‘Aaisyah
radliyallaahu ‘anhu pernah berkata:
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا
بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
“Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan
beliau membina rumah tangga (serumah) denganku
pada saat usiaku 9 tahun” [Muttafaqun ‘alaih].
Kita
sering mendengar cemoohan dan ejekan dari orang-orang kafir – dan naasnya
sebagian kaum muslimin yang bodoh terhadap agamanya mengekor mereka – bahwa Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengidap penyakit pedofilia karena beliau
shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aaisyah di usia muda. Tentu saja
ini tidak benar, karena pelabelan pedofilia kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam hanya karena beliau menikahi gadis di bawah usia 13 tahun, tidaklah
tepat. Pembatasan usia 13 tahun dalam Islam tidaklah dikenal sama sekali, apalagi
kemudian menganggapnya sebagai satu penyakit. Tidak ada yang salah menikah
dengan wanita muda, dewasa, setengah baya, atau nenek-nenek tua renta
sekalipun. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikah dan serumah
dengan ‘Aaisyah pada usianya 9 tahun adalah karena ia telah berusia baligh dan
siap secara fisik untuk menjalankan pernikahan yang hakiki, termasuk jimaa’.
‘Aaisyah
radliyallaahu ‘anhaa sendiri diriwayatkan mengatakan:
إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ
تِسْعَ سِنِينَ فَهِيَ امْرَأَةٌ
“Apabila
telah mencapai usia sembilan tahun, maka ia seorang wanita dewasa/baligh” [Sunan At-Tirmidziy, 2/402 dan As-Sunan
Al-Kubraa lil-Baihaqiy 1/320 (476)].
Al-Baihaqiy
rahimahullah menjelaskan:
تَعْنِي وَاللَّهُ
أَعْلَمُ، فَحَاضَتْ فَهِيَ امْرَأَةٌ
“Yaitu
– wallaahu a’lam - ia mengalami haidl, maka statusnya wanita dewasa”.
Tentu
saja, apa yang dikatakan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa di atas
berdasarkan apa yang ia alami dalam pernikahannya dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam.
Pernikahan
di usia tersebut di kalangan bangsa ‘Arab atau selainnya bukan menjadi sesuatu
hal yang luar biasa. Itu lumrah terjadi, dipersaksikan para ulama kita
sepanjang jaman.
Asy-Syaafi'iy
rahimahullah berkata:
رأيت باليمن
بنات تسع يحضن كثيرا
“Aku
melihat di negeri Yaman, banyak anak wanita berusia 9 tahun telah mendapatkan haidl”
[Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 10/91].
رَأَيْتُ بِصَنْعَاءَ،
جَدَّةً بِنْتَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ سَنَةً حَاضَتِ ابْنَةَ تِسْعٍ وَوَلَدَتِ ابْنَةَ
عَشْرٍ، وَحَاضَتِ الْبِنْتُ ابْنَةَ تِسْعٍ وَوَلَدَتِ ابْنَةَ عَشْرٍ
“Aku
pernah melihat di Shan’aa seorang nenek berusia 21 tahun. Ia mengalami haidl
pada usia 9 tahun dan melahirkan (anak perempuan) pada usia 10 tahun. Lalu anak
perempuannya itu juga mengalami haidl pada usia 9 tahun dan melahirkan pada
usia 10 tahun” [As-Sunan Al-Kubraa, 1/319].
Al-Hasan
bin Shaalih rahimahumallah berkata:
أَدْرَكْتُ جَارَةً
لَنَا صَارَتْ جَدَّةً بِنْتِ إِحْدَى وَعِشْرِينَ سَنَةً
“Aku
mendapati tetangga kami telah menjadi nenek pada usia 21 tahun” [As-Sunan
Al-Kubraa lil-Baihaqiy 1/320 (476)].
Saya
tidak akan membahas hal tersebut dari perspektif Islam dan para ulama kita,
akan tetapi bagaimana perspektif non-Islam memandang hal ini dalam referensi-referensi
mereka sendiri. Saya rangkum dalam beberapa point:
1.
Pernikahan di usia
muda adalah sesuatu yang sangat lumrah terjadi di kalangan bangsawan dan kaisar
Kristen Bizantium, akan tetapi tidak ada seorang pun yang mengecap mereka
pengidap Pedofilia.
Sumber
:
2.
Gereja sendiri
pernah menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 7 – 14 tahun. Tidak ada
seorang kafir pun mengecap keputusan gereja ini sebagai keputusan orang-orang Pedofilis.
3.
Catholic
Encyclopedia menyebutkan bahwa Joseph (Yusuf) yang berusia 90 tahun menikahi
Maria yang berusia 12-14 tahun. Jika orang-orang kafir itu tidak
mempermasalahkan hal ini, lantas mengapa mereka meributkan pernikahan Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam dengan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa ?
4.
Batasan pernikahan
13 tahun adalah batasan yang dibuat belakangan, karena dulu banyak negara
Amerika dan Eropa menetapkan batasan minimum pernikahan lebih rendah daripada
itu.
Intinya,
batasan ini adalah permasalahan kesepakatan, budaya, dan cara pandang, bukan
masalah ‘penyakit’ itu sendiri.
5.
Kriteria dalam
pernikahan adalah pubertas, bukan usia.
