Shalat Tarawih 4 Raka’at dengan 1 Salam Bid’ah ?


Tanya : Apakah shalat tarawih 4 raka’at 4 raka’at dengan satu salam (lalu witir 3 raka’at) termasuk bid’ah ?
Jawab : Tidak, bahkan kaifiyyah shalat seperti itu shahih dicontohkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana perkataan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa :
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat di bulan Ramadlan maupun di bulan selainnya lebih dari sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at, kamu jangan menanyakan bagus dan panjangnya. Setelah itu shalat empat raka’at dan kamu jangan menanyakan bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga raka’at” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2013 dan Muslim no. 738].
Dhahir hadits ini menunjukkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka’at dengan satu salam. Inilah pendapat Abu Haniifah, sebagaimana disitir oleh Al-‘Iraaqiy rahimahumallah :
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ الْأَفْضَلُ أَنْ يُصَلِّيَ أَرْبَعًا أَرْبَعًا وَإِنْ شَاءَ رَكْعَتَيْنِ وَإِنْ شَاءَ سِتًّا وَإِنْ شَاءَ ثَمَانِيًا وَتُكْرَهُ الزِّيَادَةُ عَلَى ذَلِكَ
“Abu Haniifah berkata : “Afdlal-nya shalat malam empat raka’at empat raka’at. Apabila berkehendak, shalat 2 raka’at, apabila berkehendak shalat 6 raka’at, apabila berkehendak shalat 8 raka’at. Dan dimakruhkan menambah raka’at dari itu” [Tharhut-Tatsriib, 3/357].
Ash-Shan’aaniy rahimahullah berkata :
يحتمل أنها متصلات و هو الظاهر . ويحتمل أنها منفصلات و هو بعيد الا انه يوافق حديث : صلاة الليل مثنى مثنى
“Kemungkinan empat raka’at tersebut bersambung, dan inilah yang dhaahir. Dan kemungkinan juga dipisah, namun (kemungkinan) ini sangatlah jauh. Hanya saja ia sesuai dengan hadits : ‘shalat malam itu dua raka’at dua raka’at” [Subulus-Salaam, 2/19].
Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah berkata saat menjelaskan beberapa sifat shalat taraawiih dalam hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
يصلي 11 ركعة أربعا بتسليمة واحدة ثم أربعا مثلها ثم ثلاثا
“Shalat 11 raka’at, yaitu : empat raka’at dengan satu salam, empat raka’at semisalnya, lalu tiga raka’at” [Shalaatut-Taraawiih, hal. 91].
Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmuul hafidhahullah berkata :
يشرع للمسلم أن يوتر بإحدى عشرة ركعة ، ويصليها على صفتين :
الأولى : أن يصلي مثنى مثنى عشر ركعات ثم يوتر بواحدة .
الثاني : أن يصلي أربعاً أربعاً ثم يصلي ثلاثاً.
“Disyari’atkan bagi muslim untuk shalat witir 11 raka’at, yang dapat dilakukan dengan dua sifat : (1) shalat dua raka’at dua raka’at sebanyak 10 raka’at, lalu shalat witir satu raka’at; (2) shalat empat raka’at empat raka’at, lalu shalat witir 3 raka’at”……. Lalu beliau menyebutkan hadits ‘Aaisyah di atas [Bughyatul-Mutathawwi’, hal. 60-61].
Sebagian ulama memahami bahwa hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa di atas (yang bersifat mutlak) dan mesti dibawa pada hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa yang lain :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ، وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ، فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ، وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ، قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ، حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلإِقَامَةِ
Biasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat setelah isya’ – yang oleh orang-orang dinamakan dengan shalat ‘atamah – sampai menjelang fajar sebanyak sebelas raka’at, salam pada setiap dua raka’at dan witir satu raka’at. Apabila mu’adzin telah mengumandangkan adzan fajar, dan fajar telah nampak jelas dan muadzinpun telah hadir, maka beliau shalat dua raka’at ringan (yaitu shalat sunnah fajar) kemudian berbaring di sisi badan yang kanan sehingga muadzin datang mengumandangkan iqamat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 736].
Atau hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat malam itu dua raka’at dua raka’at” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 991 & 993 & 1137, Muslim no. 749, Abu Daawud no. 1326, dan yang lainnya dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa].
Bahkan sebagian ulama lain mengatakan tidak sah[1] !!
Pendapat ini tidaklah benar, wallaahu a’lam, karena sifat shalat malam Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at dua raka’at bukanlah keharusan, akan tetapi merupakan sifat shalat yang paling sering dilakukan oleh beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Telah shahih dalam hadits bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam 11 raka’at tidak dengan dua raka’at dua raka’at. Mari kita simak hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa yang lain, ia berkata :
كُنَّا نُعِدُّ لَهُ، سِوَاكَهُ، وَطَهُورَهُ، فَيَبْعَثُهُ اللَّهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ، وَيَتَوَضَّأُ، وَيُصَلِّي تِسْعَ رَكَعَاتٍ، لَا يَجْلِسُ فِيهَا إِلَّا فِي الثَّامِنَةِ، فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ ثُمَّ يَنْهَضُ، وَلَا يُسَلِّمُ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّ التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللَّهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوهُ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ، وَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يَا بُنَيَّ، فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخَذَ اللَّحْمَ، أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيعِهِ الأَوَّلِ، فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَيَّ
“Kamilah yang mempersiapkan siwak dan air wudlu beliau. Bila Allah membangunkan beliau pada waktu yang dikehendaki di malam hari, beliau bersiwak dan berwudlu lantas shalat sembilan raka’at tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at kedelapan. Beliau berdzikir, memuji Allah, dan berdoa, kemudian beliau bangkit dan tidak salam meneruskan raka’at kesembilan. Kemudian beliau duduk, berdzikir, memuji Allah, dan berdoa, kemudian salam dengan satu salam yang terdengar oleh kami. Setelah itu beliau shalat dua raka’at sambil duduk. Jadi jumlahnya sebelas raka’at wahai anakku. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah tua dan gemuk, beliau berwitir tujuh raka’at, kemudian dua raka’at setelahnya dilakukan seperti biasa, maka jumlahnya sembilan wahai anakku” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 746].
Sangat terperinci sifat shalat witir beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya dua raka’at dua raka’at. Sah kah shalat beliau tersebut ?. Tentu saja sah, karena apa yang dilakukan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi dalil bagi ibadah kita akan keabsahannya.
Walhasil, shalat malam atau shalat tarawih 4 raka’at dengan satu salam adalah boleh dan sah. Jika dilakukan dua raka’at dua raka’at, afdlal. Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ - perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 04091434/13072013 – 17:22 WIB].



