Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ
ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
“Barangsiapa
memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian
semisal pada hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4029,
Ibnu Maajah no. 3606-3607, dan yang lainnya; shahih].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata
:
قال ابن الأثير
: الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم
فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
“Ibnul-Atsiir
berkata : ‘Asy-Syuhrah adalah tampaknya sesuatu. Maksudnya bahwa
pakaiannya populer di antara manusia karena warnanya yang berbeda sehingga
orang-orang mengangkat pandangan mereka (kepadanya). Dan ia menjadi sombong
terhadap mereka karena bangga dan takabur” [Nailul-Authaar, 2/111 – via
Syamilah].
Beberapa
ulama menjelaskan bahwa diantara syuhrah yang dilarang dalam hadits
adalah menyelisihi pakaian penduduk negerinya tanpa ‘udzur.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ:
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنِ الْحُصَيْنِ، قَالَ: كَانَ زُبَيْدٌ
الْيَامِيُّ يَلْبَسُ بُرْنُسًا، قَالَ: فَسَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ عَابَهُ
عَلَيْهِ، قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّ النَّاسَ كَانُوا يَلْبَسُونَهَا، قَالَ:
" أَجَلْ ! وَلَكِنْ قَدْ فَنِيَ مَنْ كَانَ يَلْبَسُهَا، فَإِنْ لَبِسَهَا
أَحَدٌ الْيَوْمَ شَهَرُوهُ، وَأَشَارُوا إِلَيْهِ بِالأَصَابِعِ "
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami
‘Abbaad bin Al-‘Awwaam, dari Al-Hushain, ia berkata : Dulu Zubaid Al-Yaamiy
pernah memakai burnus (sejenis tutup kepala). Lalu aku mendengar Ibraahiim
mencelanya karena perbuatannya yang memakai burnus tersebut. Aku berkata kepada
Ibraahiim : “Sesungguhnya orang-orang dulu pernah memakainya”. Ibraahiim
berkata : “Ya. Akan tetapi orang-orang yang memakainya sudah tidak ada lagi.
Apabila ada seseorang yang memakainya hari ini, maka ia berbuat syuhrah dengannya.
Lalu orang-orang berisyarat dengan jari-jari mereka kepadanya (karena heran)”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 25655; sanadnya shahih].
Ibnu
Baththaal rahimahullah berkata :
فالذى ينبغى
للرجل أن يتزى فى كل زمان بزى أهله ما لم يكن إثمًا لأن مخالفة الناس فى زيهم ضرب
من الشهرة
“Yang
seharusnya dilakukan seseorang adalah ia berpakaian di setiap
masa dengan pakaian orang-orang yang hidup di masa tersebut sepanjang tidak terkandung dosa, karena penyelisihan
terhadap pakaian yang dipakai oleh orang banyak termasuk syuhrah” [Syarh
Shahih Al-Bukhaariy, 17/144 –
via Syamilah].
Al-Mardawiy
rahimahullah berkata :
يكره لبس ما فيه
شهرة, أَو خلاف زي بلده من الناس, على الصحيح من المذهب
“Dimakruhkan
memakai sesuatu yang menimbulkan syuhrah/popularitas
atau menyelisihi
pakaian penduduk negeri setempat berdasarkan pendapat yang shahih dari
madzhab (Hanaabilah)” [Al-Inshaaf, 2/263].
As-Safaariiniy
rahimahullah berkata :
ونص الإمام أحمد
رضي الله عنه على أنه لا يحرم ثوب الشهرة ، فإنه رأى رجلا لابسا بردا مخططا بياضا وسوادا
، فقال : ضع هذا ، والبس لباس أهل بلدك ، وقال : ليس هو بحرام ، ولو كنت بمكة ، أو
المدينة لم أعب عليك . قال الناظم رحمه الله : لأنه لباسهم هناك
“Dan
Al-Imaam Ahmad radliyallaahu ‘anhu bahwa beliau tidak mengharamkan
pakaian syuhrah.[1]
Beliau pernah melihat seorang laki-laki yang memakai kain dengan motif garis-garis
putih dan hitam, lalu berkata : “Lepaskanlah kain ini dan pakaialah pakaian
penduduk negerimu”. Beliau kembali berkata : “Memakainya tidaklah haram. Seandainya
engkau berada di Makkah atau di Madiinah, maka tidak mengapa engkau memakainya”.
