Pala
punya nama latin Myristica fragrans Houtt. Tumbuhan ini adalah tumbuhan
tropis yang berasal dari kepulauan Banda, Maluku[1],
namun kemudian tersebar hingga daerah tropis lain semisal Mauritius dan
Granada. Komoditas pala adalah salah satu komoditas agro paling tua yang
diperdagangkan lintas negara dan benua. Buah pala dipanen daging buah, biji,
dan salut bijinya (fuli/mace)[2].
Secara komersial biji pala dan fuli (mace) merupakan bagian terpenting
dari buah pala dan dapat dibuat menjadi berbagai produk antara lain minyak
atsiri dan oleoresin. Minyak atsiri yang dihasilkan pala Indonesia (East
Indian Nutmeg) punya keunggulan dalam warna dan aroma dibandingkan pala
dari daerah lain. Dalam hal harga dan kualitas, setahu saya, ia hanya bisa
disaingi oleh pala Granada (Grenadian West Indian Nutmeg).
Di
tempat saya, Bogor, manisan buah pala sangatlah populer. Bisa yang versi
kering, bisa juga yang versi basah. Dua-duanya enak bagi yang suka, meski saya
sendiri kurang bisa memahami letak keenakannya.[3]
Tapi kalau doyan, ya doyan juga. Belum lama ini saya baca bahasan
di sebagian lembar web tanah air yang membahas hukum makan buah pala. Halal
atau haram ?. Tentang manisan buah pala sendiri bagaimana nasibnya ?.
Pala
mengandung banyak kandungan kimia. Berikut saya tampilkan salah satu tulisan
ilmiah yang menyebutkannya :
Sumber
: Pharmacology and chemistry of Myristica fragrans Houtt. . a review
(Latha dkk., 2005).
Daging
buah pala kering mengandung minyak atsiri 8,5% (Anonim, 2008).[4]
Menurut Sipahelut (2010), rendemen minyak atsiri yang dihasilkan dari buah pala
basah adalah 0,0825%.[5]
Hustianiy[6]
(1994) menyatakan bahwa komponen yang paling banyak terkandung dalam minyak
atsiri daging buah pala adalah α-pinen
(8,7%), β-pinen (6,92%), ∆-3-karen (3,54%), D-limonen (8%), α-terpinen (3,69%), 1,3,8-mentatrien (5,43%), γ-terpinen
(4,9%), α-terpineol (11,23%), safrol (2,95%), dan miristisin
(23,37%). Aryanti (2003) menyatakan kandungan golongan aromatik dalam minyak
atsiri daging buah pala Banda : safrol (0,38%), eugenol (0,15%), methyl
cinnamate (0,09%), methyl eugenol (5,97%), cis-isoeugenol
(2,53%), cis-methyl isoeugenol (1,52%), myristicin (8,19%), elemicin
(5,03%), methoxyeugenol (7,35%), dan trans-isoelemicin
(0,32%).[7]
Isu
penting terkait halal haramnya buah pala adalah keberadaannya yang dikatakan bisa
menyebabkan efek halusinasi jika dikonsumsi.[8]
Zat yang didakwa paling bertanggung jawab dalam efek ini adalah miristisin/myristicin
(C11H12O3). Dari data Hustianiy (1994) di
atas, kandungan miristisin dalam daging buah pala adalah 0,0825% x 23,37% = 0,0193%.
Atau, dalam 1 kg daging buah pala mengandung 0,193 gram miristisin = 193 mg
miristrin. Jika kita gunakan hasil penelitian Aryanti (2003), kandungan
miristisin dalam daging buah pala adalah 0,0825% x 8,19% = 0,00676%. Atau,
dalam 1 kg daging buah pala mengandung 0,0676 gram miristisin = 67,6 mg
miristrin.
Satu
penelitian pernah dilakukan pada 10 orang yang diberikan 400 mg miristisin
(atau kira-kira 6-7 mg/kg). Hanya ada empat orang saja yang merasakan efek
psikoaktif yang meliputi : euforia, cemas, dan susah berkonsentrasi (Hallstrom
& Thuvander, 1997 mengutip dari Truitt dkk., 1961).[9]
Seandainya kita
memakai angka 400 mg sebagai ambang batas mabuk, dengan menggunakan hasil
penelitian Hustianiy (1994) dan Aryanti (2003), maka seseorang mesti makan 2,073
kg ((400 mg/193 mg) x 1 kg) atau 5,917 kg ((400 mg/67,6 mg mg) x 1 kg) daging
buah pala.