[1]      Ini merupakan pendapat Syaafi’iyyah.

Comments

Anonim mengatakan...

@Baru Belajar Agama
Assalamu`alaikum
Ustadz,yang ana mau tanyakan apakah pengerjaan tarawih langsung 4 rakaat satu salam ada tasyahud awalnya gak sebagaimana shalat 4 rakaat pada shalat 5 waktu?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak ada tasyahud awalnya. Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Assalaamu'alaykum..

Afwan ustadz dari Matan hadits di awal :

“Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat di bulan Romadhon maupun di bulan selainnya lebih dari sebelas raka’at."

Sebenarnya sudah dapat diketahui bahwa ini adalah bukan Sholat Sunnah "Tarawih" yang mana hanya di lakukan khusus di Bulan Romadhon. Tapi dapat disimpulkan bahwa yang di maksudkan hadits ini adalah SHOLAT WITIR bukan TARAWIH.

Jadi kesimpulannya Sholat Sunah "Tarawih" kaifiatnya adalah 2 roka'at bukan 4 roka'at, karena dalil di atas menunjukkan Sholat Sunnah "Witir" BUKAN "Tarawih".

Walloohu Ta'aala A'lam.

Wassalaamu'alaykum

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Jika dikatakan :

"Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat di bulan Romadhon maupun di bulan selainnya lebih dari sebelas raka’at"

bukankah itu maknanya sifat shalat tersebut juga merupakan sifat shalat yang dilakukan di bulan Ramadlaan ?. Lantas, shalat sunnah malam apa yang dilakukan di bulan Ramadlan jika bukan termasuk (diantaranya) shalat Tarawih ?.

Anonim mengatakan...

:) Ustadz harusnya yg antum BOLD bukan di bulan Romadhon saja tapi kalimat "MAUPUN DI BULAN LAINNYA" pertanyaan saya balik memang ada Sunnah "Tarawih" di luar bulan Romadhon ??