An-Naadhim (Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdil-Qawiy Al-Mardawiy
Al-Hanbaliy) rahimahullah berkata : “Karena ia merupakan pakaian mereka
di sana” [Ghidzaaul-Albaab, 2/126].
أنه يكره له لبس
غير زي بلده بلا عذر كما هو منصوص الإمام
“Dibenci
baginya memakai pakaian yang bukan model pakaian (penduduk) negerinya tanpa ‘udzur,
sebagaimana dikatakan oleh Al-Imaam (Ahmad)” [idem, 2/182].
Ibnul-‘Utsaimiin
rahimahullah berkata :
أن موافقة
العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى
الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة
“Bahwasannya
mencocoki kebiasaan yang tidak mengandung keharaman merupakan sunnah, karena
penyelisihan terhadap kebiasaan menjadikannya syuhrah. Dan Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam melarang pakaian syuhrah” [Asy-Syarhul-Mumti’,
6/67 – via Syamilah].
Satu
hal penting yang perlu digarisbawahi dalam hal berpakaian dengan pakaian yang
lazim dipakai oleh penduduk negeri adalah tidak mengandung keharaman.[2]
Berkenaan
dengan penjelasan para ulama di atas, maka nampaklah kekeliruan sebagian
saudara kita yang melarang dan membenci berpakaian yang lazim dipakai oleh
penduduk negeri kita, baik dalam shalat ataupun di luar shalat. Kesesuaian
pakaian dengan pakaian penduduk Saudi[3]
atau Pakistan[4]
dipandang sebagai bentuk kesesuaian terhadap Islam dan/atau manhaj salaf. Bahkan
yang dianjurkan adalah berpakaian dengan pakaian penduduk negeri kita, seperti
misal : kemeja, batik, sarung, songkok, celana panjang, kaos, dan yang lainnya
sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur syari’at. Jika memang mengandung
keharaman, maka kita dapat memodifikasinya agar sesuai dengan syari’at.
Misalnya : celana/pantalon kita buat lebih longgar dan kita potong di atas mata
kaki, motif batik kita pilih yang soft dan tidak bergambar makhluk hidup,
kaos kita pilih yang longgar dan lebih tebal, dan yang lainnya.[5]
Berikut
ada penjelasan menarik dari Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri hafidhahullah
terkait tema[6] :
Semoga
artikel singkat ini ada manfaatnya.
Wallaahu
a’lam.
[abul-jauzaa’
– perumahan ciomas permai,
ciapus, ciomas, bogor – 22051434/02042013 – 20:34].
Silakan
baca artikel terkait : Siapa Bilang Peci Hitam
Dilarang ? dan Seragam Salafiy.
[1] Pembahasan hukum pakaian syuhrah
perlu pembahasan tersendiri, karena sebagian ulama berpendapat haram sesuai
dhahir hadits yang dibawakan di awal artikel.
[2] Seperti misal : menampakkan aurat, tipis/transparan,
isbaal, bergambar makhluk hidup, dan yang lainnya.
[5] Pun seandainya rekan-rekan ingin tetap
mengenakan pakaian gamis model Saudi atau Pakistan, sangat dipersilakan jika
memang di tempat antum pakaian tersebut tidak dianggap asing. Hanya saja
menjadi aneh ketika ada sebagian rekan yang terlalu ofensif dalam
mengkritik orang yang tidak berpakaian seperti dirinya dan mencapnya sebagai
kelompok Sururiy yang ‘terlalu ingin’ dakwahnya diterima masyarakat.
[6] Sayangnya, penjelasan beliau yang begitu
jelas ini pun mesti disalahpahami sebagian orang yang salah paham, baik dengan sengaja
ataupun tidak disengaja. Mereka katakan bahwa beliau telah mencela sebagian
ikhwan yang memakai gamis panjang dan mengatakan telah tasyabbuh dengan
Amitab Bachan, selebriti Hindustan. Laa haula walaa quwwata illaa billaah.
Coba
perhatikan baik-baik, dengar pelan-pelan, dan kalau perlu diulang 10 kali
ulangan.
