dihukumi kafir. Khususnya, banyak kesyirikan ini dilakukan oleh orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah dan taat kepada-Nya, maka ia sesat berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Setelah adanya penegakan hujjah, maka ia dikafirkan” [Jaami’ Al-Masaail, 3/151].
Jangan karena Anda tidak suka dengan perkataan Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah[3], Ustadz Yazid yang menjadi sasaran celaan Anda dan pengikut Anda…..
3.    Tentang penggunaan hujjah Mu’aadz bin Jabal radliyallaahu ‘anhu yang disebutkan Ustadz Yazid hafidhahullah, apakah memang beliau sedang mengarang pendalilan ?. Bahkan hujjah itu disebutkan para ulama. Setelah menyebutkan hadits sujudnya Mu’aadz radliyallaahu ‘anhu, Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata:
وفي هذا الحديث دليل على أن من سجد جاهلا لغير الله لم يكفر
“Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa orang yang sujud kepada selain Allah karena kejahilannya, tidak dikafirkan” [Nailul-Authaar, 4/323].
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika ditanya tentang orang yang (sujud) mencium bumi/tanah terus-menerus atau orang yang melakukannya dengan sebab untuk mendapatkan rizki (upah) sedangkan dirinya benci untuk melakukannya; maka beliau menjawab:
أما تقبيل الأرض ورفع الرأس ونحو ذلك مما فيه السجود مما يفعل قدام بعض الشيوخ وبعض الملوك فلا يجوز بل لا يجوز الإنحناء كالركوع أيضا كما قالوا للنبى صلى الله عليه و سلم الرجل منا يلقى أخاه أينحنى له قال لا ولما رجع معاذ من الشام سجد للنبى فقال ما هذا يا معاذ.....
“Adapun mencium bumi/tanah, mengangkat kepala, dan semisalnya yang ada padanya sujud (seperti) yang dilakukan di hadapan sebagian syuyuukh/tokoh dan raja adalah tidak diperbolehkan. Bahkan tidak diperbolehkan pula membungkuk seperti rukuk sebagaimana yang dikatakan sebagian shahabat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Seseorang diantara kami bertemu dengan saudaranya, apakah dirinya perlu membungkuk kepadanya?’. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Tidak boleh’. Begitu juga ketika Mu’aadz kembali dari negeri Syaam, dirinya sujud kepada Nabi. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apa ini wahai Mu’aadz…..”.
Kemudian Syaikhul-Islaam rahimahullah menyebutkan hadits sebagaimana yang disebutkan Ustadz Yaziid hafidhahullah. Setelah itu, Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وأما فعل ذلك تدينا وتقربا فهذا من أعظم المنكرات ومن اعتقد مثل هذا قربة وتدينا فهو ضال مفتر بل يبين له وأن هذا ليس بدين ولا قربة فإن أصر على ذلك استتيب فإن تاب وإلا قتل
“Adapun orang yang melakukannya dengan alasan agama dan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), maka perbuatan ini termasuk sebesar-besar kemunkaran. Barangsiapa yang berkeyakinan taqarrub dan faktor/alasan agama seperti ini, maka ia sesat lagi dusta. Bahkan, harus dijelaskan kepadanya bahwa perbuatan ini bukan termasuk bagian dari agama dan bukan pula perbuatan taqarrub. Apabila dirinya nekad terus melakukannya, ia diminta bertaubat. Apabila bertaubat, maka taubatnya diterima. Jika tidak, dibunuh” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 1/372].
Fatwa Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ini cukup terang menunjukkan bahwa orang yang sujud (kepada selain Allah) dengan alasan agama dan mendekatkan diri kepada Allah[4], maka harus ditegakkan hujjah terlebih dahulu. Jika ia terus melakukannya setelah ditegakkannya hujjah, maka ia kafir dan diminta untuk bertaubat. Jika tidak mau, baru ia dibunuh[5].
Saya juga mendengarkan penjelasan Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz Ar-Raajihiy hafidhahullah tentang hadits Mu’aadz ini, beliau mengatakan bahwa Mu’aadz tidak mengetahui (jahil) perbuatannya itu dlarang dan termasuk syirik. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, maka Mu’aadz berhenti dan tidak mengulanginya.