Coba antum sebutkan pendapat para 'Ulama Salaafushsholih seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali atau 'Ulama seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar al Asqolani Rohimahullohu Ajma'iyn yang menerangkan Sholat Sunnah "Tarawih" kaifiatnya diperbolehkan 4 Roka'at ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mau dibold di bagian manapun pemahamannya tetap sama, yaitu, hadits itu berbicara tentang sifat shalat malam Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Gampangnya, 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa mensifatkan bahwa sifat shalat malam Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam baik di bulan Ramadlan atau selain bulan ramadlaan adalah sebagaimana yang ia ceritakan.

Mengenai kaifiyat shalat sunnah malam (termasuk dalam hal ini tahajjud, tarawih, dan witir), silakan baca kitab Tharhut-Tatsriib karya Al-'Iraaqiy. Beliau rahimahullah menjelaskan berbagai perbedaan pendapat yang ada. Dan, pendapat Abu Haniifah dan yang sejalan dengannya dari kalangan Hanafiyyah membolehkan shalat sunnah 4 raka'at dengan satu salam (bukan dipisah 2 raka'at 2 raka'at). Ngomong-ngomong, antum sudah baca khilaf ulama dalam hal ini belum ?.

Anonim mengatakan...

Assalamua'alaikum wr. wb.

Ustadz yth.
Maaf..... banyak ulama yg mengatakan bahwa hadist dr Siti 'Aisyah tsb. adalah hadist yg menggambarkan tentang sholat witir nya rosululloh di bln romadlon atau di selain bln romadhon,antara lain di = KITAB = QIYAMU ROMADHON , IMAM AL-MARWAZIE,, bahkan beliau membuat bab khusus tentang hadist tsb.,,, dan bahkan beberapa hadist selanjutnya yg ustadz bawakan juga berbicara tentang sholat witir.

demikian mohon maaf.

wassalam
ABU Wildan

Anonim mengatakan...

:) Mestinya ane tanya antum ustadz. Klo lah antum tahu ada Khilafiyah tentang bahasan ini, kenapa tidak di cantumkan juga pendapat2 'Ulama yang ber fatwa bawah Sholat "Tarawih" dengan 4 rokaat itu "Makruh" dan ada yg berpendapat "TIDAK SAH" ?

Ketika antum mau membahas hal ini, mestinya juga bukan hanya Kitab Tharhut-Tatsriib karya Al-'Iraaqiy saja tapi kitab sepeti الجـواب الصحيح لمن صلى أربعا بتسليمة من التراويــح

juga antum nukil utk di jadikan nukilan :).

Pendapat Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin Rohimahumulloh juga mestinya di sampaikan di sini : http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showpost.php?s=c7f8d5476c8f64be95025753cf5a575e&p=1115386&postcount=5

Walloohu Ta'aala A'lam.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Abu Wildan,... semoga Allah ta'ala menambah ilmu bagi antum. Tidak masalah ada sebagian ulama memasukkannya dalam bab shalat witir. Tapi banyak ulama lainnya memasukkanya dalam bab sifat shalat malam secara umum. Coba abtum buka Shahih Al-Bukhaariy. Al-Bukhaariy memasukkannya dalam bab : Qiyaamun-Nabi shallallaahu 'alaihi w sallam bil-Laili fii Ramadlaan wa Ghairihi. Jadi, ini umum, tidak terkait witir. Coba antum buka kitab-kitab fiqh atau syarah hadits. Para ulama membahas hadits ketika mereka menjelaskan shalat tarawih Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

=====

@ Anonim 15 Juli 2013 16.14,... komentar antum malah menjadi tidak jelas arahnya. Sebenarnya inti yang antum tanyakan itu apa ?. Pertama antum 'memprotes' bahwa hadits 'Aaisyah yang saya bawakan adalah hadits tentang shalat witir. Sudah saya jawab, dan sekaligus jawaban saya kepada Abu Wildan menjawab pertanyaan antum. Kemudian antum menyuruh menampilkan pendapat Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali atau 'Ulama seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar al Asqolani tentang kaifiyyah shalat tarawih. Ketika antum mengatakan ini, hampir saya pastikan antum memang tidak paham dan mencermati tulisan di atas. Jelas-jelas saya tuliskan di atas tentang pendapat Abu Haniifah rahimahullah.

