Bagi Orang yang Punya Sumur


Sumur adalah sumber air yang dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup bagi manusia. Dengan sumur, kita bisa minum dan memberi minum hewan ternak yang kita miliki. Ada satu hal krusial yang sering terjadi di masyarakat mengenai masalah persumuran ini, yaitu : jual beli air. Bagaimana hukumnya membisniskan air sumur bagi pemilik sumur ?. Bolehkah seseorang menghalangi orang lain untuk turut memanfaatkan air sumur yang ia miliki?. Mari kita perhatikan beberapa hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Dari Jaabir bin ‘Abdillah, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan air” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1565].
عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدٍ الْمُزَنِيِّ، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ
Dari Iyaas bin ‘Abdil-Muzanniy, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual air [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3478, At-Tirmidziy no. 1271, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/368].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Janganlah ditahan air yang melebihi kebutuhan sehingga akan menyebabkan ditahan pula kelebihan dari rumput-rumputan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2353 & 6962 dan Muslim no. 1566].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ: رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ لَقَدْ أَعْطَى بِهَا أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى وَهُوَ كَاذِبٌ، وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ، وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ مَاءٍ فَيَقُولُ اللَّهُ الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ فَضْلِي كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْ يَدَاكَ
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Ada tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak mengajak mereka bicara dan tidak pula melihat mereka : (1) Laki-laki yang bersumpah untuk melariskan barang dagangannya sehingga ia memperoleh keuntungan yang lebih banyak dari biasanya sementara ia dusta dalam sumpahnya; (2) Laki-laki yang bersumpah dusta setelah ‘Ashar untuk merampas harta seorang muslim; dan (3) Laki-laki yang menahan kelebihan airnya, kelak Allah akan berkata padanya : ‘Pada hari ini Aku akan menahan karunia-Ku terhadapmu sebagaimana engkau telah menahan karunia (air) yang tidak engkau buat dengan kedua tanganmu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2369 & 7446].
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ وَلَا يُمْنَعُ نَقْعُ الْبِئْرِ
Dari ‘Aaisyah radliyallahu ‘anhaa, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah seseorang menahan kelebihan airnya, dan janganlah seseorang menahan kelebihan air sumur”  [Diriwayatkan Ibnu Majah no. 2479; dishahihkan oleh Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf dalam Takhriij-nya terhadap Sunan Ibni Maajah 4/112-113].
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
أَمَّا النَّهْي عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهَا الْكَلَأ فَمَعْنَاهُ أَنْ تَكُون لِإِنْسَانٍ بِئْر مَمْلُوكَة لَهُ بِالْفَلَاةِ ، وَفِيهَا مَاء فَاضِل عَنْ حَاجَته ، وَيَكُون هُنَاكَ كَلَأ لَيْسَ عِنْده مَاء إِلَّا هَذِهِ ، فَلَا يُمْكِن أَصْحَاب الْمَوَاشِي رَعْيه إِلَّا إِذَا حَصَلَ لَهُمْ السَّقْي مِنْ هَذِهِ الْبِئْر فَيَحْرُم عَلَيْهِ مَنْع فَضْل هَذَا الْمَاء لِلْمَاشِيَةِ ، وَيَجِب بَذْله لَهَا بِلَا عِوَض ، لِأَنَّهُ إِذَا مَنْع بَذْله اِمْتَنَعَ النَّاس مِنْ رَعْي ذَلِكَ الْكَلَأ خَوْفًا عَلَى مَوَاشِيهمْ مِنْ الْعَطَش ، وَيَكُون بِمَنْعِهِ الْمَاء مَانِعًا مِنْ رَعْي الْكَلَأ .
“Adapun larangan menjual kelebihan air sehingga akan menyebabkan ditahan pula kelebihan dari rumput-rumputan, maksudnya adalah : Seseorang yang memiliki sumur di padang terbuka yang padanya ada kelebihan air dari kebutuhannya. Di situ terdapat rerumputan yang tidak memiliki air kecuali air sumur ini, sehingga para pemilik hewan ternak tidak mungkin menggembalakannya (di padang rumput tersebut) kecuali jika mereka mendapatkan sumber air minum (untuk hewan ternak mereka) dari sumur itu. Maka dalam hal ini, diharamkan bagi pemilik sumur untuk menahan kelebihan air dari kebutuhannya untuk hewan-hewan ternak tadi. Wajib baginya untuk memberikan air tersebut tanpa imbalan/ganti rugi apapun. Hal itu dikarenakan apabila ia menahan air tersebut, maka orang-orang tidak dapat menggembalakan di tempat itu karena khawatir hewan ternaknya akan kehausan. Dengan ia menahan kelebihan air sumur tadi mengkonsekuensikan pelarangan penggembalaan ternak di rerumputan sekitarnya” [Syarh Shahiih Muslim, 10/228-229].
As-Sindiy rahimahullah berkata:
وَالْمَشْهُور بَيْن الْعُلَمَاء أَنَّ الْمُرَاد بِالْمَاءِ مَاء السَّمَاء وَالْعُيُون وَالْأَنْهَار الَّتِي لَا تُمْلَك ، ، فَالْمَاء إِذَا أَحْرَزَهُ الْإِنْسَان فِي إِنَائِهِ وَمِلْكه يَجُوز بَيْعه وَكَذَا غَيْره
“Yang masyhur di kalangan ulama bahwasannya yang dimaksud dengan (larangan menjual) air adalah air hujan, mata air, dan air sungai yang tidak dimiliki oleh siapapun. Adapun air apabila seseorang telah memasukkannya dalam bejananya dan kepunyaannya, maka diperbolehkan untuk menjualnya. Dan begitu pula untuk yang lainnya” [‘Aunul-Ma’buud, 7/470 – dengan peringkasan].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
والحديثان يدلان على تحريم بيع فضل الماء وهو الفاضل عن كفاية صاحبه والظاهر أنه لافرق بين الماء الكائن في أرض مباحة أو في أرض مملوكة وسواء كان للشرب أو لغيره وسواء كان لحاجة الماشية أو الزرع وسواء كان في فلاة أو في غيرها
“Kedua hadits tersebut menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yaitu air yang lebih dari kebutuhan si empunya. Dhahirnya, tidak ada beda antara air yang berada di tanah tak bertuan dengan tanah milik; baik air itu untuk minum atau yang lainnya, baik untuk keperluan hewan ternak maupun untuk tanaman, baik air itu di padang luas ataupun di tempat lainnya” (Nailul-Authar 5/145].
وفيه دليل على أنه لا يجوز منع فضل الماء الكائن في البئر كما لا يجوز منع فضل ماء النهر وأنه لا فرق بينهما والنقع بفتح النون وسكون القاف بعدها عين مهملة
“Dalam hadits tersebut terdapat dalil tidak diperbolehkannya menahan kelebihan air yang ada di sumur sebagaimana tidak diperbolehkannya menahan air sungai. Tidak ada bedanya antara keduanya” [idem, 5/305].
Dari beberapa hadits dan penjelasan ulama di atas jelaslah bagi kita bahwa siapapun yang mempunyai sumur, ia harus rela bershadaqah air kepada siapa saja diantara kaum muslimin yang membutuhkan; dengan catatan : selebih dari kebutuhannya[1]. Tidak boleh ia berpelit-pelit dengan mengambil keuntungan atas rizqi yang Allah berikan atas melimpahnya air sumur yang dimilikinya. Ini merupakan prinsip kemasyarakatan yang asasi yang dimiliki agama Islam dan tidak dimiliki agama lain.
Kalau begitu,…. bagi ikhwah yang punya sumur bor atau sumur gali atau sumur resapan, mari kita berlomba-lomba dalam memberikan barakah pada sumur kita. Dengan banyak amal dan shadaqah, insya Allah air sumur yang kita miliki semakin barakah. Kita berharap dengan itu Allah akan menjaga kelestarian air sumur yang kita miliki (agar tidak mengering).
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Abul-Jauzaa’ 2007.