Sumber-sumber yang lain masih banyak, tapi saya cukupkan yang di atas saja.
Jika kita ikuti gaya retorika Ustadz Ja’far dan kru : Silakan minta ustadz-ustadz antum untuk membacakan kitab …..; sangat mudah. Hanya saja di bagian ini, saya lagi malas mencontek gaya bahasa mereka…..
NB : Saya tahu beberapa ulama mengkritik keshahihan hadits Mu’aadz ini. Namun yang saya tekankan di sini adalah istidlaal beberapa ulama Ahlus-Sunnah dengan hadits sujudnya Mu’aadz dalam penetapan udzur kejahilan. So, jangan kementhus lah dengan mengesankan istidlaal dengan hadits Mu’aadz itu tidak ada wujudnya di kalangan ulama Ahlus-Sunnah, selain Yaziid Jawas dan Rodja-eers.
4.    Tentang Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah….. Perhatikan juga video berikut ini:

Pertanyaan:
“Orang yang melakukan kesyirikan, seperti berdoa kepada selain Allah misalnya, untuk memberikan kesembuhan terhadap penyakit; apakah kita mengatakan : ‘Ia musyrik’, ataukah kita mengatakan ; ‘Perbuatannya syirik’ – dalam keadaan kita mengetahui ia mengucapkan Laa ilaha illallaah, mengerjakan puasa dan berhaji ?”.
Jawab:
“Apabila ia tidak memiliki ‘udzur dalam perbuatan syiriknya, maka ia seorang musyrik. Namun apabila ia jahil/bodoh, seorang muqallid, atau ia mempunyai ta’wiil yang ia anggap benar, maka perlu dijelaskan kepadanya. Apabila ia menolaknya, maka penghukuman kesyirikan ada padanya karena kejahilannya telah hilang”.
Juga video beliau hafidhahullah yang ini:

Beberapa point penting yang dapat diambil dari beliau di atas (video ke-2):
-  Beliau hafidhahullah memberikan penjelasan bahwa istighatsah kepada orang yang telah meninggal dan orang yang tidak ada di tempat (ghaib) adalah kufur akbar.
-  Wajib memberikan penjelasan dan peringatan kepada pelaku syirik akbar akan perbuatan tersebut (termasuk dosa besar dan syirik akbar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam).
-  Apabila si pelaku tidak menerima penjelasan tersebut dan malah terus melakukan perbuatan syiriknya, maka dirinya tidak diberikan ‘udzur (lagi). Apabila ia meninggal dalam keadaan seperti itu, maka statusnya adalah musyrik yang kekal di dalam neraka karena menolak kebenaran setelah diberi tahu.
-  Adapun seseorang yang melakukan kesyirikan dan ia mengira perbuatannya itu benar, sementara itu tidak ada seorang pun yang memberitahu dan memperingatkannya; maka perkaranya ada di sisi Allah. Allah lah yang mengetahui keadaannya dirinya.
-  Terkait dengan point sebelumnya, Syaikh menekankan : “Akan tetapi jangan kita populerkan/sebarkan kepada manusia bahwa dirinya diberikan udzur kejahilan. Hal itu dikarenakan apabila perkataan itu disebarkan di tengah-tengah manusia, maka itu akan menghalangi mereka untuk menuntut ilmu dan (berusaha) mencari kebenaran”.[6]
-  Beliau juga berpesan agar tidak masuk pada masalah udzur kejahilan, karena di situ adalah tempatnya ijmaal dan keraguan. Jangan membuka pintu ‘udzur bagi manusia dan yang serupa dengannya. Tetap peringatkan mereka dari kesyirikan, kekufuran, dan bid’ah tanpa menyebarkan udzur kejahilan.
---
Terkait dengan fatwa syaikh di atas, ini selaras dengan penjelasan Ustadz Dzulqarnain yang katanya bertanya langsung kepada Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah terkait masalah ini. Intinya, ada memang perkataan beliau hafidhahullah yang menetapkan udzur kejahilan dan yang lain menafikkannya. Penafikan beliau hafidhahullah tersebut dibangun di atas kaedah saddudz-dzarii’ah dalam fatwa agar manusia tidak menggampangkan dan menghindari masalah kesyirikan. Bahkan di ditanyakan pula kepada Asy-Syaikh Al-Fauzaan hafidhahullah tentang adanya seorang pemain fesbuk domestik yang punya hobi membicarakan udzur kejahilan (tidak menutup kemungkinan yang dimaksud adalah Ustadz Jafar Shalih dan krunya), yang mudah berfatwa kafir. Silakan simak di sini videonya : https://youtu.be/n0xCToskxEo.
Saya tahu Ustadz Ja’far Shalih bersama para rekan dan pembantunya banting tulang berusaha keras menakwilkannya perkataan Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah untuk menghasilkan kesimpulan : Tidak ada udzur kejahilan.[7] Karena katanya dalam perkataan beliau yang lain begini dan begitu…..
Lah kalau demikian, kenapa pikiran Anda tidak nyangkut kepada Ustadz Yaziid ? Apakah memang beliau hafidhahullah meyakini sebagaimana konstruksi caption-caption dalam drama video yang Anda buat ?. Anda pintar bikin video, tapi tak pintar mengisi substansi, sama seperti sutradara sinetron.
Terakhir, saya kira, sudahilah aksi-aksi teatrikal Anda dalam memframming para asatidzah yang kebetulan beda pendapat dengan Anda dalam masalah udzur kejahilan.
Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ – dps – 27-12018].