Lalu terakhir antum menyuruh agar menuliskan pendapat lain yang berseberangan dengan kesimpulan di atas. Alhamdulillah saya sudah mengetahui sejak lama pendapat yang berseberangan dengan artikel di atas. Tapi,.... sebenarnya antum ini paham gak si ya konteks artikel di atas. Lihat baik judulnya dan pertanyaan yang disampaikan. Saya hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan saja, bukan sedang menguraikan perselisihan pendapat di kalangan para imam mengenai kaifiyat shalat malam/tarawih. Paham ?. Dan seandainya pun saya menjawab dan merajihkan salah satu pendapat tanpa menguraikan pendapat yang lainnya secara panjang lebar, apa ini juga salah ?. Dari mana salahnya ?. Bahkan para ulama ketika menjawab pertanyaan seringkali menjawab secara ringkas dengan perajihan saja.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

All, para ulama berselisih pendapat mengenai kaifiyat pengerjaaan shalat sunnah malam dan siang. Banyak perkataan yang beredar dalam hal ini. Terkait shalat sunnah malam, maka bahasan mereka umum termasuk shalat tahajjud, tarawih, atau witir. Bolehkah dilakukan sekaligus dengan satu salam ataukah mesti dipisah dua raka'at dua rakata ?. Jadi, seandainya dipahami hadits 'Aaisyah yang disebutkan di awal artikel adalah shalat witir, maka sama sekali tidak bertentangan dengan muatan artikel - dengan melihat fokus pembahasan yang beredar di kalangan fuqahaa. Jadi, pahami dulu akar permasalahannya.

Oleh karena itu, An-Nawawiy saat menjelaskan kaifiyyah shalat sunnah malam menegaskan bahwa yang afdlal adalah dipisah setiap dua raka'at dengan salam. Namun jika dilakukan sekaligus seluruh raka'at 1 salam, maka boleh dan sah.

MEDIA ILMU mengatakan...

Inilah pendapat Abu Haniifah, sebagaimana disitir oleh Al-‘Iraaqiy rahimahumallah :
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ الْأَفْضَلُ أَنْ يُصَلِّيَ أَرْبَعًا أَرْبَعًا وَإِنْ شَاءَ رَكْعَتَيْنِ وَإِنْ شَاءَ سِتًّا وَإِنْ شَاءَ ثَمَانِيًا وَتُكْرَهُ الزِّيَادَةُ عَلَى ذَلِكَ
“Abu Haniifah berkata : “Afdlal-nya shalat malam empat raka’at empat raka’at. Apabila berkehendak, shalat 2 raka’at, apabila berkehendak shalat 6 raka’at, apabila berkehendak shalat 8 raka’at. Dan dimakruhkan menambah raka’at dari itu” [Tharhut-Tatsriib, 3/357].
Ash-Shan’aaniy rahimahullah berkata :
يحتمل أنها متصلات و هو الظاهر . ويحتمل أنها منفصلات و هو بعيد الا انه يوافق حديث : صلاة الليل مثنى مثنى
“Kemungkinan empat raka’at tersebut bersambung, dan inilah yang dhaahir. Dan kemungkinan juga dipisah, namun (kemungkinan) ini sangatlah jauh. Hanya saja ia sesuai dengan hadits : ‘shalat malam itu dua raka’at dua raka’at” [Subulus-Salaam, 2/19]. Keterangan sebagaimana diulas diatas sudah jelas bahwa setiap sholat sunnah Nawafil dilakukan 2 reka'at 2 reka'at salam inilah hasil final yang dilakukan Nabi Muhammad Saw,termasuk sholat taraweh 20 reka'at itulah yang bersifat Final yang dilakukan Nabi Muhammad Saw,dan mengingat,menimbang bahwa sholat Taraweh itu untuk dilakukan secara berjama'ah ,nah kalo sholat tarawih sendirin di rumah terserah sampe mau 8 reka'at satu salam.ambilah yang telah menjadi kesepakatan para ulamak,karena yang dilakukan Chulafairosidin itu cara Taraweh Nabi Muhammad Saw,yang bersifat Final. Ingat Jika Allah membatalkan satu hukum maka Allah akan menampilkan gantinya, dan ini terjadi pada surat Al-Ma'dah ayat 5 yang ahirnya menjadi salah satu alasan tauhid Rububiah, tauhid uluhiyah dan asma'iyah. seperti dulu belum ada larangan minum arak,tapi kemudian ada larangan minum arak,jadi ikuti yang final yakni mengharamkan Arak. kemudian Nikah mysar/myth'ah dulu belum ada larangan melakukanya,kemudian ditetapkan secara final yakni diharamkan oleh Allah sampai qiyamat melakukan nika muth'ah/mysar itu. memang Wahabi mencari segala sesuatunya harus berdiri pada oposisi chulafairosidin dan Al-Ulamak Warisatul Ambiyak. ya.... begitulah ada (-) ada (+) biar ekonomi berjalan berputar..kalo gak ada penjahad apa tugas polisi,apa tugas pengacara,apa tugas pengadilan.