[1]      Kecuali jika seseorang telah memindahkan air tersebut ke wadah miliknya, maka dalam hal ini ia boleh menjualnya sebagaimana keterangan ulama sebelumnya.

Comments

Anonim mengatakan...

assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

bagaimana dengan eksploitasi air mineral? apakah bisa di-qiyas-kan dengan air sumur?

Anonim mengatakan...

Assalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bagaimana dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PAM), yang mengambil air dari sumber tertentu, kemudian diproses dan selanjutnya dijual ke masyarakat.
Jazakallah Khairan atas jawabannya.
Wassalamualaykum Warahmatullahi wabarakatuh.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Waalaikumus-salaam warahmatullahi wa barakatuh.

Boleh.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum ustadz,saya ingin bertanya bagaimana hukumnya bagi orang yg mencuri air dari saluran air milik negara,saat diberi tahu bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena sama saja dengan mencuri,dia malah bilang bahwa dia yg bertanggung jawab atas dosanya,lalu jika saya berkunjung ke rumahnya apakah air itu menjadi haram untuk saya?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam. Mencuri air milik negara tanpa hak adalah terlarang dan berdosa.

Unknown mengatakan...

Lalu bagaimana hukumnya jika saya berwudlu di tempatnya,karena saya bekerja di sana

Unknown mengatakan...

Ass pak apa hukum nya mengurug sumur dalam islam. Kalau mitos jawanya katanya tidak boleh krn mnimbulkan malapetaka bagi yg mnutupnya.bgaimana hukumnya dlm islam