Bolehkah Kita Mencintai Orang Kafir ?



Tanya : Apakah ayat  ”Allah tiada melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu” [QS. Al-Mumtahanah : 8]; bisa dijadikan alasan atau dalil bahwa kita diperbolehkan mencintai orang kafir ?
Jawab : Allah ta’ala berfirman :
لاّ يَنْهَاكُمُ اللّهُ عَنِ الّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرّوهُمْ وَتُقْسِطُوَاْ إِلَيْهِمْ إِنّ اللّهَ يُحِبّ الْمُقْسِطِينَ
”Allah tiada melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” [QS. Al-Mumtahanah : 8].
Ayat di atas tidak mengandung pengertian kecintaan sama sekali kepada salah seorang kafir sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Akan tetapi ayat tersebut hanyalah merupakan rukhshash (keringanan) dari Allah dalam hal hubungan dan muamalah dengan orang-orang kafir secara baik dan penuh kebajikan, sebagai balasan atas kebaikan yang telah mereka lakukan kepada kita.
Al-Qurthubiy rahimahullah berkata :
هذه الآية رخصة من الله تعالى في صلة الذين لم يعادوا المؤمنين ولم يقاتلوهم. قال ابن زيد: كان هذا في أول الإسلام عند الموادعة وترك الأمر بالقتال ثم نسخ. قال قتادة: نسختها {فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ} وقيل: كان هذا الحكم لعلة وهو الصلح، فلما زال الصلح بفتح مكة نسخ الحكم وبقي الرسم يتلى
”Ayat ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah ta’ala dalam hal menjalin hubungan dengan orang-orang (kafir) yang tidak memusuhi dan memerangi orang-orang mukmin. Ibnu Zaid berkata : ’Sikap semacam ini terjadi di permulaan Islam saat perdamaian dan gencatan senjata, lalu dihapus’. Qatadah berkata : ’Ayat tersebut dihapus (mansukh) oleh ayat : ’Maka bunuhlah orang musyrik itu dimana saja kamu menjumpainya’ (QS. At-Taubah : 5). Dan dikatakan :Hukum (dalam ayat) ini berlaku karena ada sebab, yaitu perdamaian. Ketika hilang hukum perdamaian dengan adanya Fathu Makkah, maka terhapuslah hukumnya, dan tersisa bacaannya [Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’aan, 18/59].
Dan yang benar bahwa hukum yang terkandung dalam ayat ini tetap berlaku (tidak terhapus secara mutlak)[1].
Berbuat baik kepada orang kafir dalam hal muamalah keduniaan tidaklah mengharuskan untuk menanamkan kecintaan kepada mereka dalam hati. Hal itu dikarenakan kecintaan mempunyai konsekuensi pembolehan untuk menjadikan mereka teman dekat, pemimpin, penolong, mempercayakan amanah kepada mereka, dan yang lainnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Perbuatan tersebut terlarang secara asal dalam Islam, berdasarkan firman Allah ta’ala :
لاّ يَتّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاّ أَن تَتّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً
”Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka”. [QS. Aali ’Imraan : 28]
الّذِينَ يَتّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزّةَ فَإِنّ العِزّةَ للّهِ جَمِيعاً
”(Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah”. [QS. An-Nisaa’ : 139]
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
ثُمَّ اَلْبِرُّ وَالصِّلَة وَالْإِحْسَان لَا يَسْتَلْزِمُ التَّحَابُبَ وَالتَّوَادُدَ اَلْمَنْهِيَّ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى : (لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاَللَّهِ وَالْيَوْم اَلْآخِر يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اَللَّه وَرَسُولَهُ) . اَلْآيَة فَإِنَّهَا عَامَّةٌ فِي حَقِّ مَنْ قَاتَلَ وَمَنْ لَمْ يُقَاتِلْ وَاَللَّه أَعْلَمُ.
”Kemudian, kebajikan, hubungan, dan kebaikan (yang kita lakukan kepada orang kafir) tidaklah mengharuskan adanya kecintaan dan kasih sayang yang dilarang oleh Allah untuk dilakukan sebagaimana terdapat dalam firman Allah ta’ala : Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Mujaadilah : 22).  Ayat ini bersifat umum, berlaku bagi setiap orang kafir yang memerangi maupun tidak memerangi. Wallaahu a’lam” [Fathul-Baariy, 5/233].
Asy-Syaikh ’Abdul-’Aziz bin Baaz rahimahullah berkata :
معنى الآية المذكورة عند أهل العلم: الرخصة في الإحسان إلى الكفار , والصدقة عليهم إذا كانوا مسالمين لنا, بموجب عهد أو أمان أو ذمة, وقد صح في السنة ما يدل على ذلك, كما ثبت في الصحيح أن أم أسماء بنت أبي بكر قدمت عليها في المدينة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم وهي مشركة تريد الدنيا, فأمر النبي صلى الله عليه وسلم أسماء أن تصل أمها, وذلك في مدة الهدنة التي وقعت بين النبي صلى الله عليه وسلم وبين أهل مكة , وصح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أعطى عمر جبة من حرير, فأهداها إلى أخ له بمكة مشرك, فهذا وأشباهه من الإحسان الذي قد يكون سببا في الدخول في الإسلام, والرغبة فيه, وإيثاره على ما سواه, وفي ذلك صلة للرحم, وجود على المحتاجين, وذلك ينفع المسلمين ولا يضرهم, وليس من موالاة الكفار في شيء كما لا يخفى على ذوي الألباب والأبصار.
Makna ayat tersebut[2] menurut para ulama adalah : keringanan dalam hal berbuat baik kepada orang-orang kafir dan memberi sedekah kepada mereka jika mereka menyerah kepada kita dengan menggunakan perjanjian atau jaminan atau dzimmah (suaka politik), dan ada shahih dalam sunnah yang menunjukkan hal tersebut. Sebagaimana yang ditetapkan dalam kitab Ash-Shahiih bahwa ibu Asmaa’ bintu Abi Bakr pernah mendatangi Asmaa’ di Madinah pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, padahal ibunya itu seorang musyrik yang menginginkan dunia. Maka Nabi memerintahkan Asmaa’ untuk menjalin hubungan dengannya[3], dan itu berlangsung selama masa perdamaian yang terjadi antara Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam dengan penduduk Makkah. Dan telah shahih dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau pernah memberi jubah sutera kepada ’Umar, lalu ’Umar menghadiahkannya kepada saudaranya di Makkah yang masih musyrik.[4] Hal itu dan juga contoh-contoh kebaikan lain yang serupa merupakan salah satu bentuk yang tidak jarang menjadi sebab masuknya orang ke dalam agama Islam atau mencitrakan baik pada Islam serta pengutamaan Islam atas yang lainnya. Dan hubungan seperti itu hanya sekedar hubungan nasab yang memberikan manfaat kepada kaum muslimin dan tidak memberikan mudlarat kepada mereka. Dan bukan pula termasuk sama sekali dalam pengertian wala’ (loyalitas) terhadap orang-orang kafir, sebagaimana hal itu sudah tidak asing lagi bagi orang-orang yang berakal” [Majmuu Fataawaa wa Maqaalaat Ibni Baaz, 1/302-303].
Itulah keluasan dan keadilan Islam. Keluasan dalam arti bahwa Islam tidak melarang kaum muslimin untuk bermuamalah dengan kaum kuffar yang tidak memerangi kaum muslimin; baik dalam hubungan silaturahim dengan anggota keluarga, jual-beli, dan yang lainnya. Keadilan dalam arti bahwa Islam melarang kaum muslimin untuk berbuat segala macam kedhaliman kepada mereka yang tidak berbuat dhalim kepada kita, dan membalas segala kebaikan yang telah mereka lakukan pada kita (dalam batas-batas syari’at). Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam telah bersabda :
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman Azza wa Jalla, dan kedua tangan Allah adalah kanan. Yaitu, orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga dan adil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1827].
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
[Abul-Jauzaa’ - perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 16071434/26052013 – 01:39].