MEDIA ILMU mengatakan...

HERMAN MAULANA
Seharusnya Ambilah apa yang telah ditetapka terahir oleh Rasulullah Saw,baik itu Tarawih,Nikah Muth'ah,minum arak,sembelihan hewan dari kafir kitabi,ziarah kubur bagi wanita,dan ketetapan terahir itu dilanjutkan Chulafairosidin dan dipelihara degan baik oleh ulamak.
Jelas Rasulullah mengatakan Kulu nawafil roka'atain,setiap sholat sunnah nawafil itu dilakukan dua reka'at salam. Nah kalo Salafi Wahabi mengantogi hadist degan judul "KULLU" bisa dijadikan bom,basoka mengharamkan apa yang diajurkan bahkan diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya,heranlah kita kenapa salfi wahabi menolak kata "Kullu " dalam sholat Nawafil ?. ada apa degan salafi Wahabi ini,kenapa ? ...selalu mengambil jala 180 derajat berbeda degan Ahlussunnah Wal-Jama'ah sampai Tuhannya pun ber jasad ,rambut keriting. masyak Allah. Jadi sampai qiyamat tidak akan pernah sama syari’at dan keyakinanya salfi wahabi itu kepada Ahlussunnah Wal-Jama’ah


SCAN KITAB ASLI KH AHMAD DAHLAN THN 1925 SHOLAT TARAWEH 20 RAKAAT

Yang Lebih Lucu bin Aneh di
Lampriet Banda Aceh Taraweh 4rakaat sekali salam.
Kita dibuat heran melihat para
Wahabier di di Indonesia 8
rakaat, padahal di Saudi sendiri yg jadi panutannya malah 20 rakaat.
Tapi kini aku dapat informasi
terbaru rupanya wahabier2 di
Indeonsia ini seperti JAWAS,FIRANDA DKK membuat
Muhammadiyah skarang telah
mengkhianati tokoh deklarator
sebagai ulamanya sendiri.

KITAB ASLI KH AHMAD DAHLAN THN 1925 : MUHAMMADIYAH TARAWIH 20 REKAAT SAMA
DENGAN TARAWIH DI MASJIDIL
HARAM – MASJID NABAWI – AL
AQSA SHALAT TARAWIH MENURUT MUHAMMAIDYAH ASLI ALA KH.AHMAD DAHLAN ADALAH 20 REKAAT.
Di dalam Fiqih Muhammadiyah
yang asli (ajaran KH. Ahmad
Dahlan) disebutkan di dalam
kitab Fiqih Muhammadiyah pada Bab Shalat Sunnah diterangkan bahwa shalat Tarawih adalah shalat dengan 20 raka'at dan setiap 2 raka'at harus salam,waktunya ada di setiap selesai shalat Isya. (Lihat Kitab Fiqih Muhammadiyah Jilid 3,halaman
50-51, yang dikarang dan
diterbitkan oleh Muhammadiyah bagian Taman Poestaka Yogyakarta, tahun 1343 H)–Terbit sekitar tahun 1924/1925M.

Maka dari itu, ajaran
Muhammadiyah pun menyatakan shalat Tarawih adalah 20raka'at dengan 2raka'at salam. Tidak ada satu pun sejak zamannya sahabat hingga abad sekarang ulama yang menyatakan shalat Tarawih dibawah 20 raka'at,
yang ada adalah lebih 20
raka'at atau lebih.