وكم
من عائب قولا صحيحا و آفته من الفهم السقيم
“Betapa
banyak orang yang mencela perkataan yang benar
dan
sebabnya adalah pemahaman yang salah/buruk”.
Comments
artikel yang bagus.
bahkan penutup kepala yg di masa salaf merupakan bentuk 'memperindah' penampilan, kalau memang penduduk setempat tidak lazim memakainya, di sunnahkan untuk tidak menutup kepala ?
untuk masalah penutup kepala ini, saya pernah baca atsar shahabat yg melepas penutup kepalanya ketika menjumpai di dalam masjid semua orang tidak berpenutup kepala. Entah, apakah atsar ini shahih ?
Jazakallahu khairan ustadz!. Ilmu yang sangat bermanfaat..
assalamualaikum ya ustad.. saya ingin tanya kaitan pembahasan diatas..bagaimana dgn pakaian para akhwatnya,apakah berlaku dari keumuman jilbab di negri tersebut.. jazakallah
Ustadz, ana juga menanti jwb an dr ptnyaan akh arief andiy ini
Wa'alaikumus-salaam.
Tentang jilbab wanita, maka yang diatur syari'at sudah jelas, yaitu : menutup aurat, tebal tidak tipis, longgar, tidak menyerupai laki-laki/orang kafir, dan tidak terkandung unsur tabarruj, tidak ada gambar makhluk bernyawa, dan tidak mengandung unsur syuhrah (dan yang terakhir ini berkaitan dengan yang ditanyakan).
Syari'at tidak mengatur model ataupun warna. Jika syarat-syarat tersebut di atas telah terpenuhi, maka model dan warna bisa disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Kongkritnya : Ada beberapa daerah yang wanitanya memakai kerudung bermotif sarung, dan itu biasa di sana. Maka tidak mengapa seorang wanita mengikuti 'urf tersebut untuk kerudungnya.
Permasalahan menariknya adalah, apabila di satu daerah tidak lazim memakai warna hitam. Apakah jika seorang wanita memakai warna hitam di daerah tersebut termasuk syuhrah ?. Apakah warna hitam yang terdapat dalam nash itu merupakan anjuran yang bernilai 'ibaadaat ataukah hanya adat/kebiasaan saja ?. Ini saya tidak tahu. Silakan ditanyakan kepada yang lain.
wallaahu a'lam bish-shawwaab.
Bismillah..
Ustadz, Baarokallohu fiikum.
Saya selama ini memakai gamis model pakistan ketika hendak sholat. Memang di lingkungan saya, jarang ada yang memakai, meskipun satu dua ada juga.
Saya nggak tau apakah ini dipandang aneh oleh lingkungan saya, dan saya selama ini tidak memperhatikannya. Karena niatan saya memakainya karena saya risih kalo sholat nampak bentuk (maaf) "pantat" nya.
Mohon pendapatnya. Syukron
Jazakallohu khoiron
Bismillah..
Ust, mengenai pakaian akhwat, yang saya ketahui bahwa hukum cadar adalah sunnah dan ada yang berpendapat wajib..
Nah ketika ada yang berpendapat cadar bagi akhwat adalah berlebihan bagaimana ust? Atau ada juga yang beranggapan bahwa itu budaya arab?
@Abi Fatiyyah, jarang bukan berarti tidak ada dan menimbulkan keanehan. Selama pakaian itu telah dikenal oleh masyarakat, memakainya tidak mengapa. Apalagi jika seandainya ada pandangan yang beredar di masyarakat bahwa orang yang memakai gamis itu adalah orang muslim yang baik keislamannya, maka kita dianjurkan untuk memakainya dengan tetap menjaga adab dan tutur kata kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat malah berpersepsi bahwa orang yang bergamis itu sama saja dengan masyarakat awam saat mereka melihat buruknya akhlaq kita (yang memakai gamis).
@Abu Mumtazah,.... cadar adalah sunnah, dan bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Anggapan memakai cadar sebagai perbuatan berlebihan (ghulluw), maka itu tidak benar. Yang penting, bagi akhawat yang memakai cadar, tetap tunjukkan akhlaq dan pergaulan yang baik kepada masyarakat. Tidak jarang stigma buruk yang menempel pada akhawat bercadar disebabkan dari faktar si akhawat sendiri yang tertutup dan tak mau bergaul dengan komunitas (sesama wanita/akhawat).
