Menempelkan Pundak dan Kaki dalam Shaff


Dikatakan, ini adalah sunnah yang dibuat-buat oleh Al-Albaaniy rahimahullah yang baru hidup di abad 14 H. Ini jelas tidak benar. Insya Allah, berikut akan dijelaskan secara ringkas tentang sunnah dalam shalat berjama’ah ini.
Al-Bukhaariy rahimahullah membuat bab:
بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ
وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Bab : Menempelkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki dalam shaff.
An-Nu’maan bin Basyiir berkata : Aku melihat seorang laki-laki dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya.
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Khaalid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Humaid, dari Anas bin Maalik, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku”. Ada seorang diantara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki temannya [Shahiih Al-Bukhaariy, 1/238].
Hadits An-Nu’man bin Basyiir dibawakan Al-Bukhaariy secara mu’allaq dan disambungkan sanadnya oleh Abu Daawud:
عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجُدَلِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِير، يَقُولُ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: " أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا، وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ "، قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ
Dari Abul-Qaasim Al-Judaliy, ia berkata : Aku mendengar An-Nu’maan bin Basyiir berkata : Rasulullah  shalallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menghadap ke arah jama’ah shalat dan bersabda : “Tegakkanlah shaff-shaff kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian, tegakkanlah shaff-shaff kalian.  Demi Allah, kalian tegakkan shaff-shaff kalian atau Allah akan mencerai-beraikan hati-hati kalian”. An-Nu’man berkata : “Maka aku menyaksikan seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 662; shahih].
Perkataan Al-Bukhaariy rahimahullah di atas menunjukkan fiqh (pemahaman) beliau terhadap hadits tersebut, yaitu cara menegakkan shaff adalah dengan menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki. Sama seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah:
قوله : ( باب إلزاق المنكب بالمنكب والقدم بالقدم في الصف ) المراد بذلك المبالغة في تعديل الصف وسد خلله
“Dan perkataan Al-Bukhaariy : Bab Menempelkan Pundak dengan Pundak dan Kaki dengan Kaki dalam Shaff; maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaff dan menutup celah” [Fathul-Baariy, 2/211].
Yaitu : cara berlebih-lebihan dalam meluruskan dan menutup celah dalam shaff adalah dengan menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki. Jika tidak menempel, tentu akan ada celah sebagaimana hal itu telah ma’ruuf.
Dalam riwayat Abu Ya’laa ada tambahan dari perkataan Anas:
وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ
“Dan seandainya engkau melakukan yang demikian itu pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal yang melawan” [Musnad Abi Ya’laa no. 3720].
Perkataan Anas radliyallaahu ‘anhu ini merupakan pembenaran terhadap apa yang dilakukan oleh salah seorang shahabat yang menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan kakinya dengan kaki temannya. Selain itu juga perkataan Anas tersebut menunjukkan perbuatan tersebut adalah sesuatu yang lazim dilakukan di jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian banyak ditinggalkan oleh orang-orang sepeninggal beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ، فَقِيلَ لَهُ: مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا، إِلَّا أَنَّكُمْ لَا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ
