Kaffaarah Berhubungan Badan di Siang Hari pada Bulan Ramadlaan


Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata:
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ، قَالَ: مَا لَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا، فَقَالَ: فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ، أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ، قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ؟ فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Ketika kami sedang duduk bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki lalu berkata : “Wahai Rasulullah, aku telah binasa”. Beliau bersabda : “Apa yang terjadi denganmu ?”. Ia berkata : “Aku telah berhubungan badan dengan istriku ketika aku sedang berpuasa”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apakah engkau mempunyai seorang budak untuk dimerdekakan ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Beliau bersabda : “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Beliau bersabda : “Apakah engkau memiliki makanan untuk diberikan kepada 60 orang miskin ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun terdiam sejenak. Dalam keadaan seperti itu, seorang shahabat menyerahkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sekeranjang kurma. Setelah itu beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Dimana orang yang bertanya tadi ?”. Laki-laki itu berkata : “Aku (di sini)”. Beliau bersabda : “Ambillah kurma itu dan sedekahkanlah”. Laki-laki itu berkata : “Apakah aku menyedekahkannya kepada orang yang lebih faqir daripadaku wahai Rasulullah ?. Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih faqir daripada keluargaku”. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda : “(Ya sudah), berilah makan keluargamu (dengannya)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1936 dan Muslim no. 1111].
Hadits ini memberikan kepada kita beberapa faedah terkait tema diantaranya:
1.         Berhubungan badan dengan sengaja dan sukarela di siang hari bulan Ramadlaan haram hukumnya berdasarkan firman Allah ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [QS. Al-Baqarah : 187].
2.         Berhubungan badan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadlaan membatalkan puasa, baik bagi laki-laki (suami) maupun wanita (istri). Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata:
فَصْلٌ : وَيَفْسُدُ صَوْمُ الْمَرْأَةِ بِالْجِمَاعِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ نَعْلَمُهُ فِي الْمَذْهَبِ ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الْمُفْطِرَاتِ ، فَاسْتَوَى فِيهِ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ ، كَالْأَكْلِ
“Pasal : Batalnya puasa wanita dengan sebab jimaa’ (berhubungan badan) tanpa ada perselisihan yang kami ketahui dari madzhab. Hal itu dikarenakan jimaa’ termasuk diantara sebab-sebab yang dapat membatalkan puasa, sehingga laki-laki dan wanita sama dalam permasalahan tersebut (dalam hal batalnya) seperti makan” [Al-Mughniy, 3/61].
Wajib bagi keduanya (suami dan istri) untuk mengqadla’ puasanya di hari yang lain.
Makna berhubungan badan (jima’) ini adalah dalam arti hakiki seperti timba yang masuk ke dalam air sumur, baik keluar mani ataupun tidak keluar mani.
3.         Orang yang berhubungan badan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadlaan wajib menunaikan kaffaarah berupa:
a.     memerdekakan seorang budak;
b.     puasa dua bulan berturut-turut;
c.      memberika makan 60 orang miskin.
Kaffaarah tersebut sifatnya berurutan. Jika mampu, maka harus mengambil yang pertama. Jika tidak mampu, maka yang kedua; dan jika tidak mampu maka yang ketiga. Jika yang ketiga pun tidak mampu, maka kewajiban tersebut gugur padanya.
4.         Kaffaarah dibebankan atas suami. Jika ia telah melakukannya, maka istri tidak perlu melakukannya lagi. Hal itu dikarenakan dalam hadits di atas, ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyuruh laki-laki tersebut menunaikan kaffaarah, beliau tidak menyinggung istrinya. Dalam kaedah disebutkan:
تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز
“Mengakhirkan penjelasan pada waktu yang diperlukan tidak diperbolehkan” [‘Umdatul-Qaariy, 11/99].
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Asy-Syaafi’iy (Al-Umm, 2/85), Ahmad dalam salah satu riwayatnya (Al-Mughniy, 3/61), serta Dhaahiriyyah (Al-Muhallaa, 4/327).[1]
5.         Kaffaarah membebaskan budak adalah budak mukmin menurut pendapat yang raajih di kalangan ulama - wallaahu a’lam – dimana hal itu diqiyaskan dengan kaffaarah pembebasan budak yang lainnya.
6.         Kaffaarah berpuasa selama dua bulan harus dilakukan secara berturut-turut, tidak boleh berselang kecuali jika ada ‘udzur. Jika puasa tersebut berselang tanpa ‘udzur, maka harus diulang dari awal.
7.         Kaffarat memberi makan orang miskin adalah sebanyak 60 orang berdasarkan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah engkau memiliki makanan untuk diberikan kepada 60 orang miskin ?”. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memberikan makan 30 orang miskin selama dua hari, atau 10 orang miskin selama tiga hari tanpa ada 'udzur.
8.         Jika seseorang berhubungan badan lebih dari satu kali dalam sehari pada siang harinya, maka ia cukup menunaikan kaffaarah sekali.
9.         Jika seseorang berhubungan badan dalam beberapa hari pada siang harinya, maka ia membayar kaffaarah sejumlah hari yang ia berhubungan badan padanya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai – 07 Ramadlaan 1436 – 24062015 – 00:34]




[1]      Adapun Abu Bakr, Maalik, Abu Haniifah, Abu Tsaur, Ibnul-Mundzir, dan Ahmad dalam salah satu riwayat - berpendapat keduanya (suami dan istri) mesti menanggung kaffaarah [Al-Mughniy, 3/61]. Sebagian ulama lain – seperti Al-Auzaa’iy – berpendapat bahwa kaffaarah dalam bentuk memerdekakan budan dan memberi makan orang miskin mesti ditanggung suami, sedangkan untuk kaffaarah puasa ditanggung masing-masing (suami dan istri) [As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqiy, 4/228].

Comments

Anonim mengatakan...

Barokallahu fiykum,

kaffarah itu dikenakan terhadap orang yang berjima' di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa.

apakah seseorang yang tidak dalam keadaan puasa, misal safar atau kondisi yang membolehkan ia tidak berpuasa juga terkena hadits kaffarah tersebut bila ia menyengaja berjima' dengan istrinya?

Jazakallahu khoyron

Anonim mengatakan...

Assalamu 'alaikum ana mau tanya ustadz apakah orang berjima' di siang hari ketika ramadhan karena lupa atau tak sengaja ,tetap wajib membayar kaffarahnya?

Anonim mengatakan...

assalamualaikum, saya mau tanya ustadz, jika pada saat puasa, lalu suami istri melakukan ciuman, dan melakukan petting (tidak mengenai kulit atau dilapisi pakaian) sampai keluarnya air mani, apakah di wajibkan kafarat, atau hanya batal puasanya ustadz?

terima kasih