Tidak
setiap orang yang mendirikan atau bergabung pada organisasi, yayasan, atau
perkumpulan tertentu boleh dicap seenaknya dengan hizbiy dan tahazzub.
"Menurut
pengamatan saya, biasanya kan jadi tahazzub"
Hati-hati
kisanak dengan perkataan Anda. Tidak semua orang seperti yang Anda pikirkan.
Jika suatu organisasi, yayasan, atau perkumpulan didirikan dengan tujuan untuk
berdakwah kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah serta tidak mengikatkan walaa'
dan baraa'-nya kepadanya; maka justru ini merupakan kebaikan. Jangan asal bicara:
"Mendirikan atau bergabung pada
organisasi/yayasan/perkumpulan adalah perbuatan tahazzub".
Kisanak.....,
jika Anda mengutip perkataan Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah,
marilah kita simak cuplikan perkataan beliau yang lain yang menjelaskan rincian
perkara ini:
أولا أي جمعية تقام على أساس من الإسلام
الصحيح المستنبطة أحكامها من كتاب الله و من سنة رسول الله و من ما كان عليه سلفنا
الصالح فأي جمعية تقوم على هذا الأساس فلا مجال لإنكارها و إتهامها بالحزبية لأن
ذلك كله يدخل في عموم قوله تعالى (( و تعاونوا على البر و التقوي )) و التعاون أمر
مقصود شرعا و قد تختلف وسائله من زمن إلى زمن و من مكان إلى مكان و من بلدة إلى
آخرى فلذلك إتهام جمعية تقوم على هذا الأساس بالحزبية أو بالبدعية فهذا لا مجال
إلى القول به لأنه يخالف ما هو مقرر عند العلماء من التفريق بين البدعة الموصوفة
بعامة بضلالة وبين السنة الحسنة السنة الحسنة هي الطريقة تحدث و توجد لتوصل
المسلمين إلى أمر مقصود و مشروع نصا فهذه الجمعيات في هذا الزمن لا تختلف من حيث
وسائلها عن الوسائل التي جدت في هذا العصر لىتسهل للمسلمين الوصول إلى غايات
مشروعة..... فإذا استعملت في تحقيق مقاصد شرعية فهي شرعية و إلا فلا
"Pertama,
organisasi/perkumpulan (jam'iyyah) apapun yang berdiri di atas pondasi
Islam yang benar serta aturan yang ada padanya diambilkan dari Al-Qur'an,
Sunnah Rasulullah ﷺ, dan jalan yang ditempuh salaf kita yang
shaalih; maka organisasi/perkumpulan (jam'iyyah) apapun yang berdiri di atas
pondasi ini tidak boleh untuk mengingkarinya dan menuduhnya dengan hizbiyyah,
karena hal itu masuk dalam keumuman firman Allah ta'ala: 'Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa' (QS.
Al-Maaidah : 2). Tolong-menolong adalah perkara yang diinginkan secara syar'iy
yang berbeda-beda sarananya dari zaman ke zaman, satu tempat dengan tempat
lainnya, dan satu negeri dengan negeri lainnya. Oleh karena itu, tuduhan
terhadap organisasi/perkumpulan yang berdiri di atas asas ini (Al-Qur'an dan
As-Sunnah) dengan hizbiyyah atau bid'ah, maka tidak ada tempat untuk
mengatakannya karena menyelisihi apa yang telah ditetapkan para ulama tentang
pembedaan antara bid'ah yang disifati secara umum dengan kesesatan, dengan
sunnah hasanah. Sunnah hasanah adalah jalan yang diadakan bagi kaum muslimin
untuk mencapai perkara yang diinginkan dan yang disyari'atkan secara nash.
Organisasi/perkumpulan di zaman ini tidak berbeda dari segi sarana-sarananya
dari sarana yang ditemui di zaman sekarang untuk memudahkan kaum muslimin
mencapai berbagai tujuan yang disyari'atkan....... Apabila sarana tersebut
digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan syar'iy, maka itu disyari'atkan. Jika
tidak, maka tidak disyari'atkan......" [selengkapnya : http://alalbany.me/play.php?catsmktba=15085].
Di
sini dapat kita ambil faedah bahwa organisasi, yayasan, perkumpulan, lembaga,
atau apapun namanya merupakan wasilah dakwah yang hukumnya sesuai dengan asas
didirikan dan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi, yayasan, atau perkumpulan
tidak harus identik dengan stigma hizbiyyah dan bid'ah.