Dari Busyair bin Yasaar Al-Anshaariy, dari Anas bin Maalik, bahwasannya ia datang ke Madinah, lalu dikatakan kepadanya : "Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari kami sejak engkau hidup bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?". Anas bin Maalik menjawab : "Tidak ada sesuatu yang aku ingkari, kecuali kalian tidak meluruskan shaff-shaff” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 724].
Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari lebih lanjut hadits Anas yang awal dengan perkataannya:
وَأَفَادَ هَذَا التَّصْرِيحُ أَنَّ الْفِعْلَ الْمَذْكُورَ كَانَ فِي زَمَنِ اَلنَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، وَبِهَذَا يَتِمُّ الِاحْتِجَاجُ بِهِ عَلَى بَيَان الْمُرَاد بِإِقَامَةِ الصَّفِّ وَتَسْوِيَتِهِ ، وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ " وَلَوْ فَعَلْت ذَلِكَ بِأَحَدِهِمْ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بَغْل شُمُوس "
“Hadits ini memberikan faidah bahwa perbuatan yang disebutkan dalam hadits (yaitu perbuatan shahabat yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya) berlangsung di jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan dengan hadits tersebut sempurnalah hujjah untuk  menjelaskan maksud meluruskan dan merapatkan shaff. Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya : ‘Dan seandainya engkau melakukannya dengan salah seorang diantara mereka pada hari ini, niscaya ia akan lari seperti bighal yang melawan” [Fathul-Baariy, 2/211].
Syamsul-Haqq Al-‘Aadhiim Aabaadiy rahimahullah berkata:
قَالَ فِي التَّعْلِيق الْمُغْنِي : فَهَذِهِ الْأَحَادِيث فِيهَا دَلَالَة وَاضِحَة عَلَى اِهْتِمَام تَسْوِيَة الصُّفُوف وَأَنَّهَا مِنْ إِتْمَام الصَّلَاة ، وَعَلَى أَنَّهُ لَا يَتَأَخَّر بَعْض عَلَى بَعْض وَلَا يَتَقَدَّم بَعْضه عَلَى بَعْض ، وَعَلَى أَنَّهُ يُلْزِق مَنْكِبه بِمَنْكِبِ صَاحِبه وَقَدَمه بِقَدَمِهِ وَرُكْبَته بِرُكْبَتِهِ ، لَكِنْ الْيَوْم تُرِكَتْ هَذِهِ السُّنَّة ، وَلَوْ فُعِلَتْ الْيَوْم لَنَفَرَ النَّاس كَالْحُمُرِ الْوَحْشِيَّة . فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Al-Haafidh Al-'Aadiim Aabaadiy berkata dalam At-Ta’liiq Al-Mughniy : Hadits-hadits ini terdapat petunjuk yang jelas untuk memperhatikan kelurusan shaff, dan ia merupakan kesempurnaan shalat. Tidak boleh sebagian makmum mundur atau maju dari yang lain. Dan hendaknya menempelkan pundaknya ke pundak temannya dan kakinya ke kaki temannya. Akan tetapi pada hari ini sunnah ini telah ditinggalkan. Apabila sunnah ini dilakukan pada hari ini, niscaya orang-orang akan lari seperti keledai liar. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” [‘Aunul-Ma’buud, 2/256].
Tentu saja, sunnah ini diamalkan tanpa berlebihan dengan berdesak-desakan sehingga membuat sulit bergerak dalam shalat. Mudah dilakukan bagi yang mau dan terbiasa.
Kembali ke paragraph awal, benarkah ini sunnah yang dibuat-buat oleh Al-Albaaniy ?. Benarkah ini hanya pemahaman Al-Albaaniy dan kaum Wahabiy semata ?
Dapatkah Anda membuat shaff yang rapat tanpa celah, dengan tanpa menempelkan bahu, kaki, atau bagian lain dari tubuh Anda ?.
Gambar di awal adalah ilustrasi yang dibuat oleh orang yang lemah semangatnya dalam mengamalkan sunnah. Siapakah kreatornya ?. Anda mudah untuk menebaknya.
Wallaahu a’lam.

