Daging Sapi adalah Penyakit ?


Dalam riwayat dikatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ
Susunya (sapi) adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, sedangkan dagingnya adalah penyakit”.
Diriwayatkan oleh ‘Aliy bin Al-Ja’d dalam Musnad-nya no. 2776, Abu Daawud dalam Al-Maraasiil hal. 221 no. 8, Ath-Thabaraaniy 25/42 no. 79, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/345 (580) no. 19572, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah no. 7893, dan Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaal 35/310; semuanya dari jalan Zuhair Abu Khaitsamah, dari istrinya - dan ia menyebutkan bahwa istrinya tersebut seorang yang shaduuqah - , bahwasannya ia (istri Zuhair) mendengar Mulaikah bintu ‘Amr, dan ia menyebutkan hadits tersebut secara marfuu’.
Sanad riwayat ini lemah terutama karena mubham-nya istri Zuhair Abu Khaitsamah. Meskipun Zuhair mengatakan ia seorang yang shaduuqah, namun belum tentu bagi selain dirinya. Oleh karena itu, tautsiq yang diberikan kepada orang yang mubham tidaklah diterima menurut pendapat yang kuat di kalangan ahli hadits.
Mulaikah bintu ‘Amru diperselisihkan status kebersahabatannya dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Abu Daawud memasukkan riwayatnya tersebut dalam Al-Maraasiil sehingga mengindikasikan ada keterputusan antara dirinya dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan no. 5555 menyebutkan sanad yang sama dengan yang disebutkannya dalam Al-Kubraa 9/345 (580) no. 19572, hanya saja di sini ia menyebutkan tambahan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa antara Mulaikah bintu ‘Amru dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tambahan ini syaadz lagi tidak shahih karena menyelisihi riwayat jama’ah.
Mulaikah mempunyai syawaahid dari:
1.     ‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu.
Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 4/404 dan Ibnu Basykawal dalam Al-Ath’imah no. 29; keduanya dari jalan Mu’aadz bin Al-Mutsannaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Saif bin Miskiin, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Mas’uudiy, dari Al-Hasan bin Sa’d, dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Abdillah bin Mas’uud, dari ayahnya, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
عَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ وَسمْنَانِهَا وَإِيَّاكُمْ وَلُحُومَهَا، فَإِنَّ أَلْبَانَهَا دَوَاءٌ وَسمْنَهَا شِفَاءٌ وَلُحُومَهَا دَاءٌ
“Hendaklah kalian minum susu sapi dan memakan lemaknya, karena susunya adalah obat dan lemaknya adalah penyembuh. Adapun dagingnya adalah penyakit”.
Sanad riwayat keliru.
Saif bin Miskiin As-Sulamiy Al-Bashriy, dikatakan Ibnu Hibbaan sebagai perawi yang meriwayatkan hadits yang terbolak balik dan hadits-hadits palsu, sehingga tidak boleh berhujjah dengannya karena penyelisihannya terhadap para perawi yang tsabt. Ad-Daaraquthniy berkata : “Tidak kuat” [Al-Majruuhiin, 1/441 no. 440 dan Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukuun li-Ibnil-Jauziy 2/35-36 no. 1597].
Al-Mas’uudiy – namanya adalah : ‘Abdurrahmaan bin ‘Abdillah bin ‘Utbah bin ‘Abdillah bin Mas’uud Al-Kuufiy Al-Mas’uudiy – adalah seorang yang shaduuq, namun mengalami ikhtilaath sebelum wafatnya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 586 no. 3944].
Saif bin Miskiin diselisihi oleh Ja’far bin ‘Aun dan Abu ‘Abdirrahmaan Al-Muqri’ yang keduanya meriwayatkan dari Al-Mas’uudiy, dari Qais bin Muslim Al-Jadaliy, dari Thaariq bin Syihaab, dari ‘Abdullah bin Mas’uud secara marfuu’ tanpa tambahan penyebutan lemak dan daging sapi:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يُنْزِلْ دَاءً، إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، إِلا الْهَرَمَ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ شَجَرٍ
Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menurunkan penyakit kecuali Ia menurunkan juga untuknya penyembuhnya/obatnya, kecuali penyakit tua. Maka hendaklah kalian minum susu sapi, karena ia makan semua jenis pepohonan” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 4/196 dan Al-Baihaqiy 9/345 (580) no. 19571 – lafadhnya milik Al-Haakim].
Ja’far bin ‘Aun adalah perawi yang meriwayatkan dari Al-Mas’uudiy sebelum masa ikhtilaath-nya [Al-Mukhtalithiin – beserta komentar muhaqqiq-nya – hal. 72-73 no. 28].
Sanad dan matan riwayat inilah yang benar dari Al-Mas’uudiy.
Al-Mas’uudiy dalam periwayatan dari Qais bin Muslim seperti di atas mempunyai mutaba’ah dari Ats-Tsauriy, Ar-Rabii’ bin Luuth, Abu Daawud Ath-Thayaalisiy, Jarraah bin Maliih, Ar-Rabii’ bin Rukain, Ibraahiim bin Muhaajir, dan Abu Haniifah An-Nu’maan bin Tsaabit.
Oleh karena itu, riwayat yang dibawakan Saif bin Miskiin di sini tidak dapat dipakai sebagai penguat.
2.     ‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa.
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil 7/298 : ‘Abdullah bin Muhammad bin Yaasiin : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mu’aawiyyah Al-Anmathiy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyaad Ath-Thahhaan, dari Maimuun, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
سَمْنُ الْبَقَرِ وَأَلْبَانُهَا شِفَاءٌ وَلُحُومُهَا دَاءٌ
Lemak dan susu sapi adalah penyembuh, sedangkan dagingnya adalah penyakit”.
Riwayat ini palsu, karena Muhammad bin Ziyaad Ath-Thahhaan adalah pendusta yang meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Maimuun bin Mihraan dan yang lainnya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 845 no. 5927 dan Tahdziibut-Tahdziib 9/170-172 no. 253].
3.     Shuhaib bin Sinaan radliyallaahu ‘anhu.
Ibnul-Qayyim rahimahullah menukilnya dalam Zaadul-Ma’aad (4/293):
روى محمد بن جرير الطبري بإسناده من حديث صهيب يرفعه : [ عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء ولحومها داء ] رواه عن أحمد بن الحسن الترمذي حدثنا محمد بن موسى النسائي حدثنا دفاع بن دغفل السدوسي عن عبد الحميد بن صيفي بن صهيب عن أبيه عن جده ولا يثبت ما في هذا الإسناد
“Diriwayatkan oleh Muhammad bin Jariir Ath-Thabariy dengan sanadnya dari hadits Shuhaib secara marfuu’ : ‘Hendaklah kalian minum susu sapi, karena ia adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat. Adapun dagingnya adalah penyakit’. Diriwayatkan dari Ahmad bin Al-Hasan At-Tirmidziy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muusaa An-Nasaa’iy : Telah menceritakan kepada kami Daffaa’ bin Daghfal As-Saduusiy, dari ‘Abdul-Hamiid bin Shaifiy bin Shuhaib, dari ayahnya, dari kakeknya. Namun sanad ini tidak shahih”.
Abu Nu’aim juga meriwayatkannya dalam Kitaabuth-Thibb no. 8 dari jalan Muhammad bin Jariir Ath-Thabariy, dari Ahmad bin Hasan, dan selanjutnya seperti di atas.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul-Qayyim, sanad riwayat ini tidak shahih karena keberadaan Daffaa’ bin Daghfal, seorang yang dla’iiful-hadiits [Taqriibut-Tahdziib hal. 310 no. 1836 dan Tahdziibut-Tahdziib 3/211-212 no. 400]. Begitu juga dengan ‘Abdul-Hamiid bin Shaifiy, seorang yang maqbuul. Abu Haatim berkata : “Syaikh”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat [Tahdziibut-Tahdziib, 6/114-115 no. 230].
Semua jalan riwayat di atas ada kelemahan, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Yang lebih penting dari itu, riwayat-riwayat ini bertentangan dengan nash-nash mutawatir tentang halal dan baiknya daging sapi:
1.     Bolehnya berkurban dengan sapi.
Allah ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS. Al-Hajj : 28].
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [QS. Al-Hajj : 34].
