Menjual Makanan kepada Orang Kafir di Siang Hari Bulan Ramadlaan


Tanya : Bolehkah menjual makanan kepada orang kafir di siang hari pada bulan Ramadlaan untuk dimakan pada saat itu (seperti warung makan, restoran, dan semisalnya) ?.
Jawab : Tidak diperbolehkan menjual makanan di siang hari bulan Ramadlaan, kecuali bagi mereka yang mempunyai ‘udzur syar’iy seperti orang sakit, musafir, wanita haidl dan nifas, orang-orang yang lanjut usia). Menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama, tidak ada bedanya antara orang muslim dan orang kafir karena mereka (orang kafir) juga termasuk objek yang dikenai kewajiban-kewajiban syari’at. Diantara dalilnya firman Allah ta’ala:
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” [QS. Al-Bayyinah : 5].
Ayat ini berkenaan dengan orang-orang kafir dari ahli-kitab dan musyrikiin. (Melalui ayat ini), mereka diperintahkan Allah ta’ala untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, sehingga secara umum mereka termasuk orang yang diwajibkan mentaati cabang-cabang syari’at.
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ * إِلا أَصْحَابَ الْيَمِينِ * فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ * عَنِ الْمُجْرِمِينَ * مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ * وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ * وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ * وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ * حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa : ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’. Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan hingga datang kepada kami kematian" [QS. Al-Mudatstsir : 38-47].
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir diadzab (diantaranya) karena dosa mereka meninggalkan shalat dan tidak memberikan makan orang miskin. Sebagaimana ayat sebelumnya, ayat ini menunjukkan orang kafir termasuk objek yang diwajibkan mentaati cabang-cabang syari’at Islam [lihat : Fathul-Qadiir, 7/358].
Allah ta’ala berfirman:
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ * الَّذِينَ لا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat” [QS. Al-Fushshilat : 6-7].
Al-Baihaqiy rahimahullah berkata:
وَهَذَا عَلَى قَوْلِ مَنْ قَالَ فِي الْكُفَّارِ أَنَّهُمْ مُخَاطَبُونَ بِالشَّرَائِعِ، وَهُوَ الصَّحِيحُ لأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ * الَّذِينَ لا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ ، فَتَوَعَّدَهُمْ عَلَى مَنْعِ الزَّكَاةِ وَأَخْبَرَ عَنِ الْمُجْرِمِينَ أَنَّهُمْ يُقَالُ لَهُمْ: مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ { 42 } قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ { 43 } وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ { 44 } وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ { 45 } وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ { 46 } حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ { 47 }، فَبَانَ بِهَذَا أَنَّ الْمُشْرِكِينَ مُخَاطَبُونَ بِالإِيمَانِ بِالْبَعْثِ، وَبِإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
“Dan ini adalah bagi pendapat orang yang mengatakan tentang orang-orang kafir bahwa mereka merupakan objek yang diwajibkan menjalankan syari’at-syari’at (Allah). Ini adalah pendapat yang benar, karena Allah ‘azza wa jalla berfirman : ‘Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat’ (QS. Al-Fushshilat : 6-7). Maka Allah mengancam mereka karena menahan zakat. Dan Allah pun mengkhabarkan tentang orang-orang yang berdosa, bahwasannya dikatakan kepada mereka : ‘: ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’. Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan hingga datang kepada kami kematian (QS. Al-Mudatstsir : 42-47). Dan jelaslah dengan ayat ini bahwa orang-orang musyrik adalah orang-orang yang diperintahkan untuk beriman pada hari kebangkitan, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat” [Syu’abul-Iimaan, 1/439].
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
ثُمَّ اِعْلَمْ أَنَّ الْمُخْتَار أَنَّ الْكُفَّار مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَة الْمَأْمُور بِهِ وَالْمَنْهِيّ عَنْهُ ، هَذَا قَوْل الْمُحَقِّقِينَ وَالْأَكْثَرِينَ
“Kemudian ketahuilah, pendapat yang terpilih bahwa orang-orang kafir adalah objek yang diwajibkan menjalankan cabang-cabang syari’at yang diperintahkan dan yang dilarang. Inilah pendapat para muhaqqiq dan kebanyakan ulama” [Syarh Shahiih Muslim, 1/198].
Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata:
وَالْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الَّذِي عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ، وَالأَكْثَرُونَ: أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ فَيَحْرُم عَلَيْهِمُ الْحَرِيرُ كَمَا يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ
“Dan madzhab yang benar yang dipegang oleh para muhaqqiq dan kebanyakan ulama : orang-orang kafir termasuk objek yang diwajibkan menjalankan cabang-cabang syari’at, sehingga diharamkan bagi mereka kain sutera sebagaimana diharamkan bagi kaum muslimin” [Tharhut-Tatsriib, 3/864].
Puasa termasuk cabang-cabang syari’at Islam.
Kewajiban puasa bagi orang kafir ini setelah penetapan syarat keimanan, dan keimanan itu wajib bagi mereka.[1]
Maka, menjual makanan di warung dan restoran bagi orang kafir di siang hari bulan Ramadlaan termasuk tolong-menolong dalam dosa. Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” [QS. Al-Maaidah : 2].
Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Masyhuur Hasan Salmaan hafidhahullah berikut:
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – 09072014 – 22:55].




[1]      Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” [QS. Al-Baqarah : 183].

Comments

Happytos mengatakan...

Ustad termasuk dalam kasus ini adalah larangan jual beli dengan orang kafir pada waktu sholat Jumat?
Jazakumullah khoiran