Seandainya
hasil penelitian tersebut di atas benar, apakah ada orang yang bisa makan 2
kg-6 kg daging buah pala ?.[10]
Kalau merujuk pada perut pribadi, nggak sanggup.
Seandainya
hasil
penelitian tersebut di atas benar, maka tidak benar jika dikatakan daging buah pala
dapat memabukkan sehingga diqiyaskan dengan khamr, karena ketika makan buah
pala sudah kekenyangan duluan dengan air, karbohidrat, lemak, dan yang lainnya
sebelum dirinya bisa mabuk.[11]
Atau mungkin malah mencret atau mblenger duluan sama pala........
Menurut
salah seorang teman, penelitian tentang efek halusinogen daging buah pala dalam
jurnal-jurnal penelitian internasional sangatlah jarang. Hampir semua (atau
semua ?) penelitian yang ditemui hingga saat ini adalah tentang efek biji (seed)
dan fuli (mace) buah pala[12],
atau efek dari miristisin-nya sendiri. Saya pribadi belum pernah mendengar ada
orang yang mabuk karena makan daging buah pala atau manisan pala.
Sekali
lagi : seandainya penelitian tersebut di atas benar, maka daging buah
pala tidak terkena batasan khamr dalam hadits :
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ
فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa-apa
yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun hukumnya tetap haram" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3681, At-Tirmidziy no. 1865, Ibnu Maajah no. 3393, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/419].
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua
yang memabukkan adalah haram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4343
& 4345 & 6164 & 7172, Muslim no. 1733 & 1933 & 2002 &
2003, dan yang lainnya].
Fakta
menarik :
1.
Ternyata dalam
sayuran yang sering kita makan juga mengandung miristisin, zat yang didakwa dapat
menimbulkan efek mabuk. Misalnya : ketumbar,[13]
wortel,[14]
dan tumbuhan famili Umbelliferae (seledri, adas, dan yang lainnya).[15]
Namun tidak kita dapati – setahu saya – ada ulama dulu dan sekarang yang
mengharamkan jenis sayuran tersebut dengan alasan : dapat memabukkan.
2.
Jumhur ulama ketika
mengharamkan pala/jauzatuth-thiib (جوزة
الطيب) dengan alasan
dapat memabukkan, maka bagian dari pala manakah yang mereka maksudkan ?. Pala
bukan merupakan jenis tumbuhan yang hidup di negara-negara Arab. Ketika pala menjadi
komoditas yang diperdagangkan transnasional di jaman para ulama kita hidup
dulu, sangat-sangat patut diduga itu dalam bentuk biji atau salut bijinya/fuli
(mace), bukan daging buahnya. Daging buah pala adalah produk yang sering
dianggap limbah karena tidak laku jual. Apalagi, dulu belum ada teknologi
pengawetan, sehingga daging buah akan cepat busuk. Fakta ini sesuai dengan
hasil penelitian bahwa memakan maksimum 5 gram bubuk atau minyak pala
mengakibatkan keracunan yang ditandai dengan muntah, kepala pusing, dan mulut
kering (Weiss,1997; Rudglev, 1998; Fras dan Binghamton, 1969; Samiran, 2006 dalam
Nurdjanah, 2007).[16]
Sekali lagi : bukan daging buah pala.
Simak juga penjelasan
Asy-Syaikh Masyhuur Hasan Salmaan mengenai hukum buah pala pada video di bawah.
Saat memberikan contoh (yang dibungkus plastik putih transparan), maka itu
adalah biji pala, bukan buah pala utuh atau daging buah pala.
Semua itu
memperkuat bahwa pala yang dimaksudkan jumhur ulama tentang keharamannnya
adalah biji pala (seed).
Seandainya
memang tidak ada data empiris atau data penelitian lain yang membuktikan bahwa daging
buah pala menyebabkan mabuk ketika dimakan – dan juga seandainya penelitian
di atas benar berikut asumsi-asumsinya - , maka daging buah pala adalah halal. Konsekuensinya,
semua produk olahan daging buah pala pada asalnya juga halal.
Tulisan
ini bukanlah final, justru (diharapkan) membuka diskursus baru yang
mencerdaskan. Selain membutuhkan pijakan kaedah agama, pembicaraan seperti ini
membutuhkan data-data riset/penelitian sebagai salah satu inputnya.
Wallaahu
a’lam bish-shawwaab.
