Rasulullah
ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” [Diriwayatkan
oleh Abu Daawud, Ahmad, dan yang lainnya; shahih[1]].
عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، قَالَ: دُعِيَ
حُذَيْفَةُ إِلَى شَيْءٍ، قَالَ: فَرَأَى شَيْئًا مِنْ زِيِّ الْأَعَاجِمِ، قَالَ:
فَخَرَجَ، وَقَالَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari
Abu 'Ubaidah, ia berkata : "Hudzaifah pernah diundang seseorang untuk
sesuatu. Lalu ia melihat pakaian orang-orang 'Ajam (dalam rumah yang ia
datangi), kemudian ia keluar seraya berkata : 'Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" [Diriwayatkan oleh 'Abdullah
bin Ahmad dalam Az-Zuhd].
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ
الْعَاص قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ
ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا
تَلْبَسْهَا
Dari
'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Aash, ia berkata : Rasulullah ﷺ melihatku yang mengenakan dua pakaian yang
dicelup dengan 'ushfur (merah agak kekuningan)[2].
Maka beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya ini
adalah pakaian orang-orang kafir, jangan engkau mengenakannya"
[Diriwayatkan oleh Muslim].
Ibnu
'Umar radliyallaahu 'anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin
Azerbaijan yang diantara isinya ia berkata:
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِىَّ
أَهْلِ الشِّرْكِ
"Jauhilah
gaya hidup mewah dan pakaian orang musyrik" [Diriwayatkan oleh Muslim].
عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ: رَأَى عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ عُتْبَةَ رَجُلا صَنَعَ شَيْئًا مِنْ زِيِّ الْعَجَمِ، فَقَالَ:
" لِيَتَقِ رَجُلٌ أَنْ يَكُونَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا وَهُوَ لا
يَشْعُرُ
Dari
Muhammad (bin Siiriin), ia berkata : 'Abdullah bin 'Utbah melihat seorang
laki-laki membuat pakaian orang 'Ajam, lalu ia berkata : "Hendaknya
seseorang berhati-hati menjadi seorang Yahudi atau Nashrani tanpa sadar"
[Diriwayatkan Al-Khallaal dalam As-Sunnah; shahih].
Beberapa
riwayat di atas merupakan dalil larangan memakai pakaian khas orang kafir -
terlebih yang menyimbolkan peribadahan mereka - , dan bagaimana salaf
mengamalkannya. Masuk dalam larangan ini adalah memakai pakaian atribut Natal
seperti di gambar.
Beberapa
(atau banyak?) kantor, toko, mal, dan tempat usaha 'mewajibkan' pegawainya
untuk mengenakan atribut Natal/Santa yang merupakan ciri khas orang Nashrani.
Yaitu menjelang tanggal 25 Desember yang diperingati sebagai hari kelahiran
'Isa yang mereka tuhankan, dan 'Isa seorang hamba shalih yang berlepas diri
dari kesyirikan mereka.
Haram
hukumnya seorang muslim mengenakan pakaian orang kafir ini.
Hanya
saja sayangnya, sekarang teranomalikan. Fenomena advokasi bagi pegawai muslim
yang 'dipaksa' (ditekan) pihak manajemen untuk mengenakan atribut Natal;
dibalik seakan-akan yang banyak terjadi adalah kaum muslimin melarang mereka
merayakan Natal dan membuat berbagai atribut Natal. Selama mereka merayakan
sendiri tanpa harus melibatkan kaum muslimin, 'tidak masalah'.
Dan....
kaum muslimin dibuat menjadi pesakitan (lagi).
Allaahul-Musta’aan.
[abul-jauzaa’
– 17 Rabi’uts-Tsani 1441].
[1] Silakan baca pembahasan takhrij-nya dalam
artikel : Takhrij
Hadits : “Barangsiapa yang Menyerupai Suatu Kaum, Maka Ia Termasuk Golongan Mereka”
dan Faedah Ringkas yang Terdapat di dalamnya.
[2] Silakan baca pembahasannya dalam artikel : Pakaian Merah.
Comments
Posting Komentar