[1]      Yaitu bolehnya bermuamalah dan berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memusuhi kaum muslimin atau terikat perjanjian dengan kaum muslimin.
[2]      Yaitu firman Allah ta’ala :
لاّ يَنْهَاكُمُ اللّهُ عَنِ الّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرّوهُمْ وَتُقْسِطُوَاْ إِلَيْهِمْ إِنّ اللّهَ يُحِبّ الْمُقْسِطِينَ
”Allah tiada melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” [QS. Al-Mumtahanah : 8].
[3]      Hadits yang dimaksud adalah :
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: " قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ "
Dari Asmaa’ bintu Abi Bakr radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Ibuku pernah datang menemuiku yang waktu itu ia masih dalam keadaan musyrik (kafir) di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku pun meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata : “Ibuku (datang menemuiku) dalam keadaan berharap kebaikanku (kepadanya). Apakah aku boleh menyambung hubungan dengan ibuku?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Iya, sambunglah hubungan dengan ibumu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2620].
[4]      Hadits yang dimaksud adalah :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَوِ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْهَا حُلَّةً، فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِي حُلَّةِ عُطَارِدٍ مَا قُلْتَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا فَكَسَاهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخًا لَهُ بِمَكَّةَ مُشْرِكًا "
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar : Bahwasannya ‘Umar bin All-Khaththab melihat sebuah pakaian bergaris (yang dijual) di dekat pintu masjid. Ia berkata : “Wahai Rasululah, jika engkau membeli baju ini lalu engkau pakai di hari Jum’at dan untuk menerima utusan jika mereka datang menemuimu”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang yang mengenakan pakaian ini hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagiannya di akhirat”. Kemudian (setelah beberapa saat), Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam diberi pakaian yang sama dan memberikannya kepada ‘Umar bin Al-Khaththab. Lalu ‘Umar berkata : “Wahai Rasulullah, apakah engkau menyuruhku untuk memakainya, padahal engkau telah mengatakan dengan apa yang dulu pernah engkau katakan kepadaku”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Aku memberimu bukanlah dengan tujuan agar engkau memakainya”. Maka ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu (menerimanya dan) memberikannya kepada salah seorang saudaranya yang masih musyrik di Mekkah [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 886].