Jika
kita perhatikan fatwa para ulama tentang larangan berkelompok/bertahazzub, maka
kelompok-kelompok tersebut membawa ragam pemikiran keagamaan yang menyelisihi
sunnah, meski semua berlabel 'Islam'. Membuat perpecahan kaum muslimin.
Mentahdzir hizbiyyahnya Al-Ikhwaanul-Muslimin di negeri sendiri (Indonesia),
bukan karena mereka punya Kartu Tanda Anggota (KTA) IM, tapi karena adopsi
pemikiran serta ikatan walaa' dan baraa'-nya.
Mentahdzir
hizbiyyah bukan karena sebab adanya struktur pimpinan, sekretaris, bendahara,
anggota, dan cabang. Ini perkara keorganisasian belaka. Hizbiyyah adalah sikap
dan cara pandang, sedangkan organisasi/yayasan/perkumpulan merupakan
wadah/sarana. Anda bisa berpemikiran hizbiyyah tanpa harus mendirikan atau ikut
bergabung dalam organisasi apapun. Ketika Anda ikat walaa' dan baraa' Anda pada
seseorang yang Anda kagumi, maka di saat itulah racun hizbiyyah menjangkiti.
Berikut
adalah video pertanyaan dan jawaban yang pernah ada di majelis Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin
Al-‘Abbaad hafidhahullah:
Pertanyaan:
"Apakah
boleh mendirikan organisasi/perkumpulan yang bertujuan untuk dakwah kepada
Al-Qur;an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman as-salafush-shaalih ?.
Organisasi/perkumpulan ini mempunyai ketua dan para anggota, sementara itu
diketahui bahwa Ahlus-Sunnah banyak dilarang/dicegah (oleh oknum-oknum) untuk
mengadakan berbagai pelajaran dan pertemuan/muhadlarah di masjid-masjid,
kecuali bagi orang yang mencocoki hawa nafsu mereka.
Jawab
:
"Apabila
di suau negeri terdapat banyak organisasi/perkumpulan yang menyelisihi sunnah,
dan kemudian Ahlus-Sunnah ingin ada sebuah organisasi/perkumpulan yang
keberadaannya memberikan pengaruh kepada manusia dan mereka menegakkan dakwah
kepada Allah 'azza wa jalla; maka yang seperti ini adalah sesuatu yang
dibutuhkan, tidak mengapa. Ini adalah perkara yang baik. Yaitu, tidak
memberikan kesempatan bagi orang-orang yang jauh dari sunnah melakukan
perbuatan sekehendak mereka, dan kemudian Ahlus-Sunnah memperingatkan manusia
terhadap (bahaya) mereka. Apabila mereka memiliki sebuah organisasi/perkumpulan
- selama di negeri tersebut terdapat banyak perkumpulan/organisasi yang tidak
selamat, yang di dalamnya ada orang yang dekat pada kebenaran dan ada pula yang
jauh dari kebenaran - dan mereka ingin adanya satu organisasi/perkumpulan untuk
berdakwah kepada Al-Qur'an, As-Sunnah, dan jalan yang ditempuh oleh
salaful-ummah; maka ini adalah perkara yang dibutuhkan"
[23
Dzulqa'dah 1423]
Wallaahu
a’lam bish-shawwaab.
Semoga
ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’
– 24022018].
Comments
Assalamualaikum Ustadz
Jadi Adanya doktor2 dai sunnah yg bergabung dlm dewan fatwa perhimpunan salah satu ormas Islam dibutuhkan untuk apa ya ? Sebab ada pendapat dr ustadz sunnah juga yg menyampaikan bahwa itu syubhat.
@bachtiar westar
1. Mereka masing-masing punya pendapat, baik sama maupun berbeda. Mereka mengajar di majelis-majelis. Orang-orang bertanya, mereka menjawab. Menjawab pertanyaan adalah fatwa. Mereka masing2x berfatwa ketika menghadapi pertanyaan, baik menyambung lidah ulama ataupun tidak untuk kasus-kasus unik.
2. Mereka diminta (bukan meminta) oleh pengurus organisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan membimbing pengurus-pengurusnya di level organisasi.
3. Kenapa lebih dari 1 orang? Karena lebih baik daripada hanya 1 orang. 1 bidang keahlian lebih dari 1 orang. Seandainya saja kita bisa melihat proses pengambilan fatwa oleh guru-guru kita.
4. Mereka tidak berdakwah untuk mengajak kepada oraganisasi.
5. Dakwah mereka tidak berubah sebelum maupun sesudah diminta menjadi dewan fatwa.
Posting Komentar