Semoga
yang sedikit ini ada manfaatnya. Sebelum terlupa, perlu saya katakan bahwa saya
banyak mendapatkan banyak asupan faedah dari al-akh Aziz Saefudin, salah
seorang ahli farmasi yang kini belajar di negeri Jepun (http://stereofarmasi.wordpress.com/).
[abul-jauzaa
– perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 11022013 – 23:34].
[1] Di Indonesia ada beberapa jenis pala, yaitu
:
a. Myristica fragrans, yang merupakan
jenis utama dan mendominasi jenis lain dalam segi mutu maupun produktivitas.
Tanaman ini merupakan tanaman asli pulau Banda.
b. M. argenta Warb, lebih dikenal dengan
nama Papuanoot asli dari Papua, khususnya di daerah kepala burung. Tumbuh di
hutan-hutan, mutunya dibawah pala Banda.
c. M. scheffert Warb. terdapat di
hutan-hutan Papua.
d. M. speciosa, Terdapat di pulau Bacan.
Jenis ini tidak mempunyai nilai ekonomi.
e. M. succeanea, terdapat di pulau Halmahera.
Jenis ini tidak mempunyai nilai ekonomi.
[2] Buah pala terdiri atas daging buah (77,8%),
fuli (4%), tempurung (5,1%) dan biji (13,1%) (Rismunandar, 1990).
[3] Bagi saya, manisan buah pala rasanya
agak-agak seperti balsem.
[4] Herbal Indonesia Berkhasiat Bukti Ilmiah
dan Cara Racik, hal. 387-388. Trubus. Vol. 08. 2008. Jakarta – melalui
paper : Pengaruh Penggunaan Daging Buah Pala dalam Pakan (Myristica fragrans
Houtt.) terhadap Kinerja Ayam Broiler pada Kepadatan Kandang yang Berbeda
oleh Sri Utami dkk., Buletin Peternakan Vol. 36(1): 5-13 Februari 2012.
[5] Yaitu : 2 kg daging buah pala basah
menghasilkan 1,65 gr minyak atsiri.
Judul
penelitian : Isolasi dan Identifikasi Minyak Atsiri dari Daging Buah Pala (Myristica
fragrans Houtt) oleh Sophia Grace Sipahelut, dalam Jurnal Agroforestri,
vol. 5, No. 2, Juni 2010.
Bisa
dilihat di : sini.
[6] Hustiany, R. 1994. Ekstraksi dan
Karakterisasi Minyak Atsiri serta Oleoresin Daging Buah Pala (Myrustica
fragrans Houtt.). Skripsi. Fakultas Teknologi Pertanian IPB. Bogor.
[7] Silakan baca hasil perbandingan hasil dua
penelitian pada penelitian yang berjudul : Karakteristik Fisiko Kimia dan
Deskripsi Flavor Daging Buah Beberapa Aksesi Pala (Myristica sp.) oleh Susy
Aryanti (Skripsi), Fakultas Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, 2003 (bisa diunduh di sini).
Tabel
perbandingan komposisi volatil daging buah pala ada pada halaman 67.
[10] Menurut Choo, dkk. (1999) dalam Leela, N.K.
(2008), kandungan miristisin dalam minyak daging buah (nutmeg pericarp oil)
untuk daging basah maksimal sebesar 1% dan daging kering maksimal sebesar 3%.
Seandainya angka ini yang kita jadikan acuan dengan perhitungan rendemen minyak
atsiri sebesar 0,0825%, maka volume buah pala yang mesti dimakan agar kandungan
miristisin mencapai 400 mg akan semakin besar lagi.
[11] Bagaimana menurut Anda jika ada segalon
besar air minum tertetesi dengan satu tetes vodka ?. Apakah segalon air minum
itu kemudian dihukumi khamr dan haram diminum ?. Tentu tidak. Gak bakal
ada orang yang mabuk akibat minum air galon tadi, meski telah ditetesi setetes
air yang benar-benar berkatagori khamr (yaitu vodka).
a. Bocah
perempuan 13 tahun keracunan menelan serbuk pala 14 gram yang dimasukkan kapsul
dan sambil menghisap ganja.
b. Mahasiswa
umur 23 tahun menelan sekitar satu sendok makan serbuk biji pala. Timbullah
gejala toksisitas berupa halusinasi (persepsi tanpa ada stimulasi = ndleming).
c. Menelan
> 5 gram akan timbul: pusing, halusinasi, merasa bukan dirinya.
d. Efek
toksiskat akut mematikan pada manusia diperkirakan sekitar 3-4 sendok penuh
atau > 80 gram. Namun belum mengancam jiwa. Paling banter hilang
kesadaran.