Bahiimatul-an’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut maknanya (dalam bahasa ‘Arab) adalah domba, sapi, atau onta. Udlhiyyah tidaklah sah kecuali dengan tiga jenis binatang in. Ini adalah pendapat jumhur ulama [lihat Al-Mughniy 11/99, Al-Ma’uunah 1/658, dan Mukhtashar Ikhtilafil-‘Ulamaa’ oleh Ath-Thahawiy 3/224]. Bahkan Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul-Mujtahid 2/435 dan Ash-Shan’aniy dalam Subulus-Salaam 4/176 menukil adanya ijma’ akan hal tersebut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ..... وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘AAisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : “…..Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban sapi untuk istri-istrinya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 294 & 5559 dan Muslim no. 1211].
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً، وَفِي الْجَزُورِ عَشَرَةً
Dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Kami pernah bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam satu perjalanan. Tibalah hari ‘Iedul-Adhlaa. Lalu kami berserikat sebanyak tujuh orang untuk seekor sapi dan sepuluh orang untuk seekor onta” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 905 & 1501, Ahmad 1/275, Ibnu Maajah no. 3131, An-Nasaa’iy 7/222, Ibnu Khuzaimah no. 2908, Ibnu Hibbaan no. 4007, dan yang lainnya; shahih].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan dan membagikannya kepada kaum muslimin (agar mereka dapat turut memakannya).
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ، وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ "، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي، قَالَ: كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Dari Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada sisa daging kurban di rumahnya pada hari ketiga”. Pada tahun selanjutnya para shahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah kami akan lakukan seperti tahun lalu ?”. Beliau menjawab : “Sekarang, makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. Tahun lalu aku melarangnya karena pada saat itu orang-orang dalam keadaan sulit dan aku ingin membantu mereka dengan daging kurban tersebut” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5569].
2.     Daging sapi merupakan hidangan istimewa yang sudah dikenal semenjak dulu.
Allah ta’ala berfirman:
إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ * فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ * فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ
“(Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: "Salaaman", Ibraahiim menjawab: "Salaamun" (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibraahiim berkata: "Silakan kamu makan" [QS. Adz-Dzaariyyaat : 25-27].
وَلَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ بِعِجْلٍ حَنِيذٍ
“Dan sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: "Salaman" (Selamat). Ibrahim menjawab: "Salamun" (Selamatlah), maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang” [QS. Huud : 69].
3.     Sapi halal untuk dimakan, dan Allah ta’ala hanya menghalalkan sesuatu yang baik bagi manusia.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [QS. Al-A’raaf : 154].
Seandainya daging sapi mengandung penyakit dan memberikan mudlarat bagi siapa saja yang memakannya, niscaya Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menjadikannya sebagai hewan kurban dan melarang manusia untuk memakannya. Adanya kontradiksi dengan nash-nash di atas sebagai penguat kelemahan hadits daging sapi merupakan penyakit.
Oleh karena itu, hadits daging sapi merupakan penyakit adalah hadits munkar yang tidak boleh disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
As-Sakhawiy rahimahullah menyebutkannya dalam Al-Maqaashidul-Hasanah no. 713 & 854.
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.

[abul-jauzaa – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 09062015 – 23:07]

Comments

Unknown mengatakan...

gimana dgn ini tadz haditsnya disahihkan albani https://muslimafiyah.com/benarkan-susu-sapi-tidak-bermanfaat-atau-bahaya.html