Yang lucu lagi di Lampriet Banda Aceh sholat Tarawehnya lebih parah lagi, 8 rakaatnya sekali sholat empat empat rakaat dalam sekali salam, ini sungguh bertentangan sbagaimana perintah agama "matsna-matsna" atau dua dua rakaat sekali salam tapi mareka si JAWAZ,FIRANDA DKK para wahabi Indonesia ini merobahnya dengan 4 rakaat sekali salam.
— bersama Один-два Бесконечная.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ooo, gitu ya ?

Anonim mengatakan...

@Herman Maulana, Jenius sekali anda, sampe gak bisa komen saya. Jadi hadis riwayat 4 rakaat , 4 rakaat itu udah dimansukh gitu maksudnya ?, Siapa yg bilang Tuhan wahabi rambutnya keriting ?, lancang sekali, ini pernyataan bahaya, bahkan bisa membatalkan keislaman, bicara tentang Allah tanpa ilmu. Terakhir, Anda diapain sama Ust. Firanda dan Ust (Yazid) Jawas, sampe dendam begitu rupa ?, *geleng2kepalamikirinpolahorangjenius

Lalu Abd. Rahman mengatakan...

Herman Maulana ...kalo gak ada penjahad apa tugas polisi,apa tugas pengacara,apa tugas pengadilan...

Tanya:
Bukankah "penjahad" itu seharusnya ditulis "penjahat"? Apakah anda menulis tergesa-gesa, atau sengaja menulis salah, atau tidak tahu tulisan yang benarnya, atau "alay"?


Lalu Abd. Rahman mengatakan...

Saran: Berkomentar dengan identitas "anonim" tidak disukai karena menimbulkan sangkaan yang tidak baik.

Gunakan identitas tersebut jika anda bertanya 10345020 dikalikan 1 berapa ya?

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum wr. wb.
Amiien, semoga do'a ustadz qobul. saya ditambahkan alloh ilmu yg dgn nya sy ber'amal sholeh. amiiieeen.

Insya alloh kitab FATHUL Bari - UMDOTUL Qori, dan kitab2 hadist + syarohnya serta fiqih dan syarahnya, ada dan sampai sekarang masih berstatus penuntut ilmu walau umur sudah 40-an tahun lebih , mudahan sampai akhir hayat.

SAYA cuman berprasangka ... apakah dengan hadist tsb. berarti sholat malamnya rosullulloh ( selain wajib ) di bulan romadhon dan di bln lainnya sama saja ........... =========== alias tidak ada perbedaan ... ???? ... hehehehh ,,

Mudahan lain waktu ustadz yth. dpt memhabas secara lengkap tentang sholat WITIR,,,,,,kemudian di korelasikan dgn hadist diatas / atau mungkin prasangka saya.


Wassalam

ABU WILDAN


(Insya alloh masalah tarowieh saya tau saja khilaf 'ulama ).

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Masih penasaran ya pak Abu Wildaan bahwa hadits 'Aaisyah tersebut terkait shalat witir ?. Coba dibuka Shahih Al-Bukhaariy-nya. Di situ antum akan mendapatkan bahwa Al-Imaam Al-Bukhaariy meletakkan hadits 'Aaisyah (no. 2013) dalam Kitaab : Shalaatut-Taraawiih.

tentang masalah kaifiyah shalat witir, maka itu banyak sifatnya sebagaimana telah maklum.

Anonim mengatakan...

Ustadz..
saya bingung...
sebenarnya pendapat yang kuat tentang sholat Tarawih dan witir di'bulan Romadhon itu (menurut Ustadz)yang mana.. apakah::

A. => tarawih -> 4,4
=> witir -> 3
=> jumlah -> 11

B. => tarawih -> 4,4
=> witir -> 2,1
=> jumlah -> 11

C. => tarawih -> 2,2,2,2,2,2,2,2,2,2. (dua'nya sepuluh kali)
=> witir -> 2,1
=> jumlah -> 23

teimakasih sebelumnya.

_Penuntut Ilmu_

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya pribadi lebih condong pada pendapat ulama yang mengatakan shalat malam di bulan Ramadlan (tarawih plus witir) tidak lebih dari 11 atau 13 raka;at yang bisa dikerjakan dengan cara A dan B.