[1]    Bahkan anak ABG yang merepost tulisan anjuran berjilbab pun paham bagaimana menggunakan ‘tidak ada udzur’ dalam konteks yang sesuai sebagaimana contoh berikut:
"...........Ini bisa kita analogikan sebagai berikut: Ketika kita mengajak seseorang untuk sholat wajib lima waktu, kemudian orang itu menolak dengan alasan: “Aku belum mau sholat lima waktu karena belum siap.” Padahal kewajiban memakai hijab lebih mudah daripada sholat, yang kamu butuhkan hanya hijab yang cukup hingga menutup dada, rok panjang dan lebar, dan baju yang agak panjang dan tidak ketat. Kalau mau yang lebih efektif bisa memakai pakaian sejenis daster dimana baju dan roknya menyatu. Memakai hijab tidak seperti orang naik haji, atau membayar zakat, atau menyembelih kambing yang dibutuhkan kemampuan, sehingga alasan: “Aku belum siap” BUKANLAH UDZUR DAN TIDAK ADA KERINGANAN.
Kita tanyakan kepada wanita yang beralasan “Aku belum siap”: “Kapankah kamu siap? Bisa jadi kamu mati dalam keadaan belum siap berhijab.” Terkadang di antara mereka ada yang meyakini kalau mereka siap berhijab kalau sudah menikah. Apakah mereka yakin mereka akan hidup di saat itu?..........."
Perkataan di atas lebih jelas tanpa tambahan komentar. Dan saya yakin Anda pun memahaminya bro
[2]    Saya contohkan dalam kasus lain, yaitu sebagaimana pertanyaan yang diajukan kepada pengasuh islamweb tentang wanita yang sering shalat hingga keluar waktunya karena aktivitas pekerjaannya. Lalu dijawab, yang diantara jawabannya adalah perkataan:
الواجب عليها التوبة إلى الله تعالى من تأخير الصلاة عن وقتها ، وليس العمل عذراً شرعياً في تأخير الصلاة إلى خروج وقتها
“Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ta’ala atas perbuatannya mengakhirkan shalat dari waktu yang ditentukan. Pekerjaan bukanlah udzur syar’iy untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya……” [islamweb].
Atau dengan kata lain, tidak ada udzur baginya untuk mengakhirkan waktu shalat hanya karena alasan pekerjaan. Kemudian, apakah tepat kiranya kita bikin skenario edit video ala Ustadz Ja’far dan krunya dengan caption:
Pertanyaan mengganjal :
Apakah posisi shalat sudah lebih penting dari tauhid ?
sehingga pelanggaran dalam tidak shalat pada waktunya tidak diudzur ?.
sedangkan kesyirikan sebagai pelanggaran terbesar dalam Islam diudzur ?.
Apakah nyambung skenario seperti ini ?
Atau dalam kasus fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-Munjid tentang keinginan seorang suami untuk merekam istrinya dalam keadaan telanjang untuk dapat diputar/dilihat ketika si suami safar di tempat yang jauh atau sedang tidak bersama istrinya. Diantara jawabannya adalah perkataan:
..............
ولا يُعذر الزوج بتصوير زوجته وهي عارية لكونه زوجاً ، فهذا لا يبيح له ذلك الفعل القبيح ، ولا يعد غيابه عن زوجته عُذراً له ؛ لحرمة تصوير النساء ابتداءً – وقد ذكرنا فتاوى العلماء في ذلك - ؛ ولما يمكن أن يترتب على ذلك من مفاسد
...............
"Dan tidak ada udzur bagi suami untuk mengambil gambar istrinya yang telanjang hanya dikarenakan dirinya adalah suaminya. Tidak diperbolehkan baginya untuk melakukan perbuatan menjijikkan tersebut. Dan ketiadaan dirinya dari istrinya tidak terhitung sebagai UDZUR baginya dikarenakan : pertama : keharaman memotret wanita - dan kami telah menyebutkan fatwa para ulama mengenai hal itu - , dan kedua : kerusakan yang mungkin diakibatkan oleh perbuatan tersebut...... [https://islamqa.info/ar/97495].
