Tanya
: Apakah mencegah kemunkaran
dengan memakai tangan adalah hak setiap orang ? Atau merupakan hak bersyarat,
yaitu bagi umaraa’ (pemerintah/penguasa) dan orang-orang yang diberi
wewenang oleh mereka ?
”Mengubah
kemunkaran adalah hak bagi setiap orang. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam
bersabda :
مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ مُنْكَرا فَلْيُغَيّرْهُ بِيَدِهِ. فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ. فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ. وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الإِيمَانِ
”Barangsiapa yang
melihat kemunkaran, maka hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Bila tidak
mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Bila tidak mampu (juga), maka hendaklah
dengan hatinya. Dan yang demikian itu adalah
selemah-lemah iman” [Diriwayatkan oleh
Muslim, Ahmad, dan Ahlus-Sunan][1].
Akan
tetapi, mengubah kemunkaran dengan tangan
diperuntukkan bagi seseorang yang mempunyai qudrah
(kekuasaan) yang tidak akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar atau
kejelekan yang semakin banyak. Hendaknya seseorang mengubah
kemunkaran dengan menggunakan tangan dalam rumahnya, seperti pada anak-anaknya,
istrinya, atau pembantunya.[2] Dan
bagi seorang pegawai pada haiah
(instansi) khusus yang diberi wewenang untuk perbaikan, ia boleh menggunakan
tangannya.[3]
Jika tidak demikian, maka tidak boleh mengubah
kemunkaran dengan menggunakan tangan bagi orang yang tidak memiliki wewenang.
Sebab jika orang yang tidak memiliki wewenang menggunakan tangannya, akan
menyebabkan kejelekan yang semakin banyak, musibah yang tidak sedikit,
keburukan yang semakin besar antara ia dan orang lain, atau antara ia dan
negara. Seharusnya ia mengubah kemunkaran dengan mengatakan
(misalnya) : ”Takutlah pada Allah wahai Fulan,
ini tidak boleh”. (Atau :) ”Ini haram
! Ini wajib ! ; dengan dalil-dalil syar’iy
melalui lisannya. Adapun menggunakan tangan, maka pada tempat yang ia mampu,
seperti di rumahnya, kepada orang yang berada di bawahnya, atau orang yang
memang diberikan ijin dari pihak sulthan (penguasa) agar memerintahkan yang
bijak, seperti instansi-instansi yang ditunjuk (diperintahkan) penguasa dan
diberi wewenang untuk perbaikan. Maka, mereka mengubahnya
sesuai dengan wewenang yang diberikan dengan ketentuan syar’iy yang
disyari’atkan oleh Allah dengan tidak menambah-nambah.”
Wallaahu a’lam.
[Al-Ma’lum min Wajib Al-Allaqah Bainal-Haakim
wal-Mahkum. Jum’iyyah Ihyaa’ At-Turaats – catatan 2008 – abul-jauzaa’].
[1] Diriwayatkan
oleh Muslim no. 49, Ahmad 3/10 & 20 & 49 & 50, Abu Daawud no. 1140 & 4340;
At-Tirmidziy
no. 2172; An-Nasaa’iy no. 5008-5009, dan Ibnu Maajah
no. 1275 & 4013.
وَاللاّتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنّ فَعِظُوهُنّ وَاهْجُرُوهُنّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنّ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنّ سَبِيلاً
“Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” [QS. An-Nisaa’ : 34].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَرُّوا
الصِّبْيَانَ بِالصَّلاةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا فِيْ
عَشْرِ سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي اْلمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah
anak-anak (kalian) untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah
mereka (bila tidak mau shalat) pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkan di antara
mereka (anak laki-laki dan perempuan) pada tempat tidurnya” [Diriwayatkan oleh Abu
Daawud no. 494 dan Al-Haakim no. 708; shahih].
Comments
Syukran Ustadz. Pemaparan ini menyanggah perbuatan "main hakim sendiri" yang kerap terjadi pada pelaku kriminal di tengah masyarakat.
Dari Dwi Ibnu Dzais
Assalamu `alaikum
Ustadz,ana mau tanya apakah termasuk perbuatan beramar ma`ruf nahi munkar klo ikut mendukung dan memilih calon kepala desa muslim(dalam rangka mencegah seorang Kristen menjadi kepala desa)? Ana mohon penjelasan Ustadz. Terima kasih sebelumnya
wa'alaikumus-salaam. Jika itu memang seperti yang antum ceritakan, maka boleh. Wallaahu a'lam.
Askum ustad..ane izin share artikel2 di blog ustad yh.. Di web ane afdhalilahi.net
Smga sllu bermanffaat ...
Posting Komentar