Namun jumhur ulama mengatakan 11 da 13 bukan pembatas sehingga boleh lebih dari bilangan itu. Jika dikerjakan 23 raka'at, boleh dengan cara C.

wallaahu a'lam.

Rohis Facebook mengatakan...

afwan ust, jd yg lbh afhol itu 2 rakaat ya?

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum wrwb
Saya hanya menambahkan saja bahwa hadits riwayat dari Aisyah itu bukan menunjukkan shalat witir, sebagai penguatnya didukung dg hadits berikut:
1. dalam hadits lain dari 'Aisyah yang juga diriwayatkan oleh Muslim disebutkan yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ
Dari Aisyah, sungguh Rasulullah saw. dahulu biasa shalat antara sesudah shalat 'Isya' sampai datangnya waktu Shubuh sebelas raka'at dan setiap dua raka'at beliau salam.
2. Dari uraian 'Aisyah pada point 1 bila dihubungkan dg hadits Aisyiah yg dinukil Ust. Abul Jauzaa tersebut kemudian disimpulkan atau dipahami, bahwa shalat Lail maupun Tarawih 8 raka'at itu dilakukan 2 termin atau 2 tahap. Yaitu termin pertama 4 raka'at dengan cara 2 raka'at salam, 2 raka'at salam lalu istirahat lama. Kemudian termin kedua 4 raka'at lagi dengan cara 2 raka'at salam, 2 raka'at salam, lalu istirahat lama. Kemudian 3 raka'at witir. Pemahaman ini sesuai dengan hadits Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i:
كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَتَوَضَّأَ وَاسْتَاكَ وَهُوَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ حَتَّى فَرَغَ مِنْهَا "إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ" ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ عَادَ فَنَامَ حَتَّى سَمِعْتُ نَفْخَهُ ثُمَّ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَاسْتَاكَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَاسْتَاكَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَأَوْتَرَ بِثَلَاثٍ
"Saya dulu pernah bermalam di rumah Nabi saw. lalu beliau bangun malam, lalu wudhu' dan bersiwak, lalu baca ayat "inna fi khalqissamaawaati ... (Ali 'Imran:190), kemudian beliau shalat 2 raka'at, kemudian kembali ke tempatnya lalu tidur sampai aku dengar suara dengkurannya. Kemudian beliau bangun, lalu wudhu' dan bersiwak kemudian shalat 2 raka'at, kemudian tidur, kemudian bangun, lalu wudhu' dan bersiwak dan shalat 2 raka'at dan witir 3 raka'at."
3. Sahabat Ibnu Abbas juga menyebutkan lebih jelas lagi pada hadits riwayat Nasa'i tentang hal yang sama yaitu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِثَلاَثٍ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
"Dahulu Rasulullah saw. biasa shalat lail 8 raka'at dan witir 3 raka'at dan 2 raka'at shalat sebelum shubuh."
Dengan penjelasan hadits Aisyah dan Ibnu Abbas tersebut di atas, maka kita mendapatkan kepastian cara melakukan 4 raka'at yang dimaksudkan oleh hadits Aisyah itu, yaitu 4 raka'at adalah termin atau tahap, dan setiap tahap 4 raka'at itu cara melakukannya adalah 2 raka'at salam, 2 raka'at salam, lalu istirahat lama. Bahkan dalam istirahat itu Nabi saw. kembali ke tempat tidurnya, lalu tidur, seperti keterangan point 2.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam (termasuk tarawih dan witir) dengan beberapa kaifiyyah. Semuanya boleh.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum ustadz..

apakah shalat tarawih yang dilakukan dengan cara empat rakaat empat rakaat dengan TANPA TAHIYAT AWAL itu ada dalilnya? soalnya saya belum nemuin dalilnya stad.. sebagaimana kita tahu bahwa tidak ada qiyas dalam urusan syariat beribadah.. syukron sebelumnya stad.. jazakallahu khoir..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

wa'alaikumus-salaam. Dalilnya adalah dhahir hadits.

Pusat Langit mengatakan...

Mau tanya,

Memang ada, ya, bacaan tahiyat yang ringkas?

Hampir di semua mesjid di tempat ana, ana baru baca, "Asyhadu..." Imam sudah salam.

Kalau memang tidak ada yang ringkas, apa hukumnya meringkas-ringkas bacaan tahiyat seperti itu?