Tepatkah kiranya kita bikin skenario edit video ala Ustadz Ja’far dan krunya dengan caption:
Pertanyaan mengganjal :
Apakah posisi mengambil gambar (memotret/memvideokan) istri sendiri yang telanjang sudah lebih penting dari tauhid ?
sehingga pelanggaran dalam melakukan kemaksiatan mengambil gambar (memotret/memvideokan) istri sendiri yang telanjang tidak diudzur ?.
sedangkan kesyirikan sebagai pelanggaran terbesar dalam Islam diudzur ?.
Apakah nyambung skenario seperti ini ?
Tidak lain ini hanyalah kekonyolan yang nyata. Tak ada faedah didapat kecuali hanya unjuk kelemahan akal semata. Setiap tempat ada perkataan yang sesuai. Akal yang sempurna dapat menangkap apa yang diucapkan dan sekaligus apa yang dimaksudkan.
Sayangnya, Anda mengalami gagal paham kronis dalam memahami perkataan orang…
[3]    Tentang fatwa Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, saya telah menuliskannya pada artikel : Ibnu Taimiyyah dan ‘Udzur Kejahilan (1) dan Ibnu Taimiyyah dan ‘Udzur Kejahilan (2).
[4]    Dan ini adalah syirik akbar.
[5]    Tentang masalah sujud, saya telah menuliskan bahasannya di artikel Sujud kepada Manusia dalam Rangka Penghormatan.
[6]    Transkripnya adalah ini:
السؤال الأول: يقول السائل من استغاث بالأموات أو الغائبين هل يحكم عليه بالكفر عينًا وبالخلود في نار جهنم إن مات على ذلك، علماً أن هذا الرجل في بلاد المسلمين، وهنا سؤال مشابه له يقول: من استغاث بالأموات والغائبين وهو جاهل ولبّس عليه الصوفية أن هذا جائز ، فهل يحكم بكفره كذلك؟
[السائل أعاد السؤال الثاني لأن الشيخ لم يسمعه]
الشيخ: نعم نعم نعم، يكفي يا أخي، من استغاث بالأموات والغائبين هذا شرك أكبر لأن الاستغاثة من أعظم أنواع العبادة، فهذا شرك أكبر ، يجب عليك أن تنبهه وأن تحذره من ذلك، فإذا لم يقبل واستمر على ما هو عليه فليس بمعذور وإن مات عليه فهو مشرك ومخلد في النار، لأنه ترك الحق بعدما عرفه تقليداً للأباء والأجداد ورغبة عن الحق، أما الإنسان الذي ما عنده أحد يعلمه ونشأ في هذا الشيء ويظنه حقاً والناس عليه ولا بيّن له أحد، هذا أمره إلى الله، الله هو الذي يعلم حاله سبحانه وتعالى، لكن ما ننشر في الناس أن هؤلاء معذورون بالجهل وأنهم وأنهم..ما ننشر هذا في الناس من أجل أنهم .. إذا نشر فيهم هذا: ثبطهم ذلك عن طلب العلم وطلب الحق، ما ننشر هذا في الناس، هذا ما أحذر منه من الدخول في العذر بالجهل=لا تدخلون فيه، لأنه محل إجمال ومحل اشتباه، لا تفتحون للناس باب الأعذار وما أشبه ذلك ، حذروا حذروا من الشرك ومن الكفر ومن البدع، ولا تشيعوا العذر بالجهل، نعم.
[من الدورة العلمية الصيفية الثامنة عشرة بجامع الملك عبدالعزيز بمكة 9-8-1433هـ]
[7]    Lebih konyol lagi, Ustadz Jafar Shalih berhalusinasi bahwa madzhab yang dianutnya merupakan konsensus Ahlus-Sunnah, dan yang menyelisihinya adalah Murji’ah. Allaahummaa…..
Tidakkah mereka melihat fakta bahwa penetapan udzur kejahilan merupakan madzhab kelompok besar ulama Ahlus-Sunnah dulu dan sekarang, termasuk diantaranya Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahumallah ?. Asy-Syaikh Shaalih As-Suhaimiy hafidhahullah menjelaskan permasalahan udzur kejahilan diperselisihkan para ulama sebagai berikut :