Dalam
Bible, Ezekiel 16:7-8 disebutkan:
“16:7 : dan jadilah besar seperti tumbuh-tumbuhan di
ladang! Engkau menjadi besar dan sudah cukup umur, bahkan sudah sampai pada
masa mudamu. Maka buah dadamu sudah montok, rambutmu sudah tumbuh,
tetapi engkau dalam keadaan telanjang bugil.
16:8 : Maka Aku lalu dari situ dan Aku melihat
engkau, sungguh, engkau sudah sampai pada masa cinta berahi. Aku menghamparkan
kain-Ku kepadamu dan menutupi auratmu. Dengan sumpah Aku mengadakan perjanjian
dengan engkau, demikianlah firman Tuhan ALLAH, dan dengan itu engkau Aku punya”.
[maaf
jika kalimatnya sedikit vulgar, karena yang tertulis dalam Bible memang seperti
itu : sabdadotorg].
Menurut
Bible, dengan tumbuhnya buah dada dan rambut kemaluan, maka seorang wanita
telah siap untuk dinikahi. Tentu saja ini tidak dibatasi usia tertentu.
Pubertas
seorang wanita:
The
onset of puberty varies among individuals. Puberty usually occurs in girls
between the ages of 10 and 14, while in boys it generally occurs later, between
the ages of 12 and 16. In some African-American girls, puberty begins earlier,
at about age 9, meaning that puberty occurs from ages 9 to 14.
“Pemulaan
usia pubertas bervariasi untuk setiap individu. Pubertas biasanya terjadi pada
anak wanita antara usia 10 – 14 tahun, sementara untuk anak laki-laki umumnya
terjadi setelah itu, yaitu antara usia 12 – 16 tahun. Pada sebagian anak wanita
Afrika-Amerika, pubertas dimulai lebih awal, yaitu sekitar usia 9 tahun. Hal
itu berarti pubertas terjadi mulai usia 9 tahun hingga 14 tahun.....”
[selengkapnya
: http://www.medicinenet.com/puberty/article.htm].
A
study published in Pediatrics in 2010 found that among a population of 1,200
American girls, about 23 percent of African-Americans,15 percent of Latinas and
10 percent of Caucasian girls had begun puberty (marked by breast development)
at age 7.
“Sebuah
studi/penelitian yang dipblikasikan di Pediatrik tahun 2010 menemukan bahwa diantara
populasi 1.200 anak wanita Amerika, sekitar 23 persen anak wanita
Afrika-Amerika, 15 persen anak wanita Latin, dan 10 persen anak wanita Kaukasia
mulai mengalami pubertas (ditandai dengan tumbuhnya buah dada) pada usia 7
tahun”
[selengkapnya
: health.usnews].
Dan
banyak tulisan lainnya.
6.
Sudah mutawatir fakta
seorang ibu muda melahirkan anaknya dari pernikahan yang sah. Gambar di bawah
adalah reportase tentang ibu muda dari Thailand yang melahirkan anaknya pada
usia 9 tahun.
Ini
menunjukkan bahwa secara fisik wanita memang mampu untuk menikah dan melahirkan
di usia muda bukan sesuatu yang mengada-ada.
Baca
juga : washingtonpostdotcom
(Mom in Spain happy that her 10-year-old gave birth).
Jika demikian, apakah terlalu sulit
memahami pernikahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aaisyah radliyallaahu
‘anhaa sebagai sesuatu yang normal dan biasa ?.
Kaum muslimin tidak butuh ke-6 point
tersebut untuk mengatakan bahwa pernikahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam dengan ‘Aaisyah bukan sesuatu yang tercela atau aneh, karena
perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri merupakan
dalil akan kebolehannya dan tidak tercelanya. Apapun yang dilakukan oleh beliau
shallallaahu ‘alaihi wa sallam merupakan kebaikan, karena Allah ta’ala
berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ
فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ
وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah"
[QS. Al-Ahzaab : 21].
Semoga sedikit tulisan ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai –
15062015 – 00:59].
Comments
Kalau di negara-negara barat memang ada sekenario besar untuk mengesankan bahwa kata phedopilia = Nabi Muhammad. Semoga Allah membalas makar mereka.
Jadi ketika ada kata phedopilia, diharapkan pikiran semua orang akan tertuju kepada Rasulullah.
Demikianlah kebencian mereka terhadap Islam.
Wallahua'lam
Ustadz, semoga link ke tulisan ini tetap terjaga. Saya mengira, kelak akan banyak yang merujuk ke sini tatkala menyampaikan perkara pernikahan usia muda, mengingat pendekatan dari perspektif non-Islam dan argumentasinya yang kuat. Wallahua'lam.
Jazakumullahu khayran.
MasyaAllah memang benar banyak sekali yang mencemooh Rasulullah. Semoga meraka yang masih mencemooh mendapatkan hidayah dan dapat membaca tulisan ini. Sangat bermanfaat ustadz sukses dunia akhirat
Assalamu`alaikum
Di kampung ayah saya,ada seorang pria hendak menikahi gadis berusia 8(delapan) tahun,peristiwa ini menggegerkan orang-orang sekampung. Si pria ini menggunakan hadits Aaisyah radliyallaahu ‘anhu pernah berkata:
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau membina rumah tangga (serumah) denganku pada saat usiaku 9 tahun” [Muttafaqun ‘alaih].
Bagaimana tanggapan Islam tentang fenomena ini,Ustadz?
semoga bisa membuka pemikiran baru bagi pembaca
Posting Komentar