Jazakallaahu khoir.

Anonim mengatakan...

Maaf sebelumnya, perasaan pada jaman Nabi belum ada shalat Tarawih...

HIMMAH mengatakan...

ko bisa y?

http://santri.net/fiqih/shalat/syaikh-bin-baz-2-rakaat-1-salam-bukan-4-rakaat-1-salam/

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terima kasih. Tulisannya lucu.

muhammad al Idsa mengatakan...

kalau masalah jumlah rakaat shalat tarawih: para imam mujtahid mengatakan 20 rakaat, mereka ahli di bidangnya dlm memahami quran dan sunnah Rasulullah, mereka juga meneliti hadits2 tentang bab ini..yg penting kita tau rujukan ilmu yg disandarkan kpd Rasulullah sedangkan memilih pendapat terserah pribadi masing-masing. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1425664628&=benarkah-jumhur-ulama-salaf-sepakat-tarawih-20-rakaat.htm saya paste sedikit yg tidak sempat baca di rumah fiqih : Adapun shalat tarawih 8 rakaat plus witir 3 rakaat, sepanjang hasil penelitian Penulis di berbagai kitab fiqih klasik dari empat mazhab, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan AL-Hanabilah, masih belum menampakkan hasilnya. Nampak para ulama salaf sepakat, bahkan dianggap oleh sebagian ulama sebagai ijma', tentang jumlah rakaat yang dua puluh.

Pendapat yang merajihkan tarawih 8 rakaat baru kita dapat dari tokoh di akhir zaman, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H) di dalam kitabnya Subulussalam, Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani.. bagaimana pendapat abul jauza ketika membaca rujukan link tersebut, mohon ustaz baca smoga mjadi ilmu dan amal dlm dakwah ustaz.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Apa yang dikatakan oleh penulis di rumah fiqh itu tidak benar. Ibnul-'Arabiy Al-Malikiy dalam 'Aaridlatul-Ahwadziy pun merajihkan 11 raka'at. Begitu juga dhahir teks perkataan 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa sendiri yang secara jelas menyatakan bahwa Nabi shallallaau 'alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari 11 raka'at.

wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

http://www.fatwatarjih.com/2012/02/shalat-tarawih-4-rakaat-salam-batal.html

Anonim mengatakan...

https://www.facebook.com/poteumeuruhom/videos/10204582399061838/

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Cara pendalilan dalam video facebook itu lucu.

Unknown mengatakan...

hei si kafir heman maulana bangsat kamu yah menghina orang ilmumu bagaikan kentutku herman.. marah??? saya datangi kamu di mana kamu berada berkelahi jalan terakhir bukan dengan ilmu orang macam kamu bangsat..

fajar nohir mengatakan...

Ustadz saya berkata bahwa, "hukum asal sholat sunnah yaitu mengikuti sholat wajib.
Gimana tatacara 2 roka‘at sholat sunnah seperti qobliyah shubuh, ba‘diyah ‘isya, tahiyatul masjid? Ya sama seperti sholat shubuh. Menjadi beda jika ada dalilnya seperti sholat witir. Jika tidak ada larangan menyerupai sholat magrib, tentu 3 roka‘at witir mengikuti sholat magrib.
Jika tidak dijelaskan dalam hadits shohih tentang tata cara sholat gerhana yg 4x ruku‘, tentu sholat gerhana persis mengikuti sholat shubuh yg 2 roka‘at. Begitu juga sholat sunnah lainnya yg dijelaskan tata caranya, itu berarti keluar dari kaidah hukum asal sholat sunnah mengikuti sholat wajib.

Diterimakah kaidah seperti itu?

Jika diterima, berarti bagi yg sholat tarowih 4 roka‘at salam, harus persis sama seperti sholat ‘isya, ada tasyahud awalnya. Jika tanpa tasyahud, mana dalil yg menjelaskannya?

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum.. Ustadz mau tanya, bagaimana tata cara sholat tarawih 4-4-3.. Apakah ada tasyahud awal?? Terus apakah ditiap rakaat sang imam membaca fatihah dan surat secara dikeraskan atau seperti shalat fardu (misal isya) 2 rakaat dikeraskan dan 2 rakaatnya tidak dikeraskan bacaannya.. Mohon bimbingannya...