Syaikh Muqbil rahimahullah - guru ustadz Ja'far - memberikan pujian yang khusus terhadap buku Asy-Syaikh Ahmad bin Ibraahiim bin Abil-'Ainain yang berjudul I'laanun-Nakiir 'alaa Ghulaatit-Takfiir. Pujian beliau ada di halaman 3 - 4 [Maktabah Ibni 'Abbaas dan Daarul-Atsar, Cet. 1/1425]. Dalam kitab tersebut ada satu bab khusus yang membahas udzur kejahilan (hal. 70 - 108) dengan membantah pemikiran madzhab yang dianut Ustadz Ja'far Shaalih. Jadi, please deh, jangan bawa nama Syaikh untuk membenarkan madzhab Anda.

Silakan baca artikel:

Comments

fajar nohir mengatakan...

Dalam penegakan hujjah, apakah harus dari orang yg dipercaya oleh orang yg akan ditegakkan hujjah?

Misal si B berbuat syirik. Lalu ditegur oleh Ustadz C bahwa itu perbuatan syirik. Lalu si B bertanya kepada gurunya. Kata gurunya itu bukan syirik.

Nabi sebelum diutus jadi Nabi, digelari Al-Amin. Ketika diutus menjadi Nabi, mendakwahkan tauhid, maka dakwahnya ditolak oleh mayoritas penduduk Mekkah.

Anonim mengatakan...

jangan lah bertanya kepada orang jahil macam abul jauzaa ini, dia ga ngerti masalah beginian, dia pikir dia baca buku dan terjemahin buku bisa langsung ngerti hukum agama, inilah bedanya antara orang yang berguru pada ulama dan berguru pada buku.

Unknown mengatakan...

@anonim, kalau ada tulisan yg keliru bantah dgn hujjah, jangan koar koar mengatakan orang lain jahil, dan menuduh orang lain hanya berguru kepada buku,

justru guru kau dan orang orang semacam kau sendiri itu berguru kepada Buku, dia menela'ah dari buku tapi tidak menanyakan kepada ulama dan membuat interpretasi sendiri, mencomot perkataan syaikh sholeh fauzan, dengan membawa kepada pemahamannya sendiri.
syaikh sholeh fauzan masih hidup dan masih banyak juga ulama lain yg bisa ditanya.