[abul-jauzaa’ – senayan Jakarta – 15062015 – 11:14 - bersambung ke artikel Menempelkan Pundak dan Kaki dalam Shaff (2)].

Comments

Anonim mengatakan...

Dalam riwayat Abu Ya’laa ada tambahan dari perkataan Anas:
وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ
“Dan seandainya engkau melakukan yang demikian itu pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal yang melawan” [Musnad Abi Ya’laa no. 3720].

"Pada hari ini" maksudnya di zaman tabi'in ust?

-abu 'abdillah-

Pustaka Muslim mengatakan...

Assalamu'alaykum bagaimana tentang menepuk bahu makmum yang hanya ada 1 makmum pada sholat berjama'ah ketika kita hendak masuk ke shaf?

Abu Saif mengatakan...

Bagaimana pandangan Ustadz tentang artikel di rumahfiqih.com tentang bab ini dan pandangan Syaikh Utsaimin dan Syaikh Bakr Abu Zaid.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

@Abu 'Abdillah, itu jaman setelah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam meninggal, yaitu jaman shahabat dan taabi'iin.

@Pustaka Muslim, ya itu sebagai isyarat kepadanya untuk mundur.

@Abu Saif,... itu pandangan dan ijtihad beliau berdua rahimahumallah.

Andita Sely Bestoro mengatakan...

Barokalloohu fiykum. Gambar tersebut akhir-akhir ini ramai di hilir mudik di beranda Facebook. Walhamdulillaah sudah ada penjelasannya.

Kapan balik di Facebook lagi ustadz? Biar mudah follownya :)
Oh iya, apakah Facebook dengan nama Abul Jauzaa' itu akun antum yg lain?

Ichwan mengatakan...

Menempelkan kaki masih mungkin karena kaki bisa direnggangkan, tapi menempelkan pundak sudah pasti akan berakibat pada "berdesak-desakan" dan shalat menjadi tidak nyaman.

Ichwan mengatakan...

Tapi memang yang wajar itu adalah cukup dengan menempelkan sisi kaki.
Kalau menempelkan pundak sudah pasti akan berefek pada "berdesak-desakan" dan shalat menjadi tidak nyaman, terutama ketika sujud.
Ketika sujud sikut kita pasti akan lebih keluar daripada pundak. Bisa dibayangkan jika pundak saling menempel maka ketika sujud akan terjadi "saling sikut"

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya sudah sangat-sangat sering mempraktekkannya menempelkan pundak dengan pundak, dan sama sekali tidak masalah. Rapat iya, tapi kalau sampai 'berdesak-desakkan' nggak juga. Tinggal disetel saja. Rapatnya pundak tanpa menjadikan susah bergerak, itu sangat bisa dan sangat mudah dilakukan. Sebaliknya, rapatnya pundak sehingga menyebabkan susah bergerak, ini juga bisa dilakukan. Yang diusahakan untuk dilakukan adalah yang pertama, bukan yang kedua.

Coba saja tanpa dilakukan dengan semangat mengikuti sunnah, tanpa ada rasa resisten dulu. Mudah kok, insya Allah.....

NB : Sebagian orang memang sudah punya persepsi bahwa menempelnya pundak itu sendiri sudah masuk dalam klasifikasi desak-desakan.

Ichwan mengatakan...

Ada hadits bahwa ketika sujud siku harus direnggangkan dari rusuk sampai seukuran anak kambing.
Itu tidak mungkin bisa terlaksana kalau pundak saling menempel.
Dengan merenggangkan kaki, shaff rapat bisa terpenuhi, tanpa perlu pundak saling menempel.

Ichwan mengatakan...

Hadits tentang sujud Nabi SAW

"Beliau mengangkat kedua lengannya dan melebarkannya sehingga jauh dari lambungnya, sampai kelihatan ketiak beliau yang putih dari belakang." (HR. Al Bukhari dan Muslim)

"Beliau melebarkan lengannya, sehingga anak kambing bisa lewat di bawah lengan beliau." (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)


Perhatikan posisi siku orang sujud dalam foto ini http://l.yimg.com/ep/wpprod/70/2011/08/salat_jamaah2_getty_dan_kitwood_640.jpg
Apakah mungkin itu terjadi jika pundak saling menempel ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kita tentu mesti mendahulukan riwayat untuk mendapatkan gambaran bagaimana shaff para shahabat ketika diimami oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dan itu jelas tergambar dalam artikel di atas. Oleh karena itu, tentu saja, keadaan sujudnya orang yang shalat berjama'ah di dalam shaff tidak harus sama dengan shalat ketika sendirian. Siku cukup diangkat sedikit dari tanah agar tidak menempel (karena hal itu dilarang).

Kalau mau dipraktekkan menjauhkan siku dari lambung/rusuk ketika sujud dalam shalat berjama'ah untuk masing-masing makmum, itu tidak akan bisa dikatakan rapat. Bahkan PASTI ada celah. Coba saja.....

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sebagai tambahan, ilustrasi sujud pada gambar tersebut menurut saya tidak pas-pas banget dengan hadits yang antum sebutkan.

Silakan lihat : كيفية السجود لفضيلة الشيخ محمد يعقوب.

Ichwan mengatakan...