Wallaahu a'lam.
Saya balik bertanya, apakah cadar di negara arab termasuk budaya ataukah syariat menurut yang memakai?
Cadar itu termasuk bagian dari masyru'iyyaat karena adanya perintah menutup wajib - terlepas pembahasan sunnah atau wajib. Beberapa ulama mengatakan wajah termasuk aurat yang mesti ditutup kecuali pada mahramnya.
wallaahu a'lam.
Assalaamu'alaykum
afwan, mengenai jilbab akhwat, bukankah kalau mau mengikuti urf masyarakat dibolehkan asal syariat tidak melarang , kalau disuatu daerah masyarakat memakai jilbab bermotif batik bukankah motif batik itu merupakan hiasan pada pakaian?
sedangkan salah satu syarat jilbab bukan untuk tabarruj atau bukan untuk berhias seperti yang ana tangkap pada buku jilbab wanita muslimah syaikh nashiruddin , walaupun di buku tersebut ada dalil jilbab warna selain hitam tapi tidak ada dalil ada warna yang bercorak
pada link berikut sepertinya terdapat bantahan bagi yang berpendapat jilbab boleh bermotif dengan alasan mengikuti urf masyarakat
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/muslimah/polemik-busana-muslimah-bermotif-bordirrenda/
Jazakallaahu khairan
wa'alaikumus-salaam.
Namun sebelumnya perlu saya tegaskan bahwa saya sepakat bahwa umumnya pakaian bermotif itu merupakan bagian dari unsur perhiasan yang tidak boleh ada pada pada pakaian wanita, karena masuk dalam katagori tabarruj yang dilarang.
Kemudian setelah itu.....
Bukankah di atas telah saya sebutkan bahwa selain mengikuti 'urf, juga mesti mengikuti persyaratan lainnya, diantaranya tidak boleh ada unsur tabarruj.
Kalau misal di satu warna atau model potongan atau motif tertentu bagi masyarakat di satu daerah dikenal atau diangap sebagai unsur 'pengindah', ya ini namanya masuk dalam katagori larangan tabarruj (jika memakainya). Sama halnya jika di tempat kita kain batik itu umumnya digunakan sebagai penghias atau ada unsur penghias, maka memakainya bagi wanita masuk katagori tabarruj.
Jadi yang jadi pokok masalahnya bukanlah an sich keberadaan motif itu sendiri, karena memang tidak ada dalil yang melarang memakai kain bermotif. Akan tetapi yang dilarang dalam dalil adalah tabarrujnya. Jika pakaian bermotif bagi satu daerah atau masyarakat dianggap sebagai unsur tabarruj, maka ia dilarang. Jadi kita perlu pahami ini mana pokoknya, dan mana cabangnya.
Oleh karena itu, jika di satu daerah memakai kain dengan motif tertentu (misal : bergaris atau memakai sarung untuk dijadikan kerudung) bukan termasuk penghias dan bahkan lazim dipakai sebagai pakaian atau kain wanita, maka ini bukan termasuk tabarruj.
Ustadz
Koko dan sarung dikenal oleh masyarakat indonesia...
= bagaimana kalau misalkan seseorang memakainya di mall/pasar yang mana ia menjadi 'beda sendiri', apakah ini menjadi syuhrah (meskipun dikenal masyarakat)?
Tidak.
Ustad jika istri dalam kesehariannya berjilbab lebar tapi dalam kegiatan tertentu ia pakai pakaian yang membuka auratny, namun ia beralasan hal itu karna menyesuaikan dg kondisi dan hal tidak dilihat laki-laki, misalnya jika ia senam, olahraga,acara wanita, dll hal tersebut bagaimana,? kalo saya sbenarny lebih senang istri slalu berjilbab lebar,saya tidak senang juga jika auratnya terbuka,. Namun kadang2 ia berpikiran laen, walaupun secara umum di berjilbab lebar.