[13] Taskinen, J. dan Nykanen, L. 1975. Volatile
Constituents Obtained by the Extraction with Alcohol Water Mixture and by Steam
Distillation of Coriander Fruit. Acta Chemica Scandinavica B 29 (1975)
425-429.
[14] Kjeldsen, F., Christensen, L.P., dan
Edelenbos, M. 2003. Changes in Volatile Compounds of Carrots (Daucus carota L.)
During Refrigerated and Frozen Storage. Jurnal Agrikultur dan Kimia Pangan.
The American Chemical Society.
[15] Harborne, J.B., Heywood, V.H., dan Williams,
C.A. 1969. Distribution of Myristicin in Seed of the Umbelliferae.
Phytochemistry, vo. 8, pp. 1729-1732. Pergamon Press. Inggris.
[16] Nudjanah, N. 2007. Teknologi Pengolahan
Pala. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Balai Besar Penelitian
dan Pengembangan Pascapanen Pertanian. Deptan (hal. 8).
Comments
jadi kesimpulannya belum jelas? (saya belum lihat videonya karena pakai hp) karena anda masih berandai-andai dan menunggu masukan, begitukah?
kesimpulannya daging buah pala halal
berarti daging buah pala halal sementara bijinya haram?. Trus gmn hukum jual beli biji pala dan buahnya secara utuh ustadz? -abu ayyub-
Benar. Boleh, tapi yang dihargai adalah dagingnya buahnya.
wallaahu a'lam.
Bismillah.
Ustadz, afwan kapan-kapan sempatkan bahas halal-haram vaksin meningitis (radang selaput otak) yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin yang akan umrah/haji ke KSA.
Ana pernah membaca opini bahwa vaksin ini terbuat dari babi?!
Semoga Allah memudahkan dan melapangkan ustadz abul-jauzaa untuk membahasnya. Barakallahu fiikum.
Bismillah
jadi sekarang gi mana akhi..?
Boleh apa tidak berkebun pala..?
boleh
Kalau yg punya pemikiran biji pala itu haram mau konsekuen, semua bahan makanan harus dianalisis semua kandungan unsur kimianya. Bisa jadi akhirnya yg bisa dia makan cuma kerikil.
Benarkah jika satu galon air murni ditetesi satu tetes vodka maka air itu tetap halal?
Jika patokannya adalah "bisa membuat mabuk atau enggak", nanti minum setetes ciu berarti juga boleh dong?
terima kasih ustadz untuk ulasannya. saya sedang mencari informasi tentang pala
afwan ustadz, bagaimana dg biji pala yg keumuman di masyarakat kita bhw biji pala termasuk dalam bumbu dapur apakah itu haram?
mohon pencerahannya.. dikarenakan kami para ibu2 yg kuatir akan keminiman ilmu kami ini.
Jazaakallaahu khayran wa barakallaahu fiyk
Itu yang namanya perang dagang. sama ceritanya kaya' minyak kelapa VS minyak kedelai.
Jazakumullahu khair bermanfaat sekali,izin share..
Assalaamu'alaykum Akhi, bukankah untuk memfatwakan halal-haramnya adalah urusan ulama? Afwan bukankah tidak semua thaalabul 'ilm boleh berfatwa?
Jika memang Akhi mempunyai hujjah ilmiyyah yang berbeda dengan fatwa para ulama bukankah lebih baik Akhi melakukan pendekatan kepada para ulama yg fatwanya mengharamkan pala, baik secara langsung maupun difasilitasi ustadz2 senior? Sehingga para Masyaikh bisa mempertimbangkan dalam fatwanya? Ana rasa Akhi bisa menghubungi Syaikh Masyhuur Hasan Salmaan atau yang lainnya. Afwan hanya mengingatkan untuk tidak tergesa2 berfatwa sendiri.
Wa'alaikumus-salaam. Konteks berfatwanya yang mana ya ?. Ini kan murni pembahasan ilmiah yang didukung bukti-bukti scientific masalah efek mabuk dari pala.
Alhamdulillah nikmat sekali sayuran yang taburi sedikit bubuk biji pala
tidak ada vaksin yg terbuat dari babi.krn vaksin itu virus yg dilemahkn. cuman ada virus dlm membiakkan menggunakan media cairan dari babi.
dalam masalah pala. ada ulama yg mngharamkn dn ada yg membolehkn. .maksudx ulama dahulu.
Posting Komentar