Hati-Hati Menuduh Hizbiy karena Perkara Organisasi


Tidak setiap orang yang mendirikan atau bergabung pada organisasi, yayasan, atau perkumpulan tertentu boleh dicap seenaknya dengan hizbiy dan tahazzub.
"Menurut pengamatan saya, biasanya kan jadi tahazzub"
Hati-hati kisanak dengan perkataan Anda. Tidak semua orang seperti yang Anda pikirkan. Jika suatu organisasi, yayasan, atau perkumpulan didirikan dengan tujuan untuk berdakwah kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah serta tidak mengikatkan walaa' dan baraa'-nya kepadanya; maka justru ini merupakan kebaikan. Jangan asal bicara:

"Mendirikan atau bergabung pada organisasi/yayasan/perkumpulan adalah perbuatan tahazzub".
Kisanak....., jika Anda mengutip perkataan Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah, marilah kita simak cuplikan perkataan beliau yang lain yang menjelaskan rincian perkara ini:
أولا أي جمعية تقام على أساس من الإسلام الصحيح المستنبطة أحكامها من كتاب الله و من سنة رسول الله و من ما كان عليه سلفنا الصالح فأي جمعية تقوم على هذا الأساس فلا مجال لإنكارها و إتهامها بالحزبية لأن ذلك كله يدخل في عموم قوله تعالى (( و تعاونوا على البر و التقوي )) و التعاون أمر مقصود شرعا و قد تختلف وسائله من زمن إلى زمن و من مكان إلى مكان و من بلدة إلى آخرى فلذلك إتهام جمعية تقوم على هذا الأساس بالحزبية أو بالبدعية فهذا لا مجال إلى القول به لأنه يخالف ما هو مقرر عند العلماء من التفريق بين البدعة الموصوفة بعامة بضلالة وبين السنة الحسنة السنة الحسنة هي الطريقة تحدث و توجد لتوصل المسلمين إلى أمر مقصود و مشروع نصا فهذه الجمعيات في هذا الزمن لا تختلف من حيث وسائلها عن الوسائل التي جدت في هذا العصر لىتسهل للمسلمين الوصول إلى غايات مشروعة..... فإذا استعملت في تحقيق مقاصد شرعية فهي شرعية و إلا فلا
"Pertama, organisasi/perkumpulan (jam'iyyah) apapun yang berdiri di atas pondasi Islam yang benar serta aturan yang ada padanya diambilkan dari Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah , dan jalan yang ditempuh salaf kita yang shaalih; maka organisasi/perkumpulan (jam'iyyah) apapun yang berdiri di atas pondasi ini tidak boleh untuk mengingkarinya dan menuduhnya dengan hizbiyyah, karena hal itu masuk dalam keumuman firman Allah ta'ala: 'Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa' (QS. Al-Maaidah : 2). Tolong-menolong adalah perkara yang diinginkan secara syar'iy yang berbeda-beda sarananya dari zaman ke zaman, satu tempat dengan tempat lainnya, dan satu negeri dengan negeri lainnya. Oleh karena itu, tuduhan terhadap organisasi/perkumpulan yang berdiri di atas asas ini (Al-Qur'an dan As-Sunnah) dengan hizbiyyah atau bid'ah, maka tidak ada tempat untuk mengatakannya karena menyelisihi apa yang telah ditetapkan para ulama tentang pembedaan antara bid'ah yang disifati secara umum dengan kesesatan, dengan sunnah hasanah. Sunnah hasanah adalah jalan yang diadakan bagi kaum muslimin untuk mencapai perkara yang diinginkan dan yang disyari'atkan secara nash. Organisasi/perkumpulan di zaman ini tidak berbeda dari segi sarana-sarananya dari sarana yang ditemui di zaman sekarang untuk memudahkan kaum muslimin mencapai berbagai tujuan yang disyari'atkan....... Apabila sarana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan syar'iy, maka itu disyari'atkan. Jika tidak, maka tidak disyari'atkan......" [selengkapnya : http://alalbany.me/play.php?catsmktba=15085].
Di sini dapat kita ambil faedah bahwa organisasi, yayasan, perkumpulan, lembaga, atau apapun namanya merupakan wasilah dakwah yang hukumnya sesuai dengan asas didirikan dan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi, yayasan, atau perkumpulan tidak harus identik dengan stigma hizbiyyah dan bid'ah.
Jika kita perhatikan fatwa para ulama tentang larangan berkelompok/bertahazzub, maka kelompok-kelompok tersebut membawa ragam pemikiran keagamaan yang menyelisihi sunnah, meski semua berlabel 'Islam'. Membuat perpecahan kaum muslimin. Mentahdzir hizbiyyahnya Al-Ikhwaanul-Muslimin di negeri sendiri (Indonesia), bukan karena mereka punya Kartu Tanda Anggota (KTA) IM, tapi karena adopsi pemikiran serta ikatan walaa' dan baraa'-nya.
Mentahdzir hizbiyyah bukan karena sebab adanya struktur pimpinan, sekretaris, bendahara, anggota, dan cabang. Ini perkara keorganisasian belaka. Hizbiyyah adalah sikap dan cara pandang, sedangkan organisasi/yayasan/perkumpulan merupakan wadah/sarana. Anda bisa berpemikiran hizbiyyah tanpa harus mendirikan atau ikut bergabung dalam organisasi apapun. Ketika Anda ikat walaa' dan baraa' Anda pada seseorang yang Anda kagumi, maka di saat itulah racun hizbiyyah menjangkiti.
Berikut adalah video pertanyaan dan jawaban yang pernah ada di majelis Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad hafidhahullah:

Pertanyaan:
"Apakah boleh mendirikan organisasi/perkumpulan yang bertujuan untuk dakwah kepada Al-Qur;an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman as-salafush-shaalih ?. Organisasi/perkumpulan ini mempunyai ketua dan para anggota, sementara itu diketahui bahwa Ahlus-Sunnah banyak dilarang/dicegah (oleh oknum-oknum) untuk mengadakan berbagai pelajaran dan pertemuan/muhadlarah di masjid-masjid, kecuali bagi orang yang mencocoki hawa nafsu mereka.
Jawab :
"Apabila di suau negeri terdapat banyak organisasi/perkumpulan yang menyelisihi sunnah, dan kemudian Ahlus-Sunnah ingin ada sebuah organisasi/perkumpulan yang keberadaannya memberikan pengaruh kepada manusia dan mereka menegakkan dakwah kepada Allah 'azza wa jalla; maka yang seperti ini adalah sesuatu yang dibutuhkan, tidak mengapa. Ini adalah perkara yang baik. Yaitu, tidak memberikan kesempatan bagi orang-orang yang jauh dari sunnah melakukan perbuatan sekehendak mereka, dan kemudian Ahlus-Sunnah memperingatkan manusia terhadap (bahaya) mereka. Apabila mereka memiliki sebuah organisasi/perkumpulan - selama di negeri tersebut terdapat banyak perkumpulan/organisasi yang tidak selamat, yang di dalamnya ada orang yang dekat pada kebenaran dan ada pula yang jauh dari kebenaran - dan mereka ingin adanya satu organisasi/perkumpulan untuk berdakwah kepada Al-Qur'an, As-Sunnah, dan jalan yang ditempuh oleh salaful-ummah; maka ini adalah perkara yang dibutuhkan"
[23 Dzulqa'dah 1423]
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Semoga ada manfaatnya.

[abul-jauzaa’ – 24022018].

Comments

bachtiar westar mengatakan...

Assalamualaikum Ustadz

Jadi Adanya doktor2 dai sunnah yg bergabung dlm dewan fatwa perhimpunan salah satu ormas Islam dibutuhkan untuk apa ya ? Sebab ada pendapat dr ustadz sunnah juga yg menyampaikan bahwa itu syubhat.

Anonim mengatakan...

@bachtiar westar
1. Mereka masing-masing punya pendapat, baik sama maupun berbeda. Mereka mengajar di majelis-majelis. Orang-orang bertanya, mereka menjawab. Menjawab pertanyaan adalah fatwa. Mereka masing2x berfatwa ketika menghadapi pertanyaan, baik menyambung lidah ulama ataupun tidak untuk kasus-kasus unik.
2. Mereka diminta (bukan meminta) oleh pengurus organisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan membimbing pengurus-pengurusnya di level organisasi.
3. Kenapa lebih dari 1 orang? Karena lebih baik daripada hanya 1 orang. 1 bidang keahlian lebih dari 1 orang. Seandainya saja kita bisa melihat proses pengambilan fatwa oleh guru-guru kita.
4. Mereka tidak berdakwah untuk mengajak kepada oraganisasi.
5. Dakwah mereka tidak berubah sebelum maupun sesudah diminta menjadi dewan fatwa.