Comments

Anonim mengatakan...

bagaimana dengan penghalalan menikahi wanita ahli kitab (yang menjaga kehormatannya)...

Apakah "kecintaan" terhadap istri (bukan kecintaan terhadap aqidah, dan disertai dengan kebencian terhadap aqidahnya)juga terlarang?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Istri, tidaklah lebih tinggi kedudukannya dibandingkan ibu, bapak, atau kerabat dekat lainnya, padahal Allah ta'ala berfirman :

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka" [QS. Al-Mujaadilah : 22].

Istri termasuk keumuman ayat ini.

QS. Al-Maaidah ayat 5 hanya menunjukkan kebolehan menikahi wanita Ahli Kitab saja. Ini adalah rukhshah.

Anonim mengatakan...

Maksudnya cinta tabiat stadz...

http://www.konsultasisyariah.com/mencintai-orang-kafir-bolehkah/

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Benar, cinta tabi'iy, seperti kita mencintai kekayaan, kerapian, keindahan, kecantikan, kebaikan, dan semisalnya dari segala macam hal yang ada di dunia. Tak lebih dari itu.

Hanya saja tentang istri, meskipun boleh menikahi wanita ahli kitab, tapi tetap saja itu berbahaya bagi kita dan anak-anak kita. Betapa banyak suami yang lemah di hadapan istrinya karena kecintaannya tersebut. Bahkan dalam praktek, banyak kasus cinta tabi'iy yang diperbolehkan menjadi tidak jelas. Seorang istri agak susah jika kita katakan bahwa kita tidak menaruh kepercayaan terhadapnya, tidak memberikan amanat kepadanya, tidak menjadikan teman dekat, dan semisalnya. Tidak jarang, suami yang mempunyai istri kafir dari kalangan ahli kitab memperlakukannya seperti istri dari kalangan wanita muslimah. Betapa tidak ?. (Misalnya) sang suami memberikan kepercayaan pendidikan anak kepada istrinya di rumah. Apakah sang istri akan memberikan pendidikan Islam kepada anaknya ? atau pendidikan menurut pengetahuan yang ada dalam agamanya (Ahli Kitab) ?.

Jadi, sekalipun asalnya boleh, wanita muslimah dengan segala keadaannya jauh lebih baik daripada wanita Ahli Kitab.

wallaahu a'lam.

Unknown mengatakan...

Pak boleh nanya ap hadits tentang mencintai org non muslim