قال رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ( صحيح البخاري ) Sabda Rasulullah saw : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku melakukan shalat” (Shahih Bukhari)

Tak pernah Rasul membedakan gerakan dan posisi shalat untuk shalat sendiri atau berjama'ah. Sujud dengan siku yang menjauh dari lambung/rusuk lebih utama daripada bahu yang bersentuhan.
Apalagi shaff yang rapat bisa tercapai tanpa bahu bersentuhan.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Haditsnya benar.

Silakan saja kalau memang mau dipahami begitu. Silakan praktekkan kaifiyyah sujud sebagaimana dipraktekkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Ya'quub hafidhahullah di atas untuk masing-masing makmum dalam satu shaff. Pasti ada celah dan nggak mungkin akan dikatakan rapat. Ya kapan-kapan kalau ketemu nanti kita praktekkan bersama.

Adapun saya, tetap mengacu pada hadits-hadits yang ada di artikel di atas untuk mempraktekkan bagamana berdiri menyusun shaff dalam shalat berjama'ah. Haditsnya shahih penunjukkannya sharih. Apa yang dilakukan shahabat dengan menempelkan kaki dengan kaki dan bahu dengan bahu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Jika salah, tentu sudah ditegur oleh beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Bagi saya, yang paling mengetahui kaifiyyah praktek meluruskan dan merapatkan shaff dalam shalat berjama'ah - selain Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam - ya para shahabat.

Oleh karena itu, jika sujud, tentu siku tidak perlu dibuka lebar-lebar menjauhi rusuk. Cukup sejajar pundak mengikuti posisi badan dalam shaff.

Luthfi Abdu Robbihi mengatakan...

Terkait tatacara sujud dari Syeikh Muhammad Husain Ya'qubi, yang lebih tepat itu sujud dengan tangan dahulu atau lutut dahulu ya Ustadz? Syukron

Anonim mengatakan...

@Luthfi udah dibahas disini: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/12/lutut-dulu-atau-tangan-dulu.html

Unknown mengatakan...

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya pernah bermakmum pada seseorang yang buruk bacaannya di shalat sirr tanpa sepetahuan saya kalau bacaannya buruk, saya baru tahu kalau bacaannya buruk kemarin ustadz, apakah wajib bagi saya mengulangi seluruh shalat saya ketika bermakmum sama dia ?(padahal banyak sekali ustadz, saya sudah tidak ingat berapa persisnya)

Anonim mengatakan...

@ luthfi: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/12/lutut-dulu-atau-tangan-dulu.html

Anonim mengatakan...

pundak dgn pundak bisa bersentuhan dan tidak sesak/berdesakan caranya meletakkan pergelangan tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri (bukan dengan tangan kanan memegang siku kiri)
sehingga range tangan teman-teman semua akan melebar dan sedikit melebihi bahu.
cara merapatkan kaki supaya tdk sesak/berdesakan adalah teman-teman semua saat akan merapatkan kaki sudah dilebarkan seukuran bahu (bukan dirapatkan seperti saat upacara bendera/militer).
dan sepengetahuan kami seperti itulah tata cara yg benar sesuai sunnah dan tidak akan sesak insyaAllah. dan menjadi cukup klop dengan dalil-dalil yg lain. tp seandainya karena alasan lain misalnya ukuran badan teman-teman super gemuk sehingga bagian atas tubuh anda melebar tdk proporsional dgn ukiran kaki teman-teman sehingga sulit merapatkan kaki,mudah2an menjadi udzur dan Allah Maha Tahu niat masing-masing

Unknown mengatakan...

Ihkwan diatas ingin mempertentangkan hadist rasulullah dengan praktek para sahabat,padahal sahabatlah yg pertamakali mempraktekan hadist rasulullah.seandanya merenggangkan kedua tangan ketika sujut maka kaki ktika berdiri juga tdk bisa rapat,paling mlh bisa ribut mah iya.coba ikhwan praktekin kalo bisa pake pemahaman anda dan kyai anda jgn pake pemahaman para sahabat.

Penuntut Ilmu mengatakan...

bagaimana dengkul dengan dengkul atau lutut dengan lutut

Unknown mengatakan...

MasyaaAllah , sekrg 2018 dan masih mendatangkan manfaat bagi yg membaca.
InsyaaAllah menambah wawasan sy mengenai rapat dan lurusnya shaf.
Jazzakallahu kheir dan semoga menjadi pahala jariyyah bagi antum