Ustad,. jika istri yang keseharianny berjilbab lebar tp dia kadang dlm kondisi tertentu misal, olahraga, senam, acara wanita,menghadiri acara hajatan, dll memilih tidak pake jilbab tapi menyesuaikan dg pakaian yang dikenakan yang lainnya,n beralasan tdk dilihat laki2, bgmn,.? kl saya lebih senang ia selalu berjilbab, lgpl tdk dpt dipastiakn tidak dilihat laki2.?
Aurat wanita yang boleh nampak di hadapan wanita lain adalah kepala (termasuk rambut), leher, dan kaki (betis), karena ia termasuk tempat perhiasan bagi wanita. Adapun bagian yang lain, tetap wajib ditutup dengan syarat-syarat pakaian muslimah. Konsekuensinya, pakaian yang menutup 'aurat yang wajib ditutup tentu tidak boleh ketat/ngepres atau transparan.
assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
ustadz istri dan saya memahami bagaimana hijab syar'i diantaranya sebagai berikut, tolong koreksi jika apa yang kami pahami salah ..
1. bahwa dalam hal bordir kami melihatnya sebagai hiasan dan mengaplikasikannya di bagian yang terlihat walaupun samar/sewarna sehingga tidak begitu terlihat ( misal : bordir hitam di atas kain hitam ) maka ini termasuk tabarruj
2. bahwa warna hijab walau tidak ada ketentuan pembatasan warna apa namun bukan warna mencolok dan cenderung gelap. Ataukah hal yang seperti ini di atur oleh urf sehingga jika warna semisal oranye lembut atau pink lembut jika umum di masyarakat maka hal seperti ini diperbolehkan
3. bahwa suatu motif walau dalam urf masyarakat setempat biasa namun jika masyarakat sendiri menjadi penghias atau parameter keindahan maka ini termasuk tabarruj ( semisal : batik )
4. kami baru saja pindah ke suatu daerah dengan banyak ihkhwan yang telah mengenal manhaj salaf. istri saya seorang penjahit baju anak dan gamis akhwat. apakah dengan menolak ( dengan cara sehalus mungkin dan berusaha tidak menyinggung perasaan dengan alasan keragu-raguan kami ) maka kami termasuk tidak tasamuh / toleran
jazakallohu khoyron atas faidahnya
ralat point 4 :
4. kami baru saja pindah ke suatu daerah dengan banyak ikhwan yang telah mengenal manhaj salaf. istri saya seorang penjahit baju anak dan gamis akhwat.
kami selalu menolak untuk membuat baju yang tidak sesuai point 1-3 ( dengan cara sehalus mungkin dan berusaha tidak menyinggung perasaan dengan alasan keragu-raguan kami )
maka apakah apa yang kami lakukan ini termasuk tidak tasamuh / toleran terhadap orang yang melihat bahwa point 1 sampai 3 masih dalam batasan yang diperbolehkan ?
Bab berpakaian telah ada sejak Zaman Adam & Hawa lagi, juga berdasarkan keadaan semasa. Masaalah berpakaian dalam Islam telah pun selesai sekian lama & Khilaf telah pun jelas. Kenapa masih nak berbahas ? Kenapa ? Perbahasan tentang sesuatu yang telah diputuskan hukum-hukum serta jelas khilafnya, adalah satu pembaziran masa & tenaga. Pengetahuan tentangnya telah pun ada & telah pun dikitabkan akan keputusan-keputusan serta khilaf bersangkutan. Kenapa nak berbahas lagi ? Sebagai orang awam, baca kitab keputusan-keputusan hukum serta khilafnya dah memadai..
-
Kerana, Jika hendak memutuskan hukum keatas sesuatu hal, kita WAJIB tahu 6,000+ ayat Al-Quran, 20,000+ Hadis serta Ijma' & Qias Ulama' yang sedia ada. Kalau tidak BERDOASA menghukum. Kalau tahu 1 atau 2 ayat, sampaikan sahaja, jangan menghukum, kerana MengHUKUM & meNYAMPAIkan adalah dua perbuatan yang jauh berbeza.
-
Oleh itu, Berhati-hatilah..
-
Bagaimana jika seseorang datang ke pengajian dengan pake sarung + koko + peci item, sedangkan mayoritas yg menghadiri kajian tsb berpakaian model Saudi & Pakistan.
Apakah itu juga disebut syuhroh?
Posting Komentar